Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Tidak Boleh Makan, Minum, dan Jima’

 

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan makan, minum, dan berhubungan badan. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

 

“Setiap amalan Anak Adam, kebaikannya dilipat­gandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’âla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesung­guhnya (amalan) itu adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang yang ber­puasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’.” (Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)

 

Meninggalkan Dusta, Riba, dan Adu Domba

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan perkataan dusta, memakan harta riba, dan mengadu domba.

 

Meninggalkan Perkara Sia-sia

Orang yang berpuasa juga diharuskan untuk meninggalkan segala perkara sia-sia.

Dua hal terakhir di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan terhadap perkara-perkara tersebut secara mutlak, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary, secara khusus berkaitan dengan puasa, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkan hal tersebut, Allah tidak perlu terhadap (amalan) dia (yang) meninggalkan makan dan minumnya (yaitu terhadap puasanya, -pent.).”

 

Selain itu, dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

 

“…dan puasa adalah tameng. Bila ada hari puasa di antara salah seorang di antara kalian, janganlah ia berbuat sia-sia dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencaci-maki atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

 

Lalu, dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشَّرَابِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ

“Puasa itu bukanlah sekedar (menahan diri) dari makan dan minum, melainkan bahwa puasa itu hanyalah (me­nahan diri) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

 

Tidak Boleh Menyambung Puasa Secara Dua Hari Ber­turut-turut atau Lebih

Seseorang juga diharamkan untuk berpuasa Wishal.

Puasa Wishal artinya menyambung puasa secara dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Puasa Wishal diharamkan atas umat ini, kecuali bagi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, dan Anas bin Malik radhiyallâhu anhum riwayat Al-Bukhâry dan Muslim. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ قَالُوْا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ : إِنِّيْ لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّيْ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

 

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang (seseorang untuk) berpuasa wishal, maka para sahabat berkata, ‘Sesungguhnya, (bukankah) engkau (berpuasa) Wishal?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya saya tidak seperti kalian. Saya diberi (kekuatan) makan dan minum.’.”

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Berikut beberapa kaifiyah pelaksanaan shalat Witir dan Tarawih beserta dalil-dalilnya.

1. Shalat tiga belas rakaat diawali dengan mengerjakan dua rakaat ringan. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khâlid Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.

 

“Sungguh saya akan memperhatikan pelaksanaan shalat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang panjang, panjang, panjang sekali, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat Witir. Maka, itu (berjumlah) tiga belas rakaat.” [1]

Juga dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, apabila berdiri pada malam hari untuk mengerjakan shalat, mengawali (pelaksanaan) shalatnya dengan (mengerjakan) dua rakaat yang ringan.” [2]

  1. Shalat tiga belas rakaat, yang delapan rakaat di antaranya dikerjakan dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian mengerjakan shalat Witir lima rakaat sekaligus dengan sekali tasyahhud dan sekali salam.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لَا يَجْلِسْ فِيْ شَيْءٍ إِلَّا فِيْ آخِرِهَا

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tiga belas rakaat pada malam hari. Beliau mengerjakan shalat Witir pada (malam) itu sebanyak lima (rakaat). Tidaklah beliau duduk (yakni bertasyahud dan bersalam) pada (rakaat) manapun, kecuali hanya pada akhir (shalat)nya.” [3]

  1. Shalat sebelas rakaat, dengan cara bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir sebanyak satu rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits radhiyallâhu ‘anhâ Aisyah riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحَدَةٍ

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, antara selesainya dari shalat Isya sampai shalat Fajr (shalat Shubuh), sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat Witir dengan satu rakaat.” [4]

  1. Shalat sebelas rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat kedelapan, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat kesembilan kemudian salam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk.

Hal tersebut diterangkan dalam hadits Sa’ad bin Hisyâm bin ‘Âmir bahwa beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ tentang kaifiyah shalat Witir Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka ‘Aisyah menjelaskan,

…فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّيْ تِسْعَ رَكْعَاتٍ لَا يَجْلِسْ فِيْهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيْحَمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يَنْهَضُّ وَلَا يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعَدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَيَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيْعِهِ الْأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ

 

“… Maka, beliau bersiwak, berwudhu’, dan mengerjakan shalat sebanyak sembilan rakaat. Beliau tidak duduk (yakni bertasyahud dan bersalam), kecuali pada (rakaat) kedelapan. Kemudian, beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu berdiri dan tidak bersalam. Selanjutnya, beliau berdiri untuk mengerjakan shalat bagi (rakaat) kesembilan lalu duduk, kemudian berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu bersalam dengan (suara) salam yang kami dengar. Kemudian, setelah salam, beliau mengerjakan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Maka, itu (berjumlah) sebelas rakaat, wahai anakku. Tatkala Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berumur dan bertambah dagingnya (baca: bertambah berat), beliau mengerjakan shalat Witir sebanyak tujuh (rakaat) dan mengerjakan hal yang semisal dengan perbuatan beliau yang pertama terhadap dua rakaat (setelahnya), maka itu (berjumlah) sembilan (rakaat) wahai anakku.” [5]

  1. Shalat sembilan rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat keenam, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat ketujuh kemudian bersalam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk. Hal ini diterangkan dalam hadits ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anhâ di atas.

Syaikh Al-Albâny berkata, “Ini adalah beberapa kaifiyah yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam lakukan pada shalat Lail dan Witir, serta mungkin ditambah dengan bentuk-bentuk lain, yaitu dengan mengurangi jumlah rakaat yang ia kehendaki pada setiap bentuk tersebut, bahkan boleh terbatas dengan satu rakaat saja.”

Dalam Al-Muhallâ, Ibnu Hazm menyebutkan beberapa bentuk lain:

  1. Shalat tiga belas rakaat, yaitu bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  2. Shalat delapan rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian ditambah dengan shalat Witir satu rakaat.
  3. Shalat enam rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, selanjutnya mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  4. Shalat tujuh rakaat dengan cara tidak bertasyahhud, kecuali pada rakaat keenam, kemudian langsung berdiri untuk rakaat ketujuh tanpa salam, lalu bertasyahhud dan bersalam.
  5. Shalat tujuh rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  6. Shalat lima rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  7. Shalat tiga rakaat dengan cara duduk tasyahhud dan bersalam pada rakaat kedua, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  8. Shalat tiga rakaat dengan cara tidak duduk tasyahhud dan bersalam, kecuali pada rakaat terakhir.[6]
  9. Shalat Witir satu rakaat.

Demikian beberapa kaifiyah yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Shalâtut Tarâwîh hal. 86-94 (cet. kedua) dan Qiyâm Ramadhân hal. 27-30, serta Ibnu Hazm, dalam Al-Muhallâ 3/42-48.

Selisih Paham Tentang Kaifiyah 4-4-3[7]

Syaikh Al-Albâny juga menyebutkan kaifiyah lain, yaitu shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصّلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّيْ ثَلاَثًا.

 

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari sebelas rakaat pada (bulan) Ramadhan tidak pula pada selain Ramadhan. Beliau mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, kemudian mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, lalu mengerjakan shalat tiga (rakaat).” [8]

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kaifiyah ini.

Pendapat Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, dan Al-Hasan bin Hayy adalah bahwa boleh mengerjakan qiyamul lail sebanyak dua rakaat sekaligus, empat rakaat sekaligus, enam rakaat sekaligus, atau delapan rakaat sekaligus, dengan cara tidak bersalam, kecuali pada rakaat terakhir. Kelihatannya, pendapat ini pula yang dipegang oleh Syaikh Al-Albany sehingga beliau menetapkan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat.

Di sisi lain, jumhur ulama, yakni Mâlik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishâq, Sufyân, Ibnul Mubârak, Ibnu Abi Lailâ, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, Ibnul Mundzir, serta ulama lain, menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar radhiyallâhu ‘anhumâ, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Sa’id bin Jubair, Hammad, dan Al-Auza’iy. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah pendapat (ulama) Hijâz dan sebagian (ulama) ‘Irâq.” Semuanya berpendapat bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, yaitu harus bersalam pada setiap dua rakaat. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Bâz beserta para syaikh anggota Al-Lajnah Ad-Dâ`imah, juga pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya, sehingga mereka semua menyalahkan orang yang memahami hadits ‘Aisyah di atas dengan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat. Menurut mereka, pemahaman yang benar adalah bahwa, dalam hadits itu, empat rakaat, dikerjakan sebanyak dua rakaat-dua rakaat.

Tarjih                                                                                                             

Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa seseorang harus bersalam pada setiap dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam (dikerjakan sebanyak) dua (rakaat)-dua (rakaat).” [9]

Hadits ini adalah berita, namun bermakna perintah, yaitu perintah untuk mengerjakan shalat malam sebanyak dua rakaat-dua rakaat. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Bâz dalam Majmu’ Fatâwâ beliau 11/323-324.

Shalat Dua Rakaat Setelah Shalat Witir[10]

Para ulama juga berselisih pendapat tentang shalat dua rakaat setelah shalat Witir pada kaifiyah no. 4 dan no. 5. Tentang hal ini, ada tiga pendapat di kalangan ulama:

  1. Shalat dua rakaat setelah shalat Witir adalah sunnah. Ini adalah pendapat Katsîr bin Dhamrah dan Khâlid bin Ma’dân. Al-Hasan dan Abu Mijlaz mengerjakannya, serta Ibnu Rajab menukil hal tersebut dari sebagian orang-orang Hanbaliyah.
  2. Ada rukhshah (keringanan) dalam hal tersebut dan bukan makruh. Ini adalah pendapat Al-Auza’iy, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.
  3. Hal tersebut makruh. Ini adalah pendapat Qais bin ‘Ubadah, Mâlik, dan Asy-Syâfi’iy.

Tarjih

Tentunya bahwa dalil-dalil tegas yang telah kami sebutkan, yang menjelaskan tentang kaifiyah itu, adalah hujjah yang harus diterima tentang pensyariatan shalat dua rakaat setelah shalat Witir.

Ibnu Taimiyah berkata, “Dan kebanyakan ahli fiqih tidak mendengar tentang hadits ini (yaitu hadits tentang keberadaan shalat dua rakaat setelah shalat Witir di atas,-pent.). Oleh karena itu, mereka mengingkari (keberadaan shalat) tersebut. Ahmad dan selainnya mendengar dan mengetahui keshahihan (hadits) ini, serta memberi keringanan untuk mengerjakan dua rakaat ini dan mengerjakan (dua rakaat) tersebut dalam keadaan duduk sebagaimana yang dikerjakan oleh (Nabi) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Maka, seseorang yang melakukan hal tersebut tidaklah diingkari, tetapi (hal itu) bukanlah wajib menurut kesepakatan (para ulama) dan orang yang meninggalkan (hal) itu tidak dicela ….”


[1] Diriwayatkan oleh Muslim no. 765, Abu Dâud no. 1366, dan Ibnu Mâjah no. 1362.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim no. 767 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 768 dan Abu Dâud no. 1323 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 737, Abu Dâud no. 1338, At-Tirmidzy no. 458, dan An-Nasâ`iy 3/240.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 736, Abu Dâud no. 1336, An-Nasâ`iy 2/30, 65, 3/249, dan Ibnu Mâjah no. 1358.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim no. 746, Abu Dâud no. 1342-1343, An-Nasâ`iy no. 3/199, 241, dan Ibnu Mâjah no. 1191.

[6] Tambahan dari penulis dan tidak tertera dalam Al-Muhallâ.

[7] Bacalah pembahasan hal di atas dalam Al-Istidzkâr 2/95-98, 104-106, Fathul Bâry 4/191-198, Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 7/199-200, dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/18-20.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1147, 2013, 3569, Muslim no. 738, Abu Dâud no. 1341, At-Tirmidzy no. 439, dan An-Nasâ`iy 3/239.

[9] Takhrij-nya telah berlalu pada hal.

[10] Bacalah pembahasannya dalam Majmu’ Fatâwâ 23/92-94 karya Ibnu Taimiyah, Fathul Bâry 6/260-264 karya Ibnu Rajab, dan Al-Mughny 2/281.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Pada bulan Ramadhan, tidak jarang kita menjumpai beberapa kesalahan di tengah masyarakat berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Berikut beberapa kesalahan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan yang kami ingatkan guna menjaga kesempurnaan puasa setiap muslim dan muslimah. Wallâhul musta’ân.

Pertama: Menentukan Masuknya Ramadhan dengan Ilmu Falak

Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab adalah kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

 

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) menjadi tiga puluh (hari).”

Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan berkaitan dengan hal melihat/menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan hal menghitung, menghisab, dan selainnya.

 

Kedua: Mempercepat Waktu Sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengakhirkan waktu sahurnya hingga mendekati adzan shalat Shubuh sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Zaid berkata,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat. Saya (Anas bin Malik yang meriwayatkan dari Zaid,-pent.) berkata, ‘Berapa lama jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?’ (Zaid) menjawab, ‘(Sepanjang pembacaan) lima puluh ayat.’.”

 

Ketiga: Menjadikan Tanda Imsak Sebagai Batasan Waktu Sahur

Sering terdengar saat Ramadhan, bunyi­-bunyian yang dijadikan sebagai tanda imsak (imsak sendiri berarti menahan, yaitu menahan diri dari makan, minum, jima’, dan berbagai pembatal puasa lain), seperti suara sirine, ayam berkokok, dan beduk, yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyatakan,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

 

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa akhir waktu sahur adalah adzan kedua, yaitu adzan shalat Shubuh. Se­harusnya, inilah pegangan kaum muslimin, yaitu menjadikan adzan Shubuh sebagai ba­tas waktu terakhir makan sahur dan meninggalkan penggunaan tanda imsak, yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Keempat: Melafazhkan Niat Puasa saat Makan Sahur

Hal ini juga merupakan perkara yang salah karena letak niat adalah di dalam hati, tidak dilafazhkan, menurut kesepakatan ulama. Juga bahwa waktu niat tidak dikhususkan pada makan sahur saja, tetapi bermula dari terbenamnya ma­tahari sampai terbitnya fajar sebagaimana yang telah dimaklumi. Selain itu, pelafazhan niat juga merupakan perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Kelima: Meninggalkan Hal Berkumur-kumur dan Meng­hirup Air ketika Berwudhu

Hal ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa hal berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa, padahal hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan dalam hal berwudhu menurut pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah diterangkan dalam banyak hadits.

 

Keenam: Anggapan bahwa Tidak boleh Menelan Ludah

Pada kaum muslimin, kita kadang mendapati angga­pan bahwa seseorang tidak boleh menelan ludah saat ber­puasa, sehingga kita kadang mendapati sebagian kaum muslimin sering meludah saat berpuasa. Maka, tidaklah diragukan bahwa hal ini merupakan sikap berlebihan dan pembebanan diri tanpa dilandasi dengan tuntu­nan yang benar dalam syariat Islam.

 

Ketujuh: Mengakhirkan Buka Puasa

Hal ini juga adalah kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin, padahal tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangatlah jelas akan kesunnahan mempercepat buka puasa bila masuknya waktu berbuka telah pasti sebagai­mana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ

“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.”

 

Kedelapan: Menghabiskan Waktu dengan Perkara Yang Sia-Sia saat Ramadhan

Karena, dalam hadits riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

 

“… dan puasa adalah tameng. Bila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, janganlah ia berbuat rafats ‘sia-sia, perkataan keji, serta hubungan suami-istri dan pendahuluan-pendahuluannya,’ dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencercanya atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

 

Kesembilan: Ragu Mencicipi Makanan

Hal tersebut adalah kesalahan, padahal boleh sepanjang seseorang dapat menjaga agar tidak menelan makanan tersebut sebagaimana perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalannya,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شِرَاءَهُ مَالَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidaklah mengapa, bagi orang yang berpuasa, merasa­kan cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

 

Kesepuluh: Lalai pada Akhir Ramadhan

Adalah kesalahan, menyibukkan diri dengan berbagai pekerjaan rumah tangga yang mungkin dikerjakan pada waktu lain sehingga melalaikan seseorang terhadap berbagai ibadah Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir.

 

Kesebelas: Anggapan Bahwa Tunggakan Ramadhan Menjadi Dua Kali Lipat Bila Diundur Hingga Ramadhan Berikutnya

Keyakinan bahwa seseorang yang mengundur dalam hal mengqadha tunggakan puasa sampai setelah Ramadhan, tunggakan puasanya menjadi dua kali lipat merupakan kesalahan karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut.

 

Kedua Belas: Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan

Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Memasuki Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Perkara yang Perlu Diketahui Sebelum Memasuki Ramadhan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Hukum Puasa Sehari atau Dua Hari Sebelum RamadhanSeseorang tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga, jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu, sementara dia tidak mengetahui hal itu. Adapun, kalau seseorang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena bertepatan dengan kebiasaannya dalam hal berpuasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud, hal tersebut tidaklah mengapa dan diperbolehkan dalam syariat.

Seluruh keterangan di atas berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

 

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan cara berpuasa satu hari atau dua hari (sebelum Ramadhan masuk), kecuali, (jika) seseorang biasa berpuasa dengan suatu puasa, (tetaplah) ia berpuasa.”

 

Penampakan Hilal Adalah Penentu Masuknya Ramadhan

Penentuan masuknya bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil yang tampak pada awal bulan.

Dalam syariat Islam, bulan hanya terdiri dari 29 atau 30 hari sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa, tatkala menyebutkan Ramadhan, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan kedua tangannya seraya berkata,

الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ فَصُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلَاثِيْنَ

 

“Bulan (itu) begini, begini, dan begini,” kemudian beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yaitu sepuluh, tambah sepuluh, tambah sembilan,-pent.), (lalu berkata), “Maka, berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan berbukalah kalian karena kalian melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, genapkanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”

 

Waktu Pemantauan Hilal

Pemantauan hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada 29 Sya’ban setelah matahari terbenam. Selang beberapa saat, bila hilal terlihat, 1 Ramadhan telah masuk, tetapi, apabila hilal tersebut tidak terlihat, berarti Sya’ban digenap­kan menjadi 30 hari. Secara otomatis, setelah 30 Sya’ban tentunya adalah 1 Ramadhan.

 

 

Apabila Terlihat di Suatu Negeri, Apakah Hilal Berlaku bagi Negeri Itu Saja, Ataukah Berlaku Juga bagi Seluruh Dunia?

 

Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri, seluruh negeri lain di dunia diharuskan untuk berpuasa. Hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama yang dipetik dari firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Juga dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim yang tersebut di atas, dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).”

 

Ayat dan dua hadits di atas adalah perkataan yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin di manapun mereka berada pada belahan bumi ini, maka mereka wajib berpuasa tatkala ada di antara kaum muslimin yang melihat hilal.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya