Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain seedlet dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1443300/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi dalam Kandungan? – Jannatul-firdaus.net

Bagikan...

Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi dalam Kandungan?

Penanya :

Bismillah
Assalamu alaikum ustadz,
afwan ustad, istri saya mengandung 6 bulan,
apakah janinnya itu wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?

jazaakallahu khoir ustadz
+62 852-4276-4***

Jawab Ustadz :

Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.

Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Zakat Fitrah bagi janin dalam kandungan masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkannya.

Yang rojih (kuat), pendapat yang menyatakan tidak wajib.

Sebab, tidak adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu, dan tidak pula dalam atsar yang shohih. Ada atsar tentang hal itu dari sebagian sahabat (seperti, Utsman dan lainnya), namun semuanya tidak shohih.

Yang benar bahwa zakat fitroh tak wajib bagi janin.

Demikian pendapat Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan lainnya. Wallahu A’lam

Dijawab : oleh Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc

Alumni Islamic University of Medinah, KSA, dan Penceramah Rutin Radio An-Nashihah 88.2 FM Makassar.