ADA APA DI BULAN SYA’BAN?


| Menu

| MENU

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ada apa di bulan sya’ban?

  • Oleh: Anshari, S.Th.I, MA.

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد:

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang sangat diperhatikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antara bentuk perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah memperbanyak berpuasa pada bulan tersebut.

A. Sebab Penamaan Sya’ban.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa Bulan Sya’ban diambil dari kata Tasyaa’abal Qabaail artinya kabilah-kabilah itu bercerai berai karena adanya serangan. Jamaknya adalah Sya’aabiin atau Sya’banaat.

B. Keutamaan Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban memiliki beberapa keutamaan, di anataranya:

1. Amalan-amalan shaleh diangkat pada bulan Sya’ban.
Sahabat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya, “Aku tidak pernah melihat engkau berpuasa pada bulan-bulan lainnya sebanyak engkau berpuasa di Bulan Sya’ban. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ذَاكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وهُوَ شَهْرٌ يُرْفَعُ فِيْهِ الْأَعْمَلُ إِلَی رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِيْ وَأَنَا صَائِمٌ.
Artinya:
“Itu adalah bulan yang manusia lalai darinya antara Bulan Rajab dan Bulan Ramadhan, dan dia adalah bulan di mana amal-amal diangkat kepada Rabbul ‘Alamiin, maka aku suka amalanku diangkat sementara aku sedang berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasa’iy).

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Hal ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّی اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ.
Artinya:
“Aku tidak pernah melihat Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali pada Bulan Ramadhan, dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada Bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيْلاً.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban kecuali sedikit (tidak berpuasa).”
Dalam riwayat lain disebutkan:
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa Sya’ban seluruhnya.”
Imam At-Tirmidziy rahimahullah menukil dari Ibnul Mubarak rahimahullah yang mengatakan bahwa, “Dalam Bahasa Arab, apabila seseorang berpuasa pada sebagian besar hari-hari dalam sebulan, maka boleh dikatakan bahwa dia berpuasa selama sebulan. Sebagaimana dikatakan, “Si Fulan shalat sepanjang malam, padahal mungkin saja dia juga makan dan melakukan kesibukan yang lain.” (Sunan At-Tirmidziy, no. 737).

C. Waktu Pengangkatan Amalan

Para ulama menyebutkan bahwa amalan akan diangkat kepada Allah Subhanahu Wata’ala dalam tiga waktu, yaitu:
1) Amalan diangkat setiap hari, yaitu setiap pagi dan sore.

2) Amalan diangkat setiap pekan, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.

3) Amalan diangkat setiap tahun, yaitu pada bulan Sya’ban.

D. Anjuran Untuk Memperbanyak Puasa Pada Bulan Sya’ban
Hal tersebut sebagaimana sudah disebutkan pada poin sebelumnya.

D. Hukum Berpuasa Apabila Sudah Pertengahan Sya’ban

Kebanyakan ulama dari kalangan Syafi’iyyah menyebutkan bahwa tidak boleh berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban mulai dari tanggal 16 Sya’ban. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَالاَ تَصُومُوا.
Artinya:
“Apabila Sya’ban sudah pertengahan maka jangan kalian berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy dan lainnya).
Para Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits di atas. Sebagian ulama menshahihkannya, seperti At-Tirmidziy, Ibnu Hibban, Al-Hakim, At-Thahawiy dan Ibnu Abdil Barr.
Namun, sebagian ulama melemahkannya, seperti Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdiy, Abu Zur’ah, Ibnu Ma’iin dan lainnya.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa boleh berpuasa walaupun sudah melewati pertengahan Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang telah berlalu.
Seandainya hadits di atas shahih, maka maksud larangannya adalah bagi seseorang yang baru memulai di pertengahan Bulan Sya’ban. Ini yang disebutkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah, beliau berkata:
والمراد به النهي عن ابتداء الصوم بعد النصف, أما من صام أكثر الشهر أو الشهر كله فقد أصاب السنة كما تقدم.
“Yang dimaksud larangan adalah memulai berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, adapun bagi orang yang berpuasa pada kebanyakan bulan atau sepanjang bulan (Sya’ban) maka dia mencocoki sunnah.” (Al-Fataawa, hal. 453)

E. Larangan Mendahului Bulan Ramadhan dengan Puasa Sehari atau Dua Hari

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَومٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ.
Artinya:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa maka silahkan dia berpuasa.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas merupakan larangan mendahului Bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari dengan maksud berhati-hati jangan sampai sudah masuk Ramadhan.
Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin dan Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahumallah dalam Taisiirul ‘Alaam dan Tambiihul Afhaam menyebutkan faedah terkait hadits di atas:
1) Larangan mendahlui Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Dan larangan ini bersifat haram menurut kebanyakan ulama.

2) Boleh berpuasa sebelum Ramadhan bila waktu awal Ramadhan masih ada tiga hari atau lebih.

3) Boleh mendahului Ramadhan dengan puasa bagi orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis.

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hikmah larangan mendahului Ramadhan dengan puasa, karena:
1). Dalam rangka kehati-hatian terhadap bulan Ramadhan. Maksudnya, menjaga jangan sampai Ramadhan medapat tambahan puasa dari bulan yang lain.

2). Untuk membedakan antara puasa wajib dengan puasa sunnah.

3). Rasulullah memerintahkan untuk memberi jeda dalam rangka menyiapkan kekuatan untuk menjalani puasa Ramadhan.
(Diringkas dari Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 322-324). Ini juga disebutkan oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah dalam Taisiirul ‘Alaam.

F. Hukum Berpuasa Pada Hari yang Diragukan

Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَنْ صَامَ الَّذِي يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَی أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّی اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qaasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Diriwyatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa’iy dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Yang dimaksud dengan hari yang diragukan adalah tanggal 30 Sya’ban, apakah hari tersebut sudah masuk 1 Ramadhan atau belum.

G. Mengqadha Puasa Ramadhan Di Bulan Sya’ban

Dari Aisyah radhiyallah ‘anha dia berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
Artinya:
“Aku memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mampu mengqadha kecuali pada bulan Sya’ban.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim).
Hadits di atas menunjukkan bahwa boleh mengakhirkan mengganti puasa Ramadhan hingga bulan Sya’ban.

H. Nishfu Sya’ban

Pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama bahwa tidak ada amalan khusus pada Malam Nishfu Sya’ban, baik itu shalat, dzikir dan ibadah lainnya.
Oleh karena itu, Ibnu Rajab Al-Hanbaliy rahimahullah setelah menyebutkan perbuatan sebagian dari kalangan tabi’in seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lainnya, yang mengagungkan malam nishfu Sya’ban dengan beribadah secara sungguh-sungguh. Beliau (Ibnu Rajab) mengatakan bahwa mayoritas ulama Hijaz mengingkari hal tersebut, seperti Atha, Ibnu Abi Mulaikah dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menukilanya dari Fuqaha penduduk Madinah, dan ini merupakan pendapat pengikut Imam Malik dan selainnya. (Lihat, Lathaaif Al-Ma’aarif, hal. 309-310).

Seyikh Shaleh bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syeikh menyebutkan bahwa:
وهذه الإحياء تخصيص لليلة من غير دليل، فكان من جُملة البدع، والأَحاديث الواردة في ذلك لا تصح عند أهل العلم، والأدلة الناهية البدع تشمله.
“Menghidupkan malam tersebut (Malam Nishfu Sya’ban) merupakan pengkhususan yang tidak ada dalilnya, maka ini termasuk bid’ah. Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang hal tersebut tidaklah shahih di kalangan ulama. Dalil-dalil yang melarang perbuatan bid’ah mencakup hal ini.” (Al-Minzhaar Fii Bayaan Katsiir Min Al-Akhthaa Syaa’iah, hal. 18).

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وليلة النصف من شعبان كليلة النصف من رجب, وجمادى, وربيع, وصفر,
ومحرم وغيرهن من الشهور, لا تختص بشيء, حتى ما ورد في فضل القيام فيها فهو أحاديث ضعيفة لا تقوم بها حجة, وكذلك ما ورد من تخصيص يومها وهو يوم النصف من شعبان بصيام فإنها أحاديث ضعيفة لا تقوم به حجة.
“Malam Nishfu Sya’ban sama seperti malam pertengahan Rajab, Jumada, Rabi’, Shafar, Muharram dan bulan-bulan selainnya, tidak dikhususkan dengan sesuatu. Hadits-hadits tentang keutamaan shalat padanya adalah hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Demikian juga hadits-hadits tentang pengkhususan pada harinya yaitu hari pertengahan Sya’ban merupakan hadits-hadits yang lemah tidak dapat dijadikan hujjah.” (Tafsir Juz Amma, hal. 273).
Wallahu a’lam.
Demikianlah beberapa hal yang terkait dengan Bulan Sya’ban yang sempat kami kumpulkan dalam tulisan yang ringkas ini, mudah-mudahan yang sedikit ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.
Syeikh Dr. Shaleh bin Fauzan hafizhahullah berkata:
من لا يجود بالقليل لا يجود بالكثير.
“Siapa yang tidak mampu berderma dengan yang sedikit maka dia tidak akan mampu berderma dengan yang banyak.” (Majaalis Syahr Ramadhaan Al-Mubaarak, hal. 3).
وصلّی الله علی نبيِّنا محمدٍ وأله وصحبه والحمد لله ربّ العالمين.
————-
Gowa, 01 Sya’ban 1443H/04 Maret 2022M.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »





Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2022

Syarah Bacaan Seputar Shalat [2]


| Menu

| MENU

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Syarah Bacaan Seputar Shalat [2]

  • Oleh: Ustad Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
  • [Pembina Peduli Dakwah]

Doa Keluar Rumah untuk ke Masjid dan Selainnya (2)

Dari Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam apabila keluar rumah, membaca,

بِسْمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نَزِلَّ أَوْ نَضِلَّ، أَوْ نَظْلِمَ أَوْ نُظْلَمَ، أَوْ نَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيْنَا

“Dengan Nama Allah, Saya bertawakkal kepada Allah. Ya Allah, Saya berlindung kepada-Mu (agar jangan sampai) Kami tergelincir atau tersesat, berlaku zhalim atau dizhalimi, dan berlaku jahil atau dijahili.”

Dalam sebuah riwayat disebutkan dengan lafazh,

اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ             

“Ya Allah, Saya berlindung kepada-Mu (agar jangan sampai) Saya tersesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, berlaku zhalim atau dizhalimi, dan berlaku jahil atau dijahili.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Ash-Shahîhâh no. 3163]

Penjelasan

Hadits di atas juga menjelaskan doa yang biasa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam baca apabila keluar rumah. Di dalam hadits, terdapat makna-makna agung yang patut diperhatikan. Namun, jika diperhatikan, terdapat kesamaan antara hadits ini dan hadits sebelumnya dalam maksud dan tujuan.

“Apabila beliau keluar rumah”, maksudnya adalah rumah yang dia tinggali atau rumah persinggahan.

“Dengan nama Allah”, yakni “Saya keluar rumah dengan memohon pertolongan kepada Allah.”

“Saya bertawakkal kepada Allah”, yaitu “Saya bersandar dan menyerahkan segala urusanku kepada Allah.”

“Ya Allah”, yakni memanjatkan dengan menyebut nama Allah. Dimaklumi bahwa Kita diperintah untuk berdoa dengan menyebut Al-Asma` Al-Husna sebagaimana dalam firman Allah Ta’âlâ,

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah Al-AsmaAl-Husna maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut (Al-AsmaAl-Husna.” [Al-A’râf: 180]

Mendahului doa atau menyertai doa dengan menyebut Al-Asma` Al-Husna yang mencocoki doa adalah salah satu sebab terkabulnya doa sebagaimana tampak dalam berbagai konteks doa yang disebutkan dalam Al-Qur`an maupun hadits.

“Ya Allah, Saya berlindung kepada-Mu”. Berlindung kepada Allah adalah berpegang kepada Allah dan memohon penjagaan dari-Nya. Di dalam doa ini, seseorang memohon kepada Allah untuk dilindungi dari beberapa perkara:

(1) “(Agar jangan sampai) Kami tergelincir”. Ketergelinciran adalah seseorang keluar dari jalan istiqamah tanpa dia sadari.

(2) “Dan (agar jangan sampai) kami tersesat”, yakni “Jauhkanlah Saya dari perkara yang mengeluarkan dari hidayah.” Kesesatan adalah lawan dari hidayah. Terdapat makna permohonan agar terjaga di atas hidayah dengan dihindarkan dari kesesatan.

(3) “Berlaku zhalim atau dizhalimi”. Kezhaliman adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Kezhaliman mencakup dosa kesyirikan, dosa antara hamba dan Allah -selain kesyirikan-, dan dosa antara sesama makhluk.

Saya berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk tidak menzhalimi orang lain dan berlaku zhalim kepada dirinya terhadap Allah ‘Azza wa Jalla.

Sebagaimana, Saya berlindung kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar jangan sampai ada di Antara makhluk yang menzhalimiku dalam jiwa,  harta, dan kehormatanku.

(4) “Dan berlaku jahil dan dijahili,” yaitu jahil terhadap perkara agama, hak-hak Allah, hak-hak manusia, mengenal Allah, dan interaksi dengan manusia. Berlaku jahil juga bisa bermakna berbuat perbuatan orang-orang jahil dalam bentuk mengganggu dan membahayakan orang lain.

Juga, Kami berlindung agar jangan sampai ada orang-orang jahil yang berbuat jahil dengan memberi gangguan dan bahaya kepada Kami.

Pada lafazh hadits yang lain disebutkan,

“Ya Allah, Saya berlindung kepada-Mu agar jangan sampai Saya tersesat atau disesatkan.”

Telah berlalu makna “disesatkan”. Adapun berlindung agar jangan sampai disesatkan, maknanya adalah “Saya berlindung kepada Allah agar jangan sampai ada dari kalangan syaithan, jin, dan manusia yang membuatku tersesat dari jalan lurus.”

“Tergelincir atau ditergelincirkan” yaitu jangan sampai Saya tergelincir oleh diriku sendiri atau dibuat tergelincir oleh orang lain.

Kandungan dan manfaat hadits:

1.Terdapat syariat dan anjuran membaca doa ini setiap keluar rumah.

2.Urgensi basmalah.

3.Urgensi tawakkal.

4.Berlindung kepada Allah Ta’âlâ dari perkara-perkara yang membawa bahaya terhadap diri sendiri dan membahayakan orang lain.

5.Memohon perlindungan kepada Allah Ta’âlâ dari kesesatan.

6.Memohon perlindungan kepada Allah Ta’âlâ dari ketergelinciran.

7.Memohon perlindungan kepada Allah Ta’âlâ dari kezhaliman.

8.Memohon perlindungan kepada Allah Ta’âlâ dari kejahilan.

9.Seseorang tidak hanya memikirkan cara agar dia selamat dari kezhaliman dan gangguan orang lain, tetapi juga mesti menjaga diri untuk tidak mengganggu dan menzhalimi orang lain.

10.Doa ini menggabungkan antara memohon pertolongan kepada Allah Ta’âlâ dan memohon sebab-sebab yang mendatangkan pertolongan tersebut atau berlindung dari hal-hal yang bisa menjauhkannya dari pertolongan Allah Ta’âlâ.

Bacalah penjelasan hadits ini dalam Syarh Riyâdh Ash-Shâlihîn 1/565-567 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Al-Kâsyif ‘An Haqâ`iq As-Sunan 6/1904-1905 karya Ath-Thîby, Faidhul Qadîr 5/123 karya Al-Manâwy, Mirqatul Mafât2h 5/352-354 karya Ali Qâri`, Fiqh Al-‘Ad’iyah wa Al-Adzkâr 3/100-103 karya Dr. Abdurrazzaq Al-Badr, dan Syarh Hishnul Muslim hlm. 71-72.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »





Tulisan lainnya

jannatul-firdaus.net @2022