Beranda Uncategorized Sholat Bersandal
Banyak diantara sunnah (petunjuk) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, mulai sirna di tengah manusia.
Akhirnya, mereka pun meninggalkannya dan mengutuk orang yang mau mengamalkan sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam- dan mau menghidupkannya.
Parahnya lagi, manusia menuduh si pengamal Sunnah sebagai orang, di kala ia mengamalkan suatu sunnah.
Diantara sunnah yang dianggap asing oleh manusia, Sholat Bersandal, yakni sholat dengan menggunakan sandal atau alas kaki lainnya (seperti : kaos kaki, sepatu dan sejenisnya) saat menunaikan sholat, baik itu di masjid atau pun di tempat lain.
Padahal kalau kita mau mengadakan riset dan penelitian ilmiah dalam perkara ini, maka hadits-hadits tentang sholat bersandal ternyata mencapai derajat mutawatir ‘banyak yang meriwayatkannya’.
Hadits-hadits seputar permasalahan ini datang dari Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam bentuk perintah dan juga berdasarkan perbuatan beliau, sebagaimana kami akan nukilkan kepada para pembaca.
Para sahabat, tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti sunnah mereka dalam beragama, juga telah menerapkan sunnah ini dalam kurun waktu yang panjang, sampai muncullah suatu zaman setelah mereka; manusia mulai meninggalkan sunnah dan kebiasaaan sholat menggunakan sandal. [Lihat Syar’iyyah Ash-Sholah alaa An-Ni’aal (hal. 5-6) karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, cet. Darul Arqom, Kuwait, 1404 H]
Sebab terbesar yang menghilangkan sunnah itu, munculnya kebiasaan dan gaya hidup yang ghuluw (keterlaluan) dalam menjaga kebersihan dan keindahan.
Akhirnya, semua perkara yang menurut mereka adalah kotor, jorok dan merusak keindahan atau pemandangan mereka, maka mereka anggap sebagai sesuatu yang harus dihilangkan.
Akibatnya, kaum yang ghuluw (keterlaluan) ini, secara tidak sadar, akan menghapus dan menghilangkan kebiasaan sholat memakai sandal di dalam masjid, maupun di tempat lainnya.
Praktis mereka juga membenci orang yang berusaha menerapkan sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– tersebut, bahkan menghalanginya dan memperolok-olokkannya sambil berceloteh, “Itu kan di zaman onta saja!!”
Subhanallah, apakah agama dan syariat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- hanya berlaku di zaman beliau saja, lalu tidak berlaku lagi di zaman moderen ini??!
Tidak, sama sekali tidak demikian!!! Bahkan sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan agamanya akan terus berlaku dan abadi sampai akhir zaman. Sungguh sial orang yang berceloteh demikian.
Celakanya lagi, sunnah ini ditinggalkan oleh orang-orang yang berilmu dengan berbagai macam dalih dan legitimasi yang mereka jadikan sebagai uzur.
Mereka juga membangun masjid dengan penuh kemewahan dan keindahan, sehingga hal yang seperti ini terkadang menjadi “hujjah” bagi masyarakat bahwa ustadz saja yang berilmu membangun masjidnya dengan berbagai macam kemewahan yang menjadi halangan menerapkan sunnah sholat bersandal. Wallahul musta’an.
Para pembaca yang budiman, hadits-hadits sekitar permasalahan “Sholat Bersandal”, baik di masjid atau lainnya adalah amat banyak sekali dari sabda dan amaliah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– serta para sahabat.
Kali ini ada baiknya para pembaca menelaah hadits hadits melalui pembahasan berikut:
~ Hadits Anas bin Malik –radhiyallahu anhu–
Salah seorang sahabat pernah menyaksikan Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam- sholat sambil memakai sandal, yaitu sahabat Anas bin Malik Al-Anshoriy –radhiyallahu anhu-.
Abu Salamah Sa’id bin Yazid Al-Azdiy berkata, “Aku bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ : نَعَمْ
“Apakah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- sholat dengan memakai kedua sandalnya”. Anas menjawab, “Ya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah, bab: Ash-Sholaah fin Ni’aal (386) dan Muslim dalam Kitab Al-Masaajid, bab: Jawaaz Ash-Sholaah fin Ni’aal (no. 1236/60/1-2)]
Al-Imam An-Nawawiy –rahimahullah– berkata, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya sholat dengan memakai kedua sandal dan khuff (sepatu) selama tidak terdapat padanya suatu najis”. [Lihat Al-Minhaj (5/45), cet. Darul Ma’rifah, 1421 H]
~ Hadits Aus bin Abi Aus –radhiyallahu anhu–
Seorang tabi’in yang bernama Amer pernah melihat kakeknya (yakni, sahabat Aus bin Abi Aus Ats-Tsaqofiy –radhiyallahu anhu-) sedang mendirikan sholat, lalu ia meminta sandal kepada Amer bin Abi Aus (si cucu) agar ia dapat memakai sandalnya dalam sholat.
Kita dengarkan Amer –rahimahullah– berkata,
كَانَ جَدِّي أَوْسٌ أَحْيَانًا يُصَلِّي، فَيُشِيرُ إِلَيَّ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ، فَأُعْطِيهِ نَعْلَيْهِ، وَيَقُولُ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ
“Dulu kakekku, Aus terkadang beliau sholat seraya mengisyaratkan kepadaku, sedang ia dalam sholat. Lantaran itu, aku pun memberikan sandal kepadanya. Beliau berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sholat dengan memakai kedua sandalnya”. [HR. Ibnu Majah dalam Kitab Iqomah Ash-Sholah wa As-Sunnah fiiha, bab: Ash-Sholaah fin Ni’aal (no. 1037). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy sebagaimana dalam Tahqiq Sunan Ibni Majah (1/497/no. 1046)]
Al-Imam Abul Hasan As-Sindiy –rahimahullah– berkata dalam Hasyiyah Sunan Ibn Majah (2/388),
“Lahiriahnya bahwa ia (sahabat Aus) memakai sandalnya dalam sholat. Ini adalah dalil bahwa mereka dahulu tidaklah menganggap isyarat yang memahamkan dan memakai sandal atau sejenisnya sebagai pembatal sholat. Hadits ini menunjukkan bolehnya sholat di atas kedua sandal, bila tak ada pada keduanya suatu najis. Jika ada, maka hendaknya ia mengusapkannya ke tanah dan sholat dengan menggunakan keduanya”.
~ Hadits Abu Hurairah –radhiyallahu anhu–
Sahabat terdekat Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dan paling banyak meriwayatkan hadits dari beliau, yaitu Abu Hurairah –radhiyallahu anhu– juga memberikan persaksian sama dengan dua sahabat sebelumnya.
Abul Aubar Ziyad Al-Haritsiy –rahimahullah– berkata,
أَتَى رَجُلٌ أَبَا هُرَيْرَةَ، فَقَالَ : أَنْتَ الَّذِي تَنْهَى النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا وَعَلَيْهِمْ نِعَالُهُمْ؟
قَالَ : “لَا، وَلَكِنْ وَرَبِّ هَذِهِ الْحُرْمَةِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى هَذَا الْمَقَامِ، وَعَلَيْهِ نَعْلَاهُ، وَانْصَرَفَ، وَهُمَا عَلَيْه
“Ada seorang lelaki pernah datang kepada Abu Hurairah seraya berkata, “Apakah anda yang melarang manusia untuk sholat, sedang mereka memakai sandalnya?” Abu Hurairah berkata, “Bukan!! Akan tetapi –demi Robbnya Ka’bah-, sungguh aku pernah melihat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sholat menghadap maqom (yakni, maqom Ibrahim) ini, sedang beliau memakai kedua sandalnya. Beliau usai sholat, sedang keduanya masih beliau pakai”. [HR. Ahmad (2/348, 365, 377, 422 dan lainnya). Hadits ini dikuatkan sanadnya oleh Syaikh Muqbil dalam Syar’iyyah Ash-Sholaah (hal. 9)]
~ Hadits Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu anhu–
Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bukan hanya sholat di atas sandal, bahkan beliau juga biasa sholat dengan menggunakan khuff (sepatu yang menutupi mata kaki), sebagaimana yang terdapat dalam penuturan Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu anhu-,
لَقَدْ رَأَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ وَالْخُفَّيْنِ
“Sungguh kami pernah melihat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- sholat dengan memakai kedua sandal dan khuff-nya”. [HR. Ibnu Majah dalam Kitab Iqomah Ash-Sholah wa As-Sunnah fiiha, bab: Ash-Sholaah fin Ni’aal (no. 1039). Abu Dawud Ath-Thoyaalisiy dalam Al-Musnad (1/84), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/416), Ahmad dalam Al-Musnad (1/461) dan Ath-Thohawiy dalam Musykil Al-Atsar (1/511). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy sebagaimana dalam Tahqiq Sunan Ibni Majah (1/497/no. 1048)]
Al-Allamah Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah– berkata, “Diantara perkara yang tidak disenangi oleh hati orang-orang yang terkena was-was, sholat dengan memakai sandal, sedang itu adalah sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, baik dalam bentuk perbuatan beliau, maupun perintah”. [Lihat Ighotsah Al-Lahfaan (147)]
~ Hadits Syaddad bin Aus –radhiyallahu anhu–
Kebiasaan sholat dengan memakai sandal adalah kebiasaan kaum muslimin. Adapun kaum Yahudi, maka mereka tak mau sholat dengan memakai sandal atau sepatu.
Karenanya, Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– memerintahkan agar kaum muslimin membiasakan diri sholat dengan memakai alas kaki.
Dari Syaddad bin Aus –radhiyallahu anhu-, ia berkata, Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ
“Selisihilah kaum Yahudi, karena sesungguhnya mereka itu tidaklah sholat memakai sandal dan khuff (sepatu)”. [HR. Abu Dawud dalam Kitab Ash-Sholaah, bab: Ash-Sholaah fin Na’l (no. 652). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 765)]
Al-Hafizh Abdur Rahim bin Al-Husain Al-Iroqiy Al-Atsariy –rahimahullah– berkata, “Hikmahnya sholat dengan memakai sandal adalah untuk menyelisihi ahli Kitab sebagaimana hal ini sudah nyata dan karena khawatirnya seseorang terganggu oleh sandalnya, bila ia melepasnya. Sementara jika ia memakainya, maka sandalnya akan terjaga dari pencuri atau hewan yang menajisi sandalnya. Sungguh aku pernah melepas sandalku, lalu sandalku diambil oleh seekor anjing. Kemudian anjing itu pun mengembalikannya, sedang ia telah menajisinya”. [Lihat Faidhul Qodir (3/573-574)]
Seorang muslim senantiasa berusaha mengikuti Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, baik ia mengetahui hikmahnya atau tidak. Sebab Allah atau Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- tidaklah memerintahkan sesuatu, kecuali di dalamnya ada kebaikan.
Sebaliknya, Allah tidak melarang sesuatu, selain padanya ada keburukan bagi kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
~ Abdullah bin Amer bin Al-Ash –radhiyallahu anhuma–
Perintah sholat dengan memakai sandal adalah perkara yang mustahab (dianjurkan), bukan wajib, demi menyelisihi ahli Kitab.
Karena sunnah ini tak wajib, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- biasa sholat dalam keadaan tak bersandal, dan kadang pula bersandal.
Abdullah bin Amr bin al-Ash –radhiyallahu anhu– berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
“Aku telah melihat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- mendirikan sholat dalam keadaan tidak bersandal dan dalam keadaan bersandal”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 653) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1038). Hadits ini hasan-shohih menurut Syaikh Al-Albaniy dalam Ats-Tsamar Al-Mustathob (1/352)]
Ini menunjukkan bahwa sholat bersandal adalah boleh sebagaimana halnya sholat tanpa sandal.
Namun hendaknya seseorang jangan meninggalkan kebiasaan sholat sambil bersandal, sebab ini merupakan kebiasaan kaum Yahudi.
~ Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy –radhiyallahu anhu–
Mungkin ada diantara pembaca yang bertanya, “Apakah dalil yang gamblang bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya pernah sholat dengan memakai sandal di dalam masjid?”
Jawabannya telah diutarakan oleh Sahabat Abu Sa’id Al-Khudriy –radhiyallahu anhu– saat beliau berkata menceritakan tentang sholatnya Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersama para sahabat dengan memakai sandal di dalam mesjid, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
“Bila seseorang diantara kalian datang ke masjid, maka hendaknya ia memperhatikan (yakni, sandalnya). Bila ia melihat pada sandalnya terdapat najis atau kotoran, maka hendaknya ia mengusapkannya (ke tanah) dan sholatlah dengan memakai keduanya”. [HR. Abu Dawud (no. 650). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa’ Al-Gholil (no. 284)]
Al-Allamah Syaikh Ahmad Muhammad Syakir –rahimahullah– berkata dalam At-Ta’liq alaa Sunan At-Tirmidziy,
“Ya, kita tidak mengetahui adanya khilaf diantara para ulama tentang bolehnya sholat bersandal di masjid atau selainnya. Akan tetapi perhatikanlah keadaan orang-orang awam dari kalangan kaum muslimin sekarang sampai kepada orang yang merasa berilmu; bagaimana sampai mereka mengingkari orang yang sholat dengan memakai kedua sandalnya? Padahal ia tak diperintah untuk melepas kedua sandalnya saat sholat. Dia hanya diperintah untuk memperhatikan najis pada keduanya. Bila ia melihat padanya terdapat najis, maka ia harus menggosokkannya ke tanah. Itulah cara membersihkannya. Anda tidaklah diperintahkan selain itu”. [Lihat Ats-Tsamr al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab (1/350)]
Inilah beberapa nukilan hadits yang menerangkan kepada kita tentang sunnahnya sholat sambil bersandal.
Dengan beberapa dalil beserta penjelasannya dari para ahli ilmu, maka selayaknya seorang muslim tidak lagi merasa aneh, apalagi marah saat melihat saudaranya ada yang sholat sambil bersandal.
Terakhir, kami memohon kepada Allah -Azza wa Jalla- agar membangkitkan suatu kaum yang mau menerapkan sunnah ini dengan membangun masjid yang dibangun di atas sunnah Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– dan para sahabatnya.
Di dalamnya kaum muslimin dengan bebas dapat melakukan sholat sambil bersandal.