Bagikan...

SIHIR, BAHAYA DAN SOLUSINYA

  • Oleh: Abu Amatillah Anshari, S.Th.I, MA.

Salah fenomena yang banyak terjadi di kalangan masyarakat adalah praktek sihir dengan berbagai jenis dan penamaannya. Ada yang disebut dengan santet, guna-guna, sulap, doti (bahasa bugis/salah satu praktek sihir), dan bentuk-bentuk sihir yang lain.

Banyak faktor yang biasa melatarbelakangi terjadinya praktek, mulai dari persaingan bisnis, perebutan, masalah perempuan, dan faktor-faktor lainnya.

Di dalam syariat Islam, sihir termasuk dosa besar bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkategorikannya sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah di dalam kitab beliau Al-Kabair (sebuah kitab yang menghimpun tujuh puluh dosa besar), dan beliau meletakkan sihir sebagai dosa besar yang ketiga. Ini menunjukkan bahwa sihir bukanlah hal yang sepele. Maka dari sini, penulis berusaha mejelaskan secara ringkas tentang masalah ini.

A. Definisi
Sihir secara bahasa adalah ungkapan untuk sesuatu yang tersembunyi dan halus sebab-sebabnya. Sedangkan menurut istilah, sihir adalah mantera-mantera, perkataan yang diucapkan, obat-obatan, asap dupa dan simpul-simpul ikatan. Sihir berpegaruh pada hati dan badan sehingga dapat mengakibatkan sakit, meninggal, dan dapat memisahkan seseorang dengan pasangan hidupnya. (Syeikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, Al-Mulakhkhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, h. 199).

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata “sihir termasuk dosa besar, karena pelaku sihir pasti melakukan perkara kekufuran”. (Al-Kabair, h. 11).
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَلٰكِنّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ.
Artinya:
“Akan tetapi setan-setanlah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia…”(QS. Al-Baqarah ayat 102).

Sihir termasuk kesyirikan karena dua sisi:
1. Permintaan bantuan kepada para setan dan bergantung kepada mereka, dan tidak jarang dilakukan dengan memberikan persembahan yang disenanginya agar mereka mau membantunya.

2. Adanya pengakuan mengetahui perkara ghaib. (Shalih bin Fauzan hafizhahullah, Al-Irsyad Ilaa Shahih Al-I’tiqad, h. 105).

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُبِقَاتِ…!
Artinya:
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan…”!

Maka para sahabat bertanya, “Apa saja itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah menyebutkan salah satu di antaranya adalah “sihir” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

B. Hukuman Pelaku Sihir
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku sihir, apakah dia dibunuh atau tidak. Sebagian mengatakan bahwa apabila sihirnya membunuh maka ia juga dibunuh. Akan tetapi jika tidak sampai membunuh, dan dalam perkataan maupun amalannya tidak terdapat kekufuran yang nyata, maka cukup dihukum namun tidak sampai mati. Pendapat ini dinukil dari Imam Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Namun, kebanyakan ulama seperti mazhab Abu Hanifah, Imam Malik dan dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa tukang sihir harus dibunuh. Dan inilah pendapat yang dinukil dari kalangan sahabat, seperti Umar bin Khaththab, Hafshah, Utsman dan selannya. Namun, mereka berselisih apakah apakah tukang sihir diperintah bertaubat terlebih dahulu atau tidak?

Disebutkan dari Jundub radhiallahu anhu secara marfu’ bahwa “Hukuman bagi pelaku sihir adalah lehernya dipenggal dengan pedang”. (HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan Al-Hakim).

Dan dari Bajalah bin Abdah berkata: “Umar telah menetapkan perintah, yaitu: “Bunuhlah setiap tukang sihir laki-laki dan perempuan”. Maka kami pun membunuh tiga tukang sihir perempuan” (HR. Al-Bukhari).

Demikian juga Hafshah radhiallahu anha telah memerintahkan untuk menghukum mati budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya, maka budak itu pun dibunuh.

Syeikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah berkata tentang atsar tersebut di atas bahwa: “Terdapat penjelasan tentang hukuman bagi tukang sihir, dan bahwasanya dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat sebelumnya”. (Syeikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, Al-Mulkhkhash fii Syarh Kitab At-Tauhid, h.203).

C. Kiat Membentengi Dari Sihir
Sesungguhnya tipu daya setan itu sangatlah lemah (Lihat Surah An-Nisa ayat 76), hanya saja manusia juga diciptakan dalam keadaan lemah (Lihat Surah An-Nisa ayat 28). Oleh karena itu, kita senantiasa membutuhkan pertolongan Allah agar dijauhkan dari gangguan setan. Maka, seorang muslim dianjurkan untuk melakukan amalan-amalan untuk membentengi dirinya dari gangguan sihir dan setan. Di antaranya:
1. Menjaga dzikir pagi dan petang.
2. Membaca surah Al-Baqarah di rumah.
3. Membaca dua ayat terakhir dari surah Al-Baqarah di waktu malam.
4. Membaca ayat Kursi sebelum tidur.
5. Membaca surah Al-Ikhlash dan Al-Mu’awwidzatain setelah shalat fardhu.
6. Mengkomsumsi 7 butir kurma ajwah setiap pagi.
7. Menjaga shalat subuh.
8. Membaca do’a:
أعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللّٰهِ التَّامَّاتَ مِنْ شَرِّ مَاخَلَقَ.
Artinya:
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang telah Dia ciptakan”.

D. Cara Menghilangkan Sihir

Menghilangkan sihir ada dua bentuknya, yaitu:
1. Nusyrah, yaitu menghilangkan sihir dengan sihir pula. Hal seperti ini haram.

2. Ruqyah, yaitu menghilangkan sihir dengan membacakan ayat-ayat dari Al-Qur’an atau do’a-do’a dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Yang seperti ini dibolehkan. (Insya Allah akan datang pembahasan secara detail tentang ruqyah).

Wallahu a’lam
—————–
15 Dzulqa’dah 1442H/26 Juni 2021M.
—————–
Ditulis oleh: Abu Amatillah Anshari.