Ada di antara kita yang memakai gigi palsu atau gigi buatan karena ada hajat kepadanya. Ketika ia hendak berwudhu’, terkadang muncul sebuah pertanyaan di dalam benaknya, “Wajibkah melepas gigi palsu saat berkumur dalam wudhu’?”
Pertanyaan seperti ini amat penting untuk kita ketahui bersama, sebab berkumur-kumur dalam wudhu’ adalah perkara yang wajib saat berwudhu’. Lalu apakah wajib melepas gigi palsu demi menyempurnakan pencucian mulut saat berkumur-kumur?
Pertanyaan ini akan kita jawab dengan menukilkan fatwa dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- saat menjawab seperti ini.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin –rahimahullah- memberikan jawabannya seraya berkata,
“الجواب : إذا كان على الإنسان أسنان مركبة، فالظاهر أنه لا يجب عليه أن يزيلها، وتشبه هذه بالخاتم، والخاتم لا يجب نزعه عند الوضوء، بل الأفضل أن يحركه، لكن ليس على سبيل الوجوب.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 217) (رقم : 136)
“Jika pada diri seseorang terdapat gigi palsu, maka pendapat tampak (kuat) bahwa tidak wajib baginya untuk melepaskannya (saat berkumur-kumur dalam wudhu’). Gigi palsu ini menyerupai cincin, sedang cincin tidak wajib dilepas ketika berwudhu, bahkan lebih utama menggerak-gerakkannya. Tapi tidak sampai wajib.”
[Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 217) (no. 136)]
—————————————————————————–