Ringkasan 20 Kaidah Bersabar terhadap Gangguan Manusia

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Ringkasan 20 Kaidah Bersabar terhadap Gangguan Manusia

  • Oleh : Al-Ustadz Dr. Umar Mansyur Ar-Rahimy, Lc. Ma. hafizhahullah

بسم الله الرحمن الرحيم

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam salah satu risalahnya yang berjudul “Qaidatun fii Ash-Shabr[1] menyebutkan 20 hal yang bisa membantu seseorang untuk besabar dari gangguan manusia, berikut ini adalah ringkasannya:

Pertama: Meyakini bahwa Allah adalah Pencipta segala perbuatan manusia, sehingga ia bersabar atas ketetapan Allah ta’aalaa kepadanya.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ} [الصافات: 96]

Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu. [Ash-Shaaffaat: 96]

{وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللهُ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا} [الإنسان: 30]

Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. [Al-Insaan: 30]

Ø  Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«خَلَقَ اللهُ كُلَّ صَانِعٍ، وَصَنْعَتَهُ» [مسند البزار: صحيح]

“Allah menciptakan semua yang berbuat dan perbuatannya”. [Musnad Al-Bazzar: Shahih]

Kedua: Meyakini bahwa gangguan manusia bisa jadi adalah akibat dari dosa-dosanya, sehingga ia bersabar kemudian memperbanyak taubat dan istigfar.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ} [المائدة: 49]

Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. [Al-Maidah:49]

{ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ} [الأنفال: 53]

Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah (mengambil) sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri (bermaksiat), dan sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al-Anfaal:53]

Ø  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَا تَوَادَّ اثْنَانِ فِي اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ أَوْ فِي الْإِسْلَامِ، فَيُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا إِلَّا بِذَنْبٍ يُحْدِثُهُ أَحَدُهُمَا» [الأدب المفرد للبخاري: صححه الألباني]

“Tidaklah dua orang yang saling mencintai karena Allah ‘azza wa jalla atau karena Islam kemudian keduanya dipisahkan (bermusuhan) kecuali karena dosa yang dilakukan oleh salah seorang dari keduanya”. [Al-Adab Al-Mufrad karya Al-Bukhariy: Shahih]

Lihat: Akibat Maksiat

Ketiga: Meyakini pahala yang besar bagi orang yang memaafkan dan bersabar.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ. الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [آل عمران: 133 – 134]

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” [Ali ‘Imran: 133 – 134]

Ø  Dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ، دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ» [سنن أبي داود: حسن]

“Barangsiapa yang menahan marah padahal ia manpu melampiaskannya, Allah akan memanggilnya di hadapan semua makluk pada hari kiamat sampai Allah menyuruhnya memilih bidadari sesuai yang ia inginkan”. [Sunan Abu Daud: Hasan]

Ø  Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ كَظَمَ غَيْظَهُ، وَلَوْ شَاءَ أَنْ يُمْضِيَهُ أَمْضَاهُ مَلَأَ اللهُ قَلْبَهُ رَجَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Siapa yang menahan murkanya padalah jika ia mau ia bisa melampiaskannya maka Allah akan memenuhi hatinya pengharapan di hari kiamat”. [Al-Mu’jam Al-Kabir karya Ath-Thabaraniy: Hasan]

Lihat: Keutamaan orang sabar

Keempat: Mendapatkan hati yang selamat dari sifat benci dan dengki jika memaafkan.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر: 10]

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.” [Al-Hasyr:10]

Ø  Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma berkata; Ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ:

أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «كُلُّ مَخْمُومِ الْقَلْبِ، صَدُوقِ اللِّسَانِ»، قَالُوا: صَدُوقُ اللِّسَانِ، نَعْرِفُهُ، فَمَا مَخْمُومُ الْقَلْبِ؟ قَالَ: «هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ، لَا إِثْمَ فِيهِ، وَلَا بَغْيَ، وَلَا غِلَّ، وَلَا حَسَدَ» [سنن ابن ماجه: صحيح]

“Manusia bagaimanakah yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Semua yang hatinya bersih dan lisan (ucapannya) benar.” Mereka berkata, “Perkataannya yang benar telah kami ketahui, lantas apakah maksud dari hati yang bersih?” Beliau bersabda, “Hati yang bertakwa dan bersih, tidak ada kedurhakaan dan kedzaliman padanya, serta kedengkian dan hasad.” [Sunan Ibnu Majah: Shahih]

Kelima: Membalas keburukan dengan keburukan hanya menimbulkan kehinaan dan kerendahan dalam diri.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-; Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda:

«مَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا»

“Allah tidak menambah bagi seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan.” [Sahih Muslim]

Ø  Dari Abu Ayyub Al-Anshariy –radhiyallahu ‘anhu-; Rasulullahﷺ bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَال، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ»

“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [Shahih Bukhari dan Muslim]

Keenam: Mendapakan ampunan Allah ta’aalaa jika ia memaafkan.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ} [الرحمن: 60]

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). [Ar-Rahman: 60]

Ø  Aisyah radhiallahu’anha berkata:

قَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى مِسْطَحِ بْنِ أُثَاثَةَ لِقَرَابَتِهِ مِنْهُ وَفَقْرِهِ: وَاللَّهِ لاَ أُنْفِقُ عَلَى مِسْطَحٍ شَيْئًا أَبَدًا بَعْدَ الَّذِي قَالَ لِعَائِشَةَ مَا قَالَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {وَلاَ يَأْتَلِ أُولُو الفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي القُرْبَى وَالمَسَاكِينَ وَالمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا، أَلاَ تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ} قَالَ أَبُو بَكْرٍ: بَلَى وَاللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لِي، فَرَجَعَ إِلَى مِسْطَحٍ النَّفَقَةَ الَّتِي كَانَ يُنْفِقُ عَلَيْهِ، وَقَالَ: وَاللَّهِ لاَ أَنْزِعُهَا مِنْهُ أَبَدًا [صحيح البخاري ومسلم]

Dahulu Abu Bakr terbiasa berinfak kepada Misthah karena ia adalah kerabatnya dan ia adalah seorang yang miskin. Ia berkata: “Demi Allah, aku tidak akan pernah memberi bantuan untuknya setelah Ia menuduh Aisyah!” Lalu Allah ‘azza wajalla menurunkan wahyu {Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang} [An-Nur: 22] Abu Bakr berkata: “Demi Allah aku lebih senang bila Allah mengampuniku!” Kemudian ia kembali memberi bantuan kepada Misthah seperti biasa ia memberi bantuan kepadanya. Abu Bakr berkata: “Sungguh aku tidak akan berhenti membantunya selamanya”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Dari Jarir radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ، وَمَنْ لَا يَغْفِرْ لَا يُغْفَرْ لَهُ» [مسند أحمد: حسن صحيح]

“Barangsiapa yang tidak merahmati, ia pun tidak akan dirahmati, dan barangsiapa yang tidak memaafkan, ia pun tidak akan dimaafkan”. [Musnad Ahmad: Hasan Shahih]

Ketujuh: Jika ia sibuk untuk membalas keburukan orang lain, maka waktu dan tenaganya itu akan sia-sia.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ} [الأعراف: 199]

Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. [Al-A’raaf: 199]

Kedelapan: Meneladani Rasulullah ﷺ yang suka memaafkan.

Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

«مَا نِيلَ ﷺ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ، فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ» [صحيح مسلم]

“Rasulullahﷺtidak pernah ia dihina pada sesuatu pun lalu ia membalas orang tersebut kecuali jika melanggar sesuatu yang diharamkan Allah maka Rasulullah membalas demi Allah ‘azza wa jalla“. [Shahih Muslim]

Kesembilan: Jika ia diganggu karena melakukan ketaatan maka wajib ia bersabar karena itu adalah konsekwensi dari ibadah.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ. وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ} [العنكبوت: 2 – 3]

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. [Al-‘Ankabuut: 2 – 3]

Jika ia diganggu karena suatu musibah, maka hendaklah ia menyesali dirinya lebih baik daripada menyesali orang lain.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ} [الشورى: 30]

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). [Asy-Syuraa: 30]

Jika ia digangu kerena suatu nikmat, maka kesabaran adalah syarat meraih nikmat apapun.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ} [آل عمران: 120]

Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan. [Ali ‘Imran:120]

Ø  Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يُنَالُ مَا عِنْدَهُ إِلَّا بِطَاعَتِهِ» [حلية الأولياء: صححه الألباني]

“Sesungguhnya Allah tidak bisa dicapai apa yang Ia miliki kecuali dengan cara taat kepada-Nya”. [Hilyah Auliya’: Shahih]

Lihat: Hikmah di balik musibah

Kesepuluh: Merasakan kebersamaan, cinta dan ridha Allah kepadanya jika bersabar.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ} [البقرة: 153]

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al-Baqarah:153]

{قَالَ الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلَاقُو اللَّهِ كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ} [البقرة: 249]

Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” [Al-Baqarah:249]

{وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ} [الأنفال: 46]

Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. [Al-Anfaal:46]

{وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران: 146]

Allah mencintai orang-orang yang sabar. [Ali ‘Imran:146]

Ø  Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ» [سنن الترمذي: حسن]

“Sesungguhnya Allah jika mencintai suatu kaum akan ditimpakan bencana, maka barangsiapa yang ridha maka untuknya keridhaan Allah, dan barangsiapa yang murka maka untuknya pula murka Allah”. [Sunan Tirmidziy: Shahih]

Kesebelas: Meyakini bahwa sabar adalah seperdua iman, maka jangan sampai separuh imanya hilang untuk membalas keburukan orang lain, dan cukuplah Allah yang membalas gangguan mereka.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ يُدَافِعُ عَنِ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ خَوَّانٍ كَفُورٍ} [الحج: 38]

Sesungguhnya Allah membela orang yang beriman. Sungguh, Allah tidak menyukai setiap orang yang berkhianat dan kufur nikmat. [Al-Hajj: 38]

Ø  Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

«الصَّبْرُ نِصْفُ الْإِيمَانِ، وَالْيَقِينُ الْإِيمَانُ كُلُّهُ»

“Kesabaran adalah separuh iman, dan yakin adalah keimanan seluruhnya”. [As-Sunnah karya Imam Ahmad: Shahih]

Ø  Amir Asy-Sya’biy (w.100H) rahimahullah berkata:

” الشُّكْرُ نِصْفُ الْإِيمَانِ، وَالصَّبْرُ نِصْفُ الْإِيمَانِ، وَالْيَقِينُ الْإِيمَانُ كُلُّهُ ” [شعب الإيمان للبيهقي (6/257) رقم 4134]

“Syukur adalah seperdua iman, dan sabar adalah seperdua iman, sedangkan yakin adalah iman seluruhnya”. [Syu’abul Iman karya Al-Baihaqiy]

Ø  Mugirah bin Miqsam (w.136H) rahimahullah berkata:

” الصَّبْرُ نِصْفُ الْإِيمَانِ، وَالشُّكْرُ نِصْفُ الْإِيمَانِ، وَالْيَقِينُ: الْإِيمَانُ كُلُّهُ، أَلَمْ تَرَ إِلَى قَوْلِهِ: {إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ} [إبراهيم: 5] ” [تفسير الطبري]

“Sabar adalah seperdua iman, dan syukur adalah seperdua iman, sedangkan yakin adalah iman seluruhnya, tidakkah melihat firman Allah ta’aalaa: {Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur} [Ibrahim: 5]”. [Tafsir Ath-Thabariy]

Kedua belas: Jika ia bersabar maka ia telah menaklukkan hawa nafsunya, sehingga ia berkuasa terhadapnya dan tidak diperbudak olehnya.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَحِيمٌ} [يوسف: 53]

Sesungguhnya nafsu itu selalu mendorong kepada kejahatan, kecuali (nafsu) yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Yusuf: 53]

{أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ} [الجاثية: 23]

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? [Al-Jatsiyah:23]

Ø  Dari Abu Ya’laa Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu; Nabiﷺ bersabda:

” الكَيِّس مَنْ دَانَ نَفْسَهُ، وَعَمِلَ لِما بَعْدَ الْموْتِ، وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَه هَواهَا، وتمَنَّى عَلَى اللَّهِ ”

“Orang yang cerdas adalah orang yang mempersiapkan dirinya dan beramal untuk hari setelah kematian, sedangkan orang yang bodoh adalah orang jiwanya mengikuti hawa nafsunya dan berangan angan kepada Allah.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy, dan ia berkata: Hadits hasan]

Ketiga belas: Jika ia bersabar maka Allah akan menjadi penolongnya.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوا عَلَى مَا كُذِّبُوا وَأُوذُوا حَتَّى أَتَاهُمْ نَصْرُنَا} [الأنعام: 34]

Dan sesungguhnya telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. [An-An’am:34]

{رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْرًا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ} [البقرة: 250]

Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir”. [Al-Baqarah: 250]

Ø  Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«اعْلَمْ أَنَّ فِي الصَّبْرِ عَلَى مَا تَكْرَهُ خَيْرًا كَثِيرًا، وَأَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْر، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا»

“Dan ketahuilah bahwa di dalam kesabaran terhadap hal yang engkau benci terdapat banyak kebaikan. Bahwa pertolongan itu (datang) setelah kesabaran, dan kelapangan itu (datang) setelah kesempitan serta bahwa kemudahan itu (datang) setelah kesulitan.” [Musnad Ahmad: Shahih]

Ø  Dari Abu Hurairah; Seorang bertanya: Ya Rasulullah, aku memiliki kerabat yang aku sering menyambungnya tapi mereka memutuskanku, aku berbuat baik kepada mereka tapi mereka berlaku buruk kepadaku, aku bersikap lembut kepada mereka tapi mereka bertindak kasar kepadaku!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:

«لَئِنْ كُنْتَ كَمَا قُلْتَ، فَكَأَنَّمَا تُسِفُّهُمُ الْمَلَّ وَلَا يَزَالُ مَعَكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عَلَيْهِمْ مَا دُمْتَ عَلَى ذَلِكَ» [صحيح مسلم]

“Jika engkau seperti yang kau ceritakan, maka seakan-akan engkau memberi makan kepada mereka dengan pasir panas, dan akan selalu bersamamu pertolongan dari Allah untuk menghadapi mereka selama engaku seperti itu”. [Sahih Muslim]

Keempat belas: Jika ia bersabar dari gangguan seseorang maka orang tersebut mungkin akan sadar dan menjadi baik kepadanya.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ، ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ} [فصلت: 34 – 35]

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar. [Fushilat: 34 – 35]

{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَمَنْ يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (6) عَسَى اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللَّهُ قَدِيرٌ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ} [الممتحنة: 6، 7]

Sungguh, pada mereka itu (Ibrahim dan umatnya) terdapat suri teladan yang baik bagimu; (yaitu) bagi orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian, dan barangsiapa berpaling, maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahakaya, Maha Terpuji. Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Al-Mumtahanah: 6-7]

Ø  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ بَغِيضَكَ يَوْمًا مَا، وَأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا مَا عَسَى أَنْ يَكُونَ حَبِيبَكَ يَوْمًا مَا» [سنن الترمذي: صحيح]

“Cintailah kekasihmu secukupnya saja, jangan sampai suatu hari ia menjadi musuhmu, dan bencilah musuhmu secukupnya saja, jangan sampai suatu hari ia menjadi kekasihmu”. [Sunan Tirmidziy: Shahih]

Ø  Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

بَعَثَ النَّبِيُّ ﷺ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ، فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ، فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ، فَقَالَ: «مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟» فَقَالَ: عِنْدِي خَيْرٌ يَا مُحَمَّدُ، إِنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ، وَإِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ، وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ المَالَ فَسَلْ مِنْهُ مَا شِئْتَ، فَتُرِكَ حَتَّى كَانَ الغَدُ، ثُمَّ قَالَ لَهُ: «مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟» قَالَ: مَا قُلْتُ لَكَ: إِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ، فَتَرَكَهُ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الغَدِ، فَقَالَ: «مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ؟» فَقَالَ: عِنْدِي مَا قُلْتُ لَكَ، فَقَالَ: «أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ» فَانْطَلَقَ إِلَى نَجْلٍ قَرِيبٍ مِنَ المَسْجِدِ، فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ المَسْجِدَ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، يَا مُحَمَّدُ، وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى الأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ، فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ الوُجُوهِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ دِينٍ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ دِينِكَ، فَأَصْبَحَ دِينُكَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيَّ، وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ بَلَدٍ أَبْغَضُ إِلَيَّ مِنْ بَلَدِكَ، فَأَصْبَحَ بَلَدُكَ أَحَبَّ البِلاَدِ إِلَيَّ

“Rasulullah ﷺ mengirim pasukan menuju Nejed, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Atsal pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rasulullah ﷺ menemuinya dan bersabda kepadanya, “Apa yang kamu miliki hai Tsumamah?” ia menjawab, “Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik, jika engkau membunuhnya maka engkau telah membunuh yang memiliki darah, dan jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, namun jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan.” Kemudian Rasulullah ﷺ meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, “Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” ia menjawab, “Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau. ”  Lalu Rasulullah  ﷺmeninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya lagi, “Apa yang engkau miliki wahai Tsumamah?” ia menjawab, “Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan harta maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau,” Rasulullah  ﷺkemudian bersabda kepada sahabatnya, “Bawalah Tsumamah” lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid, ia pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata, “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tidak ada wajah di atas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, namun sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai daripada yang lain, dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, namun saat ini agamamu menjadi agama yang paling aku cintai di antara yang lain, demi Allah dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, namun sekarang ia menjadi wilayah yang paling aku cintai di antara yang lain. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Kelima belas: Jika ia membalas keburukan seseorang maka dikhawatirkan keburukan itu akan semakin bertambah.

Allah subhanahu wa’ataalaa berfirman:

{فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ} [الصف: 5]

Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. [Ash-Shaff: 5]

Keenam belas: Jika ia membalas maka dikhawatirkan balasannya melampaui batas sehingga ia terjerumus pada perbuatan dzalim.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ} [الشورى: 40]

Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim. [Asy-Syura: 40]

Ø  Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِنَّ مِنْ أَكْبَرِ الكَبَائِرِ أَنْ يَلْعَنَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَلْعَنُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: «يَسُبُّ الرَّجُلُ أَبَا الرَّجُلِ، فَيَسُبُّ أَبَاهُ، وَيَسُبُّ أُمَّهُ»

“Sesungguhnya diantara dosa-dosa besar adalah seseorang melaknat (mencaci) kedua orang tuanya”. Sahabat bertanya: Ya Rasulallah, bagaimana seseorang mencaci kedua orang tuanya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Seseorang mencaci bapak orang lain, maka orang tersebut membalas dengan mencaci bapaknya dan mencaci ibunya”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Ketujuh belas: Keburukan seseorang terhadapnya menjadi sebab dosa-dosanya digugurkan dan diangkat derajatnya, sedangkan jika ia membalas maka itu tidak akan ia raih.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ} [هود: 11]

Kecuali orang-orang yang sabar (terhadap bencana), dan mengerjakan amal-amal saleh; mereka itu beroleh ampunan dan pahala yang besar. [Huud:11]

Ø  Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُشَاكُ شَوْكَةً فَمَا فَوْقَهَا إِلاَّ كُتِبَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَمُحِيَتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ» [صحيح مسلم]

“Tidak seorang muslimpun tertusuk duri atau yang lebih parah kecuali Allah mencatat untuknya satu derajat dan dihapus darinya satu dosa.” [Shahih Muslim]

Kedelapan belas: Maaf dan sabarmu akan menjadi perlawanan yang terkuat dan membuat lawan menjadi takut kepadanya dan kepada manusia karena orang bisanya tidak diam melihat kedzaliman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ»

“Bukanlah orang yang kuat itu adalah orang yang selalu mengalahkan lawannya, akan tetapi orang kuat itu adalah orang yang mampu menahan dirinya ketika marah”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ يَشْكُو جَارَهُ، فَقَالَ: «اذْهَبْ فَاصْبِرْ» فَأَتَاهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَقَالَ: «اذْهَبْ فَاطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ» فَطَرَحَ مَتَاعَهُ فِي الطَّرِيقِ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَسْأَلُونَهُ فَيُخْبِرُهُمْ خَبَرَهُ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَلْعَنُونَهُ: فَعَلَ اللَّهُ بِهِ، وَفَعَلَ، وَفَعَلَ، فَجَاءَ إِلَيْهِ جَارُهُ فَقَالَ لَهُ: ارْجِعْ لَا تَرَى مِنِّي شَيْئًا تَكْرَهُهُ

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ mengadukan tetangganya. Beliau lalu bersabda, “Hendaklah engkau pergi dan bersabarlah.” Laki-laki itu kembali mendatangi Nabi ﷺ hingga dua atau tiga kali, beliau pun bersabda, “Pergilah, dan buanglah semua perabotmu ke jalan.” Laki-laki itu kemudian membuang semua perabotnya ke jalan, hingga orang-orang bertanya kepadanya. Ia lalu mengabarkan kepada mereka tentang nasib yang dialaminya hingga mereka melaknat tentangganya tersebut dengan lakanat “Allah Akan melakukan hukuman kepadanya, dan menimpakan keburukan”. Kemudian tetangga itu mendatangi laki-laki tersebut dan berkata, “Kembalilah pulang, engkau tidak akan lagi melihat sesuatu yang engkau benci dariku.” [Sunan Abi Daud: Shahih]

Kesembilan belas: Jika ia memberi maaf dan bersabar maka musuhnya akan merasa bahwa dia lebih tinggi dan kuat dari pada dirinya.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا} [البقرة: 124]

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. [Al-Baqarah: 124]

{وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُون} [السجدة: 24]

Dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami. [As-Sajdah:24]

Kedua puluh: Jika ia memaafkan dan bersabar maka itu akan menjadi kebaikan yang akan mendatangkan kebaikan yang lain.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ يَهْدِيهِمْ رَبُّهُمْ بِإِيمَانِهِمْ} [يونس: 9]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka diberi petunjuk (kemudahan dalam beribadah) oleh Tuhan mereka karena keimanannya. [Yunus:9]

Ø  Urwah bin Az-Zubair rahimahullah berkata:

«إِذَا رَأَيْتُ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَاعْلَمْ أَنَّ لَهَا عِنْدَهُ أَخَوَاتٍ، فَإِنَّ الْحَسَنَةَ تَدُلُّ عَلَى أُخْتِهَا، وَإِذَا رَأَيْتَهُ يَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَاعْلَمْ أَنَّ لَهَا عِنْدَهُ أَخَوَاتٍ، فَإِنَّ السَّيِّئَةَ تَدُلُّ عَلَى أُخْتِهَا» [مصنف ابن أبي شيبة]

“Jika engkau melihat seseorang melakukan kebaikan maka ketahuilah bahwa seseungguhnya kebaikan itu punya saudari dan kebaikan akan menunjukkan kepada saudarinya, dan jiak engkau melihat seseorang melakukan keburukan maka ketahuilah bahwa seseungguhnya keburukan itu punya saudari dan keburukan itu akan menjukkan kepada saudarinya”. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

Wallahu a’lam!

 

[1] Salah satu risalah yang dikumpulkan dalam kitab “Jami’ul Masail” karya syekh Islam Ibnu Taimiyah juz 1 hal.163 cet. Dar Alamul Fawaid.

 

Sumber: https://umar-arrahimy.blogspot.com/?m=1

Tulisan lainnya

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ketentuan Pembayaran Fidyah

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Orang-orang yang Berkewajiban Membayar Fidyah

 

Pembayaran fidyah diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

Kedua, perempuan hamil dan yang sedang menyusui yang khawatir terhadap bahaya yang dialami oleh kandungan­nya atau anak susuannya jika berpuasa.

Dua golongan di atas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqâ, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

 

“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-­laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)

Ketiga, orang yang sakit terus menerus yang kesembuhannya tidak diharapkan lagi, yaitu sakit yang tidak bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Hal di atas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, oleh Imam An-Nasâ`i dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 “Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

لاَ يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٍ لاَ يُشْفَى

“Keringanan untuk (tidak berpuasa, tetapi membayar fidyah) ini tidaklah diberikan, kecuali kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa atau kepada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

 

Cara Pembayaran Fidyah

Cara pembayaran fidyah adalah dengan memberi­ makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Contohnya, apabila tidak berpuasa selama lima belas hari, ia memberi makan lima belas orang miskin.

Fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dibayar sebagian-sebagian secara terpisah.

 

Pembayaran dengan Makanan dan Tidak Boleh Diuangkan

Berdasarkan konteks ayat, Pembayaran fidyah adalah dengan makanan. Maka, dengan hal ini, kami menegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

 

Bentuk dan Jenis Makanan Fidyah

Konteks ayat tentang fidyah bersifat umum, tidak merinci ketentuan akan jenis makanan. Jadi, jika telah dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat, sesuatu telah dapat digunakan untuk membayar fidyah.

 

Kadar Makanan Fidyah

Kuantitas makanan juga tidak dirinci dalam konteks ayat sehingga ukuran makanan tersebut kembali kepada kebiasaan kebanyakan orang pada suatu tempat atau negeri.

 

Fidyah yang Paling Afdhal

Namun, tidak diragukan akan terpujinya pembayaran fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

 

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usaha kalian yang baik-­baik dan sebagian (nafkah) yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian me­milih (nafkah) yang buruk lalu menafkahkannya, padahal kalian sendiri tidak mau mengam­bilnya, melainkan dengan memicingkan mata kepadanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [Al-Baqarah: 267]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentang Malam Nishfu Sya’ban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentang Malam Nishfu Sya’ban

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Nikmat yang Teragung

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Nikmat yang Teragung

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يُنَزِّلُ الْمَلَائِكَةَ بِالرُّوحِ مِنْ أَمْرِهِ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ أَنْ أَنْذِرُوا أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاتَّقُونِ

 

“Dia menurunkan para malaikat dengan (membawa) wahyu dengan perintah-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, yaitu, ‘Hendaknya kalian memperingatkan, bahwasanya tidak ada Ilâh (sembahan) yang berhak diibadahi kecuali Aku, maka hendaklah kalian bertakwa kepada-Ku.’.” [An-Nahl: 2]

Ayat di atas berada dalam Surah An-Nahl yang dikenal juga dengan nama surah An-Ni’am (penyebutan nikmak-nikmat Allah). Siapa yang ingin merenungi dan mensyukuri nikmat-nikmat Allah, cermatilah surah yang agung ini. Nikmat yang paling pertama disebut dalam Surah An-Nahl adalah ayat di atas yang menjelaskan nikmat diutusnya para rasul dengan membawa tauhid. Namun, banyak manusia tidak mengetahui bahwa mentauhidkan Allah dalam ibadah adalah nikmat Allah yang paling besar untuk seorang hamba.

Sungguh dalam memurnikan ibadah kepada Allah terdapat kebebasan bagi hamba dari perbudakan kepada dirinya sendiri dan kepada syaithan. Dengan tauhid, seorang hamba terbebas dari ketergantungan dan mengharap kepada makhluk, terhindar dari rasa takut dan beramal karena manusia. Seorang yang bertauhid hanya bergantung kepada Allah, takut dan mengharap hanya kepada-Nya. Inilah hakikat kebahagian yang abadi dan kemuliaan yang sejati.

Sebagian dari Ulama Salaf bertutur, “Siapa yang menghendaki kebahagian hakiki, hendaknya dia menetapi tiang peribadatan.”

Kebahagian hidup dengan tauhid ini adalah suatu nikmat Allah yang banyak dilalaikan oleh manusia. Nabi Yusuf ‘alaihissalam mengingatkan,

“Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku, yaitu Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub.Tiadalah kami (para Nabi) patut mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur (kepada-Nya).” [Yûsuf: 38]

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentukan Jalanmu!

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentukan Jalanmu!

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّهَا لَإِحْدَى الْكُبَرِ ، نَذِيرًا لِلْبَشَرِ ، لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ

 

“Sesungguhnya (neraka) itu adalah salah satu bencana yang amat besar, sebagai ancaman bagi manusia. (Yaitu) bagi siapa saja di antara kalian yang berkehendak akan maju atau mundur.” [Al-Muddatstsir: 35-37]

Roda kehidupan ini terus berputar dan tidak mengenal kata berhenti. Dalam perputarannya, pasti ada dua hal yang menyertai: maju ke depan atau mundur ke belakang. Kalau bukan maju menuju ketaatan berarti dia mundur ke arah kejelekan. Jika tidak maju menuju surga, berarti mundur menuju neraka. Karena, tidak ada kedudukan antara surga dan neraka. (Demikian makna keterangan Ibnul Qayyim dan sejumlah ahli tafsir)

Ini semakna dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا

“Setiap orang berusaha sehingga dia menjual dirinya (dalam transaksi kehidupan). Ada yang membebaskan dirinya (dari neraka), tetapi juga ada yang membinasakannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Juga Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ

“Dan katakanlah, ‘Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, tetapi barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.’.” [Al-Kahf: 29]

Banyak dalil lain yang semakna dengan kandungan dua ayat dan hadits di atas.

Senantiasalah tentukan jalan dan pilihanmu dalam kesempatan hidup ini. Jalan yang mendekatkanmu kepada surga adalah terang sebagaimana jalan yang mengantar kepada neraka juga jelas.

Jalan kehidupan seorang mukmin adalah jalan yang pasti, bukan keraguan, was-was, dan kebimbangan.

Selalu terbuka untuk seorang mukmin, pintu harapan akan kebaikan yang berada di sisi Allah, serta menghindarkan diri dari segala hal yang dibenci dan mendekatkan kepada neraka.

Tentukan pilihanmu, selalulah menatap ke depan, dan jangan mundur ke belakang. Semoga Allah memberi keteguhan dan kelapangan hati di atas petunjuk.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Aturan Pukul-Memukul dalam Bimbingan Al-Qur’an & Sunnah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Aturan Pukul-Memukul dalam Bimbingan Al-Qur’an & Sunnah

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Di sebagian kesempatan, kami pernah menyaksikan seorang bocah cilik menampar dan memukul wajah temannya, tanpa merasa bersalah.

Ketika ditanya dan dinasihati agar jangan memukul wajah teman, maka ia beralasan bahwa itu cuma canda dan gurau.

Ia menganggap bahwa memukul orang boleh dan bebas saja, tanpa aturan!!

Kesalahan dan kejadian ini membekas dalam lubuk hati kami, yang mendorong kami agar sedikit berbicara seputar aturan pukul-memukul dalam syariat Islam yang suci.

Di sisi lain, disana ada sekelompok manusia yang menganggap bahwa memukul adalah perkara yang dilarang secara total, sehingga ia menyangka bahwa dalam dunia pendidikan –misalnya- tak boleh memukul anak didik, walaupun itu adalah pukulan mendidik. Ini jelas kesalahan berpikir!!!

 

Syariat Islam yang indah ini memiliki sikap dan posisi pertengahan: tidak membolehkan pemukulan secara mutlak dan tidak pula melarang secara mutlak.

Jika ia adalah pukulan yang dibutuhkan, maka ia adalah terapi pendidikan yang tepat dan efektif. Namun tentunya pukulan itu tidaklah berlebihan sampai menyebabkan tubuh anak memar atau terluka.

Di dalam Al-Kitab, Allah menyebutkan bolehnya seorang suami memukul istri yang melakukan nusyuz (pembangkangan dan kedurhakaan) di hadapan suami.

Sang istri tak mau lagi menurut dalam perkara yang ma’ruf. Nasihat dan pisah tempat tidur pun tak lagi bermanfaat.

Nah, tak ada jalan lain lagi, maka disinilah dibolehkan suami memukul istrinya dengan pukulan yang tidak melampaui batas.

Allah –Ta’ala– berfirman,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا  [النساء : 34]

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (QS. An-Nisaa’ : 34)

 

Penafsir Ulung, Abdullah bin Abbas -radhiyallahu anhu- berkata,

تَهْجُرُهَا فِي الْمَضْجَعِ، فَإِنْ أَقْبَلَتْ، وَإِلاَّ فَقَدْ أَذِنَ اللهُ لَكَ أَنْ تَضْرِبَهَا ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلاَ تَكْسِرْ لَهَا عَظْمًا

“Engkau tinggalkan ia (istri) di tempat tidur. Jika ia menghadap (bertobat), maka itulah yang diharap. Namun jika tidak, maka sungguh Allah telah mengizinkan bagimu untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak membekas dan janganlah engkau mematahkan tulangnya”. [HR. Ath-Thobariy dalam Jami’ Al-Bayan *(8/314/no. 9382)]

Ketika memukul seseorang karena ada alasan yang dibenarkan, maka hendaknya seseorang menghindari wajah. Karena wajah merupakan kemuliaan seseorang dan padanya terdapat alat dan organ tubuh yang vital dan peka.

Tak heran bila Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang seseorang dari memukul wajah dan menyakitinya.

Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairiy -radhiyallahu anhu- berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri diantara kami atas suaminya?” Beliau bersabda, “Memberinya makan, bila engkau makan; memberinya pakaian, bila kau berpakaian; dan janganlah engkau memukul wajah, jangan berkata buruk dan jangan memboikotnya, kecuali di rumah”. [HR. Abu Dawud (no. 2142), Ibnu Majah (no. 1850) dan Ahmad dalam Al-Musnad (5/5/no. 20045). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (no. 244)]

Ulama Negeri India, Syamsul Haqq Al-Azhim Abaadiy rahimahullah– berkata menjelaskan sebab larangan itu,

“فإنه أعظم الأعضاء وأظهرها ومشتمل على أجزاء شريفة وأعضاء لطيفة، وفيه دليل على وجوب اجتناب الوجه عند التأديب.” اهـ من عون المعبود – (6 / 127)

“Karena, wajah adalah anggota badan yang paling agung dan paling tampak serta memiliki organ-organ tubuh yang mulia lagi lembut. Nah, di dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya menjauhi wajah di saat memberi pelajaran (yakni, hukuman)”. [Lihat Awnul Ma’bud *(6/127), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1415 H]

Hadits ini menunjukkan larangan memukul wajah, baik saat bercanda, apalagi sungguhan!!

Di dalam hadits ini juga terdapat hujjah yang menjelaskan haramnya PERMAINAN TINJU, karena di dalam tinju seorang pemain boleh memukul wajah lawannya.

Sama dengan tinju, olah raga bela diri yang membolehkan memukul wajah.

Karenanya, kami nasihatkan kepada para pelatih bela diri agar jangan mengajarkan kepada anak didiknya untuk memukul wajah saat berlatih atau bertanding.

Para pembaca yang budiman, memukul bukanlah perkara yang tercela secara mutlak, bahkan ia adalah salah satu diantara sarana ta’dib (pengajaran) yang memberikan manfaat bila dibutuhkan.

Di dalam Islam, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memberikan bimbingan kepada para orang tua selaku pendidik pertama di rumah agar menggunakan sarana memukul ini, bila seorang anak –misalnya- enggan melaksanakan sholat diusia 10 tahun.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

“Perintahkanlah anakmu melaksanakan sholat di usia tujuh tahun dan pukullah karena meninggalkan sholat di usia 10 tahun serta pisahkanlah diantara mereka dalam hal tempat tidur”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 495). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 572)]

Al-Alaqiy –rahimahullah– berkata saat mengomentari hadits ini,

“إنما أمر بالضرب لعشر لأنه حد يتحمل فيه الضرب غالبا والمراد بالضرب ضربا غير مبرح وأن يتقي الوجه في الضرب.” اهـ من تحفة الأحوذي – (2 / 370)

“Hanyalah orang tua diperintah untuk memukul anaknya di usia 10 tahun, karena  usia seperti itu merupakan batas seorang anak mampu menanggung (menghadapi) pukulan pada galibnya. Yang dimaksud dengan “pukulan” adalah pukulan yang tidak membekas dan hendaknya wajah dihindari”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy *(2/370), cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]

Jadi, memukul terkadang menjadi sarana jitu dalam meluruskan dan mengarahkan seorang manusia. Karena, memang manusia memiliki karakter dan tabiat yang berbeda serta pelanggaran yang berlainan.

Sebagian orang terkadang cukup dengan nasihat, ia sudah sadar. Sebagian lagi, ada yang sadar bila ditegur dengan tegas. Ada juga yang tak sadar, kecuali diberi pukulan yang menyadarkannya.

Seorang peminum khomer (minuman yang memabukkan) atau pecandu narkoba, ia tak akan sadar, kecuali ia dipukuli.

Sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu anhu– berkata,

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ قَالَ اضْرِبُوهُ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ وَالضَّارِبُ بِنَعْلِهِ وَالضَّارِبُ بِثَوْبِهِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ أَخْزَاكَ اللهُ قَالَ لَا تَقُولُوا هَكَذَا لَا تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ

“Pernah didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khomer kepada Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, “Pukullah dia!!” Abu Hurairah berkata, “Diantara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan yang memukul dengan pakaiannya (setelah dipilin). Tatkala selesai (dari memukul), maka sebagian orang berkata, “Semoga Allah menghinakanmu!!” Beliau bersabda, “Janganlah kalian mengucapkan hal seperti ini; janganlah membantu setan atasnya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (6777)]

Pemukulan juga pernah terjadi di zaman Umar –radhiyallahu anhu– ketika beliau menyaksikan orang yang berbuka di bulan Ramadhan.

Abdullah bin Abil Hudzail Al-Anaziy rahimahullah– berkata,

كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ عُمَرَ، فَجِيْءَ بِشَيْخٍ نَشْوَانَ فِيْ رَمَضَانَ، قال: وَيْلَكَ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ؟ فَضَرَبَهُ ثَمَانِيْنَ

“Aku pernah duduk di sisi Umar, lalu didatangkanlah seorang bapak tua yang mabuk di bulan Ramadhan. Umar berkata, “Celaka engkau!! Apakah anak-anak kecil kami saja berpuasa?” Kemudian beliaupun memukul bapak tua itu sebanyak 80 kali”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq, Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (no. 17043), Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115) dan Ibnul Ja’ad Al-Jauhariy dalam Al-Musnad (no. 595)]

Dari sekian keterangan dari Al-Qur’an, Sunnah dan kalam para ulama, kita dapat menarik kesimpulan bahwa memukul dalam Islam merupakan sarana pendidikan dan pengajaran yang dianjurkan dalam agama.

Namun pukulan itu tentunya tidak berlebihan sampai memberikan bekas atau luka dan hendaknya pukulan yang dilakukan bukan tertuju pada wajah.

Semua ini menunjukkan kesalahan pemikiran sebagian praktisi pendidikan yang menyatakan bahwa memukul dalam dunia pendidikan, tak boleh secara mutlak, dan seorang guru boleh saja dituntut jika memukul anak didiknya!!!

Subhanallah, jelas pemikiran seperti ini salah!! Sebab syariat kita membolehkan hal itu sesuai kadar dan batasannya. Memang betul bahwa memukul bukanlah segalanya dalam mengatasi problema anak didik. Tapi ia merupakan salah satu diantara terapi yang dibenarkan dalam agama.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Duduk Tasyahud yang Benar

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Duduk Tasyahhud yang Benar

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Banyak teman yang bertanya kepada kami tentang posisi duduk tasyahhud saat seorang melakukan sholat satu atau dua raka’at. Mereka bertanya-tanya seperti ini, karena melihat realita di tengah kaum muslimin berupa adanya sebagian kaum muslimin yang melakukan tawarruk (duduk sambil menyentuhkan pantat kiri di lantai) saat sholat satu atau dua raka’at, dan ada juga yang duduk iftirosy (duduk di atas telapak kaki kiri).

Menjawab simpang-siur seperti ini, ada baiknya kami bawakan jawabannya dengan mengambil dan menyarikan fatwa ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah (7/15)

Duduk tawarruk atau iftirosy ketika tasyahhud dalam sholat dua raka’at termasuk perkara ijtihadiyyah, para ulama fiqih berselisih pendapat padanya.

Ada yang berpendapat bahwa ia iftirosy-kan (bentangkan) telapak kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya, sambil duduk di atas telapak kaki kiri.

Sekelompok ulama’ lain, seperti Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berpendapat bahwa seorang ber-tawarruk (menyentuhkan pinggul kanannya ke lantai) ketika ia tasyahhud dalam sholat dua raka’at; sama saja dalam sholat fardhu atau nafilah (sunnah).

Namun pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa seorang ketika ber-tasyahhud dalam sholat satu atau dua raka’at, maka ia dalam posisi iftirosy berdasarkan dalil-dalil berikut:

  • Hadits Wa’il bin Hujr

Wa’il bin Hujr –radhiyallahu ‘anhu– berkata,

لأنظرن إلى صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم كيف يصلي ؟ فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقبل القبلة فكبر فرفع يديه حتى حاذتا بأذنيه ثم أخذ شماله بيمينه فلما أراد أن يركع فرفعهما [ إلى ] مثل ذلك قال

ثم جلس فافترش رجله اليسرى ووضع يده اليسرى على فخذه اليسرى وحد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى وقبض ثنتين وحلق حلقة ورأيته يقول هكذا وحلق بشر الإبهام والوسطى وأشار بالسبابة

“Sungguh melihat sholatnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, bagaimana beliau sholat? Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- berdiri seraya menghadap kiblat. Beliau bertakbir dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau memegang tangan kirinya dengan (menggunakan) tangan kanannya. Tatkala beliau hendak rukuk, maka beliau mengangkat kedua tangannya sampai seperti itu.

 

Dia (Wa’il) berkata, “Kemudian beliau duduk seraya membentangkan (iftirosy-kan) kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, mengangkat lengan kanannya di atas paha kanannya, menggenggam kedua jarinya (jari kelingking dan jari manis), membentuk lingkaran (dengan ibu jari dan jari tengah)”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 726 & 957) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 1265). Lihat Shohih Abi Dawud (716)]

  • Hadits Rifa’ah bin Rofi’

Dari Rifa’ah bin Rofi’ –radhiyallahu anhu– dari Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إذا قمت فتوجهت إلى القبلة فكبر ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ وإذا ركعت فضع راحتيك على ركبتيك وامدد ظهرك ” وقال ” إذا سجدت فمكن لسجودك فإذا رفعت فاقعد على فخذك اليسرى

“Jika kamu berdiri seraya menghadap kiblat, maka bertakbirlah, lalu bacalah Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan sesuatu yang Allah hendaki engkau baca. Bila engkau rukuk, maka letakkanlah kedua telapak tanganmu pada kedua lututmu dan datarkan (luruskan) punggungmu”.

Beliau bersabda, “Jika kamu sujud, maka kuatkan (telapakmu) untuk sujudmu. Jika kamu bangkit (dari sujud), maka duduklah di atas paha kirimu“. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 859). Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albaniy]

  • Hadits Abu Humaid As-Sa’idiy

Abu Humaid –radhiyallahu anhu– berkata,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم جلس يعني للتشهد فافترش رجله اليسرى وأقبل بصدر اليمنى على قبلته ووضع كفه اليمنى على ركبته اليمنى وكفه اليسرى على ركبته اليسرى وأشار بإصبعه يعني السبابة

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- duduk tasyahhud sambil membentangkan (iftirosy-kan) kaki kirinya, menghadapkan punggung telapak kaki kanannya ke kiblat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya dan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya serta beliau berisyarat dengan jari telunjuknya”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 293)]

  • Hadits Abul Jauza’ dari A’isyah

Dari Abul Jauza’ dari A’isyah –radhiyallahu anha–  berkata,

 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستفتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين وكان إذا ركع لم يشخص رأسه ولم يصوبه ولكن بين ذلك وكان إذا رفع رأسه من الركوع لم يسجد حتى يستوي قائما وكان إذا رفع رأسه من السجدة لم يسجد حتى يستوي جالسا وكان يقول في كل ركعتين التحية وكان يفرش رجله اليسرى وينصب رجله اليمنى وكان ينهى عن عقبة الشيطان وينهى أن يفرش الرجل ذراعيه افتراش السبع وكان يختم الصلاة بالتسليم

“Dahulu Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membuka sholatnya dengan takbir dan bacaan “alhamdulillahi Robbol alamin” (yakni, Al-Fatihah). Jika beliau rukuk, maka beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula terlalu menundukkannya, akan tetapi diantara hal itu. Bila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka beliau tidak sujud sampai beliau tegak berdiri. Jika beliau angkat kepala dari sujud, maka beliau tidak sujud (untuk kedua kalinya) sampai tegak duduk. Beliau mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rakaat dan beliau menghamparkan (iftrosy-kan) kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Beliau melarang dari cara duduknya setan serta melarang seseorang dari menghamparkan kedua lengannya (di atas lantai) seperti binatang buas menghamparkan (kedua lengannya). Beliau menutup sholatnya dengan salam”. [HR. Muslim (498), Abu Dawud (no. 783), dan Ibnu Majah (no. 869)]

 

Semua hadits-hadits ini, walaupun ia muthlaq, hanya saja hadits Abu Humaid As-Sa’idiy –radhiyallahu anhu– tentang sifat sholat Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– men-taqyid ke-muthlaq-an ini.

Sebab, ia membedakan antara duduk tasyahhud pada rakaat terakhir dalam sholat empat rakaat dan antara duduk tasyahhud dalam sholat dua rakaat.

Beliau (Abu Humaid) menyebutkan duduk tawarruk (menempelkan bokong ke lantai) pada duduk (tasyahhud) dalam sholat empat rakaat, dan iftirosy (duduk di atas telapak kaki kiri sambil menghamparkannya) serta menegakkan kaki kanan dalam duduk (tasyahhud) dalam sholat dua rakaat.

Hadits Abu Humaid datang dalam keadaan muthlaq, lalu dijelaskan dan di-taqyid oleh riwayat lain.

Adapun riwayat yang muthlaq, maka lafazh-nya:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا، ثُمَّ سَلَّمَ

“…sehingga bila tiba rakaat yang di dalam sholat berakhir, maka ia mengundurkan (mengeluarkannya) kaki kirinya dan duduk pada sebelahnya sambil ber-tawarruk (duduk di atas bokong kiri), lalu bersalam”. [At-Tirmidziy (304) dan An-Nasa’iy (1262)]

 

Sedang riwayat muqoyyadlafazh-nya berikut ini:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Jika ia duduk (untuk tasyahhud pertama) pada dua rakaat, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Jika beliau duduk di rakaat terakhir (untuk tasyahhud akhir), maka beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain dan duduk di atas bokongnya”. [HR. Al-Bukhoriy (828)]

Hal itu menunjukkan sunnahnya duduk tawarruk dalam duduk tasyahhud pada sholat empat rakaat dan sehukum dengannya, sholat Maghrib.

 

Adapun selain itu berupa duduk yang lainnya, maka ia berdasarkan konsekuensi nash-nash yang ada, yaitu duduk iftirosy, sama saja dalam hal itu apakah berupa duduk tasyahhud akhir untuk sholat dua rakaat ataukah berupa tasyahhud pertama dalam sholat tiga rakaat dan empat rakaat serta duduk diantara dua sujud.

Duduk iftirosy juga disunnahkan dalam duduk tasyahhud pada sholat witir (baik witirnya berupa 3 rakaat atau satu rakaat), karena kesamaan hukumnya dengan sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhudWallahu A’lam bish showab.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Imam Menambah Satu Rakaat, Apa Sikap Makmum?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Imam Menambah Satu Rakaat, Apa Sikap Makmum?

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Jika di suatu masjid imam –misalnya- sholat Ashar, mestinya 4 rakaat. Tapi karena lupa. Akhirnya, sholat Ashar-nya berubah jadi 5 rakaat.

Nah apa sikap makmum yang benar, setelah imam masuk  ke rakaat berikutnya dan ia yakin dengan sikapnya. Padahal ia sudah diingatkan dengan ucapan “subhanalloh“?

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada lembaga Al-Lajnah Ad-Da’imah yang di dalamnya berkumpul para ulama besar :

س5: إذا سهى الإمام فنبهه أحد المأمومين أو اثنان أو أكثر، ولم يستجب لهم؛ معتقدا أنه لم يسهو، فكيف يصنع المأموم والحالة هذه؟ وهل يجب على الإمام أن يسجد للسهو مع تيقنه بتمام صلاته.

“Jika imam lupa, lalu ia diingatkan oleh seorang makmum, 2 atau lebih makmum. Namun imam tidak menyambut peringatan mereka dengan meyakini bahwa ia (imam) tidak lupa. Nah, apa yang dilakukan oleh makmum, sedang kondisinya seperti ini? Apakah imam wajib sujud sahwi, seiiring ia yakin akan kesempurnaan sholatnya?”

 

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah memberikan fatwa bersama :

ج5: إذا تيقن الإمام صواب نفسه فليس عليه سجود سهو ولا يجوز له الرجوع إلى قول من سبح به لاعتقاده خطأهم.

وأما المأموم الذي تيقن أن الإمام زاد ركعة – مثلا- فلا يجوز له أن يتابعه عليها، وإذا تابعه عالما بالزيادة، وعالما بأنه لا تجوز المتابعة بطلت صلاته.

أما من لم يعلم أنها زائدة فإنه يتابعه، وكذلك من لا يعلم الحكم.

“Jika imam yakin kebenaran dirinya, maka tidak kewajiban sujud sahwi bagi dirinya, dan tidak boleh baginya untuk merujuk kepada pendapat orang yang men-tasbih-nya, karena si imam ini yakin mereka salah.

 

Adapun makmum yang merasa yakin bahwa imam menambah satu rakaat –misalnya-, maka tidak boleh baginya untuk mengikuti imam dalam hal itu. Jika ia (makmum) mengikutinya dalam kondisi ia (makmum) tahu adanya tambahan rakaat itu, dan ia juga tahu bahwa tidak boleh mengikutinya (dalam kesalahan tersebut), maka sholat makmum itu batal.

Adapun jika ia (makmum tidak mengetahui bahwa satu rakaat tersebut adalah tambahan (kelebihan), maka ia mengikuti imam. Demikian pula halnya orang yang tidak tahu hukumnya.”

 

Sumber Fatwa : Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (7/128)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Fadhilah dan Keagungan Surat Al-Fatihah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Fadhilah dan Keagungan Surat Al-Fatihah

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

“Surah Al-Fatihah” adalah surat yang amat masyhur, telah dikenal oleh seluruh kaum muslimin. Saking terkenalnya, terkadang sebagian kaum muslimin menyalahgunakannya, seperti membacanya untuk orang mati saat ziarah kubur, atau mengirimkan pahalanya kepada Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Syaikh Abdul Qodir Al-Jailaniy, dan orang-orang yang telah mati.

Semua ini tak ada contohnya dari Allah dan Rasul-Nya.

Surat Al-Fatihah amat masyhur, namun banyak di antara kita tak mengetahui fadhilah, dan keutamaannya.

Padahal banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan keutamaannya, baik dari sisi kandungan atau kedudukannya di sisi Allah –Azza wa Jalla-.

Diantara fadhilah dan keutamaan Surat Al-Fatihah :

  • Al-Fatihah adalah Surat yang Paling Agung

Orang yang membaca Al-Fatihah akan mendapatkan balasan pahala yang besar di sisi Allah.

Terlebih lagi jika ia membacanya dengan ikhlash, dan mentadabburi maknanya.

Abu Sa’id bin Al-Mu’allaa -radhiyallahu ‘anhu– berkata,

كُنْتُ أُصَلِّيْ فَدَعَانِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أُجِبْهُ, قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ أُصَلِّيْ, قَالَ: أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: (اسْتَجِيْبُوْا لِلّهِ وَلِلرَّسُوْلِ إِذَا دَعَاكُمْ), ثُمَّ قَالَ: أَلاَ أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُوْرَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ؟. فَأَخَذَ بِيَدِيْ, فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ, قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّكَ قُلْتَ: لأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُوْرَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ. قَالَ: (الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ), هِيَ السَّبعُ الْمَثَانِيْ وَاْلقُرْآنُ الْعَظِيْمُ الَّذِيْ أُوْتِيْتَهُ

“Dulu aku pernah sholat. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-  memanggilku. Namun aku tak memenuhi panggilan beliau. Aku katakan, “Wahai Rasulullah, tadi aku sholat”. Beliau bersabda, “Bukankah Allah berfirman,

{اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ} [الأنفال: 24]

“Penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian”.(QS. Al-Anfaal: 24).

Kemudian beliau bersabda, “Maukah engkau kuajarkan surat yang paling agung dalam Al-Qur’an sebelum engkau keluar dari masjid”?. Beliau pun memegang tanganku. Tatkala kami hendak keluar, maka aku katakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tadi Anda bersabda, “Aku akan ajarkan kepadamu Surat yang paling agung dalam Al-Qur’an”. Beliau bersabda, “Alhamdulillahi Robbil alamin. Dia (Surat Al-Fatihah) adalah tujuh ayat yang berulang-ulang, dan Al-Qur’an Al-Azhim yang diberikan kepadaku”.

[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4720), Abu Dawud dalam Sunan-nya (1458), dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (913)]

Al-Imam Ibnu At-Tiin -rahimahullah- berkata saat menjelaskan makna hadits di atas,

“Maknanya, bahwa pahalanya lebih agung (lebih besar) dibandingkan surat lainnya”.

[Lihat Fathul Bari (8/158) karya Ibnu Hajar Al-Asqolaniy]

  • Al-Fatihah adalah Surat Terbaik dalam Al-Qur’an

Surat Al-Fatihah merupakan surat terbaik, karena ia mengandung tauhid, ittiba’ (mengikuti) Sunnah, adab berdo’a, al-wala’ wal baro’, keimanan terhadap perkara gaib, dan lainnya.

Ibnu Jabir -radhiyallahu ‘anhu– berkata,

اِنْتَهَيْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ إِهْرَاقَ الْمَاءَ فَقُلْتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَقُلْتُ: السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَقُلْتُ السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيَّ فَانْطَلَقَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْشِيْ وَأَنَا خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلَ عَلَى رَحْلِهِ وَدَخَلْتُ أَنَا الْمَسْجِدَ فَجَلَسْتُ كَئِيْبًا حَزِيْنًا فَخَرَجَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ تَطَهَّرَ فَقَالَ : عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَ عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ و عَلَيْكَ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ ثُمَّ قَالَ اَلاَ أُخْبِرُكَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ جَابِرٍ بِخَيْرِ سُوْرَةٍ فِيْ الْقُرْآنِ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: اِقْرَأْ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَتَّى تَخْتِمَهَا

“Aku tiba kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , sedang beliau mengalirkan air. Aku berkata, “Assalamu alaika, wahai Rasulullah”. Maka beliau tak menjawab salamku (sebanyak 3 kali).

Kemudian Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- berjalan, sedang aku berada di belakangnya sampai beliau masuk ke kemahnya, dan aku masuk ke masjid sambil duduk dalam keadaan bersedih.

Lalu keluarlah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menemuiku, sedang beliau telah bersuci seraya bersabda, “Alaikas salam wa rahmatullah (3 kali)”.

Kemudian beliau bersabda, “Wahai Abdullah bin Jabir, maukah kukabarkan kepadamu tentang sebaik-baik surat di dalam Al-Qur’an”. Aku katakan, “Mau wahai Rasulullah”.

 

Beliau bersabda, “Bacalah surat Alhamdulillahi Robbil alamin (yakni, Surat Al-Fatihah) sampai engkau menyelesaikannya”.

[HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/177). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 17633)]

  • Al-Fatihah adalah Al-Qur’an Al-Azhim

Surat Al-Fatihah dinamai oleh Allah dengan “Al-Qur’an Al-Azhim”, padahal Al-Qur’an Al-Azhim bukan hanya Al-Fatihah, masih ada surat-surat lainnya yang berjumlah 113.

Namun Allah –Azza wa Jalla– menamainya demikian karena kandungan Al-Fatihah meliputi segala perkara yang dikandung oleh Al-Qur’an Al-Azhim secara global. Wallahu A’lam bish showab.

Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,

أُمُّ الْقُرْآنِ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْآنُ الْعَظِيْمُ

“Ummul Qur’an (yakni, Al-Fatihah) adalah tujuh ayat yang berulang-ulang, dan Al-Qur’an Al-Azhim”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4427), Abu Dawud dalam Sunan-nya (1457), dan At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (3124)]

  • Al-Fatihah adalah Surat Ruqyah

Al-Qur’an seluruhnya bisa digunakan dalam me-ruqyah. Namun secara khusus Al-Fatihah pernah dipergunakan oleh para sahabat dalam meruqyah sebagian orang yang tergigit kalajengking.

Dengan berkat pertolongan Allah, orang yang digigit kalajengking tersebut sembuh kala itu juga.

Sekarang kita dengarkan kisahnya dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy –radhiyallahu ‘anhu– ketika beliau berkata,

انْطَلَقَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرُوْهَا حَتَّى نَزَلُوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوْهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوْهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلاَءِ الرَّهْطَ الَّذِيْنَ نَزَلُوْا لَعَلَّهُ أَنْ يَكُوْنَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوْا: يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ وَسَعْيُنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لاَ يَنْفَعُهُ فَهَلْ عَنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مِنْ شَيْءٍ ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: نَعَمْ وَاللهِ إِنِّيْ لأَُرْقِي وَلَكِنْ وَاللهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُوْنَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَصَالَحُوْهُمْ عَلَى قَطِيْعٍ مِنَ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ يَتْفُلُ عَلَيْهِ وَيَقْرَأُ { الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ } . فَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي وَمَا بِهِ قَلَبَةٌ . قَالَ: فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِيْ صَالَحُوْهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: اقْسِمُوْا فَقَالَ الَّذِيْ رَقِيَ: لاَ تَفْعَلُوْا حَتَّى نَأْتِيّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِيْ كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوْا عَلَى رَسُوْلِ اللهِ فَذَكَرُوْا لَهُ فَقَالَ:  وَمَا يُدْرِيْكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ . ثُمَّ قَالَ: قَدْ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوْا وَاضْرِبُوْا لِيْ مَعَكُمْ سَهْمًا . فَضَحِكَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ada beberapa orang dari kalangan sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-  pernah berangkat dalam suatu perjalanan yang mereka lakukan sampai mereka singgah pada suatu perkampungan Arab.

Mereka pun meminta jamuan kepada mereka. Tapi mereka enggan untuk menjamu mereka (para sahabat). Akhirnya, pemimpin suku itu digigit kalajengking.

Mereka (orang-orang kampung itu) telah mengusahakan segala sesuatu untuknya. Namun semua itu tidak bermanfaat baginya.

Sebagian diantara mereka berkata, “Bagaimana kalau kalian mendatangi rombongan (para sahabat) yang telah singgah. Barangkali ada sesuatu (yakni, obat) diantara mereka”.

 

Orang-orang itu pun mendatangi para sahabat seraya berkata, “Wahai para rombongan,  sesungguhnya pemimpin kami tersengat, dan kami telah melakukan segala usaha, tapi tidak memberikan manfaat kepadanya. Apakah ada sesuatu (obat) pada seorang diantara kalian?”

Sebagian sahabat berkata, “Ya, ada. Demi Allah, sesungguhnya aku bisa me-ruqyah. Tapi demi Allah, kami telah meminta jamuan kepada kalian, namun kalian tak mau menjamu kami. Maka aku pun tak mau me-ruqyah kalian sampai kalian mau memberikan gaji kepada kami”.

Merekapun menyetujui para sahabat dengan gaji (bayaran atas ruqyah) berupa beberapa ekor kambing.

 

Lalu seorang sahabat pergi (untuk me-ruqyah mereka) sambil memercikkan ludahnya kepada pimpinan suku tersebut, dan membaca, “Alhamdulillah Robbil alamin (yakni, Al-Fatihah)”.

Seakan-akan orang itu terlepas dari ikatan. Lalu mulailah ia berjalan, dan sama sekali tak ada lagi penyakit padanya.

Dia (Abu Sa’id) berkata, “Mereka pun memberikan kepada para sahabat gaji yang telah mereka sepakati.”

Sebagian sahabat berkata, “Silakan bagi (kambingnya)”.

Yang me-ruqyah berkata, “Janganlah kalian lakukan hal itu sampai kita mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu kita sebutkan kepada beliau tentang sesuatu yang terjadi. Kemudian kita lihat, apa yang beliau perintahkan kepada kita”.

 

Mereka pun datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- seraya menyebutkan hal itu kepada beliau.

Kemudian beliau bersabda, “Apa yang memberitahukanmu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?”

Kemudian beliau bersabda lagi, “Kalian telah benar, silakan (kambingnya) dibagi. Berikan aku bagian bersama kalian”.

Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tertawa”.

[HR. Al-Bukhoriy (2156), Muslim (2201)]

 

Al-Imam Ibnu Abi Jamroh -rahimahullah- berkata,

“Tempat memercikkan ludah ketika me-ruqyah adalah usai membaca Al-Qur’an pada anggota badan yang dilalui oleh ludah”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (9/206)]

  • Al-Fatihah adalah Cahaya Untuk Umat Islam

Satu lagi diantara fadhilah Al-Fatihah, ia disebut dengan cahaya, karena di dalamnya terdapat petunjuk bagi seorang muslim dalam semua urusannya.

Jika kita mengkaji Al-Fatihah secara mendalam, maka kita akan mendapatkan banyak faedah dan petunjuk.

Oleh karena itu, sebagian ulama’ telah menulis kitab khusus menafsirkan Al-Fatihah dan mengeluarkan mutiara hikmahnya yang berisi pelita yang menerangi kehidupan kita, seperti kitab “Madarijus Salikin”, karya Ibnul Qoyyim –rahimahullah-.

Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu– berkata,

بَيْنَمَا جِبْرِيْلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ نَقِيْضًا مِنْ فَوْقِهِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ: هَذَا بَابٌ مِنَ السَّمَاءِ فُتِحَ الْيَوْمَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ فَقَالَ: هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى اْلأَرْضِ لَمْ يَنْزِلُ قَطُّ إِلاَّ الْيَوْمَ فَسَلَّمَ وَقَالَ: أَبْشِرْ بِنُوْرَيْنِ أُوْتِيْتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ: فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيْمَ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلاَّ أُعْطِيْتَهُ

“Tatkala Jibril duduk di sisi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , maka ia mendengarkan suara (seperti suara pintu saat terbuka) dari atasnya.

Karenanya, ia (Jibril) mengangkat kepalanya seraya berkata, “Ini adalah pintu di langit yang baru dibuka pada hari ini; belum pernah terbuka sama sekali, kecuali pada hari ini”.

 

Lalu turunlah dari pintu itu seorang malaikat seraya Jibril berkata,

“Ini adalah malaikat yang turun ke bumi; ia sama sekali belum pernah turun, kecuali pada hari ini”.

Malaikat itu pun memberi salam seraya berkata,

“Bergembiralah dengan dua cahaya yang diberikan kepadamu; belum pernah diberikan kepada seorang nabi sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab, dan ayat-ayat penutup Surat Al-Baqoroh. Tidaklah engkau membaca sebuah huruf dari keduanya, kecuali engkau akan diberi”.

[HR. Muslim dalam Shahih-nya (806), dan An-Nasa’iy (912)]

  • Al-Fatihah adalah Penentu Sholat

Al-Fatihah adalah kewajiban bagi setiap orang yang mengerjakan sholat, baik ia imam, makmum, atau pun munfarid (sholat sendiri). Barangsiapa yang tak membacanya, maka sholatnya tak sah.

Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلاَثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيْلَ لِأَبِيْ هُرَيْرَةَ: إِنَّا نَكُوْنُ وَرَاءَ اْلإِمَامِ فَقَالَ: اِقْرَأْ بِهَا فِيْ نَفْسِكَ فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: قَالَ اللهُ تَعَالَى: قَسَّمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِيْ وَبَيْنَ عَبْدِيْ نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِيْ مَا سَأَلَ

“Barangsiapa yang melakukan sholat, sedang ia tak membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) di dalamnya, maka sholatnya kurang (3X), tidak sempurna”.

Abu Hurairah ditanya, “Bagaimana kalau kami di belakang imam”.

Beliau berkata, “Bacalah pada dirimu (yakni, secara sir ‘pelan’), karena sungguh aku telah mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Allah -Ta’ala- berfirman, “Aku telah membagi Sholat (yakni, Al-Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku setengah, dan hamba-Ku akan mendapatkan sesuatu yang ia minta”.

[HR. Muslim (395), Abu Dawud (821), At-Tirmidziy (2953), An-Nasa’iy (909), dan Ibnu Majah (838)]

 

Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata,

“Al-Fatihah dinamai sholat, karena sholat tak sah, kecuali bersama Al-Fatihah”. [Lihat Syarh Shohih Muslim (2/127)]

Inilah beberapa diantara keutamaan Al-Fatihah, kami sajikan bagi para khotib, da’i, penuntut ilmu, dan seluruh kaum muslimin agar mereka tahu dan mengamalkan hadits-hadits shohih ini, dan menyebarkannya, tanpa berpegang lagi dengan hadits-hadits lemah dan palsu tentang fadhilah Al-Fatihah.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ternyata Perkara-perkara ini tidak Membatalkan Wudhu’ Anda

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ternyata Perkara-perkara ini tidak Membatalkan Wudhu’ Anda

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Wudhu’ merupakan ibadah yang rutin dikerjakan oleh kaum muslimin saat hendak melakukan sholat, thowaf , tidur atau membaca Al-Qur’an, dan lainnya.

Walaupun ibadah wudhu’ ini sering kita kerjakan, namun masih banyak diantara kita yang keliru dan salah sangka tentang hal-hal yang berkaitan dengannya.

Diantara perkara yang disalah pahami oleh mereka, yaitu pembatal-pembatal wudhu’.

Terkadang mereka menyangka suatu perkara membatalkan wudhu’, tapi ternyata tidaklah membatalkan wudhu’, seperti perkara-perkara berikut :

  1. Menyentuh Wanita

Menyentuh wanita, perkara yang sering disangka oleh sebagian orang sebagai pembatal wudhu’, sehingga ada diantara mereka yang kesusahan mengulang-ulangi wudhu’, karena hanya sekedar bersentuhan kulit dengan ibunya, adik putrinya, bahkan istrinya.

Banyak diterangkan dalam hadits-hadits shohih bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- terkadang menyentuh istrinya saat usai wudhu’, bahkan di tengah sholatnya.

A’isyah –radhiyallahu anha– berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ _صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ_ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأ

“Bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menciumnya, namun beliau tak berwudhu'”. [HR. Abu Dawud (no. 178). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Abi Dawud (1/316/ no. 171)]

Di dalam riwayat lain, A’isyah –radhiyallahu anha– berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mencium sebagian istri-istri beliau, lalu beliau keluar menuju sholat, namun beliau tak berwudhu’ lagi”. [HR. Abu Dawud (no. 179), At-Tirmidziy (no. 86), An-Nasa’iy (170), dan Ibnu Majah (no. 502_503). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Misykah (no. 323)]

Hadits ini merupakan salah satu dalil yang amat jelas menunjukkan bahwa bersentuhannya seseorang laki-laki dengan wanita, baik itu mahramnya, ataukah wanita yang bukan mahramnya!

Hanya saja menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang terlarang dan haram dalam Islam sebagaimana yang diterangkan dalam beberapa hadits.

Al-Imam Abu’Ulaa Muhammad Abdur Rohman bin Abdir Rahim Al-Mubarokfuriy _rahimahullah_ berkata saat mengomentari hadits tersebut,

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَسَّ الْمَرْأَةِ لَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ.” اهـ من تحفة الأحوذي (1/ 237)

“Di dalamnya terdapat dalil bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu’”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (1/237)]

Inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits di atas. Adapun pendapat yang menyelisihinya, maka ia adalah pendapat lemah yang menyelisihi hadits-hadits dari Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_, seperti hadits di atas.

  1. Keluarnya Darah karena Luka, Bekam, dan sejenisnya

Keluarnya darah –karena luka, berbekam, dan lainnya- bukanlah perkara yang membatalkan wudhu’.

Perkara ini telah kami jelaskan saat membahas tentang perkara-perkara yang dianggap najis, ternyata bukan najis

Jabir bin Abdillah Al-Anshoriy -radhiyallahu ‘anhu– berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .

“Kami pernah keluar (berjihad) bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang Dzatur Riqo’.

Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang musyrikin.

Kemudian sang suami bersumpah, “Aku tak akan berhenti (melawan) sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad”.

Lalu ia (si suami musyrik) itu pun keluar mengikuti jejak Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

 

Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-  (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda, “Siapakah yang mau menjaga kita?”

Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah.”

 

Tatkala dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki Anshor berdiri melaksanakan sholat.

Kemudian datanglah orang musyrik tersebut.

Tatkala ia melihat sosok tubuh sang Anshor, maka si musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan.

Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan panah, dan mengenai sasaran dengan tepat.

Sang Anshor mencabut anak panah itu sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu  bersujud.

 

Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari.

Ketika sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata, “Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia memanah?”

Sang Anshor menjawab, “Aku sedang berada dalam sebuah suroh (dari Al-Qur’an) yang sedang kubaca. Karenanya,  aku tak senang jika aku memutuskannya”.

[HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1/1/606)]

Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy -rahimahullah- berkata dalam Aunul Ma’bud (1/231-232),

عون المعبود وحاشية ابن القيم (1/ 231)

وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ بِدَلَالَةٍ وَاضِحَةٍ عَلَى أَمْرَيْنِ :

أَحَدُهُمَا : أَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ مِنْ غَيْرِ السَّبِيلَيْنِ لَا يَنْقُضُ الطَّهَارَةَ سَوَاءٌ كَانَ سَائِلًا أَوْ غَيْرَ سَائِلٍ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ الْحَقُّ…

وَثَانِيهِمَا : أَنَّ دِمَاءَ الْجِرَاحَاتِ طَاهِرَةٌ مَعْفُوَّةٌ لِلْمَجْرُوحِينَ وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَهُوَ الْحَقُّ

وَقَدْ تَوَاتَرَتِ الْأَخْبَارُ فِي أَنَّ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانُوا يُجَاهِدُونَ وَيَذُوقُونَ آلَامَ الْجِرَاحَاتِ فَوْقَ مَا وَصَفْتُ فَلَا يَسْتَطِيعُ أَحَدٌ أَنْ يُنْكِرَ عَنْ سَيَلَانِ الدِّمَاءِ مِنْ جِرَاحَاتِهِمْ وَتَلْوِيثِ ثِيَابِهِمْ وَمَعَ هَذَا هُمْ يُصَلُّونَ عَلَى حَالِهِمْ وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه أَمَرَهُمْ بِنَزْعِ ثِيَابِهِمُ الْمُتَلَبِّسَةِ بِالدِّمَاءِ___حَالَ الصَّلَاةِ،

وَقَدْ أُصِيبَ سَعْدٌ _رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ_ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، فَضَرَبَ لَهُ خَيْمَةً فِي المسجد فكان هو فيه وَدَمُهُ يَسِيلُ فِي الْمَسْجِدِ فَمَا زَالَ الدَّمُ يَسِيلُ حَتَّى مَاتَ

وَمِنَ الأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى طَهَارَةِ دَمِ الْجِرَاحَةِ أَثَرُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ _رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ_، وَفِيهِ :

أَنَّهُ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ وَجُرْحُهُ يَجْرِي دَمًا

وَمِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْجُرْحَ الَّذِي يَجْرِي يَتَلَوَّثُ بِهِ الثِّيَابُ قَطْعًا

وَمِنَ الْمُحَالِ أَنْ يَفْعَلَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عنه مالا يَجُوزُ لَهُ شَرْعًا ثُمَّ يَسْكُتُ عَنْهُ سَائِرُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ فَهَلْ هَذَا إِلَّا لِطَهَارَةِ دِمَاءِ الْجِرَاحَاتِ

“Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan) tidaklah membatalkan wudhu’, baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat kebanyakan ulama’, sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci, dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya luka-luka lebih dari yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu hadits) dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam kondisi sholat. Sungguh Sa’d -radhiyallahu ‘anhu- telah terkena musibah pada waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya mengalir sampai ia meninggal.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa darah luka bukan najis, atsar tentang kondisi Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu ‘anhu- saat menjelang wafat.

 

Al-Miswar bin Makhromah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

دَخَلْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ عَلىَ عُمَرَ حِيْنَ طُعِنَ, فَقُلْنَا: الصَّلاَةَ, فَقَالَ: إِنَّهُ لاَ حَظَّ لأَحَدٍ فِي اْلإِسْلاَمِ أَضَاعَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

“Aku pernah masuk masuk bersama Ibnu Abbas menemui Umar ketika beliau ditikam. Maka kami berkata, “Waktu sholat telah tiba”. Umar berkata, “Sesungguhnya tak ada bagian dalam Islam untuk orang yang menyia-nyiakan sholat”. Maka beliau sholat, sedang lukanya mengucurkan darah”.[1]

Sudah dimaklumi bahwa luka yang mengalir pasti akan melumuri pakaian, dan mustahil Umar -radhiyallahu ‘anhu- melakukan sesuatu yang tidak boleh menurut syari’at, lalu para sahabat mendiamkan hal itu, tanpa ada pengingkaran. Ini tiada lain, kecuali karena sucinya darah yang keluar pada luka. [Lihat Aunul Ma’bud (1/232)]

Termasuk darah yang suci, darah yang keluar saat seseorang mengalami mimisan, yaitu darah yang keluar melalui hidung saat mengalami luka atau karena sebab lainnya.

Qotadah bin Di’amah As-Sadusiy -rahimahullah- berkata,

إِذَا رَعَفَ اْلاِنْسَانُ فَلَمْ يَقْلَعْ فَإِنَّهُ يَسُدُّ مِنْخَرَهُ وَيُصَلِّيْ وَإِنْ خَافَ أَنْ يَدْخُلَ جَوْفَه فَلْيُصَلِّ وَإِنْ سَالَ فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ صَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

“Jika seorang mimisan, lalu belum berhenti, maka ia menutup hidungnya, dan sholat. Jika ia khawatir kalau darahnya masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka hendaknya ia (tetap) sholat, walaupun darahnya mengalir, karena Umar sungguh telah sholat, sedang ia mengucurkan darah”. [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (574)]

  1. Muntah Manusia

Muntah yang kita keluarkan juga bukan najis, karena tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah najis. Sedangkan hukum asalnya sesuatu adalah suci.

Ahli Fiqih Negeri Syam, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam kitabnya Tamamul Minnah (hal.53) saat membantah Sayyid Sabiq,

“لم يذكر المؤلف الدليل على ذلك اللهم إلا قوله: إنه متفق على نجاسته وهذه دعوى منقوضة فقد خالف في ذلك ابن حزم حيث صرح بطهارة قئ المسلم راجع “المحلى” 1 / 183 وهو مذهب الإمام الشوكاني في “الدرر البهية” وصديق خان في “شرحها” 1 / 18 – 20 حيث لم يذكرا في النجاسات قئ الآدمي مطلقا وهو الحق.” اهـ من تمام المنة في التعليق على فقه السنة (ص: 53)

“Penulis (Sayyid Sabiq) tidak menyebutkan dalil tentang hal itu (yakni, najisnya muntah), kecuali ucapannya yang berbunyi, “disepakati kenajisannya”.

Ini adalah pengakuan yang terbatalkan. Sungguh Ibnu Hazm telah menyelisihi dalam hal itu ketika beliau menyatakan sucinya muntah seorang muslim. Silakan rujuk Al-Muhalla (1/183).

 

Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syaukaniy dalam Ad-Duror Al-Bahiyyah, dan Siddiq Hasan Khan dalam syarahnya terhadap kitab ini (1/18-20) ketika keduanya tidak menyebutkan muntah manusia dalam golongan najis secara muthlaq. Inilah pendapat yang benar”.

Jadi, muntah manusia bukanlah najis yang membatalkan sholat atau wudhu’ kita, sebab tak ada dalil yang jelas menunjukkan kenajisannya. Andai ada, maka akan dinukil oleh para ulama’.

  1. Ragu tentang Kenajisan Dirinya

Jika seseorang telah berwudhu’, lalu ia ragu tentang kenajisan dirinya, apakah wudhu’nya batal atau tidak, maka orang yang seperti ini dianggap wudhu’nya tak batal alias sah!

Kejadian semisal ini sering terjadi pada orang yang terkena was-was, apakah ia kentut atau tidak; apakah kencingnya menetes atau tidak?

Orang yang ragu atau terkena was-was tersebut, perlu mengikuti hadits berikut dari Abbad bin Tamim dari pamannya (Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshoriy) bahwa ia mengadu kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang seseorang yang berkhayal merasakan sesuatu (kentut) dalam sholatnya.

Beliau bersabda,

لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Janganlah ia berpaling (keluar dari sholatnya) sampai ia mendengarkan suara atau mencium baunya”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 137), dan Muslim (1361)]

Al-Imam An-Nawawiy –rahimahullah– berkata,

“هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي حُكْمِ بَقَاءِ الْأَشْيَاءِ عَلَى أُصُولِهَا حَتَّى يُتَيَقَّنَ خِلَافُ ذَلِكَ وَلَا يَضُرُّ الشَّكُّ الطَّارِئُ عَلَيْهَا وَأَخَذَ بِهَذَا الْحَدِيثِ جُمْهُورُ الْعُلَمَاء.” اهـ من فتح الباري لابن حجر (1/ 238)

“Hadits ini adalah dasar (dalil) tentang hukum tetapnya perkara di atas asalnya sampai yakin tentang hukum yang menyelisihinya. Keraguan yang hinggap pada perkara-perkara itu tidaklah membahayakannya. Hadits ini telah dipegangi oleh jumhur ulama'”. [Lihat Fathul Bari (1/238)]

Jika seseorang terkena penyakit was-was dalam sholatnya atau di luar sholatnya, lalu ia ragu apakah kencingnya menetes atau tidak, maka hendaknya ia jangan membatalkan sholatnya, dan ia harus meyakini bahwa yang ia sangka keluar bukanlah kencing, tapi sisa air yang ia pakai cebok. Insya Allah, was-wasnya akan hilang.

Inilah beberapa perkara yang sering menjadi kendala dan ganjalan bagi sebagian orang saat ia melakukan wudhu’; ia bingung saat mendapatinya, apakah membatalkan wudhu’ atau tidak. Nah dengan penjelasan di atas, semoga bisa mengobati keraguan dan ganjalan hati tersebut.

Para pembaca yang budiman, sebenarnya disana masih ada beberapa perkara yang dianggap oleh sebagian orang sebagai perkara yang membatalkan wudhu’, tapi ternyata tidak, seperti muntah, keringat, menyentuh tahi ayam, tahi sapi, atau menyentuh najis, walaupun ia telah mencucinya, dan lain-lainnya.

……………………………………….

[1] HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (579), Ad-Daruquthniy dalam As-Sunan (1), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (37067) dengan sanad yang shohih

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Intisari Tauhid #4: Termasuk Kesyirikan Mencari Berkah Dari Pohon, Batu dan Lainnya

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Intisari Tauhid #4: Termasuk Kesyirikan Mencari Berkah Dari Pohon, Batu dan Lainnya

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Termasuk Kesyirikan Mencari Berkah Dari Pohon, Batu dan Lainnya

Dari Abu Wâqid Al-Laitsiy, beliau berkata, “Kami keluar (untuk berperang) bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ke Hunain, sedang kami dalam keadaan baru saja lepas dari kekafiran (baru memeluk Islam). (Ketika itu) kaum musyrikin mempunyai sebatang pohon bidara tempat mereka berdiam diri dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka. (Pohon) itu dinamakan Dzâtu Anwâth. Oleh karena itu, tatkala melewati sebatang pohon bidara, kami pun berkata, ‘Wahai Rasulallah buatkanlah Dzâtu Anwâth untuk kami sebagaimana mereka mempunyai Dzâtu Anwâth.’ Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allahu Akbar -Sungguh itu merupakan tradisi (orang-orang sebelum kalian)-.

Demi Yang jiwaku berada di Tangan-Nya, kalian berkata seperti Bani Israil berkata kepada Musa, ‘Buatkanlah sembahan untuk kami sebagaimana mereka mempunyai sembahan-sembahan.’ Musa menjawab, ‘Sungguh kalian adalah kaum jahil.’ Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian.’.” [HR. At-Tirmidzy]

Abu Waqîd mengabarkan suatu kejadian yang mengandung hal yang menakjubkan juga nasihat. Yaitu, mereka berperang bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melawan suku Hawâzin, sedang mereka baru saja memeluk Islam sehingga perkara kesyirikan tersembunyi bagi mereka. Ketika melihat perbuatan kaum musyrikin berupa meminta berkah kepada pohon, mereka pun meminta kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam agar dibuatkan pohon yang sama. Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bertakbir sebagai pengingkaran terhadap permintaan mereka dan pengagungan kepada Allah serta sebagai bentuk keheranan atas ucapan tersebut.

Rasulullah juga mengabarkan bahwa ucapan (meminta dibuatkan pohon) itu menyerupai ucapan kaum (Nabi) Musa kepada Musa, “Jadikanlah bagi kami sembahan sebagaimana mereka mempunyai sembahan,” ketika (kaum Nabi Musa) melihat penyembah patung, juga (mengabarkan) bahwa permintaan mereka untuk dibuatkan pohon Dzâtu Anwâth berjalan di atas jalan (kaum Nabi Musa). Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umat ini akan mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nashara, akan menempuh manhaj-manhaj orang-orang itu, dan mengerjakan perbuatan (orang-orang) tersebut. Itu adalah kabar yang bermakna celaan dan peringatan terhadap perbuatan tersebut.

Dalam hadits tersebut, terdapat dalil bahwa mencari berkah kepada pohon dan selainnya tergolong sebagai kesyirikan dan peribadahan kepada selain Allah.

Faedah Hadits

  1. Bahwa mencari berkah kepada pepohonan tergolong sebagai kesyirikan, demikian pula kepada bebatuan dan selainnya.
  2. Bahwa orang yang berpindah dari kebatilan -yang sudah menjadi adat kebiasaannya- tidaklah aman dari masih adanya sisa-sisa kebiasaan tersebut di dalam hatinya.
  3. Bahwa sebab terjadinya peribadahan kepada patung adalah karena pengagungan dan beri’tikaf di sisi (patung) serta mencari berkah kepada (patung) itu.
  4. Bahwasanya manusia kadang beranggapan baik kepada sesuatu yang dia sangka dapat mendekatkannya kepada Allah, padahal sesuatu itu justru menjauhkannya dari Allah.
  5. Bahwasanya seorang muslim seyogyanya bertasbih dan bertakbir ketika mendengar sesuatu yang tidak pantas diucapkan dalam agama atau ketika mendengar sesuatu yang mengherankan.
  6. Pengabaran tentang terjadinya kesyirikan pada umat ini, dan sungguh (hal itu) telah terjadi.
  7. Menunjukkan salah satu tanda kenabian shallallâhu ‘alaihi wa sallam, yaitu terjadinya kesyirikan pada umat ini sebagaimana yang beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan.
  8. Larangan menyerupai orang-orang jahiliyah, Yahudi, dan Nasrani, kecuali hal-hal yang dalil tunjukkan bahwa hal itu termasuk ke dalam agama kita.
  9. Bahwa yang dianggap dalam hukum adalah makna, bukan nama, karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan permintaan mereka seperti permintaan Bani Israil dan tidak melihat keadaan mereka, yang (Bani Israil) menamakan (sembahan)nya dengan Dzâtu Anwâth.

[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hukum Tentang Mengkhususkan Puasa, Doa, Istighfar, dan Ibadah Lain pada Akhir Tahun Hijriyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hukum Tentang Mengkhususkan Puasa, Doa, Istighfar, dan Ibadah Lain pada Akhir Tahun Hijriyah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengada-adakan hal-hal baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari (agama) tersebut, hal tersebut tertolak.”.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang (amalan) itu bukan berasal dari perkara kami, (amalan) itu tertolak.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Ibnu Mas’ûd berkata, “Hendaknya kalian sekadar mengikuti (syariat), dan janganlah berbuat bid’ah (perkara baru). Pastilah kalian telah dicukupi.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah dan selainnya]

Ibnu Umar berkata, “Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun dipandang baik oleh manusia.” [Diriwayatkan oleh Al-Lâlakâ`iy]

Hassân bin ‘Athiyyah berkata, “Tiada satu kaum pun yang berbuat bid’ah dalam agama mereka, kecuali bahwa, dari mereka, Allah akan mencabut suatu sunnah yang semisal dengannya, lalu sunnah itu tidak akan dikembalikan kepada mereka hingga hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ad-Dârimy]

Hadits dan mutiara-mutiara hikmah dari ucapan ulama Islam seperti di atas sangatlah banyak. Semuanya menunjukkan akan bahaya bid’ah dan perkara baru dalam agama.

Juga bahwa keterangan di atas adalah kaidah penting dalam beragama, bahwa setiap amalan harus dibangun di atas dalil karena agama kita telah sempurna dan menjelaskan segala hal yang manusia perlukan.

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا.

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku atas kalian, serta telah Kuridhai Islam itu sebagai agama bagi kalian.” [Al-Mâ`idah: 3]

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ.

“Dan Kami telah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur`an) kepadamu guna menjelaskan segala sesuatu serta sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” [An-Nahl: 89]

Menanggapi banyaknya anjuran doa-doa dan ibadah-ibadah pada akhir tahun Hijriyah yang disebarkan pada hari-hari ini, Kami perlu mengingatkan beberapa perkara:

Pertama, tidaklah dikenal, dalam agama kita, bahwa ada hari raya selain Idul Fithri, Idul Adha, dan hari Jum’at. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah dalil, di antaranya adalah sabda beliau,

إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ

“Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari itu untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik daripada kedua (hari) itu: hari Idul Fitri dan hari An-Nahr (Idul Adha).” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasâ`iy]

Oleh karena itu, mengadakan peringatan tahun baru Hijriyah dan yang semisalnya adalah hal yang tidak disyariatkan.

Kedua, peringatan tahun baru hanyalah dikenal sebagai tradisi orang-orang kafir yang memiliki perayaan tahun baru, hari lahir Isa Al-Masih, dan semisalnya.

Kita telah dilarang untuk menyerupai orang-orang kafir dalam segala hal. Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya adalah sabda beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, dia tergolong ke dalam kaum tersebut.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud]

Ketiga, suatu ibadah yang diperintahkan secara mutlak tidaklah boleh diamalkan dalam bentuk khusus, kecuali berdasarkan dalil. Siapa saja yang mengkhususkan ibadah pada suatu waktu tertentu tanpa berdasarkan dalil, hal tersebut adalah bid’ah. Demikianlah penegasan sejumlah ulama [Majmu’ Fatâwâ, I’lâm Al-Muwaqqi’în, Al-I’tishâm, Ahkâm Al-Janâ`iz, dan Asy-Syarh Al-Mumti’].

Ironisnya, hal inilah yang terjadi pada akhir tahun Hijriyah ini, seperti amalan sebagian orang yang mengirim anjuran bertaubat dan beristighfar secara khusus dan dengan cara tertentu untuk akhir tahun ini. Padahal, taubat dan istighfar adalah ibadah pada segala waktu. Tiada dalil yang mengkhususkan untuk mengamalkan kedua ibadah tersebut pada akhir tahun.

Demikian pula amalan sebagian orang yang mengadakan doa-doa khusus untuk akhir tahun. Padahal, doa kepada Allah adalah pada segala keadaan.

Tergolong pula sebagai bid’ah, mengadakan doa-doa khusus untuk keadaan khusus, sedangkan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya.

Keempat, kadang ada yang bertanya, “Bukankah doa, taubat, dan istighfar adalah perkara yang baik? Mengapa kami dilarang mengamalkannya pada akhir tahun? Apakah kami akan disiksa karena berdoa dan beribadah?”

Jawabannya adalah bahwa doa, taubat, istighfar, dan seluruh ibadah hanyalah teranggap sebagai ibadah yang shahih dan diterima bila memenuhi tiga syarat:

1. Pelaku ibadah adalah orang yang tauhidnya benar.

2. Ibadah diamalkan karena ikhlas kepada Allah.

3. Ibadah dikerjakan berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Tiga syarat tersebut adalah berdasarkan banyak dalil, yang di antaranya adalah firman Allah Ta’âlâ,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ.

“Padahal mereka tidaklah diperintah, kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]

Seluruh umat Islam akan mengingkari siapa saja yang melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak lima rakaat karena seluruh kaum muslimin bersepakat bahwa shalat Zhuhur hanyalah empat rakaat. Tentunya, tidak seorang pun yang berkata, “Mengapa dilarang? Padahal shalat, ruku’, dan sujud adalah ibadah.”

Di antara hikmah yang agung adalah kalimat yang dikemukakan oleh tokoh ulama tabi’in, Saîd bin Al-Musayyab, bahwa beliau melihat seseorang melaksanakan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Shubuh maka beliau melarang orang itu. Orang itu pun bertanya, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah menyiksaku karena suatu shalat?!” Maka Sa’id menjawab,

لَا وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ عَلَى خِلَافِ السُّنَّةِ

“Tidak, tetapi (Allah) akan menyiksamu karena penyelisihan (engkau) terhadap sunnah.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ad-Dârimy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Al-Albâny dalam Al-Irwâ` 2/236]

Kami menutup tulisan ini dengan tuturan indah dari Imam Al-Barbahâry rahimahullâh, “Berhati-hatilah terhadap bid’ah (perkara baru) yang kecil karena bid’ah kecil akan menjadi besar. Demikianlah setiap bid’ah yang diada-adakan di tengah umat ini, yang awalnya adalah kecil, menyerupai kebenaran, sehingga tertipulah orang yang masuk ke dalamnya. Kemudian, dia tidak mampu keluar dari (bid’ah) itu. Bid’ah tersebut menjadi besar dan menjadi agama yang dianut sehingga menyelisihi jalan yang lurus dan mengeluarkan dari keislaman.” [Syarh As-Sunnah]

Wallahu A’lam.

[Materi tulisan banyak disadur dari makalah Hukm Takhshîsh Âkhir Al-‘Âm Al-Hijry … karya Hassâm bin Abdillah Al-Husain]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya