Meraih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




MERAIH KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT

  • Oleh : Anshari
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu Wata’ala, Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.

Kebahagiaan hidup dan ketenangan hati merupakan dambaan setiap orang. Karena dengan kebahagian, seorang akan hidup damai dan tenteram. Hanya saja untuk mencapai kehidupan yang bahagia, masing-masing orang memiliki berbagai cara untuk mendapatkannya.

Ada di antara mereka yang menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan mengumpulkan harta. Ada pula menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan cara keluar ke alam dan menikmati pemandangan yang indah, dan lain sebagainya.

Padahal, kebahagiaan yang hakiki telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga para ulama melalui ucapan-ucapan mereka.

Di antara ucapan tersebut adalah apa yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah ketika beliau berkata:

سعادة الدنيا والآخرة في خمسة أشياء: غنى النفس, وكف الأذى, وكسب الحلال, ولباس التقوى, والثقة بالله تعالى على كل حال.

“Kebahagiaan dunia dan akhirat ada pada lima perkara: 1) Kekayaan jiwa, 2) Menahan gangguan, 3) Usaha yang halal, 4) Pakaian ketakwaan, 5). Yakin kepada Allah Ta’ala dalam segala kondisi.” (al-Umm, Juz I, hal. 37).

Dari keterangan di atas diketahui bahwa untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan lima hal,* yaitu:

Pertama: Kekayaan Jiwa

Di antara konsep meraih kebahagiaan adalah memiliki kekayaan jiwa dan inilah hakikat kekayaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.

Artinya:

“Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 6446, Muslim, no. 1051).

Kekayaan hati/jiwa dapat diraih dengan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Apabila seorang mampu mengamalkan hadits di atas maka dia akan menjadi orang yang paling kaya, paling bahagia dan juga paling beruntung. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ.

Artinya:

“Sunguh beruntunglah orang yang berislam, diberi rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang diberikan Allah (kepadanya).” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1054).

Berdasarkan barometer dua hadits di atas, maka boleh jadi orang yang berpenghasilan dua juta perbulan dikategorikan sebagai orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan sepuluh juta perbulan dikategorikan sebagai orang miskin. Mengapa? Karena orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang ada di tangannya. Sedangkan orang kedua, dia selalu merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak.

Oleh karena itu, dalam hadits Ubaidullah bin Mihshan radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Artinya:

“Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidziy, no. 2346).

Kedua: Menahan Gangguan

Sebagaimana yang diketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi antar sesama. Dan ketika kita berinteraksi dengan manusia, maka kita tidak boleh mengganggu mereka baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang karakter muslim yang paling baik, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

Artinya:

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 11, Muslim, no. 42, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu).

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga lisan dan tangannya. Demikian juga sebaliknya, terkadang kita mendapatkan gangguan dari orang lain baik secara verbal maupun fisik, maka ini tentunya membutuhkan kesabaran.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi Wasallam:

الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ الناسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

Artinya:

“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (Diriwayatkan al-Bukhariy dalam al-Adab al-Mufrad, no. 388, at-Tirmidziy, no. 2507).

Di dalam hadits ini terdapat keterangan akan keutamaan bergaul dengan manusia daripada tinggal sendirian (uzlah), karena orang yang bergaul dengan manusia dapat mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, serta dapat mengarahkan mereka dengan nasehat-nasehat yang berharga. Dengan begitu, maka ketenteraman dan kebaikan akan menyebar di tengah masyarakat. (Dr. Muhammad Luqman as-Salafiy rahimahullah, Rasysyul Barad Syarah al-Adabil Mufrad, hal. 220).

Ketiga: Usaha/Pekerjaan yang Halal

Usaha/pekerjaan yang halal merupakan hal yang dituntut dari setiap muslim, agar rezekinya diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Terdapat beberapa keterangan dalam Al-Qur’an maupun hadits yang memerintahkan untuk mencari dan memakan dari rezeki yang halal, diantaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ…

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.” (Surah al-Baqarah, ayat 172).

Dan juga dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ.

Artinya:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati hingga dia benar-benar telah menyempurnakan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2144).

Hadits di atas merupakan motivasi bagi kita untuk mencari rezeki yang baik dan halal, dan sekaligus sebagai hiburan karena seseorang tidak akan meninggal hingga dia menyempurnakan semua rezekinya sehingga dia tidak perlu khawatir akan kehabisan rezeki atau rezekinya berpindah kepada orang lain.

Keempat: Pakaian Ketakwaan

Ketakwaan merupakan pakaian dan bekal terbaik bagi seorang hamba di dunia ini untuk menempuh perjalanan ke negeri akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’la:

وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ…

Artinya:

“dan pakaian takwa itulah yang paling baik…” (Surah al-A’raf, ayat 26).

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna وَلِبَاسُ التَّقْوَى:

Qatadah dan as-Suddiy rahumahullah berkata:

لباس التقوى هو الإيمان.

Artinya:

Pakaian takwa adalah keimanan.

Al-Hasan berkata:

لباس التقوى هو الحياء لأنه يبعث على التقوى.

Artinya:

Pakaian takwa adalah rasa malu, karena dia mendorong (seseorang) untuk bertakwa.

Atha’ meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata bahwa :

لباس التقوى هو العمل الصالح.

Artinya:

Pakaian takwa adalah amalan shaleh. (Tafsir al-Baghawiy, hal. 459).

Para ulama juga memiliki beragam ungkapan tentang makna takwa, diantaranya:

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

التقوىٰ أن لا ترى نفسك خير من أحد.

Artinya:

“Takwa adalah engkau tidak melihat dirimu lebih baik daripada orang lain.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

التقوىٰ تركُ ما حرّم الله وأداء ما افترض الله.

Artinya:

“Takwa adalah meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ketakwaan yang sebenarnya adalah:

أن يُطاع فلا يُعصى, وأن يُذكر فلا يُنسى, وأن يُشكر فلا يُكفر.

Artinya:

“(Allah) ditaati dan tidak dimaksiati, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri.” (Tafsir Ibnu Katsiir, Juz I, hal. 568).

Dari ungkapan-ungapan di atas semuanya bermuara pada defenisi bahwa takwa adalah “Mengerjakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Wallahu a’lam.

Kelima: Yakin Kepada Allah dalam Segala Kondisi

Konsep kebahagiaan yang kelima yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah adalah yakin kepada Allah dalam segala keadaan.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan mencukupi segala kebutuhannya, memberi rezeki dari arah yang dia tidak ketahui.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menolongnya, memberikan jalan keluar terhadap setiap permasalahannya.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menghilangkan segala kesedihan, kegelisahan, kesulitan yang dia alami.

– Yakin kepada Allah bahwa di tangan-Nyalah segala sesuatu, Dia yang akan memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki dan menahan dari siapa yang Dia kehendaki.

– Yakin kepada Allah bahwa segala sesuatu terjadi berdasarkan ketentuan atau takdir-Nya

Keyakinan kepada Allah Subhanahu Wata’ala bukan hanya sebab yang mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, akan tetapi keyakinan kepada Allah juga merupakan harta kekayaan seorang muslim.

Oleh karena itu, Abu Hazim rahimahullah pernah ditanya:

ما مالك؟ قال: لي مالان لا أخشى معهما الفقر: الثقة بالله واليأس مما في أيدي الناس. وقيل له: أما تخاف الفقر؟ فقال: أخاف الفقر ومولاي له ما في السموات والأرض وما بينهما وما تحت الثرى.

Artinya:

“Apa hartamu? Dia berkata: ‘Saya memiliki dua harta yang dengan keduanya saya tidak takut miskin: yaitu 1) Yakin kepada Allah, 2) Berputus asa dengan apa yang ada di tangan manusia.’ Maka dikatakan kepadanya: ‘Apakah engkau tidak takut miskin?’ Dia berkata: ‘(Bagaimana) saya takut miskin sementara penolongku (Allah) yang memiliki apa yang ada di langit dan di bumi dan apa yang ada di antara keduanya serta apa yang ada di bahwa tanah.” (Ibnu Rajab, Jami’ al-Uluum wa al-Hikam, hal. 318).

Demikianlah lima konsep hidup bahagia di dunia dan di akhirat yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahillah. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘alaa alaihi wshahbihi ajma’iin, walhamdulilahi Rabbil ‘alamin.

———-

*Penyebutan angka lima bukanlah pembatasan. Di antara hikmah penyebutan angka seperti ini adalah untuk memudahkan dihafalkan.

Tulisan lainnya

Memperbanyak Dzikir dan Takbir di Hari Raya Idul Adh-ha dan Tiga Hari Tasyriq (Diiringi dengan Penjelasan tentang Hukum Takbir setelah Sholat)

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Memperbanyak Dzikir dan Takbir di Hari Raya Idul Adh-ha dan Tiga Hari Tasyriq (Diiringi dengan Penjelasan tentang Hukum Takbir setelah Sholat)

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Dzikir dan Takbir amat dianjurkan pada hari-hari utama dari 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, terlebih lagi pada Hari Raya Idul Adh-ha dan tiga hari setelahnya yang kita kenal dengan “Hari-hari Tasyriq”, sebab kita diperintahkan memperbanyak takbir padanya.

Dzikir yang dianjurkan pada 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah ada dua macamnya:

Pertama : Dzikir Muthlaq

Dzikir muthlaq adalah dzikir yang tidak terikat dengan dzikir tertentu dan waktu tertentu. Dzikir ini mencakup semua jenis dzikir, seperti bertasbih, ber-tahlil, bertakbir, bertahmid, dan lainnya.

Jenis dzikir inilah yang diperintahkan oleh Allah -Tabaroka wa Ta’ala- dan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- di dalam Kitabullah dan Sunnah yang shohihah.

Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ  [الحج/28]

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah (berdzikir) pada hari yang telah diketahui atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Hari-hari yang diketahui –dalam ayat ini- adalah 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah sebagaimana yang dijelaskan oleh sahabat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Bashriy, Atho’ bin Abi Robah, Ikrimah, Mujahid bin Jabr, Qotadah bin Di’amah As-Sadusiy, Al-Imam Asy-Syafi’iy –rahimahumullah ajma’in-. [Lihat Zadul Masir (5/425) oleh Ibnul Jauziy, cet. Al-Maktab Al-Islamiy, 1405 H]

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam sebuah sabdanya,

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ

“Tidak ada hari- hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak pula lebih dicintai oleh Allah untuk beramal di dalamnya dibandingkan 10 hari ini (yakni, 10 hari pertama Dzulhijjah). Karenanya, perbanyaklah di dalamnya bertahlil, bertakbir, dan bertahmid.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/75), Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (3750), Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (no. 807), dan lainnya. Hadits ini dinilai shohih oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 5446)]

Pada 10 hari pertama inilah kita dianjurkan memperbanyak dzikir kepada Allah dengan berbagai macam jenisnya, baik itu bertasbih, bertahmid, bertakbir, bertahlil, atau yang lainnya.

Dzikir muthlaq ini dianjurkan dilakukan kapan saja, baik di 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah ataukah pada waktu-waktu lainnya.

Pertama : Dzikir Muqoyyad

Dzikir Muqoyyad adalah dzikir yang terikat dengan jenis, bilangan, atau tempat.

Dzikir Muqoyyad (terbatas) dalam pembahasan ini adalah dzikir berupa ucapan takbir yang terbatas waktunya dari Hari Arofah (9 Dzulhijjah) sampai hari terakhir dari hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– berkata,

الحمدُ للهِ، أصحُّ الأقوال في التًكْبيرِ، الذي عليه جمهورُ السّلَف والفُقَهاء من الصحابة والأئمة: أن يُكَبِّر من فجر يوم عرفة، إلى آخر أيام التشريق، عَقِبَ كل صلاة، وُيشْرَعُ لكل أحد أن يجهر بالتكبير عند الخروج إلى العيد، وهذا باتفاقِ الأئمةِ الأربعةِ (مجموع الفتاوي” (24/ 220))

“Segala puji bagi Allah. Pendapat yang paling benar dalam hal takbir (pada Hari Raya Idul Adh-ha, pen.), pendapat yang dipijaki oleh mayoritas salaf dan para fuqoha’ (ahli fiqih) dari kalangan para sahabat dan para imam adalah seseorang bertakbir sejak subuh Hari Arofah sampai hari terakhir dari hari-hari Tasyriq pada setiap kali sholat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk mengeraskan takbirnya saat ke luar menuju sholat id (baik pada Idul Fithri atau pun Idul Adh-ha, pen.). Ini berdasarkan kesepakatan para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’iy, dan Ahmad bin Hambal).” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (24/220)]

Kalimat bergaris dari ucapan Syaikhul Islam -rahimahullah- jangan dipahami takbir pada hari-hari tersebut hanya terbatas seusai melaksanakan sholat, bahkan mencakup semua waktu, baik seusai sholat, di rumah, di kantor, di atas kendaraan, di atas pesawat, di atas pohon, atau dimana saja, sebagaimana akan datang atsar dalam hal itu, insya Allah.

Para pembaca yang budiman, apa yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam -rahimahullah- bahwa dzikir takbir dimulai dari Arofah sampai selesai hari-hari Tasyriq merupakan pernyataan yang benar dan sesuai dengan atsar dari para sahabat.

Abu Abdir Rahman As-Sulamiy –rahimahullah– berkata,

كان يكبر بعد صلاة الفجر يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق ويكبر بعد العصر

“Dahulu beliau (Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu-) bertakbir setelah Sholat Fajar pada Hari Arofah sampai Sholat Ashar pada hari terakhir dari hari-hari Tasyriq, dan beliau bertakbir setelah Ashar.” [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (no. 5631). Hadits ini dinyatakan sanadnya jayyid oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (3/125)]

Takbir pada hari-hari Tasyriq bukan hanya dilakukan oleh orang yang tidak berhaji, bahkan jamaah haji pun dianjurkan bertakbir pada hari-hari itu.

Al-Imam Abu Yahya Zakariyya bin Muhammad Al-Anshoriy Al-Mihsriy -rahimahullah- berkata,

والصحيح عند الشافعية: أن الحاج يكبر من ظهر يوم النحر، وغيره، ومن صبح عرفة إلى عقب عصر أيام التشريق، وعليه العمل كما قاله النووي، قال في “الروضة”: وهو الأظهر عند المحققين

“Pendapat yang benar di sisi Madzhab Syafi’iyyah bahwa orang yang berhaji melakukan takbir pada waktu Zhuhur di Hari Qurban dan selainnya, sejak subuh hari Arofah sampai setelah Ashar dari hari-hari Tsayriq. Inilah yang diamalkan, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawiy. Beliau berkata dalam kitab Ar-Roudhoh, ‘Itulah pendapat yang terkuat.” [Lihat Minhah Al-Bari (3/44) oleh Zakariyya Al-Anshoriy]

Bertakbir pada Hari Raya Idul Adh-ha dan di hari-hari Tasyriq merupakan perkara yang diperintahkan, sebagaimana halnya bertakbir di Hari Idul Fithri sampai imam datang ke lapangan pada hari itu untuk memimpin sholat Idul Fitri.

Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (203) [سورة البقرة (2) : آية 203]

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, Maka tiada dosa baginya. dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), Maka tidak ada dosa pula baginya[129], bagi orang yang bertakwa. dan bertakwalah kepada Allah, dan Ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqoroh : 203)

 

Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy –rahimahullah– berkata saat membawakan menafsirkan ayat ini dan membawakan sejumlah atsar yang menguatkan pernyataan beliau,

أمر عباده يومئذ بالتكبير أدبارَ الصلوات، وعند الرمي مع كل حصاة من حَصى الجمار يرمي بها جَمرةً من الجمار…وإنما قلنا: إنّ”الأيام المعدودات”، هي أيام منى وأيام رمي الجمار لتظاهر الأخبار عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه كان يقول فيها: إنها أيام ذكر الله عز وجل.

“Dia (Allah -Azza wa Jalla-) memerintahkan para hamba-Nya pada hari itu untuk bertakbir di belakang sholat-sholat, dan saat melempar bersama setiap lemparan orang yang melempar jumroh (yakni, jamaah haji), yang ia gunakan melempar jumroh dari jumroh-jumroh yang ada…

Hanyalah kami katakan bahwa “hari-hari yang berbilang”  bahwa ia adalah hari-hari Mina dan hari-hari melempar jumroh (yakni, hari-hari Tasyriq) karena tersebarnya hadits-hadits dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda tentang hari-hari itu adalah hari-hari berdzikir kepada Allah -Azza wa Jalla-.” [Lihat Jami’ Al-Bayan (4/208 & 211)]

Hari Idul Adh-ha dan tiga hari Tasyriq merupakan hari-hari bergembira di dalamnya kaum muslimin menikmatan hewan qurban dan minuman yang halal, serta  memperbanyak mengingat Allah (berdzikir) di dalamnya.

Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

« أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ ».

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 1141) dan Ahmad dalam Al-Musnad (5/75) dari Nubaisyah –radhiyallahu anhu-]

Dalam rangka mengingatkan manusia agar jangan lalai di hari-hari Tasyriq, sahabat yang mulia Umar –radhiyallahu anhu– mengeraskan suaranya dalam bertakbir saat beliau berhaji di Mina. Saking kerasnya suara beliau, sampai orang-orang yang ada di masjid Mina mendengarkan suara takbir beliau, bahkan orang-orang yang ada di pasar musiman di Mina juga mendengarkan suara beliau. Akhirnya, mereka semua bertakbir sebagaimana Umar –radhiyallahu anhu– bertakbir.

Ubaid bin Umair Al-Laitsiy Al-Junda’iy –rahimahullah– berkata,

وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا

“Dahulu Umar -radhiyallahu anhu- bertakbir di kemahnya di Mina. Orang-orang di masjid mendengar beliau, lalu mereka pun bertakbir dan bertakbir pula orang-orang di pasar sampai Mina bergetar (bergemuruh) dengan suara takbir.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1/441) secara mu’allaq, Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/321)]

Sirojuddin Abu Hafsh Ibnul Mulaqqin Al-Mishriy –rahimahullah– berkata,

وهذا منه على وجه التذكير للناس على ذكره لما روي أنه – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: “أيام مني أيام أكل وشرب وذكر الله” وخاف الغفلة على الناس عن ذكر الله تعالى، وقد قَالَ ابن حبيب: ينبغي لأهل منى أن يكبروا أوَّل النهار، وإذا ارتفع، ثم إذا زالت الشمس، ثم بالعشي. وكذا فعل عمر رضي الله عنه

“Ini adalah (perbuatan) dari beliau (Umar) dalam rangka mengingatkan manusia dalam berdzikir kepada Allah berdasarkan hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

“Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.”

Beliau mengkhawatirkan kelalaian pada manusia dari berdzikir kepada Allah -Ta’ala-.

 

Sungguh Ibnu Habib pernah berkata, ‘Sepantasnya bagi orang-orang yang ada di Mina (yakni, para jamaah haji) untuk bertakbir di awal siang, saat matahari meninggi, lalu saat matahari tergelincir, lalu di sore hari hari. Demikianlah yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu-‘.” [Lihat At-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Ash-Shohih (8/117)]

Al-Imam Al-Bukhoriy –rahimahullah– meriwayatkan secara mu’allaq dengan shighoh jazm dalam Shohih-nya (1/441) dari Ibnu Umar dan Maimunah (Ummaul Mukminin) –radhiyallahu anhuma- :

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُكَبِّرُ بِمِنًى تِلْكَ الْأَيَّامَ وَخَلْفَ الصَّلَوَاتِ وَعَلَى فِرَاشِهِ وَفِي فُسْطَاطِهِ وَمَجْلِسِهِ وَمَمْشَاهُ تِلْكَ الْأَيَّامَ جَمِيعًا

وَكَانَتْ مَيْمُونَةُ تُكَبِّرُ يَوْمَ النَّحْرِ وَكُنَّ (وَكَانَ) النِّسَاءُ يُكَبِّرْنَ خَلْفَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَيَالِيَ التَّشْرِيقِ مَعَ الرِّجَالِ فِي الْمَسْجِدِ

“Dahulu Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu (yakni, hari-hari Tasyriq), di belakang sholat-sholat, di atas tempat tidur beliau, di dalam kemahnya, di tempat duduknya dan pada saat berjalannya beliau pada hari-hari itu seluruhnya.

Dahulu Maimunah bertakbir pada hari Qurban dan para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdil Aziz pada hari-hari Tasyriq bersama kaum laki-laki di masjid.”

 

Takbir yang dilakukan oleh para salaf tersebut dilakukan oleh setiap orang tanpa berjamaah dan dilakukan pada semua keadaan, termasuk seusai sholat.

Al-Imam Ahmad bin Muhammad Al-Qosthilaniy –rahimahullah– berkata saat mengomentari atsar-atsar ini,

فهذه الآثار قد اشتملت على وجود التّكبير في تلك الأيام عقب الصلوات وغيرها من الأحوال،

“Sungguh atsar-atsar ini  mengandung adanya takbir pada hari-hari itu di akhir sholat-sholat, dan kondisi-kondisi lainnya.” [Lihat Irsyad As-Sariy (2/218)]

Para pembaca yang budiman, jenis-jenis dzikir yang kami jelaskan di atas, pernah disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambaliy Al-Baghdadiy –rahimahullah– saat beliau berkata,

وذكر الله في هذه الأيام نوعان :

أحدهما : مقيد عقيب الصلوات_والثاني : مطلق في سائر الأوقات . فأما النوع الأول :

فاتفق العلماء على أنه يشرع التكبير عقيب الصلوات في هذه الأيام في الجملة ، وليس فيهِ حديث مرفوع صحيح ، بل إنما فيهِ آثار عن الصحابة ومن بعدهم ، وعمل المسلمين عليهِ .

“Dzikir kepada Allah di hari-hari ini (yakni, 10 hari pertama Dzulhijjah dan 3 Hari Tasyriq, pen.) ada dua jenisnya :

Pertama : Dzikir Muqoyyad setelah sholat-sholat. Kedua : Dzikir Muthlaq dalam semua waktu. Adapun jenis pertama, maka para ulama sepakat  bahwa disyariatkan takbir setelah sholat di hari-hari ini secara global. Di dalamnya tidak terdapat hadits marfu’ yang shohih. Bahkan di dalamnya ada atsar-atsar dari para sahabat dan orang-orang (ulama) setelahnya serta amaliah kaum muslimin di atasnya.” [Lihat Fath Al-Bari (6/123-124) karya Ibnu Rajab, dengan tahqiq Abu Mu’adz Thoriq bin Awadhillah, cet. Dar Ibnil Jauzi, 1422 H] 

 

Para pembaca yang budiman, apa yang kami paparkan dalam tulisan ini, bukanlah pendapat kami semata, bahkan ia merupakan keterangan yang disampaikan oleh para ulama.

Agar hati kita tenang dalam mengamalkannya, maka ada baiknya kami iringi dengan sejumlah fatwa dari para ulama ternama di zaman ini. Berikut fatwa-fatwa mereka :

 

Fatwa Resmi Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’

Seorang penanya pernah mengajukan sebuah pertanyaan kepada kumpulan ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah :

أسمع بعض الناس في أيام التشريق يكبرون بعد كل صلاة حتى عصر اليوم الثالث، هل هم على صواب أم لا؟

“Saya mendengar masyarakat pada hari tasyriq bertakbir setiap selesai shalat hingga shalat ashar pada hari ketiga, apakah mereka benar atau tidak?”

Al-Lajnah Ad-Da’imah yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah– dengan beranggotakan Syaikh Abdur Rozzaq Afifi dan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, memberikan jawaban bersama kepada si penanya tersebut :

ج: يشرع في عيد الأضحى التكبير المطلق، والمقيد، فالتكبير المطلق في جميع الأوقات من أول دخول شهر ذي الحجة إلى آخر أيام التشريق. وأما التكبير المقيد فيكون في أدبار الصلوات المفروضة من صلاة الصبح يوم عرفة إلى صلاة العصر من آخر أيام التشريق، وقد دل على مشروعية ذلك الإجماع، وفعل الصحابة رضي الله عنهم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Disyariatkan bertakbir secara muthlak dan muqayyad pada Idul Adha. Takbir muthlaq dilaksanakan setiap saat dari mulai masuknya bulan Dzulhijjah hingga berakhirnya hari Tasyriq.

Adapun takbir muqayyad itu dilaksanakan setiap selesai shalat fardhu, dimulai pada shalat shubuh hari Arafah hingga shalat Ashar pada hari terakhir tasyriq. Pensyariatan ini didasari oleh Ijma’ (kesepakatan) dan perbuatan sahabat -radhiyallahu anhum-.” [Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’ (8/312 no. 10777)]

Seorang penanya juga mengirim pertanyaan berikut kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah :

هل يشرع لنا التكبير بعد صلاة الفريضة مباشرة وقبل الأذكار التي تقال بعد الصلاة أثناء أيام عشر ذو الحجة ، أم هذا خاص بأيام التشريق بما فيها يوم عيد الأضحى ، أفيدونا بارك الله فيكم؟

“Apakah disyariatkan bagi kami bertakbir langsung setelah sholat fardhu dan sebelum dzikir-dzikir yang diucapkan setelah sholat, pada 10 pertama Dzulhijjah, ataukah ini hanya khusus pada hari-hari tasyriq beserta hari Idul Adh-ha? Berilah faedah kepada kami. Semoga Allah memberi berkah kepada kalian.”

Al-Lajnah Ad-Da’imah pada saat itu diketuai Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dengan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, Sholih Al-Fauzan, dan Bakr Abu Zaid –rahimahumullah–  memberikan jawaban resmi :

ج 2 : التكبير المقيد بأدبار الصلوات الفرائض خاص بأيام التشريق ، ويؤتى به بعد السلام مباشرة قبل الشروع في الأذكار .

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .

“Takbir Muqoyyad pada akhir sholat-sholat fardhu adalah khusus pada hari-hari Tasyriq, dan dilakukan setelah salam secara langsung sebelum memulai dzikir-dzikir itu.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah (31/421-422/ no. 21550 )]

Jadi, di Hari Raya Idul Adh-ha dan hari-hari Tasyriq kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak takbir dalam semua waktu, baik setelah sholat, ataukah selainnya; baik di masjid, di rumah, di kantor, di jalan-jalan, dan dimanapun seseorang berada, maka hendaknya memperbanyak takbir.

Kemudian sebagai penutup, maka perlu ingatkan bahwa takbir yang kita lakukan hendaknya jangan dilakukan secara BERJAMAAH dan kor. Tapi hendaknya takbir kita kumandangkan masing-masing, tanpa harus dikomando oleh imam sholat atau yang lainnya.

Di dalam perkara ini ada beberapa fatwa yang perlu kami turunkan dalam kesempatan ini agar kita tahu bahwa BERTAKBIR SECARA BERJAMAAH adalah perkara yang tidak dianjurkan, sebagaimana halnya berdzikir secara berjamaah juga tidak disyariatkan!!

Fatwa Resmi Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’

Al-Lajnah Ad-Da’imah pernah ditanya :

س2: ثبت لدينا أن التكبير في أيام التشريق سنة، فهل يصح أن يكبر الإمام ثم يكبر خلفه المصلون؟ أم يكبر كل مصل وحده بصوت منخفض أو مرتفع؟

“Telah tsabit (nyata) di sisi kami bahwa takbir pada hari-hari Tasyriq adalah sunnah. Nah, apakah benar kalau imam bertakbir, kemudian bertakbir pula orang-orang yang ikut sholat? ataukah setiap orang yang ikut sholat bertakbir sendiri-sendiri dengan suara lirih ataukah tinggi?”

Al-Lajnah Ad-Da’imah yang kala itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dengan beranggotakan Syaikh Abdur Rozzaq Afifi, Abdullah bin Ghudayyan, dan Abdullah bin Qu’ud –rahimahumullah ajma’in– memberikan jawaban resmi :

ج2: يكبر كل وحده جهرا، فإنه لم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم التكبير الجماعي، وقد قال: « من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد » (1)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Setiap orang bertakbir dengan suara keras secara sendiri-sendiri. Sebab, tidak tsabit (tidak sah) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- perkara TAKBIR BERJAMAAH.

 

Beliau bersabda, “Siapa saja yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada pada contoh dalam urusan agama kami, maka ia (amalannya) itu adalah tertolak.

Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa’ (8/310)]

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- pernah ditanya oleh seseorang tentang bertakbir setelah sholat 5 waktu pada hari-hari Tasyriq. Apakah hal itu wajib ataukah sunnah. Apakah hal itu dilakukan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- atau para sahabatnya –radhiyallahu anhum– ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab :

كلٌ يكبر على حسب حاله ما في تكبير جماعي، هذا يكبر، وهذا يكبر، ولا يشرع التكبير الجماعي، الجماعي غير مشروع، ولكن كلٌ يكبر على حسب حاله، وإذا صادف صوته صوت أخيه ما يضره ذلك، أما الترديد، والتكبير من أوله إلى آخره يشرعون جميعاً، وينتهون جميعاً، فهذا لا أصل له.

“Setiap orang bertakbir sesuai keadaannya, bukan dalam bentuk takbir berjamaah. Si ini bertakbir, si ini bertakbir. TAKBIR BERJAMAAH tidak disyariatkan. Secara berjamaah tidak disyariatkan. Tapi setiap orang bertakbir sesuai dengan keadaannya. Jika kebetulan saja bertepatan dengan suara saudaranya, tidak membahayakan. Adapun mengulang-ulangnya (secara berjamaah dan kor), bertakbir dari awal hingga akhir mereka mulai secara berjamaah (bersama) dan berhenti secara berjamaah (bersama) pula, maka hal ini tidak dasarnya.” [Lihat pada link : http://www.binbaz.org.sa/noor/7626 ]

 

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya tentang hukum TAKBIR BERJAMAAH (bersama) setelah melaksanakan shalat melalui pengeras suara dan menara-menara masjid?

وكذلك المشروع ألا يكبر الناس جميعاً , بل كل يُكبِّر وحده، هذا هو المشروع كما في حديث أنس أنهم كانوا مع النبي صلى الله عليه وسلم فمنهم المهلُّ ,ومنهم المكبر ولم يكونوا على حال واحد

Begitu pula disyariatkan supaya orang-orang tidak bertakbir bersama, akan tetapi setiap orang bertakbir sendiri-sendiri. Inilah yang disyariatkan sebagaimana di hadits Anas bin Malik –radhiyallahu anhu– bahwa mereka bersama Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- saat haji , diatara mereka ada yang mengeraskan bacaan talbiah, sebagian lagi bertakbir, mereka tidak dalam satu bentuk. [Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad Ibni Sholih Al-Utsaimin (16/260-261)]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Seputar Hari-hari Tasyriq

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Seputar Hari-hari Tasyriq

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Hari-hari Tasyriq merupakan hari-hari yang sangat agung. Itulah hari-hari yang disebutkan dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah kalian (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” [Al-Baqarah: 203]

Yang dimaksud dengan “beberapa hari yang berbilang” dalam ayat adalah hari-hari Tasyriq. Beberapa ulama menyebut bahwa tidak ada silang pendapat tentang hal tersebut.

Yang dimaksud dengan hari-hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tasyriq berarti memanasi sesuatu di bawah terik matahari. Disebut ­demikian karena, pada hari-hari itu, manusia memotong kemudian menjemur daging hewan qurban dan sembelihan mereka di bawah terik matahari.

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang hari-hari Tasyriq ini. Dari Nubaisyah Al-Hudzaly radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ، وفي رواية ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum,” dalam sebuah riwayat (disebutkan), “Serta (hari-hari) berdzikir kepada Allah.” [1]

Hadits di atas menunjukkan tiga perkara:

Pertama, hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum serta untuk menampakkan kegembiraan, kesenangan, dan melapangkan pemberian kepada anak dan keluarga. Tidak mengapa bila seseorang agak meluas dalam mengonsumsi daging dan makanan selainnya sepanjang perbuatan tersebut tidak tergolong ke dalam bentuk berlebihan, mubadzir dan pemborosan harta.

Kedua, hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk memper­banyak dzikir kepada Allah, baik dzikir secara umum maupun dzikir secara khusus dalam bentuk memperbanyak takbir, tahlil, dan tahmid. Walaupun disyari’atkan dalam segala keadaan, dzikir pada hari-hari Tasyriq lebih ditekankan dan dianjurkan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya memanfaatkan waktunya sebaik mungkin pada hari-hari tersebut dan jangan terseret oleh arus kebiasaan jelek kebanyakan manusia, yang menghabiskan waktunya pada hari­-hari mulia dengan hal yang tidak berguna, bahkan tidak jarang menghabiskan waktunya dengan mengerjakan dosa dan maksiat.

Ketiga, hari-hari Tasyriq, sebagaimana ‘Idul Fitri dan ‘Id An-Nahr, adalah waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Siapa saja yang biasa berpuasa senin-kamis, puasa Dâwud, atau puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15) tidak diperbolehkan melakukan rutinitas tersebut. Namun, siapa saja yang menunaikan ibadah haji dengan cara haji tamattu’, kemudian tidak mampu menyembelih hadyu (sembelihan haji, disebut dengan dam menurut istilah orang-orang Indonesia), diperbolehkan untuk ber­puasa pada hari-hari Tasyriq berdasarkan hadits lbnu Umar dan Aisyah radhiyallâhu ‘anhum bahwa keduanya berkata,

لَمْ يُرَخَّصْ فِيْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ

“Tidak seorang pun yang diberi keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyriq, kecuali bagi siapa saja yang tidak mampu (menyembelih) hadyu.” [2]

[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1141.

[2] Al-Bukhâry no. 1197-1998.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

SHALAT DUA HARI RAYA (‘IEDUL FITRI DAN ‘IEDUL ADHA)

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



SHALAT DUA HARI RAYA (‘IEDUL FITRI DAN ‘IEDUL ADHA)

  • Oleh: Anshari, S.T.h.I, MA.
Kata ‘ied berasal dari kata ُعَادَ – يَعُوْد (kembali). Ada juga yang berpendapat bahwa kata ‘ied berasal dari kata ُالْعَادَة (kebiasaan). Bentuk jamak dari ‘ied adalah ٌأعْيَاد.

Dalam kamus Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa: “Hari raya disebut ‘ied karena hari itu datang kembali setiap tahun dengan membawa kegembiraan.

Dalil-dalil tentang shalat ‘Ied

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (Surah Al-Ashr, ayat 2).

Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
قَدْ افْلَحَ مَنْ تَزَكَّی. وَذَكَرَ اسَمَ رَبِّهِ فَصَلّٰی.
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan mengingat nama Rabb-nya lalu dia salat.” (Surah Al-A’la, ayat 14-15).

Adapun dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di antaranya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهمْ، يُصلُّونَ العِيدَينِ قَبلَ الخُطبةِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka shalat dua hari raya sebelum khutbah.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam hadits yang lain disebutkan:
قَدِمَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَليْهِ وسلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلعبونَ فِيْهِمَا فَقَالَ: مَا هٰذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي الْجَاهِليَّةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ أبْدَلَكُمُ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ الْأضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan mereka memiliki dua hari di mana mereka bermain-main di dalamnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apa dua hari ini?’ Mereka berkata: ‘Dahulu kami bermain-main di dalamnya pada masa jahiliyah.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik yaitu hari raya ‘Iedul Adha dan ‘Iedul Fithri.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i).

HUKUM SHALAT ‘IED

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat ‘Ied. Dalam hal ini ada tiga pendapat:

Pendapat pertama: Shalat ‘Ied hukumnya fardhu ‘ain.
Ini merupakan pendapat abu Hanifah, salah satu pendapat dari Asy-Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukaniy, Shddiq Hasan Khaan, Syeikh Al-Albaniy, Syeikh Utsaimin, Syeikh Dr. Muhammad Umar Bazmul.

Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.
Artinya:
“Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (Surah Al-Kautsar, ayat 2).

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus mengerjakannya, dan beliau tidak pernah meninggalkannya. Demikian juga para Khulafa’ Ar-Rasyidiin radhiyallahu ‘anhum. Serta pemimpin-pemimpin kaum muslimin setelahnya.

3. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk keluar melaksanakannya, dan memerintahkan para gadis yang dipingit, wanita haid, serta wanita yang tidak memiliki jilbab agar temannya meminjamkan jilbab kepadanya.

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
كُنَّا نُؤمَرُ بِالْخُرُوْجِ فِيْ الْعِيدَيْنِ وَالْمُخَبَّأَةُ، وَالْبِكْرُ. قَالَتْ: الْحُيَّضُ يَخْرُجْنَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ، يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاسِ.
Artinya:
“Kami diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Id, demikian juga para wanita yang dipingit dan para gadis.” Dia juga berkata: “Wanita-wanita haid juga keluar, mereka mengambil posisi di belakang, sambil bertakbir bersama dengan manusia.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

4. Shalat ‘Ied merupakan syiar Islam yang paling agung.

 

5. Shalat ‘Ied akan menggugurkan kewajian shalat Jum’at apabila bertepatan pada hari yang sama.
وما ليس بواجب لا يسقط ما كان واجبا.
Apa yang bukan wajib tidak dapat menggugurkan yang wajib.
Wallahu a’lam.

(Diringkas dari Kitab Miskul Khitaam Syarah Umdatul Ahkam, Shahih Fiqhussunnah, dan Bugyatul Mutathawwi’ fii Shalatit Tathawwu’ Syarhul Mumti, Tamamul Minnah).

Pendapat kedua: Shalat ‘Ied hukumnya fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian dari kaum muslimin telah menegakkannya, maka gugurlah kewajiban yang lain.
Ini yang nampak dari mazhab Ahmad, dan ucapan sekelompok dari Hanafiah dan Syafi’iah.

Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. Namun, mereka mengatakan fardhu kifayah karena dua alasan:
Pertama: Karena tidak disyariatkan padanya adzan maka ini bukanlah fardhu ‘ain sebagaimana halnya shalat jenazah.
Kedua: Seandainya diwajibkan secara fardhu ‘ain maka akan diwajibkan khutbah dan diwajibkan untuk mendengarkannya, sebagaimana halnya shalat Jum’at.

Pendapat ketiga: Shalat ‘Ied adalah sunnah muakkadah, dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Mereka berdalil dengan hadits Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:
يا رَسولَ اللَّهِ أخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ؟ فَقالَ: الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ إلَّا أنْ تَطَّوَّعَ
Artinya:
“Wahai Rasulullah, kabarkan kepadaku apa saja yang Allah wajibkan kepadaku dari shalat? Beliau bersabda: ‘Shalat lima waktu dalam sehari semalam’.
Maka orang tersebut bertanya:
هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟
“Apakah ada selain dari itu?”

Beliau menjawab:
لَا. إلَّا أنْ تطَوُّعَ.
“Tidak, kecuali yang sunnah”. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dan pendapat yang paling kuat dari tiga pendapat di atas adalah pendapat yang pertama yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya fardhu ‘ain. Dan inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’.

Wallahu a’lam.

(Lihat, Kitab Miskul Khitaam Syarah Umdatul Ahkam, Syarhul Mumti’ dan Bugyatul Mutathawwi’ fii Shalatit Tathawwu’).

SUNNAH-SUNNAH ‘IED

1. Shalat ‘Ied disunnahkan untuk dilakukan di Mushalla (tanah lapang).
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَی إِلَی الْمُصَلَّی…
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha keluar ke tanah lapang…” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang keutamaan shalat di Masjid beliau (Masjid Nabawiy) bahwa:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
Artinya:
“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawiy) lebih baik daripada seribu kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Bersamaan dengan keutamaan yang besar ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan masjid beliau dan keluar ke tanah lapang. Hal ini menunjukkan keutamaan shalat di tanah lapang.
Syeikh Al-Baniy rahimahullah memiliki kitab tersendiri dengan judul “Shalatul ‘Iedain fiil Mushalla hiyas sunnah”.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Sunnahnya adalah melaksanakan shalat ‘Ied di tanah lapang.” (Al-Mughniy, Juz II, hal. 229-230).

Namun, apabila ada udzur seperti hujan atau tanah lapangnya yang basah atau udzur syar’i yang lain, maka boleh melaksanakan shalat ‘Ied di masjid.

2. Berangkat dan pulang dari Mushalla melalui jalan yang berbeda.

Di antara sunnah yang pada hari raya ‘Ied adalah berangkat dan pulang dari Mushalla (tempat shalat) melalui jalan yang berbeda.

Hal ini berdasarkan perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّی اللهُ علَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْعِيْدِ خَالَفَ الطّرِيْقِ.
Artinya:
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hari raya ‘Ied, beliau menempuh jalan yang berbeda.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy).
Maksudnya bahwa beliau berangkat melalui jalan yang satu dan pulang melalui jalan yang lain.

Banyak hikmah yang disebutkan oleh para ulama tentang masalah ini, di antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Imama Ibnul Qayyim rahimahullah yaitu: ” Untuk menebarkan salam kepada manusia di dua jalan tersebut. Ada juga yang mengatakan untuk mendapatkan keberkahan jalan yang dilaluinya. Ada juga yang mengatakan untuk menuanikan keperluan orang yang memiliki keperluan pada dua jalan tersebut. Dan ada yang berpendapat bahwa untuk menampakkan Syi’ar Islam di jalan-jalan.” (Zaadul Ma’ad, Juz I, hal. 202).

Dan mencontoh apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah yang terbaik.

3. Memperbanyak Takbir

Di antara sunnah yang dianjurkan pada hari raya ‘Ied adalah memperbanyak takbir, baik pada hari raya ‘Iedul Adha maupun hari raya ‘Iedul Fitri.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَلِتُكْمِلُ الْعِدَّةَ ولِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَی مَاهَدَكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.
Artinya:
“Hendaklah kamu menggenapkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (Surah Al-Baqarah, ayat 185).

Dan juga disebutkan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied, maka beliau bertakbir hingga sampai ke Mushalla (tempat shalat), dan apabila shalat selesai dilaksanakan maka beliau juga menghentikan takbir.

Ini pada hari raya ‘Iedul Fitri.

Adapun untuk takbir pada hari raya ‘Iedul Fitri
Dalam Kitab Majmu’ Al-Fatawa, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa: “Pendapat yang benar tentang takbir, dan yang merupakan pendapat jumhur fuqaha dari kalangan Sahabat dan imam-imam, bahwa waktu bertakbir dimulai dari waktu fajar hari Arafah hingga akhir hari-hari Tasyriq, di setiap selesai shalat. Dan disyariatkan bagi setiap individu untuk mengeraskan takbir ketika keluar ke tempat shalat. Dan ini merupakan kesepakatan imam empat.”
Ini terkait dengan takbir muqyyad.

Tata cara takbir
Disebutkan beberapa riwayat dari sahabat terkait dengan tata cara takbir pada hari raya ‘Ied. Di antaranya:
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
اللهُ أكبر الله أكبر٬ لا إله الله والله أكبر٬ الله أكبر ولله الحمد.
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah. Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji bagi Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah).

Adapun takbir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
ألله أكبر الله أكبر ألله أكبر ولله الحمد, الله أكبر وأجل ألله أكبر على ماهدانا.
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, segala puji hanyalah milik Allah, Allah Mahabesar lagi Mahaagung, Allah Mahabesar atas petunjuknya kepada kita.” (Diriwayatka oleh Al-Bahaqiy).

Salman radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bertakbirlah kalian dan ucapkanlah:”
ألله أكبر, ألله أكبر, ألله أكبر كبيرا.
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar dengan sebasar-besarnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy).

4. Makan Sebelum Shalat ‘Iedul Fitri dan Sesudah Shalat ‘Iedul Adha
Di antara sunnah shalat ‘Ied adalah makan sebelum berangkat shalat ‘Iedul Fitri dan makan setelah pulang dari shalat ‘Iedul Adha.
Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّی يَأْكُلُ تَمَرَاتٍ.
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya ‘Iedul Fitri hingga beliau makan beberapa buah kurma.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhariy, at-Tirmidziy).

Dan juga dalam hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّی يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّهْرِ لَايَأْكُلُ حَتَْی يَرْجِعَ فَيَأْكُلُ مِنْ نَسِيْكِتِهِ.
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari raya ‘Iedul Fitri hingga beliau makan, dan pada hari raya ‘Iedul Adha, beliau tidak makan hingga pulang dari tempat shalat lalu beliau makan daging kurbannya.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidziy dan Ibnu Majah).

Dari dua keterangan di atas, maka jelaslah bahwa pada hari raya ‘Iedul Fitri dianjurkan untuk makan sebelum berangkat ke tempat shalat (Mushalla). Adapun pada hari raya ‘Iedul Adha, maka dianjurkan untuk mengakhirkan makan hingga pulang dari tempat shalat (Mushalla).

Adapun hikmahnya disebutkan oleh para ulama bahwa dianjurkan untuk makan sebelum berangkat ke tempat shalat pada hari raya ‘Iedul Firtri agar tidak ada lagi sangkaan bahwa hari itu masih hari puasa. Sementara pada hari raya ‘Iedul Adha, pada hari tersebut disyariatkan penyembelihan hewan kurban, sehingga seseorang kembali dari tempat shalat (Mushalla) dan bisa menikmati hewan kurbannya. Wallahu a’lam.
(Silahkan dibaca keterangan selengkapnya dalam Kitab Nailul Authar oleh Imam Asy-Syaukaniy, Zadul Ma’ad oleh Imam Ibnul Qayyim, Fathul Baariy oleh Imam Ibnu Hajar).

5. Mandi
Di antara sunnah ‘Ied adalah mandi sebelum berangkat ke Mushalla (tempat shalat).
Dari Nafi’ maula Ibnu Umar rahimahullah berkata:
أن ابن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى.
“Sesungguhnya Ibnu Umar biasa mandi pada hari raya ‘Iedul Fitri sebelum berangkat ke tempat shalat.”(Diriwayatkan oleh al-Baghawiy dalam Syarhus Sunnah, Malik dalam al-Muwaththa).

Imam al-Baghawiy rahimahullah berkata: “Dan sunnah mandi pada hari raya ‘Ied, diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu:
أنه كان يغتسل يوم العيد.
“Bahwasanya beliau (Ali) mandi pada hari raya ‘Ied.” (Syarhus Sunnah, Juz III, hal. 79).

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab rahimahullah berkata: “Sunah dalam ‘Iedul Fitri ada tiga: 1). Berjalan kaki ke tempat shalat, 2). Makan sebelum berangkat, 3). Mandi.

Sebagaimana halnya pada hari Jum’at, kita disunnahkan untuk mandi, maka pada hari raya ‘Ied pun disunnahkan karena perkumpulan manusia lebih banyak dan untuk menghindari bau tidak sedap yang dapat mengganggu orang lain.

SIFAT (TATA CARA) SHALAT ‘IED

Shalat ‘Ied dua rakaat yang sempurna tanpa diqashar. Hal ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
1. Dimulai dengan takbiratul ihram, sebagaimana shalat-shalat yang lain.

2. Kemudian bertakbir dengan tujuh kali takbir. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
التَّكْبِيْرُ فِي الْفِطْرِ وَالْأضْحَى فِي الأوْلَى سَبْعُ تَكْبِرَاتٍ, وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسُ تَكْبِيْرَاتٍ سِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ.
Artinya:
“Takbir pada shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha pada rakaat pertama tujuh kali takbir, dan pada rakaat kedua lima kali takbir selain takbir rukuk.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat tangan di setiap takbir. Namun telah shahih dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa belaiu mengangkat kedua tangannya di setiap takbir. (Zaadul Ma’ad, Juz I, hal. 199).

Demikian juga bacaan yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut, telah shahih dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu bahwa, yang dibaca di antara takbir tersebut adalah pujian dan sanjungan kepada Allah serta shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, Juz I, hal. 199).

3. Kemudian disunnahkan membaca istiadzah pada rakaat pertama.

4. Kemudian membaca surah Al-Fatihah dan surah Qaf pada rakaat pertama, dan surah Al-Fathihah dan surah Al-Qamar pada rakaat kedua. Atau surah Al-Fatihah dan surah Al-A’la pada rakaat pertama dan surah Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua.

Sebagaimana dalam hadits
أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [فِي الْأضْحَى وَالْفِطْرِ], كَانَ يَقْرَأُ فِي الْأُولَى بِ: قٓ. وَالْقُرْآنِ الْمَجِيْدِ. وَفِي الثَّانِيَةِ: اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ.
Artinya:
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (pada Idul Adha dan Idul Fitri) membaca pada rakaat pertama Surah Qaf dan pada rakaat kedua Surah Al-Qama.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan dalam hadits yang lain:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَقْرَأُ فِي الْعِيْدَيْنِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأعْلَى) وَ (هَلْ أَتَٰكَ حَدِيْثُ الْغَاشِيَةِ)
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghasyiah pada dua hari Raya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah).

5. Kemudian melakukan gerakan dan bacaan seperti shalat-shalat yang lain.

6. Kemudian pada rakaat kedua, melakukan takbir lima kali.

7. Kemudian membaca surah Al-Fatihan dan surah Al-Qamar (lihat poin 4).

8. Kemudian melakukan gerakan dan bacaan sebagaimana shalat yang lain.

9. Kemudian ditutup dengan salam.

Wallahu a’lam


Unduh

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Adab-adab Indah nan Agung dalam Berhari Raya

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Adab-adab Indah nan Agung dalam Berhari Raya

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah
Hari Ied “lebaran” merupakan hari berbahagia dan bersuka cita bagi kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Kegembiraan ini nampak di wajah,tindak-tanduk dan kesibukan mereka.

Orang yang dulunya berselisih dan saling benci, pada hari itu saling mema’afkan. Ibu-ibu rumah tangga sibuk membuat berbagai macam kue, ketupat, makanan yang akan dihidangkan kepada para tamu yang akan berdatangan pada hari ied. Bapak-bapak sibuk belanja baju baru buat anak dan keluarganya.

Para pekerja dan penuntut ilmu yang ada diperantauan nun jauh di negeri orang sibuk menghubungi keluarga mereka, entah lewat surat atau telepon.

Di balik kesibukan dan kegembiraan ini, terkadang mengantarkan sebagian manusia  lalai untuk mempersiapkan apa yang mereka harus kerjakan di hari Ied.

Diantaranya, seperti berikut ini :

– Dianjurkan Mandi sebelum Berangkat ke Musholla (Lapangan)

Seorang di hari ied disunnahkan untuk bersuci dan membersihkan diri agar bau tak sedap tidak mengganggu saudara kita yang lain ketika sholat dan bertemu.
Ini berdasarkan atsar dari Ali bin Abi Tholib -radhilallahu anhu- pernah ditanya tentang mandi, maka beliau menjawab,

يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“(Mandi seyogyanya dilakukan) di hari Jum’at, hari Arafah (wuquf), hari Iedul Adh-ha, dan hari Iedul Fitri”. [HR.Asy-Syafi’i dalam Al-Musnad (114), dan Al-Baihaqy (5919)]

q  Memakai Pakaian yang Bagus dan Berhias dengannya

Diantara bentuk kegembiraan seorang muslim, dia mempersiapkan dan memakai pakaian baru di hari raya iedul Fitri dan iedul Adhha.

Ketahuilah, Sunnah ini diambil dari hadits Ibnu Umar , ia berkata:

أَخَذَ عُمَرُ جُبَّةً مِنْ إِسْتَبْرَقٍ تُبَاعُ فِيْ السُّوْقِ فَأَخَذَهَا  فَأَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُولَ اللهِ اِبْتَعْ هَذِهِ تَجَمَّلْ بِهَا لِلْعِيْدِ وَالْوُفُوْدِ 

” Umar mengambil jubah dari sutera yang dijual di pasar. Diapun mengambilnya lalu dibawa kepada Rasulullah r seraya berkata: [” Ya Rasulullah, Belilah ini agar engkau bisa berhias dengannya untuk hari ied dan para utusan …”] “[HR.Al-Bukhory dalam Shohih-nya (906), Muslim dalam Shohih-nya (2068)]

Al-Allamah Asy-Syaukani -rahimahullah– berkata dalam Nail Al-Author (3/349),” Segi pengambilan dalil dari hadits ini tentang disyari’atkannya berhias di hari ied adalah adanya taqrir Nabi r bagi Umar atas dasar bolehnya berhias di hari ied, dan terpokusnya pengingkaran beliau atas orang yang memakai sejenis pakaian tersebut, karena ia dari sutera”.

 

– Di hari Iedul Fithri, Disunnahkan Makan Sebelum ke Musholla (Lapangan)

Sebelum berangkat ke musholla (lapangan), maka dianjurkan makan –utamanya kurma- sebagaimana ini dilakukan oleh Nabi kita Muhammad r pada hari iedul fitri. Adapun iedul Adhha, maka sebaliknya seseorang dianjurkan makan setelah sholat ied agar nantinya bisa mencicipi hewan kurbannya.

Buraidah –radhiyallahu anhu– berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ لَا يَخْرُجُ حَتَّى يَطْعَمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ لَا يَطْعَمُ حَتَّى يَرْجِعَ

“Nabi r tidaklah keluar di hari iedul Fithri sampai beliau makan, dan pada hari iedul Adh-ha beliau tak makan sampai beliau kembali”. HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (1756). Di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad  (5/352/no.23033)

Al-Muhallab bin Abi Shofroh –Rahimahullah– berkata,”Hikmahnya makan sebelum sholat ied adalah agar orang tidak menyangka wajibnya puasa sampai usai sholat ied. Seakan Nabi r hendak menepis persangkaan itu”. [Lihat Fath Al-Bari (2/447)]

Diantara hikmahnya agar masih ada waktu mengeluarkan shodaqoh di waktu-waktu yang cocok dan sangat dibutuhkannya oleh para faqir-miskin.

Ibnul Munayyir –Rahimahullah– berkata: “Nabi r makan di dua hari ied pada waktu yang masyru’ (disyari’atkan) agar bisa mengeluarkan shodaqoh khusus bagi ied tersebut. Maka waktu mengeluarkan shodaqoh ied fithri sebelum berangkat (ke musholla), dan waktu mengeluarkan shodaqoh kurban setelah disembelih. Jadi, keduanya bersatu pada satu sisi, dan berbeda pada sisi yang lain.”. [Lihat Fath Al-Bari (2/448)]

– Bertakbir Menuju Lapangan

Mengumandangkan takbiran saat menuju musholla merupakan sunnah yang dilakukan pada dua hari raya kaum muslimin. Sunnah ini dilakukan bukan Cuma saat keluar dari rumah, bahkan terus dilakukan dengan suara keras sampai tiba di lapangan. Setelah tiba di lapangan, tetap bertakbir sampai imam datang memimpin sholat ied. Inilah sunnahnya!

Ada suatu riwayat dari Nabi r : “Bahwa beliau keluar di hari iedul Fithri seraya bertakbir sampai tiba di musholla dan sampai usai sholat. Jika usai sholat, beliau hentikan takbir”. [HR.Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/165) dan Al-Firyabi dalam Ahkam Al-Iedain (95).Lihat juga Silsilah Ahadits Ash-Shohihah (171)]

Dalam riwayat lain, Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِيْ الْعِيْدَيْنِ مَعَ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِاللهِ وَالْعَبَّاسِ وَعَلِيٍ وَجَعْفَرٍ وَأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ وَزَيْدٍ بْنِ حَارِثَةَ وَأَيْمَنَ بْنِ أُمِّ أَيْمَنَ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ

“Nabi r keluar di dua hari raya bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja’far, Al-Hasan,Al- Husain , Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengangkat suaranya bertahlil dan bertakbir”.[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/279) dan dihasankan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa’ (3/123)

Jadi, disyari’atkan di hari ied saat hendak keluar ke lapangan untuk mengumandangkan takbir dengan suara keras berdasarkan kesepakatan empat Imam madzhab. Tapi tidak dilakukan secara berjama’ah.[Lihat Majmu’ Al-Fatawa 24/220]

Muhaddits Negeri Syam, Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah– berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/281) ketika mengomentari hadits pertama di atas,”

 

وفي الحديث دليلٌ على مشروعيّةِ ما جرى عليه عملُ المسلمين من التكبير جهراً في الطريق إلى المصلى، وإنْ كان كثير منهم بدؤوا يتساهلون بهذه السنَّة حتى كادت تصبح في خبر كان..

Dalam hadits ini terdapat dalil disyari’atkannya sesuatu yang telah dilakukan oleh kaum muslimin berupa adanya takbir dengan suara keras di jalan-jalan menuju musholla. Sekalipun kebanyakan di antara mereka sudah mulai meremehkan sunnah ini sehingga hampir menjadi tinggal cerita belaka. Itu disebabkan lemahnya dasar agama mereka serta canggungnya mereka menampakkan sunnah”.

 

Faidah :

Tentang lafazh takbir, tak ada yang shohih datangnya dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Akan tetapi disana ada beberapa atsar yang shohih datangnya dari para sahabat Radhiyallahu anhum ajma’in.

  • Dari sahabat Ibnu Mas’ud, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

[HR.Ibnu Abi Syaibah  dalam Al-Mushonnaf (2/168) dengan sanad yang shohih

  • Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, beliau mengucapkan:

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اَللهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/315) dengan sanad yang shohih.]

  • Salman Al-Farisy, beliau mengucapkan :“Bertakbirlah :

اَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُاَللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا

[HR.Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/316) dengan sanad yang shohih.]

Adapun tambahan yang diberikan oleh orang-orang di zaman kita pada lafazh takbir, maka semua itu merupakan buatan orang-orang belakangan, tak ada dasarnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i –rahimahullahberkata dalam Al-Fath (2/536), “Di zaman ini telah diciptakan semacam tambahan pada masalah (lafazh takbir) itu yang tak ada dasarnya”.

 

Faedah :

Waktu takbiran di hari raya iedul Adhha mulai waktu fajar hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah). Inilah madzhab Jumhur salaf dan ahli fiqh dari kalangan sahabat dan lainnya. [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (24/220)]

Sebagian orang mengkhususkannya takbiran sehabis sholat. Tapi ini tak ada dalilnya. Yang benar, seseorang disunnahkan bertakbir dalam semua waktu dari hari-hari tersebut (mulai Hari Arofah sampai hari terakhir dari hari-hari Tasyriq).

Ini dikuatkan dengan sebuah atsar :“Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari itu –tasyriq,pen-, seusai sholat, di atas tempat tidur, dalam tenda, majlis, dan waktu berjalan pada semua hari-hari tersebut “. [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (1/330)]

Adapun di hari raya Idul Fithri, maka disunnahkan bertakbir pada hari raya sampai imam selesai sholat.

– Disyari’atkan Wanita dan Anak Kecil Ikut ke Lapangan

Di hari ied wanita -walaupun ia haid- dan anak-anak kecil disyari’atkan untuk keluar menyaksikan sholat dan doanya kaum muslimin.

Ummu Athiyyah –radhiyallahu anha– berkata,

أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ . فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ  وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ  قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لَا يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Rasulullah r memerintahkan kami mengeluarkan para wanita gadis, haidh, dan pingitan. Adapun yang haidh , maka mereka menjauhi sholat, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah/doanya kaum muslimin.Aku berkata: ” Ya Rasulullah, seorang di antara kami ada yang tak punya jilbab”. Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya memakaikan (meminjamkan) jilbabnya kepada saudaranya”. [Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (971) dan Muslim dalam Ash-Shohih (890)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i -rahimahullah-  berkata dalam Fath Al-Bari (2/470), “Di dalamnya terdapat anjuran keluarnya para wanita untuk menyaksikan dua hari raya, baik dia itu gadis, ataupun bukan; baik dia itu wanita pingitan ataupun bukan”.

Bahkan sebagian ulama mewajibkan membawa serta para wanita dan anak-anak kecil ke lapangan ied.

– Mencari Jalan lain Ketika Pulang ke Rumah

Disunnahkan mencari jalan lain ketika selesai melaksanakan sholat ied. Artinya ketika ia pergi ke musholla mengambil suatu jalan, dan ketika pulang ke rumah di mencari jalan lain dalam rangka mencontoh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- .

Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ إِلىَ الْعِيْدِ رَجَعَ فِيْ غَيْرِ الطَّرِيْقِ الَّذِيْ خَرَجَ فِيْهِ

“Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- jika keluar ied, beliau kembali pada selain jalan yang beliau tempati keluar”.[HR.Ibnu Majah dalam As-Sunan (1301). Lihat Shohih Ibnu Majah (1076) karya Al-Albaniy]

– Berjalan Menuju dan Kembali dari Musholla

Pada hari ied di sunnahkan berjalan menuju musholla untuk melaksanakan sholat ied. Demikian pula ketika kembali ke rumah. Tapi ini jika mushollanya dekat sehingga orang tak berat jalan menuju musholla. Adapun jika jauh atau perlu sekali, maka tak masalah.

Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- berkata,

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا

“Diantara sunnah, kamu keluar menuju ied sambil jalan“. [HR.At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2/410) ; di-hasan-kan Al-Albany dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy  (530)]

Abu ‘Isa At-Tirmidzy –rahimahullah berkata dalam Sunan At-Tirmidzy  (2/410),

“Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu. Mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied sambil jalan“.

 

– Bersegera & Cepat Berangkat Melaksanakan Sholat Ied

Demikian pula bersegera berangkat menuju musholla untuk menunaikan sholat ied. Perkara ini dianjurkan agar setiap orang mengambil tempat dan banyak mengumandangkan takbir sampai keluarnya memimpin sholat ied.

 

Faedah:

Setelah tiba di musholla (lapangan), seseorang tidak dianjurkan sholat sebelum dan setelah sholat ied; juga tidak  disunnahkan melakukan adzan dan iqomat, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kita tak pernah melakukan hal itu, kecuali jika sholat  iednya di masjid (karena hujan atau udzur lain), maka ia harus sholat dua raka’at tahiyyatul masjid.

Ibnu Abbas –radhiyallahu anhu- berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا

“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- melaksanakan sholat iedul fithri sebanyak dua raka’at, namun beliau tidak sholat sebelum dan sesudahnya”. [HR.Al-Bukhory dalam Ash-Shohih (989)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar –rahimahullah– berkata,

“Walhasil, sholat ied tidak terbukti memiliki sholat sunnah sebelum dan setelahnya, berbeda dengan orang yang meng-qiyas-kannya dengan sholat jum’at”. [Lihat Fath Al-Bari (2/476)]

Jabir bin Samurah -radhiyallahu ‘anhu-  berkata,

صَلًَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِيْدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ

“Aku telah melaksanakan sholat bersama Rasulullah r -bukan Cuma sekali dua kali saja- tanpa adzan dan iqomat”. 

 

Al-Allamah Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah- berkata, “Nabi  r jika tiba di musholla, beliau memulai sholat, tanpa ada adzan dan iqomah; tidak pula ucapan, “Ash-Sholatu jami’ah“. Sunnahnya, tidak dilakukan semua itu”. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/441)]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Menyembelih Hewan Qurban, Haruskah di Hari Idul Adh-ha saja?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Menyembelih Hewan Qurban, Haruskah di Hari Idul Adh-ha saja?

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah
Menyembelih hewan qurban adalah sebuah ibadah yang agung balasannya di sisi Allah –ta’ala-.

Setiap tahun ibadah ini dilestarikan oleh kaum muslimin secara turun-temurun.

Namun tentu saja ada sisi-sisi yang samar dari ibadah qurban ini, seperti sebagian orang bertanya bahwa haruskah menyembelih qurban di hari lebaran (Idul Adh-ha) saja?

Waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah selesainya Sholat Idul Adh-ha pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai matahari tenggelam pada tanggal 13 Dzulhijjah, yaitu di akhir hari-hari Tasyriq.

Jadi, Hari Raya Idul Qurban (10 Dzulhijjah) adalah hari disyariatkan untuk memulai penyembelihan, dan itu adalah waktu yang paling utama dalam penyembelihan, sebab hari itu adalah hari yang termulia di sisi Allah –azza wa jalla-.

Demikian pula, hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah), juga merupakan 3 hari penyembelihan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy –rahimahullah- berkata,

مناسك الحج والعمرة (ص: 34)

ووقت الذبح أربعة أيام العيد يوم النحر وهو يوم الحج الأكبر وثلاثة أيام التشريق

“Waktu penyembelihan adalah 4 hari-hari id : Hari Penyembelihan (Hari Idul Adh-ha), dan itulah Hari Haji Akbar, dan 3 hari Tasyriq.”

 

“وأول وقتها بعد صلاة العيد،…فمن ذبح قبل الصلاة فشاته شاة لحم، وليست بأضحية ويجب عليه ذبح بدلها على صفتها بعد الصلاة…وينتهي وقت الأضحية بغروب الشمس من آخر يوم من أيام التشريق، وهو اليوم الثالث عشر من ذي الحجة، فيكون الذبح في أربعة أيام: يوم العيد، واليوم الحادي عشر، واليوم الثاني عشر، واليوم الثالث عشر. وثلاث ليال: ليلة الحادي عشر، وليلة الثاني عشر، وليلة الثالث عشر.” اهـ من أحكام الأضحية والذكاة (2/ 225_226)

“Awal penyembelihannya adalah setelah sholat id…

Siapa yang menyembelihnya sebelum sholat id, maka kambingnya (yakni, sembelihannya) hanyalah kambing daging (yakni, menjadi lauk-pauk saja), bukan sembelihan qurban. Wajib baginya untuk menyembelih gantinya sesuai sifatnya setelah sholat id…

 

Waktu penyembelihan berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari yang paling akhir dari hari-hari Tasyriq, yaitu : hari ke-13 dari Bulan Dzulhijjah.

Jadi, penyembelihan itu adalah empat hari : Hari Idul Adh-ha, hari ke11, hari ke-12, dan hari ke 13 (dari Bulan Dzulhijjah).”  [Lihat Ahkam Al-Udh-hiyah wa Adz-Dzakaah (2/225-226), cet. Dar Ats-Tsiqoh, Makkah, 1422 H]

Apa yang dijelaskan oleh dua orang ulama kita ini, tentunya di dasari oleh dalil yang shohih.

 

Nabi –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda pada Hari Idul Adh-ha,

من كان ذبح قبل الصلاة فليعد ذبحته

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, maka hendaknya ia mengulangi sembelihannya.” [HR. Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyf Al-Astar (1205), dan dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2707)]

Di dalam lain, Nabi –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda,

“كل أيام التشريق ذبح”

“Seluruh hari-hari Tasyriq adalah (hari-hari) penyembelihan.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/82), dan lainnya. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Mawarid Azh-Zhom’an (835)]

Dari dua hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa waktu pemyembelihan adalah pada Hari Lebaran Idul Adh-ha (10 Dzulhijjah) selepas pelaksaan sholat id, dan juga pada hari-hari Tasyriq (mulai 11 sampai 13 Dzulhijjah).

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Puasa Arafah berkaitan dengan Padang Arafah yang menjadi salah satu tempat yang disinggahi jamaah haji. Puasa Arafah dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Keutamaan Puasa Hari ‘Arafah

Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

 

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Puasa Awal Dzulhijjah

Dari sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ, beliau bertutur,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pertanyaan

Apakah keutamaan doa Arafah hanya khusus bagi orang yang menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمِ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟

“Tiada satu hari pun yang pada hari itu Allah membebaskan hamba dari neraka melebihi hari ‘Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat kemudian membanggakan mereka kepada malaikat-Nya, seraya berfirman, ‘Apa mereka yang ingikan?’.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ]

Juga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ. Kuat dengan beberapa pendukungnya. Bacalah Ash-Shahîhah no. 1503 karya Al-Albâny]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa, pada hari Arafah itu sendiri, terdapat keutamaan dalam berdoa kepada Allah bagi seluruh kaum muslimin, baik yang sedang melaksanakan haji maupun selainnya. Hanya, orang yang menunaikan ibadah haji dan sedang berada di ‘Arafah tentunya lebih utama daripada selainnya.

Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân, ditanya, “Wahai Syaikh Shalih, apakah pengabulan doa dan keutamaan doa pada hari ‘Arafah khusus bagi para jamaah haji ataukah hal tersebut mencakup selain mereka?”

Beliau menjawab, “Doa pada hari ‘Arafah adalah umum untuk para jamaah haji dan selain mereka. Akan tetapi, para jamaah haji lebih terkhusus karena mereka berada di tempat yang utama serta sedang melaksanakan ihram dan berwuquf di ‘Arafah. Oleh karena itu, doa untuk mereka adalah lebih muakkad dan keutamaan untuk mereka lebih banyak daripada selain orang-orang yang berhaji. Adapun manusia lain yang tidak berhaji, disyariatkan untuk mereka berdoa serta bersungguh-sungguh dalam berdoa pada hari ini agar mereka berserikat dengan saudara-saudara mereka, para jamaah haji, dalam keutamaan tersebut. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Oleh karena itu, doa disyariatkan pada hari ‘Arafah untuk orang yang berhaji dan selainnya. Akan tetapi, bagi orang yang berhaji, lebih muakkad dan lebih utama karena dia sedang melaksanakan berbagai manasik dan karena dia berada di tempat yang agung nan utama. Adapun tentang zaman dan keutamaan zaman, jama’ah haji dan selain jamaah haji berserikat di dalamnya, sedangkan tempat adalah khusus untuk jamaah haji, yaitu wuquf di ‘Arafah.” [transkrip dari sebuah rekaman di situs beliau: http://alfawzan.af.org.sa/node/8980]

Dalam Al-Mughny, Ibnu Qudâmah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad bahwa Imam ahmad tidak mengingkari orang-orang yang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah untuk berdoa karena hal tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs dan ‘Amr bin Huraits radhiyallâhu ‘anhum. Akan tetapi, Imam Ahmad sendiri tidak melakukan hal tersebut.

Tentunya, sikap Imam Ahmad adalah lebih tepat karena tidak ada hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah itu. Namun, secara umum, bisa dipahami bahwa keumuman doa ‘Arafah untuk seluruh kaum muslimin, baik yang sedang berhaji maupun tidak, adalah hal yang dikenal di kalangan Salaf. Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya:

Apakah seseorang tetap bisa mendapatkan keutamaan dari puasa arafah, sedangkan dia masih mempunyai tanggungan qadha’ puasa Ramadhan?

Jawab:

Puasa qadha Ramadhan memiliki keluasan dalam pelaksanaannya hingga akhir bulan Sya’ban. Adapun puasa ‘Arafah, hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Tidak masalah seorang mendahulukan puasa ‘Arafah karena waktunya yang sempit. Wallâhu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Doa pada Hari ‘Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Doa pada Hari ‘Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Hadits dengan konteks di atas diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dalam Jâmi’-nya 5/572 no. 3585 dan Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/24-25 dari jalan Muhammad bin Abi Humaid, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah (‘Amr), dari kakek (‘Amr), Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhâ, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya 2/201, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 3/358, dan Al-Qazwainy dalam Ad-Tadwîn 2/168 dari jalan yang sama, tetapi dengan konteks,

 كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمَلَكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi­-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits dengan jalan di atas adalah lemah, dilemahkan oleh Imam At-Tirmidzy, Al-Hâfizh Ibnu Hajar, Asy-Syaukany, dan selainnya. Di dalam sanadnya, terdapat seorang rawi yang bernama Muhammad bin Abi Humaid, yang biasa juga disebut dengan laqabnya (gelarnya), yaitu Hammad bin Abi Humaid. Beliau ini lemah menurut kesepakatan ahli hadits. Kendati demikian, insya Allah, hadits dengan jalan ini bisa dikuatkan dengan beberapa jalan lain. Walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanyakan jalan lain tersebut bisa menerima dukungan dan menguatkan yang lain.

Uraian jalur-jalur periwatan tersebut sebagai berikut.

1. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al­-Muwaththâ’ no. 500, 945, Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/25, dan Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 4/284, 5/117 dari jalan Ziyâd bin Abi Ziyâd, dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta (ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya.’.”

Namun hadits di atas juga lemah karena sanadnya mursal. Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz adalah seorang tabi’in dan tidak berjumpa dengan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah (terpercaya). Oleh karena itu, hadits ini dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selainnya. Akan tetapi, hadits ini adalah pendukung yang cukup baik untuk hadits Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhû.

Memang ada riwayat yang menjelaskan bahwa hadits di atas diriwayatkan secara maushûl (bersambung), yaitu sebagaimana dalam riwayat Ibnu ‘Ady, dalam Al-Kâmil 4/290, dan Al-Baihaqy, dalam Syu’abul Îmân 3/462 no. 4072, dari jalan ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Madany, dari Mâlik bin Anas, dari Sumayyi maula Abi Bakr, dari Abu Shâlih, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَأَفْضَلُ قَوْلِيْ وَقَوْلِ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu ‘Ady menyebutkan riwayat di atas sebagai salah satu hadits mungkar dalam periwayatan ‘Abdurrahman bin Yahya. Alasan beliau adalah karena riwayat yang terkenal dari Imam Malik dalam hal ini adalah secara mursal sebagaimana yang telah lalu.

Selain itu, riwayat secara maushûl ‘bersambung’ juga ­dilemahkan oleh Imam Al-Baihaqy[1] dan Imam Ibnu ‘Abdil Barr, dalam At-Tamhîd 6/39.

2. Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Mathâlib Al- ‘Aliyah 3/332-333, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushânnaf 3/382, 6/84[2], dan Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubrâ` 5/117 dari jalan Musa bin Ubaidah dari saudaranya, Abdullah bin Musa, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُورًا وَفِيْ سَمْعِيْ نُورًا وَفِيْ بَصَرِيْ نُورًا اللَّهُمَّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ وَسْوَاسِ الصَّدْرِ وَشَتَاتِ الأَمْرِ وَفِتْنَةِ الْقَبْرِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَلِجُ فِي اللَّيْلِ وَشَرِّ مَا يَلِجُ فِي النَّهَارِ وَشَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الرِّيَاحُ وَمِنْ شَرِّ بَوَائِقِ الدَّهْرِ

“Kebanyakan doaku dan doa para nabi sebelumku di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah ­segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu. Ya Allah, jadikanlah cahaya pada hatiku, cahaya pada pendengaranku, dan cahaya pada penglihatan­ku. Ya Allah, lapangkanlah dadaku dan permudahlah urusanku. Saya berlindung kepada-Mu terhadap keraguan hati, ketercerai-beraian perkara, dan fitnah alam kubur. Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu terhadap kejelekan sesuatu yang berjalan pada malam hari, kejelekan sesuatu yang berjalan pada siang hari, kejelekan sesuatu yang terembus oleh angin, dan dari kejele­kan gangguan masa.’.” [3]

Hadits di atas lemah karena Musa bin Ubaidah dha’if (haditsnya lemah) dan riwayat saudaranya, Abdullah, dari Ali bin Abi Thalib adalah mursal (terputus) karena Abdullah tidak berjumpa dengan Ali radhiyallâhu ‘anhu sebagaimana yang ditegaskan oleh Abu Zur’ah[4] dan Al-Baihaqy[5].

3. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarâny dalam Fadhl ‘Asyar Dzilhiijah [6] dari jalan Qais bin Ar-Rabî’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabbâh, dari Khalifah bin Hushain, dari Ali radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’ dengan konteks,

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ عَشِيَّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“(Ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi ucapakan pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-­Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Dalam At-Talkhîsh, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyarat­kan akan kelemahan sanad riwayat tersebut karena seorang rawi, Qais bin Ar-Rabî’. Namun, Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa riwayat ini cukup baik dijadikan sebagai syâhid (pendukung).

4. Dalam Ash-Shahîhah 4/7-8, Syaikh Al-Albâny menyebutkan bahwa, dalam At-Targhîb, Al-Ashbahâny meriwayatkan dari Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al-Umawy, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr, dari Al-Muththalib secara mursal dengan konteks,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا أَقُوْلُهُ أَنَا وَمَا قَالَهُ النَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, dan sesungguhnya ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah.’.”

 

Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa hadits mursal ini sanadnya hasan.

5. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/382, 6/84 dari jalan Waki’, dari Nadhar bin ‘Araby, dari Ibnu Abi Husain bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku yang teragung di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits ini mursal. Tentang Ibnu Abi Husain, saya tidak mengetahui status dia.

6. Diriwayatkan oleh Al-Uqaily dalam Adh­-Dhu’afâ` 3/462 dari jalan Faraj bin Fudhâlah, dari Yahya bin Sa’îd, dari Nafi’, dari lbnu Umar, lbnu Umar berkata bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 دُعَائِيْ وَدُعَاءُ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits di atas disebutkan oleh Al-Uqaily dalam Adh-­Dhu’afâ sebagai salah satu riwayat Faraj bin Fudhâlah yang mungkar dan tidak mempunyai pendukung.

Dalam Al-Kâmil 3/40, Ibnu ‘Ady menyebutkan jalan lain, yaitu dari jalan Utsman bin Miqsam Al-Barry, dari Nâfi’, dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar berkata,

كان أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu Adi menganggap bahwa riwayat di atas adalah salah satu hadits mungkar dalam riwayat Utsman Al-Barry.

Simpulan Uraian

Dari uraian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanya­kan riwayat di atas bisa menerima dukungan dan menguatkan riwayat lain. Oleh karena itu, derajat hadits, dengan konteks yang tersebut pada awal pembahasan hadits ketujuh, adalah hasan, insya Allah.

Syaikh Al-Albâny rahimahullâh adalah salah satu ulama yang menguatkan hadits di atas[7].

Fiqih Hadits

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata“Di antara fiqih yang terkandung dalam hadits di atas adalah bahwa doa pada hari ‘Arafah lebih utama daripada doa pada hari-hari lain …, juga menunjukkan bahwa doa pada hari ‘Arafah adalah mustajabah secara global.”[8]

Yang tampak dari konteks adalah bahwa syariat tentang memper­banyak doa pada hari ‘Arafah tidak hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan wuquf di ‘Arafah, tetapi juga mencakup seluruh kaum muslimin yang mendapati hari itu.


[1] Setelah meriwayatkan hadits di atas, lihatlah komentar beliau dalam Syu’abul Îmân dan As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[2] Dalam At-Tamhîd 6/40-41, Ibnu ‘Abdil Barr juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah.

[3] Lafazh hadits adalah milik Al-Baihaqy.

[4] Sebagaimana dalam Tahdzîbut Tahdzîb.

[5] Sebagaimana dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[6] Sebagaimana dalam Ash-Shahîhah 4/7 karya Syaikh Al-Albâny dan At-Talkhîsh karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.

[7] Bacalah pembahasan beliau dalam Ash-Shahîhah Jilid 4 hal. 6-8 no. 1503.

[8] At-Tamhîd 6/41-42.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Telah beredar beberapa Broadcast Message yang memuat tentang keutamaan khusus berpuasa pada hari Tarwiyah.Pada kesempatan ini, kami perlu mengingatkan akan kepalsuan hadits yang beredar tersebut. Hadist itu berbunyi,صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ“Puasa hari Tarwiyah adalah kaffarah (penggugur dosa) setahun, dan puasa hari Arafah adalah kaffarah dua tahun.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abul Qâsim Al-Ashbahâny dalam At-Targhîb wa At-Tarhîb no. 370, Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhû’ât 2/565 no.1137, dan Abusy Syaikh Al-Ashbahâny sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya, dan dari jalur beliau diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Fadhlu Yaum At-Tarwiyah wa ‘Arafah no. 2 dan Ad-Dailamy dalam Musnad Al-Firdaus –sebagaimana dalam Irwâ’ul Ghalîl 4/113- semuanya dari jalur Ali bin Ali Al-Himyary dari Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby dari Abu Shâlih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’. Terdapat sejumlah cacat dalam hadits ini: Pertama, tentang Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby, Ibnul Jauzy berkata, “Sulaiman At-Taimy berkata, ‘Al-Kalby adalah seorang pendusta.’ Ibnu Hibbân berkata, ‘Kejelasan dusta pada (Al-Kalby) adalah lebih terang untuk digambarkan.’.” [Al-Maudhû’ât 2/566]Ibnu Hajar berkata, “Muttaham Bil Kadzib ‘dituduh berdusta’.” Bahkan, dalam biografi Al-Kalby, terdapat sejumlah pernyataan tegas dari para imam Jarh wat Ta’dil bahwa Al-Kalby adalah seorang pendusta. Secara spesifik pada jalur riwayat di atas, Al-Kalby telah berkata, “Apa-apa yang Saya riwayatkan dari Abu Shalih adalah dusta. Janganlah kalian meriwayatkan dariku.” [Tahdzîbut Tahdzîb dan selainnya] Kedua, Abu Shâlih adalah bernama Bâdzâm maula Ummu Hâni`, dan hadits beliau lemah. Ketiga, Ali bin Ali Al-Himyary adalah rawi yang majhûl. Biografinya terdapat dalam Al-Jarh wa At-Ta’dîl karya Ibnu Abi Hâtim, sedang Ibnu Abi Hâtim tidak menyebut jarh ‘celaan’ atau ta’dîl ‘rekomendasi’ terhadapnya. Ada beberapa riwayat lain yang semakna dengan hadits di atas dari beberapa shahabat:

  1. Hadits Jâbir yang diriwayatkan oleh An-Najjar dalam Târîkh-nya sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya. Dalam sanad tersebut, terdapat seorang rawi pendusta dan pemalsu hadits sebagaimana keterangan Al-Mu’allimy dalam ta’lîq beliau terhadap kitab Al-Fawâ’id Al-Majmû’ah.
  2. Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jauzy dalam Al-Maudhu’at no. 1136. Ibnul Jauzy menyebutkan bahwa Muhammad Al-Muhrim, yang berada dalam sanad hadits, adalah manusia yang paling pendusta.

Hukum HaditsTersimpul, dari pembahasan di atas, bahwa hadits yang kita bahas adalah memuat rawi pemalsu hadits dan riwayat-riwayat pendukungnya juga berada pada kedudukan yang sama. Selain itu, kandungan makna hadits adalah hal yang tidak pernah diriwayatkan dalam buku-buku hadits yang populer. Oleh karena itu, sangat tepat bila hadits ini dianggap sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albâny dan selainnya. Wallahu A’lam. Sebagai penutup, telah dimaklumi bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah memiliki banyak keutamaan, yang di antaranya adalah Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ menyampaikan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pada hari-hari itu lebih Allah cintai daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Abu Dâwud, At-Tirmidzy (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah] Berpuasa pada sembilan hari pertama Dzulhijjah juga merupakan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana penuturan sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ,أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: Senin awal dari bulan (berjalan) dan dua Kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny] Tidak diragukan bahwa tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah termasuk ke dalam keutamaan yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut, tetapi bukan berarti seseorang membuat keutamaan tersendiri tentang puasa hari Tarwiyah dengan hal yang penyandarannya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak sah.Kami menasihatkan, kepada seluruh kaum muslimin, agar bertakwa kepada Allah dalam menukil atau menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berdusta tentang diriku dengan sengaja, hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” [Hadits Mutawatir riwayat Al-Bukhâry, Muslim, dan selainnya dari lebih seratus shahabat] Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ“Barangsiapa yang bercerita dariku sebuah hadits yang dia sangka dusta, dia adalah salah seorang di antara para pendusta.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila menceritakan segala hal yang dia dengar.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Perlu diingat bahwa tidak semua orang yang menyampaikan hadits atau suatu ilmu layak diterima. Imam Ibnu Sîrîn mengingatkan,إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ“Sesungguhnya ilmu (hadits) ini adalah agama maka lihatlah dari mana kalian mengambil agama kalian!” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam sebuah hadits dari jalur Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah maka beliau menjawab,

 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”

 

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa beliau bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun ­setelahnya.”[1]

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa ‘Arafah­ yang sangat besar yang, siapa saja yang mengamalkan puasa tersebut, Allah akan menggugurkan dosa-dosanya yang telah berlalu pada tahun itu dan dosa-dosanya yang akan datang hingga akhir tahun. Bahkan, dalam riwayat lain, Allah akan menggugurkan dosa dua tahun: tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.

Sungguh indah keutamaan hari ‘Arafah, tetapi, pada tahun ini, terjadi kebingungan tentang pelaksanaan hari ‘Arafah ini karena terjadi perbedaan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penetapan 1 Dzulhijjah sebagaimana terjadi silang pendapat berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adhha.

Untuk mengobati kebingungan ini, berikut beberapa penjelasan yang insya Allah bisa menjadi pencerahan untuk semuanya.

Pertama, dalam Islam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan bulan lainnya hanyalah dikenal dengan cara melihat hilal atau menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari pada saat hilal tidak terlihat.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”[2]

 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ «وَالشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا» يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ

“Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini, begini, dan begini -seraya beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yakni dua puluh sembilan hari)-. Bulan itu begini, begini dan begini -yakni tiga puluh hari secara sempurna -.”[3]

 

Dari dua hadits di atas -dan banyak lagi hadits lainnya- dapat diketahui bahwa, dalam Islam, jumlah hari dalam sebulan hanyalah dua puluh sembilan atau tiga puluh hari. Tidaklah dikenal bahwa bulan Islam berakhir dengan tanggal 28 atau 31.

Dari ayat dan hadits-hadits di atas, kita bisa mengetahui secara pasti bahwa penentuan masuknya bulan dalam Islam hanyalah dengan dua cara:

1. Rukyat hilal, yaitu penampakan hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29.

2. Ikmâl ‘penyempurnaan’, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari di kala hilal tidak terlihat pada tanggal 29 setelah matahari terbenam.

Ibnu Hubairah rahimahullâh berkata, “(Para ulama) bersepakat bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib dengan rukyat hilal atau meng-ikmâl Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika tidak ada rukyat, sedang mathla’ (tempat terbit hilal) kosong dari penghalang untuk melihat.”[4]

Demikian pula dinukil kesepakatan oleh Ibnul Mundzir sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar[5].

Kedua, penentuan masuknya bulan dengan ilmu hisab atau ilmu falak adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Sesungguhnya kita mengetahui secara aksioma dalam agama Islam bahwa dalam rukyat hilal puasa, haji, iddah, îlâ`, dan selainnya berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, beramal (padanya) dengan menggunakan berita ahli hisab -bahwa hilal dilihat atau belum- adalah tidak boleh. Nash-nash mustafîdhah (masyhur dan sangat banyak) dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut sangatlah banyak. Kaum muslimin telah bersepakat tentang (ketidakbolehan penggunaan berita ahli hisab) tersebut. Sama sekali tidaklah diketahui ada silang pendapat dalam hal tersebut –baik dahulu maupun belakangan-, kecuali sebagian orang-orang belakangan setelah abad ke-3 yang senang dengan ilmu fiqih. (Orang tersebut) menyangka bahwa ahli hisab boleh beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri jika hisabnya menunjukkan rukyat. Bila tidak menunjukkan (rukyat), hal tersebut tidak diperbolehkan. Pendapat ini -walaupun terbatas pada keadaan mendung dan terkhusus bagi si ahli hisab itu sendiri- adalah pendapat yang syâdz ‘aneh, ganjil’, telah diselisihi oleh ijma’ (kesepakatan ulama) sebelumnya. Adapun mengikuti (ilmu hisab) tersebut dalam keadaan (cuaca) tidak berawan atau memakai (ilmu hisab) sebagai hukum umum pada segala keadaan, hal tersebut tidaklah diucapkan oleh seorang muslim pun.”[6]

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa kerusakan penggunaan ilmu hisab dalam penentuan masuknya Ramadhan bisa disimpulkan pada empat perkara:

  1. Menyalahi ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa masuknya bulan hanyalah dengan dua cara: rukyat hilal dan ikmâl.
  2. Membuang jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan dengan memakai ilmu hisab sebagai pengganti (jalan) tersebut.
  3. Menentang jalan dan kesepakatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang tidak pernah menggunakan ilmu hisab.
  4. Menyelisihi kesepakatan ulama yang telah diterangkan oleh Ibnu Taimiyah[7], Ibnu ‘Abdil Barr[8], dan selainnya.

Hendaknya orang-orang yang mengumpulkan empat kerusakan di atas bersiap untuk menuai ancaman Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana dalam firman-Nya,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul, sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dia kuasai itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, sedang Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisâ`: 115]

Namun, kami perlu mengingatkan bahwa keterangan di atas tidak menunjukkan akan keharaman penggunaan ilmu hisab dalam hal yang diperbolehkan. Kami hanya menegaskan kesalahan orang-orang yang menggunakan ilmu hisab sebagai penentu final masuknya bulan, atau semata berdasar pada ilmu hisab dalam menentukan masuknya bulan.

Ketiga, penentuan masuknya bulan adalah wewenang pemerintah (Ulil Amri).

Imam Ibnu Jamâ’ah Asy-Syâfi’iy rahimahullâh menjelaskan beberapa wewenang pemerintah yang merupakan kewajibannya kepada rakyat. Di antaranya adalah, “Wewenang Ketiga: penegakan simbol-simbol Islam, seperti shalat-shalat wajib, shalat Jum’at, shalat berjamaah, adzan, iqamah, khutbah, dan keimaman. Juga mengawasi urusan puasa, berbuka, hilal, haji ke Baitullah, dan umrah. Juga memperhatikan hari-hari Id ….”[9]

Oleh karena itu, saat pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Jumat, 26 September 2014 M, karena menyempurnakan hitungan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari, putusan tersebut telah benar dan telah berdasarkan petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah di atas. Karena, pada 31 titik tempat pemantauan hilal, tim rukyat hilal tidak melihat hilal[10] sehingga secara otomatis bulan Dzulqa’dah digenapkan menjadi 30 hari.

Kewajiban kita, selama pemerintah tidak memerintah dalam hal yang mungkar, adalah taat kepada mereka dalam hal yang ma’ruf. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” [An-Nisâ`: 59]

Dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا، وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا، وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membaiat beliau, dan di antara (janji) yang beliau ambil atas kami adalah, ‘Kami berbaiat untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan semangat dan terpaksa, serta dalam keadaan mudah dan susah, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadap kami, serta kami tidak boleh menggugat perkara itu dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki argumen tentang (kekufuran) itu di sisi Allah.’.”[11]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِسْمَعْ وَأَطِعْ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ، وَإِنْ أَكَلُوْا مَالَكَ، وَضَرَبُوْا ظَهْرَكَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَعْصِيَةً.

“Dengar dan taatlah pada waktu susah dan mudah serta dalam keadaan bersemangat dan terpaksa, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadapmu, juga walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu, kecuali jika hal tersebut merupakan suatu maksiat.”[12]

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas sangatlah banyak.

Keempat, terjadi silang pendapat di kalangan ulama bahwa, bila hilal telah terlihat pada suatu negeri, apakah rukyat hilal tersebut berlaku juga untuk penduduk negeri yang lain?

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama baik terdahulu maupun belakangan- tentang hal tersebut. Walaupun pendapat yang menyatakan rukyat hilal tersebut berlaku untuk seluruh negeri itu lebih kuat, hal tersebut lebih berlaku tatkala seluruh kaum muslimin dipimpin oleh seorang pemimpin atau pada keadaan-keadaan tertentu.

Adapun keberadaan pemerintah kita yang telah menetapkan masuknya Ramadhan berdasarkan rukyat hilal dan telah diikuti oleh kebanyakan manusia, tidak ada alasan bagi rakyat untuk menyelisihi ketetapan tersebut. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah hari kalian berpuasa. Berbuka itu adalah hari kalian berbuka. Adh-hâ itu adalah hari kalian ber-udh-hiyah.”[13]

 

Setelah meriwayatkan hadits di atas, Imam At-Tirmidzy berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka itu (dilaksanakan) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.’.”

Kelima, berkaitan dengan pelaksanaan puasa pada hari ‘Arafah, hadits-hadits menjelaskan bahwa syariat puasa tersebut mengandung dua kemungkinan:

1. Puasa ‘Arafah adalah karena adanya wuquf di ‘Arafah.

2. Puasa ‘Arafah adalah karena tanggal 9 Dzulhijjah.

Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah berlalu di atas, tentu kemungkinan kedua adalah lebih jelas karena penentuan hari wuquf di ‘Arafah adalah berdasarkan penentuan awal masuknya bulan Dzulhijjah. Dari adanya penetapan tanggal 1 Dzulhijjah, terlahirlah penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang merupakan hari ‘Arafah.

Ketika diajukan pertanyaan berikut,

Pertanyaan:

Apabila terjadi perbedaan pada hari ‘Arafah, hasil dari terjadinya perbedaan daerah-daerah dalam mathla’ hilal, apakah Kami berpuasa mengikuti rukyat negara yang Kami tempati atau Kami berpuasa mengikuti rukyat Haramain (Arab Saudi, pent.)?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhmenjawab,

“(Hal) ini dibangun di atas silang pendapat ulama, apakah hilal itu satu (saja) di seluruh dunia atau (hilal) berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’? Yang benar adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’-mathla’. Misalnya, di Makkah, hilal telah dilihat, sedang hari ini adalah hari ke-9 (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain (hilal) terlihat sehari sebelumnya sehingga hari ‘Arafah pada mereka adalah hari ke-10 maka tidak boleh mereka berpuasa pada hari itu karena itu adalah hari ‘Id. Demikian pula, jika ditakdirkan bahwa rukyat terlambat di Makkah sehingga hari ke-9 di Makkah itu adalah hari ke-8 pada mereka, berarti mereka berpuasa ‘Arafah pada hari ke-9 mereka yang bertepatan dengan hari ke-10 di Makkah.

Inilah pendapat yang rajih (kuat) karena Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَافْطِرُوا

“Apabila kalian melihat (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihat (hilal) maka berbukalah.”

Sedang, mereka yang (hilal) tidak terlihat di negeri mereka, tidaklah mereka (dianggap) melihat (hilal) sebagaimana manusia menurut kesepakatan menganggap bahwa terbitnya subuh dan terbenamnya matahari adalah sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian pula penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian.”[14]

Juga, dalam sebuah pertanyaan yang diajukan oleh sebagian pegawai kedutaan Arab Saudi di suatu negara, Syaikh berfatwa setelah menyebut uraian pembahasan berkaitan dengan rukyat hilal. Beliau berkata,

“Akan tetapi, jika beberapa negara berada di bawah satu hukum, sedang pemerintahnya memerintah untuk berpuasa atau berbuka, (rakyat) wajib melaksanakan perintahnya. Karena, dalam masalah ini, terjadi silang pendapat, sedangkan hukum hakim/pemerintah mengangkat perselisihan.

Berdasarkan hal ini, Kalian berpuasa dan berbuka sebagaimana penduduk negeri tempat Kalian bernaung berpuasa dan berbuka, baik (ketentuan) tersebut mencocoki maupun menyelisihi (ketentuan yang ditetapkan di) negeri asal Kalian. Demikian pula hari ‘Arafah, ikutilah negeri tempat Kalian bernaung.”[15]

Dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh di atas, tersimpul bahwa puasa ‘Arafah adalah mengikuti penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang ditetapkan berdasarkan rukyat hilal di negeri itu. Tentu, di negeri Kita ini, 9 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Sabtu, 4 Oktober 2014 M, berdasarkan ikmal ‘penggenapan bulan’ sebagaimana yang telah dijelaskan.

Juga, tidaklah mengapa seseorang berpuasa pada Jum’at, 3 Oktober 2014, yang bertepatan dengan hari ‘Arafah di Arab Saudi guna mengumpulkan dua kebaikan. Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan kesunnahan berpuasa pada 1 hingga 9 Dzulhijjah berdasarkan hadits sebagian istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَكَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [16]

Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memberi ketentuan umum dalam beramal shalih pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.”[17]

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah ditanya berupa pertanyaan berikut,

“Apakah di sini Kami boleh berpuasa dua hari untuk puasa hari ‘Arafah karena di sini Kami mendengar bahwa di radio (diumumkan) hari ‘Arafah adalah besok yang bertepatan dengan tanggal 8 dari bulan Dzulhijjah di (negeri) Kami?”

Al-Lajnah –dengan tanda tangan Syaikh Ibnu Bâz dan Syaikh Abdullah Ghudayyân- menjawab,

“Hari ‘Arafah adalah hari yang manusia melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Puasa (‘Arafah) adalah disyariatkan bagi siapa saja yang tidak berada dalam kondisi berhaji. Jika Engkau ingin berpuasa pada hari (‘Arafah) ini dan Engkau berpuasa juga sehari sebelumnya, (hal tersebut) tidaklah mengapa. Bila Engkau berpuasa pada sembilan hari pertama dari awal Dzulhijjah, (itu) adalah hal yang baik berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.””[18]

Semoga makalah ini bisa memberi pencerahan dan manfaat bagi kaum muslimin dalam mendulang kebaikan pada Dzulhijjah ini serta mengukuhkan kaum muslimin di atas jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallamWallahu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162, At-Tirmidzy no. 748, dan Ibnu Mâjah no. 1730.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ.

[4] Al-Ifshâh 4/89 dengan perantara makalah Al-Hisâb Al-Falaky fî Dhuhûl Ramadhân wa Khuhûjihi Qaulun Syâdzun Muthrah karya Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis.

[5] Fath Al-Bâry 4/123.

[6] Majmû Al-Fatâwâ 25/132-133.

[7] Sebagaimana keterangan yang telah berlalu.

[8] At-Tamhîd 14/352.

[9] Tahrîr Al-Ahkâm Fî Tadbîr Ahl Al-Islâm hal. 66.

[10] KMA No 158 Tahun 2014 tentang Penetapan Tanggal 1 Zulhijjah 1435 H.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dari Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu.

[13] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 224 dan dalam Irwâ`ul Ghalîl 4/13.

[14] Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 20/47-48.

[15]Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 19/41.

[16] Diriwayatkan oleh Ahmad 5/271, 6/288, 423, Abu Dâwud no. 2437, An-Nasâ`iy 4/205, 220-221, serta Al-Baihaqy 4/284 dan dalam Syu’abul Îmân 3/355 dari jalan Hunaidah bin Khâlid, dari istri (Hunaidah), dari sebagian istri Nabi, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud. Walaupun terdapat sebagian perselisihan dalam periwayatannya, insya Allah, jalan di atas adalah jalan yang terkuat dan bisa dishahihkan. Dalam riwayat Abu Dâwud, diriwayatkan dengan konteks (والخميس), maksudnya adalah tiga hari dalam sebulan, yaitu awal senin, kamis, dan satu hari yang lain. Demikian keterangan Al-Baihaqy setelah membawa riwayatnya seperti riwayat Abu Dâwud.

[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 969, Abu Dâwud no. 2438, At-Tirmidzy no. 756 (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah no. 1727.

[18]Fatawâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 10/393.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya