Hukum Shalat tanpa Menutup Kepala

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Shalat tanpa Menutup Kepala

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Sholat bukanlah permainan, tapi ia adalah tanda ketundukan, keseriusan, ketawadhuan, dan kerendahan diri di hadapan Allah -Azza wa Jalla-.

Seyogianya seorang hamba saat ia menghadap, ia mengenakan pakaian yang layak dan pantas untuk ia gunakan; jangan asal-asalan dalam melaksanakan sholat!

Pilihlah pakaian yang layak. Sebab, sebagian orang ada yang tidak memperhatikan pakaian dan kondisi dirinya saat ia akan menghadap kepada Allah, seperti ia masuk ke dalam sholat, tanpa mengenakan penutup kepala (semisal serban, atau songkok, dan lainnya).

Seakan-akan ia adalah seorang pekerja kuli yang mengenakan pakaian seadanya saat bekerja. Padahal ia menghadap Allah Robbul Alamin.

Allah -Ta’ala- berfirman,

{يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ} [الأعراف: 31]

“Hai anak Adam, pakailah perhiasan kalian di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-A’raaf: 31).

Al-Imam Isma’il bin Umar bin Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata saat menafsirkan ayat ini,

“وَلِهَذِهِ الْآيَةِ، وَمَا وَرَدَ فِي مَعْنَاهَا مِنَ السُّنَّةِ، يُسْتَحَبُّ التَّجَمُّلُ عِنْدَ الصَّلَاةِ، وَلَا سِيَّمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَوْمَ الْعِيدِ، وَالطِّيبُ لِأَنَّهُ مِنَ الزِّينَةِ، وَالسِّوَاكُ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ ذَلِكَ، وَمِنْ أَفْضَلِ الثِّيَابِ الْبَيَاضُ.” اهـ من تفسير ابن كثير، ت. سامي سلامة (3/ 406)

“Berdasarkan ayat ini dan hadits yang semakna dengannya dari Sunnah, maka dianjurkan berhias ketika hendak sholat, terlebih lagi di hari Jum’at, hari ied, dan juga (dianjurkan) menggunakan minyak wangi, karena ia termasuk perhiasan, serta (menggunakan) siwak, karena ia kesempurnaan hal itu. Diantara pakaian yang paling utama adalah pakaian putih”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/281)]

Diantara perhiasan seorang mukmin adalah penutup kepala, seperti songkok, dan imamah (surban). Kebiasaan Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan para sahabatnya, baik dalam sholat, maupun di luar sholat, mereka senantiasa mengenakan imamah (surban), burnus (penutup kepala yang bersambung dengan pakaian), atau songkok.

Adapun kebiasaan menelanjangi kepala, tanpa songkok atau surban, maka ini adalah kebiasaan orang di luar Islam.

Amr bin Huroits -radhiyallahu ‘anhu– berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُ

“Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-  pernah berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1359), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4077), Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1104 & 3584)]

Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah- berkata dalam menceritakan kebiasaan sahabat dalam memakai songkok dan imamah,

كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُوْنَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ وَيَدَاهُ فِيْ كَمِّهِ

“Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) secara mu’allaq dengan shighoh jazm, Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]

Abdullah bin Sa’id -rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُ عَلَى عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ قَلَنْسُوَةً بَيْضَاءَ مِصُرِيَّةً 

“Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)]

Inilah beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan bahwa para salaf (Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in), dan generasi setelahnya memiliki akhlaq, dan kebiasaan, yaitu menutup kepala baik di luar sholat, apalagi dalam sholat.

Kebiasaan dan sunnah ini telah ditinggalkan oleh generasi Islam, hanya karena alasan malu, dan tidak sesuai zaman –menurut sangkaannya- !! Terlebih lagi dengan munculnya berbagai macam model, dan gaya rambut yang terkenal, seperti model Duran-DuranBechkhamMandarin, dan lainnya. Semua ini menyebabkan sunnah memakai penutup kepala mulai pudar, dan menghilang. Nas’alullahas salamah minal fitan.

Jadi, disunnahkan bagi setiap orang yang mau melaksanakan shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Di antara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai imamah (sorban), songkok, atau lainnya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.

Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki, sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita, bukan untuk kaum pria.

Kemudian penting kami ingatkan bahwa hendaknya seorang muslim membiasakan diri menutup menutup kepala dengan kopiah atau songkok, sekalipun ia itu di luar sholat, apalagi jika ia dalam keadaan sholat.

Seorang yang tidak memakai penutup kepala -tanpa udzur-, maka makruh hukumnya. Terlebih lagi ketika melakukan shalat fardhu, dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya secara berjamaah. [Lihat As-Sunan wal Mubtadaat (hal. 69) karya Asy-Syuqoiriy]. 

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata, “Menurut hematku, sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena merupakan sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana islami yang sangat sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: “Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri.” (Permulaan hadits di atas adalah:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ مَنْ تُزُيِّنَ لَهُ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berhias diri.” [HR Ath-Thahawi di dalam Syarh Ma’aani Al-Atsar (1/221), Ath-Thabrani, dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/236) dengan sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Majma’ Az-Zawa’id (2/51). Lihat juga As-Silsilah Ash-Shahihah no. 1369]

Syaikh Al-Albaniy berkata lagi, “Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaan baik yang dikerjakan oleh para ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya tradisi yang dikerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengerjakan kebiasaan buruk ini ; namun sayangnya malah diikuti oleh umat Islam. Mereka telah mengenyampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri. Inilah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus sangat halus yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala.

Adapun argumentasi yang membolehkan membiarkan kepala tanpa tutup seperti yang dikemukakan oleh sebagian orang dari Jama’ah Anshorus Sunnah di Mesir adalah dengan mengkiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah usaha kias terburuk yang mereka lakukan. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syi’ar dalam agama dan termasuk dalam manasik, yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.

Seandainya kias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji. [Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah (hal. 164-165)].

Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-  tidak memakai tutup kepala ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai imamah (penutup kepala) ketika shalat -selain pada saat melakukan ihram-, maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Yang benar itulah yang paling berhak untuk diikuti. [Lihat Ad-Dinul Khalish (3/214) dan Al-Ajwibah An-Nafi’ah an Al-Masa’il Al-Waqi’ah (hal.110)]

Yang perlu disebutkan di sini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya adalah makruh saja, dan sholat tidak batal sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baghawi dan mayoritas ulama lain. Namun jangan disangka kalau hukum sekedar makruh, oh boleh dengan bebas tidak pakai tutup kepala, tidak demikian !! Karena ini bukan kebiasaan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam–  dan para sahabat. [Lihat Al-Majmu’ (2/51)

Adapun anggapan orang awam bahwa menjadi makmum di belakang imam yang tidak memakai tutup kepala adalah tidak boleh, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.

Memang tidak bisa disangkal bahwa tidak menutup kepala memang lebih baik tidak dilakukan, sebelum seorang imam memenuhi semua syarat kesempurnaan shalat, dan mengikuti semua sunnah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Singkirkan Pakaian Bergambar

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Singkirkan Pakaian Bergambar

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki roh alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki roh (seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik perhatian.

Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya.

Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang tampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan WadimorCap ManggaShappireCap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan, atau melalui iklan-iklan dari produk-produk tersebut di berbagai media sosila.

Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat MessiRonaldoNeymar, MbappeBenzemaThiagoLewandowski dan lain-lainnya.

Ada yang masuk ke masjid untuk sholat berjamaah dengan mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti NirvanaIron MaidenGuns ‘N RosesRolling StonePadiUnguNidji, Kahitna, Sheila on 7Slank, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq, dan kafir seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik…

Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh.

Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka.

Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari,  atau tokoh NU lainnya di sebagian masjid-masjid mereka.

Tragisnya lagi, ada sebagian aktivis dan dai Islam juga turut mengenakan pakaian yang bergambar tokoh dan figur mereka.

Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya, ia betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian yang tak bergambar dan bertuliskan dengan tulisan nama atau merek. Sebab pakaian-pakaian tersebut akan menjadi faktor hilangnya khusyu’, bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat!

Larangan Pakaian yang Bergambar

Ketika seseorang hendak sholat, hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholatnya. Perhatikan manusia yang paling bertaqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.

A’isyah –radhiyallahu ‘anha– dia berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,

اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ

”Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]

Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, merek atau yang lainnya).

Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda.

Tampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”. Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan ditampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa tersebut!

Al-Imam Syarofuddin Ath-Thibiy -rahimahullah- telah berkata, “Dalam hadits ambijaniyyah: menjelaskan, bahwa gambar dan sesuatu yang tampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci”. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]

Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak!

 

Anas -radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ

“Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]

 

Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy -rahimahullah-,

“Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]

Dari keterangan di atas, jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.

Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam Hal-hal yang Bergambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)

 

Al-Imam Al-‘Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata,

“Maksudnya : Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seseorang sholat, sedang ia memakai gambar, itu adalah lebih kuat dan lebih keras (permasalahannya)”. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)]

Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?dan sesuatu yang  terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]

Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas : Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “Apakah”.

Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu.

Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin, ‘Aisyah –radhiyallahu anha-, bahwa dia berkata,

كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ

“Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]

An-Nawawi -rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]

Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang :

Hukum Shalat dengan Membawa Gambar

 

Membawa gambar makhluk yang memiliki roh ke dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan di kantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.

Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?

 

Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya”. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]

 

Al-Bahutiy -rahimahullah- berkata, “Dibenci bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]

Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.

As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata”. [Lihat ‘Uyun Al-Masa’il (2/427)]

Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali kerumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.

Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “. Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-an hati, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang pakaian khamishah”.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].

Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan  bermu’amalah sehingga mata uang itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata  uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A’lam.

As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?

Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا

“Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan”. [HR. Muslim (969)]

Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ

“Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]

“Kencing berdiri boleh dengan dua syarat :

Pertama : aman dari ternodai (terpecik) oleh kencingnya.

Kedua : aman dari pandangan seseorang terhadap auratnya.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 211) (no. 127)

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Hukum Memakai Gigi Emas

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Memakai Gigi Emas

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Di sebagian negara, memakai gigi emas (entah murni semuanya emas atau disepuh dengan emas), menjadi tren dan kebiasaan di kalangan mereka.

Lalu apa hukumnya?

Perkara ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah.

Beliau pun memberikan jawaban seraya berkata,

الجواب : الأسنان الذهبية لا يجوز تركيبها للرجال إلا لضرورة، لأن الرجل يحرم عليه لبس الذهب والتحلي به، وأما للمرأة فإذا جرت عادة النساء بأن تتحلى بأسنان الذهب فلا حرج عليها في ذلك فلها أن تكسو أسنانها ذهباً إذا كان هذا مما جرت العادة بالتجمل به، ولم يكن إسرافاً، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((أحل الذهب والحرير لإناث أمتي))

وإذا ماتت المرأة في هذه الحالة أو مات الرجل وعليه سن ذهب قد لبسه للضرورة فإنه يخلع إلا إذا خشي المثلة، يعني خشي أن تتمزق اللثة فإنه يبقى، وذلك أن الذهب يعتبر من المال، والمال يرثه الورثة من بعد الميت فإبقائه في الميت ودفنه إضاعة للمال.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 210) (رقم : 125)

“Gigi emas dipasangkan untuk kaum laki-laki, kecuali karena darurat. Karena, kaum haram baginya memakai emas dan berhias diri dengannya.

 Adapun bagi kaum wanita, jika berlaku kebiasaan kaum wanita (di negerinya) mereka berhiasa dengan gigi emas, maka tidak dosa baginya dalam hal itu. Boleh baginya menyepuh giginya dengan emas, bila kebiasaan berhias dengan emas memang (di negerinya), dan hal itu bukan pemborosan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,

((أحل الذهب والحرير لإناث أمتي))[1]

Jika si wanita meninggal dalam kondisi ini (yakni, memakai gigi emas), atau seorang laki-laki meninggal, sedang ia memakai gigi emas yang gunakan karena darurat, maka gigi emas itu dilepas, 

kecuali bila dikhawatirkan terjadi cacat, yakni dikhawatirkan gusinya akan sobek, maka gigi itu dibiarkan.

 Yang demikian itu (dilakukan), karena emas dianggap sebagai harta. Nah, sementara harta itu diwarisi oleh para ahli waris sepeninggal orang yang mati.

 Jadi, membiarkan emas itu pada mayat dan menguburnya (bersama si mayat) merupakan penyianyiaan harta.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 210) (no. 125)

 

[1] HR. At-Tirmidziy (1720) dan An-Nasa’iy (5148). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (277)

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Hukum Kencing Berdiri

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Kencing Berdiri

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Kebiasaan manusia pada umumnya saat ia buang air kecil alias kencing adalah kencing dalam posisi duduk atau jongkok.

Namun ada sebagian keadaan yang menuntut kita untuk melakukan kencing berdiri. Lalu apa hukumnya kencing berdiri bagi seorang muslim?

Pertanyaan seperti ini pernah diajukan dan diutarakan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin _rahimahullah_.

Kemudian beliau memberikan jawaban bagi pertanyaan itu seraya berkata,

الجواب: البول قائماً يجوز بشرطين :

أحداهما: أن يأمن من التلوث بالبول.

الثاني: أن يأمن من أن ينظر أحد إلى عورته.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 211) (رقم 127)

“Kencing berdiri boleh dengan dua syarat :

Pertama : aman dari ternodai (terpecik) oleh kencingnya.

Kedua : aman dari pandangan seseorang terhadap auratnya.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 211) (no. 127)

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Hukum Cebok setelah Kentut

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Cebok setelah Kentut

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Kentut adalah hal yang biasa dialami oleh setiap orang di antara kita. Lalu apakah kita harus harus cebok atau mencuci dubur dan kemaluan seusai kentut?

Persoalan ini pernah diutarakan dan ditanyakan kepada seorang ulama Timur Tengah yang Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Kemudian beliau pun memberikan jawaban ringkas berikut ini :

الجواب: خروج الريح من الدبر ناقض للوضوء لقول النبي صلى الله عليه وسلم :

((لا ينصرف حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً))،

لكنه لا يوجب الاستنجاء، أي لا يوجب غسل الفرج لأنه لم يخرج شيء يستلزم الغسل، وعلى هذا فإذا خرجت الريح انتقض الوضوء، وكفى الإنسان أن يتوضأ، أي أن يغسل وجهه مع المضمضة والاستنشاق، ويديه إلى المرفقين، ويمسح رأسه، ويمسح أذنيه، ويغسل قدميه إلى الكعبين.

وهنا أنبه على مسألة تخفى على كثير من الناس وهي: أن بعض الناس يبول أو يتغوط قبل حضور وقت الصلاة، ثم يستنجي، فإذا جاء وقت الصلاة، وأراد الوضوء، فإن بعض الناس___يظن أنه لا بد من إعادة الاستنجاء وغسل الفرج مرة ثانية،

وهذا ليس بصواب, فإن الإنسان إذا غسل فرجه بعد خروج ما يخرج منه، فقد طهر المحل، وإذا طهر فلا حاجة إلى إعادة غسله، لأن المقصود من الاستنجاء أو الاستجمار الشرعي بشروطه المعروفة، المقصود به تطهير المحل، فإذا طهر فلن يعود إلى النجاسة إلا إذا تجدد الخارج مرة ثانية.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 214) (رقم : 132)

“Keluarnya angin (kentut) dari dubur adalah membatalkan wudhu’, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-,

((لا ينصرفْ حتى يسمع صوتاً أو يجد ريحاً)) ،

“Janganlah ia pergi (yakni, keluar dari sholatnya) sampai ia mendengar suara (kentut), atau mencium bau (kentut).”[1]

Akan tetapi hal itu (kentut) tidak mengharuskan istinja’ (cebok), maksudnya tidak mengharuskan mencuci kemaluan, karena tidak ada sesuatu yang keluar mengharuskan pencucian (bagi kemaluan atau dubur).

Atas dasar ini, jika angin keluar (dari dubur), maka wudhu’ batal, dan cukuplah bagi seseorang berwudhu’, yaitu mencuci wajahnya diiringi kumur-kumur dan memasukkan air (ke hidung), mencuci kedua tangan sampai kepada dua siku, mengusap kepala, dan mengusap kedua telinga, serta mencuci kedua kaki sampai kepada dua mata kaki.

 Di sini, saya akan mengingatkan tentang sebuah permasalahan yang samar bagi banyak orang, yaitu sebagian orang yang kencing atau berak sebelum datang waktu sholat, lalu ia cebok.

Jika waktu sholat telah datang, dan ia ingin wudhu’, maka sebagian orang mengira bahwa ia harus mengulang cebok dan pencucian kemaluannya untuk kedua kalinya.

 Ini tentu tidak benar! Karena seseorang bila telah mencuci kemaluannya setelah keluarnya sesuatu darinya, maka tempat keluarnya kotoran telah suci. Nah, jika ia sudah suci, maka tidak perlu mengulangi pencucian kemaluan. Karena, tujuan dari istinja’ (cebok dengan air) atau istijmar (cebok dengan batu) yang syar’iy berdasarkan syarat-syaratnya yang sudah diketahui, tujuannya adalah penyucian tempat (keluarnya kotoran).

Jika ia sudah suci, maka ia tidak akan kembali najis, kecuali bila keluar lagi kotoran untuk kedua kalian.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 214) (no. 132)

  

[1] HR. Al-Bukhoriy (no. 137), dan Muslim (no. 361)

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Waktu Bersiwak yang Paling Utama

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Waktu Bersiwak yang Paling Utama

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Bersiwak adalah menggosok dan membersihkan gigi dengan kayu arok (أَرَاكٌ) yang banyak tumbuh di Jazirah Arab.

Siwak turun-temurun digunakan sebagai alat dalam membersihkan mulut, dan tentunya pada siwak banyak terdapat manfaat bagi gigi manusia.

Manfaat terbesarnya, siwak merupakan penyebab lahirnya ridho Allah –azza wa jalla- bagi seorang hamba.

Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda :

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak membuat bersih mulut dan mendatangkan ridho Allah” [HR. Ibnu Majah (no. 289)][1]

Lalu kapankah bersiwak itu amat dianjurkan?

Hal dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah.

الجواب: يتأكد السواك عند القيام من النوم، وأول ما يدخل البيت، وعند الوضوء في المضمضة، وإذا قام للصلاة.

ولا بأس به لمنتظر الصلاة، لكن في حال الخطبة لا يتسوك، لأنه يشغله، إلا أن يكون معه نعاس فيتسوك لطرد النعاس. اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 215)

“Ditekankan bersiwak saat bangun tidur, awal masuk rumah, ketika wudhu’ saat berkumur-kumur, dan ketika hendak bangkit melaksanakan sholat. 

Tidak apa-apa bersiwak bagi orang yang menunggu sholat. Namun pada saat khutbah, seseorang tidak boleh bersiwak, karena hal itu akan menyibukkannya (dari memperhatikan khutbah), kecuali pada dirinya ada rasa kantuk, maka (boleh baginya) bersiwak demi menepis kantuk.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 215) (no. 133)

[1] Di-hasan-kan oleh Syu’aib Al-Arna’uth dalam ta’liq-nya terhadap Sunan Ibni Majah (1/192) dari Abu Umamah –radhiyallahu anhu-. Hadits ini juga diriwayat oleh An-Nasa’iy dalam Sunan-nya (no. 5) dari A’isyah –radhiyallahu anha-, dan di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (no. 209).

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Wajibkah Melepas Gigi Palsu Saat Berkumur-kumur Ketika Berwudhu’

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Wajibkah Melepas Gigi Palsu Saat Berkumur-kumur Ketika Berwudhu’

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Ada di antara kita yang memakai gigi palsu atau gigi buatan karena ada hajat kepadanya. Ketika ia hendak berwudhu’, terkadang muncul sebuah pertanyaan di dalam benaknya, “Wajibkah melepas gigi palsu saat berkumur dalam wudhu’?”

Pertanyaan seperti ini amat penting untuk kita ketahui bersama, sebab berkumur-kumur dalam wudhu’ adalah perkara yang wajib saat berwudhu’. Lalu apakah wajib melepas gigi palsu demi menyempurnakan pencucian mulut saat berkumur-kumur?

Pertanyaan ini akan kita jawab dengan menukilkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- saat menjawab seperti ini.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- memberikan jawabannya seraya berkata,

“الجواب : إذا كان على الإنسان أسنان مركبة، فالظاهر أنه لا يجب عليه أن يزيلها، وتشبه هذه بالخاتم، والخاتم لا يجب نزعه عند الوضوء، بل الأفضل أن يحركه، لكن ليس على سبيل الوجوب.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 217) (رقم : 136)

“Jika pada diri seseorang terdapat gigi palsu, maka pendapat tampak (kuat) bahwa tidak wajib baginya untuk melepaskannya (saat berkumur-kumur dalam wudhu’). Gigi palsu ini menyerupai cincin, sedang cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu, bahkan lebih utama menggerak-gerakkannya. Tapi tidak sampai wajib.” 

[Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 217) (no. 136)]

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Hukum Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu’

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Mengambil Air yang Baru untuk Mengusap Telinga Saat Berwudhu’

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Sering kali kita menyaksikan sebagian orang di negeri kita ini saat ia berwudhu’, khususnya saat ia selesai mengusap kepala, maka ia pun mengambil air di telapak tangannya, lalu ia usap kedua telinganya secara terpisah dari kepalanya.

Nah, apakah cara seperti ini ada tuntunan dan sunnahnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam?

Seorang ulama dari Timur Tengah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan ini seraya berkata,

الجواب: لا يلزم أحذ ماء جديد للأذنين، بل ولا يستحب على القول الصحيح، لأن جميع الواصفين لوضوء النبي صلى الله عليه وسلم، لم يذكروا أنه كان يأخذ ماءً جديداً لأذنيه، فالأفضل أن يمسح أذنيه ببقية البلل الذي بقي بعد مسح رأسه.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 218) (رقم : 137))

“Tidak harus mengambil air baru untuk (mengusap) telinga, bahkan hal itu tidak dianjurkan menurut pendapat yang benar.

Karena, semua (sahabat) yang menggambarkan tata cara wudhu’ Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- tidak menyebutkan bahwa beliau mengambil air baru untuk (mengusap) kedua telinganya.

Yang afdhol ‘utama’ adalah mengusap kedua telinga dengan menggunakan sisa basah yang tertinggal usai mengusap kepala.”  

[Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 218) (no. 137)]

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Hukum Orang yang Lupa Mencuci Tangan Kirinya sampai ke Siku

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Hukum Orang yang Lupa Mencuci Tangan Kirinya sampai ke Siku

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

 

Mencuci tangan dari ujung jari-jari sampai ke siku adalah salah satu kewajiban dalam berwudhu’. Kapan kita tinggalkan, maka wudhu’ kita akan batal dan tidak teranggap!

Lalu bagaimana dengan kasus yang dialami oleh sebagian orang yang lupa mencuci tangan kirinya?

Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah :

“الجواب : إذا توضأ الإنسان ونسي عضواً من الأعضاء، فإن ذكر ذلك قريباً، فإنه يغسله وما بعده، مثال ذلك : شخص توضأ ونسي أن يغسل يده اليسرى فغسل يده اليمنى، ثم مسح رأسه وأذنيه، ثم غسل رجليه،

ولما انتهى من غسل الرجلين، ذكر أنه لم يغسل اليد اليسرى، فنقول له: اغسل اليد اليسرى، وامسح الرأس والأذنين، واغسل الرجلين،

وإنما أوجبنا عليه إعادة مسح الرأس والأذنين، وغسل الرجلين، لأجل الترتيب، فإن الوضوء يجب أن يكون مرتباً كما رتبه الله عز وجل،

فقال : {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6] .____

أما إن كان لم يذكر إلا بعد مدة طويلة، فإنه يعيد الوضوء من أصله، مثل أن يتوضأ شخص وينسى غسل يده اليسرى ثم ينتهي من وضوئه ويذهب حتى يمضي مدة طويلة، ثم ذكر أنه لم يغسل اليد اليسرى، فإنه يجب عليه أن يعيد الوضوء من أوله لفوات الموالاة، لأن الموالاة بين أعضاء الوضوء، شرط لصحته، ولكن ليعلم أنه لو كان شكاً، يعني بعد أن انتهى من الوضوء شك هل غسل يده اليسرى أو اليمنى، أو هل تمضمض أو استنشق، فإنه لا يلتفت إلى هذا الشك بل يستمر ويصلي ولا حرج عليه، وذلك لأن الشك في العبادات بعد الفراغ منها لا يعتبر، لأننا لو قلنا باعتباره لانفتح على الناس باب الوساوس، وصار كل إنسان يشك في عبادته، فمن رحمة الله -عز وجل- أن ما كان ما الشك بعد الفراغ من العبادة فإنه لا يلتفت إليه ولا يهتم به الإنسان إلا إذا تيقن الخلل فإنه يجب عليه تداركه. والله أعلم.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 219) (رقم : 139)

 “Jika seseorang telah berwudhu’, dan ia lupa satu anggota di antara anggota-anggota wudhu’-nya; jika ia mengingatnya dalam waktu dekat, maka ia harus mencuci anggota wudhu’ (yang terlupa) tesebut, dan anggota-anggota wudhu’ setelahnya, misalnya : seseorang telah berwudhu’ dan ia lupa mencuci tangan kirinya (dari ujung jari-jari sampai ke siku). Ia hanya mencuci tangan kanannya, lalu mengusap kepala dan kedua telinganya, lalu mencuci kedua kakinya.

Tatkala ia selesai dari mencuci kedua kakinya, ia pun ingat bahwa ia belum mencuci tangan kirinya.

 Nah, kita katakan kepada orang ini,

 “Cucilah tangan kirimu, dan usaplah kepala dan kedua telingamu, serta cucilah kedua kakimu.”

Kita mewajibkan baginya untuk mengulangi pengusapan kepala dan kedua telinganya, serta pencucian kedua kakinya demi “tartib” (mengurutkan). Karena, wudhu’ itu wajib berurutan sebagaimana Allah –azza wa jalla- mengurutkannya.

Lantara itu, Allah –azza wa jalla- berfirman,

{فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6] .

“…maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai ke siku, dan usaplahlah kepala kalian, dan (cucilah) kaki kalian sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Maa’idah : 6)

Adapun jika ia tidak mengingat hal itu (yakni, pencucian tangan kiri), kecuali setelah selang waktu yang lama, maka ia ulang wudhu’-nya dari asalnya (yakni, dari awal), misalnya : ada orang yang lupa mencuci tangan kirinya, lalu ia selesai dari wudhu’-nya, dan ia pun pergi sampai berlalu selang waktu yang lama. Kemudian ia ingat bahwa ia belum mencuci tangan kirinya, maka wajib baginya mengulang wudhu’-nya dari awal, karena luputnya “al-muwaalaat” (beruntunnya satu anggota wudhu’ dengan anggota wudhu’ lainnya).

 Karena keberuntunan di antara anggota-anggota wudhu’ merupakan syarat sahnya wudhu’.

 Namun perlu diketahui bahwa jika hal (terjadi) karena ragu, yakni setelah ia usai berwudhu’, ia ragu apakah ia telah mencuci tangan kirinya atau tangan kanannya; atau apakah ia telah berkumur-kumur atau istinsyaq (menghirup air ke hidung)[1], maka ia tidak perlu menoleh kepada keraguan semacam ini, bahkan ia lanjut saja dan tunaikan sholat; tidak ada dosa baginya.

Yang demikian itu karena keraguan dalam ibadah setelah selesai darinya, tidak teranggap. Sebab, kalau kita menyatakan keraguan itu teranggap, maka akan terbuka pintu waswas bagi manusia, dan setiap orang akan ragu tentang ibadah-ibadahnya.

 Lantaran itu, di antara Allah –azza wa jalla- bahwa jika keraguan itu terjadi setelah selesai dari ibadah, maka seseorang jangan menoleh kepada keraguan tersebut dan tidak perlu memedulikannya, kecuali jika yakin adanya kerusakan (pada ibadahnya), maka wajib baginya memperbaiki hal itu.”

 Sumber : Fataawa Arkan Al-Islam (hlm. 219) (no. 139)

 

[1] Karena kedua hal ini (berkumur-kumur dan istinsyaq) adalah perkara yang wajib di dalam wudhu’.

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Sahkah Wudhu’ Wanita yang Berkuteks?

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Sahkah Wudhu’ bagi Wanita yang Berkuteks?

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

 

Kuteks (cat kuku atau pewarna kuku) adalah pernis yang digunakan pada kuku tangan atau kuku kaki wanita untuk menghias, memperindah, dan melindungi lempeng kuku.

Formula kuteks telah diperbarui berulang kali untuk meningkatkan efek dekoratif dan mengurangi risiko retak atau terkelupas. Kuteks terbuat dari polimer organik dengan campuran berbagai zat aditif.

Mungkin kita sering melihat sebagian wanita menggunakan kuteks sebagai pewarna dan penghias kuku. Lalu apa hukum wudhu’ wanita yang mengunakan kuteks? Karena, kuteks yang tersebar di pasaran membentuk lapisan tebal yang sering kali menghalangi peresapan air pada kuku.

Dalam pertanyaan di atas, ada baiknya kita nukilkan jawaban dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah ketika beliau menjawab pertanyaan serupa.

Beliau rahimahullah berkata,

“ما يسمى ((المناكير)) وهو شيء يوضع في الأظفار____تستعمله المرأة وله قشرة، لا يجوز استعماله للمرأة إذا كانت تصلي لأنه يمنع وصول الماء في الطهارة، وكل شيء يمنع وصول الماء فإنه لا يجوز استعماله للمتوضئ، أو المغتسل، لأن الله يقول: (فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُم) . (المائدة: من الآية6) وهذه المرأة إذا كان على أظافرها مناكير فإنها تمنع وصول الماء فلا يصدق عليها أنها غسلت يدها فتكون قد تركت فريضة من فرائض الوضوء أو الغسل.

وأما من كانت لا تصلي كالحائض فلا حرج عليها إذا استعملته إلا أن يكون هذا الفعل من خصائص نساء الكفار فإنه لا يجوز لما فيه من التشبه بهن.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 221_222) (رقم : 141)

“Sesuatu yang dinamai dengan “kuteks”, yaitu sesuatu yang diletakkan pada kuku yang digunakan oleh kaum wanita, dan ia memiliki kulit (lapisan).

Kuteks tidak boleh digunakan oleh kaum wanita bila ia hendak sholat. Karena, kuteks itu akan menghalangi sampainya (meresapnya) air saat bersuci (berwudhu’ atau mandi junub). Nah, segala sesuatu yang menghalangi meresapnya air (pada kuku), maka tidak boleh digunakan oleh orang yang hendak berwudhu’ atau orang yang mandi junub. Karena Allah berfirman,

(فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُم) . (المائدة : من الآية 6)

“…maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian…” (QS. Al-Maa’idah : 6)

Si wanita ini bila pada kukunya terdapat kuteks, maka kuteks-kuteks itu akan menghalangi peresapan air (pada kuku), sehingga tidak pantas (dikatakan) bahwa ia telah mencuci tangannya, karena ia telah meninggalkan sebuah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban wudhu’ atau bersuci.

Adapun bila si wanita tidak sholat, seperti wanita haidh, maka tidak dosa baginya jika ia menggunakannya, hanya saja perbuatan ini termasuk ciri khas wanita-wanita kafir, maka tidak boleh (menggunakannya), karena sesuatu yang ada padanya berupa “tasyabbuh” (sikap menyerupakan diri) dengan para wanita kafir.”

Sumber Fatwa : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 221-222) (no. 141)

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018