Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu berupa (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari dunia, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [Al-Qashash: 77]
Terdapat pada ayat di atas empat kaidah penting dalam kehidupan muslim dan muslimah.
Pertama, Memanfaatkan pemberian dan anugerah Allah pada hal yang mengantar kepada kebahagian akhirat.
Allah juga telah mengingatkan, “Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat.” [Asy-Syûrâ: 20]
Kedua, Mengambil dari dunia hal yang diperlukan tanpa dikuasai dan diperbudak oleh dunia. Firman-Nya, “Dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari dunia” ditafsirkan oleh para ahli tafsir dengan tiga penafsiran, (1) Beramallah di dunia untuk akhirat, (2) Berikan kelebihan hartamu dan simpanlah hal yang mencukupimu, dan (3) Merasa cukuplah dari yang halal dengan meninggalkan yang haram. [Dibahasakan dari Zâdul Masîr karya Ibnul Jauzy]
Ketiga, Berbuat baik kepada manusia.
Firman-Nya, “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu” ditafsirkan dengan tiga penafsiran, (1) Berilah kelebihan hartamu sebagaimana Allah telah memberi kebaikan kepadamu melebihi kadar keperluanmu, (2) Berbuat baiklah pada hal yang diwajibkan kepadamu sebagaimana Allah telah berbuat baik dalam memberi nikmat kepadamu, dan (3) Berbuat baiklah dalam mencari yang halal sebagaimana Allah telah berbuat baik dalam penghalalan perkara yang terbaik bagimu. [Dibahasakan dari Zâdul Masîr karya Ibnul Jauzy]
Keempat, Menghindari segala bentuk perbuatan kerusakan.
Larangan yang terkandung dalam ayat di atas “dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” adalah bersifat umum mencakup seluruh bentuk kerusakan setelah diperbaikinya bumi ini dengan pengutusan para rasul yang menjelaskan segala perintah syari’at yang menjadi sumber kebaikan manusia dan menerangkan segala perkara yang dilarang oleh syari’at Islam yang muli