Antara Haji yang Kedua Kali atau Bersedekah dengan Ongkos Haji

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Antara Haji yang Kedua Kali atau Bersedekah dengan Ongkos Haji

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pertanyaan:

Mana yang lebih besar pahalanya, berhaji yang kedua kali (sunnah) atau bersedekah dengan ongkos haji itu? Mohon penjelasan detail disertai dalil (kalau ada).*

Jawaban:

Haji adalah ibadah yang agung dan memiliki berbagai keutamaan besar bagi siapa saja yang niatnya ikhlas serta menunaikan ibadah haji tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.

Namun, haji manfaatnya terbatas pada pelaku. Sedangkan, sedekah manfaatnya dua macam: manfaat yang terbatas pada penerima sedekah saja, seperti sedekah untuk fakir miskin; dan manfaat yang tidak terbatas pada penerima sedekah saja, seperti sedekah untuk fakir miskin penuntut ilmu.

Kaidah umum dalam syariat adalah bahwa ibadah yang manfaatnya juga mencakup orang lain lebihlah utama daripada ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada orang yang mengamalkannya.

Juga, keberadaan orang-orang yang mengulangi haji membuat suasana musim haji lebih macet dan membuat antrean panjang terhadap orang lain yang sama sekali belum berhaji, maka bersedekah dengan harga haji pada kondisi ini adalah lebih afdal.

Adapun orang yang mengulangi haji karena juga bermaksud memberi manfaat bagi orang lain, seperti pembimbing, tim medis, maka hajinya akan lebih baik daripada sedekah.

Kesimpulannya adalah bahwa tiada kata tegas tentang mana yang lebih afdal. Semua hal kembali kepada sisi kemanfaatan untuk pelaku dan kaum muslimin serta hal yang paling bermaslahat pada kondisi dan tempatnya masing-masing.

Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Etika Usai Berhaji

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Etika Usai Berhaji

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya:
Terkait sepulang berhaji, adakah kewajiban seorang jemaah yg telah menyelesaikan ibadahnya? Bagaimana dalilnya? Bagaimana juga seharusnya seorang jemaah bersikap kepada orang lain? Sebaliknya, bagaimana warga atau tetangga bersikap terhadap orang yg baru saja naik haji?*

Jawab:
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang menghadiri shalat bersama kami dan bermalam di Muzdalifah hingga bertolak ke Mina, dan sebelumnya dia telah berwukuf di Arafah, baik siang maupun malam hari, maka hajinya telah sempurna dan kewajiban manasiknya telah tertunaikan.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan selainnya].
Hadits di atas menjelaskan bahwa siapa saja yang telah menunaikan rukun-rukun dan kewajiban manasik hajinya, hajinya telah sempurna dan selesai.

Hanya, memang ada beberapa etika yang perlu diperhatikan oleh orang yang telah menyelesaikan manasik hajinya.

Pertama, diterangkan bahwa siapa yang telah menyelesaikan manasik hajinya, hendaknya dia banyak berdzikir kepada Allah. Kemudian disebutkan bahwa di antara manusia ada yang memohon kebaikan di dunia, namun tidak ada bagiannya di akhirat [Al-Baqarah: 200]. Diterangkan pula ucapan terbaik, yaitu memohon kebaikan di dunia dan akhirat serta dijauhkan dari api neraka [Al-Baqarah: 201]. Oleh karena itu, Imam Al-Hasan Al-Bashry pernah ditanya tentang haji mabrur seraya menjawab, “Dia kembali dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan sangat mengharap kehidupan akhirat.” [Riwayat Asy-Syajary dalam Al-Amaly no. 2481 dan Al-Ashbahany dalam At-Targhib wat-Tarhib no.1072]

Al-Ghazaly menerangkan, “Adalah dia kembali dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan sangat mengharap kehidupan akhirat, serta bersiap untuk berjumpa dengan Rabb Pemilik Ka’bah setelah mendatangi Ka’bah itu sendiri.” [Ihya` Ulumuddin 1/261]

Kedua, disebutkan bahwa Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa [Al-Ma`idah: 27].

Syarat diterimanya seluruh amalan adalah siapa saja yang berada di atas seluruh ketakwaan, termasuk amalan ibadah haji.
Oleh karena itu, di antara ciri amalan yang diterima termasuk ibadah hati, yaitu:
1. Tidak kembali kepada dosa,
2. Bertambah ketaatan.
Para salaf berkata, “Sesungguhnya balasan kebaikan itu adalah perbuatan baik setelahnya, sedang balasan kejelekan adalah perbuatan kejelekan setelahnya.” [Tafsir Ibnu Katsir 2/146]
3. Istiqamah dan teguh di atas ketaatan.
4. Selalu memohon agar amalannya diterima [Al-Baqarah:127].
5. Khawatir jika amalannya ditolak [Al-Mu’minun:60].

Ketiga, diterangkan juga bahwa maksud utama pelaksanaan Ibadah haji adalah untuk menyaksikan berbagai kemanfaatan untuk diri-diri para jamaah haji [Al-Hajj: 28].

Berikut Saya sebutkan secara ringkas sebagian manfaat ibadah haji yang seharusnya selalu mewarnai kehidupan:
1. Memurnikan ibadah kepada Allah.
2. Meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan hal-hal yang menodai ibadah.
3. Membiasakan diri untuk berserah diri kepada Allah dan terikat dengan syariat-Nya.
4. Mengagungkan simbol-simbol Allah dan segala hal yang dihormati di sisi Allah.
5. Melatih diri berupa ikhlas, cinta kepada Allah, mengharap dan takut kepada-Nya, rindu untuk selalu dekat dan bermunajat dengan-Nya, serta berbagai jenjang penghambaan lain.
6. Memperdalam kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Mempererat ukhuwah islamiah.
8. Mengikat umat ini kepada para pendahulu mereka yang shalih dari kalangan Nabi dan para pengikutnya yang lurus sehingga menjadi suri tauladan abadi umat ini.
9. Melatih diri di atas akhlak mulia dan kebisaan yang terpuji.

Keempat, selalu bersyukur kepada Allah akan segala nikmat dan anugerah-Nya, termasuk nikmat Allah kepadanya berupa kemudahan menunaikan Ibadah haji. Kesyukuran akan nikmat adalah sebab bertambahnya nikmat tersebut [Ibrahim: 7], dan sebab yang melindungi seorang hamba dari segala bencana [An-Nisa`: 147]. Tentu masih banyak keutamaan syukur dalam uraian Al-Qur`an dan Hadits.

Pada akhir jawaban ini, Saya mengingatkan bahwa bergembira dengan rahmat dan karunia Allah adalah suatu hal yang disyariatkan, bahkan kegembiraan akan rahmat dan keutamaan Allah adalah lebih baik daripada segala dunia yang manusia kumpulkan [Yunus: 58].

Tidaklah diragukan bahwa ibadah haji adalah bagian dari rahmat dan keutamaan Allah.
Termasuk hal yang baik, Kita bergembira dengan kedatangan keluarga, sahabat, tetangga atau siapapun yang baru menunaikan ibadah haji, seraya kita mendoakan kebaikan untuk mereka agar hajinya diterima, dia mendapat pengampunan, serta berbuah surga.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat bergembira dengan turunnya ayat yang menjelaskan diterimanya taubat Ka’ab bin Malik dan dua kawannya. Ini adalah kaidah dalam menyambut baik ketaatan yang diamalkan saudara kita sesama muslim.
Demikian pula jamaah haji yang mendoakan keluarga dan seluruh saudaranya sesama kaum muslimin berupa kebaikan. Karena, di antara waktu terindah bagi seorang hamba adalah saat dia baru selesai melaksanakan berbagai ibadah yang agung.
Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Meluruskan Salah Paham Seputar Haji Akbar

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Meluruskan Salah Paham Seputar Haji Akbar

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kalian (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagi kalian; tetapi jika kalian berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [At-Taubah: 3]

Dalam menafsirkan haji Akbar pada ayat di atas, para ulama tafsir menyebut tiga pendapat:

Pertama, haji Akbar adalah hari ‘Arafah. Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khattâb, Ibnuz Zubair, Abu Juhaifah, Thâwûs, ‘Athâ`, dan Mujâhid rahimahumullâh.

Kedua, haji Akbar adalah hari Nahr (hari Idul Adhha, 10 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat Abu Musa Al-Asy’ary, Al-Mughîrah bin  Syu’bah, Abdullah bin Abi Aufa, Abdullah bin Syaddâd, Ibnul Musayyab, Ibnu Jubair, Ikrimah, Asy-Sya’by, An-Nakhâ’iy, Az-Zuhry, Ibnu Zaid, As-Suddy, dan selainnya rahimahumullâh.

Dua pendapat di atas telah disebutkan juga merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ.

Ketiga, haji Akbar adalah seluruh hari-hari Mina. Ini adalah pendapat Mujâhid dan Sufyân Ats-Tsaury rahimahumallâh.

Demikian simpulan dari keterangan Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan Ibnul Jauzy dalam tafsir mereka tentang ayat di atas.

Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan selainnya menguatkan bahwa yang dimaksud dengan haji Akbar adalah hari Nahr.

Memang banyak riwayat yang menguatkan bahwa hari Nahr adalah hari haji Akbar. Di antaranya adalah hadits seorang lelaki dari shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى نَاقَةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مُخَضْرَمَةٍ، فَقَالَ: هَذَا يَوْمُ النَّحْرِ، وَهَذَا يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada Kami pada hari Nahr di atas seekor unta merah yang ujung telinganya terpotong. Beliau berucap, ‘Ini adalah hari Nahr dan hari haji Akbar.’.”[1]

Juga, dalam hadits Ibnu Umar radhiyâllahu ‘anhumâ, beliau bertutur,

وَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَيْنَ الجَمَرَاتِ فِي الحَجَّةِ الَّتِي حَجَّ بِهَذَا، وَقَالَ: هَذَا يَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ

“Pada hari Nahr, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berhenti antara pelemparan-pelemparan jamrah pada haji yang beliau berhaji dengan ini. Beliau bersabda, ‘Ini adalah hari haji Akbar.’.”[2]

Dalam hadits lain, hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِيمَنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى: لاَ يَحُجُّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ، وَيَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ

“Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhu mengutus Saya untuk mengumumkan kepada orang-orang yang berada di Mina pada hari Nahr, ‘Tidak boleh seorang musyrik berhaji setelah tahun ini, dan jangan ada seseorang yang telanjang yang thawaf di Ka’bah, serta haji Akbar adalah hari Nahr.’.”[3]

Selain itu, di antara makna yang mendukung hari Nahr sebagai haji Akbar adalah keutamaan hari Nahr yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Abdullah bin Qurath radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.” [4]

Dari keterangan-keterangan di atas, tampaklah kekeliruan yang tersebar pada hari-hari ini di berbagai media bahwa haji, bila hari ‘Arafahnya bertepatan dengan hari Jum’at, dianggap sebagai haji Akbar.

Al-Mubârakfury rahimahullâh berkata, “Telah tersohor di kalangan orang-orang awam bahwa hari ‘Arafah, jika bertepatan dengan hari Jum’at, hajinya menjadi haji Akbar, padahal tidak ada dasar (pijakan) dalam hal tersebut. Betul bahwa Razîn meriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Karz secara mursal (bahwa),

أَفْضَلُ الْأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ وَإِذَا وَافَقَ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ حَجَّةً فِي غَيْرِ يَوْمِ جُمُعَةٍ

‘Sebaik-baik hari adalah hari ‘Arafah, dan apabila bertepatan (hari ‘Arafah) bertepatan dengan hari Jum’at, itu lebih afdhal daripada tujuh puluh haji pada selain hari Jum’at.’ Demikian (disebutkan) pada Majma’ Al-Fawâ`id, padahal itu adalah hadits mursal, sedang Saya tidak menemukan sanadnya.”[5]

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Adapun yang tersohor melalui lisan orang-orang awam (haji pada hari ‘Arafah bertepatan dengan Jum’at) senilai 72 haji, hal itu adalah batil dan tidak memiliki asal dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari shahabat dan tabi’in. Wallâhu A’lam.”[6]

Hadits yang disebutkan oleh Al-Mubârakfury dari Majma’ Al-Fawâ`id disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dan As-Sakhâwy dengan lafazh,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ عَرَفَةَ وَافَقَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِيْ غَيْرِهَا

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit pada (hari) itu adalah hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at. (Hari) itu lebih baik daripada tujuh puluh haji pada selain (hari) tersebut.”

Setelah menyebutkan bahwa hadits di atas disebutkan secara marfu’ oleh Razîn, Ibnu Hajar berkata, “Saya tidak mengetahui keadaannya karena (Razîn) tidak menyebutkan shahabat (perawi hadits) dan siapa saja yang meriwayatkan (hadits) tersebut.”[7]

Demikian pula penegasan As-Sakhawy dalam Al-Fatawâ Al-Hadîtsiyyah.

Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqy menyatakan bahwa hadits tersebut batil, tidak sah.[8]

Oleh karena itu, setiap muslim tidaklah diperbolehkan menggunakan istilah-istilah yang tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Apalagi, menamakan bertepatannya hari ‘Arafah dan hari Jum’at dengan nama haji Akbar tentu akan membawa kepada kerusakan lain berupa mengganti penggunaan nama yang disyariatkan. Telah berlalu silang pendapat ulama tentang makna haji Akbar, tetapi tidak seorang pun yang membawa penamaan haji Akbar untuk hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at.

Kendati demikian, Ibnul Qayyim rahimahullâh juga menyebut sepuluh kelebihan hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at:

Pertama, bertemunya dua hari yang merupakan sebaik-baik hari.

Kedua, pada hari itu, terdapat waktu yang dipastikan mustajabah, yang menurut kebanyakan pendapat ulama adalah pada akhir waktu setelah Ashar saat seluruh orang yang berada di ‘Arafah berdiri berdoa dan memohon dengan sangat.

Ketiga, bertepatan dengan hari wuquf Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Keempat, seluruh kaum muslimin di berbagai belahan dunia menghadiri khutbah Jum’at atau wuquf, sementara hal itu tidak terjadi pad waktu lain.

Kelima, hari tersebut bertepatan dengan hari disempurnakannya agama dan disempurnakannya nikmat untuk kaum muslimin.

Keenam, hari Jum’at adalah hari Id, sedang hari ‘Arafah adalah hari Id untuk mereka yang berada di ‘Arafah. Jika hari ‘Arafah bertepatan dengan hari Jum’at, berarti dua hari Id terkumpul.

Ketujuh, hari tersebut bertepatan dengan hari perkumpulan akbar dan berdirinya manusia pad ahari Kiamat. Oleh karena itu, keberadaan hari Jum’at adalah untuk mengingat awal permulaan makhluk dan hari kebangkitan.

Kedelapan, ketaatan-ketaatan untuk kaum musliminbanyak terjadi pada malam dan hari Jum’at. Tidaklah diragukan bahwa hari Jum’at keistimewaannya akan semakin bertambah jika bertepatan dengan hari ‘Arafah.

Kesembilan, hari Jum’at adalah hari penambahan untuk penduduk surga. Tentu, jika bertepatan dengan hari ‘Arafah, keutamaan, kekhususan, dan keistimewaannya akan semakin bertambah yang tidak terdapat pada hari lain.

Kesepuluh, Allah ‘Azza wa Jalla mendekat kepada orang-orang di ‘Arafah pada sore hari ‘Arafah, kemudian mempersaksikan bahwa mereka telah diampuni. Kedekatan Allah kepada makhluk pada hari Jum’at sore yang merupakan waktu mustajabah tentu lebih membawa mereka agar senantiasa berdoa dan penuh harapan.[9]

Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk selalu menapaki jalan yang lurus dan memudahkan Kita semua kepada segala pintu ketaatan serta menjadikan hari-hari bulan Dzulhijjah ini sebagai penggugur dosa dan penyebab datangnya rahmat dan ridha Allah. Amin.

Wallâhu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara mu’allaq, Abu Dawud, dan Ibnu Mâjah.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits adalah milik Al-Bukhâry.

[4] Diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, Ibnu Abi ‘Âshim, Ibnu Khuzaimah,Al-Hâkim, dan Al-Baihaqy, serta dishahih­kan oleh Al-Albâny dalamlrwâ’ul Ghalîl.

[5] Tuhfatul Ahwâdzy 4/27.

[6] Zâdul Ma’âd 1/65.

[7] Fathul Bâry 8/204.

[8] Bacalah seluruh nukilan di atas pada kitab Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 207, 1193, dan 3144 karya Syaikh Al-Albâny.

[9] Dibahasakan dari Zâdul Ma’âd 1/60-64.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya