Hukum tentang Makan Sahur
Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syariat Islam menurut kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa terdapat berkah pada makan sahur itu bagi seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya, pada makan sahur itu, terdapat berkah.”
Bahkan, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjadikan makan sahur itu sebagai salah satu syiar (simbol) Islam sangat agung yang membedakan kaum muslimin terhadap orang-orang Yahudi dan Nashara. Dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”
Makan Sahur pada Akhir Waktu
Seseorang juga disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur sampai mendekati waktu adzan Shubuh sebagaimana Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang memulai makan sahur dalam selang waktu pembacaan 50 ayat yang tidak panjang tidak pula pendek sampai waktu adzan shalat Shubuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, bahwa Zaid berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat. Saya (Anas bin Malik yang meriwayatkan dari Zaid,-pent.) berkata, ‘Berapa lama jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?’ (Zaid) menjawab, ‘(Sepanjang pembacaan) lima puluh ayat.’.”
Makan Sahur Bersama
Dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan kesunnahan makan sahur secara bersama.
Makanan yang Dikonsumsi saat Sahur
Asalnya adalah bahwa seluruh makanan halal boleh dimakan pada saat sahur. Namun, perlu diketahui bahwa sebaik-baik makanan, yang dikonsumsi oleh seorang mukmin saat sahur, adalah kurma sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik (makanan) sahur seorang mukmin adalah kurma.”
Batas Akhir Makan Sahur
Batas akhir pembolehan makan sahur adalah sampai adzan Shubuh. Apabila waktu adzan Shubuh telah masuk, seseorang hendaknya menahan diri untuk makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari firman Allah Ta’âla,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]
Tidak Boleh Menelan Makanan Maupun Minuman bila Waktu Sahur Telah Berakhir
Apabila shubuh telah pasti akan masuk, padahal dia sedang makan atau minum, hendaknya seseorang berhenti dari makan dan minumnya. Hal ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah, yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullâh, juga fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullâh, dan beberapa ulama lain, berdasarkan nash ayat di atas dan dalil-dalil lain.
Adapun hadits Abu Daud, Ahmad, dan selainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحُدُكُمُ الْنِدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan), padahal bejana masih berada di tangannya (yakni ia masih sedang minum), janganlah ia meletakkan (bejana)nya sebelum menyelesaikan hajatnya (terhadap bejana tersebut).”
Hadits ini lemah sebagaimana penjelasan Imam Abu Hatim.[1]
Andaikata hadits ini shahih, maknanya tidak bisa dipahami sebagaimana zhahirnya, tetapi harus dipahami seperti perkataan Imam Al-Baihaqy, dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 4/218, bahwa yang diinginkan oleh hadits adalah bahwa seseorang boleh minum apabila diketahui bahwa si muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum fajar shubuh terbit, yaitu sebelum waktu sahur berakhir. Demikianlah menurut kebanyakan ulama. Wallâhu A’lam.
Makan Sahur saat Ragu Akan Akhir Waktu Sahur
Apabila ragu bahwa shubuh telah masuk atau tidak, seseorang diperbolehkan untuk makan dan minum sampai yakin bahwa waktu sahur telah berakhir berdasarkan shubuh yang telah masuk.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]
Ayat ini memberikan pengertian bahwa, apabila fajar Shubuh telah tampak jelas, seseorang harus berhenti dari makan dan minum. Adapun, kalau fajar Shubuh belum tampak jelas seperti yang terjadi terhadap orang yang ragu di atas, seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum.
[1] Bacalah Al-‘Ilal 1/123 no. 340 dan 1/256 no. 756. uraian yang cukup luas terdapat dalam Risalah llmiah An-Nashihah vol. 02 pada rubrik Hadits.