Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain seedlet dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u1443300/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Hukum Kencing Berdiri – Jannatul-firdaus.net

Hukum Kencing Berdiri

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

 

Kebiasaan manusia pada umumnya saat ia buang air kecil alias kencing adalah kencing dalam posisi duduk atau jongkok.

Namun ada sebagian keadaan yang menuntut kita untuk melakukan kencing berdiri. Lalu apa hukumnya kencing berdiri bagi seorang muslim?

Pertanyaan seperti ini pernah diajukan dan diutarakan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin _rahimahullah_.

Kemudian beliau memberikan jawaban bagi pertanyaan itu seraya berkata,

الجواب: البول قائماً يجوز بشرطين :

أحداهما: أن يأمن من التلوث بالبول.

الثاني: أن يأمن من أن ينظر أحد إلى عورته.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 211) (رقم 127)

“Kencing berdiri boleh dengan dua syarat :

Pertama : aman dari ternodai (terpecik) oleh kencingnya.

Kedua : aman dari pandangan seseorang terhadap auratnya.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 211) (no. 127)

—————————————————————————–