Duduk Tasyahud yang Benar

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Duduk Tasyahhud yang Benar

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Banyak teman yang bertanya kepada kami tentang posisi duduk tasyahhud saat seorang melakukan sholat satu atau dua raka’at. Mereka bertanya-tanya seperti ini, karena melihat realita di tengah kaum muslimin berupa adanya sebagian kaum muslimin yang melakukan tawarruk (duduk sambil menyentuhkan pantat kiri di lantai) saat sholat satu atau dua raka’at, dan ada juga yang duduk iftirosy (duduk di atas telapak kaki kiri).

Menjawab simpang-siur seperti ini, ada baiknya kami bawakan jawabannya dengan mengambil dan menyarikan fatwa ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah (7/15)

Duduk tawarruk atau iftirosy ketika tasyahhud dalam sholat dua raka’at termasuk perkara ijtihadiyyah, para ulama fiqih berselisih pendapat padanya.

Ada yang berpendapat bahwa ia iftirosy-kan (bentangkan) telapak kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya, sambil duduk di atas telapak kaki kiri.

Sekelompok ulama’ lain, seperti Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berpendapat bahwa seorang ber-tawarruk (menyentuhkan pinggul kanannya ke lantai) ketika ia tasyahhud dalam sholat dua raka’at; sama saja dalam sholat fardhu atau nafilah (sunnah).

Namun pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa seorang ketika ber-tasyahhud dalam sholat satu atau dua raka’at, maka ia dalam posisi iftirosy berdasarkan dalil-dalil berikut:

  • Hadits Wa’il bin Hujr

Wa’il bin Hujr –radhiyallahu ‘anhu– berkata,

لأنظرن إلى صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم كيف يصلي ؟ فقام رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقبل القبلة فكبر فرفع يديه حتى حاذتا بأذنيه ثم أخذ شماله بيمينه فلما أراد أن يركع فرفعهما [ إلى ] مثل ذلك قال

ثم جلس فافترش رجله اليسرى ووضع يده اليسرى على فخذه اليسرى وحد مرفقه الأيمن على فخذه اليمنى وقبض ثنتين وحلق حلقة ورأيته يقول هكذا وحلق بشر الإبهام والوسطى وأشار بالسبابة

“Sungguh melihat sholatnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, bagaimana beliau sholat? Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- berdiri seraya menghadap kiblat. Beliau bertakbir dan mengangkat tangan sampai sejajar dengan kedua telinganya. Kemudian beliau memegang tangan kirinya dengan (menggunakan) tangan kanannya. Tatkala beliau hendak rukuk, maka beliau mengangkat kedua tangannya sampai seperti itu.

 

Dia (Wa’il) berkata, “Kemudian beliau duduk seraya membentangkan (iftirosy-kan) kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya, mengangkat lengan kanannya di atas paha kanannya, menggenggam kedua jarinya (jari kelingking dan jari manis), membentuk lingkaran (dengan ibu jari dan jari tengah)”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 726 & 957) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 1265). Lihat Shohih Abi Dawud (716)]

  • Hadits Rifa’ah bin Rofi’

Dari Rifa’ah bin Rofi’ –radhiyallahu anhu– dari Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إذا قمت فتوجهت إلى القبلة فكبر ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ وإذا ركعت فضع راحتيك على ركبتيك وامدد ظهرك ” وقال ” إذا سجدت فمكن لسجودك فإذا رفعت فاقعد على فخذك اليسرى

“Jika kamu berdiri seraya menghadap kiblat, maka bertakbirlah, lalu bacalah Ummul Qur’an (Al-Fatihah) dan sesuatu yang Allah hendaki engkau baca. Bila engkau rukuk, maka letakkanlah kedua telapak tanganmu pada kedua lututmu dan datarkan (luruskan) punggungmu”.

Beliau bersabda, “Jika kamu sujud, maka kuatkan (telapakmu) untuk sujudmu. Jika kamu bangkit (dari sujud), maka duduklah di atas paha kirimu“. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 859). Dinyatakan hasan oleh Syaikh Al-Albaniy]

  • Hadits Abu Humaid As-Sa’idiy

Abu Humaid –radhiyallahu anhu– berkata,

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم جلس يعني للتشهد فافترش رجله اليسرى وأقبل بصدر اليمنى على قبلته ووضع كفه اليمنى على ركبته اليمنى وكفه اليسرى على ركبته اليسرى وأشار بإصبعه يعني السبابة

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- duduk tasyahhud sambil membentangkan (iftirosy-kan) kaki kirinya, menghadapkan punggung telapak kaki kanannya ke kiblat, meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanannya dan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya serta beliau berisyarat dengan jari telunjuknya”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 293)]

  • Hadits Abul Jauza’ dari A’isyah

Dari Abul Jauza’ dari A’isyah –radhiyallahu anha–  berkata,

 كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يستفتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين وكان إذا ركع لم يشخص رأسه ولم يصوبه ولكن بين ذلك وكان إذا رفع رأسه من الركوع لم يسجد حتى يستوي قائما وكان إذا رفع رأسه من السجدة لم يسجد حتى يستوي جالسا وكان يقول في كل ركعتين التحية وكان يفرش رجله اليسرى وينصب رجله اليمنى وكان ينهى عن عقبة الشيطان وينهى أن يفرش الرجل ذراعيه افتراش السبع وكان يختم الصلاة بالتسليم

“Dahulu Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- membuka sholatnya dengan takbir dan bacaan “alhamdulillahi Robbol alamin” (yakni, Al-Fatihah). Jika beliau rukuk, maka beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula terlalu menundukkannya, akan tetapi diantara hal itu. Bila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka beliau tidak sujud sampai beliau tegak berdiri. Jika beliau angkat kepala dari sujud, maka beliau tidak sujud (untuk kedua kalinya) sampai tegak duduk. Beliau mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rakaat dan beliau menghamparkan (iftrosy-kan) kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Beliau melarang dari cara duduknya setan serta melarang seseorang dari menghamparkan kedua lengannya (di atas lantai) seperti binatang buas menghamparkan (kedua lengannya). Beliau menutup sholatnya dengan salam”. [HR. Muslim (498), Abu Dawud (no. 783), dan Ibnu Majah (no. 869)]

 

Semua hadits-hadits ini, walaupun ia muthlaq, hanya saja hadits Abu Humaid As-Sa’idiy –radhiyallahu anhu– tentang sifat sholat Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– men-taqyid ke-muthlaq-an ini.

Sebab, ia membedakan antara duduk tasyahhud pada rakaat terakhir dalam sholat empat rakaat dan antara duduk tasyahhud dalam sholat dua rakaat.

Beliau (Abu Humaid) menyebutkan duduk tawarruk (menempelkan bokong ke lantai) pada duduk (tasyahhud) dalam sholat empat rakaat, dan iftirosy (duduk di atas telapak kaki kiri sambil menghamparkannya) serta menegakkan kaki kanan dalam duduk (tasyahhud) dalam sholat dua rakaat.

Hadits Abu Humaid datang dalam keadaan muthlaq, lalu dijelaskan dan di-taqyid oleh riwayat lain.

Adapun riwayat yang muthlaq, maka lafazh-nya:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى، وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا، ثُمَّ سَلَّمَ

“…sehingga bila tiba rakaat yang di dalam sholat berakhir, maka ia mengundurkan (mengeluarkannya) kaki kirinya dan duduk pada sebelahnya sambil ber-tawarruk (duduk di atas bokong kiri), lalu bersalam”. [At-Tirmidziy (304) dan An-Nasa’iy (1262)]

 

Sedang riwayat muqoyyadlafazh-nya berikut ini:

فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Jika ia duduk (untuk tasyahhud pertama) pada dua rakaat, maka beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Jika beliau duduk di rakaat terakhir (untuk tasyahhud akhir), maka beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain dan duduk di atas bokongnya”. [HR. Al-Bukhoriy (828)]

Hal itu menunjukkan sunnahnya duduk tawarruk dalam duduk tasyahhud pada sholat empat rakaat dan sehukum dengannya, sholat Maghrib.

 

Adapun selain itu berupa duduk yang lainnya, maka ia berdasarkan konsekuensi nash-nash yang ada, yaitu duduk iftirosy, sama saja dalam hal itu apakah berupa duduk tasyahhud akhir untuk sholat dua rakaat ataukah berupa tasyahhud pertama dalam sholat tiga rakaat dan empat rakaat serta duduk diantara dua sujud.

Duduk iftirosy juga disunnahkan dalam duduk tasyahhud pada sholat witir (baik witirnya berupa 3 rakaat atau satu rakaat), karena kesamaan hukumnya dengan sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhudWallahu A’lam bish showab.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Imam Menambah Satu Rakaat, Apa Sikap Makmum?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Imam Menambah Satu Rakaat, Apa Sikap Makmum?

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Jika di suatu masjid imam –misalnya- sholat Ashar, mestinya 4 rakaat. Tapi karena lupa. Akhirnya, sholat Ashar-nya berubah jadi 5 rakaat.

Nah apa sikap makmum yang benar, setelah imam masuk  ke rakaat berikutnya dan ia yakin dengan sikapnya. Padahal ia sudah diingatkan dengan ucapan “subhanalloh“?

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada lembaga Al-Lajnah Ad-Da’imah yang di dalamnya berkumpul para ulama besar :

س5: إذا سهى الإمام فنبهه أحد المأمومين أو اثنان أو أكثر، ولم يستجب لهم؛ معتقدا أنه لم يسهو، فكيف يصنع المأموم والحالة هذه؟ وهل يجب على الإمام أن يسجد للسهو مع تيقنه بتمام صلاته.

“Jika imam lupa, lalu ia diingatkan oleh seorang makmum, 2 atau lebih makmum. Namun imam tidak menyambut peringatan mereka dengan meyakini bahwa ia (imam) tidak lupa. Nah, apa yang dilakukan oleh makmum, sedang kondisinya seperti ini? Apakah imam wajib sujud sahwi, seiiring ia yakin akan kesempurnaan sholatnya?”

 

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah memberikan fatwa bersama :

ج5: إذا تيقن الإمام صواب نفسه فليس عليه سجود سهو ولا يجوز له الرجوع إلى قول من سبح به لاعتقاده خطأهم.

وأما المأموم الذي تيقن أن الإمام زاد ركعة – مثلا- فلا يجوز له أن يتابعه عليها، وإذا تابعه عالما بالزيادة، وعالما بأنه لا تجوز المتابعة بطلت صلاته.

أما من لم يعلم أنها زائدة فإنه يتابعه، وكذلك من لا يعلم الحكم.

“Jika imam yakin kebenaran dirinya, maka tidak kewajiban sujud sahwi bagi dirinya, dan tidak boleh baginya untuk merujuk kepada pendapat orang yang men-tasbih-nya, karena si imam ini yakin mereka salah.

 

Adapun makmum yang merasa yakin bahwa imam menambah satu rakaat –misalnya-, maka tidak boleh baginya untuk mengikuti imam dalam hal itu. Jika ia (makmum) mengikutinya dalam kondisi ia (makmum) tahu adanya tambahan rakaat itu, dan ia juga tahu bahwa tidak boleh mengikutinya (dalam kesalahan tersebut), maka sholat makmum itu batal.

Adapun jika ia (makmum tidak mengetahui bahwa satu rakaat tersebut adalah tambahan (kelebihan), maka ia mengikuti imam. Demikian pula halnya orang yang tidak tahu hukumnya.”

 

Sumber Fatwa : Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (7/128)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beginilah Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Memulai Sholat Jama’ah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beginilah Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Memulai Sholat Jama’ah

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Dimana-mana anda akan menemukan shaff kaum muslimin yang tidak karuan saat mereka berdiri melaksanakan sholat jama’ah di masjid-masjid.

Mayoritas diantara mereka berdiri seadanya di belakang imam, tanpa memperhatikan tata cara merapatkan shaff yang benar menurut sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Belum lagi imam itu sendiri cuek dan tidak memperhatikan perkara meluruskan dan merapatkan shaff ini, entah karena ia tidak mengerti caranya, atau mengerti, tapi mereka malas mengingatkan dan mengajari jamaah cara meluruskan shaff dalam sholat.

Seringkali kita melihat orang-orang dewasa dengan anak kecil keliru dalam berbaris dan bershaff dalam sholat. Padahal cara meluruskan shaff dalam sholat amat gampang; dan insya Allah akan kami paparkan melalui praktik para dan penjelasan para sahabat –radhiyallahu anhum

Para pembaca yang budiman, meluruskan dan merapatkan shaff adalah perkara yang amat diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan beliau perintahkan hal itu, dan beliau tidak ingin memulai sholatnya, sebelum shaff jamaah benar-benar telah lurus dan rapat.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ خَلْفَ ظَهْرِي

“Luruskanlah shaff-shaff (barisan). Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (718) dan Muslim dalam Shohih-nya (434)]

Meluruskan shaff tak akan sempurna, kecuali jika setiap jama’ah merapatkan shaff sampai tak ada celah antara seseorang dengan saudaranya yang ada di sampingnya.

Anas -radhiyallahu anhu- berkata,

“Sholat telah diiqomati, lalu Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– pun menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda,

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Luruskanlah shaff-shaff kalian dan saling merapatlah. Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (719) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 814 & 845)]

Sebagian orang tidak mengerti tentang tata cara merapatkan shaff (barisan) dalam sholat.

Nah, kali ini sahabat An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– akan menggambarkan kepada anda cara merapatkan dan meluruskan shaff yang benar.

An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– berkata

أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ». ثَلاَثًا، «وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ».

قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ»

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menghadapkan wajahnya kepada manusia seraya bersabda, “Tegakkanlah shaff-shaff kalian (sebanyak tiga kali). Demi Allah, kalian sungguh akan meluruskan shaff ataukah benar-benar Allah akan mempertentangkan di antara hati kalian”.

Dia (An-Nu’man) berkata, “Lalu aku pun melihat seseorang menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya dan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 662)]

Perhatikanlah metode merapatkan shaff ini. Itulah yang benar dan ikutilah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki saat berdiri, ataukah menempelkan lutut dengan lutut saat duduk dalam sholat.

Jika metode ini, kita tidak terapkan dalam merapatkan shaff, maka setan akan mengganggu sholat kita sehingga kita pun tidak khusyuk dalam sholat. Bahkan mendapatkan ancaman dari Allah -Azza wa Jalla-.

 

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ لَمْ يَقُلْ عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Luruskanlah shaff, sejajarkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, lembutilah tangan saudara-saudaramu, dan jangan membiarkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaff, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya, -pen.) dan barangsiapa yang memutuskan shaff, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya, -pen.)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 666) dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/101/no. 5391). Hadits ini dinilai shohih oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 5724)]

Jadi, merapatkan shaff dalam sholat bukanlah perkara remeh. Sebab, ia merupakan penutup bagi kekurangan yang terjadi dalam sholat kita.

Orang yang tidak meluruskan dan merapatkan shaffnya diancam akan diputuskan dari rahmat Allah.

Tentunya ancaman seperti ini tak akan muncul, kecuali karena memutuskan shaff adalah dosa dan maksiat.

Lantaran itu, berhati-hatilah jangan sampai anda bermaksiat dalam sholat dengan sebab memutuskan shaff (barisan) dalam sholat!!!

Ibrah dan Renungan

Di dalam hadits-hadits ini terdapat beberapa faedah yang bisa kita petik sehingga menjadi ibrah (pelajaran) dan bahan renungan bagi kita semua. Diantara faedah-faedah itu :

  1. Wajibnya menegakkan, meluruskan dan saling merapatkan shaff dalam sholat. Karena, adanya perintah dalam hadits-hadits itu untuk hal tersebut. Sementara itu, hukum asal perintah adalah memberikan faedah hukum wajib hal itu.
  1. Meluruskan shaff adalah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu, dan pinggir telapak kaki dengan pinggir telapak orang lain. Sebab, inilah yang dilakukan oleh para sahabat -radhiyallahu anhu- ketika mereka diperintahkan meluruskan shaff dan merapatkannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah– berkata, “Pernyataan An-Nu’man ini memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut terjadi di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dengan ini, sempurnalah berhujjah dengan hadits itu dalam menjelaskan maksud dari menegakkan shaff dan meluruskannya”. [Lihat Fath Al-Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (2/211)]

  1. Di dalam hadits pertama terdapat mukjizat yang terang bagi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu beliau bisa melihat orang yang ada di belakangnya. Namun seyogianya di ketahui bahwa penglihatan seperti itu khusus hanya dalam kondisi beliau sholat. Sebab, tak ada di dalam sunnah (hadits) bahwa beliau juga mampu melihat seperti itu di luar sholat. Wallahu A’lam.
  1. Di dalam hadits-hadits di atas terdapat dalil yang gamblang tentang suatu perkara yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Walapun hal itu menjadi perkara yang dikenal dalam ilmu psikologi, yaitu bahwa rusaknya lahiriah memberikan pengaruh bagi rusaknya batin atau sebaliknya.
  1. Langsungnya imam ber-takbiratul ihram ketika tukang adzan selesai iqomat merupakan bid’ah!! Sebab hal itu menyelisihi sunnah yang shohihah sebagaimana yang ditunjukkan oleh –hadits-hadits di atas, utamanya hadits pertama!!!

Karena hadits-hadits itu memberikan faedah bahwa bagi imam ada sebuah kewajiban usai iqomat, kewajiban yang harus ia laksanakan, yaitu memerintahkan manusia (jama’ah) untuk meluruskan shaff (barisan) dengan mengingatkan mereka tentang hal itu. Sebab ia akan ditanyai tentang jama’ahnya nanti pada hari kiamat. [Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/1/72-74) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, cet. Maktabah Al-Ma’arif]

  1. Di dalam hadits ini terdapat keterangan kuatnya semangat para sahabat Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam mengamalkan sunnah dan berpegang teguh dengannya.

Tidak heran bila Allah memuji mereka di dalam Al-Qur’an atas iman dan amal sholih yang mereka lakukan.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  [التوبة : 100]

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 100)

 

Keutamaan ini tentunya tidaklah mereka raih, kecuali karena iman dan amal sholih mereka yang dibangun di atas ilmu!!

Inilah beberapa faedah yang penting kita petik. Semoga faedah-faedah ini dapat kita amalkan dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Sholat


| Menu

| MENU

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Sholat

  • Oleh: Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Dimana-mana anda akan menemukan shaff kaum muslimin yang tidak karuan saat mereka berdiri melaksanakan sholat jama’ah di masjid-masjid.

Mayoritas diantara mereka berdiri seadanya di belakang imam, tanpa memperhatikan tata cara merapatkan shaff yang benar menurut sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Belum lagi imam itu sendiri cuek dan tidak memperhatikan perkara meluruskan dan merapatkan shaff ini, entah karena ia tidak mengerti caranya, atau mengerti, tapi mereka malas mengingatkan dan mengajari jamaah cara meluruskan shaff dalam sholat.

Seringkali kita melihat orang-orang dewasa dengan anak kecil keliru dalam berbaris dan bershaff dalam sholat. Padahal cara meluruskan shaff dalam sholat amat gampang; dan insya Allah akan kami paparkan melalui praktik para dan penjelasan para sahabat –radhiyallahu anhum

Para pembaca yang budiman, meluruskan dan merapatkan shaff adalah perkara yang amat diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan beliau perintahkan hal itu, dan beliau tidak ingin memulai sholatnya, sebelum shaff jamaah benar-benar telah lurus dan rapat.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ خَلْفَ ظَهْرِي

“Luruskanlah shaff-shaff (barisan). Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (718) dan Muslim dalam Shohih-nya (434)]

Meluruskan shaff tak akan sempurna, kecuali jika setiap jama’ah merapatkan shaff sampai tak ada celah antara seseorang dengan saudaranya yang ada di sampingnya.

Anas -radhiyallahu anhu- berkata,

“Sholat telah diiqomati, lalu Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– pun menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda,

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Luruskanlah shaff-shaff kalian dan saling merapatlah. Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (719) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 814 & 845)]

Sebagian orang tidak mengerti tentang tata cara merapatkan shaff (barisan) dalam sholat.

Nah, kali ini sahabat An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– akan menggambarkan kepada anda cara merapatkan dan meluruskan shaff yang benar.

An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– berkata

أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ». ثَلاَثًا، «وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ».

قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ»

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menghadapkan wajahnya kepada manusia seraya bersabda, “Tegakkanlah shaff-shaff kalian (sebanyak tiga kali). Demi Allah, kalian sungguh akan meluruskan shaff ataukah benar-benar Allah akan mempertentangkan di antara hati kalian”.

Dia (An-Nu’man) berkata, “Lalu aku pun melihat seseorang menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya dan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 662)]

Perhatikanlah metode merapatkan shaff ini. Itulah yang benar dan ikutilah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki saat berdiri, ataukah menempelkan lutut dengan lutut saat duduk dalam sholat.

Jika metode ini, kita tidak terapkan dalam merapatkan shaff, maka setan akan mengganggu sholat kita sehingga kita pun tidak khusyuk dalam sholat. Bahkan mendapatkan ancaman dari Allah -Azza wa Jalla-.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ لَمْ يَقُلْ عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Luruskanlah shaff, sejajarkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, lembutilah tangan saudara-saudaramu, dan jangan membiarkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaff, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya, -pen.) dan barangsiapa yang memutuskan shaff, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya, -pen.)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 666) dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/101/no. 5391). Hadits ini dinilai shohih oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 5724)]

Jadi, merapatkan shaff dalam sholat bukanlah perkara remeh. Sebab, ia merupakan penutup bagi kekurangan yang terjadi dalam sholat kita.

Orang yang tidak meluruskan dan merapatkan shaffnya diancam akan diputuskan dari rahmat Allah.

Tentunya ancaman seperti ini tak akan muncul, kecuali karena memutuskan shaff adalah dosa dan maksiat.

Lantaran itu, berhati-hatilah jangan sampai anda bermaksiat dalam sholat dengan sebab memutuskan shaff (barisan) dalam sholat!!!

Ibrah dan Renungan

Di dalam hadits-hadits ini terdapat beberapa faedah yang bisa kita petik sehingga menjadi ibrah (pelajaran) dan bahan renungan bagi kita semua. Diantara faedah-faedah itu :

  1. Wajibnya menegakkan, meluruskan dan saling merapatkan shaff dalam sholat. Karena, adanya perintah dalam hadits-hadits itu untuk hal tersebut. Sementara itu, hukum asal perintah adalah memberikan faedah hukum wajib hal itu.
  1. Meluruskan shaff adalah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu, dan pinggir telapak kaki dengan pinggir telapak orang lain. Sebab, inilah yang dilakukan oleh para sahabat -radhiyallahu anhu- ketika mereka diperintahkan meluruskan shaff dan merapatkannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah– berkata, “Pernyataan An-Nu’man ini memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut terjadi di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dengan ini, sempurnalah berhujjah dengan hadits itu dalam menjelaskan maksud dari menegakkan shaff dan meluruskannya”. [Lihat Fath Al-Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (2/211)]

  1. Di dalam hadits pertama terdapat mukjizat yang terang bagi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu beliau bisa melihat orang yang ada di belakangnya. Namun seyogianya di ketahui bahwa penglihatan seperti itu khusus hanya dalam kondisi beliau sholat. Sebab, tak ada di dalam sunnah (hadits) bahwa beliau juga mampu melihat seperti itu di luar sholat. Wallahu A’lam.
  1. Di dalam hadits-hadits di atas terdapat dalil yang gamblang tentang suatu perkara yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Walapun hal itu menjadi perkara yang dikenal dalam ilmu psikologi, yaitu bahwa rusaknya lahiriah memberikan pengaruh bagi rusaknya batin atau sebaliknya.
  1. Langsungnya imam ber-takbiratul ihram ketika tukang adzan selesai iqomat merupakan bid’ah!! Sebab hal itu menyelisihi sunnah yang shohihah sebagaimana yang ditunjukkan oleh –hadits-hadits di atas, utamanya hadits pertama!!!

Karena hadits-hadits itu memberikan faedah bahwa bagi imam ada sebuah kewajiban usai iqomat, kewajiban yang harus ia laksanakan, yaitu memerintahkan manusia (jama’ah) untuk meluruskan shaff (barisan) dengan mengingatkan mereka tentang hal itu. Sebab ia akan ditanyai tentang jama’ahnya nanti pada hari kiamat. [Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/1/72-74) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, cet. Maktabah Al-Ma’arif]

  1. Di dalam hadits ini terdapat keterangan kuatnya semangat para sahabat Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam mengamalkan sunnah dan berpegang teguh dengannya.

Tidak heran bila Allah memuji mereka di dalam Al-Qur’an atas iman dan amal sholih yang mereka lakukan.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  [التوبة : 100]

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 100)

Keutamaan ini tentunya tidaklah mereka raih, kecuali karena iman dan amal sholih mereka yang dibangun di atas ilmu!!

Inilah beberapa faedah yang penting kita petik. Semoga faedah-faedah ini dapat kita amalkan dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2022

Sesibuk Apapun, Jangan Lupa Sholat

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Sesibuk Apapun, Jangan Lupa Sholat

  • Oleh : Ustad Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Hiruk pikuknya kehidupan dunia, dan sibuknya manusia bekerja, sering membuat kebanyakan orang melalaikan tugasnya sebagai hamba Allah, yakni meninggalkan sholat dengan alasan sibuk kerja.

Realita menyedihkan seperti ini banyak kita jumpai dimana-mana. Para petani sibuk dengan sawah ladangnya. Para pegawai sibuk dengan tugasnya. Para guru sibuk mengajar. Para pekerja ringan dan berat sibuk dengan pekerjaannya. Ibu rumah tangga sibuk dengan tugas rumah. Para pedagang sibuk dengan jual-belinya.

Intinya, banyak diantara mereka yang terlena dengan dunia dan aktifitasnya, lalu lupa dengan sholatnya dan sujudnya di hadapan Allah. Padahal suara adzan dan waktu sholat telah tiba.

Parahnya lagi, ada diantara mereka yang tidak lagi mengerjakan sholat lima waktu, bahkan sholat jum’at pun ditinggalkan sampai hampir saja kita tak mengenalnya sebagai seorang muslim, karena ia tak pernah menunaikan sholat.

Realita pahit ini anda bisa lihat di pasar-pasar, mall-mall, kantor-kantor dan lainnya; banyak diantara orang yang mengaku muslim, tapi tak sholat jum’at.

Orang yang seperti ini berhak memperoleh ancaman yang disebutkan oleh Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam sabdanya,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat jum’at sebanyak tiga kali, karena ia meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1052), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 500), dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 1368). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (no. 727)]

Al-Imam Al-Hafizh Abu Umar Ibnu Abdil Barr An-Namariy Al-Andalusiy _rahimahullah_ berkata,

وَهَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِأَنَّ مَنْ طُبِعَ عَلَى قَلْبِهِ وَخُتِمَ عَلَيْهِ لَمْ يَعْرِفْ مَعْرُوفًا وَلَمْ يُنْكِرْ مُنْكِرًا.” اهـ من الاستذكار (2/ 55)

“Ini adalah ancaman yang amat keras! Karena, siapa saja yang telah dicap dan ditutup hatinya, maka ia tidak akan mengenal sesuatu yang ma’ruf (yang baik), dan tidak akan mengingkari sesuatu yang mungkar.” [Lihat Al-Istidzkar (2/55), karya Ibnu Abdil Barr, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1421 H]

Seorang yang telah tertutup hatinya akan susah menerima nasihat, dan tidak akan mendapatkan hidayah. Bahkan terkadang nasihat dianggap celaan, kebaikan dianggap keburukan; atau sebaliknya.

Orang yang suka meninggalkan sholat jum’at dan sibuk dengan urusan dirinya akan mudah terseret menuju lembah kemunafikan.

Inilah yang disinyalir oleh Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam sebuah sabdanya,

مَنْ تَرَكَ الْجُمْعَةَ ثَلاَثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Barangsiapa yang meninggalkan sholat jum’at sebanyak tiga kali, tanpa ada udzur, maka ia adalah munafik”. [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya. Lihat Shohih At-Targhib (1/451)]

Abu Bakr Ibnul Arobiy Al-Andalusiy _rahimahullah_ berkata,

قال علماؤنا: إنّما خص الثّلاثة لكَثْرتِهَا، أو أنّ تركَ المرَّةِ خفيفٌ وهو عاصِ، فمرّة يثبتُ العِصيَان، وثلاثة يثبتُ النِّفاق، واللهُ أعلم.” اهـ من المسالك في شرح موطأ مالك (2/ 473)

“Ulama kita berkata, “Hanyalah Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_ mengkhususkan bilangan tiga, karena banyaknya, atau karena meninggalkan satu kali sholat Jumat adalah ringan, sedang ia berdosa. Jadi, satu meninggalkannya menetapkan kemaksiatan (bagi pelakunya), sedang meninggalkannya sebanyak tiga kali, menetapkan sifat kemunafikan (bagi pelakunya), wallohu A’lam.” [Lihat Al-Masalik fi Syarh Muwaththo’ Malik (2/473), karya Ibnul Arobiy, cet. Dar Al-Ghorb AL-Islami, 1428 H]

Seorang yang meninggalkan sholat, baik itu sholat wajib lima waktu, maupun sholat Jum’at, akan terancam kafir.

Sebab, jika mudah melanggar dan meninggalkan hak Allah (yakni, sholat), maka ia akan mudah melakukan pelanggaran sebagaimana hal ini terlihat dalam realita.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– mengancam orang yang meninggalkan sholat,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dengan mereka (kaum munafik) adalah sholat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2621), An-Nasa’iy (462), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1079). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 574)]

Seorang ulama tabi’in, Abdullah bin Syaqiq Al-Uqoiliy –rahimahullah– berkata,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنْ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

“Dahulu para sahabat Muhammad -Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah memandang suatu amalan sebagai kekafiran karena meninggalkannya, selain sholat”. [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (no. 2622). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ats-Tsamar Al-Mustathob (1/52)]

Ulama Negeri India, Al-Imam Al-Mubarokfuriy –rahimahullah– berkata,

“بَلْ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ هَذَا بِظَاهِرِهِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يَعْتَقِدُونَ أَنَّ تَرْكَ الصَّلَاةِ كُفْرٌ وَالظَّاهِرُ مِنَ الصِّيغَةِ أَنَّ هَذِهِ الْمَقَالَةَ اجْتَمَعَ عَلَيْهَا الصَّحَابَةُ.” اهـ من تحفة الأحوذي (7/ 309)

“Bahkan ucapan Abdullah bin Syaqiq ini berdasarkan lahiriahnya, menunjukkan bahwa para sahabat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dahulu meyakini bahwa meninggalkan sholat adalah kekafiran. Yang tampak dari konteks ini bahwa pernyataan ini telah disepakati oleh para sahabat”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (7/309)]

Ini merupakan ancaman keras bagi orang-orang yang malas menunaikan sholat; ia diancam dengan kekafiran, Na’udzu billah. Di hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan bersama para pembesar kekafiran. [Lihat Ats-Tsamr Al-Mustathob (hal. 52-53)]

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barangsiapa yang memelihara sholatnya, niscaya sholatnya akan menjadi cahaya, hujjah, dan keselamatan baginya di hari kiamat. Barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tak akan memiliki cahaya, hujjah, dan keselamatan. Di hari kiamat kelak akan bersama Qorun, Fir’aun, Haman dan Ubaiy bin Kholaf”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/169), Ad-Darimiy dalam Sunan-nya (no. 2/301), Ath-Thohawiy dalam Al-Musykil (no. 3180 & 3181), dan Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 1467). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 578)]

Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah _rahimahullah_ berkata,

“وإنما خص هؤلاء الاربعة بالذكر لأنهم من رؤوس الكفرة.

وفيه نكتة بديعة وهو أن تارك المحافظة على الصلاة إما أن يشغله ماله أو ملكه أو رياسته أو تجارته، فمن شغله عنها ماله فهو مع قارون، ومن شغله عنها ملكه فهو مع فرعون، ومن شغله عنها رياسة ووزارة فهو مع هامان ومن شغله عنها تجارته فهو مع أبي بن خلف.” اهـ من الصلاة وأحكام تاركها (ص: 51)

“Beliau (Nabi _shollallohu alaihi wa sallam_) hanyalah mengkhususkan 4 orang ini dalam penyebutan, karena mereka termasuk para pemimpin kaum kafir!

Di dalamnya terdapat noktah indah bahwa orang yang tidak menjaga sholatnya, entah karena disibukkan oleh hartanya, kekuasaannya, kepemimpinannya, atau perdagangannya.

Lantaran itu, barangsiapa yang disibukkan oleh hartanya dari menunaikan sholatnya, maka ia akan bersama Qarun. Siapapun yang disibukkan oleh kerajaannya dari menunaikan sholat, maka ia akan bersama Fir’aun. Barangsiapa yang disibukkan oleh kekuasaan dan kabinetnya dari menunaikan sholatnya, maka ia akan bersama Haman. Barangsiapa yang disibukkan oleh perdagangannya dari menunaikan sholatnya, maka ia akan bersama Ubai bin Kholaf.” [Lihat Ash-Sholah wa Ahkam Tarikiha (hlm. 51)]

Orang yang suka meninggalkan sholat akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama Qorun yang dilalaikan oleh hartanya, atau bersama Fir’aun yang dilalaikan oleh kekuasaannya, atau bersama Haman yang dilalaikan oleh kekuasaan dan ilmu dunianya.

Karena, banyak diantara manusia yang meninggalkan sholat akibat ia dilalaikan oleh kekuasaan, harta, dan ilmu pengetahuannya!!!

Banyak orang yang meninggalkan sholat, demi meraih keuntungan dunia yang semu sehingga seakan dunia adalah tujuan akhirnya.

Padahal dunia hanyalah persinggahan sementara, lalu kita akan melanjutkan perjalanan menuju akhirat, dan sebelumnya kita akan disambut oleh alam kubur.

Sedang sebaik-baik bekal ketaqwaan seorang hamba muslim di alam kubur dan di akhirat adalah sholatnya.

Sholat ini jika dibandingkan dengan dunia dan segala isinya, maka dunia tak ada nilainya.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda saat melewati sebuah kubur,

رَكْعَتَانِ أَحَبُّ إِلَى هَذَا مِنْ بَقِيَّةِ دُنْيَاكُمْ

“Dua raka’at lebih dicintai oleh penghuni kubur ini dibandingkan seluruh dunia kalian”. [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Awsath (no. 907). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 1388)]

Para pembaca yang budiman, bila anda mau mengetahui nilai Islam dan kecintaan seseorang kepadanya, maka lihatnya kepada sholatnya.

Al-Imam Ahmad bin Hambal Asy-Syaibaniy –rahimahullah– berkata,

“إنما حظهم من الإسلام على قدر حظهم من الصلاة ورغبتهم في الإسلام على قدر رغبتهم في الصلاة فاعرف نفسك يا عبد الله واحذر أن تلقى الله عز وجل ولا قدر للإسلام عندك. فإن قدر الإسلام في قلبك كقدر الصلاة في قلبك.” اهـ من الصلاة وأحكام تاركها (ص: 141)

“Hanyalah bagian mereka dari Islam sesuai bagian mereka dari sholat. Kecintaan mereka terhadap Islam adalah berdasarkan kadar kecintaan mereka terhadap sholat. Kenalilah dirimu –wahai hamba Allah-. Waspadalah jangan sampai anda bertemu dengan Allah -Azza wa Jalla-, sedang Islam tak ada nilainya di sisimu, karena nilai Islam dalam hatimu seperti nilai sholat dalam hatimu”. [Lihat Ash-Sholatu wa Ahkam Tarikiha (hlm. 14), karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Ats-Tsaqofah]

Banyak diantara manusia yang melalaikan sholat, lebih betah duduk berjam-jam di café dan warung, lebih bersabar melakukan upacara bendera, lebih kuat kakinya berdiri melayani para pembeli dibandingkan sholat sepuluh atau lima belas menit.

Dia tak mengenal sholat, kecuali di Hari Jumat saja, atau hari raya. Adapun sisa-sisa hari dan umurnya, maka ia habiskan untuk dunianya dan kesenangannya.

Seakan-akan ia adalah hewan ternak yang hidup bebas, tanpa beban dan tanggung jawab di hadapan pemiliknya.

Dahulu sholat adalah sesuatu yang amat berharga di sisi para sahabat dan pengikutnya yang setia, sampai mereka amat menyesal jika tertinggal sholat jama’ah.

Tak ada dalam lembaran sejarah mereka bahwa ada diantara mereka yang meninggalkan sholat. Itulah generasi terbaik yang menjadi teladan bagi kaum muslimin.

Kemudian muncullah di zaman ini generasi pelanjut yang amat buruk. Generasi ini melalaikan sholat, dan memperturutkan hawa nafsunya. Inilah yang disinyalir oleh Allah dalam firman-Nya,

{فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60)} [مريم: 59، 60]

“Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya. Karenanya, mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh. Maka mereka itu akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun”. (QS. Maryam : 59-60)

Al-Imam Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy _rahimahulloh_ berkata,

“وَإِذَا أَضَاعُوهَا فَهُمْ لِمَا سِوَاهَا مِنَ الْوَاجِبَاتِ أَضْيَعُ؛ لِأَنَّهَا عِمَادُ الدِّينِ وَقَوَامُهُ، وَخَيْرُ أَعْمَالِ الْعِبَادِ-وَأَقْبَلُوا عَلَى شَهَوَاتِ الدُّنْيَا وَمَلَاذِّهَا، وَرَضُوا بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاطْمَأَنُّوا بِهَا، فَهَؤُلَاءِ سَيَلْقَوْنَ غَيًّا، أَيْ: خَسَارًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ.” اهـ من تفسير ابن كثير (5/ 243)

“Bila sholat saja mereka sia-siakan, maka pasti mereka akan lebih menyia-nyiakan kewajiban lain.

Karena, sholat adalah tiang agama, dan pilarnya serta sebaik-baik amalan para hamba.

Mereka (generasi pelanjut ini) menuju kepada keinginan-keinginan dunia dan berbagai kelezatannya, serta akan ridho (puas) dengan dunia dan merasa tenang dengannya. Mereka itulah kelak akan menemui kerugian di akhirat.” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (5/243)]

Seorang yang meninggalkan sholat akan tersesat jauh dari petunjuk agama dan segala kebaikan yang bermanfaat baginya di akhirat.

Dia lebih senang mengikuti selera dan keinginannya. Waktunya banyak terbuang untuk perkara yang sia-sia, bahkan dalam maksiat.

Karenanya, mereka lebih senang menghabiskan waktunya di depan televisi untuk menonton tayangan-tayangan haram ala pamer aurat.

Mereka rela meninggalkan sholat demi menyaksikan pertandingan sepak bola yang dilakoni oleh kesebelasan idola mereka.

Meninggalkan sholat merupakan sebab jauhnya seseorang dari kumpulan orang-orang baik, lalu pada gilirannya memilih bergabung bersama orang-orang bejat, durhaka, atau bahkan kafir.

Merekalah kelak yang akan menemui kerugian dan penyesalan di dalam neraka. Allah –Ta’ala– berfirman menjelaskan sebab hamba masuk Neraka Saqor,

{مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43)} [المدثر: 42، 43]

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”  Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)

Para pembaca yang budiman, salah satu akibat yang akan diterima oleh orang yang meninggalkan sholat, hatinya akan ditutup oleh Allah, dan pada akhirnya ia akan berubah menjadi munafik. Kalaupun ia sekali-kali sholat (misalnya, di Hari Jumat atau hari raya), maka ia tak sholat karena mencari pahala dari Allah, tapi hanya untuk setor muka alias cari-cari muka agar orang lain tahu bahwa ia juga sholat.

Sungguh sial orang seperti ini!! Ketika di dunia ia diajak dan disuruh sholat, ia enggan dan lebih senang berleha-leha dan menghabiskan waktu dibandingkan menjawab panggilan adzan, tapi kelak nanti ia akan dihinakan. Allah -Azza wa Jalla– berfirman,

{يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ (42) خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ (43)} [القلم:42_43]

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; Maka mereka tidak mampu (untuk bersujud), (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera”(QS. Al-Qolam : 42-43)

Ini merupakan perintah yang mengandung kecaman bagi orang yang meninggalkan sholat.

Abu Bakr An-Naqqosy Al-Maushiliy rahimahullah– berkata,

“وليس ذلك بتكليف لهم أن يسجدوا، وهم عجزة، ولكنه توبيخ لهم بتركهم السجود.” اهـ من زاد المسير في علم التفسير (4/ 326)

“Hal itu bukanlah pembebanan bagi mereka untuk bersujud, sedang mereka tak mampu, tapi itu adalah kecaman bagi mereka akibat mereka meninggalkan sujud (yakni, sholat saat ia di dunia)”. [Lihat Zaadul Masir (4/326)]

Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa meninggalkan sholat adalah dosa besar yang akan mendapatkan hukuman berat di sisi Allah.

Lantaran itu, hendaknya para pemalas itu sadar dan bertobat, lalu bersegera menunaikan sholat, karena mencari ridho Allah, bukan mencari perhatian manusia.

Ibnu Hazm Al-Andalusiy –rahimahullah– berkata,

“لَا ذَنْب بعد الشرك أعظم من تَأْخِير الصَّلَاة عَن وَقتهَا وَقتل مُؤمن بِغَيْر حق.” اهـ من الكبائر للذهبي (ص: 14)، ت : سمير بن أمين الزهيري، ط. مكتبة المعارف

“Tak ada dosa setelah syirik yang lebih besar dibandingkan meninggalkan sholat sampai keluar waktunya, dan juga membunuh seorang mukmin, tanpa haq”. [Lihat Al-Kaba’ir (hal. 14), karya Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Samir bin Amin Az-Zuhairiy, cet. Maktabah Al-Ma’arif, 1421 H]

Terakhir kami nasihatkan kepada seluruh kaum muslimin agar selalu memperhatikan sholatnya. Sesibuk apapun, jangan lupa sholat!!

Latihlah anak-anak kalian menunaikan sholat. Perintahkanlah orang-orang yang ada di bawah asuhanmu untuk mengerjakan sholat, dan wasiatilah mereka agar selalu sholat menjaganya pada awal waktunya.

Janganlah anda membiarkan mereka lalai dan meremehkan sholat, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama.

………………………………….

Selesai diedit ulang, 09 Robi’ul Awwal 1440 H = 18 November 2018 M

………………………………….

Artikel ini pernah kami terbitkan dalam Buletin At-Tauhid, edisi 168

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2018