Ada seorang lelaki berkata, “Sungguh, saya akan bersedekah.” Lalu dia mengeluarkan sedekahnya, dan ternyata sedekah itu sampai ke tangan seorang pencuri.
Maka, pagi harinya orang-orang memperbincangkannya, “Semalam ada seorang pencuri diberi sedekah.” Lalu lelaki tersebut berkata, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Sungguh, saya akan bersedekah lagi.”
Selanjutnya dia mengeluarkan sedekahnya lagi, dan ternyata sedekah itu sampai ke tangan seorang perempuan pezina. Maka, pagi harinya menjadi buah bibir di kalangan banyak orang, “Semalam ada seorang perempuan pezina diberi sedekah.”
Lalu lelaki tersebut berkata, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Sedekah itu ternyata jatuh ke tangan perempuan pezina. Sungguh, saya akan bersedekah lagi.”
Kemudian dia mengeluarkan sedekahnya lagi, dan ternyata sedekah itu sampai ke tangan orang kaya. Kemudian di pagi harinya, hal itu menjadi pembicaraan orang banyak, “Semalam ada orang kaya diberi sedekah.” Lalu dia mengatakan, “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Sedekah itu ternyata jatuh ke tangan pencuri, perempuan pezina, dan orang kaya.”
Kemudian dia didatangi (di dalam mimpi) dan dikatakan kepadanya, “Sedekahmu kepada pencuri barang kali menjadikannya menjaga diri dari mencuri. Sedekahmu kepada perempuan pezina barang kali menjadikannya menjaga diri dari perbuatan zina.
Sedangkan sedekahmu kepada orang kaya, barang kali membuatnya dapat mengambil pelajaran, sehingga dia mau menginfakkan sebagian dari apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepadanya.”
(Bersumber pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
*catatan: Dalam hal ini, kondisi seseorang tersebut tidak mengetahui ihwal (keadaan) penerima sedekah. Jika tidak demikian, semestinya selain mereka lebih berhak menerima sedekah, dan sedekah tidak halal bagi orang kaya.
*Faedah: Dari kisah tersebut, kita memperoleh pelajaran betapa luasnya rahmat Allah dalam menerima sedekah walaupun jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerima. Selanjutnya keutamaan menerima qadha’ dan takdir Allah. Manakala Allah mentakdirkan sedekah laki-laki ini salah alamat dan tidak sampai di tangan fakir miskin, tapi dia menerima keputusan Allah dengan rela, maka Allah memberinya balasan kebaikan.
“Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan (kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak, maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan.