Penanya :
Bismillah
Assalamu alaikum ustadz,
afwan ustad, istri saya mengandung 6 bulan,
apakah janinnya itu wajib dikeluarkan zakat fitrahnya?
jazaakallahu khoir ustadz
+62 852-4276-4***
Jawab Ustadz :
Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma’in.
Zakat Fitrah bagi janin dalam kandungan masih diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkannya.
Yang rojih (kuat), pendapat yang menyatakan tidak wajib.
Sebab, tidak adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu, dan tidak pula dalam atsar yang shohih. Ada atsar tentang hal itu dari sebagian sahabat (seperti, Utsman dan lainnya), namun semuanya tidak shohih.
Yang benar bahwa zakat fitroh tak wajib bagi janin.
Demikian pendapat Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan lainnya. Wallahu A’lam
Dijawab : oleh Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc
Alumni Islamic University of Medinah, KSA, dan Penceramah Rutin Radio An-Nashihah 88.2 FM Makassar.