Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Perkara-Perkara yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang yang Berpuasa

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi Hafizhahullah
Tidak Boleh Makan, Minum, dan Jima’

 

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan makan, minum, dan berhubungan badan. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

 

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشَرَ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ تَعَالَى : إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ, يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِيْ

 

“Setiap amalan Anak Adam, kebaikannya dilipat­gandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’âla berfirman, ‘Kecuali puasa. Sesung­guhnya (amalan) itu adalah (khusus) bagi-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya karena (orang yang ber­puasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku.’.” (Lafazh hadits adalah milik Imam Muslim)

 

Meninggalkan Dusta, Riba, dan Adu Domba

Orang yang berpuasa diwajibkan untuk meninggalkan perkataan dusta, memakan harta riba, dan mengadu domba.

 

Meninggalkan Perkara Sia-sia

Orang yang berpuasa juga diharuskan untuk meninggalkan segala perkara sia-sia.

Dua hal terakhir di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan terhadap perkara-perkara tersebut secara mutlak, baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak. Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhary, secara khusus berkaitan dengan puasa, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkan hal tersebut, Allah tidak perlu terhadap (amalan) dia (yang) meninggalkan makan dan minumnya (yaitu terhadap puasanya, -pent.).”

 

Selain itu, dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

 

“…dan puasa adalah tameng. Bila ada hari puasa di antara salah seorang di antara kalian, janganlah ia berbuat sia-sia dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencaci-maki atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

 

Lalu, dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang hasan, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَالشَّرَابِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَفَثِ

“Puasa itu bukanlah sekedar (menahan diri) dari makan dan minum, melainkan bahwa puasa itu hanyalah (me­nahan diri) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

 

Tidak Boleh Menyambung Puasa Secara Dua Hari Ber­turut-turut atau Lebih

Seseorang juga diharamkan untuk berpuasa Wishal.

Puasa Wishal artinya menyambung puasa secara dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka. Puasa Wishal diharamkan atas umat ini, kecuali bagi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, menurut pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, dan Anas bin Malik radhiyallâhu anhum riwayat Al-Bukhâry dan Muslim. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ قَالُوْا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ : إِنِّيْ لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّيْ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

 

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang (seseorang untuk) berpuasa wishal, maka para sahabat berkata, ‘Sesungguhnya, (bukankah) engkau (berpuasa) Wishal?’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya saya tidak seperti kalian. Saya diberi (kekuatan) makan dan minum.’.”

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Akhir Sebuah Cinta yang Semu

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Akhir Sebuah Cinta yang Semu

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

 

“Orang-orang yang saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” [Az-Zukhruf: 67]

Setiap persahabatan, kecintaan, dan perkawanan akan berubah pada hari kiamat menjadi permusuhan dan kebencian kecuali kecintaan yang dibangun di atas ketakwaan. Itulah cinta karena Allah, cinta orang-orang yang memurnikan ibadahnya hanya untuk Allah, dan kecintaan di atas dasar ketakwaan. Perhatikan kondisi orang-orang yang berbuat kesyirikan pada hari kiamat, “Dan berkata Ibrahim, ‘Sesungguhnya berhala-berhala yang kalian sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kalian dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kalian kafir terhadap sebahagian (yang lain) dan sebahagian kalian melaknati sebahagian (yang lain); dan tempat kembali kalian ialah neraka, dan sekali-kali tak ada bagi kalian para penolongpun.’.” [Al-‘Ankabut: 25]

Mungkin saja hari ini seorang istri cinta kepada suaminya, pada hari kiamat berubah menjadi permusuhan. Mungkin seorang anak cinta kepada orang tuanya, pada hari kemudian berganti menjadi perpisahan. Apalagi hanya sebuah cinta yang dibangun di atas dosa dan maksiat, dan cinta di luar jalur pernikahan seperti cinta banyak dari kaum muda yang tidak mengerti arti agama dan kehidupan, serta terpedaya oleh syaithan.

Bangunlah kecintaan di atas ketakwaan, engkau akan merasakan cinta yang hakiki dan cinta yang berbuah berbagai keindahan dan keimanan.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Makan dan Minumlah dengan Penuh Kesejukan Lantaran Puasamu di Dunia

  • Oleh : Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • (Pembina Peduli Dakwah)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ.

“(Dikatakan kepada penduduk surga), ‘Makan dan minumlah dengan penuh kesejukan disebabkan oleh amalan yang telah kalian kerjakan pada hari-hari yang telah berlalu.’.” [Al-Haqqah: 24]

Kebanyakan ahli tafsir menyebutkan bahwa “amalan yang telah kalian kerjakan pada hari yang telah berlalu” mencakup seluruh amalan shalih. Akan tetapi, datang dalam penafsiran Mujâhid bahwa “hari-hari yang telah berlalu” adalah hari-hari puasa. [Fathul Qadir 5/340]

Tidaklah diragukan bahwa puasa tergolong ke dalam amalan-amalan yang membuat seorang hamba dimuliakan kelak di surga dengan kesejukan dan kepuasan dalam makan dan minum.

Wajarlah seseorang, yang menahan lapar dan dahaganya di dunia karena Allah, mendapat balasan yang semisal di akhirat karena kaidah al-jazâ` min jinsil ‘amal ‘balasan itu adalah dari jenis amalannya’.

Warna-warna ibadah di kehidupan dunia itulah yang menghiasi harapan para Salaf untuk kehidupan akhirat mereka.

Abu Dardâ` radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Berpuasalah pada hari yang sangat panas guna (menghadapi) hari kebangkitan, kerjakanlah shalat dua rakaat di kegelapan malam untuk (menghadapi) kegelapan kubur.”

Berpuasalah untuk suatu hari yang berdiri di bawah terik matahari pada suatu hari yang semisal dengan lima puluh tahun.

Lakukanlah shalat malam untuk lama penantian dan hisab pada hari Kiamat.

Bersedekahlah untuk kemudahan pada hari yang penuh prahara.

Setiap amalan shalih adalah untuk kebaikan hamba itu sendiri pada hari kiamat.

Wallâhu A’lam.

www.dzulqarnain.net

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Puasa Arafah berkaitan dengan Padang Arafah yang menjadi salah satu tempat yang disinggahi jamaah haji. Puasa Arafah dilaksanakan sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Padang Arafah. Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Keutamaan Puasa Hari ‘Arafah

Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

 

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Puasa Awal Dzulhijjah

Dari sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ, beliau bertutur,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Apakah Keutamaan Doa ‘Arafah Hanya untuk Jamaah Haji?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pertanyaan

Apakah keutamaan doa Arafah hanya khusus bagi orang yang menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ، مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو، ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمِ الْمَلَائِكَةَ، فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ؟

“Tiada satu hari pun yang pada hari itu Allah membebaskan hamba dari neraka melebihi hari ‘Arafah. Sesungguhnya Allah mendekat kemudian membanggakan mereka kepada malaikat-Nya, seraya berfirman, ‘Apa mereka yang ingikan?’.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ]

Juga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan selainnya dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh radhiyallâhu ‘anhumâ. Kuat dengan beberapa pendukungnya. Bacalah Ash-Shahîhah no. 1503 karya Al-Albâny]

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa, pada hari Arafah itu sendiri, terdapat keutamaan dalam berdoa kepada Allah bagi seluruh kaum muslimin, baik yang sedang melaksanakan haji maupun selainnya. Hanya, orang yang menunaikan ibadah haji dan sedang berada di ‘Arafah tentunya lebih utama daripada selainnya.

Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân, ditanya, “Wahai Syaikh Shalih, apakah pengabulan doa dan keutamaan doa pada hari ‘Arafah khusus bagi para jamaah haji ataukah hal tersebut mencakup selain mereka?”

Beliau menjawab, “Doa pada hari ‘Arafah adalah umum untuk para jamaah haji dan selain mereka. Akan tetapi, para jamaah haji lebih terkhusus karena mereka berada di tempat yang utama serta sedang melaksanakan ihram dan berwuquf di ‘Arafah. Oleh karena itu, doa untuk mereka adalah lebih muakkad dan keutamaan untuk mereka lebih banyak daripada selain orang-orang yang berhaji. Adapun manusia lain yang tidak berhaji, disyariatkan untuk mereka berdoa serta bersungguh-sungguh dalam berdoa pada hari ini agar mereka berserikat dengan saudara-saudara mereka, para jamaah haji, dalam keutamaan tersebut. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang Saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi, kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya. Untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Oleh karena itu, doa disyariatkan pada hari ‘Arafah untuk orang yang berhaji dan selainnya. Akan tetapi, bagi orang yang berhaji, lebih muakkad dan lebih utama karena dia sedang melaksanakan berbagai manasik dan karena dia berada di tempat yang agung nan utama. Adapun tentang zaman dan keutamaan zaman, jama’ah haji dan selain jamaah haji berserikat di dalamnya, sedangkan tempat adalah khusus untuk jamaah haji, yaitu wuquf di ‘Arafah.” [transkrip dari sebuah rekaman di situs beliau: http://alfawzan.af.org.sa/node/8980]

Dalam Al-Mughny, Ibnu Qudâmah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad bahwa Imam ahmad tidak mengingkari orang-orang yang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah untuk berdoa karena hal tersebut telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs dan ‘Amr bin Huraits radhiyallâhu ‘anhum. Akan tetapi, Imam Ahmad sendiri tidak melakukan hal tersebut.

Tentunya, sikap Imam Ahmad adalah lebih tepat karena tidak ada hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang berkumpul di masjid pada hari ‘Arafah itu. Namun, secara umum, bisa dipahami bahwa keumuman doa ‘Arafah untuk seluruh kaum muslimin, baik yang sedang berhaji maupun tidak, adalah hal yang dikenal di kalangan Salaf. Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Puasa Arafah Jika Masih Ada Utang Puasa

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya:

Apakah seseorang tetap bisa mendapatkan keutamaan dari puasa arafah, sedangkan dia masih mempunyai tanggungan qadha’ puasa Ramadhan?

Jawab:

Puasa qadha Ramadhan memiliki keluasan dalam pelaksanaannya hingga akhir bulan Sya’ban. Adapun puasa ‘Arafah, hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. Tidak masalah seorang mendahulukan puasa ‘Arafah karena waktunya yang sempit. Wallâhu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Doa pada Hari ‘Arafah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Doa pada Hari ‘Arafah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Sebaik-baik doa adalah doa hari ‘Arafah, serta sebaik­-baik (ucapan) yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Hadits dengan konteks di atas diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dalam Jâmi’-nya 5/572 no. 3585 dan Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/24-25 dari jalan Muhammad bin Abi Humaid, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayah (‘Amr), dari kakek (‘Amr), Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhâ, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya 2/201, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 3/358, dan Al-Qazwainy dalam Ad-Tadwîn 2/168 dari jalan yang sama, tetapi dengan konteks,

 كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمَلَكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi­-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits dengan jalan di atas adalah lemah, dilemahkan oleh Imam At-Tirmidzy, Al-Hâfizh Ibnu Hajar, Asy-Syaukany, dan selainnya. Di dalam sanadnya, terdapat seorang rawi yang bernama Muhammad bin Abi Humaid, yang biasa juga disebut dengan laqabnya (gelarnya), yaitu Hammad bin Abi Humaid. Beliau ini lemah menurut kesepakatan ahli hadits. Kendati demikian, insya Allah, hadits dengan jalan ini bisa dikuatkan dengan beberapa jalan lain. Walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanyakan jalan lain tersebut bisa menerima dukungan dan menguatkan yang lain.

Uraian jalur-jalur periwatan tersebut sebagai berikut.

1. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al­-Muwaththâ’ no. 500, 945, Al-Fâqihy dalam Akhbâr Makkah 5/25, dan Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 4/284, 5/117 dari jalan Ziyâd bin Abi Ziyâd, dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta (ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi sebelumku ucapkan adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya.’.”

Namun hadits di atas juga lemah karena sanadnya mursal. Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Kariz adalah seorang tabi’in dan tidak berjumpa dengan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, walaupun beliau seorang rawi yang tsiqah (terpercaya). Oleh karena itu, hadits ini dilemahkan oleh Al-Baihaqy, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selainnya. Akan tetapi, hadits ini adalah pendukung yang cukup baik untuk hadits Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallâhu ‘anhû.

Memang ada riwayat yang menjelaskan bahwa hadits di atas diriwayatkan secara maushûl (bersambung), yaitu sebagaimana dalam riwayat Ibnu ‘Ady, dalam Al-Kâmil 4/290, dan Al-Baihaqy, dalam Syu’abul Îmân 3/462 no. 4072, dari jalan ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Madany, dari Mâlik bin Anas, dari Sumayyi maula Abi Bakr, dari Abu Shâlih, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَأَفْضَلُ قَوْلِيْ وَقَوْلِ الْأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, serta ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu ‘Ady menyebutkan riwayat di atas sebagai salah satu hadits mungkar dalam periwayatan ‘Abdurrahman bin Yahya. Alasan beliau adalah karena riwayat yang terkenal dari Imam Malik dalam hal ini adalah secara mursal sebagaimana yang telah lalu.

Selain itu, riwayat secara maushûl ‘bersambung’ juga ­dilemahkan oleh Imam Al-Baihaqy[1] dan Imam Ibnu ‘Abdil Barr, dalam At-Tamhîd 6/39.

2. Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Mathâlib Al- ‘Aliyah 3/332-333, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushânnaf 3/382, 6/84[2], dan Al-Baihaqy dalam Sunan Al-Kubrâ` 5/117 dari jalan Musa bin Ubaidah dari saudaranya, Abdullah bin Musa, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhum bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُورًا وَفِيْ سَمْعِيْ نُورًا وَفِيْ بَصَرِيْ نُورًا اللَّهُمَّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ وَسْوَاسِ الصَّدْرِ وَشَتَاتِ الأَمْرِ وَفِتْنَةِ الْقَبْرِ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا يَلِجُ فِي اللَّيْلِ وَشَرِّ مَا يَلِجُ فِي النَّهَارِ وَشَرِّ مَا تَهُبُّ بِهِ الرِّيَاحُ وَمِنْ شَرِّ بَوَائِقِ الدَّهْرِ

“Kebanyakan doaku dan doa para nabi sebelumku di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah ­segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu. Ya Allah, jadikanlah cahaya pada hatiku, cahaya pada pendengaranku, dan cahaya pada penglihatan­ku. Ya Allah, lapangkanlah dadaku dan permudahlah urusanku. Saya berlindung kepada-Mu terhadap keraguan hati, ketercerai-beraian perkara, dan fitnah alam kubur. Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu terhadap kejelekan sesuatu yang berjalan pada malam hari, kejelekan sesuatu yang berjalan pada siang hari, kejelekan sesuatu yang terembus oleh angin, dan dari kejele­kan gangguan masa.’.” [3]

Hadits di atas lemah karena Musa bin Ubaidah dha’if (haditsnya lemah) dan riwayat saudaranya, Abdullah, dari Ali bin Abi Thalib adalah mursal (terputus) karena Abdullah tidak berjumpa dengan Ali radhiyallâhu ‘anhu sebagaimana yang ditegaskan oleh Abu Zur’ah[4] dan Al-Baihaqy[5].

3. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarâny dalam Fadhl ‘Asyar Dzilhiijah [6] dari jalan Qais bin Ar-Rabî’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabbâh, dari Khalifah bin Hushain, dari Ali radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’ dengan konteks,

أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبِيُّونَ عَشِيَّةَ يَوْمِ عَرَفَةَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“(Ucapan) yang paling afdhal yang saya dan para nabi ucapakan pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-­Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

 

Dalam At-Talkhîsh, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengisyarat­kan akan kelemahan sanad riwayat tersebut karena seorang rawi, Qais bin Ar-Rabî’. Namun, Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa riwayat ini cukup baik dijadikan sebagai syâhid (pendukung).

4. Dalam Ash-Shahîhah 4/7-8, Syaikh Al-Albâny menyebutkan bahwa, dalam At-Targhîb, Al-Ashbahâny meriwayatkan dari Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al-Umawy, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari ‘Amr bin Abi ‘Amr, dari Al-Muththalib secara mursal dengan konteks,

أَفْضَلُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ ، وَأَفْضَلُ مَا أَقُوْلُهُ أَنَا وَمَا قَالَهُ النَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Doa yang paling afdhal adalah doa hari ‘Arafah, dan sesungguhnya ucapanku dan ucapan para nabi sebelumku yang paling afdhal adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah.’.”

 

Syaikh Al-Albâny berkomentar bahwa hadits mursal ini sanadnya hasan.

5. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 3/382, 6/84 dari jalan Waki’, dari Nadhar bin ‘Araby, dari Ibnu Abi Husain bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 أَكْثَرُ دُعَائِيْ وَدُعَاءِ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ بِعَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku yang teragung di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, di tangan-Nyalah segala kebaikan, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits ini mursal. Tentang Ibnu Abi Husain, saya tidak mengetahui status dia.

6. Diriwayatkan oleh Al-Uqaily dalam Adh­-Dhu’afâ` 3/462 dari jalan Faraj bin Fudhâlah, dari Yahya bin Sa’îd, dari Nafi’, dari lbnu Umar, lbnu Umar berkata bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 دُعَائِيْ وَدُعَاءُ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Doaku dan doa para nabi sebelumku pada sore hari ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Hadits di atas disebutkan oleh Al-Uqaily dalam Adh-­Dhu’afâ sebagai salah satu riwayat Faraj bin Fudhâlah yang mungkar dan tidak mempunyai pendukung.

Dalam Al-Kâmil 3/40, Ibnu ‘Ady menyebutkan jalan lain, yaitu dari jalan Utsman bin Miqsam Al-Barry, dari Nâfi’, dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar berkata,

كان أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ لاَ إِلَه إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

“Kebanyakan doa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di ‘Arafah adalah, ‘Tiada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, tiada serikat bagi-Nya, untuk-Nyalah segala kekuasaan dan pujian, serta Dia Maha Mampu atas segala sesuatu.’.”

Ibnu Adi menganggap bahwa riwayat di atas adalah salah satu hadits mungkar dalam riwayat Utsman Al-Barry.

Simpulan Uraian

Dari uraian di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, walaupun tidak lepas dari kelemahan, kebanya­kan riwayat di atas bisa menerima dukungan dan menguatkan riwayat lain. Oleh karena itu, derajat hadits, dengan konteks yang tersebut pada awal pembahasan hadits ketujuh, adalah hasan, insya Allah.

Syaikh Al-Albâny rahimahullâh adalah salah satu ulama yang menguatkan hadits di atas[7].

Fiqih Hadits

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata“Di antara fiqih yang terkandung dalam hadits di atas adalah bahwa doa pada hari ‘Arafah lebih utama daripada doa pada hari-hari lain …, juga menunjukkan bahwa doa pada hari ‘Arafah adalah mustajabah secara global.”[8]

Yang tampak dari konteks adalah bahwa syariat tentang memper­banyak doa pada hari ‘Arafah tidak hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan wuquf di ‘Arafah, tetapi juga mencakup seluruh kaum muslimin yang mendapati hari itu.


[1] Setelah meriwayatkan hadits di atas, lihatlah komentar beliau dalam Syu’abul Îmân dan As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[2] Dalam At-Tamhîd 6/40-41, Ibnu ‘Abdil Barr juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah.

[3] Lafazh hadits adalah milik Al-Baihaqy.

[4] Sebagaimana dalam Tahdzîbut Tahdzîb.

[5] Sebagaimana dalam As-Sunan Al-Kubrâ` 5/117.

[6] Sebagaimana dalam Ash-Shahîhah 4/7 karya Syaikh Al-Albâny dan At-Talkhîsh karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.

[7] Bacalah pembahasan beliau dalam Ash-Shahîhah Jilid 4 hal. 6-8 no. 1503.

[8] At-Tamhîd 6/41-42.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hadits Tentang Keutamaan Puasa Hari Tarwiyah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Telah beredar beberapa Broadcast Message yang memuat tentang keutamaan khusus berpuasa pada hari Tarwiyah.Pada kesempatan ini, kami perlu mengingatkan akan kepalsuan hadits yang beredar tersebut. Hadist itu berbunyi,صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ“Puasa hari Tarwiyah adalah kaffarah (penggugur dosa) setahun, dan puasa hari Arafah adalah kaffarah dua tahun.”Hadits di atas diriwayatkan oleh Abul Qâsim Al-Ashbahâny dalam At-Targhîb wa At-Tarhîb no. 370, Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhû’ât 2/565 no.1137, dan Abusy Syaikh Al-Ashbahâny sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya, dan dari jalur beliau diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Fadhlu Yaum At-Tarwiyah wa ‘Arafah no. 2 dan Ad-Dailamy dalam Musnad Al-Firdaus –sebagaimana dalam Irwâ’ul Ghalîl 4/113- semuanya dari jalur Ali bin Ali Al-Himyary dari Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby dari Abu Shâlih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu secara marfu’. Terdapat sejumlah cacat dalam hadits ini: Pertama, tentang Muhammad bin As-Sâ’ib Al-Kalby, Ibnul Jauzy berkata, “Sulaiman At-Taimy berkata, ‘Al-Kalby adalah seorang pendusta.’ Ibnu Hibbân berkata, ‘Kejelasan dusta pada (Al-Kalby) adalah lebih terang untuk digambarkan.’.” [Al-Maudhû’ât 2/566]Ibnu Hajar berkata, “Muttaham Bil Kadzib ‘dituduh berdusta’.” Bahkan, dalam biografi Al-Kalby, terdapat sejumlah pernyataan tegas dari para imam Jarh wat Ta’dil bahwa Al-Kalby adalah seorang pendusta. Secara spesifik pada jalur riwayat di atas, Al-Kalby telah berkata, “Apa-apa yang Saya riwayatkan dari Abu Shalih adalah dusta. Janganlah kalian meriwayatkan dariku.” [Tahdzîbut Tahdzîb dan selainnya] Kedua, Abu Shâlih adalah bernama Bâdzâm maula Ummu Hâni`, dan hadits beliau lemah. Ketiga, Ali bin Ali Al-Himyary adalah rawi yang majhûl. Biografinya terdapat dalam Al-Jarh wa At-Ta’dîl karya Ibnu Abi Hâtim, sedang Ibnu Abi Hâtim tidak menyebut jarh ‘celaan’ atau ta’dîl ‘rekomendasi’ terhadapnya. Ada beberapa riwayat lain yang semakna dengan hadits di atas dari beberapa shahabat:

  1. Hadits Jâbir yang diriwayatkan oleh An-Najjar dalam Târîkh-nya sebagaimana dalam Kanzul ‘Ummâl dan selainnya. Dalam sanad tersebut, terdapat seorang rawi pendusta dan pemalsu hadits sebagaimana keterangan Al-Mu’allimy dalam ta’lîq beliau terhadap kitab Al-Fawâ’id Al-Majmû’ah.
  2. Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jauzy dalam Al-Maudhu’at no. 1136. Ibnul Jauzy menyebutkan bahwa Muhammad Al-Muhrim, yang berada dalam sanad hadits, adalah manusia yang paling pendusta.

Hukum HaditsTersimpul, dari pembahasan di atas, bahwa hadits yang kita bahas adalah memuat rawi pemalsu hadits dan riwayat-riwayat pendukungnya juga berada pada kedudukan yang sama. Selain itu, kandungan makna hadits adalah hal yang tidak pernah diriwayatkan dalam buku-buku hadits yang populer. Oleh karena itu, sangat tepat bila hadits ini dianggap sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albâny dan selainnya. Wallahu A’lam. Sebagai penutup, telah dimaklumi bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah memiliki banyak keutamaan, yang di antaranya adalah Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ menyampaikan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pada hari-hari itu lebih Allah cintai daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Abu Dâwud, At-Tirmidzy (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah] Berpuasa pada sembilan hari pertama Dzulhijjah juga merupakan tuntunan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana penuturan sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ,أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: Senin awal dari bulan (berjalan) dan dua Kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny] Tidak diragukan bahwa tanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah termasuk ke dalam keutamaan yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut, tetapi bukan berarti seseorang membuat keutamaan tersendiri tentang puasa hari Tarwiyah dengan hal yang penyandarannya kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak sah.Kami menasihatkan, kepada seluruh kaum muslimin, agar bertakwa kepada Allah dalam menukil atau menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ“Barangsiapa yang berdusta tentang diriku dengan sengaja, hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” [Hadits Mutawatir riwayat Al-Bukhâry, Muslim, dan selainnya dari lebih seratus shahabat] Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ“Barangsiapa yang bercerita dariku sebuah hadits yang dia sangka dusta, dia adalah salah seorang di antara para pendusta.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila menceritakan segala hal yang dia dengar.” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Perlu diingat bahwa tidak semua orang yang menyampaikan hadits atau suatu ilmu layak diterima. Imam Ibnu Sîrîn mengingatkan,إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ“Sesungguhnya ilmu (hadits) ini adalah agama maka lihatlah dari mana kalian mengambil agama kalian!” [Diriwayatkan oleh Muslim dalam Muqaddimah Shahîh-nya] Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa Arafah dan Lebaran, Ikut Indonesia atau Arab Saudi?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam sebuah hadits dari jalur Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah maka beliau menjawab,

 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.”

 

Dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa beliau bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

“Saya mengharap pahala dari Allah bahwa puasa hari ‘Arafah menggugurkan dosa tahun sebelumnya dan tahun ­setelahnya.”[1]

Hadits di atas menunjukkan keutamaan puasa ‘Arafah­ yang sangat besar yang, siapa saja yang mengamalkan puasa tersebut, Allah akan menggugurkan dosa-dosanya yang telah berlalu pada tahun itu dan dosa-dosanya yang akan datang hingga akhir tahun. Bahkan, dalam riwayat lain, Allah akan menggugurkan dosa dua tahun: tahun sebelumnya dan tahun setelahnya.

Sungguh indah keutamaan hari ‘Arafah, tetapi, pada tahun ini, terjadi kebingungan tentang pelaksanaan hari ‘Arafah ini karena terjadi perbedaan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penetapan 1 Dzulhijjah sebagaimana terjadi silang pendapat berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adhha.

Untuk mengobati kebingungan ini, berikut beberapa penjelasan yang insya Allah bisa menjadi pencerahan untuk semuanya.

Pertama, dalam Islam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah, Ramadhan, dan bulan lainnya hanyalah dikenal dengan cara melihat hilal atau menggenapkan bulan menjadi tiga puluh hari pada saat hilal tidak terlihat.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) itu menjadi tiga puluh (hari).”[2]

 

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ «وَالشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا» يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ

“Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini, begini, dan begini -seraya beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yakni dua puluh sembilan hari)-. Bulan itu begini, begini dan begini -yakni tiga puluh hari secara sempurna -.”[3]

 

Dari dua hadits di atas -dan banyak lagi hadits lainnya- dapat diketahui bahwa, dalam Islam, jumlah hari dalam sebulan hanyalah dua puluh sembilan atau tiga puluh hari. Tidaklah dikenal bahwa bulan Islam berakhir dengan tanggal 28 atau 31.

Dari ayat dan hadits-hadits di atas, kita bisa mengetahui secara pasti bahwa penentuan masuknya bulan dalam Islam hanyalah dengan dua cara:

1. Rukyat hilal, yaitu penampakan hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29.

2. Ikmâl ‘penyempurnaan’, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari di kala hilal tidak terlihat pada tanggal 29 setelah matahari terbenam.

Ibnu Hubairah rahimahullâh berkata, “(Para ulama) bersepakat bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib dengan rukyat hilal atau meng-ikmâl Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika tidak ada rukyat, sedang mathla’ (tempat terbit hilal) kosong dari penghalang untuk melihat.”[4]

Demikian pula dinukil kesepakatan oleh Ibnul Mundzir sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar[5].

Kedua, penentuan masuknya bulan dengan ilmu hisab atau ilmu falak adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Sesungguhnya kita mengetahui secara aksioma dalam agama Islam bahwa dalam rukyat hilal puasa, haji, iddah, îlâ`, dan selainnya berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, beramal (padanya) dengan menggunakan berita ahli hisab -bahwa hilal dilihat atau belum- adalah tidak boleh. Nash-nash mustafîdhah (masyhur dan sangat banyak) dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut sangatlah banyak. Kaum muslimin telah bersepakat tentang (ketidakbolehan penggunaan berita ahli hisab) tersebut. Sama sekali tidaklah diketahui ada silang pendapat dalam hal tersebut –baik dahulu maupun belakangan-, kecuali sebagian orang-orang belakangan setelah abad ke-3 yang senang dengan ilmu fiqih. (Orang tersebut) menyangka bahwa ahli hisab boleh beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri jika hisabnya menunjukkan rukyat. Bila tidak menunjukkan (rukyat), hal tersebut tidak diperbolehkan. Pendapat ini -walaupun terbatas pada keadaan mendung dan terkhusus bagi si ahli hisab itu sendiri- adalah pendapat yang syâdz ‘aneh, ganjil’, telah diselisihi oleh ijma’ (kesepakatan ulama) sebelumnya. Adapun mengikuti (ilmu hisab) tersebut dalam keadaan (cuaca) tidak berawan atau memakai (ilmu hisab) sebagai hukum umum pada segala keadaan, hal tersebut tidaklah diucapkan oleh seorang muslim pun.”[6]

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa kerusakan penggunaan ilmu hisab dalam penentuan masuknya Ramadhan bisa disimpulkan pada empat perkara:

  1. Menyalahi ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa masuknya bulan hanyalah dengan dua cara: rukyat hilal dan ikmâl.
  2. Membuang jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan dengan memakai ilmu hisab sebagai pengganti (jalan) tersebut.
  3. Menentang jalan dan kesepakatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang tidak pernah menggunakan ilmu hisab.
  4. Menyelisihi kesepakatan ulama yang telah diterangkan oleh Ibnu Taimiyah[7], Ibnu ‘Abdil Barr[8], dan selainnya.

Hendaknya orang-orang yang mengumpulkan empat kerusakan di atas bersiap untuk menuai ancaman Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana dalam firman-Nya,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul, sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dia kuasai itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, sedang Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisâ`: 115]

Namun, kami perlu mengingatkan bahwa keterangan di atas tidak menunjukkan akan keharaman penggunaan ilmu hisab dalam hal yang diperbolehkan. Kami hanya menegaskan kesalahan orang-orang yang menggunakan ilmu hisab sebagai penentu final masuknya bulan, atau semata berdasar pada ilmu hisab dalam menentukan masuknya bulan.

Ketiga, penentuan masuknya bulan adalah wewenang pemerintah (Ulil Amri).

Imam Ibnu Jamâ’ah Asy-Syâfi’iy rahimahullâh menjelaskan beberapa wewenang pemerintah yang merupakan kewajibannya kepada rakyat. Di antaranya adalah, “Wewenang Ketiga: penegakan simbol-simbol Islam, seperti shalat-shalat wajib, shalat Jum’at, shalat berjamaah, adzan, iqamah, khutbah, dan keimaman. Juga mengawasi urusan puasa, berbuka, hilal, haji ke Baitullah, dan umrah. Juga memperhatikan hari-hari Id ….”[9]

Oleh karena itu, saat pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Jumat, 26 September 2014 M, karena menyempurnakan hitungan bulan Dzulqa’dah menjadi 30 hari, putusan tersebut telah benar dan telah berdasarkan petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah di atas. Karena, pada 31 titik tempat pemantauan hilal, tim rukyat hilal tidak melihat hilal[10] sehingga secara otomatis bulan Dzulqa’dah digenapkan menjadi 30 hari.

Kewajiban kita, selama pemerintah tidak memerintah dalam hal yang mungkar, adalah taat kepada mereka dalam hal yang ma’ruf. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” [An-Nisâ`: 59]

Dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا، وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا، وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membaiat beliau, dan di antara (janji) yang beliau ambil atas kami adalah, ‘Kami berbaiat untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan semangat dan terpaksa, serta dalam keadaan mudah dan susah, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadap kami, serta kami tidak boleh menggugat perkara itu dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki argumen tentang (kekufuran) itu di sisi Allah.’.”[11]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِسْمَعْ وَأَطِعْ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ، وَإِنْ أَكَلُوْا مَالَكَ، وَضَرَبُوْا ظَهْرَكَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَعْصِيَةً.

“Dengar dan taatlah pada waktu susah dan mudah serta dalam keadaan bersemangat dan terpaksa, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadapmu, juga walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu, kecuali jika hal tersebut merupakan suatu maksiat.”[12]

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas sangatlah banyak.

Keempat, terjadi silang pendapat di kalangan ulama bahwa, bila hilal telah terlihat pada suatu negeri, apakah rukyat hilal tersebut berlaku juga untuk penduduk negeri yang lain?

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama baik terdahulu maupun belakangan- tentang hal tersebut. Walaupun pendapat yang menyatakan rukyat hilal tersebut berlaku untuk seluruh negeri itu lebih kuat, hal tersebut lebih berlaku tatkala seluruh kaum muslimin dipimpin oleh seorang pemimpin atau pada keadaan-keadaan tertentu.

Adapun keberadaan pemerintah kita yang telah menetapkan masuknya Ramadhan berdasarkan rukyat hilal dan telah diikuti oleh kebanyakan manusia, tidak ada alasan bagi rakyat untuk menyelisihi ketetapan tersebut. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah hari kalian berpuasa. Berbuka itu adalah hari kalian berbuka. Adh-hâ itu adalah hari kalian ber-udh-hiyah.”[13]

 

Setelah meriwayatkan hadits di atas, Imam At-Tirmidzy berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka itu (dilaksanakan) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.’.”

Kelima, berkaitan dengan pelaksanaan puasa pada hari ‘Arafah, hadits-hadits menjelaskan bahwa syariat puasa tersebut mengandung dua kemungkinan:

1. Puasa ‘Arafah adalah karena adanya wuquf di ‘Arafah.

2. Puasa ‘Arafah adalah karena tanggal 9 Dzulhijjah.

Berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah berlalu di atas, tentu kemungkinan kedua adalah lebih jelas karena penentuan hari wuquf di ‘Arafah adalah berdasarkan penentuan awal masuknya bulan Dzulhijjah. Dari adanya penetapan tanggal 1 Dzulhijjah, terlahirlah penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang merupakan hari ‘Arafah.

Ketika diajukan pertanyaan berikut,

Pertanyaan:

Apabila terjadi perbedaan pada hari ‘Arafah, hasil dari terjadinya perbedaan daerah-daerah dalam mathla’ hilal, apakah Kami berpuasa mengikuti rukyat negara yang Kami tempati atau Kami berpuasa mengikuti rukyat Haramain (Arab Saudi, pent.)?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhmenjawab,

“(Hal) ini dibangun di atas silang pendapat ulama, apakah hilal itu satu (saja) di seluruh dunia atau (hilal) berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’? Yang benar adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’-mathla’. Misalnya, di Makkah, hilal telah dilihat, sedang hari ini adalah hari ke-9 (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain (hilal) terlihat sehari sebelumnya sehingga hari ‘Arafah pada mereka adalah hari ke-10 maka tidak boleh mereka berpuasa pada hari itu karena itu adalah hari ‘Id. Demikian pula, jika ditakdirkan bahwa rukyat terlambat di Makkah sehingga hari ke-9 di Makkah itu adalah hari ke-8 pada mereka, berarti mereka berpuasa ‘Arafah pada hari ke-9 mereka yang bertepatan dengan hari ke-10 di Makkah.

Inilah pendapat yang rajih (kuat) karena Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَافْطِرُوا

“Apabila kalian melihat (hilal) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihat (hilal) maka berbukalah.”

Sedang, mereka yang (hilal) tidak terlihat di negeri mereka, tidaklah mereka (dianggap) melihat (hilal) sebagaimana manusia menurut kesepakatan menganggap bahwa terbitnya subuh dan terbenamnya matahari adalah sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian pula penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian.”[14]

Juga, dalam sebuah pertanyaan yang diajukan oleh sebagian pegawai kedutaan Arab Saudi di suatu negara, Syaikh berfatwa setelah menyebut uraian pembahasan berkaitan dengan rukyat hilal. Beliau berkata,

“Akan tetapi, jika beberapa negara berada di bawah satu hukum, sedang pemerintahnya memerintah untuk berpuasa atau berbuka, (rakyat) wajib melaksanakan perintahnya. Karena, dalam masalah ini, terjadi silang pendapat, sedangkan hukum hakim/pemerintah mengangkat perselisihan.

Berdasarkan hal ini, Kalian berpuasa dan berbuka sebagaimana penduduk negeri tempat Kalian bernaung berpuasa dan berbuka, baik (ketentuan) tersebut mencocoki maupun menyelisihi (ketentuan yang ditetapkan di) negeri asal Kalian. Demikian pula hari ‘Arafah, ikutilah negeri tempat Kalian bernaung.”[15]

Dari penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh di atas, tersimpul bahwa puasa ‘Arafah adalah mengikuti penentuan tanggal 9 Dzulhijjah yang ditetapkan berdasarkan rukyat hilal di negeri itu. Tentu, di negeri Kita ini, 9 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada Sabtu, 4 Oktober 2014 M, berdasarkan ikmal ‘penggenapan bulan’ sebagaimana yang telah dijelaskan.

Juga, tidaklah mengapa seseorang berpuasa pada Jum’at, 3 Oktober 2014, yang bertepatan dengan hari ‘Arafah di Arab Saudi guna mengumpulkan dua kebaikan. Telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam akan kesunnahan berpuasa pada 1 hingga 9 Dzulhijjah berdasarkan hadits sebagian istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَكَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [16]

Selain itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah memberi ketentuan umum dalam beramal shalih pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.”[17]

Al-Lajnah Ad-Dâ`imah ditanya berupa pertanyaan berikut,

“Apakah di sini Kami boleh berpuasa dua hari untuk puasa hari ‘Arafah karena di sini Kami mendengar bahwa di radio (diumumkan) hari ‘Arafah adalah besok yang bertepatan dengan tanggal 8 dari bulan Dzulhijjah di (negeri) Kami?”

Al-Lajnah –dengan tanda tangan Syaikh Ibnu Bâz dan Syaikh Abdullah Ghudayyân- menjawab,

“Hari ‘Arafah adalah hari yang manusia melaksanakan wuquf di ‘Arafah. Puasa (‘Arafah) adalah disyariatkan bagi siapa saja yang tidak berada dalam kondisi berhaji. Jika Engkau ingin berpuasa pada hari (‘Arafah) ini dan Engkau berpuasa juga sehari sebelumnya, (hal tersebut) tidaklah mengapa. Bila Engkau berpuasa pada sembilan hari pertama dari awal Dzulhijjah, (itu) adalah hal yang baik berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

Tiada suatu hari pun yang amalan shalih pada hari-hari itu lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.””[18]

Semoga makalah ini bisa memberi pencerahan dan manfaat bagi kaum muslimin dalam mendulang kebaikan pada Dzulhijjah ini serta mengukuhkan kaum muslimin di atas jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallamWallahu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162, At-Tirmidzy no. 748, dan Ibnu Mâjah no. 1730.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ.

[4] Al-Ifshâh 4/89 dengan perantara makalah Al-Hisâb Al-Falaky fî Dhuhûl Ramadhân wa Khuhûjihi Qaulun Syâdzun Muthrah karya Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis.

[5] Fath Al-Bâry 4/123.

[6] Majmû Al-Fatâwâ 25/132-133.

[7] Sebagaimana keterangan yang telah berlalu.

[8] At-Tamhîd 14/352.

[9] Tahrîr Al-Ahkâm Fî Tadbîr Ahl Al-Islâm hal. 66.

[10] KMA No 158 Tahun 2014 tentang Penetapan Tanggal 1 Zulhijjah 1435 H.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dari Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu.

[13] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 224 dan dalam Irwâ`ul Ghalîl 4/13.

[14] Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 20/47-48.

[15]Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 19/41.

[16] Diriwayatkan oleh Ahmad 5/271, 6/288, 423, Abu Dâwud no. 2437, An-Nasâ`iy 4/205, 220-221, serta Al-Baihaqy 4/284 dan dalam Syu’abul Îmân 3/355 dari jalan Hunaidah bin Khâlid, dari istri (Hunaidah), dari sebagian istri Nabi, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud. Walaupun terdapat sebagian perselisihan dalam periwayatannya, insya Allah, jalan di atas adalah jalan yang terkuat dan bisa dishahihkan. Dalam riwayat Abu Dâwud, diriwayatkan dengan konteks (والخميس), maksudnya adalah tiga hari dalam sebulan, yaitu awal senin, kamis, dan satu hari yang lain. Demikian keterangan Al-Baihaqy setelah membawa riwayatnya seperti riwayat Abu Dâwud.

[17] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 969, Abu Dâwud no. 2438, At-Tirmidzy no. 756 (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah no. 1727.

[18]Fatawâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 10/393.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Mengqadha Puasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Mengqadha Puasa

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. -hafizhahullah-
Orang-orang yang Berkewajiban untuk Mengqadha

Qadha (penggantian) puasa diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, musafir.

Kedua, orang sakit yang diharapkan bisa sembuh, yaitu sakit yang bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Dua poin di atas berdasarkan firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka, barangsiapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

Ketiga, perempuan yang menangguhkan puasa karena haidh atau nifas.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Aisyah menyatakan,

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.”

Adapun perempuan nifas, hukumnya sama dengan perempuan haidh dalam pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.

Keempat, muntah dengan sengaja.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar radhiyallâhu anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ bahwa beliau berkata,

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Barangsiapa yang sengaja muntah, padahal dalam keadaan berpuasa, dia wajib membayar qadha, dan barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja,-pent.), tidak ada qadha atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shahih)

Tidak ada qadha atas siapapun, kecuali terhadap orang-orang tersebut di atas.

 

Waktu Pelaksanaan Qadha

Qadha bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ bahwa Aisyah berkata,

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kadang saya memiliki (tunggakan) puasa Ramadhan, tetapi saya tidak dapat mengqadhanya, kecuali pada Sya’ban, lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

 

Cara dalam Hal Mengqadha

Ada keluasan dalam hal mengqadha tunggakan puasa, baik secara bertutut-turut maupun terpisah.

Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’âla,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“(Dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” bermakna umum, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah.

 

Segera Mengqadha

Tentunya, tidaklah diragukan bahwa bersegera dalam hal mengqadha tunggakan puasa adalah perkara yang sangat afdhal dalam tuntunan syariat.

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah, untuk bersegera dalam kebaikan, yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah, seperti firman Allah Ta’âla,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan­-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” [Al-Mu`minûn: 61]

 

Lalai dalam Hal mengqadha

Barangsiapa yang tidak mengqadha tunggakan puasanya sehingga bulan Ramadhan berikut­nya masuk, padahal sebelumnya, memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mengqadha tunggakan puasa tersebut, ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan Aisyah radhiyallâhu anhâ bahwa beliau berkata,

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kadang saya memiliki (tunggakan) puasa Ramadhan, tetapi saya tidak dapat mengqadhanya, kecuali pada Sya’ban, lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

 

Hal ini menunjukkan ketidakbolehan mengakhir­kan qadha puasa Ramadhan setelah Sya’ban, sebab, andaikata hal tersebut boleh, niscaya Aisyah akan mengakhirkan qadhanya setelah Ramadhan karena mungkin saja pada Sya’ban, beliau juga sibuk melayani Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Berangkat dari sinilah pendapat Imam Empat serta jumhur ulama salaf dan khalaf, bahkan ada kesepakatan yang dinukil dari kalangan ulama akan ketidakbolehan mengakhirkan qadha setelah Ramadhan.

 

Bila Ada Udzur dalam Hal Mengakhirkan Qadha

Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali mengqadha tunggakan puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya, seperti orang yang bersafar terus menerus dan perempuan yang hamil berkali-kali dengan jarak yang rapat, dia tidak berdosa dan hendaklah mengganti puasanya pada waktu yang ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

 

Wafat Sebelum Mengqadha

Bagi orang yang meninggal dan belum meng­qadha tunggakan puasa Ramadhan, padahal sebelumnya, memiliki kemampuan meng­qadha tunggakan puasanya, ahli warisnya wajib membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang meninggal, padahal memiliki kewajiban (tunggakan) puasa, ahli warisnya dapat berpuasa untuknya.”

Adapun, kalau meninggal sebelum ada kemung­kinan baginya untuk mengqadha puasanya, dia tidak berdosa, insya Allah, juga ahli warisnya tidak wajib membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

 “Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

MERAIH BERKAH DI WAKTU SAHUR


| Menu

| MENU

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



MERAIH BERKAH DI WAKTU SAHUR

  • Oleh: Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبيه الصادق الأمين, نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Salah satu hal yang sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berpuasa adalah makan sahur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً.
Artinya:
“Makan sahurlah kalian karena pada makan sahur itu ada keberkahan.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).

Makna Sahur

Sahur dari kata سَحَرَ jamaknya adalah أَسْحَار yaitu:
قُبَيْلَ الصُّبْحِ.
“Beberapa saat sebelum subuh.” (Al-Qamuus al-Muhiith, hal. 430).

Makna Berkah

Berkah secara bahasa adalah:
النَّماءُ والزِّيَادةُ، والسَّعادَةُ.
“Berkembang, tambahan dan kebahagiaan.” (al-Qaamuus al-Muhiith, hal. 946).
Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa:
البركةُ كثرة الخيْرِ ودوامه.
“Berkah adalah banyaknya kebaikan dan langgengnya kebaikan tersebut.” (Shifatus Shalaah, hal. 142).

Hukum Sahur
Hukum asal makan sahur adalah wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya. Namun, hukum wajib ini berubah menjadi sunnah berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang melakukan puasa wishal. Oleh karena itu, Ibnul Mundzir menukil kesepakatan ulama bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkannya.

Keutamaan Makan Sahur
Sudah menjadi kaidah bahwa pembuat syariat (Allah Subhanahu Wata’ala) tidaklah memerintahkan sesuatu kecuali mengandung kebaikan yang murni atau kebaikannya lebih besar, termasuk pula dalam msalah makan sahur yang merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Di antara keberkahan makan sahur adalah:

  1. Makan sahur merupakan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sebelumnya.
  2. Makan sahur merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasanya Ahlul Kitab. Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أهْلِ الْكِتَابِ أكَلَةُ السّحَرِ.
    Artinya:
    “Pembeda antara puasa kami dengan puasanya Ahlu Kitab adalah makan sahur.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
  3. Para Malaikat akan bershalawat kepada orang yang makan sahur. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    فَإنَّ اللهَ وَمَلَا ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَی الْمُتَسَحِّرِيْنَ.
    Artinya:
    “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
  4. Keberkahan makan sahur terkait dengan dunia dan akhirat. Sebagaimana disebutkan oleb Ibnu Daqiiq al-‘Ied rahimahullah.

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bariy Juz IV, hal. 200, menyebutkan beberapa keberkahan makan sahur, di antaranya:
1). Menguatkan dan menambah semangat orang yang berpuasa.

2). Megikuti sunnah.

3). Menyelisihi Ahlul Kitab.

4). Menguatkan seseorang untuk beribadah.

5). Menambah semangat.

6). Mencegah akhlak yang buruk akibat lapar.

7). Merupakan sebab seseorang dapat bersedekah.

8). Merupakan sebab sehingga seseorang dapat berdzikir.

9). Merupakan sebab sehingga seseorang dapat berdoa di waktu mustajabah.

10). Seseorang bisa berniat bagi yang luput berniat sebelum tidur.

*Lihat juga Syarah Shahih Muslim, Juz VII, hal. 145

Awal dan Akhir Waktu Sahur
Terkait dengan awal waktu sahur, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Waktunya mulai dari seperenam akhir malam. Ini merupakan pendapat Hanfiyah, sebagian dari Syafi’iyah, dan yang nampak dari ucapan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَی الصَّلَاةِ. قَالَ أَنَسٌ: قُلْتُ لِزَيْدٍ: كَمْ كَانَ بَينَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً.

Artinya:
“Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau bangkit untuk shalat. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Aku bertanya kepada Zaid, ‘Berapa jarak antara adzan dengan sahur?’ Beliau berkata: ‘Kira-kira membaca limapuluh ayat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim).

Kedua: Sahur dimulai dari pertengahan malam. Ini merupakan pendapat Malikiyah, dan sebagian dari kalangan Syafi’iyah. Mereka berdalil bahwa waktu adzan Fajar (adzan pertama) mulai dari tengah malam. Demikian juga sahur.

Pendapt yang kuat: adalah pendapat yang pertama. (Miskul Khitaam, Juz II, hal. 428-429).

Adapun batasan akhir makan sahur ada ketika terbit fajar shadiq yaitu fajar yang menandakan masuknya waktu shalat subuh. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala:
…وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّی يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ…
Artinya:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dengan benang hitam, yaitu fajar…” (Surah al-Baqarah, ayat 187).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّی يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ.
Artinya:
“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum adzan.” (Diriwayatkan al-Bukhariy dan Muslim).

Makanan Yang Utama Saat Sahur
Makanan yang paling utama untuk dikonsumsi saat sahur adalah kurma. Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
نِعْمَ سَحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ.
Artinya:
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah kurma.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Namun, apabila tidak ada kurma maka boleh mengkomsumsi makanan lain yang mudah bagi seseorang. Bahkan walaupun hanya sekedar minum air, maka hal tersebut sudah dianggap sahur. Sebagaimana dalam hadits Abudullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ.
Artinya:
“Sahurlah kalian walaupun hanya dengan seteguk air.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).

Kadar Seseorang Dianggap Sahur
Apabila seseorang sudah mengkomsumsi makanan walaupun hanya sedikit, bahkan seseorang hanya sekedar minum air maka dia sudah dianggap sahur. Dan dia sudah mendapatkan keberkahan sahur. Ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Jarak antara sahur dan shalat Subuh
Jarak antara makan sahur dengan waktu shalat subuh sangatlah dekat, hal ini sebagaimana hadits Anas bin Malik dar Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَی الصَّلَاةِ. قَالَ أَنَسٌ: قُلْتُ لِزَيْدٍ: كَمْ كَانَ بَينَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيَةً.

Artinya:
“Kami sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau bangkit untuk shalat. Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Aku bertanya kepada Zaid, ‘Berapa jarak antara adzan dengan sahur?’ Beliau berkata: ‘Kira-kira membaca limapuluh ayat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhariy dan Muslim).

Makna “kadar limapuluh ayat” yaitu ayat yang pertengahan tidak panjang tidak pendek, tidak cepat dan tidak lambat (cara membacanya). (Ibnu Hajar, Fathul Baariy, Juz IV, hal. 197).

Anjuran Untuk Sahur Bersama
Dari hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu di atas dapat dipahami bahawa dianjurakan untuk sahur bersama. Minimalnya sahur bersama dengan keluarga, dan tentunya hal ini sangat besar manfaatnya.

Hukum Puasa Orang yang Tidak Makan Sahur
Apabila seseorang sudah berniat di malam hari, kemudian dia tidak makan sahur maka puasanya tetap sah. Karena makan sahur bukanlah syarat puasa. Namun sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa sahur hanyalah sunnah yang dianjurkan. Ini difatwakan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah. (Lihat al-Fatawa, hal. 414).

Kesalahan-Kesalahan Seputar Sahur
Guru kami, al-Ustadz Dzulqarnin hafizhahullah dalam bukunya “Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan al-Qur’an dan as-Sunnah” menyebutkan beberapa kesalahan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan. Di antara hal yang disebutkan adalah:
1. Mempercepat makan sahur.
2. Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur.
3. Melafazkan niat puasa saat makan sahur. (Silahkan baca selengkapnya dalam buku tersebut).

Dan termasuk juga kesalahan seputar sahur adalah adanya sebagian orang yang makan di awal malam atau dini hari, kemudian hal tersebut dianggap sebagai makan sahur, tentunya hal tersebut bertentangan dengan makna sahur baik secara bahasa maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Apabila Terdengar Adzan Sementara Ada Makanan dan Minuman Di Tangan
Dalam sebuah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَی يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّی يَقْضِيَ حَاجَتَهُ.
Artinya:
“Apabila salah seorang di antara kalian mendengarkan adzan sementara bejana ada di tangannya, maka janganlah dia letakkan hingga dia menunaikan hajatnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad).
Namun, hadits di atas ada kelemahan sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Ilal.
Andaikata hadits di atas shahih maka maknanya tidak bisa dipahami sebagaimana zhahirnya tetapi harus dipahami seperti yang dikatakan oleh Imam al-Baihaqiy di dalam Sunan al-Kubra bahwa yang diinginkan dari hadits di atas adalah seseorang boleh minum apabila diketahui bahwa muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar subuh yaitu sebelum waktu sahur berakhir demikianlah menurut kebanyakan para ulama wallahu a’lam. (Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi hafizhahullah, Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan al-Qur’an dan as-Sunnah, hal. 45. Lihat juga Miskul Kitaam, Juz II, hal. 433).

Orang yang Makan Setelah Terbit Fajar
Apabila seorang makan dan minum setelah terbitnya fajar shadiq maka puasanya tidak sah dan wajib baginya qadha. Hal ini pernah ditanyakan kepada Syeikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat al-Fatawa, hal. 415).

Apabila Terbit Fajar Masih Meragukan
Apabila seorang ragu tentang terbitnya fajar shadiq, maka boleh baginya makan dan minum hingga dia benar-benar yakin tentang terbitnya fajar. Ini merupakan pendapat jumhur Ulama.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam al-Majmu’ berkata: “Orang yang ragu akan terbitnya fajar boleh baginya makan dan minum serta hubungan suami isteri menurut kesepakatan. Dan tidak ada qadha baginya apabila dia ragu.”

Menyetel Alarm
Boleh menyetel alarm untuk membangunkan bagun sahur. Dari Zaid bin Khalid radhiyallahu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَسُبُّوا الدِّيْكَ، فَإِنَّهُ يُوقِذُ لِلصَّلَاةِ.
Artinya:
“Jangan kalian mencela ayam jantan, karena dia membangunkan untuk shalat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud).

Hadits ini merupakan dalil bahwa selayaknya seseorang untuk mengambil apa yang bisa membangunkan untuk shalat, seperti jam beker (alarm)… (Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah, Syarah Riyaadush Shalihiin, Juz IV, 300).

Apabila dibolehkan untuk menggunakan alat pengingat (semacam alarm) untuk membangunkan shalat pada waktunya, maka demikian juga dibolehkan untuk menggunakan hal tersebut untuk mengingatkan waktu sahur sehingga seseorang tidak luput dari sunnah yang mulia yaitu makan sahur.
Catatan: Hendaknya tidak menggunakan bunyi alarm yang diharamkan, seperti musik, lonceng dan yang semisalnya.
Wallahu a’lam.

Demikianlah apa yang dapat kami sebutkan tentang masalah hukum-hukum seputar makan sahur. Semoga kita semua dapat mendapatkan keberkahan yang besar ini. Dan semoga kita termasuk dalam orang-orang yang ikhlas dalam berucap dan beramal.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم إلى يوم الدين. والحمد لله رب العالمين.

Gowa: Jumat, 15 Sya’ban 1443H / 18 Maret 2022M.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2022

Noktah-noktah Penting di Balik Definisi Puasa


| Menu

| MENU

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Noktah-noktah Penting di Balik Definisi Puasa

  • Oleh: Abul Qasim Najieb Suhrawardi Al-Bughisiy[1] –waffaqahullahu
  • (Pengajar Pesantren As-Sunnah, Kanie-Sidrap)

Puasa (الصِّيَامُ) merupakan ibadah yang amat agung di dalam Islam. Saking agungnya, Allah –azza wa jalla- menjadikannya sebagai salah satu di antara rukun Islam yang tanpanya, agama anda tidak akan sempurna! Ketakwaan anda tak akan terwujud dengan baik, tanpa ibadah puasa yang agung ini.

Di sinilah rahasianya Allah mewajibkan puasa itu bagi setiap muslim untuk berpuasa setiap tahunnya saat bulan Ramadhan tiba.

Lalu apa sih sebenarnya “ash-shiyam” (puasa) itu? Penting untuk kita ketahui agar kita paham benar tentang ibadah yang satu ini. Sebab, terkadang seperti kata orang bahwa tak kenal, maka tak sayang.  

Lalu apa itu puasa?

Puasa (الصِّيَامُ) secara bahasa adalah menahan diri dari berbicara atau selainnya berupa segala jenis ucapan dan perbuatan.

Dari definisi ini, maka tampak bagi kita bahwa puasa secara bahasa mencakup segala jenis bentuk usaha “menahan diri” (menahan diri dari makan, minum, berbicara, keluar rumah, naik kendaraan, dan lain-lain sebaginya).

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa puasa secara bahasa adalah bermakna menahan, firman Allah -ta’ala- tentang Maryam –alaihas salam-,

{إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا } [مريم: 26]

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa (menahan diri dari berbicara) untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, sehingga aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini”[QS. Maryam : 26]

Di dalam ayat ini, Maryam -alaihas salam- mengungkapkan tentang menahan diri dari berbicara atas perintah dari Allah -azza wa jalla- dengan menggunakan kata puasa (صَوْمًا) menurut maknanya secara bahasa, bukan maknanya menurut istilah syariat.

Adapun puasa (الصِّيَامُ) menurut istilah syariat, maka Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah– berkata,

هو التعبد لله تعالى بالإمساك عن المفطرات من طلوع الفجر إلى غروب الشمس.

“Sesungguhnya dia (puasa) adalah penghambaan diri kepada Allah -ta’ala- dengan menahan diri dari segala pembatal-pembatal (puasa) mulai dari terbitnya fajar (shodiq) hingga terbenamnya matahari.”[2]

[Taqribus Shiyam fi Su’al wa Jawab, karya Syaikh Abu Amr Nuruddin As Suda’iy –hafizahullah-]

Di dalam definisi ini, terdapat beberapa noktah penting harus kita cermati dan perhatikan dengan seksama :

1)   Puasa adalah at-ta’abbud (penghambaan dan perendahan diri) kepada Allah dengan melakukan perkara-perkara yang Allah perintahkan dan meninggalkan perkara-perkara yang Allah larang demi mencari pahala dan keutamaan di sisi Allah.

Ini terkait tujuan ibadah kita, misalnya puasa kita tunaikan semata karena Allah agar meraih pahala dan keutamaan.

2)   Menahan diri saat berpuasa dari segala hal yang membatalkan ibadah puasa kita berupa makan, minum berhubungan suami-istri dan hal-hal yang semisalnya.

Seorang yang berpuasa dituntut untuk menjauhi pembatal-pembatalnya karena Allah. Semata ia tinggalkan karena Allah agar ia terlatih meninggalkan perkara-perkara lainnya yang dilarang oleh Allah -azza wa jalla-.

Jadi, kita tinggalkan tiga perkara (makan, minum, dan berjimak) yang asalnya adalah hal-hal yang halal di luar dari waktu siang hari Ramadhan. Namun, semua itu kita tinggalkan semata karena Allah –jalla wa alaa- agar kita lebih mudah meninggalkan hal-hal yang memang asalnya adalah haram!

3)   Pembatal-pembatal puasa kita tinggalkan sejak azan kedua yang ditandai dengan terbitnya fajar shodiq sampai tenggelamnya matahari pada hari itu.

Sebagian orang keliru saat menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, misalnya ia mulai menahan diri (imsak) 15 menit sebelum azan Subuh. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabat dahulu menahan diri dari makan dan minum tepat saat azan Subuh terdengar, bukan 15 menit sebelumnya!

Kekeliruan lain terjadi saat berbuka puasa dengan adanya sebagian orang yang enggan berbuka puasa saat matahari sudah sempurna tenggelam di arah barat dengan alasan masjid belum azan, atau karena jadwal shalat abadi yang ada di masjid atau aplikasi belum menunjukkan waktu shalat.

Padahal azan atau waktu shalat Maghrib dan buka puasa ditentukan dengan tenggelamnya matahari dengan sempurna di arah barat, sehingga saat kita telah melihat matahari tenggelam dengan sempurna di arah barat, maka boleh bagi kita segera berbuka walaupun belum terdengar azan di masjid.

Para pembaca yang budiman, puasa adalah ibadah tahunan yang harus selalu kita pelajari. Karena, tidak ada ibadah yang akan kita tunaikan, melainkan ibadah itu harus didahului dengan ilmu.

Syaikh Shalibin Abdillah AlUshaimiy –waffaqahullahu– berkata,

“Wajib bagi seseorang yang ingin berpuasa untuk memperlajari (hal-hal) terkait dengan hukum-hukum seputar puasa, sebelum ia memasuki bulan Ramadhan, agar ia tidak merusak ibadah puasanya, sementara ia tidak menyadarinya. Karena, segala hal yang wajib untuk diamalkan, maka mempelajarinya terlebih dahulu hukumnya adalah wajib.”

Puasa ini wajib kita ilmu dan pelajari, lalu kita amalkan, niscaya ibadah kita puasa kita akan selalu sempurna, atau minimal mendekati sunnah (petinjuk) Nabi -shallallahu alaihi shallam-.

Wa akhiru da’wana anil hamdulillah wa shollallohu ala Nabibiyyina wa alihi wa ashhabihi ajma’in wa man tabi’ahum bi ihsan ila yaumid din.

[1] Ustadz Abul Qasim Najieb Suhrawardi Al-Bughisiy –hafizhahullah– adalah salah seorang pengajar di Pesantren As-Sunnah, Dusun ll, Desa Kanie, Labempa, Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan 91611.

Alamat Google Maps Pesantren beliau : https://goo.gl/maps/NpaQJqFQjkdFZqR38

[2] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin (19/12)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2022