Menggantungkan/Memakai Jimat Adalah Kesyirikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَميمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدْعَة فَلَا وَدَعَ اللهُ لَهُ، وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ تَعَلَّقَ تَميمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, niscaya Allah tidak akan mengabulkan keinginannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wad’ah, niscaya Allah tidak akan memberi ketenangan pada dirinya.” (HR. Ahmad)
Dalam riwayat lain (disebutkan), “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, sungguh dia telah berbuat syirik.”
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendoakan kejelekan bagi para pemakai tamimah (jimat), yang meyakini bahwa hal itu bisa menangkal/melindungi dari bahaya, agar Allah membalikkan keadaan orang tersebut dari yang dimaksudkan dan tidak menyempurnakan urusannya, sebagaimana Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan kejelekan bagi para pemakai wad’ah -dengan tujuan untuk menolak/melindungi diri terhadap bahaya-, agar Allah tidak membiarkan mereka merasa santai dan berada dalam ketenangan, tetapi menimpakan semua gangguan kepadanya. Doa tersebut bermaksud sebagai peringatan agar manusia tidak melakukan hal tersebut sebagaimana yang Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan dalam hadits kedua bahwa hal itu termasuk sebagai kesyirikan terhadap Allah.
Faedah Kedua Hadits
- Bahwa menggantungkan tamimah dan wad’ah tergolong sebagai kesyirikan.
- Bahwa barangsiapa yang bersandar kepada selain Allah, Allah akan memperlakukan dia dengan memberikan sesuatu kepadanya yang berlawanan dengan maksudnya.
- Pensyariatan untuk mendoakan kejelekan terhadap orang-orang yang menggantungkan tamimah dan wad’ah agar mereka tidak mendapatkan hal yang dia maksudkan dan agar diberi sesuatu yang berlawanan dengan tujuan yang diinginkan.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Larangan Rasulullah Shallallahu‘Alaihi Wa Sallam Untuk Memakai/Menggantungkan Jimat
Pada satu perjalanannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mengumumkan:
أَنْ لَا يَبْقِيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةً مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةً إِلَّا قُطِعَتْ.
“Tidaklah ada kalung dari tali busur atau kalung apapun pada leher unta, kecuali harus diputus.” (HR. Al-Bukhâry dan Muslim)
Pada satu kesempatan dalam perjalanan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau mengutus seseorang untuk menyeru manusia agar melepaskan tali-tali yang ada di leher unta-unta mereka, yang (tali itu) ditujukan sebagai penolak ‘ain dan bala, karena hal tersebut tergolong sebagai kesyirikan yang wajib dihilangkan.
Faedah Hadits
- Bahwa menggantungkan bekas tali busur panah (untuk tolak bala) masuk ke dalam hukum tamimah (jimat) yang dilarang.
- Menghilangkan kemungkaran.
- Menyampaikan perkara kepada manusia yang bisa menjaga aqidah mereka.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]