Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

  • Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhohulloh
Shadaqah (sedekah) adalah perkara yang amat dianjurkan di dalam agama yang suci ini.

Dengannya, tercipta suasana ta’aawun (kerjasama) dan ta’aadhud (saling menopang) antara kaum muslimin sebagai bentuk mahabbah (cinta) dan mawaddah diantara mereka.

Sedekah memiliki banyak bentuk dan nama. Sedekah ada yang wajib (seperti, zakat, bayar kaffaroh, nafkah bagi keluarga), dan ada yang mustahab ‘tidak wajib’ (seperti, bersedekah kepada fakir-miskin, membangun masjid, mendanai majelis ilmu dan pesantren serta lainnya).

Walaupun sedekah itu pada asalnya untuk fakir-miskin, namun juga mencakup semua jalan-jalan kebaikan yang membutuhkan uluran sedekah sebagaimana yang dinyatakan oleh Murtadho Az-Zabidiy dalam Taaj Al-Aruus min Jawaahir al-Qomus (1/6421-Syamilah) dan Al-Imam Ar-Roghib Al-Ashfahaniy dalam Al-Mufrodaat fi Ghorib Al-Qur’an (hal. 281), cet. Dar Al-Ma’rifah, 1422 H.

Para pembaca yang budiman, sedekah bisa berbentuk harta dan bisa juga selainnya, seperti: senyum, amar ma’ruf dan nahi munkar, bertasbih, bertahmid dan lainnya.

Semua itu adalah sedekah. Namun kali ini kami ingin mengajak para pembaca untuk menikmati beberapa buah kalamullah dan kalam Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– yang akan mengungkapkan kepada kita tentang besarnya keutamaan sedekah dalam bentuk harta, karena semata mengharapkan pahala di sisi Robb-nya.

Diantara keutamaan sedekah:

 

Shadaqah Bekal Menuju Akhirat

Akan tiba masa yang tidak ada lagi jual beli, dan tidak bermanfaat persahabatan.

Oleh karena itu, sebelum tiba masa itu hendaknya seseorang mempersiapkan perbekalan yang bisa membantunya, dengan banyak-banyak bershadaqah. Allah Ta’ala berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah : 254)

Al-Allamah Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata,

:وهذا من لطف الله بعباده أن أمرهم بتقديم شيء مما رزقهم الله، من صدقة واجبة ومستحبة، ليكون لهم ذخرا وأجرا موفرا في يوم يحتاج فيه العاملون إلى مثقال ذرة من الخير، فلا بيع فيه ولو افتدى الإنسان نفسه بملء الأرض ذهبا ليفتدي به من عذاب يوم القيامة ما تقبل منه، ولم ينفعه خليل ولا صديق لا بوجاهة ولا بشفاعة، وهو اليوم الذي فيه يخسر المبطلون ويحصل الخزي على الظالمين، وهم الذين وضعوا الشيء في غير موضعه، فتركوا الواجب من حق الله وحق عباده وتعدوا الحلال إلى الحرام.” اهـ من تيسير الكريم الرحمن (ص: 110)

“Ini merupakan kelembutan Allah terhadap para hamba-Nya, karena Allah memerintahkan mereka untuk mempersembahkan sesuatu yang Allah berikan kepada mereka, berupa shadaqah wajib (zakat), dan shadaqah mustahab (tidak wajib) agar hal itu menjadi tabungan, dan pahala yang banyak bagi mereka pada hari orang-orang yang beramal butuh kepada setitik kebaikan; tak ada lagi perniagaan di hari itu. Andai seorang menebus dirinya dengan emas sepenuh bumi dari siksaan pada hari kiamat, maka tak akan diterima darinya; tak akan bermamfaat baginya seorang kekasih, dan sahabat, baik itu karena kedudukannya atau safa’atnya. Itulah hari yang merugi para pelaku kebatilan di dalamnya, dan akan terjadi kehinaan bagi orang-orang yang zhalim, yaitu orang-orang yang meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, sehingga mereka meninggalkan sesuatu yang wajib berupa hak Allah dan hak para hamba-Nya, serta melampaui (meninggalkan) sesuatu yang halal menuju sesuatu yang haram”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 110)]

Di hari itulah seorang mukmin amat membutuhkan kebaikan dan pahala sedekahnya, sebab sedekah merupakan lambang qurbah (kedekatan) dan ta’abbbud (penghambaan diri) seorang manusia kepada Tuhannya.

Shadaqah adalah Perisai dari Neraka

Banyak orang diantara kita yang meremehkan sedekah yang ia keluarkan di jalan Allah -Azza wa Jalla-. Terkadang semangkok bakso yang kita sedekahkan, ternyata dapat menyelamatkan kita dari panasnya neraka.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لِيَتَّقِ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ النَّارَ وَلَو بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Handaknya salah seorang diantara kalian melindungi wajahnya dari neraka, sekalipun dengan sebelah biji korma”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 3679 & 4265). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (864)]     

 

Seember air yang kita sedekahkan kepada tetangga, sejengkal tanah yang kita sedekahkan untuk membangun masjid, perasan keringat dalam membantu kaum muslimin; semua itu jangan dianggap remeh, sebab balasannya akan berlipat ganda dengan syarat si pelaku harus ikhlas, bukan karena mau dipuji dan diperhatikan orang!!

Intinya sekecil apapun yang kita sedekahkan, maka sama sekali jangan diremehkan.

Shadaqah Penghapus Kesalahan

Setiap anak cucu adam, tidaklah lepas dari kesalahan, namun Allah yang Maha pemurah telah memberikan suatu sebab.

Ia dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan yang akan menghancurkan dirinya dan akan menjerumuskannya ke dalam neraka.

Diantara sebab-sebab penghapus kesalahan adalah sedekah pada jalan-jalan kebaikan.

Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

“Shadaqah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan sebagaimana air memadamkan api” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/321) dan Abu Ya’laa (1999). Lihat Shohih At-Targhib (1/519)]

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah– berkata dalam membawakan sebagian ucapan para ulama yang menjelaskan keutamaan sedekah,

عدة الصابرين وذخيرة الشاكرين (ص: 254)

وفى الصدقة فوائد ومنافع لا يحصيها الا الله فمنها انها تقى مصارع السوء وتدفع البلاء حتى انها لتدفع عن الظالم.”

“Di dalam sedekah terdapat beberapa faedah dan manfaat; tak ada yang mampu menghitungnya, selain Allah. Diantaranya, sedekah akan melindungi (seseorang) dari berbagai macam keburukan dan menghalau bala’ sampai sedekah pun mampu melindungi (pelakunya) dari orang yang zhalim!!”. [Lihat Idah Ash-Shobirin wa Dzakhiroh Asy-Syakirin (hal. 393), tahqiq Salim Al-Hilaliy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy]

Shadaqah Pelindung di Padang Mahsyar

Ketika manusia menanti keputusan di padang mahsyar dan sibuk dengan urusan masing-masing.

Manusia pada saat itu tidak peduli lagi dengan orang-orang yang ada di sekitar mereka.

Matahari didekatkan dengan jarak satu mil. Pada saat itulah seseorang sangat membutuhkan pahala shadaqah yang bisa menaungi mereka.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang berada dalam naungan shadaqahnya hingga diputuskan perkara di antara manusia”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 17333), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 3310) dan lainnya. Hadits ini shohih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (872)]

Ketahuilah bahwa matahari akan Allah dekatkan dengan sedekat-dekatnya di padang mahsyar kelak.

Semua orang akan mandi keringat, kecuali orang-orang yang dilindungi oleh Allah dari sengatan matahari, karena suatu amalan istimewa yang pernah ia lakukan ketika di dunia. Amalan apakah itu?

Diantara amalan istimewa adalah sedekah kepada orang-orang yang kekurangan dan butuh uluran tangan.

Padang Mahsyar merupakan tempat pengadilan. Allah akan mengadili dan memutuskan segala urusan dan perkara setiap hamba-hamba-Nya, baik itu berkaitan dengan hak Rabb-nya, orang lain, ataupun dirinya sendiri.

Hari itu merupakan hari yang amat mengerikan dan menakutkan sehingga semua makhluk tunduk dan pasrah kepada Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Rabb alam semesta berfirman,

{يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفًّا لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَابًا } [النبأ: 38]

 “Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang benar”.(QS.An-Naba’: 38)

Semua orang hari itu akan menerima catatan kebaikan dan keburukannya dalam keadaan semuanya berlutut menghinakan diri di hadapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dia –Azza wa Jalla– menceritakan keadaan saat itu dalam firman-Nya,

وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Jatsiyah: 28)

Ketika itulah para hamba menunggu dan mengharapkan perlindungan dan naungan dari Rabb-nya.

Diantara golongan yang mendapatkan naungan saat itu, orang yang ikhlas bershodaqoh.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

سَبْعَةٌ  يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِيْ المَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِيْ اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمُ يَمِيْنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat yang mana tidak ada naungan selain naungan Allah….seseorang yang bershadaqoh dengan suatu shadaqoh yang ia rahasiakan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang telah dishadaqohkan oleh tangan kanannya”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (629), Muslim dalam Shohih-nya (1032)]

Al-Amir Ash-Shon’aniy –rahimahullah– berkata,

“فِيهِ حَثٌّ عَلَى الصَّدَقَةِ وَأَمَّا كَوْنُهُ فِي ظِلِّهَا فَيُحْتَمَلُ الْحَقِيقَةَ وَأَنَّهَا تَأْتِي أَعْيَانُ الصَّدَقَةِ فَتَدْفَعُ عَنْهُ حَرَّ الشَّمْسِ أَوْ الْمُرَادُ فِي كَنَفِهَا وَحِمَايَتِهَا.” اهـ من سبل السلام (4/ 60)

“Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersedekah. Adapun seseorang berada dalam naungan sedekahnya, maka mungkin maknanya berdasarkan hakikatnya dan bahwa harta sedekah itu akan datang, lalu harta itu menghalangi darinya terik matahari, atau yang dimaksudkan bahwa ia berada dalam penjagaan sedekahnya”. [Lihat Subul As-Salaam (4/60), dengan tahqiq Shubhi Hasan Hallaq, Dar Ibn Al-Jauziy, 1421 H]

Shadaqah Pemadam Panas di Alam Kubur

Tentunya seorang mukmin apabila dia mati, maka dia mendambakan kuburnya agar menjadi taman di antara taman-taman surga dan jauh dari panasnya api neraka.

Rasulullah yang sangat sayang kepada umatnya telah memberikan tuntunan yang bisa menyelamatkan umatnya dari panasnya api neraka yaitu bershadaqah.

Beliau –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ القُبُوْرِ

“Sesungguhnya shadaqah akan memadamkan panasnya kubur bagi pemilik shadaqah”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (17/286/788) dan Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (no. 3078).

Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kan hadits ini dalam Ash-Shohihah (3484)]

Sedekah amat berharga bagi seseorang kelak di alam kuburnya. Karena, terkadang seseorang memiliki dosa di sisi Allah, dosa yang menyebabkan dirinya harus menerima siksaan berupa panasnya api neraka sebelum ia memasukinya.

Lantaran itu, seorang yang cerdik akan mempersiapkan pelindung dirinya dari sengatan panas yang ada di alam kubur dengan memperbanyak sedekah.

Kuburlah sifat kikir dan angan-angan panjang pada dirimu sebelum engkau dikuburkan dengan membawa penyesalan atas keteledoranmu dalam mengulurkan sedekah.

Shadaqah adalah Sebab Malaikat Mendoakan Seseorang

Sungguh suatu kemuliaan tersendiri bila seseorang dido’akan oleh makhluk yang dekat dengan Allah, yaitu para malaikat dan tentu do’a tersebut adalah do’a yang mustajab.

Dengan bershadaqahlah bisa menjadi sebab seseorang dido’akan oleh para malaikat.

Rasululullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العَبْدُ فِيْهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tak ada suatu hari pun seorang hamba berada di dalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; seorang diantaranya berdo’a, “Ya Allah berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq”. Yang lainnya berdo’a, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infaq”.”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim ]

Al-Imam Abu Bakr Utsman bin Muhammad Ad-Dimyathiy Al-Bakriy –rahimahullah– berkata,

“ودعاء الملائكة مستجاب، ومن أمسك فلم يتلف ماله التلف الظاهر فهو تالف بالحقيقة، لقلة انتفاعه به في آخرته ودنياه، وذلك أعظم من التلف الذي هو ذهاب المال.” اهـ من إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 241)

“Doa para malaikat adalah terkabul. Barangsiapa yang menahan hartanya, lalu ia tidak menghabiskannya secara lahiriah, maka harta itu sebenarnya hancur, karena kurangnya ia mengambil manfaat dari harta itu dalam urusan akhirat dan dunianya. Perkara seperti itu lebih besar kehancurannya dibandingkan hancurnya harta yang berupa kehilangan harta” . [Lihat I’aanah Ath-Tholibin (2/241), Dar Al-Fikr, 1418 H]

Inilah beberapa buah petikan ayat dan hadits yang menjelaskan besarnya kedudukan sedekah di sisi Allah dan Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Namun sayangnya kebiasaan bersedekah ini, sering dilalaikan oleh kebanyakan manusia di zaman ini, karena merebaknya penyakit bakhil dan kikir.

Semoga Allah menghilangkan penyakit berbahaya ini dari hati kita dan menggolongkan kita termasuk dalam barisan mutashoddiqiin (orang-orang yang gemar bersedekah) di jalan Allah.

Selesai diedit ulang, 27 Dzulhijjah 1439 H = 08 Agustus 2018 M, Studio Radio An-Nashihah 88.20 FM, jalan Baji Rupa, Makassar.

  • Sumber artikel: https://abufaizah75.blogspot.com

Tulisan lainnya

Meraih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




MERAIH KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT

  • Oleh : Anshari
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu Wata’ala, Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.

Kebahagiaan hidup dan ketenangan hati merupakan dambaan setiap orang. Karena dengan kebahagian, seorang akan hidup damai dan tenteram. Hanya saja untuk mencapai kehidupan yang bahagia, masing-masing orang memiliki berbagai cara untuk mendapatkannya.

Ada di antara mereka yang menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan mengumpulkan harta. Ada pula menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan cara keluar ke alam dan menikmati pemandangan yang indah, dan lain sebagainya.

Padahal, kebahagiaan yang hakiki telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga para ulama melalui ucapan-ucapan mereka.

Di antara ucapan tersebut adalah apa yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah ketika beliau berkata:

سعادة الدنيا والآخرة في خمسة أشياء: غنى النفس, وكف الأذى, وكسب الحلال, ولباس التقوى, والثقة بالله تعالى على كل حال.

“Kebahagiaan dunia dan akhirat ada pada lima perkara: 1) Kekayaan jiwa, 2) Menahan gangguan, 3) Usaha yang halal, 4) Pakaian ketakwaan, 5). Yakin kepada Allah Ta’ala dalam segala kondisi.” (al-Umm, Juz I, hal. 37).

Dari keterangan di atas diketahui bahwa untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan lima hal,* yaitu:

Pertama: Kekayaan Jiwa

Di antara konsep meraih kebahagiaan adalah memiliki kekayaan jiwa dan inilah hakikat kekayaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.

Artinya:

“Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 6446, Muslim, no. 1051).

Kekayaan hati/jiwa dapat diraih dengan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Apabila seorang mampu mengamalkan hadits di atas maka dia akan menjadi orang yang paling kaya, paling bahagia dan juga paling beruntung. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ.

Artinya:

“Sunguh beruntunglah orang yang berislam, diberi rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang diberikan Allah (kepadanya).” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1054).

Berdasarkan barometer dua hadits di atas, maka boleh jadi orang yang berpenghasilan dua juta perbulan dikategorikan sebagai orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan sepuluh juta perbulan dikategorikan sebagai orang miskin. Mengapa? Karena orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang ada di tangannya. Sedangkan orang kedua, dia selalu merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak.

Oleh karena itu, dalam hadits Ubaidullah bin Mihshan radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Artinya:

“Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidziy, no. 2346).

Kedua: Menahan Gangguan

Sebagaimana yang diketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi antar sesama. Dan ketika kita berinteraksi dengan manusia, maka kita tidak boleh mengganggu mereka baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang karakter muslim yang paling baik, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

Artinya:

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 11, Muslim, no. 42, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu).

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga lisan dan tangannya. Demikian juga sebaliknya, terkadang kita mendapatkan gangguan dari orang lain baik secara verbal maupun fisik, maka ini tentunya membutuhkan kesabaran.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi Wasallam:

الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ الناسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

Artinya:

“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (Diriwayatkan al-Bukhariy dalam al-Adab al-Mufrad, no. 388, at-Tirmidziy, no. 2507).

Di dalam hadits ini terdapat keterangan akan keutamaan bergaul dengan manusia daripada tinggal sendirian (uzlah), karena orang yang bergaul dengan manusia dapat mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, serta dapat mengarahkan mereka dengan nasehat-nasehat yang berharga. Dengan begitu, maka ketenteraman dan kebaikan akan menyebar di tengah masyarakat. (Dr. Muhammad Luqman as-Salafiy rahimahullah, Rasysyul Barad Syarah al-Adabil Mufrad, hal. 220).

Ketiga: Usaha/Pekerjaan yang Halal

Usaha/pekerjaan yang halal merupakan hal yang dituntut dari setiap muslim, agar rezekinya diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Terdapat beberapa keterangan dalam Al-Qur’an maupun hadits yang memerintahkan untuk mencari dan memakan dari rezeki yang halal, diantaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ…

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.” (Surah al-Baqarah, ayat 172).

Dan juga dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ.

Artinya:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati hingga dia benar-benar telah menyempurnakan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2144).

Hadits di atas merupakan motivasi bagi kita untuk mencari rezeki yang baik dan halal, dan sekaligus sebagai hiburan karena seseorang tidak akan meninggal hingga dia menyempurnakan semua rezekinya sehingga dia tidak perlu khawatir akan kehabisan rezeki atau rezekinya berpindah kepada orang lain.

Keempat: Pakaian Ketakwaan

Ketakwaan merupakan pakaian dan bekal terbaik bagi seorang hamba di dunia ini untuk menempuh perjalanan ke negeri akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’la:

وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ…

Artinya:

“dan pakaian takwa itulah yang paling baik…” (Surah al-A’raf, ayat 26).

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna وَلِبَاسُ التَّقْوَى:

Qatadah dan as-Suddiy rahumahullah berkata:

لباس التقوى هو الإيمان.

Artinya:

Pakaian takwa adalah keimanan.

Al-Hasan berkata:

لباس التقوى هو الحياء لأنه يبعث على التقوى.

Artinya:

Pakaian takwa adalah rasa malu, karena dia mendorong (seseorang) untuk bertakwa.

Atha’ meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata bahwa :

لباس التقوى هو العمل الصالح.

Artinya:

Pakaian takwa adalah amalan shaleh. (Tafsir al-Baghawiy, hal. 459).

Para ulama juga memiliki beragam ungkapan tentang makna takwa, diantaranya:

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

التقوىٰ أن لا ترى نفسك خير من أحد.

Artinya:

“Takwa adalah engkau tidak melihat dirimu lebih baik daripada orang lain.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

التقوىٰ تركُ ما حرّم الله وأداء ما افترض الله.

Artinya:

“Takwa adalah meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ketakwaan yang sebenarnya adalah:

أن يُطاع فلا يُعصى, وأن يُذكر فلا يُنسى, وأن يُشكر فلا يُكفر.

Artinya:

“(Allah) ditaati dan tidak dimaksiati, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri.” (Tafsir Ibnu Katsiir, Juz I, hal. 568).

Dari ungkapan-ungapan di atas semuanya bermuara pada defenisi bahwa takwa adalah “Mengerjakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Wallahu a’lam.

Kelima: Yakin Kepada Allah dalam Segala Kondisi

Konsep kebahagiaan yang kelima yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah adalah yakin kepada Allah dalam segala keadaan.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan mencukupi segala kebutuhannya, memberi rezeki dari arah yang dia tidak ketahui.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menolongnya, memberikan jalan keluar terhadap setiap permasalahannya.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menghilangkan segala kesedihan, kegelisahan, kesulitan yang dia alami.

– Yakin kepada Allah bahwa di tangan-Nyalah segala sesuatu, Dia yang akan memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki dan menahan dari siapa yang Dia kehendaki.

– Yakin kepada Allah bahwa segala sesuatu terjadi berdasarkan ketentuan atau takdir-Nya

Keyakinan kepada Allah Subhanahu Wata’ala bukan hanya sebab yang mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, akan tetapi keyakinan kepada Allah juga merupakan harta kekayaan seorang muslim.

Oleh karena itu, Abu Hazim rahimahullah pernah ditanya:

ما مالك؟ قال: لي مالان لا أخشى معهما الفقر: الثقة بالله واليأس مما في أيدي الناس. وقيل له: أما تخاف الفقر؟ فقال: أخاف الفقر ومولاي له ما في السموات والأرض وما بينهما وما تحت الثرى.

Artinya:

“Apa hartamu? Dia berkata: ‘Saya memiliki dua harta yang dengan keduanya saya tidak takut miskin: yaitu 1) Yakin kepada Allah, 2) Berputus asa dengan apa yang ada di tangan manusia.’ Maka dikatakan kepadanya: ‘Apakah engkau tidak takut miskin?’ Dia berkata: ‘(Bagaimana) saya takut miskin sementara penolongku (Allah) yang memiliki apa yang ada di langit dan di bumi dan apa yang ada di antara keduanya serta apa yang ada di bahwa tanah.” (Ibnu Rajab, Jami’ al-Uluum wa al-Hikam, hal. 318).

Demikianlah lima konsep hidup bahagia di dunia dan di akhirat yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahillah. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘alaa alaihi wshahbihi ajma’iin, walhamdulilahi Rabbil ‘alamin.

———-

*Penyebutan angka lima bukanlah pembatasan. Di antara hikmah penyebutan angka seperti ini adalah untuk memudahkan dihafalkan.

Tulisan lainnya

Tentang ZAKAT FITRI

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Tentang ZAKAT FITRI

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

 

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Tulisan lainnya

Manfaat dan Hikmah Pensyariatan Zakat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Manfaat dan Hikmah Pensyariatan Zakat

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pada syariat zakat, terdapat berbagai manfaat yang sangat bernilai dan sejumlah hikmah yang sangat agung. Di antara manfaat dan hikmah tersebut adalah:

Pertama, dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim telah menegakkan suatu ibadah yang merupakan bagian pokok dalam agama.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, serta supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]

Kedua, menjawab dan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ.

“Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.” [Al-Baqarah: 43]

Ketiga, menyempurnakan keislaman seorang hamba karena ibadah tersebut merupakan salah satu rukun Islam.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa Ramadhan.”

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa zakat adalah rukun islam yang ketiga.

Keempat, pengeluaran zakat oleh seorang hamba merupakan bukti akan kejujuran keimanan.

Dimaklumi bahwa harta adalah suatu hal yang dicintai oleh jiwa manusia. Seseorang yang memiliki kejujuran keimanan niscaya mengeluarkan hal-hal yang jiwanya cintai sepanjang Allah dan Rasul-Nya mencintai hal tersebut.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَلَدِهِ وَوَالِدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman, kecuali setelah ia menjadikan saya lebih dia cintai daripada anaknya, ayahnya, dan seluruh manusia.”

 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلأُ الْمِيزَانَ. وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلآنِ – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ وَالصَّلاَةُ نُورٌ وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا

“Bersuci adalah sebagian dari keimanan, (bacaan) “Alhamdulillah” memenuhi timbangan, dan (bacaan) “Subhânallâhi wal hamdullillâh” kedua memenuhi -atau salah satu di antara keduanya memenuhi- antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, shadaqah adalah bukti, dan kesabaran adalah sinar. Al-Qur`an adalah argumen yang menguatkanmu atau memberatkanmu. Setiap manusia berusaha, kemudian diri menjual dirinya (dalam usahanya), yang dia membebaskan dirinya atau membinasakannya.”

 

Kelima, merupakan bentuk kesyukuran akan nikmat harta dari Allah ‘Azza wa Jalla. Di antara bentuk kesyukuran akan nikmat adalah dengan mengeluarkan harta kepada hal-hal yang Allah Subhânahu wa Ta’âlâ cintai dan ridhai.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tatkala memuji orang-orang yang bersyukur,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ.

“Dan (ingatlah juga) tatkala Rabb kalian memaklumkan, ‘Sesungguhnya, jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kalian.” [Ibrâhîm: 7]

Keenam, menyucikan jiwa seorang hamba dan menghindarkan hamba tersebut dari penyakit hati dan akhlak yang tercela. Pengeluaran zakat memerangi sifat kekikiran dan ketamakan seorang hamba.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At-Taubah: 103]

Penyucian dan pembersihan yang tersebut dalam ayat mencakup orang yang mengeluarkan zakat, juga mencakup penerima zakat karena seorang fakir kadang dibisikkan rasa dengki dan hasad oleh syaithan terhadap harta yang didapat oleh saudaranya. Oleh karena itu, tatkala menerima zakat dari saudaranya, si fakir tersebut akan berbaik sangka kepada saudaranya.

Bahkan, zakat itu juga menyucikan harta itu sendiri karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah ini hanyalah kotoran-kotoran manusia ….”

Menunjukkan bahwa siapa saja yang mengeluarkan zakatnya, berarti ia telah membersihkan hartanya.

Ketujuh, menghiasi hamba tersebut dengan akhlak mulia.

Penyaluran zakat oleh seorang hamba juga melambangkan kedermawanan dan kecintaan kepada sesama manusia serta sifat rahmat dan menyayangi saudaranya yang sedang memerlukan. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ – أَوْ قَالَ لِجَارِهِ – مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian, kecuali setelah dia mencintai untuk saudaranya -atau beliau berkata, ‘Untuk tetangganya,’- hal yang dia cintai untuk dirinya sendiri.”

 

Kedelapan, mengeluarkan zakat adalah hal yang menambah rezeki dan keberkahan harta.

Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ.

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Rabb-ku melapangkan rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan (rezeki siapa saja yang Dia kehendaki).’ (Terhadap harta) apa saja yang kalian nafkahkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” [Saba`: 39]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah berfirman, ‘Berinfaqlah, wahai anak Adam. Niscaya Aku akan memberi infaq kepadamu.’.”

 

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ

“Shadaqah itu tidaklah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah rasa maaf kepada seorang hamba, kecuali kemulian, serta tidaklah seseorang merendah diri karena Allah, kecuali bahwa Allah akan mengangkatnya.”

 

Kesembilan, menyucikan dan menjaga harta terhadap kerusakan dan musibah.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tiada satu hari pun yang para hamba memasuki waktu paginya, kecuali ada malaikat yang turun. Salah satu di antara mereka berkata, ‘Ya Allah, berilah pengganti bagi hamba yang berinfaq,’ sedangkan malaikat lain berkata, ‘Ya Allah, berilah kerugian bagi hamba yang menahan.’.”

 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِيْنَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيْتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوْذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوْهُنَّ لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِيْ قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلاَّ فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمُ الَّذِيْنَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُنَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ. وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُوْلِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِيْ أَيْدِيْهِمْ. وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

“Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara apabila kalian tertimpa dengannya –dan aku berlindung kepada Allah agar kalian tidak mengalami (perkara) tersebut-: (Pertama,) tidaklah tampak kekejian pada suatu kaum kemudian mereka melakukannya secara terang-terangan, kecuali bahwa penyakit thâ’ûn dan berbagai penyakit (lain), yang belum pernah menimpa pendahulu-pendahulu mereka yang telah berlalu, akan menjangkiti mereka. (Kedua,) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali bahwa mereka akan ditimpa oleh kemarau panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa. (Ketiga,) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka, kecuali bahwa hujan dari langit akan ditahan untuk mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan ternak, niscaya mereka tidak mendapatkan hujan (sama sekali). (Keempat,) tidaklah mereka melanggar perjanjian dengan Allah dan perjanjian dengan Rasul-Nya, kecuali bahwa Allah akan menjadikan musuh, yang bukan berasal dari kalangan mereka, berkuasa terhadap mereka kemudian (para musuh itu) mengambil sebagian (harta) yang berada di tangan mereka. (Kelima,) tidaklah para penguasa mereka berhukum dengan kitab Allah dan memilih (hukum) yang tidak Allah turunkan, kecuali bahwa Allah menjadikan kehancuran mereka antara sesama mereka sendiri.” [1]

Kesepuluh, zakat menggugurkan dosa.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

“… Dan shadaqah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”

 

Kesebelas, menenangkan hati dan melapangkan jiwa seorang hamba.

Pengeluaran zakat oleh seseorang karena kerelaan hati adalah bentuk penyerahan diri dan lambang keislaman. Sedang Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman,

أَفَمَنْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ فَهُوَ عَلَى نُورٍ مِنْ رَبِّهِ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ.

“Maka apakah orang-orang yang Allah lapangkan hatinya untuk (menerima) agama Islam lalu ia mendapat cahaya dari Rabb-nya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka kecelakaan besarlah bagi mereka yang hatinya telah membatu untuk mengingat Allah. Mereka itu berada dalam kesesatan yang nyata. [Az-Zumar: 22]

Kedua belas, menjadi sebab dimasukkannya seorang hamba ke dalam surga.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa memberi makan adalah salah satu sebab yang menjadikan seseorang dimasukkan ke dalam surga melalui sabda beliau,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوا السَّلاَمَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.

“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah shalat ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” [2]

Ketiga belas, penyelamat terhadap salah satu kengerian pada hari kiamat.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإِمَامُ الْعَادِلُ ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِى عِبَادَةِ رَبِّهِ ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِى الْمَسَاجِدِ ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِى اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ ، وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّى أَخَافُ اللَّهَ . وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Ada tujuh golongan yang akan Allah Ta’âlâ teduhi di bawah teduhan arsy-Nya (pada hari kiamat), pada suatu hari yang tiada teduhan, kecuali teduhan-Nya: (1) Pemimpin yang adil, (2) Seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadahan kepada Rabb-nya, (3) Seorang lelaki yang hatinya senantiasa terikat pada masjid-masjid, (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mereka berdua berjumpa karena-Nya dan berpisah karena-Nya, (5) Seorang lelaki yang diminta oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan dan kecantikan, tetapi dia berkata, ‘Sesungguhnya saya takut kepada Allah,’ (6) Seseorang yang bersedekah dengan sedekah yang dirahasiakan, sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang tangan kanannya infakkan, dan (7) Seorang lelaki yang mengingat Allah dalam keadaan sendiri kemudian berlinanglah air matanya.”

 

Keempat belas, adanya rasa saling mengasihi antara orang yang mampu dan orang yang kurang mampu.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin terhadap mukmin lain bagaikan bangunan. Sebagiannya menguatkan sebagian yang lain.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal kasih-mengasihi, rahmat-merahmati, dan cinta-mencintai adalah seperti satu tubuh. Bila suatu anggota tubuh mengeluh, seluruh anggota tubuh (yang lain) akan merasa tidak bisa tidur dan panas.”

 

Kelima belas, penyaluran zakat adalah sebab yang mendatangkan rahmat Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ.

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Oleh karena itu, Aku akan menetapkan (rahmat-Ku) untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” [Al-A’râf: 156]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul supaya kalian diberi rahmat.” [An-Nûr: 56]

Keenam belas, merupakan sebab turunnya pertolongan Allah Jalla Jalâluhu dan kekokohan kaum muslimin di atas muka bumi.

Allah ‘Azza wa Jalla menjelaskan,

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ. الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ.

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu), orang-orang yang, jika Kami meneguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta menyuruh untuk berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah segala urusan dikembalikan.” [Al-Hajj: 40-41]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ

“Tidaklah kalian mendapat pertolongan dan memeroleh rezeki, kecuali dengan (perhatian kalian kepada) orang-orang lemah (di antara) kalian.”

 

Ketujuh belas, salah satu jalan agar seorang hamba terjaga di atas hidayah.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ.

“Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (terhadap siapapun), kecuali terhadap Allah, maka merekalah yang diharapkan termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [At-Taubah: 18]

Kedelapan belas, pelipatgandaan pahala bagi mereka yang mengeluarkan zakatnya.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, yang tiap-tiap bulir berisi seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah (karunia-Nya) Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah: 261]

Kesembilan belas, salah satu pembangun ekonomi umat.

Dimaklumi bahwa, di kalangan umat muslimin, terdapat orang-orang yang mampu berusaha, tetapi tidak memiliki modal usaha untuk membuka lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, zakat akan membantu mereka dalam hal membuka lapangan pekerjaan, juga menutup jalur-jalur yang diharamkan terhadap mereka, seperti mencuri atau bermuamalah dengan cara riba.

Keduapuluh, merupakan bentuk takaful ijtimâ’i, yakni adanya saling menjamin antara seorang muslim dan muslim yang lain dalam hal mencukupi kebutuhan hidup.

Keduapuluh satu, merupakan sarana yang kuat dalam membangun dakwah di jalan Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Sangatlah banyak hikmah, faedah, dan sisi pensyariatan lain sebuah ibadah yang tentunya akan sangat panjang untuk diuraikan.


[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah dan selain beliau. Dihasankan oleh Al-Albâny rahimahullâh dengan beberapa pendukungnya.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Mâjah, dan Al-Hâkim. Dishahihkan oleh Al-Albâny dalam Ash-Shahîhah no. 569.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Kedudukan Zakat dalam Islam

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Kedudukan Zakat dalam Islam

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Zakat adalah ibadah yang sangat agung dan kewajiban yang sangat mulia. Kedudukan zakat dalam syariat Islam sangat besar dengan memerhatikan beberapa perkara berikut.

Pertama, zakat adalah rukun Islam yang ketiga.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa Ramadhan.”

Kedua, penyebutan kewajiban zakat dalam Al-Qur`an digandengkan dengan penyebutan kewajiban shalat dalam banyak ayat.

Di antaranya, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kalian usahakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan.” [Al-Baqarah: 110]

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, serta supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]

Ketiga, zakat telah ada pada syariat orang-orang sebelum kita.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ.

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, (yaitu) janganlah kalian menyembah (apapun), kecuali Allah, berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat. Kemudian kalian tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil di antara kalian, dan kalian selalu berpaling.” [Al-Baqarah: 83]

Tentang Nabi Ibrahim, Nabi Ishaq, dan Nabi Ya’qub ‘alaihimus salâm, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan,

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ.

“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami serta Kami telah mewahyukan kepada mereka (agar) mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah. [Al-Anbiyâ`: 73]

Allah ‘Azza wa Jalla menyebut ucapan Nabi Isa ‘alaihis salâm dalam Al-Qur`an,

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا.

“Dan Dia menjadikanku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada, serta Dia memerintahku untuk (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” [Maryam: 31]

Keempat, zakat adalah sifat khusus bagi orang-orang yang beriman.

Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

“Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al-Qur`an) yang telah diturunkan kepadamu dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb mereka dan merekalah orang-orang yang beruntung. [Al-Baqarah: 4-5]

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ.

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang, bila nama Allah disebut, bergemetarlah hati mereka dan, apabila ayat-ayat-Nya dibacakan, bertambahlah iman mereka (karenanya), serta mereka bertawakkal hanya kepada Rabb mereka. (Yaitu), orang-orang yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memeroleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabb mereka, serta ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.” [Al-Anfâl: 2-4]

Ayat-ayat yang menjelaskan zakat sebagai sifat orang-orang beriman sangatlah banyak untuk diuraikan.

Kelima, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan rincian syariat zakat dalam hadits-hadits beliau dengan penjelasan yang sangat detail berkaitan dengan jenis-jenis harta yang dizakati, kadar zakat yang dikeluarkan, tempat-tempat penyaluran zakat, dan berbagai pembahasan lain. Insya Allah, akan datang penyebutan sejumlah hadits tentang hal ini yang menunjukkan besarnya kedudukan zakat dalam syariat Islam.

Keenam, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mencela orang-orang yang meninggalkan zakat.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang musyrik (yang mempersekutukan Dia), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir terhadap (kehidupan) akhirat.” [Fushshilat: 6-7]

Ketujuh, orang yang tidak memberi makan tergolong ke dalam kaum musyrikin yang bergelimang dosa.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ. إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ. فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ. عَنِ الْمُجْرِمِينَ. مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ. وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ. وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ.

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa-apa yang telah dia perbuat, kecuali golongan kanan yang berada di dalam surga. Mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apa sebab yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, tidak pula kami memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan hal yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, serta adalah kami mendustakan hari pembalasan.’.” [Al-Muddatstsir: 38-46]

Kedelapan, memurnikan zakat merupakan hal yang menyebabkan hamba dimasukkan ke dalam surga dan diselamatkan dari api neraka.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ.

“Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya, sebelum itu di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia, mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam. Dan selalu memohon ampunan pada waktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [Adz-Dzâriyât: 16-19]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman,

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا. إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا. وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا. إِلَّا الْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ. وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ.

“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka tetap mengerjakan shalatnya, serta orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” [Al-Ma’ârij: 19-25]

Terhadap mereka yang tidak mengeluarkan zakat, walau dengan bentuk tidak memberi makan kepada orang miskin, Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan keadaan mereka pada hari kiamat,

خُذُوهُ فَغُلُّوهُ. ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ. ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ. إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ. وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ.

“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Lalu belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dahulu dia tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” [Al-Haqqah:30-34]

Kesembilan, orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat boleh diperangi oleh pemerintah. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah, dan bahwa sungguh Muhammad adalah rasul Allah, menegakkan shalat, serta mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal tersebut, terjagalah darah dan harta mereka, kecuali dengan hak keislaman dan hisab mereka di sisi Allah.” [1]

 


[1] Hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 25 dan Muslim no. 22. Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1399, 2946, 6924, 7284, Muslim no. 20, 21, Abu Dawud no. 1556, 2640, At-Tirmidzy no. 2611, 2612, An-Nasâ`iy 5/14, 6/4-5, 7, 7/77-79, dan Ibnu Mâjah no. 71, 3927 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Juga dikeluarkan oleh Muslim no. 21 dan Ibnu Mâjah no. 3928 dari Jâbir radhiyallâhu ‘anhumâ. Selain itu, dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 392, Abu Dawud no. 2641-2642, At-Tirmidzy no. 2613, dan An-Nasâ`iy 6/6, 7/75-76 dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu. Semakna pula dengannya hadits Thâriq bin Asy-yam radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 23. Al-Kattany menyebutnya sebagai hadits mutawatir dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 50-51.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Zakat Fitri

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Zakat Fitri

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Definisi Zakat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Definisi Zakat

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Secara bahasa, zakat berasal dari beberapa makna:

Pertama, bermakna النماء والزيادة ‘perkembangan dan tambahan’. Pada pembahasan manfaat zakat, akan diketahui bahwa zakat itu mengembangkan dan menambah harta.

Kedua, bermakna الطهارة ‘penyucian’. Juga akan diterangkan bahwa zakat itu menyucikan harta serta menyucikan orang yang mengeluarkan zakatnya dari dosa dan penyakit-penyakit hati.

Ketiga, bermakna الصلاح ‘keshalihan’. Dimaklumi pula bahwa orang yang mengeluarkan zakat tergolong sebagai orang-orang yang shalih.

Penggunaan kata zakat dengan tiga makna di atas terdapat di dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits. Insya Allah, akan datang penyebutan sejumlah ayat dan hadits yang menunjukkan penggunaan kata zakat dengan salah satu dari makna di atas.[1]

Adapun secara istilah, zakat adalah beribadah kepada Allah oleh golongan orang tertentu dalam bentuk mengeluarkan suatu hak yang diwajibkan secara syariat pada harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan orang tertentu.

Dari definisi di atas, tampak beberapa simpulan sebagai berikut.

Pertama, zakat adalah ibadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Kedua, zakat hanya diwajibkan kepada pihak dan golongan tertentu dari kaum muslimin.

Ketiga, kewajiban zakat adalah syariat dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ yang ketentuan-ketentuannya telah dijelaskan.

Keempat, zakat tidak diwajibkan pada segala jenis harta, tetapi hanya diwajibkan pada beberapa jenis harta tertentu.

Kelima, penyaluran zakat kepada golongan tertentu telah ditetapkan oleh syariat.

Simpulan di atas adalah inti pembahasan dalam uraian fiqih zakat. Insya Allah, semuanya akan dijelaskan pada tempatnya.

Dalam sejumlah nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, zakat yang disyariatkan pada harta disebut dengan nama shadaqah, walaupun, dalam banyak penggunaan, kata shadaqah digunakan untuk makna pemberian yang diharapkan pahala dari Allah.

Di antara contoh dalil penggunaan kata shadaqah yang bermakna zakat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At-Taubah: 103]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Mu’âdz bin Jabal,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

“… Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah (zakat) terhadap mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”

 

Zakat diwajibkan di Madinah pada 2 H, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat pertama kali diwajibkan di Makkah berdasarkan beberapa ayat Makkiyah dari Al-Qur`an. Hal ini dikompromikan oleh sebagian ulama bahwa nishab, rincian, dan ketentuan zakat ditetapkan di Madinah, walaupun kewajiban zakat bermula di Makkah.

Secara umum, zakat terbagi tiga[2]:

Pertama: zakat jiwa. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا.

“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan (jalan) kefasikan dan ketakwaannya kepada jiwa itu. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” [Asy-Syams: 7-9]

Zakat jiwa adalah meyucikan jiwa dari kesyirikan, kekufuran, dosa, maksiat, dan akhlak buruk.

Kedua: zakat badan. Yaitu, zakat fithri pada akhir Ramadhan.

Ketiga: zakat harta benda.


[1] Mu’jam Maqâyîs Al-Lughah 3/17-18 karya Ibnu Faris, Al-Mufradât Fî Gharîb Al-Qur`ân hal. 282 karya Ar-Râghib Al-Ashbahâny.

[2] Diringkas dari Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 2/236-237 karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya