Kedudukan Zakat dalam Islam

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Kedudukan Zakat dalam Islam

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Zakat adalah ibadah yang sangat agung dan kewajiban yang sangat mulia. Kedudukan zakat dalam syariat Islam sangat besar dengan memerhatikan beberapa perkara berikut.

Pertama, zakat adalah rukun Islam yang ketiga.

Hal tersebut telah dijelaskan oleh hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa Ramadhan.”

Kedua, penyebutan kewajiban zakat dalam Al-Qur`an digandengkan dengan penyebutan kewajiban shalat dalam banyak ayat.

Di antaranya, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ.

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kalian usahakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan.” [Al-Baqarah: 110]

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.

“Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, serta supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” [Al-Bayyinah: 5]

Ketiga, zakat telah ada pada syariat orang-orang sebelum kita.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ.

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, (yaitu) janganlah kalian menyembah (apapun), kecuali Allah, berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat. Kemudian kalian tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil di antara kalian, dan kalian selalu berpaling.” [Al-Baqarah: 83]

Tentang Nabi Ibrahim, Nabi Ishaq, dan Nabi Ya’qub ‘alaihimus salâm, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan,

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ.

“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami serta Kami telah mewahyukan kepada mereka (agar) mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah. [Al-Anbiyâ`: 73]

Allah ‘Azza wa Jalla menyebut ucapan Nabi Isa ‘alaihis salâm dalam Al-Qur`an,

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا.

“Dan Dia menjadikanku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada, serta Dia memerintahku untuk (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” [Maryam: 31]

Keempat, zakat adalah sifat khusus bagi orang-orang yang beriman.

Allah Jalla Jalâluhu berfirman,

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

“Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al-Qur`an) yang telah diturunkan kepadamu dan (kitab-kitab) yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb mereka dan merekalah orang-orang yang beruntung. [Al-Baqarah: 4-5]

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ.

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang, bila nama Allah disebut, bergemetarlah hati mereka dan, apabila ayat-ayat-Nya dibacakan, bertambahlah iman mereka (karenanya), serta mereka bertawakkal hanya kepada Rabb mereka. (Yaitu), orang-orang yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memeroleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabb mereka, serta ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.” [Al-Anfâl: 2-4]

Ayat-ayat yang menjelaskan zakat sebagai sifat orang-orang beriman sangatlah banyak untuk diuraikan.

Kelima, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan rincian syariat zakat dalam hadits-hadits beliau dengan penjelasan yang sangat detail berkaitan dengan jenis-jenis harta yang dizakati, kadar zakat yang dikeluarkan, tempat-tempat penyaluran zakat, dan berbagai pembahasan lain. Insya Allah, akan datang penyebutan sejumlah hadits tentang hal ini yang menunjukkan besarnya kedudukan zakat dalam syariat Islam.

Keenam, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mencela orang-orang yang meninggalkan zakat.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ. الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ.

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang musyrik (yang mempersekutukan Dia), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir terhadap (kehidupan) akhirat.” [Fushshilat: 6-7]

Ketujuh, orang yang tidak memberi makan tergolong ke dalam kaum musyrikin yang bergelimang dosa.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ. إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ. فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ. عَنِ الْمُجْرِمِينَ. مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ. وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ. وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ. وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ.

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa-apa yang telah dia perbuat, kecuali golongan kanan yang berada di dalam surga. Mereka tanya-menanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, ‘Apa sebab yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)?’ Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, tidak pula kami memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan hal yang bathil bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, serta adalah kami mendustakan hari pembalasan.’.” [Al-Muddatstsir: 38-46]

Kedelapan, memurnikan zakat merupakan hal yang menyebabkan hamba dimasukkan ke dalam surga dan diselamatkan dari api neraka.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ.

“Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya, sebelum itu di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia, mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam. Dan selalu memohon ampunan pada waktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [Adz-Dzâriyât: 16-19]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman,

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا. إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا. وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا. إِلَّا الْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ. وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ.

“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah, dan apabila mendapat kebaikan, ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka tetap mengerjakan shalatnya, serta orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” [Al-Ma’ârij: 19-25]

Terhadap mereka yang tidak mengeluarkan zakat, walau dengan bentuk tidak memberi makan kepada orang miskin, Allah Jalla Jalâluhu menjelaskan keadaan mereka pada hari kiamat,

خُذُوهُ فَغُلُّوهُ. ثُمَّ الْجَحِيمَ صَلُّوهُ. ثُمَّ فِي سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُونَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوهُ. إِنَّهُ كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ. وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ.

“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Lalu belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta. Sesungguhnya dahulu dia tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Juga dia tidak mendorong (orang lain) untuk memberi makan orang miskin.” [Al-Haqqah:30-34]

Kesembilan, orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat boleh diperangi oleh pemerintah. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Saya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah, dan bahwa sungguh Muhammad adalah rasul Allah, menegakkan shalat, serta mengeluarkan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal tersebut, terjagalah darah dan harta mereka, kecuali dengan hak keislaman dan hisab mereka di sisi Allah.” [1]

 


[1] Hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 25 dan Muslim no. 22. Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1399, 2946, 6924, 7284, Muslim no. 20, 21, Abu Dawud no. 1556, 2640, At-Tirmidzy no. 2611, 2612, An-Nasâ`iy 5/14, 6/4-5, 7, 7/77-79, dan Ibnu Mâjah no. 71, 3927 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Juga dikeluarkan oleh Muslim no. 21 dan Ibnu Mâjah no. 3928 dari Jâbir radhiyallâhu ‘anhumâ. Selain itu, dikeluarkan oleh Al-Bukhâry no. 392, Abu Dawud no. 2641-2642, At-Tirmidzy no. 2613, dan An-Nasâ`iy 6/6, 7/75-76 dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu. Semakna pula dengannya hadits Thâriq bin Asy-yam radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim no. 23. Al-Kattany menyebutnya sebagai hadits mutawatir dalam Nazhmul Mutanâtsir Min Al-Ahâdîts Al-Mutawâtir hal. 50-51.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Zakat Fitri

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Zakat Fitri

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya