Beginilah Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Memulai Sholat Jama’ah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beginilah Cara Para Sahabat Meluruskan dan Merapatkan Shaff sebelum Memulai Sholat Jama’ah

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Dimana-mana anda akan menemukan shaff kaum muslimin yang tidak karuan saat mereka berdiri melaksanakan sholat jama’ah di masjid-masjid.

Mayoritas diantara mereka berdiri seadanya di belakang imam, tanpa memperhatikan tata cara merapatkan shaff yang benar menurut sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Belum lagi imam itu sendiri cuek dan tidak memperhatikan perkara meluruskan dan merapatkan shaff ini, entah karena ia tidak mengerti caranya, atau mengerti, tapi mereka malas mengingatkan dan mengajari jamaah cara meluruskan shaff dalam sholat.

Seringkali kita melihat orang-orang dewasa dengan anak kecil keliru dalam berbaris dan bershaff dalam sholat. Padahal cara meluruskan shaff dalam sholat amat gampang; dan insya Allah akan kami paparkan melalui praktik para dan penjelasan para sahabat –radhiyallahu anhum

Para pembaca yang budiman, meluruskan dan merapatkan shaff adalah perkara yang amat diperhatikan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, bahkan beliau perintahkan hal itu, dan beliau tidak ingin memulai sholatnya, sebelum shaff jamaah benar-benar telah lurus dan rapat.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ خَلْفَ ظَهْرِي

“Luruskanlah shaff-shaff (barisan). Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (718) dan Muslim dalam Shohih-nya (434)]

Meluruskan shaff tak akan sempurna, kecuali jika setiap jama’ah merapatkan shaff sampai tak ada celah antara seseorang dengan saudaranya yang ada di sampingnya.

Anas -radhiyallahu anhu- berkata,

“Sholat telah diiqomati, lalu Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– pun menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda,

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي

Luruskanlah shaff-shaff kalian dan saling merapatlah. Karena, sesungguhnya aku melihat kalian di balik punggungku”.[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (719) dan An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 814 & 845)]

Sebagian orang tidak mengerti tentang tata cara merapatkan shaff (barisan) dalam sholat.

Nah, kali ini sahabat An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– akan menggambarkan kepada anda cara merapatkan dan meluruskan shaff yang benar.

An-Nu’man bin Basyir –radhiyallahu anhu– berkata

أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النَّاسِ بِوَجْهِهِ فَقَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ». ثَلاَثًا، «وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ».

قَالَ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ»

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah menghadapkan wajahnya kepada manusia seraya bersabda, “Tegakkanlah shaff-shaff kalian (sebanyak tiga kali). Demi Allah, kalian sungguh akan meluruskan shaff ataukah benar-benar Allah akan mempertentangkan di antara hati kalian”.

Dia (An-Nu’man) berkata, “Lalu aku pun melihat seseorang menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya dan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu’allaq dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 662)]

Perhatikanlah metode merapatkan shaff ini. Itulah yang benar dan ikutilah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan mata kaki dengan mata kaki saat berdiri, ataukah menempelkan lutut dengan lutut saat duduk dalam sholat.

Jika metode ini, kita tidak terapkan dalam merapatkan shaff, maka setan akan mengganggu sholat kita sehingga kita pun tidak khusyuk dalam sholat. Bahkan mendapatkan ancaman dari Allah -Azza wa Jalla-.

 

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ لَمْ يَقُلْ عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Luruskanlah shaff, sejajarkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, lembutilah tangan saudara-saudaramu, dan jangan membiarkan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaff, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya, -pen.) dan barangsiapa yang memutuskan shaff, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya, -pen.)”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (no. 666) dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (3/101/no. 5391). Hadits ini dinilai shohih oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 5724)]

Jadi, merapatkan shaff dalam sholat bukanlah perkara remeh. Sebab, ia merupakan penutup bagi kekurangan yang terjadi dalam sholat kita.

Orang yang tidak meluruskan dan merapatkan shaffnya diancam akan diputuskan dari rahmat Allah.

Tentunya ancaman seperti ini tak akan muncul, kecuali karena memutuskan shaff adalah dosa dan maksiat.

Lantaran itu, berhati-hatilah jangan sampai anda bermaksiat dalam sholat dengan sebab memutuskan shaff (barisan) dalam sholat!!!

Ibrah dan Renungan

Di dalam hadits-hadits ini terdapat beberapa faedah yang bisa kita petik sehingga menjadi ibrah (pelajaran) dan bahan renungan bagi kita semua. Diantara faedah-faedah itu :

  1. Wajibnya menegakkan, meluruskan dan saling merapatkan shaff dalam sholat. Karena, adanya perintah dalam hadits-hadits itu untuk hal tersebut. Sementara itu, hukum asal perintah adalah memberikan faedah hukum wajib hal itu.
  1. Meluruskan shaff adalah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu, dan pinggir telapak kaki dengan pinggir telapak orang lain. Sebab, inilah yang dilakukan oleh para sahabat -radhiyallahu anhu- ketika mereka diperintahkan meluruskan shaff dan merapatkannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –rahimahullah– berkata, “Pernyataan An-Nu’man ini memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut terjadi di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dengan ini, sempurnalah berhujjah dengan hadits itu dalam menjelaskan maksud dari menegakkan shaff dan meluruskannya”. [Lihat Fath Al-Bari Syarh Shohih Al-Bukhoriy (2/211)]

  1. Di dalam hadits pertama terdapat mukjizat yang terang bagi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, yaitu beliau bisa melihat orang yang ada di belakangnya. Namun seyogianya di ketahui bahwa penglihatan seperti itu khusus hanya dalam kondisi beliau sholat. Sebab, tak ada di dalam sunnah (hadits) bahwa beliau juga mampu melihat seperti itu di luar sholat. Wallahu A’lam.
  1. Di dalam hadits-hadits di atas terdapat dalil yang gamblang tentang suatu perkara yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Walapun hal itu menjadi perkara yang dikenal dalam ilmu psikologi, yaitu bahwa rusaknya lahiriah memberikan pengaruh bagi rusaknya batin atau sebaliknya.
  1. Langsungnya imam ber-takbiratul ihram ketika tukang adzan selesai iqomat merupakan bid’ah!! Sebab hal itu menyelisihi sunnah yang shohihah sebagaimana yang ditunjukkan oleh –hadits-hadits di atas, utamanya hadits pertama!!!

Karena hadits-hadits itu memberikan faedah bahwa bagi imam ada sebuah kewajiban usai iqomat, kewajiban yang harus ia laksanakan, yaitu memerintahkan manusia (jama’ah) untuk meluruskan shaff (barisan) dengan mengingatkan mereka tentang hal itu. Sebab ia akan ditanyai tentang jama’ahnya nanti pada hari kiamat. [Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/1/72-74) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, cet. Maktabah Al-Ma’arif]

  1. Di dalam hadits ini terdapat keterangan kuatnya semangat para sahabat Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam mengamalkan sunnah dan berpegang teguh dengannya.

Tidak heran bila Allah memuji mereka di dalam Al-Qur’an atas iman dan amal sholih yang mereka lakukan.

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ  [التوبة : 100]

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah : 100)

 

Keutamaan ini tentunya tidaklah mereka raih, kecuali karena iman dan amal sholih mereka yang dibangun di atas ilmu!!

Inilah beberapa faedah yang penting kita petik. Semoga faedah-faedah ini dapat kita amalkan dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Antara Haji yang Kedua Kali atau Bersedekah dengan Ongkos Haji

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Antara Haji yang Kedua Kali atau Bersedekah dengan Ongkos Haji

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Pertanyaan:

Mana yang lebih besar pahalanya, berhaji yang kedua kali (sunnah) atau bersedekah dengan ongkos haji itu? Mohon penjelasan detail disertai dalil (kalau ada).*

Jawaban:

Haji adalah ibadah yang agung dan memiliki berbagai keutamaan besar bagi siapa saja yang niatnya ikhlas serta menunaikan ibadah haji tersebut sesuai dengan ketentuan syariat.

Namun, haji manfaatnya terbatas pada pelaku. Sedangkan, sedekah manfaatnya dua macam: manfaat yang terbatas pada penerima sedekah saja, seperti sedekah untuk fakir miskin; dan manfaat yang tidak terbatas pada penerima sedekah saja, seperti sedekah untuk fakir miskin penuntut ilmu.

Kaidah umum dalam syariat adalah bahwa ibadah yang manfaatnya juga mencakup orang lain lebihlah utama daripada ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada orang yang mengamalkannya.

Juga, keberadaan orang-orang yang mengulangi haji membuat suasana musim haji lebih macet dan membuat antrean panjang terhadap orang lain yang sama sekali belum berhaji, maka bersedekah dengan harga haji pada kondisi ini adalah lebih afdal.

Adapun orang yang mengulangi haji karena juga bermaksud memberi manfaat bagi orang lain, seperti pembimbing, tim medis, maka hajinya akan lebih baik daripada sedekah.

Kesimpulannya adalah bahwa tiada kata tegas tentang mana yang lebih afdal. Semua hal kembali kepada sisi kemanfaatan untuk pelaku dan kaum muslimin serta hal yang paling bermaslahat pada kondisi dan tempatnya masing-masing.

Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Etika Usai Berhaji

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Etika Usai Berhaji

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya:
Terkait sepulang berhaji, adakah kewajiban seorang jemaah yg telah menyelesaikan ibadahnya? Bagaimana dalilnya? Bagaimana juga seharusnya seorang jemaah bersikap kepada orang lain? Sebaliknya, bagaimana warga atau tetangga bersikap terhadap orang yg baru saja naik haji?*

Jawab:
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang menghadiri shalat bersama kami dan bermalam di Muzdalifah hingga bertolak ke Mina, dan sebelumnya dia telah berwukuf di Arafah, baik siang maupun malam hari, maka hajinya telah sempurna dan kewajiban manasiknya telah tertunaikan.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan selainnya].
Hadits di atas menjelaskan bahwa siapa saja yang telah menunaikan rukun-rukun dan kewajiban manasik hajinya, hajinya telah sempurna dan selesai.

Hanya, memang ada beberapa etika yang perlu diperhatikan oleh orang yang telah menyelesaikan manasik hajinya.

Pertama, diterangkan bahwa siapa yang telah menyelesaikan manasik hajinya, hendaknya dia banyak berdzikir kepada Allah. Kemudian disebutkan bahwa di antara manusia ada yang memohon kebaikan di dunia, namun tidak ada bagiannya di akhirat [Al-Baqarah: 200]. Diterangkan pula ucapan terbaik, yaitu memohon kebaikan di dunia dan akhirat serta dijauhkan dari api neraka [Al-Baqarah: 201]. Oleh karena itu, Imam Al-Hasan Al-Bashry pernah ditanya tentang haji mabrur seraya menjawab, “Dia kembali dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan sangat mengharap kehidupan akhirat.” [Riwayat Asy-Syajary dalam Al-Amaly no. 2481 dan Al-Ashbahany dalam At-Targhib wat-Tarhib no.1072]

Al-Ghazaly menerangkan, “Adalah dia kembali dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan sangat mengharap kehidupan akhirat, serta bersiap untuk berjumpa dengan Rabb Pemilik Ka’bah setelah mendatangi Ka’bah itu sendiri.” [Ihya` Ulumuddin 1/261]

Kedua, disebutkan bahwa Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa [Al-Ma`idah: 27].

Syarat diterimanya seluruh amalan adalah siapa saja yang berada di atas seluruh ketakwaan, termasuk amalan ibadah haji.
Oleh karena itu, di antara ciri amalan yang diterima termasuk ibadah hati, yaitu:
1. Tidak kembali kepada dosa,
2. Bertambah ketaatan.
Para salaf berkata, “Sesungguhnya balasan kebaikan itu adalah perbuatan baik setelahnya, sedang balasan kejelekan adalah perbuatan kejelekan setelahnya.” [Tafsir Ibnu Katsir 2/146]
3. Istiqamah dan teguh di atas ketaatan.
4. Selalu memohon agar amalannya diterima [Al-Baqarah:127].
5. Khawatir jika amalannya ditolak [Al-Mu’minun:60].

Ketiga, diterangkan juga bahwa maksud utama pelaksanaan Ibadah haji adalah untuk menyaksikan berbagai kemanfaatan untuk diri-diri para jamaah haji [Al-Hajj: 28].

Berikut Saya sebutkan secara ringkas sebagian manfaat ibadah haji yang seharusnya selalu mewarnai kehidupan:
1. Memurnikan ibadah kepada Allah.
2. Meninggalkan segala bentuk kesyirikan dan hal-hal yang menodai ibadah.
3. Membiasakan diri untuk berserah diri kepada Allah dan terikat dengan syariat-Nya.
4. Mengagungkan simbol-simbol Allah dan segala hal yang dihormati di sisi Allah.
5. Melatih diri berupa ikhlas, cinta kepada Allah, mengharap dan takut kepada-Nya, rindu untuk selalu dekat dan bermunajat dengan-Nya, serta berbagai jenjang penghambaan lain.
6. Memperdalam kecintaan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
7. Mempererat ukhuwah islamiah.
8. Mengikat umat ini kepada para pendahulu mereka yang shalih dari kalangan Nabi dan para pengikutnya yang lurus sehingga menjadi suri tauladan abadi umat ini.
9. Melatih diri di atas akhlak mulia dan kebisaan yang terpuji.

Keempat, selalu bersyukur kepada Allah akan segala nikmat dan anugerah-Nya, termasuk nikmat Allah kepadanya berupa kemudahan menunaikan Ibadah haji. Kesyukuran akan nikmat adalah sebab bertambahnya nikmat tersebut [Ibrahim: 7], dan sebab yang melindungi seorang hamba dari segala bencana [An-Nisa`: 147]. Tentu masih banyak keutamaan syukur dalam uraian Al-Qur`an dan Hadits.

Pada akhir jawaban ini, Saya mengingatkan bahwa bergembira dengan rahmat dan karunia Allah adalah suatu hal yang disyariatkan, bahkan kegembiraan akan rahmat dan keutamaan Allah adalah lebih baik daripada segala dunia yang manusia kumpulkan [Yunus: 58].

Tidaklah diragukan bahwa ibadah haji adalah bagian dari rahmat dan keutamaan Allah.
Termasuk hal yang baik, Kita bergembira dengan kedatangan keluarga, sahabat, tetangga atau siapapun yang baru menunaikan ibadah haji, seraya kita mendoakan kebaikan untuk mereka agar hajinya diterima, dia mendapat pengampunan, serta berbuah surga.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat bergembira dengan turunnya ayat yang menjelaskan diterimanya taubat Ka’ab bin Malik dan dua kawannya. Ini adalah kaidah dalam menyambut baik ketaatan yang diamalkan saudara kita sesama muslim.
Demikian pula jamaah haji yang mendoakan keluarga dan seluruh saudaranya sesama kaum muslimin berupa kebaikan. Karena, di antara waktu terindah bagi seorang hamba adalah saat dia baru selesai melaksanakan berbagai ibadah yang agung.
Wallahu A’lam.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Meluruskan Salah Paham Seputar Haji Akbar

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Meluruskan Salah Paham Seputar Haji Akbar

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ.

“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kalian (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagi kalian; tetapi jika kalian berpaling, ketahuilah bahwa sesungguhnya kalian tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” [At-Taubah: 3]

Dalam menafsirkan haji Akbar pada ayat di atas, para ulama tafsir menyebut tiga pendapat:

Pertama, haji Akbar adalah hari ‘Arafah. Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khattâb, Ibnuz Zubair, Abu Juhaifah, Thâwûs, ‘Athâ`, dan Mujâhid rahimahumullâh.

Kedua, haji Akbar adalah hari Nahr (hari Idul Adhha, 10 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat Abu Musa Al-Asy’ary, Al-Mughîrah bin  Syu’bah, Abdullah bin Abi Aufa, Abdullah bin Syaddâd, Ibnul Musayyab, Ibnu Jubair, Ikrimah, Asy-Sya’by, An-Nakhâ’iy, Az-Zuhry, Ibnu Zaid, As-Suddy, dan selainnya rahimahumullâh.

Dua pendapat di atas telah disebutkan juga merupakan pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ.

Ketiga, haji Akbar adalah seluruh hari-hari Mina. Ini adalah pendapat Mujâhid dan Sufyân Ats-Tsaury rahimahumallâh.

Demikian simpulan dari keterangan Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan Ibnul Jauzy dalam tafsir mereka tentang ayat di atas.

Ibnu Jarîr, Ibnu Katsîr, dan selainnya menguatkan bahwa yang dimaksud dengan haji Akbar adalah hari Nahr.

Memang banyak riwayat yang menguatkan bahwa hari Nahr adalah hari haji Akbar. Di antaranya adalah hadits seorang lelaki dari shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَلَى نَاقَةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مُخَضْرَمَةٍ، فَقَالَ: هَذَا يَوْمُ النَّحْرِ، وَهَذَا يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada Kami pada hari Nahr di atas seekor unta merah yang ujung telinganya terpotong. Beliau berucap, ‘Ini adalah hari Nahr dan hari haji Akbar.’.”[1]

Juga, dalam hadits Ibnu Umar radhiyâllahu ‘anhumâ, beliau bertutur,

وَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَيْنَ الجَمَرَاتِ فِي الحَجَّةِ الَّتِي حَجَّ بِهَذَا، وَقَالَ: هَذَا يَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ

“Pada hari Nahr, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berhenti antara pelemparan-pelemparan jamrah pada haji yang beliau berhaji dengan ini. Beliau bersabda, ‘Ini adalah hari haji Akbar.’.”[2]

Dalam hadits lain, hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فِيمَنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى: لاَ يَحُجُّ بَعْدَ العَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ، وَيَوْمُ الحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ

“Abu Bakr radhiyallâhu ‘anhu mengutus Saya untuk mengumumkan kepada orang-orang yang berada di Mina pada hari Nahr, ‘Tidak boleh seorang musyrik berhaji setelah tahun ini, dan jangan ada seseorang yang telanjang yang thawaf di Ka’bah, serta haji Akbar adalah hari Nahr.’.”[3]

Selain itu, di antara makna yang mendukung hari Nahr sebagai haji Akbar adalah keutamaan hari Nahr yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Dari Abdullah bin Qurath radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْظَمُ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr kemudian hari Al-Qarr.” [4]

Dari keterangan-keterangan di atas, tampaklah kekeliruan yang tersebar pada hari-hari ini di berbagai media bahwa haji, bila hari ‘Arafahnya bertepatan dengan hari Jum’at, dianggap sebagai haji Akbar.

Al-Mubârakfury rahimahullâh berkata, “Telah tersohor di kalangan orang-orang awam bahwa hari ‘Arafah, jika bertepatan dengan hari Jum’at, hajinya menjadi haji Akbar, padahal tidak ada dasar (pijakan) dalam hal tersebut. Betul bahwa Razîn meriwayatkan dari Thalhah bin ‘Ubaidullah bin Karz secara mursal (bahwa),

أَفْضَلُ الْأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ وَإِذَا وَافَقَ يَوْمَ جُمُعَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ حَجَّةً فِي غَيْرِ يَوْمِ جُمُعَةٍ

‘Sebaik-baik hari adalah hari ‘Arafah, dan apabila bertepatan (hari ‘Arafah) bertepatan dengan hari Jum’at, itu lebih afdhal daripada tujuh puluh haji pada selain hari Jum’at.’ Demikian (disebutkan) pada Majma’ Al-Fawâ`id, padahal itu adalah hadits mursal, sedang Saya tidak menemukan sanadnya.”[5]

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Adapun yang tersohor melalui lisan orang-orang awam (haji pada hari ‘Arafah bertepatan dengan Jum’at) senilai 72 haji, hal itu adalah batil dan tidak memiliki asal dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari shahabat dan tabi’in. Wallâhu A’lam.”[6]

Hadits yang disebutkan oleh Al-Mubârakfury dari Majma’ Al-Fawâ`id disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dan As-Sakhâwy dengan lafazh,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ عَرَفَةَ وَافَقَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ سَبْعِيْنَ حَجَّةً فِيْ غَيْرِهَا

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit pada (hari) itu adalah hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at. (Hari) itu lebih baik daripada tujuh puluh haji pada selain (hari) tersebut.”

Setelah menyebutkan bahwa hadits di atas disebutkan secara marfu’ oleh Razîn, Ibnu Hajar berkata, “Saya tidak mengetahui keadaannya karena (Razîn) tidak menyebutkan shahabat (perawi hadits) dan siapa saja yang meriwayatkan (hadits) tersebut.”[7]

Demikian pula penegasan As-Sakhawy dalam Al-Fatawâ Al-Hadîtsiyyah.

Ibnu Nashiruddin Ad-Dimasyqy menyatakan bahwa hadits tersebut batil, tidak sah.[8]

Oleh karena itu, setiap muslim tidaklah diperbolehkan menggunakan istilah-istilah yang tidak memiliki dasar syariat yang kuat. Apalagi, menamakan bertepatannya hari ‘Arafah dan hari Jum’at dengan nama haji Akbar tentu akan membawa kepada kerusakan lain berupa mengganti penggunaan nama yang disyariatkan. Telah berlalu silang pendapat ulama tentang makna haji Akbar, tetapi tidak seorang pun yang membawa penamaan haji Akbar untuk hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at.

Kendati demikian, Ibnul Qayyim rahimahullâh juga menyebut sepuluh kelebihan hari ‘Arafah yang bertepatan dengan hari Jum’at:

Pertama, bertemunya dua hari yang merupakan sebaik-baik hari.

Kedua, pada hari itu, terdapat waktu yang dipastikan mustajabah, yang menurut kebanyakan pendapat ulama adalah pada akhir waktu setelah Ashar saat seluruh orang yang berada di ‘Arafah berdiri berdoa dan memohon dengan sangat.

Ketiga, bertepatan dengan hari wuquf Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Keempat, seluruh kaum muslimin di berbagai belahan dunia menghadiri khutbah Jum’at atau wuquf, sementara hal itu tidak terjadi pad waktu lain.

Kelima, hari tersebut bertepatan dengan hari disempurnakannya agama dan disempurnakannya nikmat untuk kaum muslimin.

Keenam, hari Jum’at adalah hari Id, sedang hari ‘Arafah adalah hari Id untuk mereka yang berada di ‘Arafah. Jika hari ‘Arafah bertepatan dengan hari Jum’at, berarti dua hari Id terkumpul.

Ketujuh, hari tersebut bertepatan dengan hari perkumpulan akbar dan berdirinya manusia pad ahari Kiamat. Oleh karena itu, keberadaan hari Jum’at adalah untuk mengingat awal permulaan makhluk dan hari kebangkitan.

Kedelapan, ketaatan-ketaatan untuk kaum musliminbanyak terjadi pada malam dan hari Jum’at. Tidaklah diragukan bahwa hari Jum’at keistimewaannya akan semakin bertambah jika bertepatan dengan hari ‘Arafah.

Kesembilan, hari Jum’at adalah hari penambahan untuk penduduk surga. Tentu, jika bertepatan dengan hari ‘Arafah, keutamaan, kekhususan, dan keistimewaannya akan semakin bertambah yang tidak terdapat pada hari lain.

Kesepuluh, Allah ‘Azza wa Jalla mendekat kepada orang-orang di ‘Arafah pada sore hari ‘Arafah, kemudian mempersaksikan bahwa mereka telah diampuni. Kedekatan Allah kepada makhluk pada hari Jum’at sore yang merupakan waktu mustajabah tentu lebih membawa mereka agar senantiasa berdoa dan penuh harapan.[9]

Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua untuk selalu menapaki jalan yang lurus dan memudahkan Kita semua kepada segala pintu ketaatan serta menjadikan hari-hari bulan Dzulhijjah ini sebagai penggugur dosa dan penyebab datangnya rahmat dan ridha Allah. Amin.

Wallâhu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara mu’allaq, Abu Dawud, dan Ibnu Mâjah.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim. Lafazh hadits adalah milik Al-Bukhâry.

[4] Diriwayatkan oleh Ahmad,Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, Ibnu Abi ‘Âshim, Ibnu Khuzaimah,Al-Hâkim, dan Al-Baihaqy, serta dishahih­kan oleh Al-Albâny dalamlrwâ’ul Ghalîl.

[5] Tuhfatul Ahwâdzy 4/27.

[6] Zâdul Ma’âd 1/65.

[7] Fathul Bâry 8/204.

[8] Bacalah seluruh nukilan di atas pada kitab Silsilah Ahâdîts Adh-Dha’îfah no. 207, 1193, dan 3144 karya Syaikh Al-Albâny.

[9] Dibahasakan dari Zâdul Ma’âd 1/60-64.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Makalah Ringkas Manasik Haji

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Makalah Ringkas Manasik Haji

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

إِرْشَادُ اْلأُمَّةِ إِلَى مَنَاسِكِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ

عَلَى ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفَهْمِ سَلَفِ اْلأُمَّةِ

Makalah Ringkas

Manasik Haji & Umrah

لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,

إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ

Ini merupakan manasik

haji dan umrah

untuk memudahkan para Jama’ah

Haji dan umrah.

Ringkas & praktis, akan tetapi sesuai dengan Sunnah.

Cuma tujuh halaman word, anda sudah siap berhaji

seperti Nabi –shollallahu alaihi wasallam-.

Ringkas bukan berarti kurang.

Ditulis & Disusun oleh:

Ustadz Abdul Qodir Abu Faizah, Lc
(Alumni Islamic University of Medinah, KSA)

Manasik Haji & Umroh

Manasik haji yang afdhol dan utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan  awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan haji pada tanggal 8  Dzulhijjah dengan memakai ihram menuju Mina.

Intinya, dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji.

Manasik ini kami susun berdasarkan rute perjalanan jama’ah haji. Sebab, kami pikir bahwa metode penyusunan seperti ini lebih mudah.

Tata Cara Umrah (bagi haji tamattu)

Ihram:

–  Sebelum pakai ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada badan[1], bukan pada pakaian. Ini bagi pria. Adapun wanita, maka haram baginya menggunakan parfum secara mutlak, baik sebelum atau setelahnya.

–  Lalu pakailah pakaian ihram (bagi pria). Wanita tetap memakai jilbab panjang/kerudung.

–  Ketika di miqot [2] ,menghadaplah ke kiblat sambil membaca doa masuk ihram:

لَبََّيْـكَ اللهُمَّ بعُمْرَََةٍ

“Ya Allah aku penuhi panggilanmu melaksanakan umrah”.

–  Setelah itu, perbanyak membaca talbiyah yang berbunyi:

لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ

Talbiyah ini dibaca hingga tiba di Makkah.[3]

–  Jika seorang sudah berpakaian ihram dan baca doa ihram di miqot, maka telah diharamkan baginya melakukan perkara berikut: Jimak beserta pengantarnya,melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia,memakai pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/cabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah.

–  Namun dibolehkan perkara berikut: mandi, garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah,melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala-seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll-, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincin, jam dan kaca mata.

Tawaf

–  Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah.

–  Masuk masjidil Haram sambil baca doa masuk masjid:

اللّهُمَّ افـْتَحْ لِيْ أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

–  Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan

–  Jika tiba di Hajar Aswad , bacalah doa: “Bismillahi wallahu akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa, cukup berisyarat dengan tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.[4]

–  Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani. Setelah itu baca doa ini:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِـنَا عَـذَابَ النَّار

Baca doa ini dari Rukun Yamani Sampai ke         Hajar Aswad.

–  Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di Hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad.

–  Usai tawaf, sholat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom Ibrahim[5] menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam raka’at pertama. Lalu Al-Fatihah dan Al-Ikhlash dalam raka’at kedua.

–  Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu disitu!

–  Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus HajarAswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca: “Bismillahi wallahu akbar”.

–  Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.

Sa’i

–  Mendakilah ke shofa sambil berdoa:

إنَّ الصَّفا وَالْمَرْوَة مِنْ شَعَائِر ِاللهَ, أبْدَأُ بمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

–  Jika telah berada di atas Shofa, sambil menghadap ke kiblat , maka bacalah Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan,  dengan iringan doa berikut:

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ , أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ،  وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

–  Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau.

–  Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di Marwah.[6]


–  Kalau sudah di atas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa:

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ , أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ  وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

–  Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah dua putaran. Intinya: bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di Marwah

–  Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka keluarlah dari Marwah ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata -tanpa digundul-. Bagi wanita, potong ujung rambut seukuran 1 ruas jari. Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.[7]

–  Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain maksiat. Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku,dll, sampai datangnya Hari Tarwiyah.

Tata Cara Haji

Adapun tata haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silakan ikuti petunjuk dan amalan-amalan berikut ini:

Ihram

–  Usai melaksanakan umrah, kita tunggu tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”. Pada tanggal itu, mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram.

–  Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً

Mabit (Bermalam) di Mina

–  Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.[8]

–  Sesampai di Mina, lakukan qoshor, (tanpa di-jama’) antara  sholat Zhuhur dan Ashar. Artinya: Kerjakan sholat Zhuhur 2 raka’at, pada waktunya dan Ashar dua raka’at pada waktunya.

–  Demikian pula Sholat Maghrib dan Isya’ di-qoshor, tanpa di-jama’.

–  Bermalamlah di Mina agar bisa sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam-.[9]

Wuquf/Berdiam Diri di Arafah

–  Usai sholat Shubuh di Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari, sambil ber-talbiyah. Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah.

–  Tiba di Arafah, lakukan sholat Zhuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu di-jama’-taqdim dan qoshor. [10]


–  Jika anda sudah jelas berada dalam batas Arafah, berdolah sambil angkat tangan. Disini tak ada doa yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi-Shollallahu alaih wasallam- dan perbanyak baca :

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ
شَيْئٍ قَدِيْرٌ

–  Tetaplah berdoa sampai matahari tenggelam. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan-jalan. Gunakan baik-baik untuk berdoa, karena Allah -Ta’ala-  mendekat ke langit dunia di hari Arafah.[11]

–  Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah sebelum  matahari terbenam !!

Mabit (Bermalam) di Muzdalifah

–  Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah.

–  Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’-ta’khir dan qoshor. Artinya: Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ (tetap 3 raka’at), dan Isya’ 2 raka’at.

–  Usai sholat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan, karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur, seperti kebiasaan anda sehari-hari, silakan. Tak usah pungut batu di malam itu, seperti sebagian orang, karena itu juga tak ada sunnahnya!!

–  Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan sholat shubuh disana.

–  Usai sholat shubuh, duduklah dan perbanyak dzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau ber-talbiyah. Hindari dzikir jama’ah, karena tak ada tuntunannya dalam agama kita.

–  Jangan tinggalkan Muzdalifah, selain orang-orang lemah, seperti orang tua lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam, karena tuntutan dan kemaslahatan.

Melempar Jumrah Aqobah (Jumroh Kubro)

–  Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah hari ied[12], sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar.

–  Boleh pungut batu yang seukuran kacang buncis (ficia faba), dan boleh dipungut dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun dimana saja.

–  Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7 lemparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar, sambil menghadap Jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu.[13]


–  Setiap kali melemparkan batu kecil tsb, ucapkanlah “Allahu akbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi. Seusai melempar, putuskan talbiyah.

Mencukur Rambut untuk Tahallul Pertama

–  Seusai melempar, maka gundullah rambut kalian[14] atau pendekkan (cukur rata). Adapun wanita, maka potong rambut sendiri dengan gunting yang dibawa. Potong seukuran 1 ruas jari.

–  Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Anda sekarang boleh gunakan pakaian biasa, gunakan parfum (bagi pria), gunting kuku dan bulu, dll. Namun jimak dengan istri belum boleh!!

Menyembelih Kambing

–  Sembelihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).

–  Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasyriq, dan 7 hari di Indonesia.[15]


–  Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya dijabat oleh ketua kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut kepada Allah, jangan sampai menyembelih hadyu (dam/kambing) sebelum tgl 10. Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa, karena membuat ibadah orang kurang pahalanya. Jika pengurus ambil keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tgl 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takutlah terhadap suatu hari yang kalian akan diadili padanya di padang Mahsyar !!

–  Menyembelih hewan qurban bagi jama’ah haji tidaklah wajib, yang wajib hari itu adalah menyembelih kambing yang memang wajib dilakukan oleh haji tamattu’ atau qiron. Kambing ini disebut “hadyu”[16]. Jangan sampai tertipu dengan sebagian orang yang tidak takut kepada Allah yang mewajibkan potong hewan qurban di waktu itu, padahal tidak wajib bagi jama’ah haji.

Tawaf  Ifadhoh

–  Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhoh.

–  Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu sholat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim. Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banyaknya dan siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad, ciumlah Hajar Aswad. Kalau tak bisa menciumnya, maka lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad[17].

Sa’i

–  Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amalan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “Tata Cara Umrah”, tadi di atas.

–  Usai 7 putaran, maka anda dianggap telah ber-tahallul  kedua, namun tanpa bercukur lagi. Dengan ini anda dibolehkan melakukan jimak dengan istri.

–  Tawaf Ifadhoh dan sa’i boleh dilakukan di hari-hari tasyriq, atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat, lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini.

Mabit (Bermalam) di Mina

–  Selesai tawaf Ifadhoh dan sa’i di Makkah, maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.

–  Selama 3 hari di Mina, sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya, dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap 3 rakaat pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.

–  Siang harinya pada tgl 11 Dzulhijjah, setelah shalat zhuhur, berangkatlah menuju kepada 3 jumrah untuk melempar, dan ambil batu dimana saja, sebanyak 21 biji.[18]

–  Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan.

–  Di Jumrah Shughra ini, lakukan beberapa amalan berikut: 1- Ketika melempar disini, menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah kirimu & Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2- Lemparlah Jumrah shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3-Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan.

–  Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah), dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho.

–  Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yg biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di Jumrah Shughro dan Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi lansung pergi !! Inilah yang dilakukan pada tgl 11.

–  Pada tgl 12 & 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang anda telah lakukan pada tgl 11 tadi di atas.[19]

–  Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan Mina pada tgl 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan maghrib, sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi.

–  Jika anda selesai melempar tgl 13 Dzulhijjah -dan inilah yg afdhol-, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur.[20]

Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan

–  Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kenangan dalam beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah.

–  Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhoh dan tawaf umrah. Tapi dengan memakai pakaian biasa.

–  Jika anda ingin-sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa’alah disini banyak-banyak, tanpa harus angkat tangan. Doa dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dada, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan kita dan butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu, karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah, serta sekedar ikuti sunnah.

–  Sebelum kembali, berilah kabar gembira keluarga di Indonesia. Lalu sesampai di Indonesia, jangan langsung ke rumah, tapi ke masjid dulu sholat sunnah safar sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam.

–  Demikian manasik yang bisa tuliskan disini menurut sunnah.[21] Wallahu a’lam. Semoga ini merupakan amal sholeh kami. Akhir doa kami, alhamdulillah washollallahu alaih wasallam.

Link Format PDF

[1] Ini khusus pria. Adapun wanita, maka ia diharamkan memakai parfum, baik di luar ihram, maupun ketika ihram.

[2] Miqot adalah tempat memulai ihram. Jama’ah Haji Indonesia biasanya melalui dua miqot. Jika ia lewat Jeddah, maka ihram dan doanya di atas pesawat persis ketika lewat miqot Yalamlam. Setengah jam sebelum lewat Yalamlam, awak pesawat akan ingatkan. Yang kedua, lewat miqot Dzulhulaifah/Bi’r Ali di Madinah, jika lewat Madinah.

[3] Perbanyak talbiyah, jangan banyak bicara.

[4] Dalam tawaf tidak ada doa tertentu, kecuali antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disitu ada doa. Sebelum, dari Hajar Aswad menuju Rukun Yamani, tak ada doa/dzikir khusus. Bebas doa atau dzikir.

[5] Maqom Ibrahim: itu bukan kubur.

[6] Ketika berjalan dari Shofa ke Marwah, tak ada doa khusus. Bebas berdoa, atau kalau mau dzikir, baca Qur’an. Demikian pula dari Marwah ke Shofa.

[7] Memotong rambut bagi wanita jangan di depan umum, sebab rambutnya adalah aurat. Boleh ia potong di hotelnya atau di tempat tersembunyi lainnya.

[8] Berangkatnya kurang lebih jam 10.00 pagi dari Makkah ke Mina.

[9] Namun disayangkan Jama’ah haji kita meninggalkan sunnah ini. Semoga dapat hidayah.

[10] Setiap men-jama’ dan meng-qoshor sholat, maka tak usah sholat sunnah apapun, kecuali witir.

[11] Nabi-Shollallahu alaih wasallam-bersabda: “Tak ada suatu hari, Allah lebih banyak memerdekakan para hamba-Nya dari neraka disbandingkan hari Arafah. Allah mendekat kemudian berbangga dengan mereka di depan para malaikat seraya berfirman: “Apakah yang diinginkan mereka (orang-orang wuquf,pent.)?”. ”. HR. Muslim dalam Shohih-nya (2/983)

[12] Namun jama’ah haji tidaklah kerjakan sholat ied. Sholat ied untuk orang yg tak haji.

[13] Melempar Jumrah Aqobah pada tgl 10, sebaiknya pagi hari, namun boleh dilakukan malam jika siangnya terlalu padat dan sesak.

[14] Gundul lebih afdhol dibanding cukur rata krn Nabi-Shollallahu alaih wasallam- menggundul rambut

[15] Demikian yang difatwakan oleh orangtua kita dan ulama besar kita Syaikh Al-Allamah Ibnu Baaz –rahimahullah-dalam kitabnya “Fataawa Tata’alaq bil Haj wal Umrah waz Ziyarah”, hal.197-198.

[16] Orang Indonesia mengenalnya dengan istilah (dam).

[17] Garus itu berupa lantai marmer berwarna coklat tua.

[18] Penting diketahui bahwa melempar pada hari-hari itu wajib hukumnya setelah sholat Zhuhur. Jangan sampai melempar sebelum zhuhur karena tak tuntunannya dari Nabi-shollallahu alaih wasallam-. Jika ada yg selisihi ini, Tanya dalilnya dan jangan tertipu.

[19] Melempar pada tanggal-tanggal ini, bagi wanita-wanita lemah dan laki-laki yg lemah, anak kecil, dan yang sakit: boleh diwakilkan.

[20] Dari sini haji anda sudah sah, tanpa perlu dilantik atau wisuda haji dengan cara ada seorang syaikh meletakkan songkok haji di kepala, bahkan terkadang diberikan piagam. Ketahuilah, semua ini tak ada contohnya dari Nabi-shollallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Tak ada orang yang melakukan hal ini, selain para penipu dan pencari uang yang ingin memenuhi perut mereka dengan harta haram karena ini adalah penipuan. Ingat, jangan terkelabui. Lebih baik uang tsb disedekahkan atau dibelikan hadiah untuk keluarga dan kawan-kawan.

[21] Sengaja kami tak bawakan dalil-dalilnya berupa hadits-hadits agar lebih ringkas.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Manasik Haji Praktis & Ringkas

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Manasik Haji Praktis & Ringkas

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah
لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ
Ini merupakan manasik

haji dan umrah

untuk memudahkan para Jama’ah

Haji dan umrah.

Ringkas & praktis, akan tetapi sesuai dengan Sunnah.

Cuma tujuh halaman word, anda sudah siap berhaji

seperti Nabi –shollallahu alaihi wasallam-.

Ringkas bukan berarti kurang.

Ditulis & Disusun oleh:

Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc
(Alumni Islamic University of Medinah, KSA)

Manasik Haji & Umroh

Manasik haji yang afdhol dan utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan  awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan haji pada tanggal 8  Dzulhijjah dengan memakai ihram menuju Mina.

Intinya, dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji.

Manasik ini kami susun berdasarkan rute perjalanan jama’ah haji. Sebab, kami pikir bahwa metode penyusunan seperti ini lebih mudah.

Tata Cara Umrah (bagi haji tamattu’)

Ihram:

  • Sebelum pakai ihram, maka mandilah, pakailah minyak wangi pada badan[1], bukan pada pakaian. Ini bagi pria. Adapun wanita, maka haram baginya menggunakan parfum secara mutlak, baik sebelum atau setelahnya.
  • Lalu pakailah pakaian ihram (bagi pria). Wanita tetap memakai jilbab panjang/kerudung.
  • Ketika di miqot [2],menghadaplah ke kiblat sambil membaca doa masuk ihram:

لَبََّيْـكَ اللهُمَّ بعُمْرَََةٍ

“Ya Allah aku penuhi panggilanmu melaksanakan umrah”.

  • Setelah itu, perbanyak membaca talbiyah yang berbunyi:

لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ

Talbiyah ini dibaca hingga tiba di Makkah.[3]

  • Jika seorang sudah berpakaian ihram dan baca doa ihram di miqot, maka telah diharamkan baginya melakukan perkara berikut: Jimak beserta pengantarnya,melakukan dosa, debat dalam perkara sia-sia,memakai pakaian biasa yang berjahit, tutup kepala bagi pria, pakai parfum, memotong/cabut rambut dan bulu, memotong kuku, berburu, melamar, dan akad nikah.
  • Namun dibolehkan perkara berikut: mandi, garuk badan, menyisiri kepala, bekam, cium bau harum, menggunting kuku yang hampir patah,melepas gigi palsu, bernaung pada sesuatu yang tak menyentuh kepala-seperti, payung, mobil, pohon, bangunan, dll-, memakai ikat pinggang, memakai sandal, cincin, jam dan kaca mata.

Tawaf

  • Putuskan talbiyah, jika tiba di Makkah.
  • Masuk masjidil Haram sambil baca doa masuk masjid:

اللّهُمَّ افـْتَحْ لِيْ أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

  • Tawaflah dari Hajar Aswad sambil menampakkan lengan kanan
  • Jika tiba di Hajar Aswad , bacalah doa: “Bismillahi wallahu akbar” sambil cium Hajar Aswad atau jika tak bisa, cukup berisyarat dengan tangan kanan ke arah Hajar Aswad. Lalu mulailah berputar dengan perbanyak doa dan dzikir.[4]
  • Tiba di Rukun Yamani, maka usap Rukun Yamani. Setelah itu baca doa ini:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِـنَا عَـذَابَ النَّار

Baca doa ini dari Rukun Yamani Sampai ke         Hajar Aswad.

  • Demikianlah seterusnya sampai selesai 7 putaran yang diakhiri di Hajar Aswad atau garis lurus ke Hajar Aswad.
  • Usai tawaf, sholat sunnatlah dua raka’at di belakang maqom Ibrahim[5]menghadap kiblat dengan membaca Al-Fatihah dan Al-Kafirun dalam raka’at pertama. Lalu Al-Fatihah dan Al-Ikhlash dalam raka’at kedua.
  • Belakangilah kiblat untuk menuju ke kran-kran air Zam-Zam. Minum air Zam-Zam sebanyaknya, lalu siram kepala, tapi jangan mandi atau wudhu disitu!
  • Usai minum, datanglah ke Hajar Aswad/garis lurus HajarAswad untuk mencium atau isyarat kepadanya sambil baca: “Bismillahi wallahu akbar”.
  • Setelah itu, belakangi kiblat. Maka disana anda temukan bukit Shofa untuk melaksanakan sa’i.
  • Sa’i
  • Mendakilah ke shofa sambil berdoa:

إنَّ الصَّفا وَالْمَرْوَة مِنْ شَعَائِر ِاللهَ, أبْدَأُ بمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

  • Jika telah berada di atas Shofa, sambil menghadap ke kiblat , maka bacalah Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan,  dengan iringan doa berikut:

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ , أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ،  وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

  • Setelah itu berjalanlah dengan pelan menuju bukit Marwah. Jika tiba dibatas/isyarat lampu hijau, berlarilah semampunya hingga diisyarat berikutnya yang juga warna hijau.
  • Jika telah lewat isyarat tsb, jalanlah pelan hingga tiba di Marwah.[6]
  • Kalau sudah di atas Marwah, baca lagi Allahu akbar (3X), dan Laa ilaaha illallah (3X) sambil angkat tangan berdoa:

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ , أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ  وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Ini dilakukan tiga kali. Setiap kali selesai membaca doa ini, maka dianjurkan berdoa banyak dan doanya bebas. Tak ada doa khusus. Silakan pilih doa sendiri.

  • Dari Shofa ke Marwah, terhitung satu putaran. Lalu dari Marwah ke Shofa, itu sudah dua putaran. Intinya: bilangan genap selalu di Shofa, dan ganjil di Marwah. Jadi, 7 putaran yang akan kita lakukan berakhir di Marwah
  • Jika selesai 7 putaran yang tetap diakhiri doa di atas, maka keluarlah dari Marwah ke tukang cukur dan lakukan tahallul. Bagi pria rambut dicukur rata -tanpa digundul-. Bagi wanita, potong ujung rambut seukuran 1 ruas jari. Wanita usahakan bawa gunting sendiri sehingga bisa potong sendiri.[7]
  • Nah, selesailah umrah kita dengan tahallul tsb. Sekarang boleh pakai baju biasa dan melakukan beberapa hal yang dilarang dalam umrah, selain maksiat. Boleh jimak dengan istri, pakai parfum, potong kuku,dll, sampai datangnya Hari Tarwiyah.

