“Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang bolehnya memberikan isyarat ( di saat khutbah Jumat), kecuali pendapat yang dihikayatkan dari Thowus, dan pendapat itu tidak benar. Karena, isyarat di dalam shalat adalah boleh.[3] Nah, tentunya hal itu di dalam khutbah lebih diperbolehkan lagi.” [Lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al–Bukhariy (8/275), karya Ibnu Rajab]
“Jadi, tidak dilarang untuk memdiamkan orang yang berbicara dengan isyarat. Karena, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengingkari para sahabat ketika mereka memberikan isyarat kepada yang bertanya (di saat khutbah Jumat), “Kapankah hari kiamat?”
Bahkan boleh bagi seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya sebagai isyarat untuk diam. Karena, isyarat di dalam shalat diperbolehkan. Nah, di saat khutbah tentunya hal itu lebih diperbolehkan lagi.”[4]
Wallahu a’lam.
✍️ Ditulis di Ponpes Al-Ihsan Gowa, pada tanggal 3 Jumadal Akhiroh 1443 H, bertepatan 7 Januari 2022 M.
————————-
Selesai diedit oleh Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah Al-Bugisiy –hafizhahullah- pada hari Sabtu, 5 Jumadal Akhiroh 1443 H.
[1] Ma’had Subulus Salam adalah sebuah pondok pesantren yang dirintis oleh Ustadz Fadhly Abu Harun Al-Makassariy –hafizhahullah-. Ma’had ini pada awal perintisannya bernama “Ma’had As-Sunnah Samaya”. Namun, karena sesuatu dan lain hal, namanya berubah menjadi Ma’had Subulus Salam yang berada di Dusun Samaya, Desa, Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92171.
Alamatnya dapat anda kunjungi via link Google Maps berikut ini : https://goo.gl/maps/EenBACcq14PshTRHA
[2] Lihat Ghoyatul Muqtashidin Syarh Manhajis Salikin (1/393).
[3] Misalnya, orang yang sedang shalat memberi isyarat sebagai jawaban bagi orang yang mengucapkan salam kepadanya [ed.].
[4] Lihat At–Tashil Al–Muqni’ fi Halli Alfazh Ar-Roudh Al-Murbi’ (1/698), karya Dr. Kamilah Al-Kuwariy.
Tanbih : Al-Kuwariy, bukan Al-Kiwariy sebagaimana yang diterangkan oleh As-Sam’aniy dalam Al-Ansab (11/165/ no. 3491) [ed.].
—————————————————————————–