Tanya :
Mau tanya tentang masalah qurban. Adakah batasan minimum umur untuk berkurban? Misalnya berkurban atas nama anak yang masih di bawah umur (2 tahun), hukumnya bagaimana? Apakah si anak juga tidak diperbolehkan memotong kukunya setelah memasuki bulan dzulhijjah? Jazakallah khairan.
Jawab :
Boleh saja qurban tersendiri untuk seorang anak, walaupun masih bayi berdasarkan dalil-dalil umum tentang anjuran berqurban. Bila diperuntukkan bagi sang anak sembelihan qurban tersendiri, seluruh ketentuan, etika dan hukum bagi orang yang berqurban berlaku kepadanya.