TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




TENTANG MALAM NISHFU SYA’BAN

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

 

“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]

Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.

Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.

Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.

Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.

Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:

Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.

Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.

Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhu’at (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.

Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.

Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa’ (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).

Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]

Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]

Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]

Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]

Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]

Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:

Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.

Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu’ (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”

Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”

Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.

Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.

Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.

Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.

Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.

Ketujuh: ziarah kubur.

Kedelapan: dzikir berjamaah.

Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:

–          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.

–          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’ban karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

–          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.

–          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.


[1] Dalam Al-‘Ilal.

[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.

[3] Latha’if Al-Ma’arif.

[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.

[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.

[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.

[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.

[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Tulisan lainnya

ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




ADA APA DI BULAN SYA’BAN?

  • Oleh : Ustadz Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy)

.

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”

Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).

Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.

Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.

Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:

والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.

Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).

Wallahu a’lam.

Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.

Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).

وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-

Tulisan lainnya

Hukum Makanan dari Perayaan Bid’ah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Hukum Makanan dari Perayaan Bid’ah

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.

Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.

Beliau menjawab, “Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 22/270-271 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdul ‘Aziz Âlu Asy-Syaikh, Syaikh Shalih Al-Fauzân, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, disebutkan tanya-jawab sebagai berikut.

“Apa hukum memakan makanan yang dipersiapkan untuk acara-acara tertentu atau suatu kebiasaan, seperti memakan makanan musim semi yang siapkan dengan tepung putih dan tanaman ketika musim semi telah tiba?”

Jawaban

Apabila makanan-makanan ini tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir, tetapi hanya kebiasaan-kebiasaan untuk menganekaragamkan makanan seiring pergantian musim, tidak masalah dalam memakannya karena asal dalam kebiasaan adalah pembolehan.”

Dari jawaban di atas, tampak bahwa pensyaratan pembolehan adalah bila tidak berhubungan dengan hari-hari raya dan acara-acara bid’ah, serta tidak ada penyerupaan terhadap orang-orang kafir.

Risalah Ilmiyah An-Nashihah, vol. 09 Th. 1/1426 H/2005 M, hal. 2-3, memuat tanya-jawab berikut.

Pertanyaan

Di negeri kami, sebagian orang mengadakan perayaan maulid dan perayaan-perayaan bid’ah lainnya. Kemudian mereka mengirim sebagian makanan dari perayaan-perayaan tersebut ke rumah kami. Apakah kami boleh memakannya?

Jawaban

Mufti Umum Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Âlu Asy-Syaikh, pada malam Jum’at, 8 Sya’ban 1425 H, bertepatan dengan 29 September 2004, menjawab sebagai berikut.

“Wallahu a’lam, tentang acara-acara yang diselenggarakan untuk perkara-perkara bid’ah, tidaklah boleh memakan (makanan) pada (acara) tersebut karena makanan tersebut diletakkan di atas hal yang tidak disyariatkan.”

Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhâry, pada sore 5 Syawal 1425 H, bertepatan dengan 17 November 2004, menjawab sebagai berikut.

“Makanan perayaan-perayaan maulid adalah bid’ah dalam agama -menurut (pendapat) yang benar- dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam kitab Ash-Shahîhain (Shahîh Al-Bukhâry dan Shahih Muslim),

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru, dalam agama kami, yang tidak termasuk dari (agama) tersebut, (perkara) itu tertolak.”

Tentunya, manusia tidak hanya terbatas dengan mengadakan maulid-maulid, bid’ah-bid’ah seperti perayaan maulid ini, perayaan-perayaan lain yang berkaitan dengan hal seperti ini, bahkan mereka juga menambahnya dengan sembelihan-sembelihan dan berbagai jenis makanan. Oleh karena itu, kiriman makanan tersebut kepada manusia, menurutku, tidaklah pantas untuk diambil dan dimakan karena ada bentuk menolong ahlil bid’ah ‘pelaku bid’ah’. Jika seseorang melihat seorang Sunni (pengikut sunnah), atau selainnya, mengambil atau memakan makanan seperti itu dan membolehkan hal seperti ini untuk dirinya, manusia akan menjadi bingung sehingga mereka tidak mengetahui yang haq dari yang batil. Maka, manusia seharusnya diberitahu bahwa hal seperti ini tidaklah boleh dan makanan-makanan seperti itu tidaklah boleh, juga bahwa tidaklah pantas menghidupkan bentuk (perayaan) seperti ini. Jelaskanlah kepada mereka, ingatkanlah mereka, dan buatlah mereka takut terhadap Allah Jalla wa ‘Azza.

Sesungguhnya, makanan seperti ini seharusnya ditinggalkan berdasarkan atsar Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhu bahwa seorang maulanya (budaknya) menghadiahkan makanan kepadanya kemudian berkata, ‘Makanan ini berasal dari perdukunan yang saya lakukan pada masa jahiliyah.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu mengeluarkan makanan tersebut dari perutnya, seraya berkata, ‘Demi Allah, andaikata Saya tahu bahwa ruhku akan keluar bersama makanan tersebut, niscaya saya akan mengeluarkan (ruhku).’[1] Hal ini menunjukkan kesempurnaan wara’ beliau radhiyallâhu ‘anhu. Maka, dibangun di atas dasar nash ini dan selainnya, seseorang tidaklah pantas membantu orang-orang tersebut serta tidak boleh memakan makanannya, tetapi meninggalkan (makanan) itu. Itulah yang terbaik.”

Demikian fatwa-fatwa ulama kita yang tidak memperbolehkan.

Dalam catatan kaki Hâsyiyah Fathul Majîd, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz meluruskan pendapat Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy. Di antara penjelasan beliau adalah, “… akan tetapi, bila makanan tersebut berasal dari daging sembelihan kaum musyrikin, lemak, atau kuah (daging) itu, hal tersebut adalah haram karena sembelihan (kaum musyrikin) berada pada hukum bangkai sehingga menjadi haram dan menajisi makanan yang bercampur dengannya. Berbeda dengan roti dan yang semisalnya berupa hal-hal yang tidak bercampur dengan suatu sembelihan kaum musyrikin apapun, hal tersebut adalah halal bagi siapa saja yang mengambilnya ….”


[1] Dalam konteks riwayat Al-Bukhâry no. 3842 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, Aisyah bertutur,

كَانَ لِأَبِي بَكْرٍ غُلاَمٌ يُخَرِّجُ لَهُ الخَرَاجَ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يَأْكُلُ مِنْ خَرَاجِهِ، فَجَاءَ يَوْمًا بِشَيْءٍ فَأَكَلَ مِنْهُ أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ لَهُ الغُلاَمُ: أَتَدْرِي مَا هَذَا؟ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: وَمَا هُوَ؟ قَالَ: كُنْتُ تَكَهَّنْتُ لِإِنْسَانٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَمَا أُحْسِنُ الكِهَانَةَ، إِلَّا أَنِّي خَدَعْتُهُ، فَلَقِيَنِي فَأَعْطَانِي بِذَلِكَ، فَهَذَا الَّذِي أَكَلْتَ مِنْهُ، فَأَدْخَلَ أَبُو بَكْرٍ يَدَهُ، فَقَاءَ كُلَّ شَيْءٍ فِي بَطْنِهِ

“Adalah Abu Bakr memiliki seorang budak yang memberi setoran kepadanya, dan Abu Bakr makan dari setoran tersebut. Pada suatu hari, budak itu datang membawa sesuatu, dan Abu Bakr memakan (sesuatu) itu. Budak tersebut berkata kepadanya, ‘Tahukah engkau, apa ini?’ Abu Bakr balik bertanya, ‘Apa ini?’ (Budak) itu menjawab, ‘Dahulu, Saya melakukan perdukunan pada seseorang di masa jahiliyah. Saya sebenarnya tidak pandai melakukan perdukunan tersebut, tetapi Saya menipunya. Lalu, ia memberi (makanan) tersebut kepadaku, dan inilah makanan yang telah engkau makan.’ Maka, Abu Bakr memasukkan tangannya lalu memuntahkan seluruh isi perutnya.”

Tulisan lainnya

Beberapa Hukum Seputar Muharram

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Beberapa Hukum Seputar Muharram

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Muharram adalah salah satu di antara empat bulan haram dalam setahun yang Allah ‘Azza wa Jalla terangkan dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam (keempat bulan) itu.” [At-Taubah: 36]

Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa empat bulan haram yang dimaksud adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. [Sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhâry dan Muslim]

Kehadiran bulan Muharram bagi seorang muslim dan muslimah adalah suatu hal yang patut disyukuri dan senantiasa kita ingat. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan banyak keutamaan dan ketentuan berkaitan dengan bulan Muharram ini. Di antaranya adalah:

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

 

“Seutama-utama puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) bulan Allah, Muharram, dan seutama-utama shalat setelah (shalat) fardhu adalah shalat Lail.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu]

Perhatikanlah dua keutamaan bulan Muharram dalam hadits di atas:

Pertama, Muharram adalah sebaik-baik bulan untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.

Kedua, bulan Muharram ini disandarkan kepada Allah, menunjukkan kemuliaan Muharram dan keagungan beribadah pada bulan Muharram.

Apakah Disyariatkan Berpuasa Muharram Selama Sebulan Penuh?

Zhahir hadits di atas juga menunjukkan anjuran menghidupkan seluruh hari dalam bulan Muharram dengan berpuasa. Hanya saja, para ulama tidak mengambil zhahir hadits ini karena telah datang beberapa riwayat yang memperjelas makna hadits, yaitu bahwa disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnah pada bulan Muharram dengan puasa-puasa yang telah disyariatkan secara umum pada bulan-bulan lain. Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا اليَوْمَ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

 

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memilih suatu hari yang beliau utamakan di atas hari lain, kecuali hari ini, hari ‘Âsyûrâ`, dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Al-Bukhâry]

Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan, kecuali dalam Ramadhan, dan Saya melihat kebanyakan puasa beliau pada Sya’ban.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Sejarah Pensyariatan Puasa Hari ‘Âsyûrâ` (10 Muharram)

Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Hari ‘Âsyûrâ` adalah hari yang kaum Quraisy berpuasa pada masa Jahiliyah, dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa (hari ‘Âsyûrâ`) tersebut. Begitu tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa tersebut dan memerintahkan manusia untuk mengerjakan puasa tersebut. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa hari ‘Âsyûrâ`. Siapa saja yang ingin (berpuasa), silakan dia mengerjakan (puasa hari ‘Âsyûrâ`) tersebut, sedang siapa saja yang (tidak) ingin (berpuasa), silakan dia meninggalkan (puasa) tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَهُ، وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ، فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللهِ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ»

“Sesungguhnya kaum Jahiliyah mengerjakan puasa hari ‘Âsyûrâ`, sedang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin mengerjakan (puasa) tersebut sebelum (puasa) Ramadhan diwajibkan. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya ‘Âsyûrâ` adalah suatu hari di antara hari-hari Allah. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim]

Hukum Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, puasa hari ‘Âsyûrâ` adalah puasa wajib kaum muslimin. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ: ” أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, ‘Siapa saja yang telah makan, hendaknya dia berpuasa (dengan) menyempurnakan sisa harinya. Siapa saja yang belum makan, silakan dia berpuasa karena hari ini adalah hari ‘Âsyûrâ`.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Kemudian, hukum tersebut terhapus, dan puasa hari ‘Âsyûrâ` hanya disunnahkan sebagaimana dalam penjelasan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga diterangkan dalam hadits Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallahu ‘anhû bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ

“Ini adalah hari ‘Âsyûrâ`. Allah tidak mewajibkannya sebagai puasa terhadap kalian, (tetapi) aku (tetap) berpuasa. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Keutamaan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Keberadaan puasa hari ‘Âsyûrâ` yang dahulu merupakan sebagai puasa wajib kaum muslimin menunjukkan keutamaan puasa hari ‘Âsyûrâ` ini. Bahkan, setelah puasa hari ‘Âsyûrâ` sudah tidak diwajibkan, Rasulullah tetap memberikan keutamaan dan anjuran khusus berpuasa hari ‘Âsyûrâ`. Dalam sebuah hadits dari Abu Qatâdah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Âsyûrâ`. Beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“(Puasa tersebut) menghapuskan (dosa) tahun yang telah berlalu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Dan (tentang keutamaan) puasa hari ‘Âsyûrâ`, Saya berharap kepada Allah agar (Allah) menggugurkan dosa tahun sebelumnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Bahkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengutus utusan untuk menganjurkan manusia berpuasa hari ‘Âsyûrâ` sebagaimana telah sah dalam hadits Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ “

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari ‘Âsyûrâ` ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada di sekitar Madinah (agar menyampaikan), ‘Siapa saja yang telah berpuasa, hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sedang siapa saja yang berbuka, hendaknya dia menyempurnakan sisa harinya.’ Setelah itu kami pun mengerjakan puasa tersebut dan melatih anak-anak kecil kami untuk berpuasa dengan kehendak Allah. Kami pergi ke masjid dan memberi mereka mainan. Apabila salah seorang dari mereka menangis karena ingin makan, kami memberinya makanan ketika berbuka.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Berpuasa Hari Tâsû’â` (9 Muharram)

Untuk menyempurnakan keutamaan bagi kaum muslimin dan guna membedakan puasa kaum muslimin dengan Ahlul Kitab, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa 9 Muharram bersama dengan 10 Muharram. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ` dan memerintah untuk mengerjakan puasa tersebut, (para shahabat) berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Apabila (masih menjumpai) tahun depan, insya Allah kami (juga) akan berpuasa pada hari kesembilan.’ (Namun), tahun depan belum lagi tiba hingga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Sebagian ulama mengkhususkan dengan mengikutkan puasa 11 Muharram. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah pada hari ‘Âsyûrâ`, dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqy, tetapi pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Abi Lailâ, sedang Ibnu Abi Lailâ adalah seorang rawi yang lemah. Selain itu, Ibnu Abi Laila juga telah menyelisihi rawi-rawi hadits Ibnu ‘Abbâs yang lebih kuat, yang mereka meriwayatkan hadits yang sama tanpa penyebutan tambahan hari setelahnya. Tentunya pada kondisi yang seperti ini, riwayat tersebut dianggap mungkar. Demikianlah kesimpulan Syaikh Al-Albâny dalam Adh-Dha’îfah no. 4297.

Berdasarkan kelemahan di atas, tidak disyari’atkan adanya puasa khusus untuk hari ke-11 Muharram.

Hikmah dan Pelajaran dari Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Begitu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ`. Beliau bersabda, ‘Apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari shalih, hari tatkala Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, kemudian Musa mengerjakan puasa pada (hari) tersebut.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.’ Kemudian beliau mengerjakan puasa pada (hari) tersebut dan memerintahkan untuk mengerjakan puasa tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari hadits di atas dan seluruh hadits yang telah berlalu dalam pembahasan, kita mengambil beberapa pelajaran dan hikmah puasa hari ‘Âsyûrâ`. Di antaranya:

Pertama, pentingnya bersyukur akan nikmat dan karunia Allah karena Nabi Musa ‘alaihis salâm berpuasa untuk mensyukuri nikmat Allah pada hari ‘Âsyûrâ` itu.

Kedua, kegembiraan dengan pertolongan Allah kepada kaum mukminin.

Ketiga, keagungan ibadah puasa sebagai lambang kesyukuran dan simbol ibadah yang agung.

Keempat, hari-hari kehidupan dalam menghadapi musuh-musuh Allah dan orang-orang zhalim terkadang terasa panjang, tetapi akibat yang terbaik pasti berakhir untuk orang-orang yang beriman.

Kelima, kekuatan iman dan pendidikan di kalangan shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam mendidik anak-anak dan generasi muda mereka.

Keenam, penanaman dasar pokok yang sangat besar dalam agama, yaitu menyelisihi orang-orang kafir, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berkehendak untuk berpuasa hari ke-9 Muharram untuk tahun depannya.

Ketujuh, semangat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam memberi manfaat dan pengajaran kepada umatnya kepada hal yang membawa kebaikan dan pahala yang besar untuk mereka.

Kedelapan, kesegeraan para shahabat dalam menjawab seruan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Kesembilan, keutamaan Allah sangatlah banyak kepada hamba-hamba-Nya. Pada setahun, terdapat beraneka ragam keutamaan yang menghiasi bulan-bulannya. Siapa saja yang berbuat baik, hal tersebut untuk dirinya sendiri. Namun, siapa saja yang menelantarkan, diri sendirilahh yang akan menanggung kerugiannya.

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Ada beberapa hukum lain yang mungkin diperlukan pada hari-hari yang akan datang dalam pelaksana puasa hari ‘Âsyûrâ` ini:

Pertama, tidak mengapa bila seseorang mengerjakan puasa hari Tâsû’â‘ atau hari ‘Âsyûrâ`, -demikian pula hari ‘Arafah dan semisalnya- bila bertepatan dengan hari Jum’at, sepanjang hal tersebut memang merupakan kebiasaan tahunannya. Namun, jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, tentunya hal tersebut lebih baik dan lebih selamat terhadap larangan pengkhususan puasa pada hari Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah.

Kedua, tidak mengapa bila seseorang, yang ingin berpuasa sunnah, berpuasa pada hari Sabtu karena hadits-hadits yang melarang pengkhususan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah lemah menurut kebanyakan ahli hadits.

Ketiga, karena anjuran berpuasa pada Muharram berlaku umum, tentunya sangatlah baik bila seorang muslim dan muslimah menghidupkan hari-hari pada Muharram ini dengan puasa, baik dengan puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bîdh (tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan dalam kalender hijriyah), maupun puasa tiga hari dalam sebulan yang boleh dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir bulan.

Keempat, tidak ada ritual-ritual khusus berkaitan dengan Muharram berupa shalat khusus atau ibadah lain. Oleh karena itu, janganlah tertipu dengan berbagai kedunguan orang-orang Syi’ah yang berkaitan dengan 10 Muharram.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin dalam mendekatkan mereka kepada Allah Ta’âlâ. Amin.

[Rujukan pokok: Syahrullâh Al-MuharramFadhâ`il Wa Ahkâm, dan Risâlah Fî Ahâdîts Syahrillâh Al-Muharram karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzân]

Tulisan lainnya

Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Segenggam Sedekah Untuk Segudang Pahala

  • Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhohulloh
Shadaqah (sedekah) adalah perkara yang amat dianjurkan di dalam agama yang suci ini.

Dengannya, tercipta suasana ta’aawun (kerjasama) dan ta’aadhud (saling menopang) antara kaum muslimin sebagai bentuk mahabbah (cinta) dan mawaddah diantara mereka.

Sedekah memiliki banyak bentuk dan nama. Sedekah ada yang wajib (seperti, zakat, bayar kaffaroh, nafkah bagi keluarga), dan ada yang mustahab ‘tidak wajib’ (seperti, bersedekah kepada fakir-miskin, membangun masjid, mendanai majelis ilmu dan pesantren serta lainnya).

Walaupun sedekah itu pada asalnya untuk fakir-miskin, namun juga mencakup semua jalan-jalan kebaikan yang membutuhkan uluran sedekah sebagaimana yang dinyatakan oleh Murtadho Az-Zabidiy dalam Taaj Al-Aruus min Jawaahir al-Qomus (1/6421-Syamilah) dan Al-Imam Ar-Roghib Al-Ashfahaniy dalam Al-Mufrodaat fi Ghorib Al-Qur’an (hal. 281), cet. Dar Al-Ma’rifah, 1422 H.

Para pembaca yang budiman, sedekah bisa berbentuk harta dan bisa juga selainnya, seperti: senyum, amar ma’ruf dan nahi munkar, bertasbih, bertahmid dan lainnya.

Semua itu adalah sedekah. Namun kali ini kami ingin mengajak para pembaca untuk menikmati beberapa buah kalamullah dan kalam Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– yang akan mengungkapkan kepada kita tentang besarnya keutamaan sedekah dalam bentuk harta, karena semata mengharapkan pahala di sisi Robb-nya.

Diantara keutamaan sedekah:

 

Shadaqah Bekal Menuju Akhirat

Akan tiba masa yang tidak ada lagi jual beli, dan tidak bermanfaat persahabatan.

Oleh karena itu, sebelum tiba masa itu hendaknya seseorang mempersiapkan perbekalan yang bisa membantunya, dengan banyak-banyak bershadaqah. Allah Ta’ala berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al Baqarah : 254)

Al-Allamah Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata,

:وهذا من لطف الله بعباده أن أمرهم بتقديم شيء مما رزقهم الله، من صدقة واجبة ومستحبة، ليكون لهم ذخرا وأجرا موفرا في يوم يحتاج فيه العاملون إلى مثقال ذرة من الخير، فلا بيع فيه ولو افتدى الإنسان نفسه بملء الأرض ذهبا ليفتدي به من عذاب يوم القيامة ما تقبل منه، ولم ينفعه خليل ولا صديق لا بوجاهة ولا بشفاعة، وهو اليوم الذي فيه يخسر المبطلون ويحصل الخزي على الظالمين، وهم الذين وضعوا الشيء في غير موضعه، فتركوا الواجب من حق الله وحق عباده وتعدوا الحلال إلى الحرام.” اهـ من تيسير الكريم الرحمن (ص: 110)

“Ini merupakan kelembutan Allah terhadap para hamba-Nya, karena Allah memerintahkan mereka untuk mempersembahkan sesuatu yang Allah berikan kepada mereka, berupa shadaqah wajib (zakat), dan shadaqah mustahab (tidak wajib) agar hal itu menjadi tabungan, dan pahala yang banyak bagi mereka pada hari orang-orang yang beramal butuh kepada setitik kebaikan; tak ada lagi perniagaan di hari itu. Andai seorang menebus dirinya dengan emas sepenuh bumi dari siksaan pada hari kiamat, maka tak akan diterima darinya; tak akan bermamfaat baginya seorang kekasih, dan sahabat, baik itu karena kedudukannya atau safa’atnya. Itulah hari yang merugi para pelaku kebatilan di dalamnya, dan akan terjadi kehinaan bagi orang-orang yang zhalim, yaitu orang-orang yang meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, sehingga mereka meninggalkan sesuatu yang wajib berupa hak Allah dan hak para hamba-Nya, serta melampaui (meninggalkan) sesuatu yang halal menuju sesuatu yang haram”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 110)]

Di hari itulah seorang mukmin amat membutuhkan kebaikan dan pahala sedekahnya, sebab sedekah merupakan lambang qurbah (kedekatan) dan ta’abbbud (penghambaan diri) seorang manusia kepada Tuhannya.

Shadaqah adalah Perisai dari Neraka

Banyak orang diantara kita yang meremehkan sedekah yang ia keluarkan di jalan Allah -Azza wa Jalla-. Terkadang semangkok bakso yang kita sedekahkan, ternyata dapat menyelamatkan kita dari panasnya neraka.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لِيَتَّقِ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ النَّارَ وَلَو بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Handaknya salah seorang diantara kalian melindungi wajahnya dari neraka, sekalipun dengan sebelah biji korma”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 3679 & 4265). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (864)]     

 

Seember air yang kita sedekahkan kepada tetangga, sejengkal tanah yang kita sedekahkan untuk membangun masjid, perasan keringat dalam membantu kaum muslimin; semua itu jangan dianggap remeh, sebab balasannya akan berlipat ganda dengan syarat si pelaku harus ikhlas, bukan karena mau dipuji dan diperhatikan orang!!

Intinya sekecil apapun yang kita sedekahkan, maka sama sekali jangan diremehkan.

Shadaqah Penghapus Kesalahan

Setiap anak cucu adam, tidaklah lepas dari kesalahan, namun Allah yang Maha pemurah telah memberikan suatu sebab.

Ia dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan yang akan menghancurkan dirinya dan akan menjerumuskannya ke dalam neraka.

Diantara sebab-sebab penghapus kesalahan adalah sedekah pada jalan-jalan kebaikan.

Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

“Shadaqah itu memadamkan (menghapuskan) kesalahan sebagaimana air memadamkan api” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/321) dan Abu Ya’laa (1999). Lihat Shohih At-Targhib (1/519)]

Al-Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah– berkata dalam membawakan sebagian ucapan para ulama yang menjelaskan keutamaan sedekah,

عدة الصابرين وذخيرة الشاكرين (ص: 254)

وفى الصدقة فوائد ومنافع لا يحصيها الا الله فمنها انها تقى مصارع السوء وتدفع البلاء حتى انها لتدفع عن الظالم.”

“Di dalam sedekah terdapat beberapa faedah dan manfaat; tak ada yang mampu menghitungnya, selain Allah. Diantaranya, sedekah akan melindungi (seseorang) dari berbagai macam keburukan dan menghalau bala’ sampai sedekah pun mampu melindungi (pelakunya) dari orang yang zhalim!!”. [Lihat Idah Ash-Shobirin wa Dzakhiroh Asy-Syakirin (hal. 393), tahqiq Salim Al-Hilaliy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy]

Shadaqah Pelindung di Padang Mahsyar

Ketika manusia menanti keputusan di padang mahsyar dan sibuk dengan urusan masing-masing.

Manusia pada saat itu tidak peduli lagi dengan orang-orang yang ada di sekitar mereka.

Matahari didekatkan dengan jarak satu mil. Pada saat itulah seseorang sangat membutuhkan pahala shadaqah yang bisa menaungi mereka.

Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ

“Setiap orang berada dalam naungan shadaqahnya hingga diputuskan perkara di antara manusia”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 17333), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 3310) dan lainnya. Hadits ini shohih sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib (872)]

Ketahuilah bahwa matahari akan Allah dekatkan dengan sedekat-dekatnya di padang mahsyar kelak.

Semua orang akan mandi keringat, kecuali orang-orang yang dilindungi oleh Allah dari sengatan matahari, karena suatu amalan istimewa yang pernah ia lakukan ketika di dunia. Amalan apakah itu?

Diantara amalan istimewa adalah sedekah kepada orang-orang yang kekurangan dan butuh uluran tangan.

Padang Mahsyar merupakan tempat pengadilan. Allah akan mengadili dan memutuskan segala urusan dan perkara setiap hamba-hamba-Nya, baik itu berkaitan dengan hak Rabb-nya, orang lain, ataupun dirinya sendiri.

Hari itu merupakan hari yang amat mengerikan dan menakutkan sehingga semua makhluk tunduk dan pasrah kepada Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Rabb alam semesta berfirman,

{يَوْمَ يَقُومُ الرُّوحُ وَالْمَلَائِكَةُ صَفًّا لَا يَتَكَلَّمُونَ إِلَّا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَقَالَ صَوَابًا } [النبأ: 38]

 “Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang benar”.(QS.An-Naba’: 38)

Semua orang hari itu akan menerima catatan kebaikan dan keburukannya dalam keadaan semuanya berlutut menghinakan diri di hadapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dia –Azza wa Jalla– menceritakan keadaan saat itu dalam firman-Nya,

وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Jatsiyah: 28)

Ketika itulah para hamba menunggu dan mengharapkan perlindungan dan naungan dari Rabb-nya.

Diantara golongan yang mendapatkan naungan saat itu, orang yang ikhlas bershodaqoh.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

سَبْعَةٌ  يُظِلُّهُمُ اللهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: الإِمَامُ العَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِيْ المَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِيْ اللهِ اِجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمُ يَمِيْنُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

“Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat yang mana tidak ada naungan selain naungan Allah….seseorang yang bershadaqoh dengan suatu shadaqoh yang ia rahasiakan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa-apa yang telah dishadaqohkan oleh tangan kanannya”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (629), Muslim dalam Shohih-nya (1032)]

Al-Amir Ash-Shon’aniy –rahimahullah– berkata,

“فِيهِ حَثٌّ عَلَى الصَّدَقَةِ وَأَمَّا كَوْنُهُ فِي ظِلِّهَا فَيُحْتَمَلُ الْحَقِيقَةَ وَأَنَّهَا تَأْتِي أَعْيَانُ الصَّدَقَةِ فَتَدْفَعُ عَنْهُ حَرَّ الشَّمْسِ أَوْ الْمُرَادُ فِي كَنَفِهَا وَحِمَايَتِهَا.” اهـ من سبل السلام (4/ 60)

“Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersedekah. Adapun seseorang berada dalam naungan sedekahnya, maka mungkin maknanya berdasarkan hakikatnya dan bahwa harta sedekah itu akan datang, lalu harta itu menghalangi darinya terik matahari, atau yang dimaksudkan bahwa ia berada dalam penjagaan sedekahnya”. [Lihat Subul As-Salaam (4/60), dengan tahqiq Shubhi Hasan Hallaq, Dar Ibn Al-Jauziy, 1421 H]

Shadaqah Pemadam Panas di Alam Kubur

Tentunya seorang mukmin apabila dia mati, maka dia mendambakan kuburnya agar menjadi taman di antara taman-taman surga dan jauh dari panasnya api neraka.

Rasulullah yang sangat sayang kepada umatnya telah memberikan tuntunan yang bisa menyelamatkan umatnya dari panasnya api neraka yaitu bershadaqah.

Beliau –shollallohu alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ عَنْ أَهْلِهَا حَرَّ القُبُوْرِ

“Sesungguhnya shadaqah akan memadamkan panasnya kubur bagi pemilik shadaqah”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (17/286/788) dan Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (no. 3078).

Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kan hadits ini dalam Ash-Shohihah (3484)]

Sedekah amat berharga bagi seseorang kelak di alam kuburnya. Karena, terkadang seseorang memiliki dosa di sisi Allah, dosa yang menyebabkan dirinya harus menerima siksaan berupa panasnya api neraka sebelum ia memasukinya.

Lantaran itu, seorang yang cerdik akan mempersiapkan pelindung dirinya dari sengatan panas yang ada di alam kubur dengan memperbanyak sedekah.

Kuburlah sifat kikir dan angan-angan panjang pada dirimu sebelum engkau dikuburkan dengan membawa penyesalan atas keteledoranmu dalam mengulurkan sedekah.

Shadaqah adalah Sebab Malaikat Mendoakan Seseorang

Sungguh suatu kemuliaan tersendiri bila seseorang dido’akan oleh makhluk yang dekat dengan Allah, yaitu para malaikat dan tentu do’a tersebut adalah do’a yang mustajab.

Dengan bershadaqahlah bisa menjadi sebab seseorang dido’akan oleh para malaikat.

Rasululullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العَبْدُ فِيْهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَ يَقُوْلُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tak ada suatu hari pun seorang hamba berada di dalamnya, kecuali ada dua orang malaikat akan turun; seorang diantaranya berdo’a, “Ya Allah berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq”. Yang lainnya berdo’a, “Ya Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan infaq”.”. [HR. Al-Bukhoriy dan Muslim ]

Al-Imam Abu Bakr Utsman bin Muhammad Ad-Dimyathiy Al-Bakriy –rahimahullah– berkata,

“ودعاء الملائكة مستجاب، ومن أمسك فلم يتلف ماله التلف الظاهر فهو تالف بالحقيقة، لقلة انتفاعه به في آخرته ودنياه، وذلك أعظم من التلف الذي هو ذهاب المال.” اهـ من إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 241)

“Doa para malaikat adalah terkabul. Barangsiapa yang menahan hartanya, lalu ia tidak menghabiskannya secara lahiriah, maka harta itu sebenarnya hancur, karena kurangnya ia mengambil manfaat dari harta itu dalam urusan akhirat dan dunianya. Perkara seperti itu lebih besar kehancurannya dibandingkan hancurnya harta yang berupa kehilangan harta” . [Lihat I’aanah Ath-Tholibin (2/241), Dar Al-Fikr, 1418 H]

Inilah beberapa buah petikan ayat dan hadits yang menjelaskan besarnya kedudukan sedekah di sisi Allah dan Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Namun sayangnya kebiasaan bersedekah ini, sering dilalaikan oleh kebanyakan manusia di zaman ini, karena merebaknya penyakit bakhil dan kikir.

Semoga Allah menghilangkan penyakit berbahaya ini dari hati kita dan menggolongkan kita termasuk dalam barisan mutashoddiqiin (orang-orang yang gemar bersedekah) di jalan Allah.

Selesai diedit ulang, 27 Dzulhijjah 1439 H = 08 Agustus 2018 M, Studio Radio An-Nashihah 88.20 FM, jalan Baji Rupa, Makassar.

  • Sumber artikel: https://abufaizah75.blogspot.com

Tulisan lainnya

Meraih Pahala di Balik Rutinitas Harian

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Meraih Pahala di Balik Rutinitas Harian

  • Oleh: Ustadz Syafaat Al-Munawiy hafizhahullah
Pernahkah anda membayangkan bahwa sebagian orang diganjar dengan pahala karena rutinitas dunia yang ia tunaikan? Mungkin hal itu tidak terlintas di benak kebanyakan orang di antara kita. Padahal perkara seperti itu bisa saja terjadi dengan sebab kehadiran niat yang suci.

Niat memiliki kedudukan yang agung dan tempat yang mulia di dalam syariat Islam. Bagaimana tidak? Niat merupakan syarat setiap amalan yang syar’i (amalan ibadah). Niat menjadi sebab diterimanya suatu amalan ketaatan disertai dengan mencocoki Sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Ini telah ditegaskan oleh Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- di dalam sebuah hadits yang masyhur :

«إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى» متفق عليه

Setiap amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai yang dia niatkan. [HR. Al-Bukhoriy (no. 1) dan Muslim (no. 1907)]

Syaikh Abdul Karim bin Abdillah Al-Khudhoir -hafizhahullah- berkata,

“Niat itu adalah syarat untuk benarnya (sahnya) setiap amalan yang syar’iy.  Dia adalah sumber diterimanya amalan disertai dengan mengikuti Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan mencocoki Sunnah. [Lihat Irsyadul Akhyar ‘Ilaa Syarhi Jawami’il Akhbar (hlm. 19)]

Tahukah anda bahwa ternyata niat juga memiliki pengaruh yang amat besar dan dapat membuahkan kesudahan yang baik pada aktivitas duniawi dan rutinitas harian kita (seperti makan, minum tidur, dan lain sebagainya)?

Aktivitas duniawi dan rutinitas harian ini pada asalnya bukan amalan ibadah. Namun, ia bisa bernilai ibadah dan berbuah pahala bagi pelakunya.

Lihat saja -misalnya- beberapa perbuatan dan aktivitas, seperti makan, minum,  tidur,  mandi, mencari rezeki dan yang semisalnya di antara amalan-amalan dan rutinitas duniawi. Semuanya bisa menjadi sumber pahala dan keutamaan bagi seseorang pengaruh niat yang mengiringinya.

Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Sebuah pertanyaan penting yang harus kita terangkan bahwa seorang hamba ketika melakukan amalan dan rutinitas harian tersebut, ia meniatkan untuk mendekatkan dirinya kepada Allah -azza wa jalla-.

Ketika dia makan dan minum,  dia niatkan untuk mendapatkan kekuatan dalam beribadah,  dan dia tidur dengan niat agar bisa bangun shalat malam atau mengerjakan shalat subuh pada waktunya. Dia berolah raga dengan niat agar kuat dalam berjihad dan berdakwah. Dia mencari uang untuk menghidupi dan menafkahi keluarganya, dan agar dapat bersedekah dan berinfak dengan uang hasil kerjanya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu- berkata,

“وكذلك تجري النية في المباحات والأمور الدنيوية. فإن من قصد بكسبه وأعماله الدنيوية والعادية الاستعانة بذلك على القيام بحق الله وقيامه بالواجبات والمستحبات، واستصحب هذه النية الصالحة في أكله وشربه ونومه وراحاته ومكاسبه: انقلبت عاداته عبادات، وبارك الله للعبد في أعماله، وفتح له من أبواب الخير والرزق أموراً لا يحتسبها ولا تخطر له على بال.

ومن فاتته هذه النية الصالحة لجهله أو تهاونه فلا يلومن إلا نفسه.” اهـ من بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار (ص: 12)

“Demikian pula niat itu berlaku pada amalan-amalan yang mubah dan perkara-perkara duniawiKarena, barang siapa yang meniatkan di dalam mencari harta serta amalan-amalan dunia dan kebiasaannya untuk menolong dirinya menunaikan hak Allah ta’ala dan menegakkan amalan-amalan yang wajib dan yang sunnah, lalu dia menyertakan niat yang baik ini pada makan, minum, tidur, istrahatnya, dan usaha-usahanya (dalam mencari rezeki), maka rutinitas-rutinitas ini akan berubah menjadi ibadah, dan Allah -azza wa jalla- akan memberi berkah kepada si hamba ini dalam amalannya, serta akan membukakan untuknya pintu-pintu kebaikan dan pintu-pintu rezeki (yang merupakan) perkara-perkara yang tidak pernah dia sangka dan tidak pernah terbetik dalam ingatannya.

 

Siapa saja yang luput darinya niat yang baik ini, karena kebodohannya atau peremehannya, maka janganlah dia mencela, kecuali dirinya sendiri.” [Lihat Bahjatu Qulubil Abrar  (hlm.12)]

Di dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai yang dia niatkan.”

 

Syaikh Muhammad bin Abdillah bin Abdil Lathif Al-Jardaniy Ad-Dimyatiy Asy-Syafi’iy –rahimahullahu– berkata saat menerangkan potongan hadits tersebut,

“Sesungguhnya sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ini memberikan faedah bahwasanya amalan-amalan kebiasaan (rutinitas harian) akan menjadi amalan ketaatan, yang pelakunya akan diberi pahala apabila dia meniatkannya untuk mendekatkan dirinya kepada Allah -ta’ala-, seperti makan dan minum jika dia meniatkan untuk menguatkan dirinya dalam beribadah; tidur dia memaksudkan untuk istrahat agar terbangun menunaikan shalat subuh;  mendatangi istri (karena) dia inginkan menjaga kehormatan dari perbuatan zina dan untuk memperoleh keturunan; membersihkan diri untuk menolak bau yang akan mengganggu orang lain;  memberi infaq kepada istri, budak,  dan hewan ternak, sedang dia maksudkan untuk mengerjakan perintah syariat.” [Lihat AlJawahir Al-Lu’luiyyah fi Syarh AlArba’in AnNawawiyyah (hlm. 103-104)]

Dari sini, tampak jelas bahwa sepantasnyalah seseorang untuk selalu menghadirkan niat yang baik di dalam mengerjakan amalan-amalan dunia dan rutinitas harian agar berbuah pahala dan keutamaan baginya.

Wallahu a’lam

 

✍Ditulis di Ma’had Al-Ihsan Gowa,  tanggal 6 Robi’ul Akhir 1443 H, bertepatan dengan 9 Januari 2022 M.

————————-

Selesai diedit oleh Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bugisiy –hafizhahullah- pada hari Kamis, 9 Jumadal Akhiroh 1443 H.

[1] Ma’had Subulus Salam adalah sebuah pondok pesantren yang dirintis oleh Ustadz Fadhly Abu Harun Al-Makassariy –hafizhahullah-. Ma’had ini pada awal perintisannya bernama “Ma’had As-Sunnah Samaya”. Namun, karena sesuatu dan lain hal, namanya berubah menjadi Ma’had Subulus Salam yang berada di Dusun Samaya, Desa, Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92171.

Alamatnya dapat anda kunjungi via link Google Maps berikut ini : https://goo.gl/maps/EenBACcq14PshTRHA

Tulisan lainnya

Selalu Bersinar dengan Kebaikan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Selalu Bersinar dengan Kebaikan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

 

“Sesungguhnya Kami melihat engkau tergolong sebagai oranng-orang yang berbuat baik.” [Yusuf: 36, 78]

Pernyataan dalam ayat di atas adalah dua akhir ayat pada dua tempat yang diucapkan kepada Nabi Yusuf ‘alaihis salam. Tempat pertama diucapkan oleh dua orang yang masuk penjara bersama Nabi Yusuf ‘alaihis salam dan tempat kedua diucapkan oleh saudara-saudara Nabi Yusuf ‘alaihis salam saat beliau telah menjadi seorang pembesar di Mesir.

 

Nabi Yusuf ‘alaihis salam dikenal dengan sifat kebaikan berupa kedermawanan, amanah, kejujuran, keadilan, pembawaan yang baik, dan banyak ibadah ketika dipenjara dan ketika telah menjadi seorang pembesar Mesir.

Demikianlah seharusnya seorang muslim, berusaha menghiasi diri dengan sifat-sifat yang baik dan istiqamah pada segala keadaan: dalam kondisi sehat atau sakit, dalam keadaan lapang atau sempit, dan dalam status apapun di tengah manusia. Berbagai warna dan cuaca kehidupan tidak mengubahnya.

Sifat yang sama juga terdapat pada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bertutur,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

 

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang terbaik dengan kebaikan, dan beliau lebih terbaik pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menjumpai beliau setiap tahun pada (bulan) Ramadhan hingga bulan berlalu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhadapkan Al-Qur`an kepada (Jibril). Apabila Jibril menjumpai (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih baik dengan kebaikan daripada angin yang berembus tenang.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Bersemangatlah dengan kebaikan dan bersegeralah kepada segala kebaikan karena “Tidak ada balasan kebaikan (di dunia), kecuali kebaikan (pula) (di akhirat)” [Ar-Rahman: 60] dan “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala terbaik (surga) dan tambahannya (melihat Wajah Allah).” [Yunus:26]

Tulisan lainnya

Al-Qur’an dan Sunnah, Perahu Penyelamat dari Gelombang Kesesatan dan Kejahilan

Bagikan…

Al-Qur’an dan Sunnah, Perahu Penyelamat dari Gelombang Kesesatan dan Kejahilan

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Al-Kitab dan Sunnah adalah wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad sebagai pedoman dan petunjuk serta bimbingan bagi umat Islam dalam mengarungi kehidupan dunia sampai mereka berjumpa dengan Allah -Azza wa Jalla-.

Al-Kitab dan Sunnah kini mulai ditinggalkan dan ditelantarkan oleh kaum muslimin, dimana mereka mengambil pedoman-pedoman lain, berupa ucapan manusia yang tak ma’shum.

Mereka lebih senang mengambil dan mengadopsi ucapan para syaikh dan guru mereka, tanpa memperhatikan benar-tidaknya!! Bahkan seringkali kebatilannya telah jelas dan nyata di depan mata, namun mereka tetap mengikutinya. Seakan-akan ucapan para guru dan syaikh setara dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-!!!

Lebih para dari semua itu, sebagian kalangan yang menganggap dirinya sebagai golongan intelektual, dipermainkan oleh kaum kafir yang meniupkan dan menyebarkan asumsi bahwa undang-undang buatan Belanda, Perancis, Amerika, dan sekutunya adalah lebih baik dibandingkan undang-undang dan syariat Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Subhanallah, adakah manusia lebih baik dibandingkan Penciptanya, yaitu Allah –Azza wa Jalla-? Jelas tidak mungkin semua hal lebih baik daripada wahyu yang turun dari Allah!!

Ini kenyataan sebagian manusia-manusia muslim yang meninggalkan Al-Kitab (Al-Qur’an).

Itulah yang dikeluhkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sebagaimana yang diabadikan di dalam Al-Qur’an,

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآَنَ مَهْجُورًا  [الفرقان/30]

“Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan”. (QS. Al-Furqon : 30)

Syaikh Ibnu Nashir As-Sa’diy –rahimahullah– berkata,

قد أعرضوا عنه وهجروه وتركوه مع أن الواجب عليهم الانقياد لحكمه والإقبال على أحكامه، والمشي خلفه،

“Sungguh mereka berpaling dari Al-Qur’an, dan meninggalkannya, walaupun kewajiban mereka adalah tunduk kepada hukumnya, fokus kepada hukum-hukumnya dan berjalan di belakangnya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 582)]

Inilah nasib Al-Qur’an di zaman itu, nah bagaimana lagi dengan zaman sekarang. Jelas keadaan manusia lebih parah dalam menolak dan meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Tidak heran jika jauh hari Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- mewasiatkan kepada para sahabatnya agar berpegang teguh dengannya.

Al-Qur’an dan Sunnah adalah tali penyelamat di tengah derasnya arus kesesatan dan penyimpangan.

Dari Abu Syuraih Al-Khuza’iy –radhiyallahu anhu– berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ:أَبْشِرُوا، أَلَيْسَ تَشْهَدُونَ أَنَّ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ؟قَالُوا: بَلَى، قَالَ: إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ سَبَبٌ طَرَفَهُ بِيَدِ اللَّهِ، وَطَرَفَهُ بِأَيْدِيكُمْ فَتَمَسَّكُوا بِهِ فَإِنَّكُمْ لَنْ تَضِلُّوا، وَلَنْ تَهْلَكُوا بَعْدَهُ أَبَدًا.

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar kepada kami seraya bersabda,

“Bergembiralah. Bukankah kalian mempersaksikan bahwa tiada ilah (sembahan) yang haq, melainkan Allah dan bahwa aku adalah rasul Allah?”

Mereka berkata, “Betul (kami telah bersaksi)”.

Beliau bersabda, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah tali yang ujungnya ada di Tangan Allah dan ujungnya (yang lain) ada di tangan kalian. Karena itu, berpeganglah dengannya.

Sebab kalian tak akan sesat dan tak akan binasa setelahnya selama-lamanya”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (30006), Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (no. 483), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 122), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (no. 491) dan lainnya. Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 713)]

Al-Qur’an yang berisi petunjuk ke jalan kebenaran, ibarat tali yang mengikat manusia agar tidak hanyut oleh arus kesesatan dan tidak terombang-ambing oleh perselisihan yang sering kali menyeret manusia ke dalam kesalahan dalam bersikap.

Sunnah sebagai penjelas dan perinci Al-Qur’an telah menjelaskan jalan-jalan kebenaran dan jalan-jalan kesesatan. Apapun yang diperselisihkan oleh manusia, jika semuanya dikembalikan kepada Sunnah, maka seseorang akan selamat dari penyimpangan dan kesesatan.

Dari Sahabat Abu Najih Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu- berkata,

وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ , وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ . فَقُلْنَا : يَارَسُوْلَ اللهِ كَأَنَّهَا مَوْعِظِةُ مُوَدَّعٍ فَأَوْصِنَا؟ فَقَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ –عَزَّ وَجَلَّ- وَالسَّمْعَ وَالطَّاعَةَ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ , فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ , وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ , وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

      “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menasihati kami dengan suatu nasihat yang membuat mata bercucuran, dan hati bergetar.

      Maka kami berkata, “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat orang yang mau berpisah. Maka berikanlah wasiat kepada kami”.

      Beliau bersabda,”Aku wasiatkan kepada kalian agar bertaqwa kepada Allah -Azza wa Jalla-, mendengar dan taat (kepada penguasa muslim, -pent.), walaupun seorang budak berkuasa atas kalian. Karena barang siapa yang hidup diantara kalian, maka ia akan melihat perselisihan yang banyak.

      Karena itu, pegangilah sunnahku, dan sunnahnya para khalifah yang lurus lagi terbimbing. Gigitlah sunnahku dengan gigi geraham kalian.

Waspadalah kalian terhadap perkara-perkara baru (dalam agama, -pent), karena setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4607), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2676), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (42 & 44). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (2455), dan Takhrij Al-Misykah (165)]

Sunnah Rasul –Shallallahu alaihi wa sallam- ibarat perahu yang akan menyelamatkan manusia jika mereka mengendarainya di tengah arus banjir yang melanda manusia.

Kesesatan dan kejahilan ibarat banjir yang siap membinasakan manusia, seorang tak akan selamat darinya, kecuali ia mengambil “perahu sunnah” yang siap mengantarkannya ke surga Allah dengan aman dan bahagia.

Ibnu Wahb –rahimahullah– berkata, “Kami pernah di sisi Malik seraya aku sebutkan “sunnah”. Imam Malik berkata,

السنة سفينة نوح من ركبها نجا ومن تخلف عنها غرق

“Sunnah adalah (ibarat) perahu Nabi Nuh; barangsiapa yang menumpanginya, maka ia selamat dan barangsiapa yang tertinggal darinya, maka ia akan tenggelam”. [HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (14/9) dan Abu Isma’il Al-Harowiy dalam Dzammul Kalam (no. 872)]

Wahai kaum muslimin, bila anda ingin selamat, maka peganglah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-, niscaya kalian akan beruntung dan masuk surga, insya Allah. Akan tetapi jika kalian mengambil ucapan orang-orang kafir, undang-undang mereka, aturan-aturan kepala suku dan pemimpin adat, maka kalian pasti akan sesat!!

—————————————————————————–

Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2018

Awal Segala Sesuatu

Bagikan…

Awal Segala Sesuatu

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Disana ada beberapa hal yang pertama kali terjadi di antara perkara-perkara penting kita ilmui dan yakini agar keimanan kita semakin kokoh. Diantara perkara-perkara yang kami maksudkan.

Makhluk Pertama

Makhluk yang pertama kali ciptakan oleh Allah -Azza wa Jalla- adalah Al-Qolam (pena). Dialah yang menulis segala takdir yang dikehendaki oleh Allah sampai kiamat.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ، فَقَالَ لَهُ: اكْتُبْ، قَالَ: رَبِّ، وَمَاذَا أَكْتُبُ؟ قَالَ: اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ

“Sesungguhnya sesuatu yang paling pertama Allah -Ta’ala-  ciptakan adalah Al-Qolam (pena). Dia berfirman kepadanya, “Tulislah!!” Pena berkata, “Wahai Tuhanku, apa yang aku akan tulis?” Dia berfirman, “Tulislah takdir segala sesuatu sampai tegaknya hari kiamat”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4700). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (no. 2018)]

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa makhluk pertama adalah Arsy, maka ini adalah pendapat lemah yang tak memiliki dasar yang kuat!!

Ahli Hadits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy rahimahullah– berkata,

و في الحديث إشارة إلى ما يتناقله الناس حتى صار ذلك عقيدة راسخة في قلوب كثيرة منهم و هو أن النور المحمدي هو أول ما خلق الله تبارك و تعالى . و ليس لذلك أساس من الصحة ، و حديث عبد الرزاق غير معروف إسناده . و لعلنا نفرده بالكلام في ” الأحاديث الضعيفة ” إن شاء الله تعالى .

و فيه رد على من يقول بأن العرش هو أول مخلوق ، و لا نص في ذلك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ،

و إنما يقول به من قاله كابن تيمية و غيره – استنباطا

و اجتهادا فالأخذ بهذا الحديث – و في معناه أحاديث أخرى – أولى لأنه نص في المسألة.” اهـ من  سلسلة الأحاديث الصحيحة (1 / 132)

“Di dalam hadits ini terdapat isyarat kepada suatu perkara yang beredar di kalangan manusia sampai menjadi sebuah keyakinan yang mantap dalam hati kebanyakan orang diantara mereka, yaitu bahwa Nur Muhammad adalah makhluk pertama yang diciptakan oleh Allah –Tabaroka wa Ta’ala-. Hal itu tidaklah memiliki dasar kebenaran. Sedangkan hadits Abdur Rozzaq (tentang Nur Muhammad) tidak dikenal sanadnya. Semoga saja nanti kami akan khususkan pembicaraan tentang hadits ini dalam kitab “Al-Ahaadits Adh-Dho’ifah”, insya Allah. Di dalam hadits ini juga terdapat bantahan kepada orang yang menyatakan bahwa Arsy adalah makhluk pertama. Sementara tak ada nash dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang hal itu. Hanyalah dinyatakan oleh ulama yang menyatakannya, seperti Ibnu Taimiyyah dan lainnya sebagai bentuk ijtihad. Jadi, berpegang dengan hadits ini dan yang semakna dengannya adalah lebih utama. Karena, ia adalah nash (penentu) dalam perkara ini”. [Lihat Ash-Shohihah (1/132/no. 133)]

 

Orang yang Pertama Kali Terbelah Kuburnya dan Memberi Syafaat

Ini adalah sebuah kemuliaan bagi Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-. Beliau diberi keutamaan untuk menjadi orang yang pertama kali dibangkitkan demi mendapatkan pemuliaan dan orang pertama memberi syafaat.

Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ

“Aku adalah pemimpin anak cucu Adam pada hari kiamat dan orang yang pertama kali terbelah kuburnya, orang pertama yang memberi syafaat dan orang pertama diberi syafaat”.[HR. Muslim dalam Shohih-nya (2278)]

Al-Munawiy –rahimahullah– berkata,

“أي أول من يعجل إحياؤه مبالغة في إكرامه وتخصيصا له بتعجيل جزيل إنعامه.” اهـ من فيض القدير – (3 / 41)

“Maksudnya, orang yang pertama kali disegerakan hidupnya sebagai bentuk keseriusan dalam memuliakannya dan sebagai pengkhususan baginya dalam menyegerakan nikmat yang banyak baginya”. [Lihat Faidhul Qodir (3/41)]

Sungguh sebuah kemuliaan bagi Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– saat beliau disegerakan balasan kebaikannya dan diangkat menjadi pemberi syafaat pertama dalam membebaskan manusia dari huru-hara Padang Mahsyar.

Orang yang Pertama Mendahulukan Khutbah Ied

Sunnahnya di hari ied, mendahulukan sholat ied, lalu diiringi oleh khutbah ied.

Adapun membalik perkara tersebut, sehingga mendahulukan khutbah sebelum sholat, maka ini adalah bid’ah yang pernah dilakukan oleh seorang Khalifah Bani Umayyah bernama Marwan bin Al-Hakam Al-Umawiy

Thoriq bin Syihab –radhiyallahu anhu– bertutur,

أَوَّلُ مَنْ قَدَّمَ الخُطْبَةَ قَبْلَ الصَّلاَةِ مَرْوَانُ ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لِمَرْوَانَ : خَالَفْتَ السُّنَّة

“Orang yang pertama kali mendahulukan khutbah sebelum sholat (yakni, sholat ied) adalah Marwan. Karenanya, bangkitlah seorang laki-laki seraya berkata kepada Marwan, “Kamu telah menyelisihi sunnah”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2172). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrijul Musnad (18/42)]

Al-Imam Al-Qodhi Iyadh Al-Yahshobiy –rahimahullah– berkata,

المتفق عليه من مذاهب علماء الأمصار وائمة الفتوى ولا خلاف بين ائمتهم فيه هو ان خطبة العيد بعد الصلاة

“Perkara yang disepakati oleh madzhab para ulama negeri dan imam-imam pemberi fatwa dan tak ada khilaf diantara imam-imam mereka tentangnya bahwa khutbah ied adalah setelah sholat”. [Lihat Syarah Sunan Ibnu Majah (1/290)]

Jadi, bid’ah mendahulukan khutbah atas sholat pertama kali dilakukan oleh Marwan sebagaimana halnya ia mengeluarkan mimbar ke lapangan di hari ied.  Semua ini adalah bid’ah yang tercela dan harus kita jauhi!!!

 

Rasul Pertama

Perkara yang sudah maklum bahwa Adam –alaihis salam– adalah nabi pertama, sedang Nuh –Shallallahu alaihi wa sallam– adalah rasul pertama yang Allah utus saat terjadinya kesyirikan di dunia.

Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُونَ لَوِ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيحَنَا مِنْ مَكَانِنَا فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلَائِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيئَتَهُ وَيَقُولُ ائْتُوا نُوحًا أَوَّلَ رَسُولٍ بَعَثَهُ اللهُ فَيَأْتُونَهُ

“Allah akan mengumpulkan manusia pada hari kiamat. Mereka pun berkata, “Andaikan kita memohon syafaat kepada Robb kita sehingga Dia membebaskan kita dari tempat kita ini. Akhirnya mereka mendatangi Adam seraya berkata, “Engkau adalah manusia yang diciptakan oleh Allah dengan Tangan-Nya, meniupkan roh-Nya padamu, dan memerintahkan para malaikat (untuk bersujud), lalu bersujudlah mereka kepadamu. Karenanya, berilah syafaat buat kami di sisi Robb-mu”. Adam berkata, “Aku bukanlah pada posisi ini”, sambil ia menyebutkan kesalahannya dan berkata, “Datangilah Nuh, Rasul pertama yang pernah Allah utus”. Akhirnya, mereka pun mendatanginya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (6565) dan Muslim dalam Shohih-nya (193)]

Al-Imam Abu Bakr Ibnul Arobiy Al-Malikiy –rahimahullah– berkata,

“وهذا صحيح لا إشكال فيه، كما أن آدم أول نبي «3» بغير إشكال، لان آدم لم يكن معه إلا نبوة.” اهـ من تفسير القرطبي – (16 / 10)

“Hadits ini shohih, tak ada masalah padanya, sebagaimana halnya bahwa Adam adalah nabi pertama, tanpa masalah. Karena, Adam tak ada pada beliau, kecuali kenabian”. [Lihat Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an *(16/10) oleh Abu Abdillah Al-Qurthubiy]

Inilah pendapat yang terkuat bahwa Nuh –Shallallahu alaihi wa sallam- adalah rasul pertama.

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa Nabi Idris –Shallallahu alaihi wa sallam– adalah rasul pertama, maka ini adalah pendapat lemah. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim Ibnil Hajjaj (3/55), cet. Dar Ihya’ At-Turots Al-Arobiy]

Orang Pertama Mendengar Sangkakala Ditiup

Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda saat usai menceritakan hari-hari terakhir menjelang ditiupnya terompet oleh seorang malaikat yang menandakan tegaknya hari kiamat,

يُنْفَخُ فِي الصُّورِ فَلَا يَسْمَعُهُ أَحَدٌ إِلَّا أَصْغَى لِيتًا وَرَفَعَ لِيتًا قَالَ وَأَوَّلُ مَنْ يَسْمَعُهُ رَجُلٌ يَلُوطُ حَوْضَ إِبِلِهِ قَالَ فَيَصْعَقُ وَيَصْعَقُ النَّاس

“Terompet akan ditiup. Tak ada yang mendengarnya, kecuali ia akan memiringkan lehernya dan mengangkatnya”. Beliau bersabda, “Orang yang pertama kali mendengarnya adalah seorang lelaki yang memperbaiki kolam untanya. Orang itu pun mati dan matilah seluruh manusia”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 2940)]

Semoga kita tidak mendapati hari kiamat tersebut sebagaimana yang dialami orang tersebut dalam hadits ini. Amiin

Rumah Ibadah yang Pertama di Dunia

Rumah ibadah pertama kali dibangun di dunia adalah Ka’bah yang dikenal dengan Baitullah (Rumah Allah).

Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ  [آل عمران : 96]

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia”. (QS. Aali Imraan : 96)

 

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy –rahimahullah– berkata,

“يُخْبر تعالى أن أول بيت وُضع للناس، أي: لعموم الناس، لعبادتهم ونُسُكهم، يَطُوفون به ويُصلُّون إليه ويَعتكِفُون عنده { لَلَّذِي بِبَكَّةَ } يعني: الكعبة التي بناها إبراهيم الخليل [عليه السلام] (الذي يَزْعم كل من طائفتي النصارى واليهود أنهم على دينه ومنهجِه، ولا يَحجُّون إلى البيت الذي بناه عن أمر الله له في ذلك ونادى الناس إلى حجه.” تفسير ابن كثير / دار طيبة – (2 / 77)

“Allah -Ta’ala- mengabarkan bahwa rumah pertama yang dibuat untuk manusia, yakni untuk seluruh manusia agar mereka bisa beribadah dan taat. Mereka tawaf dan sholat menghadap kepadanya serta I’tikaf di sisinya. Rumah itu berada di Bakkah (nama lain kota Makkah). Itulah Ka’bah yang pernah dibangun oleh Kholilullah Ibrahim –alaihis salam- yang telah diklaim oleh dua kelompok (Nashrani dan Yahudi) bahwa mereka berada di atas agama dan jalan hidupnya, tetapi mereka tak mau berhaji ke Baitullah yang telah dibangun oleh beliau atas perintah Allah kepadanya dan beliau telah menyeru manusia untuk berhaji kepadanya”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/77), cet. Dar Thoybah, 1420 H]

Inilah beberapa perkara yang pertama kali terjadi  dan perlu kita ketahui dan yakini sebagai bagian dari agama kita.

—————————————————————————–



Download Pdf

Tulisan lainnya

Antara Langit dan Bumi

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Antara langit dan bumi

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, (beliau berkata),

كَانَ رَجُلَانِ مِنْ بَلِيٍّ حَيٌّ مِنْ قُضَاعَةَ أَسْلَمَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَاسْتُشْهِدَ أَحَدُهُمَا، وَأُخِّرَ الْآخَرُ سَنَةً، قَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ: فَأُرِيتُ الْجَنَّةَ، فَرَأَيْتُ الْمُؤَخَّرَ مِنْهُمَا، أُدْخِلَ قَبْلَ الشَّهِيدِ، فَتَعَجَّبْتُ لِذَلِكَ، فَأَصْبَحْتُ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ ذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ألَيْسَ قَدْ صَامَ بَعْدَهُ رَمَضَانَ، وَصَلَّى سِتَّةَ آلَافِ رَكْعَةٍ، أَوْ كَذَا وَكَذَا رَكْعَةً صَلَاةَ السَّنَةِ؟

“Ada dua orang lelaki dari Baliy, sebuah perkampungan dari suku Qudhâ’ah. Keduanya ber-Islam bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang dari keduanya mati syahid, sedangkan seorang yang lain masih diakhirkan (hidup) hingga setahun (setelah itu). Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata, ‘Surga diperlihatkan kepadaku (dalam mimpi), maka saya melihat bahwa orang yang terakhir (wafat) dari keduanya dimasukkan ke surga sebelum yang mati syahid. Saya sangat heran dengan hal tersebut. Pada pagi hari, saya menyebutkan hal tersebut kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, atau hal tersebut disebutkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Bukankah dia telah berpuasa Ramadhan setelah (meninggalnya orang yang mati syahid tersebut)? Dan (bukankah) dia telah mengerjakan enam ribu rakaat atau sekian dan sekian rakaat shalat Sunnah?” [Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang hasan]

Dalam riwayat dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallâhu ‘anhu, Rasululllah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

فَمَا بَيْنَهُمَا أَبْعَدُ مِمَّا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Maka antara keduanya (ada jarak) sejauh antara langit dan bumi.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany lantaran berbagai jalur riwayatnya dalam Ash-Shahîhah no. 2591]

Penjelasan

Termasuk nikmat yang sangat besar terhadap seorang hamba, Allah memberinya kesempatan dan umur panjang dalam ketaatan kepada Allah. Hal tersebut sebagaimana ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Siapakah manusia yang paling baik?”

Beliau menjawab,

مَنْ طَالَ عُمْرُهُ، وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Siapa saja yang panjang umurnya dan baik amalannya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzy dari Abdullah bin Busr radhiyallâhu ‘anhu]

Kematian adalah gelas, semua orang akan meneguknya. Kuburan adalah pintu, seorang akan memasukinya. Kiamat adalah tempat berkumpul, semua orang akan menuai hisabnya. Ramadhan adalah kesempatan, pintu menuju surga, dan lahan berbagai amalan shalih yang tidak semua orang mendapatkannya.

Harus ada kesyukuran akan suatu nikmat agung.

Mesti terdapat kesungguhan dalam meraih pahala.

Janganlah menjadi orang lalai di tengah kesempatan, dan janganlah tergolong sebagai orang yang gersang dan kemarau dalam musim ketaatan.

Semoga Allah memanjangkan umur kita dalam ketaatan, dan menjadikan kita semua sebagai orang-orang yang beruntung dengan kemenangan di bulan yang mulia ini.

Wallahu A’lam.

Faidah Hadits

  1. Keutamaan puasa Ramadhan dalam memberatkan pahala kebaikan.
  2. Keutamaan shalat lima waktu dan shalat sunnah dalam memberatkan pahala kebaikan.
  3. Sebagian mimpi adalah benar.
  4. Mimpi yang dipastikan benar adalah hal-hal yang telah disetujui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Keutamaan mati syahid.
  6. Menanyakan hal yang kurang jelas kepada orang yang berilmu.
  7. Keutamaan umur yang digunakan dalam ketaatan kepada Allah.
  8. Amalan shalih adalah sebab yang memasukkan ke dalam surga.
  9. Penetapan adanya balasan pada hari kiamat.
  10. Setiap orang mendapat kebaikan sesuai dengan amalannya.
  11. Bolehnya menceritakan mimpi kepada orang shalih yang paham agama.

Tulisan lainnya

Beberapa Hukum Seputar Muharram

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




Beberapa Hukum Seputar Muharram

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Muharram adalah salah satu di antara empat bulan haram dalam setahun yang Allah ‘Azza wa Jalla terangkan dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam (keempat bulan) itu.” [At-Taubah: 36]

Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa empat bulan haram yang dimaksud adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. [Sebagaimana dalam hadits Abu Bakrah riwayat Al-Bukhâry dan Muslim]

Kehadiran bulan Muharram bagi seorang muslim dan muslimah adalah suatu hal yang patut disyukuri dan senantiasa kita ingat. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan banyak keutamaan dan ketentuan berkaitan dengan bulan Muharram ini. Di antaranya adalah:

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

 

“Seutama-utama puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) bulan Allah, Muharram, dan seutama-utama shalat setelah (shalat) fardhu adalah shalat Lail.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu]

Perhatikanlah dua keutamaan bulan Muharram dalam hadits di atas:

Pertama, Muharram adalah sebaik-baik bulan untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.

Kedua, bulan Muharram ini disandarkan kepada Allah, menunjukkan kemuliaan Muharram dan keagungan beribadah pada bulan Muharram.

Apakah Disyariatkan Berpuasa Muharram Selama Sebulan Penuh?

Zhahir hadits di atas juga menunjukkan anjuran menghidupkan seluruh hari dalam bulan Muharram dengan berpuasa. Hanya saja, para ulama tidak mengambil zhahir hadits ini karena telah datang beberapa riwayat yang memperjelas makna hadits, yaitu bahwa disunnahkan untuk memperbanyak puasa sunnah pada bulan Muharram dengan puasa-puasa yang telah disyariatkan secara umum pada bulan-bulan lain. Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا اليَوْمَ، يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ

 

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memilih suatu hari yang beliau utamakan di atas hari lain, kecuali hari ini, hari ‘Âsyûrâ`, dan bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Al-Bukhâry]

Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan, kecuali dalam Ramadhan, dan Saya melihat kebanyakan puasa beliau pada Sya’ban.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Sejarah Pensyariatan Puasa Hari ‘Âsyûrâ` (10 Muharram)

Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ، فَلَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ صَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Hari ‘Âsyûrâ` adalah hari yang kaum Quraisy berpuasa pada masa Jahiliyah, dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa (hari ‘Âsyûrâ`) tersebut. Begitu tiba di Madinah, beliau mengerjakan puasa tersebut dan memerintahkan manusia untuk mengerjakan puasa tersebut. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa hari ‘Âsyûrâ`. Siapa saja yang ingin (berpuasa), silakan dia mengerjakan (puasa hari ‘Âsyûrâ`) tersebut, sedang siapa saja yang (tidak) ingin (berpuasa), silakan dia meninggalkan (puasa) tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَهُ، وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ، فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللهِ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ»

“Sesungguhnya kaum Jahiliyah mengerjakan puasa hari ‘Âsyûrâ`, sedang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin mengerjakan (puasa) tersebut sebelum (puasa) Ramadhan diwajibkan. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya ‘Âsyûrâ` adalah suatu hari di antara hari-hari Allah. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim]

Hukum Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Sebelum puasa Ramadhan diwajibkan, puasa hari ‘Âsyûrâ` adalah puasa wajib kaum muslimin. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ أَسْلَمَ: ” أَنْ أَذِّنْ فِي النَّاسِ: أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang lelaki dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, ‘Siapa saja yang telah makan, hendaknya dia berpuasa (dengan) menyempurnakan sisa harinya. Siapa saja yang belum makan, silakan dia berpuasa karena hari ini adalah hari ‘Âsyûrâ`.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Kemudian, hukum tersebut terhapus, dan puasa hari ‘Âsyûrâ` hanya disunnahkan sebagaimana dalam penjelasan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga diterangkan dalam hadits Mu’âwiyah bin Abi Sufyân radhiyallahu ‘anhû bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ

“Ini adalah hari ‘Âsyûrâ`. Allah tidak mewajibkannya sebagai puasa terhadap kalian, (tetapi) aku (tetap) berpuasa. Siapa saja yang berkehendak, silakan dia berpuasa, sedang siapa saja yang berkehendak, silakan dia berbuka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Keutamaan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Keberadaan puasa hari ‘Âsyûrâ` yang dahulu merupakan sebagai puasa wajib kaum muslimin menunjukkan keutamaan puasa hari ‘Âsyûrâ` ini. Bahkan, setelah puasa hari ‘Âsyûrâ` sudah tidak diwajibkan, Rasulullah tetap memberikan keutamaan dan anjuran khusus berpuasa hari ‘Âsyûrâ`. Dalam sebuah hadits dari Abu Qatâdah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Âsyûrâ`. Beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

“(Puasa tersebut) menghapuskan (dosa) tahun yang telah berlalu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Dan (tentang keutamaan) puasa hari ‘Âsyûrâ`, Saya berharap kepada Allah agar (Allah) menggugurkan dosa tahun sebelumnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Bahkan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengutus utusan untuk menganjurkan manusia berpuasa hari ‘Âsyûrâ` sebagaimana telah sah dalam hadits Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللهُ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الْإِفْطَارِ “

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengirim seorang utusan pada pagi hari ‘Âsyûrâ` ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada di sekitar Madinah (agar menyampaikan), ‘Siapa saja yang telah berpuasa, hendaknya dia menyempurnakan puasanya, sedang siapa saja yang berbuka, hendaknya dia menyempurnakan sisa harinya.’ Setelah itu kami pun mengerjakan puasa tersebut dan melatih anak-anak kecil kami untuk berpuasa dengan kehendak Allah. Kami pergi ke masjid dan memberi mereka mainan. Apabila salah seorang dari mereka menangis karena ingin makan, kami memberinya makanan ketika berbuka.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Berpuasa Hari Tâsû’â` (9 Muharram)

Untuk menyempurnakan keutamaan bagi kaum muslimin dan guna membedakan puasa kaum muslimin dengan Ahlul Kitab, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa 9 Muharram bersama dengan 10 Muharram. Hal tersebut diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ` dan memerintah untuk mengerjakan puasa tersebut, (para shahabat) berkata, ‘Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashara.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Apabila (masih menjumpai) tahun depan, insya Allah kami (juga) akan berpuasa pada hari kesembilan.’ (Namun), tahun depan belum lagi tiba hingga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Sebagian ulama mengkhususkan dengan mengikutkan puasa 11 Muharram. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah pada hari ‘Âsyûrâ`, dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Baihaqy, tetapi pada sanadnya terdapat rawi yang bernama Ibnu Abi Lailâ, sedang Ibnu Abi Lailâ adalah seorang rawi yang lemah. Selain itu, Ibnu Abi Laila juga telah menyelisihi rawi-rawi hadits Ibnu ‘Abbâs yang lebih kuat, yang mereka meriwayatkan hadits yang sama tanpa penyebutan tambahan hari setelahnya. Tentunya pada kondisi yang seperti ini, riwayat tersebut dianggap mungkar. Demikianlah kesimpulan Syaikh Al-Albâny dalam Adh-Dha’îfah no. 4297.

Berdasarkan kelemahan di atas, tidak disyari’atkan adanya puasa khusus untuk hari ke-11 Muharram.

Hikmah dan Pelajaran dari Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «مَا هَذَا؟»، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: «فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

“Begitu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Âsyûrâ`. Beliau bersabda, ‘Apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari shalih, hari tatkala Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, kemudian Musa mengerjakan puasa pada (hari) tersebut.’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.’ Kemudian beliau mengerjakan puasa pada (hari) tersebut dan memerintahkan untuk mengerjakan puasa tersebut.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Dari hadits di atas dan seluruh hadits yang telah berlalu dalam pembahasan, kita mengambil beberapa pelajaran dan hikmah puasa hari ‘Âsyûrâ`. Di antaranya:

Pertama, pentingnya bersyukur akan nikmat dan karunia Allah karena Nabi Musa ‘alaihis salâm berpuasa untuk mensyukuri nikmat Allah pada hari ‘Âsyûrâ` itu.

Kedua, kegembiraan dengan pertolongan Allah kepada kaum mukminin.

Ketiga, keagungan ibadah puasa sebagai lambang kesyukuran dan simbol ibadah yang agung.

Keempat, hari-hari kehidupan dalam menghadapi musuh-musuh Allah dan orang-orang zhalim terkadang terasa panjang, tetapi akibat yang terbaik pasti berakhir untuk orang-orang yang beriman.

Kelima, kekuatan iman dan pendidikan di kalangan shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam mendidik anak-anak dan generasi muda mereka.

Keenam, penanaman dasar pokok yang sangat besar dalam agama, yaitu menyelisihi orang-orang kafir, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berkehendak untuk berpuasa hari ke-9 Muharram untuk tahun depannya.

Ketujuh, semangat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam memberi manfaat dan pengajaran kepada umatnya kepada hal yang membawa kebaikan dan pahala yang besar untuk mereka.

Kedelapan, kesegeraan para shahabat dalam menjawab seruan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Kesembilan, keutamaan Allah sangatlah banyak kepada hamba-hamba-Nya. Pada setahun, terdapat beraneka ragam keutamaan yang menghiasi bulan-bulannya. Siapa saja yang berbuat baik, hal tersebut untuk dirinya sendiri. Namun, siapa saja yang menelantarkan, diri sendirilahh yang akan menanggung kerugiannya.

Beberapa Hukum Berkaitan dengan Puasa Hari ‘Âsyûrâ`

Ada beberapa hukum lain yang mungkin diperlukan pada hari-hari yang akan datang dalam pelaksana puasa hari ‘Âsyûrâ` ini:

Pertama, tidak mengapa bila seseorang mengerjakan puasa hari Tâsû’â‘ atau hari ‘Âsyûrâ`, -demikian pula hari ‘Arafah dan semisalnya- bila bertepatan dengan hari Jum’at, sepanjang hal tersebut memang merupakan kebiasaan tahunannya. Namun, jika seseorang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, tentunya hal tersebut lebih baik dan lebih selamat terhadap larangan pengkhususan puasa pada hari Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah.

Kedua, tidak mengapa bila seseorang, yang ingin berpuasa sunnah, berpuasa pada hari Sabtu karena hadits-hadits yang melarang pengkhususan puasa sunnah pada hari Sabtu adalah lemah menurut kebanyakan ahli hadits.

Ketiga, karena anjuran berpuasa pada Muharram berlaku umum, tentunya sangatlah baik bila seorang muslim dan muslimah menghidupkan hari-hari pada Muharram ini dengan puasa, baik dengan puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bîdh (tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan dalam kalender hijriyah), maupun puasa tiga hari dalam sebulan yang boleh dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir bulan.

Keempat, tidak ada ritual-ritual khusus berkaitan dengan Muharram berupa shalat khusus atau ibadah lain. Oleh karena itu, janganlah tertipu dengan berbagai kedunguan orang-orang Syi’ah yang berkaitan dengan 10 Muharram.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin dalam mendekatkan mereka kepada Allah Ta’âlâ. Amin.

[Rujukan pokok: Syahrullâh Al-MuharramFadhâ`il Wa Ahkâm, dan Risâlah Fî Ahâdîts Syahrillâh Al-Muharram karya Abdullah bin Shalih Al-Fauzân]

Tulisan lainnya

Meraih Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i


default-logo

Bagikan…




MERAIH KEBAHAGIAAN DUNIA DAN AKHIRAT

  • Oleh : Anshari
بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji hanyalah milik Allah Subhanahu Wata’ala, Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.

Kebahagiaan hidup dan ketenangan hati merupakan dambaan setiap orang. Karena dengan kebahagian, seorang akan hidup damai dan tenteram. Hanya saja untuk mencapai kehidupan yang bahagia, masing-masing orang memiliki berbagai cara untuk mendapatkannya.

Ada di antara mereka yang menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan mengumpulkan harta. Ada pula menganggap bahwa kebahagiaan itu dapat diraih dengan cara keluar ke alam dan menikmati pemandangan yang indah, dan lain sebagainya.

Padahal, kebahagiaan yang hakiki telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian juga para ulama melalui ucapan-ucapan mereka.

Di antara ucapan tersebut adalah apa yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah ketika beliau berkata:

سعادة الدنيا والآخرة في خمسة أشياء: غنى النفس, وكف الأذى, وكسب الحلال, ولباس التقوى, والثقة بالله تعالى على كل حال.

“Kebahagiaan dunia dan akhirat ada pada lima perkara: 1) Kekayaan jiwa, 2) Menahan gangguan, 3) Usaha yang halal, 4) Pakaian ketakwaan, 5). Yakin kepada Allah Ta’ala dalam segala kondisi.” (al-Umm, Juz I, hal. 37).

Dari keterangan di atas diketahui bahwa untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan lima hal,* yaitu:

Pertama: Kekayaan Jiwa

Di antara konsep meraih kebahagiaan adalah memiliki kekayaan jiwa dan inilah hakikat kekayaan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ.

Artinya:

“Kekayaan tidaklah diukur dengan banyaknya harta, namun kekayaan yang hakiki adalah kekayaan hati.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 6446, Muslim, no. 1051).

Kekayaan hati/jiwa dapat diraih dengan memiliki sifat qana’ah (merasa cukup) dengan apa yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Apabila seorang mampu mengamalkan hadits di atas maka dia akan menjadi orang yang paling kaya, paling bahagia dan juga paling beruntung. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ.

Artinya:

“Sunguh beruntunglah orang yang berislam, diberi rezeki yang cukup, dan dia dijadikan menerima apa pun yang diberikan Allah (kepadanya).” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1054).

Berdasarkan barometer dua hadits di atas, maka boleh jadi orang yang berpenghasilan dua juta perbulan dikategorikan sebagai orang kaya, sedangkan orang yang berpenghasilan sepuluh juta perbulan dikategorikan sebagai orang miskin. Mengapa? Karena orang pertama merasa cukup dengan uang sedikit yang ada di tangannya. Sedangkan orang kedua, dia selalu merasa kurang walaupun uang yang didapatkannya sangat banyak.

Oleh karena itu, dalam hadits Ubaidullah bin Mihshan radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِي سِرْبِهِ، مُعَافًى فِي جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

Artinya:

“Barangsiapa yang melewati harinya dengan perasaan aman dalam rumahnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan ia telah memiliki dunia seisinya.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidziy, no. 2346).

Kedua: Menahan Gangguan

Sebagaimana yang diketahui bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi antar sesama. Dan ketika kita berinteraksi dengan manusia, maka kita tidak boleh mengganggu mereka baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang karakter muslim yang paling baik, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ.

Artinya:

“Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy, no. 11, Muslim, no. 42, dari sahabat Abu Musa al-Asy’ariy radhiyallahu ‘anhu).

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya menjaga lisan dan tangannya. Demikian juga sebaliknya, terkadang kita mendapatkan gangguan dari orang lain baik secara verbal maupun fisik, maka ini tentunya membutuhkan kesabaran.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu’alaihi Wasallam:

الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ الناسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

Artinya:

“Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.” (Diriwayatkan al-Bukhariy dalam al-Adab al-Mufrad, no. 388, at-Tirmidziy, no. 2507).

Di dalam hadits ini terdapat keterangan akan keutamaan bergaul dengan manusia daripada tinggal sendirian (uzlah), karena orang yang bergaul dengan manusia dapat mengajak mereka kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, serta dapat mengarahkan mereka dengan nasehat-nasehat yang berharga. Dengan begitu, maka ketenteraman dan kebaikan akan menyebar di tengah masyarakat. (Dr. Muhammad Luqman as-Salafiy rahimahullah, Rasysyul Barad Syarah al-Adabil Mufrad, hal. 220).

Ketiga: Usaha/Pekerjaan yang Halal

Usaha/pekerjaan yang halal merupakan hal yang dituntut dari setiap muslim, agar rezekinya diberkahi oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

Terdapat beberapa keterangan dalam Al-Qur’an maupun hadits yang memerintahkan untuk mencari dan memakan dari rezeki yang halal, diantaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ…

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.” (Surah al-Baqarah, ayat 172).

Dan juga dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ.

Artinya:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati hingga dia benar-benar telah menyempurnakan seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2144).

Hadits di atas merupakan motivasi bagi kita untuk mencari rezeki yang baik dan halal, dan sekaligus sebagai hiburan karena seseorang tidak akan meninggal hingga dia menyempurnakan semua rezekinya sehingga dia tidak perlu khawatir akan kehabisan rezeki atau rezekinya berpindah kepada orang lain.

Keempat: Pakaian Ketakwaan

Ketakwaan merupakan pakaian dan bekal terbaik bagi seorang hamba di dunia ini untuk menempuh perjalanan ke negeri akhirat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’la:

وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ…

Artinya:

“dan pakaian takwa itulah yang paling baik…” (Surah al-A’raf, ayat 26).

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang makna وَلِبَاسُ التَّقْوَى:

Qatadah dan as-Suddiy rahumahullah berkata:

لباس التقوى هو الإيمان.

Artinya:

Pakaian takwa adalah keimanan.

Al-Hasan berkata:

لباس التقوى هو الحياء لأنه يبعث على التقوى.

Artinya:

Pakaian takwa adalah rasa malu, karena dia mendorong (seseorang) untuk bertakwa.

Atha’ meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata bahwa :

لباس التقوى هو العمل الصالح.

Artinya:

Pakaian takwa adalah amalan shaleh. (Tafsir al-Baghawiy, hal. 459).

Para ulama juga memiliki beragam ungkapan tentang makna takwa, diantaranya:

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

التقوىٰ أن لا ترى نفسك خير من أحد.

Artinya:

“Takwa adalah engkau tidak melihat dirimu lebih baik daripada orang lain.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata:

التقوىٰ تركُ ما حرّم الله وأداء ما افترض الله.

Artinya:

“Takwa adalah meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menunaikan apa yang diwajibkan oleh Allah.” (Tafsir al-Baghawiy, hal. 13).

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ketakwaan yang sebenarnya adalah:

أن يُطاع فلا يُعصى, وأن يُذكر فلا يُنسى, وأن يُشكر فلا يُكفر.

Artinya:

“(Allah) ditaati dan tidak dimaksiati, diingat dan tidak dilupakan, disyukuri dan tidak dikufuri.” (Tafsir Ibnu Katsiir, Juz I, hal. 568).

Dari ungkapan-ungapan di atas semuanya bermuara pada defenisi bahwa takwa adalah “Mengerjakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Wallahu a’lam.

Kelima: Yakin Kepada Allah dalam Segala Kondisi

Konsep kebahagiaan yang kelima yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahullah adalah yakin kepada Allah dalam segala keadaan.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan mencukupi segala kebutuhannya, memberi rezeki dari arah yang dia tidak ketahui.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menolongnya, memberikan jalan keluar terhadap setiap permasalahannya.

– Yakin kepada Allah bahwa Dialah yang akan menghilangkan segala kesedihan, kegelisahan, kesulitan yang dia alami.

– Yakin kepada Allah bahwa di tangan-Nyalah segala sesuatu, Dia yang akan memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki dan menahan dari siapa yang Dia kehendaki.

– Yakin kepada Allah bahwa segala sesuatu terjadi berdasarkan ketentuan atau takdir-Nya

Keyakinan kepada Allah Subhanahu Wata’ala bukan hanya sebab yang mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, akan tetapi keyakinan kepada Allah juga merupakan harta kekayaan seorang muslim.

Oleh karena itu, Abu Hazim rahimahullah pernah ditanya:

ما مالك؟ قال: لي مالان لا أخشى معهما الفقر: الثقة بالله واليأس مما في أيدي الناس. وقيل له: أما تخاف الفقر؟ فقال: أخاف الفقر ومولاي له ما في السموات والأرض وما بينهما وما تحت الثرى.

Artinya:

“Apa hartamu? Dia berkata: ‘Saya memiliki dua harta yang dengan keduanya saya tidak takut miskin: yaitu 1) Yakin kepada Allah, 2) Berputus asa dengan apa yang ada di tangan manusia.’ Maka dikatakan kepadanya: ‘Apakah engkau tidak takut miskin?’ Dia berkata: ‘(Bagaimana) saya takut miskin sementara penolongku (Allah) yang memiliki apa yang ada di langit dan di bumi dan apa yang ada di antara keduanya serta apa yang ada di bahwa tanah.” (Ibnu Rajab, Jami’ al-Uluum wa al-Hikam, hal. 318).

Demikianlah lima konsep hidup bahagia di dunia dan di akhirat yang disebutkan oleh Imam asy-Syafi’iy rahimahillah. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua.

Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘alaa alaihi wshahbihi ajma’iin, walhamdulilahi Rabbil ‘alamin.

———-

*Penyebutan angka lima bukanlah pembatasan. Di antara hikmah penyebutan angka seperti ini adalah untuk memudahkan dihafalkan.

Tulisan lainnya