Sering kali kita menyaksikan sebagian orang di negeri kita ini saat ia berwudhu’, khususnya saat ia selesai mengusap kepala, maka ia pun mengambil air di telapak tangannya, lalu ia usap kedua telinganya secara terpisah dari kepalanya.
Nah, apakah cara seperti ini ada tuntunan dan sunnahnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam?
Seorang ulama dari Timur Tengah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan ini seraya berkata,
الجواب: لا يلزم أحذ ماء جديد للأذنين، بل ولا يستحب على القول الصحيح، لأن جميع الواصفين لوضوء النبي صلى الله عليه وسلم، لم يذكروا أنه كان يأخذ ماءً جديداً لأذنيه، فالأفضل أن يمسح أذنيه ببقية البلل الذي بقي بعد مسح رأسه.” اهـ من فتاوى أركان الإسلام (ص: 218) (رقم : 137))
“Tidak harus mengambil air baru untuk (mengusap) telinga, bahkan hal itu tidak dianjurkan menurut pendapat yang benar.
Karena, semua (sahabat) yang menggambarkan tata cara wudhu’ Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- tidak menyebutkan bahwa beliau mengambil air baru untuk (mengusap) kedua telinganya.
Yang afdhol ‘utama’ adalah mengusap kedua telinga dengan menggunakan sisa basah yang tertinggal usai mengusap kepala.”
[Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 218) (no. 137)]
—————————————————————————–