Tata Cara Haji

Adapun tata haji secara ringkas dan sesuai sunnah, maka silakan ikuti petunjuk dan amalan-amalan berikut ini:

Ihram

  • Usai melaksanakan umrah, kita tunggu tanggal 8 Dzulhijjah yang disebut “Hari Tarwiyah”. Pada tanggal itu, mulailah ihram di hotel masing-masing di Makkah yang diawali dengan mandi, dan pakai parfum di badan, bukan di pakaian ihram.
  • Setelah pakai ihram, bacalah doa ihram:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً

Mabit (Bermalam) di Mina

  • Lalu berangkatlah ke Mina pada pagi hari setelah terbit matahari, tanggal 8 Dzulhijjah tsb.[8]
  • Sesampai di Mina, lakukan qoshor, (tanpa di-jama’) antara  sholat Zhuhur dan Ashar. Artinya: Kerjakan sholat Zhuhur 2 raka’at, pada waktunya dan Ashar dua raka’at pada waktunya.
  • Demikian pula Sholat Maghrib dan Isya’ di-qoshor, tanpa di-jama’.
  • Bermalamlah di Mina agar bisa sholat Shubuh disana sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam-.[9]
  • Wuquf/Berdiam Diri di Arafah
  • Usai sholat Shubuh di Mina, berangkatlah ke Arafah setelah terbit matahari, sambil ber-talbiyah. Waktu itu sudah tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Tiba di Arafah, lakukan sholat Zhuhur dan Ashar dua-dua raka’at, yaitu di-jama’-taqdim dan qoshor. [10]
  • Jika anda sudah jelas berada dalam batas Arafah, berdolah sambil angkat tangan. Disini tak ada doa yang diwajibkan, bebas berdoa. Namun jika mau berdoa, maka pakailah doa Nabi-Shollallahu alaih wasallam-dan perbanyak baca :

لاَ إِلهَ إَلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ
شَيْئٍ قَدِيْرٌ

  • Tetaplah berdoa sampai matahari tenggelam. Ingat jangan sampai waktu kalian habis bicara dan jalan-jalan. Gunakan baik-baik untuk berdoa, karena Allah -Ta’ala-  mendekat ke langit dunia di hari Arafah.[11]
  • Ingat jangan sampai tinggalkan Arafah sebelum  matahari terbenam !!

Mabit (Bermalam) di Muzdalifah

  • Tinggalkanlah Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah.
  • Setiba di Muzdalifah, langsung kerjakan sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’-ta’khir dan qoshor. Artinya: Maghrib dikerjakan di waktu Isya’ (tetap 3 raka’at), dan Isya’ 2 raka’at.
  • Usai sholat, istirahat dan tidurlah, jangan ada kegiatan, karena besok ada kegiatan berat. Jika mau, berwitir sebelum tidur, seperti kebiasaan anda sehari-hari, silakan. Tak usah pungut batu di malam itu, seperti sebagian orang, karena itu juga tak ada sunnahnya!!
  • Bermalamlah di Muzdalifah sampai shubuh agar bisa kerjakan sholat shubuh disana.
  • Usai sholat shubuh, duduklah dan perbanyak dzikir dan berdoa sambil angkat tangan atau ber-talbiyah. Hindari dzikir jama’ah, karena tak ada tuntunannya dalam agama kita.
  • Jangan tinggalkan Muzdalifah, selain orang-orang lemah, seperti orang tua lansia, wanita, anak kecil, dan petugas haji. Orang ini boleh pergi setelah pertengahan malam, karena tuntutan dan kemaslahatan.

Melempar Jumrah Aqobah (Jumroh Kubro)

  • Tinggalkan Muzdalifah sebelum terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah hari ied[12], sambil bertakbir, dan bertalbiyah menuju Mina melempar.
  • Boleh pungut batu yang seukuran kacang buncis (ficia faba), dan boleh dipungut dimana saja, baik di perjalanan menuju Mina atau di Mina sendiri ataupun dimana saja.
  • Lemparlah Jumrah Aqobah setelah terbitnya matahari sebanyak 7 lemparan batu kecil yang anda pungut tadi. Ketika melempar, sambil menghadap Jumrah, maka jadikan Makkah sebelah kirimu, dan Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu.[13]
  • Setiap kali melemparkan batu kecil tsb, ucapkanlah “Allahu akbar” dan usahakan masuk ke dalam kolam. Jika meleset dari kolam, ulangi. Seusai melempar, putuskan talbiyah.

Mencukur Rambut untuk Tahallul Pertama

  • Seusai melempar, maka gundullah rambut kalian[14]atau pendekkan (cukur rata). Adapun wanita, maka potong rambut sendiri dengan gunting yang dibawa. Potong seukuran 1 ruas jari.
  • Dengan ini berarti anda telah melakukan tahallul awal. Anda sekarang boleh gunakan pakaian biasa, gunakan parfum (bagi pria), gunting kuku dan bulu, dll. Namun jimak dengan istri belum boleh!!
  • Menyembelih Kambing

Sembelihlah kambing pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelahnya pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah).

  • Dilarang keras menyembelih kambing sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Barangsiapa yang menyembelih sebelum tgl tsb, maka sembelihannya tidak sah, harus diganti, atau puasa 3 hari pada hari-hari tasyriq, dan 7 hari di Indonesia.[15]
  • Bagi petugas pembeli dan penyembelih kambing yang biasanya dijabat oleh ketua kloter atau pembimbing, maka kami nasihatkan agar takut kepada Allah, jangan sampai menyembelih hadyu (dam/kambing) sebelum tgl 10. Jika kalian lakukan itu, maka kalian telah berdosa, karena membuat ibadah orang kurang pahalanya. Jika pengurus ambil keuntungan dari kambing yang disembelih sebelum tgl 10 tersebut, maka ia telah memakan harta orang dengan cara yang haram dan batil. Bertaqwalah kepada Allah dan takutlah terhadap suatu hari yang kalian akan diadili padanya di padang Mahsyar !!
  • Menyembelih hewan qurban bagi jama’ah haji tidaklah wajib, yang wajib hari itu adalah menyembelih kambing yang memang wajib dilakukan oleh haji tamattu’ atau qiron. Kambing ini disebut “hadyu”[16]. Jangan sampai tertipu dengan sebagian orang yang tidak takut kepada Allah yang mewajibkan potong hewan qurban di waktu itu, padahal tidak wajib bagi jama’ah haji.
  • Tawaf  Ifadhoh

Setelah cukur dan memakai baju biasa, berangkatlah menuju Makkah untuk tawaf ifadhoh.

  • Lakukan tawaf sebagaimana waktu umrah sebanyak 7 putaran, lalu sholat sunnat 2 raka’at di belakang maqom Ibrahim. Kemudian mengarahlah ke kran-kran air Zamzam untuk minum sebanyak-banyaknya dan siram kepala. Setelah itu kembali ke Hajar Aswad, ciumlah Hajar Aswad. Kalau tak bisa menciumnya, maka lambaikan tangan pada garis lurus dengan Hajar Aswad[17].

Sa’i

  • Berikutnya anda menuju ke shofa dan lakukan amalan-amalan sebagaimana telah dijelaskan pada “Tata Cara Umrah”, tadi di atas.
  • Usai 7 putaran, maka anda dianggap telah ber-tahallul  kedua, namun tanpa bercukur lagi. Dengan ini anda dibolehkan melakukan jimak dengan istri.
  • Tawaf Ifadhoh dan sa’i boleh dilakukan di hari-hari tasyriq, atau sisa hari-hari haji lainnya selama Anda disana. Tapi lebih cepat, lebih bagus. Namun ingat, jangan sampai jimak sebelum lakukan 2 hal ini.

Mabit (Bermalam) di Mina

  • Selesai tawaf Ifadhoh dan sa’i di Makkah, maka kembalilah ke Mina untuk bermalam selama 2 atau 3 hari. Bermalam disana wajib.
  • Selama 3 hari di Mina, sholat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ dikerjakan secara qoshor. Artinya, dikerjakan Zhuhur dua raka’at pada waktunya, Ashar 2 raka’at pada waktunya, dan Maghrib tetap 3 rakaat pada waktunya, serta Isya’ 2 raka’at pada waktunya.
  • Siang harinya pada tgl 11 Dzulhijjah, setelah shalat zhuhur, berangkatlah menuju kepada 3 jumrah untuk melempar, dan ambil batu dimana saja, sebanyak 21 biji.[18]
  • Berikut anda berangkat ke tempat pelemparan, dan lemparlah 3 jumrah tsb, yang dimulai dengan Jumrah Shughra dekat Masjid Khoif sebanyak 7 lemparan.
  • Di Jumrah Shughra ini, lakukan beberapa amalan berikut: 1- Ketika melempar disini, menghadaplah ke arah Jumrah dengan menjadikan Makkah sebelah kirimu & Mina (lokasi perkemahan) sebelah kananmu, 2- Lemparlah Jumrah shughra dengan batu kecil sambil ucapkan “Allahu akbar” setiap kali melempar, 3-Carilah tempat sunyi untuk berdo’a disini menghadap kiblat sambil angkat tangan.
  • Lalu anda menuju ke Jumrah Wustho (tengah), dan lakukanlah 3 amalan yang anda lakukan tadi di Jumrah Wustho.
  • Selanjutnya menuju ke Jumrah Kubro yg biasa disebut “Jumrah Aqobah”, dan lakukan juga amalan disini yang anda lakukan di Jumrah Shughro dan Wustho. Cuma disini anda tak dianjurkan berdoa. Tapi lansung pergi !! Inilah yang dilakukan pada tgl 11.
  • Pada tgl 12 & 13 Dzulhijjah, lakukanlah saat itu apa yang anda telah lakukan pada tgl 11 tadi di atas.[19]
  • Jika anda tergesa-gesa karena ada hajat, anda boleh tinggalkan Mina pada tgl 12 Dzulhijjah. Ingat jangan sampai kedapatan waktu maghrib. Jika kedapatan maghrib, sementara masih di Mina, maka anda harus bermalam lagi.
  • Jika anda selesai melempar tgl 13 Dzulhijjah -dan inilah yg afdhol-, maka anda dianggap telah menyelesaikan ibadah haji. Semoga ibadah hajinya ikhlash dan mabrur.[20]

Tawaf Wada’/Tawaf Perpisahan

  • Tawaf wada’ hukumnya wajib dilakukan jika seseorang sudah hendak bersafar meninggalkan Makkah. Kota kenangan dalam beribadah dan taat kepada Allah. Semoga Allah masih perkenankan kita kembali lagi ke Makkah.
  • Lakukanlah tawaf wada’ sebagaimana halnya tawaf ifadhoh dan tawaf umrah. Tapi dengan memakai pakaian biasa.
  • Jika anda ingin-sebelum keluar dari Masjidil, berdoalah di Multazam, yaitu suatu tempat antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Berdoa’alah disini banyak-banyak, tanpa harus angkat tangan. Doa dengan sungguh-sungguh sambil menempelkan dada, wajah, kedua lengan dan tangan untuk mengingat akan kondisi kita di padang Mahsyar dan menunjukkan di hadapan Allah akan kelemahan kita dan butuhnya kita kepada-Nya. Ini merupakan sunnah. Namun jangan diyakini bahwa kita tempelkan badan kita disitu, karena ada berkahnya. Itu hanya sekedar menunjukkan perasaan butuh dan rendah diri kita kepada Allah, serta sekedar ikuti sunnah.
  • Sebelum kembali, berilah kabar gembira keluarga di Indonesia. Lalu sesampai di Indonesia, jangan langsung ke rumah, tapi ke masjid dulu sholat sunnah safar sebagaimana sunnah Nabi –Shollallahu alaihi wasallam.
  • Demikian manasik yang bisa tuliskan disini menurut sunnah.[21]Wallahu a’lam. Semoga ini merupakan amal sholeh kami. Akhir doa kami, alhamdulillah washollallahu alaih wasallam. 

[1] Ini khusus pria. Adapun wanita, maka ia diharamkan memakai parfum, baik di luar ihram, maupun ketika ihram.

[2] Miqot adalah tempat memulai ihram. Jama’ah Haji Indonesia biasanya melalui dua miqot. Jika ia lewat Jeddah, maka ihram dan doanya di atas pesawat persis ketika lewat miqot Yalamlam. Setengah jam sebelum lewat Yalamlam, awak pesawat akan ingatkan. Yang kedua, lewat miqot Dzulhulaifah/Bi’r Ali di Madinah, jika lewat Madinah.

[3] Perbanyak talbiyah, jangan banyak bicara.

[4] Dalam tawaf tidak ada doa tertentu, kecuali antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disitu ada doa. Sebelum, dari Hajar Aswad menuju Rukun Yamani, tak ada doa/dzikir khusus. Bebas doa atau dzikir.

[5] Maqom Ibrahim: itu bukan kubur.

[6] Ketika berjalan dari Shofa ke Marwah, tak ada doa khusus. Bebas berdoa, atau kalau mau dzikir, baca Qur’an. Demikian pula dari Marwah ke Shofa.

[7] Memotong rambut bagi wanita jangan di depan umum, sebab rambutnya adalah aurat. Boleh ia potong di hotelnya atau di tempat tersembunyi lainnya.

[8] Berangkatnya kurang lebih jam 10.00 pagi dari Makkah ke Mina.

[9] Namun disayangkan Jama’ah haji kita meninggalkan sunnah ini. Semoga dapat hidayah.

[10] Setiap men-jama’ dan meng-qoshor sholat, maka tak usah sholat sunnah apapun, kecuali witir.

[11] Nabi-Shollallahu alaih wasallam-bersabda: “Tak ada suatu hari, Allah lebih banyak memerdekakan para hamba-Nya dari neraka disbandingkan hari Arafah. Allah mendekat kemudian berbangga dengan mereka di depan para malaikat seraya berfirman: “Apakah yang diinginkan mereka (orang-orang wuquf,pent.)?”. ”. HR. Muslim dalam Shohih-nya (2/983)

[12] Namun jama’ah haji tidaklah kerjakan sholat ied. Sholat ied untuk orang yg tak haji.

[13] Melempar Jumrah Aqobah pada tgl 10, sebaiknya pagi hari, namun boleh dilakukan malam jika siangnya terlalu padat dan sesak.

[14] Gundul lebih afdhol dibanding cukur rata krn Nabi-Shollallahu alaih wasallam- menggundul rambut

[15] Demikian yang difatwakan oleh orangtua kita dan ulama besar kita Syaikh Al-Allamah Ibnu Baaz –rahimahullah-dalam kitabnya “Fataawa Tata’alaq bil Haj wal Umrah waz Ziyarah”, hal.197-198.

[16] Orang Indonesia mengenalnya dengan istilah (dam).

[17] Garus itu berupa lantai marmer berwarna coklat tua.

[18] Penting diketahui bahwa melempar pada hari-hari itu wajib hukumnya setelah sholat Zhuhur. Jangan sampai melempar sebelum zhuhur karena tak tuntunannya dari Nabi-shollallahu alaih wasallam-. Jika ada yg selisihi ini, Tanya dalilnya dan jangan tertipu.

[19] Melempar pada tanggal-tanggal ini, bagi wanita-wanita lemah dan laki-laki yg lemah, anak kecil, dan yang sakit: boleh diwakilkan.

[20] Dari sini haji anda sudah sah, tanpa perlu dilantik atau wisuda haji dengan cara ada seorang syaikh meletakkan songkok haji di kepala, bahkan terkadang diberikan piagam. Ketahuilah, semua ini tak ada contohnya dari Nabi-shollallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Tak ada orang yang melakukan hal ini, selain para penipu dan pencari uang yang ingin memenuhi perut mereka dengan harta haram karena ini adalah penipuan. Ingat, jangan terkelabui. Lebih baik uang tsb disedekahkan atau dibelikan hadiah untuk keluarga dan kawan-kawan.

[21] Sengaja kami tak bawakan dalil-dalilnya berupa hadits-hadits agar lebih ringkas.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

PENYAKIT-PENYAKIT HATI, BAHAYA, DAN TERAPINYA

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



PENYAKIT-PENYAKIT HATI, BAHAYA, DAN TERAPINYA

  • Seorang penyair berkata:

عرفت الشر لا للشر ولكن لتوقيه  #

ومن لم يعرف الشر من الخير يقع فيه.

Aku mengenal kejelekan bukan untuk melakukannya tapi untuk berhati-hati darinya …. Siapa yang tidak mampu membedakan kejelekan dari kebaikan maka dia akan terjerumus di dalamnya.

Seorang mengenal kebaikan untuk mengikuti kebaikan tersebut, namun sebaliknya seorang mengenal keburukan untuk berhati-hati darinya dan menjauhinya.

Dalam kesempatan ini, kami akan menyebutkan beberapa penyakit hati yang banyak menimpa manusia, di antaranya:

 

Riya’

Pengertian Riya

Riya adalah:

إِظهارُ العبادةِ لقصدِ رؤيةِ النّاسِ لها فيحمدُنَه عليها.

“Menampakkan ibdah dengan maksud agar dilihat oleh manusia sehingga mereka memujinya dengan ibadah tersebut.” (Dr. Shalih bin Fauzan hafizhahullah, al-Mulakhkhash fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 45).

Sifat riya’ merupakan salah satu sifat yang paling dikhawatirkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabat. Sebagaiamana dalam hadits:

أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ. فَسُئِلَ عَنْهُ, فَقَالَ: الرِّيَاءُ.

“Yang paling aku khawatirkan terhadap kalian adalah syirik kecil. Maka beliau ditanya (tentang apa itu syirik kecil), beliau menjawab: “Riya’.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabraaniy).

Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan penyakit ini menimpa orang-orang shaleh, generasi terbaik dari umat ini, yang mendaptkan pendidikan langsung dari Nabi shallaallahu ‘alaihi wasallam. Maka orang-orang selain mereka yang berada jauh di bawah mereka tentunya lebih dikhawatirkan lagi.

Kiat Agar Terhindar Dari Riya

  1. Berdoa kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berdoa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كلَّهُ صَالحِاً وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصاً وَلاَ تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيْهِ شَيْئاً.

“Ya Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shalih/baik dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk).

  1. Menyembunyikan amalan-amalan kebaikan.
  1. Menyamakan antara pujian dan celaan.
  1. Mengetahui bahwa yang memberi balasan bukanlah makhluk, akan tetapi Allah Subhanahu Wata’ala.
  2. Mengetahui bahaya riya.

Hasad

Di antara penyakit hati yang sangat berbahaya adalah hasad.

Makna Hasad

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisiy rahimahullah menyebutkan bahwa apabila Allah memberikan nikmat kepada saudaramu lalu engkau bersikap:

أن تكره تلك النّعمة وتحبُّ زوالها, فهذا هو الحسد.

“Engkau membenci nikmat tersebut dan mengharapkan ia lenyap, maka itulah hasad.” (Mukhtashar Mihajul Qashidiin, hal. 233).

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah menyebutkan:

الحاسد: هو الذي يُحبُّ زوال النِّعمةِ عن المحسود فيسعی في زوالِها بما يقدرُ عليه من الأسباب.

“Orang yang hasad adalah orang yang suka apabila nikmat yang didapatkan oleh orang lain hilang darinya, maka dia berusaha semampu mungkin untuk menghilangkan nikmat tersebut dengan segala cara.” (Taisiir al-Kariim ar-Rahman, hal. 937).

Syeikh Utsaimin rahimahullah berkata:

الحاسد هو الذي يكره نعمة الله علی غيره.

“Orang yang hasad adalah orang yang benci apabila orang lain medapatkan nikmat Allah.” (Tafsir Juz Amma, hal 357).

Bahaya Hasad

Hasad merupakan dosa pertama yang terjadi di kalangan umat manusia, yaitu ketika salah satu anak Adam alaihissalam membunuh saudaranya.

Sifat hasad akan menghancurkan amalan kebaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ! فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ.

“Sesungguhnya hasad itu akan memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4904, dan hadits ini ada kelemahan).

Yang menyebabkan Iblis mengalami apa yang dia alami (tersesat dan kekal di Neraka) adalah sifat hasad.

Disebutkan bahwa Iblis laknatullah pernah berkata kepada Nabi Nuh alaihissalam:

إياك والحسد! إنَّه صَيَّرني إلی هذه الحال.

“Jauhilah sifat hasad! Karena yang membuatku seperti ini adalah sifat hasad.” (Mukhtashar Mihajul Qashidiin, hal. 233).

Kiat Untuk Menghindari Hasad

  1. Banyak bersyukur kepada Allah dan selalu memiliki sifat qana’ah.

Bersyukur kepada Allah dengan lisan, dengan hati, dan dengan anggota tubuh.

Demikian juga selalu merasa cukup dengan nikmat Allah, dan ini merupakan lambang keberuntungan. Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ.

Artinya:

“Sungguh beruntung seorangyang masuk Islam, dan diberi rezeki yang cukup, dan Allah memberi sifat qana’ah dengan rezeki yang diberikan kepadanya.” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1054).

Sifat qana’ah merupakan sifat yang sangat mulia, karena sifat ini menunjukkan keridhaan terhadap segala ketentuan dan takdir Allah Subhanahu Wata’ala.

  1. Memperkuat keimanan kepada takdir.

Karena segala sesuatu sudah ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala, dan tidak ada yang mampu menolak takdir-Nya.

Ibnu Sirin rahimahullah berkata:

ما حسدتُ أحدا علی شيء من أمر الدنيا، لأنّه إن كان من أهل الجنّة، فكيف أحسدُه علی شيء من أمر الدنيا وهو يصير إلی الجنة، وإن كان من أهل النّار فكيف أحسده من أمر الدّنيا وهو يصير إلی النّار.

Saya tidak hasad pernah hasad kepada seseorang dalam urusan dunia, karena apabila dia termasuk penduduk surga maka, bagaimana aku hasad terhadapnya dalam urusan-urusan dunia, sementara dia masuk surga. Dan apabila dia termasuk penghuni neraka, maka bagaimana aku hasad kepadanya dalam urusan dunia, sementara dia masuk neraka.” (Mukhtashar Mihaajul Qashidiin, hal. 233)

Al-Kibr (Kesombongan)

Makna Sombong

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendefinisikan sombong dalam hadits beliau:

اَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ.

Artinya:

“Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 91).

Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa ukuran kesombongan ada dua:

1) Menolak kebenaran.

2) Merendahkan atau mermehkan orang lain.

Bahaya Kesombongan

Allah membenci orang yang menyombongkan diri.

Allah Subhanahu Wat’ala berfirman:

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِيْنَ.

Artinya:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menyombongkan diri.” (Surah an-Nahl, ayat 23).

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam mengancam bahwa orang yang menyombongkan diri tidak akan masuk Surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ.

Artinya:

“Tidak akan masuk Surga orang yang ada dalam hatinya kesombongan walaupun sebesar zarrah (semut kecil).” (Diriwayatkan oleh Muslim, no. 91).

Kesombongan merupakan dosa pertama yang dilakukan oleh makhluk Allah yaitu Iblis.

Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata:

من كانت معصيتُهُ في شهوتِه، فارجُ له التّوبة، فإنَّ آدَمَ عليه السلام عصیٰ مُشتَهِيًا فغفر له، فإذا كانت معصيتُه من كِبْر، فاخشَ عليه اللعنة، فإنَّ إبليس عصیٰ مستكبرًا فلُعِنَ.

“Apabila seorang bermaksiat karena kesombongannya, maka dikhawatirkan sulit bertaubat sebagaiaman Iblis yang bermaksiat kepada Allah karena kesombongannya.”

Sebab-Sebab Munculnya Kesombongan:

  1. Merasa lebih dari yang lainnya. Entah itu merasa lebih dari sisi ilmunya, atau dari sisi nasabnya, atau dari sisi pangkat dan jabatannya, atau dari sisi hartanya, dan lain sebagainya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman tentang Iblis:

قَالَ مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ ۗ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۚ خَلَقْتَنِيْ مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِيْنٍ.

Artinya:

” (Allah) berfirman, ‘apakah yang menghalangimu (sehingga) kamu tidak bersujud kepada adam ketika aku menyuruhmau?’ (Iblis) menjawab, ‘Aku lebih baik daripada dia. Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia engkau ciptakan dari tanah.” (Surah al-A’raaf, ayat 12).

Ujub

Bahaya Ujub Terhadap Diri

Syeikh Nashir as-Sa’diy rahimahullah berkata:

فالعجبُ بالنّفسِ يحملُ على التّكبّرِ على الخلقِ, واحتقارِهم والاستهزاءِ بهم, وتنقيصهم بقولِه وفعلِه.

“Ujub pada diri sendiri akan menyebabkan takabbur pada sesama manusia, menghinakan dan mengolok-olok mereka, serta melecehkan mereka, baik dengan ucapan maupun perbuata.” (Bahjatu Quluubil Abraar, hal. 193).

Dampak Negatif Sifat Ujub

  1. Dampak Negatif Ujub Kepada Makhluk.

Sifat ujub akan menyeret kepada sifat kesombongan, dan kesombongan melahirkan banyak keburukan.

  1. Ujub kepada Allah, yaitu merasa bahwa ibadahnya sudah banyak dan besar, maka dia merasa berjasa kepada Allah Subhanahu Wata’ala atas apa yang dilakukannya, dan dia lupa akan nikmat Allah, dia tidak melihat sisi-sisi negatif ujub yang akan merusak amalannya sendiri.
  1. Orang yang cerdas

Orang yang cerdas adalah orang yang senantiasa memeriksa dan khawatir akan amalannya tidak diterima, bukan orang yang merasa puas dan kagum terhadap amalannya.

Terapi Penyakit Ujub

Sebagaimana telah disebutkan bahwa penyakit ujub merupakan penyakit hati yang sangat berbahaya. Oleh karena itu, seorang muslimah hendaknya berusaha untuk menjauhinya dan menerapinya, dan di antara terapi penyakit ujub adalah:

  1. Selalu mengingat Allah Subhanahu Wata’ala dengan menyadari bahwa apa saja yang diberikan oleh Allah Wata’ala, baik berupa ilmu, harta kekayaan, kekuatan, keperkasaan, atau kemuliaan hari ini bisa saja dicabut oleh Allah Subhanahu Wata’ala keesokan harinya jika Allah Subhanahu Wata’ala menghendaki-Nya.
  1. Menyadari bahwa ketaatan seorang hamba kepada Rabb-nya sebanyak apapun tidak akan mampu menyamai sebagian kecil dari nikmat Allah Subhanahu Wata’ala kepadanya.
  1. Menyadari bahwa karunia Allah Subhanhu Wata’ala tidak dapat diimbangi degan apapun.

(Dirngkas dari Kitab Mihajul Muslim, hal. 157).

Demikianlah beberapa penyakit hati yang dapat kami uraikan semoga ada manfaatnya dan semoa Allah Subhanahu Wata’ala menyelamatkan kita darinya.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله واصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. والحمد لله رب العالمين.

—————-

Tobadak, Mamuju Tengah, 26 Syawwal 1443H/27 Mei 2022M.


Download Pdf

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Pembayaran Kaffarah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Pembayaran Kaffarah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Siapa yang Berkewajiban untuk Membayar Kaffarah?

Kaffarah puasa adalah denda yang dikenakan atas seseorang karena tiga perkara:

  1. Berhubungan suami istri (jima’).
  2. Melakukan hubungan tersebut pada siang hari Ramadhan. Adapun, jika melakukannya pada malam hari Ramadhan atau di luar Ramadhan, seperti saat membayar tunggakan puasa Ramadhannya, ia tidaklah dikenakan kaffarah.
  3. Dalam keadaan berpuasa. Adapun, jika seseorang berhubungan saat Rama­dhan dan dalam keadaan tidak berpuasa, seperti seseorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa, lalu mendapati istrinya usai mandi suci terhadap haidh kemudian keduanya berhubungan, keadaan seperti ini tidaklah dikenakan kaffarah.

 

Apakah Istri juga Membayar Kaffarah ?

Menurut pendapat terkuat dari kalangan ulama, kaffarah juga dikenakan atas sang istri jika ia mengajak, atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri, untuk berhubu­ngan intim.

 

Ketentuan Pembayaran Kaffarah

Pembayaran kaffarah seseorang adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya:

  1. Membebaskan budak. Dalam hal ini, tidak ada perbedaaan antara budak kafir dan budak muslim menurut pendapat yang lebih kuat.
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Jumhur ulama mensyaratkan agar dua bulan ini tidak terputus dengan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang untuk berpuasa, yaitu hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyriq. Apabila berpuasa selama kurang dari dua bulan berturut-turut, ia belum dianggap membayar kaffarah.
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan menurut kebiasaan ke­banyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu mud, yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.

 

Pembayaran Kaffarah Hanya dengan Tiga Jenis

Pembayaran kaffarah tidak sah kecuali dengan tiga jenis di atas.

 

Apakah Kaffarah Gugur bila Seseorang Tidak Mampu?

Apabila seseorang tidak mampu membayar dengan salah satu dari tiga bentuk di atas, kewajiban pembayaran kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mampu membayar kaffarah tersebut.

Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat pada kandungan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ : وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِيْ فِيْ رَمَضَانَ (وَأَنَا صَائِمٌ) قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ أَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سَتِّيْنَ مِسْكِيْنًا؟ قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرُ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.

“Seorang lelaki datang kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Saya telah binasa, wahai Rasulullah.’ Beliau bertanya, ‘Hal apa yang membuatmu binasa?’ Ia berkata, ‘Saya telah menggauli (berhubungan intim dengan) istriku saat Ramadhan, [padahal sedang berpuasa] [1].’ Maka, beliau bertanya, ‘Apakah engkau mampu membebaskan budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kamu mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut?’ Ia juga menjawab, ‘Tidak.’ Beliau kembali bertanya, ‘Apakah kamu mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab lagi, ‘Tidak,’ lalu ia pun duduk. Kemudian, satu ‘araq ‘tempat yang sekurang-kurangnya dapat memuat enam puluh mud,-pent.’ berisi kurma dibawakan kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata kepadanya, ‘Bershadaqahlah engkau dengan ini.’ Ia berkata, ‘(Apakah kurma ini) diberikan kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Karena di antara dua bukit Madinah, tidak ada keluarga yang lebih fakir daripada kami.’ Maka, tertawalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam hingga gigi taring beliau tampak, kemudian berkata, ‘Pergi dan berilah makan kepada keluargamu dengan (kurma) tersebut.’.”


[1] Tambahan dalam riwayat Al-Bukhâry.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ketentuan Pembayaran Fidyah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Orang-orang yang Berkewajiban Membayar FidyahPembayaran fidyah diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

Kedua, perempuan hamil dan yang sedang menyusui yang khawatir terhadap bahaya yang dialami oleh kandungan­nya atau anak susuannya jika berpuasa.

Dua golongan di atas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqâ, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءَا أَوْ يُطْعِمَا كَلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ الْآيَةِ فَمْنَ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَالْعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-­laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)

Ketiga, orang yang sakit terus menerus yang kesembuhannya tidak diharapkan lagi, yaitu sakit yang tidak bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Hal di atas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, oleh Imam An-Nasâ`i dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 “Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

لاَ يُرَخَّصُ فِيْ هَذَا إِلَّا لِلَّذِيْ لَا يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيْضٍ لاَ يُشْفَى

“Keringanan untuk (tidak berpuasa, tetapi membayar fidyah) ini tidaklah diberikan, kecuali kepada orang tua yang tidak mampu berpuasa atau kepada orang sakit yang tidak bisa sembuh.”

 

Cara Pembayaran Fidyah

Cara pembayaran fidyah adalah dengan memberi­ makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Contohnya, apabila tidak berpuasa selama lima belas hari, ia memberi makan lima belas orang miskin.

Fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dibayar sebagian-sebagian secara terpisah.

 

Pembayaran dengan Makanan dan Tidak Boleh Diuangkan

Berdasarkan konteks ayat, Pembayaran fidyah adalah dengan makanan. Maka, dengan hal ini, kami menegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.

 

Bentuk dan Jenis Makanan Fidyah

Konteks ayat tentang fidyah bersifat umum, tidak merinci ketentuan akan jenis makanan. Jadi, jika telah dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat, sesuatu telah dapat digunakan untuk membayar fidyah.

 

Kadar Makanan Fidyah

Kuantitas makanan juga tidak dirinci dalam konteks ayat sehingga ukuran makanan tersebut kembali kepada kebiasaan kebanyakan orang pada suatu tempat atau negeri.

 

Fidyah yang Paling Afdhal

Namun, tidak diragukan akan terpujinya pembayaran fidyah dengan makanan yang paling baik dan berharga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usaha kalian yang baik-­baik dan sebagian (nafkah) yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian me­milih (nafkah) yang buruk lalu menafkahkannya, padahal kalian sendiri tidak mau mengam­bilnya, melainkan dengan memicingkan mata kepadanya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” [Al-Baqarah: 267]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Mengqadha Puasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Mengqadha Puasa

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. -hafizhahullah-
Orang-orang yang Berkewajiban untuk Mengqadha

Qadha (penggantian) puasa diwajibkan atas beberapa orang:

Pertama, musafir.

Kedua, orang sakit yang diharapkan bisa sembuh, yaitu sakit yang bisa disembuhkan menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan.

Dua poin di atas berdasarkan firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka, barangsiapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

Ketiga, perempuan yang menangguhkan puasa karena haidh atau nifas.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Aisyah menyatakan,

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami, dan kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.”

Adapun perempuan nifas, hukumnya sama dengan perempuan haidh dalam pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.

Keempat, muntah dengan sengaja.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin Umar radhiyallâhu anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ bahwa beliau berkata,

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ

“Barangsiapa yang sengaja muntah, padahal dalam keadaan berpuasa, dia wajib membayar qadha, dan barangsiapa yang tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja,-pent.), tidak ada qadha atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shahih)

Tidak ada qadha atas siapapun, kecuali terhadap orang-orang tersebut di atas.

 

Waktu Pelaksanaan Qadha

Qadha bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ bahwa Aisyah berkata,

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kadang saya memiliki (tunggakan) puasa Ramadhan, tetapi saya tidak dapat mengqadhanya, kecuali pada Sya’ban, lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

 

Cara dalam Hal Mengqadha

Ada keluasan dalam hal mengqadha tunggakan puasa, baik secara bertutut-turut maupun terpisah.

Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’âla,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“(Dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” bermakna umum, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah.

 

Segera Mengqadha

Tentunya, tidaklah diragukan bahwa bersegera dalam hal mengqadha tunggakan puasa adalah perkara yang sangat afdhal dalam tuntunan syariat.

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah, untuk bersegera dalam kebaikan, yang ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah, seperti firman Allah Ta’âla,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan­-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” [Al-Mu`minûn: 61]

 

Lalai dalam Hal mengqadha

Barangsiapa yang tidak mengqadha tunggakan puasanya sehingga bulan Ramadhan berikut­nya masuk, padahal sebelumnya, memiliki kemampuan dan kesempatan untuk mengqadha tunggakan puasa tersebut, ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan Aisyah radhiyallâhu anhâ bahwa beliau berkata,

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِيْ شَعْبَانَ الشُّغْلَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kadang saya memiliki (tunggakan) puasa Ramadhan, tetapi saya tidak dapat mengqadhanya, kecuali pada Sya’ban, lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

 

Hal ini menunjukkan ketidakbolehan mengakhir­kan qadha puasa Ramadhan setelah Sya’ban, sebab, andaikata hal tersebut boleh, niscaya Aisyah akan mengakhirkan qadhanya setelah Ramadhan karena mungkin saja pada Sya’ban, beliau juga sibuk melayani Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Berangkat dari sinilah pendapat Imam Empat serta jumhur ulama salaf dan khalaf, bahkan ada kesepakatan yang dinukil dari kalangan ulama akan ketidakbolehan mengakhirkan qadha setelah Ramadhan.

 

Bila Ada Udzur dalam Hal Mengakhirkan Qadha

Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali mengqadha tunggakan puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya, seperti orang yang bersafar terus menerus dan perempuan yang hamil berkali-kali dengan jarak yang rapat, dia tidak berdosa dan hendaklah mengganti puasanya pada waktu yang ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

 

Wafat Sebelum Mengqadha

Bagi orang yang meninggal dan belum meng­qadha tunggakan puasa Ramadhan, padahal sebelumnya, memiliki kemampuan meng­qadha tunggakan puasanya, ahli warisnya wajib membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang meninggal, padahal memiliki kewajiban (tunggakan) puasa, ahli warisnya dapat berpuasa untuknya.”

Adapun, kalau meninggal sebelum ada kemung­kinan baginya untuk mengqadha puasanya, dia tidak berdosa, insya Allah, juga ahli warisnya tidak wajib membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

 “Allah tidak membebani seseorang, kecuali sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah: 286]

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ancaman bagi mereka yang lancang berbuka puasa sebelum waktunya

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ancaman bagi mereka yang lancang berbuka puasa sebelum waktunya

Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat ramai memperbincangkan tentang kasus Ibu Saeni –semoga Allah memberinya hidayah- yang buka warung di siang hari di Bulan Romadhon, sehingga membuat para Satpol PP Serang, Banten, merasa geram.

Pasalnya, sudah ada PERDA pelarangan buka warung di siang hari selama Bulan Romadhon. Kemudian kasus ini menuai pro-kontra, sebagaimana dilansir oleh media elektronik ‘detik.com[1]

Kasus ini memanggil kami untuk menuangkan pena ilmu padanya sebagai sebuah renungan bagi kita dan sebagai tanggung jawab ilmiah yang harus kami tunaikan di hadapan Allah -Azza wa Jalla-

Para pembaca yang budiman, “seorang yang dikarunia akal sehat, seyogianya menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang utama dan membersihkan diri dari perilaku-perilaku yang buruk lagi rendah secara umum, dan terkhusus lagi di Bulan Romadhon.

Hendaknya ia tidak berbuka di siang hari Bulan Romadhon, tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat), sebagaimana halnya ia tidak menenggak khomer (minuman keras atau narkoba), tidak berzina, tidak meng-ghibah (menceritakan aib orang lain), serta tidak melakukan dosa apapun.

Jika ia tidak demikian, maka ia akan menjadi orang-orang yang terhalangi dari pahala, lagi terusir dari rahmat Allah Pencipta makhluk. Dosa-dosa mereka akan dilipatgandakan!!” [Lihat Irsyadul Haqq ila Dinil Haqq (8/367)]

Bulan Romadhon adalah bulan yang diberkahi oleh Allah –Tabaroka wa Ta’ala-. Para hamba mukmin diberi pertolongan oleh Allah -Azza wa Jalla- untuk bersemangat dalam memperbanyak dan mengumpulkan banyak amal sholih dan ketaatan di dalamnya dalam rangka taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-.

 

Bila disana ada sebagian orang yang tidak punya semangat dalam mengisi dan menghidupkan Romadhonnya dengan berbagai ketaatan dan jalan-jalan kebaikan (berupa sedekah, sholat tarwih, berdzikir kepada Allah, bersholawat, menuntut ilmu, dan berdoa kepada Allah, dan lain sebagainya), maka ini adalah tanda bahwa orang itu adalah orang yang merugi.

Lebih merugi lagi, orang yang menodai kesucian dan kemuliaan Romadhon dengan dosa-dosa besar.

Disinilah kita sayangkan adanya sekelompok manusia yang lancang berbuka di siang hari Bulan Romadhon.

Tahukah kalian akan besarnya pelanggaran dan ngerinya siksa yang diperoleh orang yang berani BERBUKA dan MEMBATALKAN PUASA sebelum datangnya waktu berbuka, yaitu saat tenggelamnya matahari secara penuh.

Alangkah kerasnya hati mereka sampai berani berbuka di siang hari Romadhon. Mereka tidak menyadari bahwa ia dilihat dan dihisab oleh Allah -Tabaroka wa Ta’ala-.

Bagi mereka yang berhati keras itu, dengarlah sebuah hadits yang mengandung kecaman dan ancaman keras bagi orang yang berani dan lancang dalam berbuka di siang hari Bulan Romadhon!!

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

 بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

 “Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’

Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku (untuk melanjutkan perjalanan). Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata kakinya), dalam kondisi rahangnya (pipinya) disobek, dan mengalirkan darah.

Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasanya (yakni, membatalkan puasanya)’.”

[HR. An-Nasa’iy dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 3286), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (no. 1986), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (no. 2837), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 7491), Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 7666), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (4/216). Hadits ini shohih sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 3951)]

Cobalah anda perhatikan hadits ini dengan seksama. Betapa ngerinya dosa dan hukuman yang didapatkan oleh orang yang membatalkan puasanya.

Jika orang yang asalnya berpuasa, ia mendapatkan hukuman berat seperti ini, akibat ia batalkan puasanya, sebelum waktunya, nah kira-kira bagaimana pandangan kalian dengan orang yang memang sengaja tidak mau berpuasa di Bulan Romadhon, tanpa ada alasan yang dibenarkan menurut pandangan syariat?!

Jelas, hukuman yang didapatkan lebih besar lagi, karena pelakunya tidak lagi punya penghormatan dan pemuliaan kepada Allah yang menetapkan syiar puasa ini.

Al-Imam Mahmud bin Muhammad bin Khoththob As-Subkiy –rahimahullah– berkata saat membawakan hadits-hadits berisi ancaman bagi orang yang membatalkan puasanya, tanpa udzur,

(ففي هذه) الأحاديث الوعيد الشديد والتشنيع الفظيع على من تعمد الفطر في رمضان بلا عذر أو ارتكب فيه إثماً وأنه يضيع ثوابه ويحبط عمله. ومما يؤلم نفس الغيور ويضيق به صدره، أن يرى مخالفة هذه الأحاديث من بعض من يزعم انهم مسلمون. فيفطرون في رمضان جهاراً في الشوارع والأسواق ولا يجدون من ينهاهم. وإذا نهاهم إنسان قل أن يسلم من أذى فإنا لله وإنا إليه راجعون. ونرى كثيراً من المطاعم والمقاهي في المدن والقرى مفتحة الأبواب للمفطرين نهاراً جهاراً

وفي الليل ترى محلات الفجور وحانات الخمور وأماكن الملاهي والقمار يؤمها الأشرار في ليالي رمضان التي هي جديرة بالصلاة والقيام والتوبة من جميع الآثام فلو علم هؤلاء الجهال ما في قيام رمضان من الثواب ونزول الرحمات لرجعوا إلى الله تائبين وعلى ما فرطوا نادمين. ولكن استحوذ عليهم الشيطان فأنساهم ذكر الله أولئك حزب الشيطان ألا إن حزب الشيطان هم الخاسرون.

نعم نرى المساجد يؤمها في رمضان كثير من الناس ولكنهم قليلون بالنسبة لمن يؤم محلات الفساد والفجور.

فالعاقل من خالف نفسه وهواه وتاب إلى مولاه وأقبل في رمضان على طاعة الله وأكثر فيه من الصدقة على أهل الفاقة والاحتياج ووصل الأرحام واعتصم بحبل الله الذي لا ينام واستمسك بالعروة الوثقى وبذا يحوز الفضل والرضا ويكون من حزب الله ألا إن حزب الله هم المفلحون.

“Di dalam hadits-hadits ini, terdapat ancaman yang keras dan kecaman yang mengerikan atas orang yang sengaja berbuka (di siang hari Romadhon), tanpa udzur; atau ia melakukan suatu dosa di dalamnya dan bahwa pahalanya akan sia-sia serta amalannya hancur

Diantara perkara yang menyakitkan jiwa orang yang cemburu (terhadap agamanya) dan dadanya menjadi sempit karenanya, saat ia melihat penyelisihan terhadap hadits-hadits ini dari sebagian orang yang mengklaim bahwa mereka adalah muslim, lalu mereka berbuka di Bulan Romadhon dengan terang-terangan di jalanan, dan pasar-pasar. Sementara itu mereka tidak menjumpai orang yang melarangnya. Kalau pun ada orang yang melarang mereka, jarang sekali orang itu selamat dari hal yang menyakitkan. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.

Kita melihat kebanyakan restoran dan warung-warung di perkotaan, dan perkampungan terbuka pintu-pintunya bagi orang-orang yang berbuka (yakni, membatalkan puasanya) di siang hari secara terang-terangan…

Di malam hari, anda akan melihat tempat-tempat mesum, bar-bar, dan tempat-tempat musik dan perjudian, didatangi oleh orang-orang buruk di malam-malam Romadhon yang semestinya diisi dengan sholat, tarwih dan tobat dari semua dosa-dosa.

Andaikan orang-orang jahil itu mengetahui sesuatu yang terdapat pada sholat tarwih berupa pahala dan turunnya rahmat-rahmat Allah, niscaya mereka akan kembali kepada Allah dalam keadaan bertobat dan menyesali apa yang mereka sia-siakan.

Akan tetapi setan sudah menguasai mereka, sehingga setan pun membuatnya lupa dalam mengingat Allah. Itulah golongan setan. Ingatlah golongan setan adalah orang-orang merugi.

Ya, memang kita melihat masjid-masjid didatangi di Bulan Romadhon oleh banyak orang. Namun mereka itu sedikit dibandingkan orang-orang yang mendatangi tempat-tempat kerusakan dan kefajiran.

Orang yang berakal itu adalah orang yang menyelisihi hawa nafsunya, dan bertobat kepada Pemilik-nya (yakni, Allah), serta fokus di Bulan Romadhon di atas ketaatan kepada Allah dan memperbanyak sedekah kepada orang-orang fakir dan butuh serta menyambung tali silaturahim dan berpegang teguh dengan tali Allah Yang tidak pernah tidur, dan berpegang dengan tali yang kokoh. Dengan inilah, seseorang akan menghimpun keutamaan dan keridhoan serta menjadi hizbullah (golongan Allah). Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung.” [Lihat Ad-Din Al-Kholish (8/370-372)]

Ulama Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy –rahimahullah– berkata setelah menetapkan shohih-nya hadits di atas,

هذه عقوبة من صام ثمَّ أفطر عمدًا قبل حلول وقت الإفطار، فكيف يكون حال من لا يصوم أَصلاً؟! نسأل الله السلامة والعافية في الدنيا والآخرة.

واعلم أنَّ وقت الإفطار إِنّما هو غروب الشمس كما في الحديث الصحيح: “إذا أقبل الليل من ههنا، وأَدبر النهار من ههنا، وغربت الشمس؛ فقد أَفطر الصائم” متفق عليه.

“Ini adalah hukuman bagi orang berpuasa, lalu berbuka (yakni, batalkan puasa) secara sengaja sebelum datangnya waktu berbuka. Nah, bagamana lagi keadaannya orang yang memang asalnya tidak berpuasa?!

Ketahuilah bahwa waktu berbuka adalah saat tenggelamnya matahari, sebagaimana yang terdapat sebuah hadits yang shohih, “Jika waktu malam telah datang dari sini, waktu siang pergi dari sini, dan matahari pun telah tenggelam, maka sungguh orang berpuasa telah berbuka.” Muttaafaqun alaihi[2].” [Lihat Shohih Mawarid Azh-Zhom’an (2/199), oleh Al-Albaniy, cet. Dar Ash-Shumai’iy, 1422 H]

Di dalam hadits ini, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menyebutkan siksaan keras bagi orang sengaja berbuka puasa sebelum waktunya.

Pelakunya digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata kaki), dalam keadaan kepalanya menghadap ke bawah, dan mulutnya dirobek dengan bersimbah darah!

Ini menunjukkan bahwa berbuka di Bulan Romadhon sebelum waktu berbuka adalah DOSA BESAR, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama kita. [Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (4/401), karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah]

Seorang ulama Syafi’iyyah, Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy –rahimahullah– berkata,

الكبيرةُ الأربعونَ والحاديةُ والأربعونَ بعدَ المائةِ : تَرْكُ صومِ يومٍ منْ أيامِ رمضانَ، والإفطارُ فِيْهِ بِجِمَاعٍ أو غيرِه بِغيرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ

“Dosa yang ke-140 dan ke-141 adalah meninggalkan puasa di suatu hari diantara hari-hari Romadhon, dan berbuka di siang hari Romadhon dengan sebab jimak atau yang lainnya, tanpa ada udzur (alasan yang diterima dalam syariat) berupa sakit atau safar.” [Lihat Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kaba’ir (1/379), oleh Al-Haitamiy, cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1420 H]

Dosa orang berbuka di siang hari Romadhon sama kedudukannya dengan orang yang melewatkan sholatnya dari waktunya.

Kedua golongan manusia ini telah terjatuh dalam dosa besar dan berhak mendapatkan hukuman berat di akhirat, bila ia tidak segera bertobat sampai ajal menjemputnya.

Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy –rahimahullah– berkata,

مَنْ أَفْطَرَ عَامِدًا بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَوَّتَ صَلَاةَ النَّهَارِ إلَى اللَّيْلِ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كَانَ تَفْوِيتُهُ لَهَا مِنْ الْكَبَائِرِ

“Barangsiapa yang sengaja berbuka, tanpa udzur, maka berbukanya ia (sebelum waktunya di Bulan Romadhon) termasuk dosa besar. Demikian pula halnya orang yang meluputkan (melewatkan) sholat siangnya (misalnya, Sholat Ashar) ke waktu malam dengan sengaja, tanpa ada udzur, maka perbuatannya itu termasuk dosa besar.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (25/225) oleh Ibnu Taimiyyah, cet. Dar Al-Wafa’, 1426 H]

Dahulu, di zaman para salaf, manusia amat menanti-nanti Bulan Romadhon dan mengisinya dengan puasa dan amalan-amalan sholih lainnya.

Mereka melatih anak-anak kecil mereka sejak dini untuk berpuasa, sebagaimana halnya mereka juga memerintahkan untuk menunaikan sholat wajib.

Dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin Afro’ -radhiyallahu anhu- , ia berkata,

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ رضي الله عنها قَالَتْ : أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : (مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

”Rasulullah mengirim utusan di pagi hari ‘Asyura’ ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada disekitar Madinah (untuk mengumumkan), Barangsiapa di pagi hari ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa di pagi hari ini berbuka (tidak berpuasa), hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa).”

 

Ar-Rubayyi’ berkata,

“Setelah peristiwa itu, kami selalu melakukan puasa ‘Asyura dan mengajak anak-anak kami yang masih kecil di antara mereka untuk berpuasa.

Kami (mengajak) mereka pergi ke masjid, lalu kami membuat mainan dari kapas untuk mereka. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami memberi mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1960), dan Muslim dalam Shohih-nya (1136)]

Di zaman kekhilafahan Umar bin Khoththob, beliau marah saat menyaksikan orang yang mabuk di siang hari Bulan Romadhon.

Ketika itu beliau berkata,

فِي رَمَضَانَ وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ فَضَرَبَهُ

“(Apakah kalian mabuk) di Bulan Romadhon, sementara anak-anak kita berpuasa.”

Lalu Umar mencambuk orang itu.”

[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohihnya secara mu’allaq (5/70), Ali bin Al-Ja’ad dalam Musnad-nya (595), Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (8/321), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (1/356)]

Puasa Romadhon sebagai ciri keislaman yang melekat pada diri kaum muslimin sejak zaman dahulu kala.

Apabila mereka melihat ada yang tidak berpuasa Romadhon, maka mereka mencurigai dan meragukan keislaman orang itu.

Sebab, kebiasaan yang terpelihara di sisi kaum muslimin sejak zaman kenabian adalah kuatnya penjagaan dan perhatian mereka terhadap syariat puasa Romadhon.

Al-Imam Al-Hafizh Muhammad bin Utsman Adz-Dzahabiy –rahimahullah

“وَعِنْدَ الْمُؤْمِنِيْنَ مُقَرَّرٌ : أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَوْمَ رَمَضَانَ بِلاَ عُذْرٍ أَنَّهُ شَرٌّ مِنَ الزَّانِيْ وَمُدْمِنِ الْخَمْرِ ، بَلْ يَشُكُّوْنَ فِيْ إِسْلاَمِهِ ، وَيَظُنُّوْنَ بِهِ الزَّنْدَقَةَ وَالِانْحِلاَلِ.” اهـ

“Di sisi orang-orang beriman, telah diakui bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon, tanpa udzur, maka ia lebih buruk dibandingkan pezina dan pecandu khomer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menyangka pada dirinya terdapat kezindikan (kemunafikan) dan keterlepasan (dari agama).” [Lihat Al-Kaba’ir (hal. 161), oleh Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman, cet. Maktabah Al-Furqon, 1424 H]

Berbuka di siang hari Romadhon adalah maksiat dan dosa besar. Bila penyakit ini dibiarkan tersebar, tanpa ada hukuman dan pelajaran dari pemerintah dan orang tua atau wali dan pemimpin yang bertanggung jawab atas mereka, maka kebiasaan buruk ini nanti akan membuat yang lain akan ikut berani berbuka di siang hari Bulan Romadhon, bahkan boleh jadi terang-terangan melakukannya di depan manusia, tanpa rasa malu dan takut kepada siapa pun.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– berkata saat ditanya tentang orang sengaja berbuka di siang hari Romadhon, tanpa ada udzur,

إذَا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ وَهُوَ عَالِمٌ بِتَحْرِيمِهِ اسْتِحْلَالًا لَهُ وَجَبَ قَتْلُهُ وَإِنْ كَانَ فَاسِقًا عُوقِبَ عَنْ فِطْرِهِ فِي رَمَضَانَ بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا عُرِّفَ بِذَلِكَ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إلَى اجْتِهَادِ الْإِمَامِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Bila ia berbuka di (siang hari) Romadhon dalam kondisi ia menganggap hal itu boleh, sedang ia tahu keharamannya, karena ia menganggap hal halal, maka wajib dibunuh (oleh pemerintah). Jika ia fasik, maka ia dihukum karena ia berbuka di (siang hari) Romadhon, maka tergantung pandangan pemerintah dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[3]. Jika ia jahil, maka ia diberitahu tentang hal itu, dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[4], serta dikembalikan hal itu kepada ijtihad pemerintah, wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (25/265)]

“Wajib bagi orang yang melakukan maksiat yang besar ini (yakni, membatalkan puasa di siang hari Romadhon, tanpa udzur) untuk bertobat kepada Allah -ta’ala-, ikut berpuasa dan takut kepada siksa Allah.

Karena, berbuka di (siang hari) Romadhon merupakan bukti yang menunjukkan kerusakan hati kita, buruknya jiwa kita, dan peremehan terhadap syariat.” [Lihat Ahadits Ash-Shiyam (hal. 57), cet. Darul Muslim, 1422 H]

Para pembaca yang budiman, di saat kita sudah mengetahui bahwa berbuka di siang hari Romadhon, tanpa udzur adalah dosa besar, maka tentunya tidak boleh kita membantu mereka di atas dosa itu, dengan menyediakan makanan atau membuka warung-warung bagi mereka.

Sebab, ini sebuah bentuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan pelanggaran.

Allah –Jalla wa ‘Alaa– berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  [المائدة : 2]

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa’idah : 2)

 

Abu Bakr Ahmad Al-Jashshosh Ar-Roziy -rahimahullah- berkata,

وَقَوْلُهُ _تَعَالَى_ : (وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) نَهَى عَنْ مُعَاوَنَةِ غَيْرِنَا عَلَى مَعَاصِيْ اللهِ _تَعَالَى_.”

“Firman Allah -Ta’ala- (yang artinya:) ‘Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,’ merupakan larangan dari menolong orang lain di atas maksiat kepada Allah.” [Lihat Ahkam Al-Qur’an (3/296)]

Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnaujiy -rahimahullah- berkata,

فَلاَ يَبْقَى نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الْمُوْجِبَاتِ لِلْإثْمِ، وَلاَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الظُّلْمِ لِلنَّاسِ إِلاَّ وَهُوَ دَاخِلٌ تَحْتَ هَذَا النَّهْيِ

“Tidak tersisa suatu jenis diantara jenis-jenis perkara yang melahirkan dosa dan tidak pula suatu jenis diantara jenis-jenis kezaliman kepada manusia, kecuali ia ,asuk dalam larangan ini.” [Lihat Fathul Bayan (3/331), cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1412 H]

Salah satu dosa dan kezaliman yang dicakup oleh ayat itu, seseorang buka warung dan berjualan makanan siap saji kepada masyarakat, baik itu muslim atau kafir.

Mungkin anda bertanya, “Apa urusannya dengan orang kafir. Kok kita tidak boleh berjualan makanan kepada mereka?”

Jawabnya bahwa orang kafir juga asalnya terkena perintah dan larangan. Semua perkara yang Allah wajibkan, asalnya mereka wajib mengerjakannya, sebagaimana semua perkara yang terlarang, harus mereka tinggalkan.

Jadi, orang kafir juga asalnya diperintah berpuasa dan dilarang makan di siang hari Romadhon.

Dasar dan landasan perkara ini, firman Allah -Tabaroka wa Ta’ala-,

فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)  [المدثر : 40 – 47]

“Berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (QS. Al-Muddatstir : 40-47)

 

Al-Imam Abu Hafsh Umar Ibnu Adil Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,

وهذه الآية تدل على أن الكفار مخاطبون بفروع الشرعية.

“Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dibebani dengan cabang-cabang syariat.” [Lihat Tafsir Al-Lubab (19/530), oleh Ibnu Adil, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]

Ayat yang ke-42 sampai terakhir dari ayat-ayat tersebut, dijadikan dalil oleh Imamul Haromain Abdul Malik bin Abdillah Al-Juwainiy –rahimahullah–  untuk menyatakan bahwa orang kafir pun dibebani dan diwajibkan mengerjakan cabang-cabang syariat (seperti : sholat, puasa, haji, zakat, dan lainnya). Hanya saja kewajiban itu bagi mereka tidak berbuah pahala, karena kekafiran mereka.

Imamul Haromain Al-Juwainiy –rahimahullah– berkata sebelum membawakan ayat itu,

وَالْكُفَّارُ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرَائِعِ وَبِمَا لاَ تَصِحُّ إِلاَّ بِهِ، وَهُوَ الْإِسْلاَمُ

“Orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat dan sesuatu yang tidaklah sah hal-hal itu, kecuali dengannya, yakni Islam.” [Lihat Al-Waroqot fi Ushul Al-Fiqh (hal. 14)]

Di dalam ayat lain, Allah menegaskan,

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  [الكهف/49]

“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, Kitab apakah Ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang Telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”. (QS. Al-Kahfi : 49)

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy –rahimahullah– berkata,

هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ يُفْهَمُ مِنْهَا أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُمْ وَجَدُوا فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ صَغَائِرَ ذُنُوبِهِمْ مُحْصَاةً عَلَيْهِمْ ، فَلَوْ كَانُوا غَيْرَ مُخَاطَبِينَ بِهَا لَمَا سُجِّلَتْ عَلَيْهِمْ فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ . وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى .

“Ayat yang mulia ini dipahami darinya bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, mereka menemukan dalam catatan-catatan amal mereka dosa-dosa kecil mereka tercatat bagi mereka. Andaikan mereka tidak terbebani dengannya, maka pasti hal itu tidak akan tercatat bagi mereka  di dalam catatan-catatan amal mereka. Ilmu itu hanya ada di sisi Allah -Ta’ala-.” [Lihat Adhwa’ Al-Bayan (3/289), cet. Dar Al-Fikr]

Allah juga berfirman,

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ [فصلت/6، 7]

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (kaum musyrikin), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fushshilat : 6-7)

 

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy –rahimahullah– berkata,

قَدِ اسْتَدَلَّ بَعْضُ عُلَمَاءِ الْأُصُولِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ عَلَى أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُ – تَعَالَى – صَرَّحَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ بِأَنَّهُمْ مُشْرِكُونَ ، وَأَنَّهُمْ كَافِرُونَ بِالْآخِرَةِ ، وَقَدْ تَوَعَّدَهُمْ بِالْوَيْلِ عَلَى شِرْكِهِمْ وَكُفْرِهِمْ بِالْآخِرَةِ ، وَعَدَمِ إِيتَائِهِمُ الزَّكَاةَ

“Sebagian ulama ushul berdalil dengan ayat yang mulia ini bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, Allah -Ta’ala- menegaskan di dalam ayat yang mulia ini bahwa mereka adalah kaum musyrikin dan bahwa mereka kafir terhadap akhirat. Sungguh Allah mengancam mereka dengan kecelakaan atas kesyirikan dan kekafiran mereka serta keberadaan mereka yang tidak menunaikan zakat.” [Lihat Adhwa’ Al-Bayan (7/10), cet. Dar Al-Fikr]

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ  [آل عمران/97]

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imraan : 97)

Sejumlah ayat ini menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa seluruh manusia terkena kewajiban-kewajiban agama, baik itu berkaitan dengan aqidah dan prinsip, ataukah selainnya dari cabang-cabang syariat.

Terakhir, untuk melengkapi pembahasan ini, kami nukilkan disini sebuah fatwa dari para ulama di Timur Tengah yang tergabung sebuah komite yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’

Ketika ditanya tentang hukum buka warung di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir, maka mereka memberikan jawaban resmi berikut :

جلا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها ،

ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام،

فلا يجوز للمسلم أن يعينهم على ترك ما أوجب الله عليهم، كما لا يجوز له خدمتهم على وجه فيه إذلال للمسلم وإهانة له؛ كتقديم الطعام لهم ونحوه،

ويجب التزام الكفار القادمين إلى بلاد الإسلام بعدم مزاولة ما يخالف شعائر الإسلام ويؤذي المسلمين ويثير مشاعرهم؛

لهذا فيجب إغلاق المطعم المذكور في الشركة المذكورة في نهار شهر رمضان.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Tidak boleh membuka warung makan di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir dan tidak pula melayani mereka dalam hal itu. Karena sesuatu yang terdapat padanya berupa larangan-larang syariat yang besar berupa menolong mereka di atas perkara yang Allah haramkan. Sudah dimaklumi dari syariat yang suci ini bahwa orang-orang kafir dibebani prinsip-prinsip syariat dan cabang-cabangnya.

Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa di Bulan Romadhon termasuk rukun Islam dan bahwa kewajiban atas mereka (orang kafir) adalah mengerjakan hal-hal itu, seiiring mereka mewujudkan syaratnya, yakni masuk Islam

Tidak boleh bagi seorang muslim menolong mereka dalam meninggalkan perkara yang Allah wajibkan bagi mereka, sebagaimana halnya tidak boleh melayani mereka dalam segi yang di dalamnya terdapat perendahan dan penghinaan bagi seorang muslim, seperti menyajikan makanan bagi mereka dan selainnya, dan wajib bagi orang-orang kafir yang datang ke negeri Islam untuk tidak mengerjakan hal-hal yang menyelisihi syiar-syiar Islam, mengganggu kaum muslimin dan memancing (menyinggung) perasaan mereka.

Karena inilah, wajib menutup warung tersebut di perusahaan itu di siang hari Bulan Romadhon.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/37)]

Adapun masalah bahwa musafir boleh berbuka, sehingga boleh makan di warung, maka jika mereka telah mengetahui adanya pelarangan buka warung, maka pasti mereka akan mencari solusinya berupa membawa makanan, atau solusi yang lainnya. Itu hanya teknis saja yang dapat diatasi, insya Allah.

Kesimpulannya bahwa berbuka di siang hari Romadhon adalah dosa besar, sebagaimana halnya buka warung di siang hari Romadhon juga haram, karena merupakan sarana yang membantu orang-orang dalam membatalkan puasanya.[5]

……………………………….

Tulisan ini selesai kami telaah ulang, 5 Romadhon 1439 H, Ruang Studi Radio An-Nashihah 88.2 FM, Lantai II, Markaz Dakwah, Jalan Baji Rupa, no.8, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.

[1] Baca : http://news.detik.com/berita/3232263/setelah-dirazia-satpol-pp-warteg-saeni-tutup-hingga-lebaran-dan-ingin-mudik

[2] HR. Al-Bukhoriy (1954), dan Muslim (1100).

[3] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.

[4] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.

[5] Selesai pada tanggal 9 Romadhon 1437 H

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa dan Sholat Lail, Syiar Orang-orang Sholih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa dan Sholat Lail, Syiar Orang-orang Sholih

Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah

Orang sholih-sholih dahulu kala memiliki dua sifat yang selalu mereka jaga pada dirinya. Dua sifat itu adalah ash-sholah (sholat) dan ash-shiyam ‘puasa’.

Dua sifat ini melekat pada diri mereka, seperti melekatnya pakaian pada diri seorang manusia.

Keduanya telah menjadi syiar, kebiasaan dan kesenangan mereka di dunia. Kemana pun dan kapanpun saatnya, sholat malam (tahajjud) dan puasa sunnah senantiasa menghiasi diri mereka.

Tentang qiyamullail (tahajjud) mereka, Allah –Tabaroka wa Ta’ala- abadikan di dalam Al-Qur’an Al-Karim.

Rasa takut terhadap huru-hara kiamat dan ngerinya siksa neraka, membuat orang-orang sholih bangkit di tengah malam untuk melaksanakan sholat lail (tahajjud), demi mencari rahmat dan keridhoan Allah –Tabaroka wa Ta’ala-.

Allah –Subhanahu wa Ta’ala– berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ  [الزمر : 9]

“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (siksa) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)

 

Di dalam ayat ini, Allah menyifati orang-orang yang gemar melakukan sholat lail (sholat tahajjud) dengan sifat roja’ (pengharapan).

Mereka dalam ibadahnya mengharapkan maghfiroh ‘ampunan’, dan surga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. [Lihat Zad Al-Ma’ad (jld. 4/ hlm. 10)]

Di dalam ibadahnya, mereka juga menghadirkan kerasnya siksa Allah dalam Jahannam, sehingga mereka dalam ibadahnya menangis terisak-isak, karena saking takutnya kepada segala kengerian dan penderitaan penduduk Jahannam. [Lihat Tafsir Ibni Katsir (jld. 7, hlm. 88)]

Rasa takut seperti inilah yang menjadi pencegah bagi seorang dari perkara-perkara yang haram, sekaligus motivator (pendorong) baginya dalam menyiapkan bekal amal sholih.

Mata mereka tak terpejam di kala menunaikan sholat malam, sebab hatinya mengharap dan merindukan munajat dengan Sang Kekasih (Allah) –Tabaroka wa Ta’ala-.

Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19) [الذاريات : 15 – 19]

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia, mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam dan selalu memohonkan ampunan di waktu sahur (menjelang fajar). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-19)

 

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashriy –rahimahullah– berkata saat menjelaskan kalimat yang bergaris bawah di atas,

مَدُّوْا فِيْ الصَّلاَةِ وَنَشَطُوْا، حَتَّى كَانَ اْلاِسْتِغْفَارُ بِسَحَرٍ.

Mereka memperpanjang sholat dan bersemangat sampai tiba (waktu) ber-istighfar  di waktu sahur.” [Lihat Jami’ Al-Bayan (22/409)]

Sholat malam adalah amalan utama yang diperintahkan kepada manusia yang terbaik, yakni Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Perintah agung itu datang kepada beliau melalui jalur wahyu, dalam sebuah suroh,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6) [المزمل : 1 – 6]

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari (sholat tahajjud), kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.  Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)

 

Saking penting dan utamanya sholat lail (tahajjud), Allah -Azza wa Jalla- perintahkan sholat lail tersebut kepada Rasul-Nya sebagai bentuk kewajiban atas beliau.

Kemudian para sahabat mengikuti Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam hal, karena mereka menyadari dengan sedalam-dalamnya bahwa sholat malam (tahajjud) merupakan perkara yang mengandung fadhilah dan keutamaan yang amat tinggi di sisi Allah, Robbul alamin.

Walaupun sholat malam bagi selain Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- tidak wajib, bahkan hukumnya sunnah, namun ia memiliki kedudukan yang amat tinggi.

Al-Imam Ibnu Asyur Al-Malikiy rahimahullah– berkata,

وَأَمْرُ الرَّسُولِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ أَمْرُ إِيجَابٍ وَهُوَ خَاصٌّ بِهِ لِأَنَّ الْخِطَابَ مُوَجَّهٌ إِلَيْهِ وَحْدَهُ…وَأَمَّا قِيَامُ اللَّيْلِ لِلْمُسْلِمِينَ فَهُمُ اقْتَدَوْا فِيهِ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Perintah sholat malam bagi Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah perintah wajib, dan itu khusus bagi beliau, karena titah (firman Allah) itu terarah kepada beliau saja…Adapun qiyamullail (sholat malam) bagi kaum muslimin, maka kaum muslimin berteladan kepada Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-.” [Lihat At-Tahrir wa At-Tanwir (29/258)]

Kebiasaan menjalankan sholat tahajjud (qiyamullail) sudah mendarah daging pada diri orang-orang sholih dari kalangan para nabi dan rasul.

Allah –Tabaroka wa Ta’ala– berfirman saat menggambarkan sifat mereka dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا  [الفرقان : 64]

“Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqon : 64)

 

Waktu malam itu mereka gunakan bermunajat dan berdoa kepada Allah -Azza wa Jalla- sembari merenungi dan mentadabburi ayat-ayat yang mereka baca dalam sholatnya, sampai mereka menangis.

Sebab, mereka takut akan siksa Allah, sementara pengabdian kepada Allah di sisi mereka amatlah sedikit dan tidak cukup untuk membebaskan diri mereka dari siksa Jahannam, apalagi membayar surga yang penuh kenikmatan.

Pendalaman daya pikir seperti inilah yang mengucurkan air mata mereka dalam mengharap ridho dan rahmat Allah, Sang Maha Pemilik alam semesta ini.

Fudhoil bin Iyadh Al-Yarbu’iy –rahimahullah– berkata tentang ayat di atas,

هُمْ قَوْمٌ إِذَا جَنَّهُمُ اللَّيْلُ قَامُوْا عَلَى أَطْرَافِهْمْ، تَسِيْلُ دُمُوْعُهُمْ عَلَى خَدُوْدِهِمْ

“Mereka adalah kaum yang apabila waktu malam tiba, maka mereka berdiri (dalam menunaikan sholat tahajjud) di atas kaki-kaki mereka, sedang air mata mereka bercucuran di atas pipi mereka. [Lihat Al-Hidayah ila Bulugh An-Nihayah (8/5254), karya Ibnu Hammusy Al-Qoisiy]

Air mata mereka menetes dan membasahi pakaian mereka, karena khusyuknya mereka dalam membayangkan neraka yang seakan-akan sebuah parit yang amat mengerikan dan membahayakan di depan mata mereka.

Seorang tabi’in yang mulia, Al-Imam Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashriy –rahimahullah– berkata,

إِنَّ للهِ -عَزَّ وَجَلَّ- عِبَادًا كَمَنْ رَأَى أَهْلَ الْجَنَّةِ فِي الْجَنَّةِ مُخَلَّدِيْنَ، وَكَمَنْ رَأَى أَهْلَ النَّارِ فِي النَّارِ مُخَلَّدِيْنَ، قُلُوْبُهُمْ مَحْزُوْنَةٌ، وَشُرُوْرُهُمْ مَأْمُوْنَةٌ، حَوَائِجُهُمْ خَفِيْفَةٌ، وَأَنْفُسُهُمْ عَفِيْفَةٌ، صَبَرُوْا أَيَّامًا قِصَارًا تَعْقِبُ رَاحَةً طَوِيْلَةً، أَمَّا اللَّيْلَ فَمُصَافَّةٌ أَقْدَامُهُمْ، تَسِيْلُ دُمُوْعُهُمْ عَلَى خُدُوْدِهِمْ، يَجْأَرُوْنَ إِلَى رَبِّهِمْ : “رَبَّنَا، رَبَّنَا”، وَأَمَّا النَّهَارَ، فَحُلَمَاءُ عُلَمَاءُ بَرَرَةٌ أَتْقِيَاءُ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- memiliki hamba-hamba, seakan-akan ia melihat penduduk surga di dalam surga dalam keadaan kekal, dan laksana orang yang melihat penduduk neraka dalam neraka dalam keadaan kekal.

Hati mereka bersedih, keburukan mereka aman (yakni, telah diampuni), hajat mereka ringan, dan diri mereka terjaga (dari hal yang menodainya).

Mereka bersabar dalam hari-hari singkat (di dunia) yang diikuti oleh kesenangan yang panjang (abadi di surga). Adapun di waktu malam, maka kaki mereka bershoff, dalam keadaan air mata mereka bercucuran di atas pipi mereka. Mereka memohon kepada Tuhannya, “Wahai Tuhan-ku, wahai Tuhan-ku…”

Adapun di waktu siang, maka mereka adalah orang-orang yang lembut, berilmu, berbakti, dan bertaqwa.” [Atsar Riwayat Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ (2/151)]

Selain, sholat lail (tahajjud), PUASA merupakan kebiasaan baik pada orang-orang sholih.

Dengan berkah shiyam ‘puasa’ dan sholat malam, seorang hamba akan terjaga dari dosa dan sifat kefasikan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh sebuah hadits. [At-Tarbiyah Adz-Dzatiyyah min Al-Kitab wa As-Sunnah (hal. 77)]

Anas bin Malik Al-Anshoriy –radhiyallahu anhu– berkata,

كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- إِذَا اجْتَهَدَ لِأَحَدٍ فِي الدُّعَاءِ قَالَ :

جَعَلَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صَلاَةَ قَوْمٍ أَبْرَارٍ ، يَقُومُونَ اللَّيْلَ ، وَيَصُومُونَ النَّهَارَ ، لَيْسُوا بِأَثَمَةٍ ، وَلاَ فُجَّارٍ.

“Dahulu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bila bersungguh-sungguh dalam mendoakan kebaikan bagi sseseorang, maka beliau berkata (berdoa), “Semoga Allah menetapkan bagi kalian doa kaum yang baik : mereka berdiri menunaikan sholat malam, dan berpuasa di sing hari. Mereka bukan orang-orang yang berbuat dosa dan bukan pula orang-orang berbuat fasik.”

[HR. Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (1360), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisiy dalam Al-Ahadits Al-Mukhtaroh (1700). Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (3097)]

Di sela-sela hadits ini, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menerangkan kepada kita bahwa orang-orang sholih memiliki doa yang terkabul, karena mereka telah menjaga dua hak Allah -Azza wa Jalla- yang terbesar : SHOLAT dan PUASA.

Dengannya, mereka mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari godaan setan dan hawa nafsu yang seringkali menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan dosa dan kefasikan.

Sholat dan puasa pada diri seorang hamba yang sholih bagaikan daging dan darahnya menjadi sebuah kesatuan yang tak akan terpisahkan. Bila ia luput dari sholat malam dan puasa pada waktu-waktu yang ia lazimi, seakan ia kehilangan sebagian jasadnya!!

Seorang tabi’in yang mulia, Tsabit bin Aslam Al-Bunaniy Al-Bashriy –rahimahullah– berkata,

لاَ يُسَمَّى عَابِدُ أَبَدًا عَابِدًا، وَإِنْ كَانَ فِيْهِ كُلُّ خَصْلَةِ خَيْرٍ، حَتَّى تَكُوْنَ فِيْهِ هَاتَانِ الْخَصْلَتَانِ : الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ، لِأَنَّهُمَا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمِهِ

“Seorang hamba tidak dinamai “AHLI IBADAH”, walaupun pada dirinya terdapat semua perangai (sifat) baik, sampai terdapat pada dirinya dua perkara : PUASA dan SHOLAT. Karena, kedua hal itu adalah darah dagingnya.” [Atsar Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/318-319)]

Demikianlah pentingnya seorang menjaga dan menghiasi dirinya dengan sholat dan puasa sebagai syiar dalam kehidupannya, niscaya Allah akan mengenalnya sebagai “hamba Allah” dan menjadi sebab datangnya penjagaan dari sisi Allah bagi dirinya di dunia dan di akhirat.

Sholat dan puasa merupakan syiar dan tanda orang-orang sholih. Dengannya, mereka terbedakan dari sekian banyak manusia, dan di akhirat mereka pun oleh Allah dengan dua perkara, sehingga ia menjadi hamba-hamba pilihan di sisi Allah Al-Malikil Quddus.

Mereka itulah yang Allah maksudkan dalam firman-Nya,

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى [النازعات : 40]

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.” (QS. An-Naazi’aat : 40)

………………………………

Tulisan ini diedit ulang, 7 Romadhon 1439 H yang bertepatan dengan 23 Mei 2018 M, Markaz Dakwah, Jalan Baji Rupa, Makassar, Sulawesi Selatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya