TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

  • Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhohulloh
Shadaqah (sedekah) adalah perkara yang amat dianjurkan di dalam agama yang suci ini.

Dengannya, tercipta suasana ta’aawun (kerjasama) dan ta’aadhud (saling menopang) antara kaum muslimin sebagai bentuk mahabbah (cinta) dan mawaddah diantara mereka.

Sedekah memiliki banyak bentuk dan nama. Sedekah ada yang wajib (seperti, zakat, bayar kaffaroh, nafkah bagi keluarga), dan ada yang mustahab ‘tidak wajib’ (seperti, bersedekah kepada fakir-miskin, membangun masjid, mendanai majelis ilmu dan pesantren serta lainnya).

Walaupun sedekah itu pada asalnya untuk fakir-miskin, namun juga mencakup semua jalan-jalan kebaikan yang membutuhkan uluran sedekah sebagaimana yang dinyatakan oleh Murtadho Az-Zabidiy dalam Taaj Al-Aruus min Jawaahir al-Qomus (1/6421-Syamilah) dan Al-Imam Ar-Roghib Al-Ashfahaniy dalam Al-Mufrodaat fi Ghorib Al-Qur’an (hal. 281), cet. Dar Al-Ma’rifah, 1422 H.

Para pembaca yang budiman, sedekah bisa berbentuk harta dan bisa juga selainnya, seperti: senyum, amar ma’ruf dan nahi munkar, bertasbih, bertahmid dan lainnya.

Semua itu adalah sedekah. Namun kali ini kami ingin mengajak para pembaca untuk menikmati beberapa buah kalamullah dan kalam Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– yang akan mengungkapkan kepada kita tentang besarnya keutamaan sedekah dalam bentuk harta, karena semata mengharapkan pahala di sisi Robb-nya.

Diantara keutamaan sedekah:

 

Shadaqah Bekal Menuju Akhirat

Akan tiba masa yang tidak ada lagi jual beli, dan tidak bermanfaat persahabatan.

Oleh karena itu, sebelum tiba masa itu hendaknya seseorang mempersiapkan perbekalan yang bisa membantunya, dengan banyak-banyak bershadaqah. Allah Ta’ala berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah : 254)

Al-Allamah Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata,

:وهذا من لطف الله بعباده أن أمرهم بتقديم شيء مما رزقهم الله، من صدقة واجبة ومستحبة، ليكون لهم ذخرا وأجرا موفرا في يوم يحتاج فيه العاملون إلى مثقال ذرة من الخير، فلا بيع فيه ولو افتدى الإنسان نفسه بملء الأرض ذهبا ليفتدي به من عذاب يوم القيامة ما تقبل منه، ولم ينفعه خليل ولا صديق لا بوجاهة ولا بشفاعة، وهو اليوم الذي فيه يخسر المبطلون ويحصل الخزي على الظالمين، وهم الذين وضعوا الشيء في غير موضعه، فتركوا الواجب من حق الله وحق عباده وتعدوا الحلال إلى الحرام.” اهـ من تيسير الكريم الرحمن (ص: 110)

“Ini merupakan kelembutan Allah terhadap para hamba-Nya, karena Allah memerintahkan mereka untuk mempersembahkan sesuatu yang Allah berikan kepada mereka, berupa shadaqah wajib (zakat), dan shadaqah mustahab (tidak wajib) agar hal itu menjadi tabungan, dan pahala yang banyak bagi mereka pada hari orang-orang yang beramal butuh kepada setitik kebaikan; tak ada lagi perniagaan di hari itu. Andai seorang menebus dirinya dengan emas sepenuh bumi dari siksaan pada hari kiamat, maka tak akan diterima darinya; tak akan bermamfaat baginya seorang kekasih, dan sahabat, baik itu karena kedudukannya atau safa’atnya. Itulah hari yang merugi para pelaku kebatilan di dalamnya, dan akan terjadi kehinaan bagi orang-orang yang zhalim, yaitu orang-orang yang meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, sehingga mereka meninggalkan sesuatu yang wajib berupa hak Allah dan hak para hamba-Nya, serta melampaui (meninggalkan) sesuatu yang halal menuju sesuatu yang haram”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 110)]

Di hari itulah seorang mukmin amat membutuhkan kebaikan dan pahala sedekahnya, sebab sedekah merupakan lambang qurbah (kedekatan) dan ta’abbbud (penghambaan diri) seorang manusia kepada Tuhannya.

Shadaqah adalah Perisai dari Neraka

Banyak orang diantara kita yang meremehkan sedekah yang ia keluarkan di jalan Allah -Azza wa Jalla-. Terkadang semangkok bakso yang kita sedekahkan, ternyata dapat menyelamatkan kita dari panasnya neraka.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لِيَتَّقِ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ النَّارَ وَلَو بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Handaknya salah seorang diantara kalian melindungi wajahnya dari neraka, sekalipun dengan sebelah biji korma”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 3679 & 4265). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (864)]     

 

Seember air yang kita sedekahkan kepada tetangga, sejengkal tanah yang kita sedekahkan untuk membangun masjid, perasan keringat dalam membantu kaum muslimin; semua itu jangan dianggap remeh, sebab balasannya akan berlipat ganda dengan syarat si pelaku harus ikhlas, bukan karena mau dipuji dan diperhatikan orang!!

Intinya sekecil apapun yang kita sedekahkan, maka sama sekali jangan diremehkan.

Shadaqah Penghapus Kesalahan

Setiap anak cucu adam, tidaklah lepas dari kesalahan, namun Allah yang Maha pemurah telah memberikan suatu sebab.

Ia dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan yang akan menghancurkan dirinya dan akan menjerumuskannya ke dalam neraka.

Diantara sebab-sebab penghapus kesalahan adalah sedekah pada jalan-jalan kebaikan.

Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

“Shadaqah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan sebagaimana air memadamkan api” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/321) dan Abu Ya’laa (1999). Lihat Shohih At-Targhib (1/519)]

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah– berkata dalam membawakan sebagian ucapan para ulama yang menjelaskan keutamaan sedekah,

عدة الصابرين وذخيرة الشاكرين (ص: 254)

وفى الصدقة فوائد ومنافع لا يحصيها الا الله فمنها انها تقى مصارع السوء وتدفع البلاء حتى انها لتدفع عن الظالم.”

“Di dalam sedekah terdapat beberapa faedah dan manfaat; tak ada yang mampu menghitungnya, selain Allah. Diantaranya, sedekah akan melindungi (seseorang) dari berbagai macam keburukan dan menghalau bala’ sampai sedekah pun mampu melindungi (pelakunya) dari orang yang zhalim!!”. [Lihat Idah Ash-Shobirin wa Dzakhiroh Asy-Syakirin (hal. 393), tahqiq Salim Al-Hilaliy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy]

Shadaqah Pelindung di Padang Mahsyar

Ketika manusia menanti keputusan di padang mahsyar dan sibuk dengan urusan masing-masing.

Manusia pada saat itu tidak peduli lagi dengan orang-orang yang ada di sekitar mereka.

Matahari didekatkan dengan jarak satu mil. Pada saat itulah seseorang sangat membutuhkan pahala shadaqah yang bisa menaungi mereka.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang berada dalam naungan shadaqahnya hingga diputuskan perkara di antara manusia”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 17333), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 3310) dan lainnya. Hadits ini shohih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (872)]

Ketahuilah bahwa matahari akan Allah dekatkan dengan sedekat-dekatnya di padang mahsyar kelak.

Semua orang akan mandi keringat, kecuali orang-orang yang dilindungi oleh Allah dari sengatan matahari, karena suatu amalan istimewa yang pernah ia lakukan ketika di dunia. Amalan apakah itu?

Diantara amalan istimewa adalah sedekah kepada orang-orang yang kekurangan dan butuh uluran tangan.

Padang Mahsyar merupakan tempat pengadilan. Allah akan mengadili dan memutuskan segala urusan dan perkara setiap hamba-hamba-Nya, baik itu berkaitan dengan hak Rabb-nya, orang lain, ataupun dirinya sendiri.

Hari itu merupakan hari yang amat mengerikan dan menakutkan sehingga semua makhluk tunduk dan pasrah kepada Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Rabb alam semesta berfirman,

{يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفًّا لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَابًا } [النبأ: 38]

 “Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang benar”.(QS.An-Naba’: 38)

Semua orang hari itu akan menerima catatan kebaikan dan keburukannya dalam keadaan semuanya berlutut menghinakan diri di hadapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dia –Azza wa Jalla– menceritakan keadaan saat itu dalam firman-Nya,

وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Jatsiyah: 28)

Ketika itulah para hamba menunggu dan mengharapkan perlindungan dan naungan dari Rabb-nya.

Diantara golongan yang mendapatkan naungan saat itu, orang yang ikhlas bershodaqoh.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

سَبْعَةٌ  يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِيْ المَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِيْ اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمُ يَمِيْنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat yang mana tidak ada naungan selain naungan Allah….seseorang yang bershadaqoh dengan suatu shadaqoh yang ia rahasiakan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang telah dishadaqohkan oleh tangan kanannya”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (629), Muslim dalam Shohih-nya (1032)]

Al-Amir Ash-Shon’aniy –rahimahullah– berkata,

“فِيهِ حَثٌّ عَلَى الصَّدَقَةِ وَأَمَّا كَوْنُهُ فِي ظِلِّهَا فَيُحْتَمَلُ الْحَقِيقَةَ وَأَنَّهَا تَأْتِي أَعْيَانُ الصَّدَقَةِ فَتَدْفَعُ عَنْهُ حَرَّ الشَّمْسِ أَوْ الْمُرَادُ فِي كَنَفِهَا وَحِمَايَتِهَا.” اهـ من سبل السلام (4/ 60)

“Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersedekah. Adapun seseorang berada dalam naungan sedekahnya, maka mungkin maknanya berdasarkan hakikatnya dan bahwa harta sedekah itu akan datang, lalu harta itu menghalangi darinya terik matahari, atau yang dimaksudkan bahwa ia berada dalam penjagaan sedekahnya”. [Lihat Subul As-Salaam (4/60), dengan tahqiq Shubhi Hasan Hallaq, Dar Ibn Al-Jauziy, 1421 H]

Shadaqah Pemadam Panas di Alam Kubur

Tentunya seorang mukmin apabila dia mati, maka dia mendambakan kuburnya agar menjadi taman di antara taman-taman surga dan jauh dari panasnya api neraka.

Rasulullah yang sangat sayang kepada umatnya telah memberikan tuntunan yang bisa menyelamatkan umatnya dari panasnya api neraka yaitu bershadaqah.

Beliau –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ القُبُوْرِ

“Sesungguhnya shadaqah akan memadamkan panasnya kubur bagi pemilik shadaqah”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (17/286/788) dan Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (no. 3078).

Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kan hadits ini dalam Ash-Shohihah (3484)]

Sedekah amat berharga bagi seseorang kelak di alam kuburnya. Karena, terkadang seseorang memiliki dosa di sisi Allah, dosa yang menyebabkan dirinya harus menerima siksaan berupa panasnya api neraka sebelum ia memasukinya.

Lantaran itu, seorang yang cerdik akan mempersiapkan pelindung dirinya dari sengatan panas yang ada di alam kubur dengan memperbanyak sedekah.

Kuburlah sifat kikir dan angan-angan panjang pada dirimu sebelum engkau dikuburkan dengan membawa penyesalan atas keteledoranmu dalam mengulurkan sedekah.

Shadaqah adalah Sebab Malaikat Mendoakan Seseorang

Sungguh suatu kemuliaan tersendiri bila seseorang dido’akan oleh makhluk yang dekat dengan Allah, yaitu para malaikat dan tentu do’a tersebut adalah do’a yang mustajab.

Dengan bershadaqahlah bisa menjadi sebab seseorang dido’akan oleh para malaikat.

Rasululullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العَبْدُ فِيْهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tak ada suatu hari pun seorang hamba berada di dalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; seorang diantaranya berdo’a, “Ya Allah berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq”. Yang lainnya berdo’a, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infaq”.”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim ]

Al-Imam Abu Bakr Utsman bin Muhammad Ad-Dimyathiy Al-Bakriy –rahimahullah– berkata,

“ودعاء الملائكة مستجاب، ومن أمسك فلم يتلف ماله التلف الظاهر فهو تالف بالحقيقة، لقلة انتفاعه به في آخرته ودنياه، وذلك أعظم من التلف الذي هو ذهاب المال.” اهـ من إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 241)

“Doa para malaikat adalah terkabul. Barangsiapa yang menahan hartanya, lalu ia tidak menghabiskannya secara lahiriah, maka harta itu sebenarnya hancur, karena kurangnya ia mengambil manfaat dari harta itu dalam urusan akhirat dan dunianya. Perkara seperti itu lebih besar kehancurannya dibandingkan hancurnya harta yang berupa kehilangan harta” . [Lihat I’aanah Ath-Tholibin (2/241), Dar Al-Fikr, 1418 H]

Inilah beberapa buah petikan ayat dan hadits yang menjelaskan besarnya kedudukan sedekah di sisi Allah dan Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Namun sayangnya kebiasaan bersedekah ini, sering dilalaikan oleh kebanyakan manusia di zaman ini, karena merebaknya penyakit bakhil dan kikir.

Semoga Allah menghilangkan penyakit berbahaya ini dari hati kita dan menggolongkan kita termasuk dalam barisan mutashoddiqiin (orang-orang yang gemar bersedekah) di jalan Allah.

Selesai diedit ulang, 27 Dzulhijjah 1439 H = 08 Agustus 2018 M, Studio Radio An-Nashihah 88.20 FM, jalan Baji Rupa, Makassar.

  • Sumber artikel: https://abufaizah75.blogspot.com

Tulisan lainnya

Meraih Pahala di Balik Rutinitas Harian

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Meraih Pahala di Balik Rutinitas Harian

  • Oleh: Ustadz Syafaat Al-Munawiy hafizhahullah
Pernahkah anda membayangkan bahwa sebagian orang diganjar dengan pahala karena rutinitas dunia yang ia tunaikan? Mungkin hal itu tidak terlintas di benak kebanyakan orang di antara kita. Padahal perkara seperti itu bisa saja terjadi dengan sebab kehadiran niat yang suci.

Niat memiliki kedudukan yang agung dan tempat yang mulia di dalam syariat Islam. Bagaimana tidak? Niat merupakan syarat setiap amalan yang syar’i (amalan ibadah). Niat menjadi sebab diterimanya suatu amalan ketaatan disertai dengan mencocoki Sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Ini telah ditegaskan oleh Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- di dalam sebuah hadits yang masyhur :

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى» متفق عليه

Setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai yang dia niatkan. [HR. Al-Bukhoriy (no. 1) dan Muslim (no. 1907)]

Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al-Khudhoir -hafizhahullah- berkata,

“Niat itu adalah syarat untuk benarnya (sahnya) setiap amalan yang syar’iy.  Dia adalah sumber diterimanya amalan disertai dengan mengikuti Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan mencocoki Sunnah. [Lihat Irsyadul Akhyar ‘Ilaa Syarhi Jawami’il Akhbar (hlm. 19)]

Tahukah anda bahwa ternyata niat juga memiliki pengaruh yang amat besar dan dapat membuahkan kesudahan yang baik pada aktivitas duniawi dan rutinitas harian kita (seperti makan, minum tidur, dan lain sebagainya)?

Aktivitas duniawi dan rutinitas harian ini pada asalnya bukan amalan ibadah. Namun, ia bisa bernilai ibadah dan berbuah pahala bagi pelakunya.

Lihat saja -misalnya- beberapa perbuatan dan aktivitas, seperti makan, minum,  tidur,  mandi, mencari rezeki dan yang semisalnya di antara amalan-amalan dan rutinitas duniawi. Semuanya bisa menjadi sumber pahala dan keutamaan bagi seseorang pengaruh niat yang mengiringinya.

Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Sebuah pertanyaan penting yang harus kita terangkan bahwa seorang hamba ketika melakukan amalan dan rutinitas harian tersebut, ia meniatkan untuk mendekatkan dirinya kepada Allah -azza wa jalla-.

Ketika dia makan dan minum,  dia niatkan untuk mendapatkan kekuatan dalam beribadah,  dan dia tidur dengan niat agar bisa bangun shalat malam atau mengerjakan shalat subuh pada waktunya. Dia berolah raga dengan niat agar kuat dalam berjihad dan berdakwah. Dia mencari uang untuk menghidupi dan menafkahi keluarganya, dan agar dapat bersedekah dan berinfak dengan uang hasil kerjanya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu- berkata,

“وكذلك تجري النية في المباحات والأمور الدنيوية. فإن من قصد بكسبه وأعماله الدنيوية والعادية الاستعانة بذلك على القيام بحق الله وقيامه بالواجبات والمستحبات، واستصحب هذه النية الصالحة في أكله وشربه ونومه وراحاته ومكاسبه: انقلبت عاداته عبادات، وبارك الله للعبد في أعماله، وفتح له من أبواب الخير والرزق أموراً لا يحتسبها ولا تخطر له على بال.

ومن فاتته هذه النية الصالحة لجهله أو تهاونه فلا يلومن إلا نفسه.” اهـ من بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار (ص: 12)

“Demikian pula niat itu berlaku pada amalan-amalan yang mubah dan perkara-perkara duniawiKarena, barang siapa yang meniatkan di dalam mencari harta serta amalan-amalan dunia dan kebiasaannya untuk menolong dirinya menunaikan hak Allah ta’ala dan menegakkan amalan-amalan yang wajib dan yang sunnah, lalu dia menyertakan niat yang baik ini pada makan, minum, tidur, istrahatnya, dan usaha-usahanya (dalam mencari rezeki), maka rutinitas-rutinitas ini akan berubah menjadi ibadah, dan Allah -azza wa jalla- akan memberi berkah kepada si hamba ini dalam amalannya, serta akan membukakan untuknya pintu-pintu kebaikan dan pintu-pintu rezeki (yang merupakan) perkara-perkara yang tidak pernah dia sangka dan tidak pernah terbetik dalam ingatannya.

 

Siapa saja yang luput darinya niat yang baik ini, karena kebodohannya atau peremehannya, maka janganlah dia mencela, kecuali dirinya sendiri.” [Lihat Bahjatu Qulubil Abrar  (hlm.12)]

Di dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai yang dia niatkan.”

 

Syaikh Muhammad bin Abdillah bin Abdil Lathif Al-Jardaniy Ad-Dimyatiy Asy-Syafi’iy –rahimahullahu– berkata saat menerangkan potongan hadits tersebut,

“Sesungguhnya sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ini memberikan faedah bahwasanya amalan-amalan kebiasaan (rutinitas harian) akan menjadi amalan ketaatan, yang pelakunya akan diberi pahala apabila dia meniatkannya untuk mendekatkan dirinya kepada Allah -ta’ala-, seperti makan dan minum jika dia meniatkan untuk menguatkan dirinya dalam beribadah; tidur dia memaksudkan untuk istrahat agar terbangun menunaikan shalat subuh;  mendatangi istri (karena) dia inginkan menjaga kehormatan dari perbuatan zina dan untuk memperoleh keturunan; membersihkan diri untuk menolak bau yang akan mengganggu orang lain;  memberi infaq kepada istri, budak,  dan hewan ternak, sedang dia maksudkan untuk mengerjakan perintah syariat.” [Lihat AlJawahir Al-Lu’luiyyah fi Syarh AlArba’in AnNawawiyyah (hlm. 103-104)]

Dari sini, tampak jelas bahwa sepantasnyalah seseorang untuk selalu menghadirkan niat yang baik di dalam mengerjakan amalan-amalan dunia dan rutinitas harian agar berbuah pahala dan keutamaan baginya.

Wallahu a’lam

 

✍Ditulis di Ma’had Al-Ihsan Gowa,  tanggal 6 Robi’ul Akhir 1443 H, bertepatan dengan 9 Januari 2022 M.

————————-

Selesai diedit oleh Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bugisiy –hafizhahullah- pada hari Kamis, 9 Jumadal Akhiroh 1443 H.

[1] Ma’had Subulus Salam adalah sebuah pondok pesantren yang dirintis oleh Ustadz Fadhly Abu Harun Al-Makassariy –hafizhahullah-. Ma’had ini pada awal perintisannya bernama “Ma’had As-Sunnah Samaya”. Namun, karena sesuatu dan lain hal, namanya berubah menjadi Ma’had Subulus Salam yang berada di Dusun Samaya, Desa, Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92171.

Alamatnya dapat anda kunjungi via link Google Maps berikut ini : https://goo.gl/maps/EenBACcq14PshTRHA

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Tulisan lainnya

Arti Sebuah Pengorbanan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Arti Sebuah Pengorbanan

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

 

إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ ، وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ ، وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآخِرِينَ ، سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ ، إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ .

 

“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang agung.Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.’Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman” [Ash-Shâffât: 106-111]

 

Ibadah Qurban, bahkan banyak Ibadah di hari An-Narh dan hari-hari Tasyriq, mengingatkan kita kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang telah mengorbankan segala yang beliau miliki untuk mengabdi kepada Rabbnya. Beliau menyerukan tauhid dan pemurnian ibadah kepada Allah, menghancurkan patung-patung dan peribadahan kepada berhala, mendebat seorang raja yang kafir lagi sewenang-wenang hingga membungkamnya, menasihati kaumnya sehingga beliau dilemparkan ke dalam api yang menyala-nyala, melaksanakan perintah Rabbnya untuk menyembelih buah hatinya yang telah dinanti puluhan tahun… dan sejumlah pengorbanan beliau dalam uraian ayat-ayat Al-Qur`an.

 

Renungilah makna seorang hamba sejati yang jiwa dan kehidupannya telah dia serahkan kepada hal yang dicintai oleh Penciptanya.

 

Belajarlah berkorban untuk Allah dan keagungan agama-Nya dengan jiwa dan segala kemampuan.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ketentuan Pembayaran Fidyah

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Fidyah

 

Pembayaran fidyah diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

Kedua, perempuan hamil dan yang sedang menyusui yang khawatir terhadap bahaya yang dialami oleh kandungan­nya atau anak susuannya jika berpuasa.

Dua golongan di atas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqâ, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

 

“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-­laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)

Ketiga, orang yang sakit terus menerus yang kesembuhannya tidak diharapkan lagi, yaitu sakit yang tidak bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Hal di atas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, oleh Imam An-Nasâ`i dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 “Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

لاَ يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٍ لاَ يُشْفَى

“Keringanan untuk (tidak berpuasa, tetapi membayar fidyah) ini tidaklah diberikan, kecuali kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa atau kepada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

 

Cara Pembayaran Fidyah

Cara pembayaran fidyah adalah dengan memberi­ makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Contohnya, apabila tidak berpuasa selama lima belas hari, ia memberi makan lima belas orang miskin.

Fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dibayar sebagian-sebagian secara terpisah.

 

Pembayaran dengan Makanan dan Tidak Boleh Diuangkan

Berdasarkan konteks ayat, Pembayaran fidyah adalah dengan makanan. Maka, dengan hal ini, kami menegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

 

Bentuk dan Jenis Makanan Fidyah

Konteks ayat tentang fidyah bersifat umum, tidak merinci ketentuan akan jenis makanan. Jadi, jika telah dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat, sesuatu telah dapat digunakan untuk membayar fidyah.

 

Kadar Makanan Fidyah

Kuantitas makanan juga tidak dirinci dalam konteks ayat sehingga ukuran makanan tersebut kembali kepada kebiasaan kebanyakan orang pada suatu tempat atau negeri.

 

Fidyah yang Paling Afdhal

Namun, tidak diragukan akan terpujinya pembayaran fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usaha kalian yang baik-­baik dan sebagian (nafkah) yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian me­milih (nafkah) yang buruk lalu menafkahkannya, padahal kalian sendiri tidak mau mengam­bilnya, melainkan dengan memicingkan mata kepadanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [Al-Baqarah: 267]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentang Malam Nishfu Sya’ban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentang Malam Nishfu Sya’ban

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentukan Jalanmu!

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentukan Jalanmu!

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهَا لَإِحْدَى الْكُبَرِ ، نَذِيرًا لِلْبَشَرِ ، لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

 

“Sesungguhnya (neraka) itu adalah salah satu bencana yang amat besar, sebagai ancaman bagi manusia. (Yaitu) bagi siapa saja di antara kalian yang berkehendak akan maju atau mundur.” [Al-Muddatstsir: 35-37]

Roda kehidupan ini terus berputar dan tidak mengenal kata berhenti. Dalam perputarannya, pasti ada dua hal yang menyertai: maju ke depan atau mundur ke belakang. Kalau bukan maju menuju ketaatan berarti dia mundur ke arah kejelekan. Jika tidak maju menuju surga, berarti mundur menuju neraka. Karena, tidak ada kedudukan antara surga dan neraka. (Demikian makna keterangan Ibnul Qayyim dan sejumlah ahli tafsir)

Ini semakna dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا

“Setiap orang berusaha sehingga dia menjual dirinya (dalam transaksi kehidupan). Ada yang membebaskan dirinya (dari neraka), tetapi juga ada yang membinasakannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Juga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, tetapi barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.’.” [Al-Kahf: 29]

Banyak dalil lain yang semakna dengan kandungan dua ayat dan hadits di atas.

Senantiasalah tentukan jalan dan pilihanmu dalam kesempatan hidup ini. Jalan yang mendekatkanmu kepada surga adalah terang sebagaimana jalan yang mengantar kepada neraka juga jelas.

Jalan kehidupan seorang mukmin adalah jalan yang pasti, bukan keraguan, was-was, dan kebimbangan.

Selalu terbuka untuk seorang mukmin, pintu harapan akan kebaikan yang berada di sisi Allah, serta menghindarkan diri dari segala hal yang dibenci dan mendekatkan kepada neraka.

Tentukan pilihanmu, selalulah menatap ke depan, dan jangan mundur ke belakang. Semoga Allah memberi keteguhan dan kelapangan hati di atas petunjuk.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ.

“(Dikatakan kepada penduduk surga), ‘Makan dan minumlah dengan penuh kesejukan disebabkan oleh amalan yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah berlalu.’.” [Al-Haqqah: 24]

Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa “amalan yang telah kalian kerjakan pada hari yang telah berlalu” mencakup seluruh amalan shalih. Akan tetapi, datang dalam penafsiran Mujâhid bahwa “hari-hari yang telah berlalu” adalah hari-hari puasa. [Fathul Qadir 5/340]

Tidaklah diragukan bahwa puasa tergolong ke dalam amalan-amalan yang membuat seorang hamba dimuliakan kelak di surga dengan kesejukan dan kepuasan dalam makan dan minum.

Wajarlah seseorang, yang menahan lapar dan dahaganya di dunia karena Allah, mendapat balasan yang semisal di akhirat karena kaidah al-jazâ` min jinsil ‘amal ‘balasan itu adalah dari jenis amalannya’.

Warna-warna ibadah di kehidupan dunia itulah yang menghiasi harapan para Salaf untuk kehidupan akhirat mereka.

Abu Dardâ` radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Berpuasalah pada hari yang sangat panas guna (menghadapi) hari kebangkitan, kerjakanlah shalat dua rakaat di kegelapan malam untuk (menghadapi) kegelapan kubur.”

Berpuasalah untuk suatu hari yang berdiri di bawah terik matahari pada suatu hari yang semisal dengan lima puluh tahun.

Lakukanlah shalat malam untuk lama penantian dan hisab pada hari Kiamat.

Bersedekahlah untuk kemudahan pada hari yang penuh prahara.

Setiap amalan shalih adalah untuk kebaikan hamba itu sendiri pada hari kiamat.

Wallâhu A’lam.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Rahasia antara Hamba dan Rabbnya

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Rahasia antara Hamba dan Rabbnya

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَلا تَعْلَمُ نَفْسٌ ما أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزاءً بِما كانُوا يَعْمَلُونَ

“Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang oleh mata sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” [As-Sajadah: 17]

Yaitu, “Tidak seorangpun yang mengetahui keagungan apa yang Allah rahasiakan untuk mereka di surga berupa kenikmatan yang kekal abadi dan berbagai kelezatan yang tidak pernah diketahui oleh seorang pun. Tatkala mereka merahasiakan amalannya, maka Allah merahasiakan untuk mereka pahalanya, sebagai pembalasan yang selayaknya, karena balasan itu adalah sesuai dengan jenis amalan.

Al-Hasan Al-Bashry berkata, “Suatu kaum merahasiakan amalannya, maka Allah merahasiakan untuk mereka kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh mata dan tidak pernah terlintas dalam benak seorang manusia pun.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.” [Demikian penafsiran Ibnu Katsir rahimahullah]

Ayat ini adalah kaidah bahwa siapa yang merahasian suatu amalan, maka Allah akan merahasiakan untuk kenikmatan yang tidak pernah dilihat oleh pandangan mata. [Sebagaimana dalam Tafsir Ath-Thabary 20/186]

Cakupan ayat berlaku untuk seluruh amalan yang dilakukan oleh seorang hamba secara rahasia, termasuk shalat malam yang disebutkan dalam ayat-ayat sebelumnya.

Sebagian ulama ada menafsirkan ayat “atas apa yang mereka kerjakan” bahwa amalan mereka adalah puasa. [Mau’izhatul Mukminin hal. 59]

Hal tersebut adalah karena, “Puasa adalah rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia. Memang (manusia) kadang mengetahui bahwa dia meninggalkan pembatal-pembatal puasa yang zhahir. Adapun dia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena (Allah) Yang dia ibadahi, hal tersebut tidak diketahui oleh seorang manusiapun. Itulah hakikat puasa.” [Demikian paparan Ibnul Qayyim dalam Zâdul Ma’âd 2/27]

Ingatlah selalu, bahwa puasamu adalah rahasia antara engkau dan Allah!!!

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya