ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Tentang ZAKAT FITRI

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Tentang ZAKAT FITRI

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

 

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Tulisan lainnya

BEBERAPA PERKARA YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




BEBERAPA PERKARA YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM MEMASUKI RAMADHAN

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Hukum Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum RamadhanSeseorang tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga, jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu, sementara dia tidak mengetahui hal itu. Adapun, kalau seseorang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya dalam hal berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud, hal tersebut tidaklah mengapa dan diperbolehkan dalam syariat.

Seluruh keterangan di atas berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

 

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan cara berpuasa satu hari atau dua hari (sebelum Ramadhan masuk), kecuali, (jika) seseorang biasa berpuasa dengan suatu puasa, (tetaplah) ia berpuasa.”

 

Penampakan Hilal Adalah Penentu Masuknya Ramadhan

Penentuan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang tampak pada awal bulan.

Dalam syariat Islam, bulan hanya terdiri dari 29 atau 30 hari sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa, tatkala menyebutkan Ramadhan, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata,

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

 

“Bulan (itu) begini, begini, dan begini,” kemudian beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yaitu sepuluh, tambah sepuluh, tambah sembilan,-pent.), (lalu berkata), “Maka, berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan berbukalah kalian karena kalian melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, genapkanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”

 

Waktu Pemantauan Hilal

Pemantauan hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat, bila hilal terlihat, 1 Ramadhan telah masuk, tetapi, apabila hilal tersebut tidak terlihat, berarti Sya’ban digenap­kan menjadi 30 hari. Secara otomatis, setelah 30 Sya’ban tentunya adalah 1 Ramadhan.

 

 

Apabila Terlihat di Suatu Negeri, Apakah Hilal Berlaku bagi Negeri Itu Saja, Ataukah Berlaku Juga bagi Seluruh Dunia?

 

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri, seluruh negeri lain di dunia diharuskan untuk berpuasa. Hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama yang dipetik dari firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Juga dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim yang tersebut di atas, dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

 

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).”

 

Ayat dan dua hadits di atas adalah perkataan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada pada belahan bumi ini, maka mereka wajib berpuasa tatkala ada di antara kaum muslimin yang melihat hilal.

Sumber: Dzulqarnain.net

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ.

“(Dikatakan kepada penduduk surga), ‘Makan dan minumlah dengan penuh kesejukan disebabkan oleh amalan yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah berlalu.’.” [Al-Haqqah: 24]

Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa “amalan yang telah kalian kerjakan pada hari yang telah berlalu” mencakup seluruh amalan shalih. Akan tetapi, datang dalam penafsiran Mujâhid bahwa “hari-hari yang telah berlalu” adalah hari-hari puasa. [Fathul Qadir 5/340]

Tidaklah diragukan bahwa puasa tergolong ke dalam amalan-amalan yang membuat seorang hamba dimuliakan kelak di surga dengan kesejukan dan kepuasan dalam makan dan minum.

Wajarlah seseorang, yang menahan lapar dan dahaganya di dunia karena Allah, mendapat balasan yang semisal di akhirat karena kaidah al-jazâ` min jinsil ‘amal ‘balasan itu adalah dari jenis amalannya’.

Warna-warna ibadah di kehidupan dunia itulah yang menghiasi harapan para Salaf untuk kehidupan akhirat mereka.

Abu Dardâ` radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Berpuasalah pada hari yang sangat panas guna (menghadapi) hari kebangkitan, kerjakanlah shalat dua rakaat di kegelapan malam untuk (menghadapi) kegelapan kubur.”

Berpuasalah untuk suatu hari yang berdiri di bawah terik matahari pada suatu hari yang semisal dengan lima puluh tahun.

Lakukanlah shalat malam untuk lama penantian dan hisab pada hari Kiamat.

Bersedekahlah untuk kemudahan pada hari yang penuh prahara.

Setiap amalan shalih adalah untuk kebaikan hamba itu sendiri pada hari kiamat.

Wallâhu A’lam.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Puasa Arafah berkaitan dengan Padang Arafah yang menjadi salah satu tempat yang disinggahi jamaah haji. Puasa Arafah dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Keutamaan Puasa Hari ‘Arafah

Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

 

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Puasa Awal Dzulhijjah

Dari sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ, beliau bertutur,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pertanyaan

Apakah keutamaan doa Arafah hanya khusus bagi orang yang menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمِ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟

“Tiada satu hari pun yang pada hari itu Allah membebaskan hamba dari neraka melebihi hari ‘Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat kemudian membanggakan mereka kepada malaikat-Nya, seraya berfirman, ‘Apa mereka yang ingikan?’.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ]

Juga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ. Kuat dengan beberapa pendukungnya. Bacalah Ash-Shahîhah no. 1503 karya Al-Albâny]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa, pada hari Arafah itu sendiri, terdapat keutamaan dalam berdoa kepada Allah bagi seluruh kaum muslimin, baik yang sedang melaksanakan haji maupun selainnya. Hanya, orang yang menunaikan ibadah haji dan sedang berada di ‘Arafah tentunya lebih utama daripada selainnya.

Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân, ditanya, “Wahai Syaikh Shalih, apakah pengabulan doa dan keutamaan doa pada hari ‘Arafah khusus bagi para jamaah haji ataukah hal tersebut mencakup selain mereka?”

Beliau menjawab, “Doa pada hari ‘Arafah adalah umum untuk para jamaah haji dan selain mereka. Akan tetapi, para jamaah haji lebih terkhusus karena mereka berada di tempat yang utama serta sedang melaksanakan ihram dan berwuquf di ‘Arafah. Oleh karena itu, doa untuk mereka adalah lebih muakkad dan keutamaan untuk mereka lebih banyak daripada selain orang-orang yang berhaji. Adapun manusia lain yang tidak berhaji, disyariatkan untuk mereka berdoa serta bersungguh-sungguh dalam berdoa pada hari ini agar mereka berserikat dengan saudara-saudara mereka, para jamaah haji, dalam keutamaan tersebut. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Oleh karena itu, doa disyariatkan pada hari ‘Arafah untuk orang yang berhaji dan selainnya. Akan tetapi, bagi orang yang berhaji, lebih muakkad dan lebih utama karena dia sedang melaksanakan berbagai manasik dan karena dia berada di tempat yang agung nan utama. Adapun tentang zaman dan keutamaan zaman, jama’ah haji dan selain jamaah haji berserikat di dalamnya, sedangkan tempat adalah khusus untuk jamaah haji, yaitu wuquf di ‘Arafah.” [transkrip dari sebuah rekaman di situs beliau: http://alfawzan.af.org.sa/node/8980]

Dalam Al-Mughny, Ibnu Qudâmah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad bahwa Imam ahmad tidak mengingkari orang-orang yang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah untuk berdoa karena hal tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs dan ‘Amr bin Huraits radhiyallâhu ‘anhum. Akan tetapi, Imam Ahmad sendiri tidak melakukan hal tersebut.

Tentunya, sikap Imam Ahmad adalah lebih tepat karena tidak ada hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah itu. Namun, secara umum, bisa dipahami bahwa keumuman doa ‘Arafah untuk seluruh kaum muslimin, baik yang sedang berhaji maupun tidak, adalah hal yang dikenal di kalangan Salaf. Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya:

Apakah seseorang tetap bisa mendapatkan keutamaan dari puasa arafah, sedangkan dia masih mempunyai tanggungan qadha’ puasa Ramadhan?

Jawab:

Puasa qadha Ramadhan memiliki keluasan dalam pelaksanaannya hingga akhir bulan Sya’ban. Adapun puasa ‘Arafah, hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Tidak masalah seorang mendahulukan puasa ‘Arafah karena waktunya yang sempit. Wallâhu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Doa pada Hari ‘Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Doa pada Hari ‘Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Hadits dengan konteks di atas diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dalam Jâmi’-nya 5/572 no. 3585 dan Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/24-25 dari jalan Muhammad bin Abi Humaid, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah (‘Amr), dari kakek (‘Amr), Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhâ, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya 2/201, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 3/358, dan Al-Qazwainy dalam Ad-Tadwîn 2/168 dari jalan yang sama, tetapi dengan konteks,

 كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمَلَكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi­-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits dengan jalan di atas adalah lemah, dilemahkan oleh Imam At-Tirmidzy, Al-Hâfizh Ibnu Hajar, Asy-Syaukany, dan selainnya. Di dalam sanadnya, terdapat seorang rawi yang bernama Muhammad bin Abi Humaid, yang biasa juga disebut dengan laqabnya (gelarnya), yaitu Hammad bin Abi Humaid. Beliau ini lemah menurut kesepakatan ahli hadits. Kendati demikian, insya Allah, hadits dengan jalan ini bisa dikuatkan dengan beberapa jalan lain. Walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanyakan jalan lain tersebut bisa menerima dukungan dan menguatkan yang lain.

Uraian jalur-jalur periwatan tersebut sebagai berikut.

1. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al­-Muwaththâ’ no. 500, 945, Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/25, dan Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 4/284, 5/117 dari jalan Ziyâd bin Abi Ziyâd, dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta (ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya.’.”

Namun hadits di atas juga lemah karena sanadnya mursal. Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz adalah seorang tabi’in dan tidak berjumpa dengan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah (terpercaya). Oleh karena itu, hadits ini dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selainnya. Akan tetapi, hadits ini adalah pendukung yang cukup baik untuk hadits Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhû.

Memang ada riwayat yang menjelaskan bahwa hadits di atas diriwayatkan secara maushûl (bersambung), yaitu sebagaimana dalam riwayat Ibnu ‘Ady, dalam Al-Kâmil 4/290, dan Al-Baihaqy, dalam Syu’abul Îmân 3/462 no. 4072, dari jalan ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Madany, dari Mâlik bin Anas, dari Sumayyi maula Abi Bakr, dari Abu Shâlih, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَأَفْضَلُ قَوْلِيْ وَقَوْلِ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu ‘Ady menyebutkan riwayat di atas sebagai salah satu hadits mungkar dalam periwayatan ‘Abdurrahman bin Yahya. Alasan beliau adalah karena riwayat yang terkenal dari Imam Malik dalam hal ini adalah secara mursal sebagaimana yang telah lalu.

Selain itu, riwayat secara maushûl ‘bersambung’ juga ­dilemahkan oleh Imam Al-Baihaqy[1] dan Imam Ibnu ‘Abdil Barr, dalam At-Tamhîd 6/39.

2. Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Mathâlib Al- ‘Aliyah 3/332-333, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushânnaf 3/382, 6/84[2], dan Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubrâ` 5/117 dari jalan Musa bin Ubaidah dari saudaranya, Abdullah bin Musa, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُورًا وَفِيْ سَمْعِيْ نُورًا وَفِيْ بَصَرِيْ نُورًا اللَّهُمَّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ وَسْوَاسِ الصَّدْرِ وَشَتَاتِ الأَمْرِ وَفِتْنَةِ الْقَبْرِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَلِجُ فِي اللَّيْلِ وَشَرِّ مَا يَلِجُ فِي النَّهَارِ وَشَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الرِّيَاحُ وَمِنْ شَرِّ بَوَائِقِ الدَّهْرِ

“Kebanyakan doaku dan doa para nabi sebelumku di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah ­segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu. Ya Allah, jadikanlah cahaya pada hatiku, cahaya pada pendengaranku, dan cahaya pada penglihatan­ku. Ya Allah, lapangkanlah dadaku dan permudahlah urusanku. Saya berlindung kepada-Mu terhadap keraguan hati, ketercerai-beraian perkara, dan fitnah alam kubur. Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu terhadap kejelekan sesuatu yang berjalan pada malam hari, kejelekan sesuatu yang berjalan pada siang hari, kejelekan sesuatu yang terembus oleh angin, dan dari kejele­kan gangguan masa.’.” [3]

Hadits di atas lemah karena Musa bin Ubaidah dha’if (haditsnya lemah) dan riwayat saudaranya, Abdullah, dari Ali bin Abi Thalib adalah mursal (terputus) karena Abdullah tidak berjumpa dengan Ali radhiyallâhu ‘anhu sebagaimana yang ditegaskan oleh Abu Zur’ah[4] dan Al-Baihaqy[5].

3. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarâny dalam Fadhl ‘Asyar Dzilhiijah [6] dari jalan Qais bin Ar-Rabî’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabbâh, dari Khalifah bin Hushain, dari Ali radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’ dengan konteks,

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ عَشِيَّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“(Ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi ucapakan pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-­Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Dalam At-Talkhîsh, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyarat­kan akan kelemahan sanad riwayat tersebut karena seorang rawi, Qais bin Ar-Rabî’. Namun, Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa riwayat ini cukup baik dijadikan sebagai syâhid (pendukung).

4. Dalam Ash-Shahîhah 4/7-8, Syaikh Al-Albâny menyebutkan bahwa, dalam At-Targhîb, Al-Ashbahâny meriwayatkan dari Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al-Umawy, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr, dari Al-Muththalib secara mursal dengan konteks,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا أَقُوْلُهُ أَنَا وَمَا قَالَهُ النَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, dan sesungguhnya ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah.’.”

 

Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa hadits mursal ini sanadnya hasan.

5. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/382, 6/84 dari jalan Waki’, dari Nadhar bin ‘Araby, dari Ibnu Abi Husain bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku yang teragung di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits ini mursal. Tentang Ibnu Abi Husain, saya tidak mengetahui status dia.

6. Diriwayatkan oleh Al-Uqaily dalam Adh­-Dhu’afâ` 3/462 dari jalan Faraj bin Fudhâlah, dari Yahya bin Sa’îd, dari Nafi’, dari lbnu Umar, lbnu Umar berkata bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 دُعَائِيْ وَدُعَاءُ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits di atas disebutkan oleh Al-Uqaily dalam Adh-­Dhu’afâ sebagai salah satu riwayat Faraj bin Fudhâlah yang mungkar dan tidak mempunyai pendukung.

Dalam Al-Kâmil 3/40, Ibnu ‘Ady menyebutkan jalan lain, yaitu dari jalan Utsman bin Miqsam Al-Barry, dari Nâfi’, dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar berkata,

كان أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu Adi menganggap bahwa riwayat di atas adalah salah satu hadits mungkar dalam riwayat Utsman Al-Barry.

Simpulan Uraian

Dari uraian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanya­kan riwayat di atas bisa menerima dukungan dan menguatkan riwayat lain. Oleh karena itu, derajat hadits, dengan konteks yang tersebut pada awal pembahasan hadits ketujuh, adalah hasan, insya Allah.

Syaikh Al-Albâny rahimahullâh adalah salah satu ulama yang menguatkan hadits di atas[7].

Fiqih Hadits

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata“Di antara fiqih yang terkandung dalam hadits di atas adalah bahwa doa pada hari ‘Arafah lebih utama daripada doa pada hari-hari lain …, juga menunjukkan bahwa doa pada hari ‘Arafah adalah mustajabah secara global.”[8]

Yang tampak dari konteks adalah bahwa syariat tentang memper­banyak doa pada hari ‘Arafah tidak hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan wuquf di ‘Arafah, tetapi juga mencakup seluruh kaum muslimin yang mendapati hari itu.


[1] Setelah meriwayatkan hadits di atas, lihatlah komentar beliau dalam Syu’abul Îmân dan As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[2] Dalam At-Tamhîd 6/40-41, Ibnu ‘Abdil Barr juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah.

[3] Lafazh hadits adalah milik Al-Baihaqy.

[4] Sebagaimana dalam Tahdzîbut Tahdzîb.

[5] Sebagaimana dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[6] Sebagaimana dalam Ash-Shahîhah 4/7 karya Syaikh Al-Albâny dan At-Talkhîsh karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.

[7] Bacalah pembahasan beliau dalam Ash-Shahîhah Jilid 4 hal. 6-8 no. 1503.

[8] At-Tamhîd 6/41-42.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Telah beredar beberapa Broadcast Message yang memuat tentang keutamaan khusus berpuasa pada hari Tarwiyah.Pada kesempatan ini, kami perlu mengingatkan akan kepalsuan hadits yang beredar tersebut. Hadist itu berbunyi,صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ“Puasa hari Tarwiyah adalah kaffarah (penggugur dosa) setahun, dan puasa hari Arafah adalah kaffarah dua tahun.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abul Qâsim Al-Ashbahâny dalam At-Targhîb wa At-Tarhîb no. 370, Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhû’ât 2/565 no.1137, dan Abusy Syaikh Al-Ashbahâny sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya, dan dari jalur beliau diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Fadhlu Yaum At-Tarwiyah wa ‘Arafah no. 2 dan Ad-Dailamy dalam Musnad Al-Firdaus –sebagaimana dalam Irwâ’ul Ghalîl 4/113- semuanya dari jalur Ali bin Ali Al-Himyary dari Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby dari Abu Shâlih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’. Terdapat sejumlah cacat dalam hadits ini: Pertama, tentang Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby, Ibnul Jauzy berkata, “Sulaiman At-Taimy berkata, ‘Al-Kalby adalah seorang pendusta.’ Ibnu Hibbân berkata, ‘Kejelasan dusta pada (Al-Kalby) adalah lebih terang untuk digambarkan.’.” [Al-Maudhû’ât 2/566]Ibnu Hajar berkata, “Muttaham Bil Kadzib ‘dituduh berdusta’.” Bahkan, dalam biografi Al-Kalby, terdapat sejumlah pernyataan tegas dari para imam Jarh wat Ta’dil bahwa Al-Kalby adalah seorang pendusta. Secara spesifik pada jalur riwayat di atas, Al-Kalby telah berkata, “Apa-apa yang Saya riwayatkan dari Abu Shalih adalah dusta. Janganlah kalian meriwayatkan dariku.” [Tahdzîbut Tahdzîb dan selainnya] Kedua, Abu Shâlih adalah bernama Bâdzâm maula Ummu Hâni`, dan hadits beliau lemah. Ketiga, Ali bin Ali Al-Himyary adalah rawi yang majhûl. Biografinya terdapat dalam Al-Jarh wa At-Ta’dîl karya Ibnu Abi Hâtim, sedang Ibnu Abi Hâtim tidak menyebut jarh ‘celaan’ atau ta’dîl ‘rekomendasi’ terhadapnya. Ada beberapa riwayat lain yang semakna dengan hadits di atas dari beberapa shahabat:

  1. Hadits Jâbir yang diriwayatkan oleh An-Najjar dalam Târîkh-nya sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya. Dalam sanad tersebut, terdapat seorang rawi pendusta dan pemalsu hadits sebagaimana keterangan Al-Mu’allimy dalam ta’lîq beliau terhadap kitab Al-Fawâ’id Al-Majmû’ah.
  2. Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jauzy dalam Al-Maudhu’at no. 1136. Ibnul Jauzy menyebutkan bahwa Muhammad Al-Muhrim, yang berada dalam sanad hadits, adalah manusia yang paling pendusta.

Hukum HaditsTersimpul, dari pembahasan di atas, bahwa hadits yang kita bahas adalah memuat rawi pemalsu hadits dan riwayat-riwayat pendukungnya juga berada pada kedudukan yang sama. Selain itu, kandungan makna hadits adalah hal yang tidak pernah diriwayatkan dalam buku-buku hadits yang populer. Oleh karena itu, sangat tepat bila hadits ini dianggap sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albâny dan selainnya. Wallahu A’lam. Sebagai penutup, telah dimaklumi bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah memiliki banyak keutamaan, yang di antaranya adalah Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ menyampaikan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pada hari-hari itu lebih Allah cintai daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Abu Dâwud, At-Tirmidzy (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah] Berpuasa pada sembilan hari pertama Dzulhijjah juga merupakan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana penuturan sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ,أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: Senin awal dari bulan (berjalan) dan dua Kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny] Tidak diragukan bahwa tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah termasuk ke dalam keutamaan yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut, tetapi bukan berarti seseorang membuat keutamaan tersendiri tentang puasa hari Tarwiyah dengan hal yang penyandarannya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak sah.Kami menasihatkan, kepada seluruh kaum muslimin, agar bertakwa kepada Allah dalam menukil atau menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berdusta tentang diriku dengan sengaja, hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” [Hadits Mutawatir riwayat Al-Bukhâry, Muslim, dan selainnya dari lebih seratus shahabat] Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ“Barangsiapa yang bercerita dariku sebuah hadits yang dia sangka dusta, dia adalah salah seorang di antara para pendusta.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila menceritakan segala hal yang dia dengar.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Perlu diingat bahwa tidak semua orang yang menyampaikan hadits atau suatu ilmu layak diterima. Imam Ibnu Sîrîn mengingatkan,إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ“Sesungguhnya ilmu (hadits) ini adalah agama maka lihatlah dari mana kalian mengambil agama kalian!” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam sebuah hadits dari jalur Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah maka beliau menjawab,

 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”

 

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa beliau bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun ­setelahnya.”[1]

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa ‘Arafah­ yang sangat besar yang, siapa saja yang mengamalkan puasa tersebut, Allah akan menggugurkan dosa-dosanya yang telah berlalu pada tahun itu dan dosa-dosanya yang akan datang hingga akhir tahun. Bahkan, dalam riwayat lain, Allah akan menggugurkan dosa dua tahun: tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.

Sungguh indah keutamaan hari ‘Arafah, tetapi, pada tahun ini, terjadi kebingungan tentang pelaksanaan hari ‘Arafah ini karena terjadi perbedaan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penetapan 1 Dzulhijjah sebagaimana terjadi silang pendapat berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adhha.

Untuk mengobati kebingungan ini, berikut beberapa penjelasan yang insya Allah bisa menjadi pencerahan untuk semuanya.

Pertama, dalam Islam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan bulan lainnya hanyalah dikenal dengan cara melihat hilal atau menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari pada saat hilal tidak terlihat.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”[2]

 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ «وَالشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا» يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ

“Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini, begini, dan begini -seraya beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yakni dua puluh sembilan hari)-. Bulan itu begini, begini dan begini -yakni tiga puluh hari secara sempurna -.”[3]

 

Dari dua hadits di atas -dan banyak lagi hadits lainnya- dapat diketahui bahwa, dalam Islam, jumlah hari dalam sebulan hanyalah dua puluh sembilan atau tiga puluh hari. Tidaklah dikenal bahwa bulan Islam berakhir dengan tanggal 28 atau 31.

Dari ayat dan hadits-hadits di atas, kita bisa mengetahui secara pasti bahwa penentuan masuknya bulan dalam Islam hanyalah dengan dua cara:

1. Rukyat hilal, yaitu penampakan hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29.

2. Ikmâl ‘penyempurnaan’, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari di kala hilal tidak terlihat pada tanggal 29 setelah matahari terbenam.

Ibnu Hubairah rahimahullâh berkata, “(Para ulama) bersepakat bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib dengan rukyat hilal atau meng-ikmâl Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika tidak ada rukyat, sedang mathla’ (tempat terbit hilal) kosong dari penghalang untuk melihat.”[4]

Demikian pula dinukil kesepakatan oleh Ibnul Mundzir sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar[5].

Kedua, penentuan masuknya bulan dengan ilmu hisab atau ilmu falak adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Sesungguhnya kita mengetahui secara aksioma dalam agama Islam bahwa dalam rukyat hilal puasa, haji, iddah, îlâ`, dan selainnya berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, beramal (padanya) dengan menggunakan berita ahli hisab -bahwa hilal dilihat atau belum- adalah tidak boleh. Nash-nash mustafîdhah (masyhur dan sangat banyak) dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut sangatlah banyak. Kaum muslimin telah bersepakat tentang (ketidakbolehan penggunaan berita ahli hisab) tersebut. Sama sekali tidaklah diketahui ada silang pendapat dalam hal tersebut –baik dahulu maupun belakangan-, kecuali sebagian orang-orang belakangan setelah abad ke-3 yang senang dengan ilmu fiqih. (Orang tersebut) menyangka bahwa ahli hisab boleh beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri jika hisabnya menunjukkan rukyat. Bila tidak menunjukkan (rukyat), hal tersebut tidak diperbolehkan. Pendapat ini -walaupun terbatas pada keadaan mendung dan terkhusus bagi si ahli hisab itu sendiri- adalah pendapat yang syâdz ‘aneh, ganjil’, telah diselisihi oleh ijma’ (kesepakatan ulama) sebelumnya. Adapun mengikuti (ilmu hisab) tersebut dalam keadaan (cuaca) tidak berawan atau memakai (ilmu hisab) sebagai hukum umum pada segala keadaan, hal tersebut tidaklah diucapkan oleh seorang muslim pun.”[6]

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa kerusakan penggunaan ilmu hisab dalam penentuan masuknya Ramadhan bisa disimpulkan pada empat perkara:

  1. Menyalahi ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa masuknya bulan hanyalah dengan dua cara: rukyat hilal dan ikmâl.
  2. Membuang jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan dengan memakai ilmu hisab sebagai pengganti (jalan) tersebut.
  3. Menentang jalan dan kesepakatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang tidak pernah menggunakan ilmu hisab.
  4. Menyelisihi kesepakatan ulama yang telah diterangkan oleh Ibnu Taimiyah[7], Ibnu ‘Abdil Barr[8], dan selainnya.

Hendaknya orang-orang yang mengumpulkan empat kerusakan di atas bersiap untuk menuai ancaman Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana dalam firman-Nya,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul, sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dia kuasai itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, sedang Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisâ`: 115]

Namun, kami perlu mengingatkan bahwa keterangan di atas tidak menunjukkan akan keharaman penggunaan ilmu hisab dalam hal yang diperbolehkan. Kami hanya menegaskan kesalahan orang-orang yang menggunakan ilmu hisab sebagai penentu final masuknya bulan, atau semata berdasar pada ilmu hisab dalam menentukan masuknya bulan.

Ketiga, penentuan masuknya bulan adalah wewenang pemerintah (Ulil Amri).

Imam Ibnu Jamâ’ah Asy-Syâfi’iy rahimahullâh menjelaskan beberapa wewenang pemerintah yang merupakan kewajibannya kepada rakyat. Di antaranya adalah, “Wewenang Ketiga: penegakan simbol-simbol Islam, seperti shalat-shalat wajib, shalat Jum’at, shalat berjamaah, adzan, iqamah, khutbah, dan keimaman. Juga mengawasi urusan puasa, berbuka, hilal, haji ke Baitullah, dan umrah. Juga memperhatikan hari-hari Id ….”[9]

Oleh karena itu, saat pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Jumat, 26 September 2014 M, karena menyempurnakan hitungan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari, putusan tersebut telah benar dan telah berdasarkan petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah di atas. Karena, pada 31 titik tempat pemantauan hilal, tim rukyat hilal tidak melihat hilal[10] sehingga secara otomatis bulan Dzulqa’dah digenapkan menjadi 30 hari.

Kewajiban kita, selama pemerintah tidak memerintah dalam hal yang mungkar, adalah taat kepada mereka dalam hal yang ma’ruf. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” [An-Nisâ`: 59]

Dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا، وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا، وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membaiat beliau, dan di antara (janji) yang beliau ambil atas kami adalah, ‘Kami berbaiat untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan semangat dan terpaksa, serta dalam keadaan mudah dan susah, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadap kami, serta kami tidak boleh menggugat perkara itu dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki argumen tentang (kekufuran) itu di sisi Allah.’.”[11]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِسْمَعْ وَأَطِعْ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ، وَإِنْ أَكَلُوْا مَالَكَ، وَضَرَبُوْا ظَهْرَكَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَعْصِيَةً.

“Dengar dan taatlah pada waktu susah dan mudah serta dalam keadaan bersemangat dan terpaksa, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadapmu, juga walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu, kecuali jika hal tersebut merupakan suatu maksiat.”[12]

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas sangatlah banyak.

Keempat, terjadi silang pendapat di kalangan ulama bahwa, bila hilal telah terlihat pada suatu negeri, apakah rukyat hilal tersebut berlaku juga untuk penduduk negeri yang lain?

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama baik terdahulu maupun belakangan- tentang hal tersebut. Walaupun pendapat yang menyatakan rukyat hilal tersebut berlaku untuk seluruh negeri itu lebih kuat, hal tersebut lebih berlaku tatkala seluruh kaum muslimin dipimpin oleh seorang pemimpin atau pada keadaan-keadaan tertentu.

Adapun keberadaan pemerintah kita yang telah menetapkan masuknya Ramadhan berdasarkan rukyat hilal dan telah diikuti oleh kebanyakan manusia, tidak ada alasan bagi rakyat untuk menyelisihi ketetapan tersebut. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah hari kalian berpuasa. Berbuka itu adalah hari kalian berbuka. Adh-hâ itu adalah hari kalian ber-udh-hiyah.”[13]

 

Setelah meriwayatkan hadits di atas, Imam At-Tirmidzy berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka itu (dilaksanakan) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.’.”

Kelima, berkaitan dengan pelaksanaan puasa pada hari ‘Arafah, hadits-hadits menjelaskan bahwa syariat puasa tersebut mengandung dua kemungkinan:

1. Puasa ‘Arafah adalah karena adanya wuquf di ‘Arafah.

2. Puasa ‘Arafah adalah karena tanggal 9 Dzulhijjah.

Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah berlalu di atas, tentu kemungkinan kedua adalah lebih jelas karena penentuan hari wuquf di ‘Arafah adalah berdasarkan penentuan awal masuknya bulan Dzulhijjah. Dari adanya penetapan tanggal 1 Dzulhijjah, terlahirlah penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang merupakan hari ‘Arafah.

Ketika diajukan pertanyaan berikut,

Pertanyaan:

Apabila terjadi perbedaan pada hari ‘Arafah, hasil dari terjadinya perbedaan daerah-daerah dalam mathla’ hilal, apakah Kami berpuasa mengikuti rukyat negara yang Kami tempati atau Kami berpuasa mengikuti rukyat Haramain (Arab Saudi, pent.)?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhmenjawab,

“(Hal) ini dibangun di atas silang pendapat ulama, apakah hilal itu satu (saja) di seluruh dunia atau (hilal) berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’? Yang benar adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’-mathla’. Misalnya, di Makkah, hilal telah dilihat, sedang hari ini adalah hari ke-9 (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain (hilal) terlihat sehari sebelumnya sehingga hari ‘Arafah pada mereka adalah hari ke-10 maka tidak boleh mereka berpuasa pada hari itu karena itu adalah hari ‘Id. Demikian pula, jika ditakdirkan bahwa rukyat terlambat di Makkah sehingga hari ke-9 di Makkah itu adalah hari ke-8 pada mereka, berarti mereka berpuasa ‘Arafah pada hari ke-9 mereka yang bertepatan dengan hari ke-10 di Makkah.

Inilah pendapat yang rajih (kuat) karena Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَافْطِرُوا

“Apabila kalian melihat (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihat (hilal) maka berbukalah.”

Sedang, mereka yang (hilal) tidak terlihat di negeri mereka, tidaklah mereka (dianggap) melihat (hilal) sebagaimana manusia menurut kesepakatan menganggap bahwa terbitnya subuh dan terbenamnya matahari adalah sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian pula penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian.”[14]

Juga, dalam sebuah pertanyaan yang diajukan oleh sebagian pegawai kedutaan Arab Saudi di suatu negara, Syaikh berfatwa setelah menyebut uraian pembahasan berkaitan dengan rukyat hilal. Beliau berkata,

“Akan tetapi, jika beberapa negara berada di bawah satu hukum, sedang pemerintahnya memerintah untuk berpuasa atau berbuka, (rakyat) wajib melaksanakan perintahnya. Karena, dalam masalah ini, terjadi silang pendapat, sedangkan hukum hakim/pemerintah mengangkat perselisihan.

Berdasarkan hal ini, Kalian berpuasa dan berbuka sebagaimana penduduk negeri tempat Kalian bernaung berpuasa dan berbuka, baik (ketentuan) tersebut mencocoki maupun menyelisihi (ketentuan yang ditetapkan di) negeri asal Kalian. Demikian pula hari ‘Arafah, ikutilah negeri tempat Kalian bernaung.”[15]

Dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh di atas, tersimpul bahwa puasa ‘Arafah adalah mengikuti penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang ditetapkan berdasarkan rukyat hilal di negeri itu. Tentu, di negeri Kita ini, 9 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Sabtu, 4 Oktober 2014 M, berdasarkan ikmal ‘penggenapan bulan’ sebagaimana yang telah dijelaskan.

Juga, tidaklah mengapa seseorang berpuasa pada Jum’at, 3 Oktober 2014, yang bertepatan dengan hari ‘Arafah di Arab Saudi guna mengumpulkan dua kebaikan. Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan kesunnahan berpuasa pada 1 hingga 9 Dzulhijjah berdasarkan hadits sebagian istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَكَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [16]

Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memberi ketentuan umum dalam beramal shalih pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.”[17]

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah ditanya berupa pertanyaan berikut,

“Apakah di sini Kami boleh berpuasa dua hari untuk puasa hari ‘Arafah karena di sini Kami mendengar bahwa di radio (diumumkan) hari ‘Arafah adalah besok yang bertepatan dengan tanggal 8 dari bulan Dzulhijjah di (negeri) Kami?”

Al-Lajnah –dengan tanda tangan Syaikh Ibnu Bâz dan Syaikh Abdullah Ghudayyân- menjawab,

“Hari ‘Arafah adalah hari yang manusia melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Puasa (‘Arafah) adalah disyariatkan bagi siapa saja yang tidak berada dalam kondisi berhaji. Jika Engkau ingin berpuasa pada hari (‘Arafah) ini dan Engkau berpuasa juga sehari sebelumnya, (hal tersebut) tidaklah mengapa. Bila Engkau berpuasa pada sembilan hari pertama dari awal Dzulhijjah, (itu) adalah hal yang baik berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.””[18]

Semoga makalah ini bisa memberi pencerahan dan manfaat bagi kaum muslimin dalam mendulang kebaikan pada Dzulhijjah ini serta mengukuhkan kaum muslimin di atas jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallamWallahu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162, At-Tirmidzy no. 748, dan Ibnu Mâjah no. 1730.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ.

[4] Al-Ifshâh 4/89 dengan perantara makalah Al-Hisâb Al-Falaky fî Dhuhûl Ramadhân wa Khuhûjihi Qaulun Syâdzun Muthrah karya Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis.

[5] Fath Al-Bâry 4/123.

[6] Majmû Al-Fatâwâ 25/132-133.

[7] Sebagaimana keterangan yang telah berlalu.

[8] At-Tamhîd 14/352.

[9] Tahrîr Al-Ahkâm Fî Tadbîr Ahl Al-Islâm hal. 66.

[10] KMA No 158 Tahun 2014 tentang Penetapan Tanggal 1 Zulhijjah 1435 H.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dari Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu.

[13] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 224 dan dalam Irwâ`ul Ghalîl 4/13.

[14] Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 20/47-48.

[15]Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 19/41.

[16] Diriwayatkan oleh Ahmad 5/271, 6/288, 423, Abu Dâwud no. 2437, An-Nasâ`iy 4/205, 220-221, serta Al-Baihaqy 4/284 dan dalam Syu’abul Îmân 3/355 dari jalan Hunaidah bin Khâlid, dari istri (Hunaidah), dari sebagian istri Nabi, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud. Walaupun terdapat sebagian perselisihan dalam periwayatannya, insya Allah, jalan di atas adalah jalan yang terkuat dan bisa dishahihkan. Dalam riwayat Abu Dâwud, diriwayatkan dengan konteks (والخميس), maksudnya adalah tiga hari dalam sebulan, yaitu awal senin, kamis, dan satu hari yang lain. Demikian keterangan Al-Baihaqy setelah membawa riwayatnya seperti riwayat Abu Dâwud.

[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 969, Abu Dâwud no. 2438, At-Tirmidzy no. 756 (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah no. 1727.

[18]Fatawâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 10/393.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Awas, Jangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Selesai Berqurban!

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Awas, jangan memotong kuku dan rambut sebelum selesai berqurban

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Disana, terdapat sebuah adab yang sering kali dilalaikan oleh mayoritas orang yang ingin berkurban. Adab ini memang asing, karena jarang diperkenalkan dan disebarkan oleh dai-dai kita. Adab itu berupa LARANGAN MEMOTONG KUKU, BULU, DAN RAMBUT sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah.

Adab telah diterangkan oleh Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam sebuah sabdanya,

 ((إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْر وَأَرَادَ أَحَدكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْره وَبَشَره شَيْئًا)) م

“Apabila 10 hari pertama (dari Bulan Dzulhijjah) telah masuk, sedang seorang diantara kalian mau berqurban, maka jangalah ia menyentuh (mengambil atau memotong) sedikitpun dari rambut dan kukunya.” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 1977)]

Larangan ini hanya bagi mereka yang hendak berqurban. Adapun keluarganya yang tidak ikut berqurban, maka tidaklah masuk dalam larangan hadits ini.

Apabila 10 hari pertama telah masuk dengan masuknya tanggal satu dari bulan itu, maka orang yang hendak berqurban harus menghindar dari memotong kuku kaki atau tangan, sebagaimana halnya ia menahan diri dari memotong semua bulu pada tubuh (baik itu berupa bulu kumis, bulu betis, bulu kemaluan, rambut kepala, dan lainnya).

Adapun bulu janggut, maka memotongnya adalah haram dan terlarang dalam semua waktu. Karena memanjangkan janggut dan tidak memotongnya sedikitpun merupakan kewajiban dalam agama yang diperintahkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.

“Potonglah kumis-kumis kalian dan biarkanlah janggut-janggut kalian.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5893)]

Dalam riwayat lain, Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Perbanyaklah janggut kalian dan potonglah kumis kalian.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5892) dan Muslim dalam Shohih-nya (259)]

Jadi, memotong janggut, baik sedikit ataupun banyak, maka itu merupakan perkara yang haram dan terlarang dalam agama!!

Adapu memotong kumis, maka dianjurkan dalam semua waktu, selain di 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah.

Para pembaca yang budiman, memotong kuku atau semua bulu dan rambut pada tubuh bagi mereka yang hendak berqurban adalah perkara hendaknya dihindari dan dijauhi. Bahkan sebagian ulama menganggap haram memotong hal-hal tersebut.

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy rahimahullah– berkata,

فقال سعيد بن المسيب وربيعة وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ شئ من شعره وأظفاره حتى يضحى فى وقت الأضحية

“Sa’id bin Al-Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut Asy-Syafi’iy menyatakan bahwa haram baginya (yakni, bagi mereka yang mau berqurban) untuk mengambil (memotong) sesuatu dari rambut dan kukunya sampai ia (selesai) berqurban pada waktu (hari) qurban.” [Lihat Al-Minhaj (13/138)]

Apa yang disampaikan oleh para ulama salaf tersebut, juga pernah ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy –rahimahullah– saat beliau berkata,

ففي هذا الحديث أنه لا يجوز لمن أراد أن يضحي أن يحلق شعرا ولا يقص ظفرا

“Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa tidak boleh bagi orang yang mau berqurban untuk mencukur rambut dan menggunting kukunya.” [Lihat At-Tamhid (17/234)]

Adapun hikmah dari larangan itu, maka hal itu telah dijelaskan oleh para ulama kita di dalam kitab-kitab mereka.

Al-Imam At-Turobisytiy –rahimahullah– berkata,

كأن سر ذلك أن المضحي يجعل أضحيته فدية لنفسه من العذاب حيث رأى نفسه مستوجبة العقاب وهو القتل ولم يؤذن فيه ففداها وصار كل جزء منها فداء كل جزء منه فلذلك نهى عن إزالة الشعر والبشر لئلا يفقد من ذلك قسط ما عند تنزل الرحمة وفيضان النور الإلهي لتتم له الفضائل وينزه عن النقائص والرذائل .

 

“Seakan-akan rahasia hal itu bahwa orang yang akan berqurban menjadikan qurbannya sebagai tebusan bagi dirinya dari siksaan, dimana ia memandang dirinya akan mendapatkan siksaan, yakni pembunuhan, namun belum diizinkan padanya. Kemudian ia pun menebus dirinya (dengan qurban itu), dan setiap bagian dari qurbannya akan menjadi tebusan bagi setiap bagian dari diri orang akan berqurban. Karena itu, beliau (Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) melarang dari menghilangkan rambut/bulu dan kuku agar tidak terluput bagian tertentu dari hal itu saat turunnya rahmat dan datangnya caha ilahi, sehingga sempurnalah baginya keutamaan-keutamaan dan ia pun dibersihkan dari kekurangan- kekurangan dan kotoran-kotoran.” [Lihat Faidh Al-Qodir (1/363) oleh Al-Munawiy]

Al-Imam Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hikmah pelarangan memotong kuku dan semua bulu badan (termasuk rambut kepala),

( والحكمة ) في النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار . وقيل للتشبه بالمحرم، حكى هذين الوجهين النووي

“Hikmah pelarangan itu, agar seseorang tetap sempurna bagian-bagian tubuhnya untuk dimerdekakan dari api neraka. Dikatakan (oleh sebagian ulama bahwa hikmahnya) adalah untuk menyerupakan diri dengan orang yang berihram (yakni, dari kalangan jamaah haji yang sedang berihram hari itu).” [Lihat Nailul Author (5/172)]

Terlepas dari semua itu; apakah kita bisa mengetahui dan menjangkau hikmahnya ataukah tidak, maka seorang mukmin yang beriman akan tunduk pantuh dengan segala perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk tidak memotong kuku dan semua bulu badan, maka dengan keimanan kita, secara tunduk dan patuh menunaikan perintah tersebut. Sebab, tidaklah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang kita dari hal itu, kecuali di dalamnya ada hikmah yang agung!!

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya