ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Tentang ZAKAT FITRI

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Tentang ZAKAT FITRI

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

 

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Tulisan lainnya

BEBERAPA PERKARA YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




BEBERAPA PERKARA YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Hukum Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum RamadhanSeseorang tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga, jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu, sementara dia tidak mengetahui hal itu. Adapun, kalau seseorang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya dalam hal berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud, hal tersebut tidaklah mengapa dan diperbolehkan dalam syariat.

Seluruh keterangan di atas berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

 

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan cara berpuasa satu hari atau dua hari (sebelum Ramadhan masuk), kecuali, (jika) seseorang biasa berpuasa dengan suatu puasa, (tetaplah) ia berpuasa.”

 

Penampakan Hilal Adalah Penentu Masuknya Ramadhan

Penentuan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang tampak pada awal bulan.

Dalam syariat Islam, bulan hanya terdiri dari 29 atau 30 hari sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa, tatkala menyebutkan Ramadhan, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata,

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

 

“Bulan (itu) begini, begini, dan begini,” kemudian beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yaitu sepuluh, tambah sepuluh, tambah sembilan,-pent.), (lalu berkata), “Maka, berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan berbukalah kalian karena kalian melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, genapkanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”

 

Waktu Pemantauan Hilal

Pemantauan hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat, bila hilal terlihat, 1 Ramadhan telah masuk, tetapi, apabila hilal tersebut tidak terlihat, berarti Sya’ban digenap­kan menjadi 30 hari. Secara otomatis, setelah 30 Sya’ban tentunya adalah 1 Ramadhan.

 

 

Apabila Terlihat di Suatu Negeri, Apakah Hilal Berlaku bagi Negeri Itu Saja, Ataukah Berlaku Juga bagi Seluruh Dunia?

 

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri, seluruh negeri lain di dunia diharuskan untuk berpuasa. Hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama yang dipetik dari firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Juga dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim yang tersebut di atas, dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

 

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).”

 

Ayat dan dua hadits di atas adalah perkataan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada pada belahan bumi ini, maka mereka wajib berpuasa tatkala ada di antara kaum muslimin yang melihat hilal.

Sumber: Dzulqarnain.net

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Tidak Boleh Makan, Minum, dan Jima’

 

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan makan, minum, dan berhubungan badan. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

 

“Setiap amalan Anak Adam, kebaikannya dilipat­gandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’âla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesung­guhnya (amalan) itu adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang yang ber­puasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’.” (Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)

 

Meninggalkan Dusta, Riba, dan Adu Domba

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan perkataan dusta, memakan harta riba, dan mengadu domba.

 

Meninggalkan Perkara Sia-sia

Orang yang berpuasa juga diharuskan untuk meninggalkan segala perkara sia-sia.

Dua hal terakhir di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan terhadap perkara-perkara tersebut secara mutlak, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary, secara khusus berkaitan dengan puasa, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkan hal tersebut, Allah tidak perlu terhadap (amalan) dia (yang) meninggalkan makan dan minumnya (yaitu terhadap puasanya, -pent.).”

 

Selain itu, dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

 

“…dan puasa adalah tameng. Bila ada hari puasa di antara salah seorang di antara kalian, janganlah ia berbuat sia-sia dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencaci-maki atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

 

Lalu, dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشَّرَابِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ

“Puasa itu bukanlah sekedar (menahan diri) dari makan dan minum, melainkan bahwa puasa itu hanyalah (me­nahan diri) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

 

Tidak Boleh Menyambung Puasa Secara Dua Hari Ber­turut-turut atau Lebih

Seseorang juga diharamkan untuk berpuasa Wishal.

Puasa Wishal artinya menyambung puasa secara dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Puasa Wishal diharamkan atas umat ini, kecuali bagi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, dan Anas bin Malik radhiyallâhu anhum riwayat Al-Bukhâry dan Muslim. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ قَالُوْا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ : إِنِّيْ لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّيْ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

 

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang (seseorang untuk) berpuasa wishal, maka para sahabat berkata, ‘Sesungguhnya, (bukankah) engkau (berpuasa) Wishal?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya saya tidak seperti kalian. Saya diberi (kekuatan) makan dan minum.’.”

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Berikut beberapa kaifiyah pelaksanaan shalat Witir dan Tarawih beserta dalil-dalilnya.

1. Shalat tiga belas rakaat diawali dengan mengerjakan dua rakaat ringan. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khâlid Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.

 

“Sungguh saya akan memperhatikan pelaksanaan shalat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang panjang, panjang, panjang sekali, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat Witir. Maka, itu (berjumlah) tiga belas rakaat.” [1]

Juga dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, apabila berdiri pada malam hari untuk mengerjakan shalat, mengawali (pelaksanaan) shalatnya dengan (mengerjakan) dua rakaat yang ringan.” [2]

  1. Shalat tiga belas rakaat, yang delapan rakaat di antaranya dikerjakan dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian mengerjakan shalat Witir lima rakaat sekaligus dengan sekali tasyahhud dan sekali salam.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لَا يَجْلِسْ فِيْ شَيْءٍ إِلَّا فِيْ آخِرِهَا

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tiga belas rakaat pada malam hari. Beliau mengerjakan shalat Witir pada (malam) itu sebanyak lima (rakaat). Tidaklah beliau duduk (yakni bertasyahud dan bersalam) pada (rakaat) manapun, kecuali hanya pada akhir (shalat)nya.” [3]

  1. Shalat sebelas rakaat, dengan cara bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir sebanyak satu rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits radhiyallâhu ‘anhâ Aisyah riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحَدَةٍ

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, antara selesainya dari shalat Isya sampai shalat Fajr (shalat Shubuh), sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat Witir dengan satu rakaat.” [4]

  1. Shalat sebelas rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat kedelapan, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat kesembilan kemudian salam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk.

Hal tersebut diterangkan dalam hadits Sa’ad bin Hisyâm bin ‘Âmir bahwa beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ tentang kaifiyah shalat Witir Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka ‘Aisyah menjelaskan,

…فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّيْ تِسْعَ رَكْعَاتٍ لَا يَجْلِسْ فِيْهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيْحَمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يَنْهَضُّ وَلَا يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعَدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَيَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيْعِهِ الْأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ

 

“… Maka, beliau bersiwak, berwudhu’, dan mengerjakan shalat sebanyak sembilan rakaat. Beliau tidak duduk (yakni bertasyahud dan bersalam), kecuali pada (rakaat) kedelapan. Kemudian, beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu berdiri dan tidak bersalam. Selanjutnya, beliau berdiri untuk mengerjakan shalat bagi (rakaat) kesembilan lalu duduk, kemudian berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu bersalam dengan (suara) salam yang kami dengar. Kemudian, setelah salam, beliau mengerjakan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Maka, itu (berjumlah) sebelas rakaat, wahai anakku. Tatkala Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berumur dan bertambah dagingnya (baca: bertambah berat), beliau mengerjakan shalat Witir sebanyak tujuh (rakaat) dan mengerjakan hal yang semisal dengan perbuatan beliau yang pertama terhadap dua rakaat (setelahnya), maka itu (berjumlah) sembilan (rakaat) wahai anakku.” [5]

  1. Shalat sembilan rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat keenam, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat ketujuh kemudian bersalam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk. Hal ini diterangkan dalam hadits ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anhâ di atas.

Syaikh Al-Albâny berkata, “Ini adalah beberapa kaifiyah yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam lakukan pada shalat Lail dan Witir, serta mungkin ditambah dengan bentuk-bentuk lain, yaitu dengan mengurangi jumlah rakaat yang ia kehendaki pada setiap bentuk tersebut, bahkan boleh terbatas dengan satu rakaat saja.”

Dalam Al-Muhallâ, Ibnu Hazm menyebutkan beberapa bentuk lain:

  1. Shalat tiga belas rakaat, yaitu bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  2. Shalat delapan rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian ditambah dengan shalat Witir satu rakaat.
  3. Shalat enam rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, selanjutnya mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  4. Shalat tujuh rakaat dengan cara tidak bertasyahhud, kecuali pada rakaat keenam, kemudian langsung berdiri untuk rakaat ketujuh tanpa salam, lalu bertasyahhud dan bersalam.
  5. Shalat tujuh rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  6. Shalat lima rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  7. Shalat tiga rakaat dengan cara duduk tasyahhud dan bersalam pada rakaat kedua, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  8. Shalat tiga rakaat dengan cara tidak duduk tasyahhud dan bersalam, kecuali pada rakaat terakhir.[6]
  9. Shalat Witir satu rakaat.

Demikian beberapa kaifiyah yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Shalâtut Tarâwîh hal. 86-94 (cet. kedua) dan Qiyâm Ramadhân hal. 27-30, serta Ibnu Hazm, dalam Al-Muhallâ 3/42-48.

Selisih Paham Tentang Kaifiyah 4-4-3[7]

Syaikh Al-Albâny juga menyebutkan kaifiyah lain, yaitu shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصّلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّيْ ثَلاَثًا.

 

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari sebelas rakaat pada (bulan) Ramadhan tidak pula pada selain Ramadhan. Beliau mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, kemudian mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, lalu mengerjakan shalat tiga (rakaat).” [8]

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kaifiyah ini.

Pendapat Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, dan Al-Hasan bin Hayy adalah bahwa boleh mengerjakan qiyamul lail sebanyak dua rakaat sekaligus, empat rakaat sekaligus, enam rakaat sekaligus, atau delapan rakaat sekaligus, dengan cara tidak bersalam, kecuali pada rakaat terakhir. Kelihatannya, pendapat ini pula yang dipegang oleh Syaikh Al-Albany sehingga beliau menetapkan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat.

Di sisi lain, jumhur ulama, yakni Mâlik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishâq, Sufyân, Ibnul Mubârak, Ibnu Abi Lailâ, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, Ibnul Mundzir, serta ulama lain, menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar radhiyallâhu ‘anhumâ, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Sa’id bin Jubair, Hammad, dan Al-Auza’iy. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah pendapat (ulama) Hijâz dan sebagian (ulama) ‘Irâq.” Semuanya berpendapat bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, yaitu harus bersalam pada setiap dua rakaat. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Bâz beserta para syaikh anggota Al-Lajnah Ad-Dâ`imah, juga pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya, sehingga mereka semua menyalahkan orang yang memahami hadits ‘Aisyah di atas dengan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat. Menurut mereka, pemahaman yang benar adalah bahwa, dalam hadits itu, empat rakaat, dikerjakan sebanyak dua rakaat-dua rakaat.

Tarjih                                                                                                             

Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa seseorang harus bersalam pada setiap dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam (dikerjakan sebanyak) dua (rakaat)-dua (rakaat).” [9]

Hadits ini adalah berita, namun bermakna perintah, yaitu perintah untuk mengerjakan shalat malam sebanyak dua rakaat-dua rakaat. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Bâz dalam Majmu’ Fatâwâ beliau 11/323-324.

Shalat Dua Rakaat Setelah Shalat Witir[10]

Para ulama juga berselisih pendapat tentang shalat dua rakaat setelah shalat Witir pada kaifiyah no. 4 dan no. 5. Tentang hal ini, ada tiga pendapat di kalangan ulama:

  1. Shalat dua rakaat setelah shalat Witir adalah sunnah. Ini adalah pendapat Katsîr bin Dhamrah dan Khâlid bin Ma’dân. Al-Hasan dan Abu Mijlaz mengerjakannya, serta Ibnu Rajab menukil hal tersebut dari sebagian orang-orang Hanbaliyah.
  2. Ada rukhshah (keringanan) dalam hal tersebut dan bukan makruh. Ini adalah pendapat Al-Auza’iy, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.
  3. Hal tersebut makruh. Ini adalah pendapat Qais bin ‘Ubadah, Mâlik, dan Asy-Syâfi’iy.

Tarjih

Tentunya bahwa dalil-dalil tegas yang telah kami sebutkan, yang menjelaskan tentang kaifiyah itu, adalah hujjah yang harus diterima tentang pensyariatan shalat dua rakaat setelah shalat Witir.

Ibnu Taimiyah berkata, “Dan kebanyakan ahli fiqih tidak mendengar tentang hadits ini (yaitu hadits tentang keberadaan shalat dua rakaat setelah shalat Witir di atas,-pent.). Oleh karena itu, mereka mengingkari (keberadaan shalat) tersebut. Ahmad dan selainnya mendengar dan mengetahui keshahihan (hadits) ini, serta memberi keringanan untuk mengerjakan dua rakaat ini dan mengerjakan (dua rakaat) tersebut dalam keadaan duduk sebagaimana yang dikerjakan oleh (Nabi) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Maka, seseorang yang melakukan hal tersebut tidaklah diingkari, tetapi (hal itu) bukanlah wajib menurut kesepakatan (para ulama) dan orang yang meninggalkan (hal) itu tidak dicela ….”


[1] Diriwayatkan oleh Muslim no. 765, Abu Dâud no. 1366, dan Ibnu Mâjah no. 1362.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim no. 767 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 768 dan Abu Dâud no. 1323 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 737, Abu Dâud no. 1338, At-Tirmidzy no. 458, dan An-Nasâ`iy 3/240.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 736, Abu Dâud no. 1336, An-Nasâ`iy 2/30, 65, 3/249, dan Ibnu Mâjah no. 1358.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim no. 746, Abu Dâud no. 1342-1343, An-Nasâ`iy no. 3/199, 241, dan Ibnu Mâjah no. 1191.

[6] Tambahan dari penulis dan tidak tertera dalam Al-Muhallâ.

[7] Bacalah pembahasan hal di atas dalam Al-Istidzkâr 2/95-98, 104-106, Fathul Bâry 4/191-198, Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 7/199-200, dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/18-20.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1147, 2013, 3569, Muslim no. 738, Abu Dâud no. 1341, At-Tirmidzy no. 439, dan An-Nasâ`iy 3/239.

[9] Takhrij-nya telah berlalu pada hal.

[10] Bacalah pembahasannya dalam Majmu’ Fatâwâ 23/92-94 karya Ibnu Taimiyah, Fathul Bâry 6/260-264 karya Ibnu Rajab, dan Al-Mughny 2/281.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Pada bulan Ramadhan, tidak jarang kita menjumpai beberapa kesalahan di tengah masyarakat berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Berikut beberapa kesalahan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan yang kami ingatkan guna menjaga kesempurnaan puasa setiap muslim dan muslimah. Wallâhul musta’ân.

Pertama: Menentukan Masuknya Ramadhan dengan Ilmu Falak

Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab adalah kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

 

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) menjadi tiga puluh (hari).”

Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan berkaitan dengan hal melihat/menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan hal menghitung, menghisab, dan selainnya.

 

Kedua: Mempercepat Waktu Sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengakhirkan waktu sahurnya hingga mendekati adzan shalat Shubuh sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Zaid berkata,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat. Saya (Anas bin Malik yang meriwayatkan dari Zaid,-pent.) berkata, ‘Berapa lama jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?’ (Zaid) menjawab, ‘(Sepanjang pembacaan) lima puluh ayat.’.”

 

Ketiga: Menjadikan Tanda Imsak Sebagai Batasan Waktu Sahur

Sering terdengar saat Ramadhan, bunyi­-bunyian yang dijadikan sebagai tanda imsak (imsak sendiri berarti menahan, yaitu menahan diri dari makan, minum, jima’, dan berbagai pembatal puasa lain), seperti suara sirine, ayam berkokok, dan beduk, yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyatakan,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

 

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa akhir waktu sahur adalah adzan kedua, yaitu adzan shalat Shubuh. Se­harusnya, inilah pegangan kaum muslimin, yaitu menjadikan adzan Shubuh sebagai ba­tas waktu terakhir makan sahur dan meninggalkan penggunaan tanda imsak, yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Keempat: Melafazhkan Niat Puasa saat Makan Sahur

Hal ini juga merupakan perkara yang salah karena letak niat adalah di dalam hati, tidak dilafazhkan, menurut kesepakatan ulama. Juga bahwa waktu niat tidak dikhususkan pada makan sahur saja, tetapi bermula dari terbenamnya ma­tahari sampai terbitnya fajar sebagaimana yang telah dimaklumi. Selain itu, pelafazhan niat juga merupakan perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Kelima: Meninggalkan Hal Berkumur-kumur dan Meng­hirup Air ketika Berwudhu

Hal ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa hal berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa, padahal hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan dalam hal berwudhu menurut pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah diterangkan dalam banyak hadits.

 

Keenam: Anggapan bahwa Tidak boleh Menelan Ludah

Pada kaum muslimin, kita kadang mendapati angga­pan bahwa seseorang tidak boleh menelan ludah saat ber­puasa, sehingga kita kadang mendapati sebagian kaum muslimin sering meludah saat berpuasa. Maka, tidaklah diragukan bahwa hal ini merupakan sikap berlebihan dan pembebanan diri tanpa dilandasi dengan tuntu­nan yang benar dalam syariat Islam.

 

Ketujuh: Mengakhirkan Buka Puasa

Hal ini juga adalah kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin, padahal tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangatlah jelas akan kesunnahan mempercepat buka puasa bila masuknya waktu berbuka telah pasti sebagai­mana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ

“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.”

 

Kedelapan: Menghabiskan Waktu dengan Perkara Yang Sia-Sia saat Ramadhan

Karena, dalam hadits riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

 

“… dan puasa adalah tameng. Bila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, janganlah ia berbuat rafats ‘sia-sia, perkataan keji, serta hubungan suami-istri dan pendahuluan-pendahuluannya,’ dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencercanya atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

 

Kesembilan: Ragu Mencicipi Makanan

Hal tersebut adalah kesalahan, padahal boleh sepanjang seseorang dapat menjaga agar tidak menelan makanan tersebut sebagaimana perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalannya,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شِرَاءَهُ مَالَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidaklah mengapa, bagi orang yang berpuasa, merasa­kan cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

 

Kesepuluh: Lalai pada Akhir Ramadhan

Adalah kesalahan, menyibukkan diri dengan berbagai pekerjaan rumah tangga yang mungkin dikerjakan pada waktu lain sehingga melalaikan seseorang terhadap berbagai ibadah Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir.

 

Kesebelas: Anggapan Bahwa Tunggakan Ramadhan Menjadi Dua Kali Lipat Bila Diundur Hingga Ramadhan Berikutnya

Keyakinan bahwa seseorang yang mengundur dalam hal mengqadha tunggakan puasa sampai setelah Ramadhan, tunggakan puasanya menjadi dua kali lipat merupakan kesalahan karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut.

 

Kedua Belas: Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan

Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Memasuki Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Memasuki Ramadhan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Hukum Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum RamadhanSeseorang tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga, jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu, sementara dia tidak mengetahui hal itu. Adapun, kalau seseorang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya dalam hal berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud, hal tersebut tidaklah mengapa dan diperbolehkan dalam syariat.

Seluruh keterangan di atas berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

 

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan cara berpuasa satu hari atau dua hari (sebelum Ramadhan masuk), kecuali, (jika) seseorang biasa berpuasa dengan suatu puasa, (tetaplah) ia berpuasa.”

 

Penampakan Hilal Adalah Penentu Masuknya Ramadhan

Penentuan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang tampak pada awal bulan.

Dalam syariat Islam, bulan hanya terdiri dari 29 atau 30 hari sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa, tatkala menyebutkan Ramadhan, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata,

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

 

“Bulan (itu) begini, begini, dan begini,” kemudian beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yaitu sepuluh, tambah sepuluh, tambah sembilan,-pent.), (lalu berkata), “Maka, berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan berbukalah kalian karena kalian melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, genapkanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”

 

Waktu Pemantauan Hilal

Pemantauan hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat, bila hilal terlihat, 1 Ramadhan telah masuk, tetapi, apabila hilal tersebut tidak terlihat, berarti Sya’ban digenap­kan menjadi 30 hari. Secara otomatis, setelah 30 Sya’ban tentunya adalah 1 Ramadhan.

 

 

Apabila Terlihat di Suatu Negeri, Apakah Hilal Berlaku bagi Negeri Itu Saja, Ataukah Berlaku Juga bagi Seluruh Dunia?

 

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri, seluruh negeri lain di dunia diharuskan untuk berpuasa. Hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama yang dipetik dari firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Juga dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim yang tersebut di atas, dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).”

 

Ayat dan dua hadits di atas adalah perkataan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada pada belahan bumi ini, maka mereka wajib berpuasa tatkala ada di antara kaum muslimin yang melihat hilal.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ketentuan Pembayaran Fidyah

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Fidyah

 

Pembayaran fidyah diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

Kedua, perempuan hamil dan yang sedang menyusui yang khawatir terhadap bahaya yang dialami oleh kandungan­nya atau anak susuannya jika berpuasa.

Dua golongan di atas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqâ, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

 

“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-­laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)

Ketiga, orang yang sakit terus menerus yang kesembuhannya tidak diharapkan lagi, yaitu sakit yang tidak bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Hal di atas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, oleh Imam An-Nasâ`i dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 “Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

لاَ يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٍ لاَ يُشْفَى

“Keringanan untuk (tidak berpuasa, tetapi membayar fidyah) ini tidaklah diberikan, kecuali kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa atau kepada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

 

Cara Pembayaran Fidyah

Cara pembayaran fidyah adalah dengan memberi­ makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Contohnya, apabila tidak berpuasa selama lima belas hari, ia memberi makan lima belas orang miskin.

Fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dibayar sebagian-sebagian secara terpisah.

 

Pembayaran dengan Makanan dan Tidak Boleh Diuangkan

Berdasarkan konteks ayat, Pembayaran fidyah adalah dengan makanan. Maka, dengan hal ini, kami menegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

 

Bentuk dan Jenis Makanan Fidyah

Konteks ayat tentang fidyah bersifat umum, tidak merinci ketentuan akan jenis makanan. Jadi, jika telah dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat, sesuatu telah dapat digunakan untuk membayar fidyah.

 

Kadar Makanan Fidyah

Kuantitas makanan juga tidak dirinci dalam konteks ayat sehingga ukuran makanan tersebut kembali kepada kebiasaan kebanyakan orang pada suatu tempat atau negeri.

 

Fidyah yang Paling Afdhal

Namun, tidak diragukan akan terpujinya pembayaran fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usaha kalian yang baik-­baik dan sebagian (nafkah) yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian me­milih (nafkah) yang buruk lalu menafkahkannya, padahal kalian sendiri tidak mau mengam­bilnya, melainkan dengan memicingkan mata kepadanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [Al-Baqarah: 267]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentang Malam Nishfu Sya’ban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentang Malam Nishfu Sya’ban

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Penutup Setiap Amalan Ketaatan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Penutup Setiap Amalan Ketaatan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا

 

“Apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji kalian, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kalian menyebut-nyebut ayah-ayah/nenek moyang kalian, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu.” [Al-Baqarah: 200]

Allah memerintah untuk menutup ibadah haji dengan banyak berdzikir kepada Allah, dan di ayat sebelum ayat di atas kita diperintah untuk banyak beristighfar ‘memohon ampun’ kepada Allah. Pada shalat lima waktu, kita dianjurkan untuk menutupnya dengan dzikir-dzikir yang dibaca selepas shalat dan shalat-shalat rawatib. Pada syari’at puasa Ramadhan, kita diwajibkan untuk menutupnya dengan zakat fitri dan disunnahkan puasa enam hari di bulan Syawal. Demikianlah setiap ibadah agung dalam syari’at Islam agar penutup amalannya melengkapi dan menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam ibadah.

Itulah kaidah dalam beribadah, tidak ada waktu beristirahat guna beramal kepada Allah, tidak perlu berlibur di kehidupan yang kita tidak mengetahui kapan ajal datang menjemput. Allah berfirman kepada Nabi-Nya,

فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ ، وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ

 

“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain,dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” [Asy-Syarh: 7-8]

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

 

“Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” [Al-Hijr: 99]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya