Qunut Witir

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Qunut Witir

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Definisi Qunut

Secara etimologi, qunut bermakna banyak. Ada lebih dari sepuluh makna sebagaimana nukilan Al-Hâfizh Ibnu Hajar, dari Al-Iraqy, dan Ibnul Araby.

Makna-makna tersebut adalah: 1) Doa, 2) Khusyu’, 3) Ibadah, 4) Taat, 5) Pelaksanaan ketaatan, 6) Penetapan ibadah kepada Allah, 7) Diam, 8) Shalat, 9) Berdiri, 10) Lama berdiri, dan 11) Kontinu  dalam ketaatan.[1]

Adapun secara terminologi, qunut bermakna seperti yang disebutkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajr Al-Asqalâny rahimahullâh, “Doa dalam shalat pada tempat khusus dalam keadaan berdiri.”[2]

Makna secara terminologi inilah yang diinginkan oleh para ulama fiqih dan kebanyakan ulama lain dalam buku-buku mereka.[3]

Syariat Qunut

Syariat tentang qunut dalam shalat Witir telah sah sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافَنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“Rasulullah mengajarkan beberapa kalimat kepadaku untuk saya ucapkan dalam shalat Witir, (yakni) Ya Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah afiyah kepadaku pada orang yang Engkau beri afiyah, naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada apa yang Engkau beri, dan jagalah aku dari kejelekan putusan-Mu. Sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, dan sesungguhnya tidaklah hina, orang-orang yang Engkau naungi. Maha Berkah Engkau, wahai Rabb kami, dan Maha Tinggi.’.” [4]

Dibangun di atas hadits ini, orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah, dan sebagian orang-orang Syâfi’iyah berpendapat akan kesunnahan qunut Witir pada bulan Ramadhan dan selain Ramadhan. Demikian pula yang diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibrâhim An-Nakha’iy, dan Ishâq.

Adapun Imam Malik, beliau tidak berpendapat tentang keberadaan qunut Witir.

Adapun Imam Asy-Syâfi’iy, beliau berpendapat bahwa qunut Witir disyariatkan pada pertengahan Ramadhan.

Tarjih

Tentunya bahwa tidak diragukan lagi akan kesunnahan qunut Witir berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali tersebut sehingga tidak ada alasan bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan qunut Witir dari pertengahan Ramadhan, hal tersebut hanyalah diriwayatkan dalam hadits yang lemah. Wallâhu A’lam.[5]

Waktu Pelaksanaan Qunut saat Shalat[6]

Qunut dapat dilaksanakan sebelum atau setelah ruku’. Akan tetapi, pelaksanaannya setelah ruku’ lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Al-Imam Al-Baihaqy rahimahullâh berkata, “Rawi-rawi, (dalam) hadits yang berisi penjelasan tentang qunut setelah ruku’, lebih banyak dan hafalannya lebih bisa dipegang. Oleh karena itu, riwayat mereka yang lebih pantas dipakai. Demikian pula, (hadits tentang) pelaksanaan qunut pada zaman Khulafâ` Ar-Râsyidîn radhiyallâhu ‘anhum, yang terdapat pada riwayat-riwayat masyhur dari mereka dan riwayat-riwayat ini, jumlahnya paling banyak.”[7]

Adapun pelaksanaan qunut sebelum ruku’, dalilnya diterangkan dalam beberapa hadits, yang di antaranya adalah hadits Anas bin Mâlik bahwa beliau berkata,

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ فَقَتَلُوْهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan. Mereka itu disebut sebagai pembaca-pembaca Al-Qur`ân. Mereka kemudian dihadang oleh dua suku Bani Sulaim: Ri’il dan Dzakwan. Kedua suku ini membunuh mereka, maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendoakan kejelekan untuk mereka selama sebulan pada shalat Shubuh. Hal ini merupakan permulaan keberadaan qunut, (padahal) kami tidak pernah berqunut sebelumnya.” ‘Abdul ‘Azîz -murid Anas- berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Anas tentang qunut tersebut, ‘Apakah dilakukan setelah ruku’ atau ketika selesai membaca surah (sebelum ruku’)?’ (Maka Anas) menjawab, Tidak. (Yang benar adalah) ketika selesai membaca surah.’.”[8]

Juga hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqunut sebelum ruku’.” [9]

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa ada keleluasaan dalam hal ini. Barangsiapa yang ingin berqunut sebelum ruku’, hal itu adalah perkara yang boleh, dan barangsiapa yang ingin berqunut setelah ruku’, tidak ada dosa apapun atasnya.

Pendapat tentang kebolehan memilih salah satu dari dua cara berqunut juga diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Anas bin Malik, Imam Ayyub As-Sikhtiyany, dan Imam Ahmad. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Qiyâm Ramadhân hal. 31, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/64-65, dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ahli fiqih dari kalangan ahli hadits, seperti Ahmad dan selainnya, membolehkan kedua perkara (tentang cara berqunut), karena sunnah yang shahih datang untuk menjelaskan keduanya, walaupun mereka memilih qunut setelah (ruku’) karena lebih banyaknya (dalil tentang hal tersebut,-pent) dan lebih (mendekati) qiyas ….”[10]

Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berqunut

Yang lebih kuat di antara pendapat para ulama dalam pembahasan ini adalah bahwa tidak ada pensyariatan tentang mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazîd bin Abi Maryam, Imam Al-Auzâ’iy, Abu Hanîfah, dan Imam Mâlik.[11]

Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berqunut.

Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama, yang berpendapat tentang pensyariatan hal mengangkat tangan dalam qunut, adalah hadits-hadits yang lemah. Dalil mereka yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur Sulaimân bin Al-Mughîrah, dari Tsâbit Al-Bunâny, dari Anas bin Mâlik, tentang kisah para pembaca Al-Qur`ân yang terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsâbit,

فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

“Setiap kali mengerjakan shalat Shubuh, sesungguhnya saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya untuk mendoakan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur`ân).” [12]

Namun, hadits ini lemah karena terdapat dua cacat di dalamnya:

  1. Sulaiman bin Mughirah. Beliau adalah seorang rawi yang tsîqah, tetapi beliau telah menyelisihi Hammâd bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsâbit, dari Anas, dan, dalam riwayatnya, Hammad tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya.[13] Hammad bin Salamah ini adalah rawi yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsâbit sebagaimana perkataan Imam Yahyâ bin Ma’in, Abu Hâtim, dan selainnya, “Siapa saja yang menyelisihi Hammâd dalam periwayatan hadits dari Tsâbit, yang didahulukan adalah periwayatan Hammâd.” Bahkan, dalam At-Tamyîz, Imam Muslim menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits (pakar cacat-cacat hadits) bahwa Hammâd adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit.[14]
  2. Murid-murid Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, seperti Qatâdah, Muhammad bin Sîrîn, ‘Abdul ‘Azîz bin Shuhaib, Abu Qilâbah, Ishâq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Âshim, Musâ bin Anas, Humaid At-Thawîl, Dâud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwân Al-Ashfar, dan Ibnu Muhâjir, semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Mâlik tentang pelaksanaan qunut, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika qunut.[15] Seluruh hal ini mempertegas kesalahan Sulaimân bin Al-Mughîrah dalam periwayatannya yang menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika qunut. Syaikhunâ Muqbil bin Hadi rahimahullâh juga termasuk ulama yang melemahkan hadits ini. Wallâhu A’lam.

 

Tentang Mengaminkan Doa Qunut bagi Makmum

Syariat akan hal ini telah tetap dalam hadits Ibnu ‘Abbâs. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudâmah dalam ucapannya, “Apabila imam berqunut, (doa qunutnya) hendaknya diaminkan oleh orang yang (bermakmum) di belakang imam, dan kami tidak mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat dalam pembahasan ini.”[16]

Kesalahan dalam Hal Mengaminkan

Akan tetapi, perlu diingat bahwa pengaminan hanyalah diucapkan pada lafazh-lafazh doa, bukan pada lafazh pujian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan dibenarkan oleh Imam Al-Hiraqy dan An-Nawawy.[17]

Berdasarkan keterangan ini, tampaklah kesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat umum yang mengaminkan seluruh doa qunut hingga lafazh-lafazh pujian dalam qunut.

Yang dimaksud dengan lafazh-lafazh doa ialah bermula dari kalimat اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ (allâhummah dinâ fî man hadait) hingga وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ (wa qinâ syarra mâ qadhait), sedangkan kalimat setelahفَإِنَّكَ تَقْضِيْ  (fainnaka taqdhî) dan seterusnya adalah lafazh-lafazh pujian.

Etika Imam dalam Doa Qunut

Hendaknya pula imam berdoa dengan lafazh umum (bukan untuk pribadinya) sehingga, ketika mengaminkan doa imam, makmum juga mengambil andil dari doa tersebut. Hal ini ditegaskan demikian karena dua perkara:

Pertama, firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimâs salam,

قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا

“Sesungguhnya doa kalian berdua telah dikabulkan.” [Yunus: 89]

Kalau memperhatikan ayat sebelumnya, kita akan mengetahui bahwa ternyata yang berdoa hanyalah Nabi Musa ,

رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ. قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا

“Wahai Rabb kami, sirnakanlah harta mereka dan keraskanlah hati mereka. Tidaklah mereka beriman sampai mereka melihat adzab yang sangat pedih.” [Yunus: 88]

Bersamaan dengan ini, Allah menjadikan doa itu untuk mereka berdua. Hal ini karena Nabi Musa berdoa, sementara Nabi Harun mendengarkan dan mengaminkan doa tersebut.[18]

Kedua, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Yang tampak bagi saya bahwa hikmah pelaksanaan doa qunut pada saat i’tidâl, bukan pada saat sujud, padahal sujud merupakan momen pengabulan doa sebagaimana (keterangan) yang telah pasti (dari Rabb-nya ketika seseorang sujud) juga (padahal) kebenaran perintah untuk berdoa dalam sujud telah pasti, adalah bahwa yang diinginkan dari qunut nazilah ini adalah agar makmum berserikat bersama imam dalam doa, walaupun hanya mengaminkan.”[19]

Tentang Mengusap Wajah Setelah Berqunut

Imam Abu Dâud berkata, “Saya mendengar Ahmad ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya (sendiri) dengan kedua tangannya (sendiri) bila selesai berqunut, maka beliau menjawab, ‘Saya tidak mendengar tentang itu.’ Pada kesempatan lain, beliau juga berkata, ‘Saya tidak mendengar suatu (riwayat) apapun tentang hal tersebut.’.” Kemudian, (Abu Dâud) berkata, “Dan saya tidak melihat Ahmad mengerjakan hal itu.”[20]

Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya sendiri ketika berdoa, maka beliau mengingkari perbuatan tersebut sembari berkata, “Saya tidak mengetahui hal itu.”[21]

Imam Al-Baihaqy berkata, “Adapun tentang mengusap kedua tangan ke wajah selepas doa, tidaklah saya menghafal (hal tersebut) dari seorang pun, dari para ulama salaf, pada doa qunut.”[22]

Demikian pula simpulan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/53-56. Baca jugalah Irwâ`ul Ghalîl 2/178-181.


[1] Juga ada makna-makna lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby 2/1022, Mufradât Al-Qur`ân hal. 428 karya Al-Ashbahâny, dan lain-lain.

[2] Bacalah Fathul Bâry 2/490.

[3] Lihatlah Zâdul Ma’ad 1/283 karya Ibnul Qayyim.

[4] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq 3/117, Ibnu Abi Syaibah 2/95, Ahmad 1/220, Ibnul Jârûd no. 272, Ad-Dârimy 1/451-452, Abu Dâud no. 1425, An-Nasâ`iy 3/248, Ibnu Mâjah no. 1178, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahd wal Matsâni no. 415-416, Al-Bazzar no. 1336, 1337, Abu Ya’la no. 6762, 6786, Ibnu Khuzaimah no. 1095, 1096, Ibnu Hibban no. 945, Al-Hâkim 3/188, Ath-Thabarâny 3/no. 2701-2707, 2711-2713 dan dalam Al-Ausath 4/no. 3887, Al-Baihaqy 2/209, serta Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/264, 9/321. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam banyak buku beliau, dan Syaikh Muqbil dalam, Al-Jâmi’Ash-Shahîh 2/161.

[5] Bacalah pembahasan syariat qunut dalam Al-Muhgny 2/580, Bidâyatul Mujtahid 1/204, dan Nailul Authâr.

[6] Tentang pembahasan ini, bacalah Al-Majmu’ 2/510, 520 karya Imam An-Nawawy dan Fathul Bâry 6/270-277 karya Ibnu Rajab.

[7] Bacalah As-Sunan Al-Kubrâ` 2/208.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 4088.

[9] Diriwayatkan oleh An Nasâ`i 3/235, Ibnu Mâjah no. 1182, Ad-Dâraquthny 2/31, dan Al-Baihaqy 3/39-40. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 426.

[10] Bacalah Majmu’ Fatâwâ 23/100. Lihat jugalah Al-Inshâf 2/170.

[11] Lihatlah Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.

[12] Diriwayatkan oleh Ahmad 3/137, ‘Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab hal. 380 no. 1276, Ath-Thabarâny 4/51/3606, dalam Al-Ausath 4/131/3793, dan dalam Ash-Shaghîr 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211, serta Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440.

[13] Lihatlah riwayat Hammâd dalam Shahîh Muslim 3/1511 no. 677, Musnad Ahmad 3/270, dan Ath-Thabaqât 3/515 karya Ibnu Sa’d.

[14] Bacalah Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy 2/790 (cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lain.

[15] Lihatlah riwayat-riwayat mereka pada Shahîh Al-Bukhâry, Shahîh Muslim, dan lain-lain (kami sengaja tidak menyebutkan takhrîj-nya untuk menyingkat pembahasan).

[16] Bacalah Al-Mughny 1/449.

[17] Lihatlah Su`alât Abi Dâud hal. 67 dan Al Majmu’ 3/481 karya An-Nawawy.

[18] Lihatlah Asy-Syarh Al-Mumti’ 3/86 karya Syaikh Shâlih Al-Utsaimîn dan Majmu’ Fatâwâ 23/116-119 karya Ibnu Taimiyah.

[19] Bacalah Fathul Bâry 2/491.

[20] Dari Masâ`il Abi Dâud hal. 71.

[21] Bacalah Mukhtashar Qiyâmul Lail hal. 327 karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy.

[22] Bacalah As-Sunan Al-Kubrâ` 2/212.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tanda-Tanda Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tanda-Tanda Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Perlu diketahui bahwa lailatul qadr memiliki beberapa tanda yang, dengan tanda tersebut, kehadiran lailatul qadr diketahui. Di antara tanda itu adalah:

1.Cahaya matahari tidak menyilaukan mata saat matahari terbit pada pagi hari lailatul qadr. Keterangan tentang hal ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zirr bin Hubais radhiyallâhu ‘anhu bahwa (Zirr) berkata, “Saya bertanya kepada Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu. Saya berkata, ‘Sesungguhnya saudaramu, Ibnu Mas’ûd, berkata, ‘Barangsiapa yang mengerjakan qiyâm selama setahun, dia mendapatkan lailatul qadr.’.’ Maka, Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu menjawab, ‘(Ibnu Mas’ud) menghendaki agar manusia tidak bersandar (dalam hal itu). Sesungguhnya dia telah mengetahui bahwa lailatul qadr berada pada Ramadhan, dan (malam) itu berada pada sepuluh malam terakhir, serta (malam) itu berada malam kedua puluh tujuh.’ Kemudian, (Ubay) bersumpah –tanpa memperkecualikan- bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tujuh. Saya bertanya, ‘Berdasarkan apa engkau berucap, wahai Abul Mundzir?’ Beliau menjawab, ‘Berdasarkan ayat (tanda atau bukti yang sangat jelas) yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kabarkan kepada kami,

أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا

‘Sesungguhnya (matahari), yang terbit pada waktu itu, tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya.’.’.”[1]

Tentang sabda beliau, “Tidak ada cahaya yang menyilaukan padanya,” Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullâh menyebut dua pendapat[2]:

Pertama, bahwa itu adalah tanda yang Allah khususkan untuk lailatul qadr.

Kedua, cahaya matahari tidak menyilaukan dikarenakan banyaknya malaikat yang menutupinya saat mereka naik ke langit.

2.Pada malam itu, bulan seperti potongan baskom. Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata, “Kami membicarakan tentang lailatul qadr di sisi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda,

أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ

‘Siapakah di antara kalian yang mengingat ketika bulan tampak, yang (bulan) itu seperti potongan baskom?’.” [3]

3.Malam itu adalah malam yang tenang, suhunya tidak panas tidak pula dingin. Hal ini diterangkan dalam hadits Ubadah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لاَ بَرْدَ فِيهَا وَلاَ حَرَّ وَلاَ يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ

“Sesungguhnya tanda lailatul qadr adalah jernih lagi terang, seakan-akan padanya ada bulan yang terang-benderang, tenang lagi sejuk, tidak ada dingin padanya tidak pula panas, dan tidak pula ada penghalalan pelemparan bintang pada malam itu hingga pagi, dan sesungguhnya tandanya adalah bahwa pada pagi hari, matahari keluar dengan sempurna tanpa ada kesilauan padanya, seperti bulan pada bulan purnama. Syaithan tidak halal untuk keluar bersama (lailatul qadr) pada hari itu.” [4]

4.Hujan turun pada malam itu. Keterangan tentangnya dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berasabda,

أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا وَأَرَانِيْ صُبْحَهَا أَسْجُدُ فِيْ مَاءٍ وَطِينٍ

“Telah diperlihatkan kepadaku lailatul qadr, kemudian saya dibuat lupa terhadapnya, dan saya melihat bahwa diriku sujud di atas air dan tanah pada pagi hari.”

Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhu berkata, “Kami kehujanan pada malam kedua puluh tiga maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan mengimami kami, kemudian beliau berlalu, sementara bekas air dan tanah berada pada dahi dan hidung beliau.”[5]

Demikian beberapa tanda yang diterangkan dalam dalil-dalil yang shahih, dan di sini, kami perlu mengingatkan beberapa perkara:

Pertama, pada lailatul qadr, tanda-tanda yang disebut di atas tidak mesti tampak seluruhnya.

Kedua, dari seluruh tanda di atas, yang paling jelas adalah ketika tidak ada cahaya yang menyilaukan dari matahari yang terbit pada pagi hari. Tentunya, tanda ini tampak setelah lailatul qadr berlalu, dan ini adalah salah satu hikmah yang sangat agung dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ agar seorang hamba bersemangat mengerjakan ibadah pada seluruh malam Ramadhan.

Ketiga, terdapat sejumlah kisah dari salafus shalih bahwa mereka melihat keadaan tertentu pada lailatul qadr, yakni air laut terasa tawar, pepohonan yang sujud, dan sebagainya. Akan tetapi, kami perlu mengingatkan bahwa tidak setiap kisah bisa diterima dari sisi keabsahannya, dan tidak setiap kisah mengandung petikan pelajaran umum. Kadang, sebagian hal terjadi pada orang-orang shalih sebaga suatu rahmat dan keutamaan dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Namun, bukan berarti bahwa orang yang tidak mengalami kejadian-kejadian seperti itu tidak mendapat lailatul qadr, bahkan lailatul qadr didapat oleh siapa saja yang menghidupkan malam itu dengan mengerjakan ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dâwud, dan At-Tirmidzy.

[2] Sebagaimana dalam Syarh Muslim 8/92-93 karya An-Nawawy.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim.

[4] Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muhammad bin Nashr Al-Marwazy. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany karena beberapa pendukungnya. Bacalah pembahasan beliau dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah di sela-sela pembicaraan tentang hadits no. 4404 pada jilid 9 hal. 392-395.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Fadhilah (Keutamaan) Qiyamul Lail dan Shalat Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Fadhilah (Keutamaan) Qiyamul Lail dan Shalat Tarawih

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Secara umum, qiyamul lail adalah perkara yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Berikut beberapa fadhilah yang bersumber dari beberapa dalil dari ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan berbagai keutamaannya.

Pertama, qiyamul Lail adalah sifat seorang mukmin yang mewujudkan hakikat keimanannya.

Allah Ta’âlâ berfirman,

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ. تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ.

“Sesungguhnya, orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang, apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Rabb-nya, sedang mereka tidak menyombongkan diri. Lambung mereka jauh dari tempat tidur mereka, sedang mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” [As-Sajadah: 15-16]

Kedua, Allah ‘Azza wa Jalla memuji orang-orang yang sering menegakkan shalat pada malam hari sebagai hamba-hamba-Nya yang dimuliakan.

Allah Jalla Tsanâ`uhu berfirman,

وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا

“Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” [Al-Furqân: 64]

Ketiga, pemanfaatan akhir malam adalah kedisiplinan orang-orang yang bertakwa.

Allah Ta’âlâ menjelaskan,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan pada mata air-mata air, sambil mengambil sesuatu yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya, sebelumnya di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; Dan pada akhir malam, mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzâriyât: 15-18]

Keempat, Allah membedakan kedudukan orang-orang yang mengerjakan shalat pada malam hari dan orang-orang yang tidak mengerjakan shalat.

Rabbul ‘Izzah berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ.

“(Wahai orang musyrik, apakah kamu yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada malam hari dengan bersujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabb-nya? Katakanlah, ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. [Az-Zumar: 9]

Kelima, karena keutamaan qiyamul lail yang sangat besar, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menegakkan shalat malam tersebut.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا.

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (dari malam itu), (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur`ân itu dengan perlahan-lahan.” [Al-Muzzammil: 1-4]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga berfirman,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَسَبِّحْهُ وَإِدْبَارَ النُّجُومِ

“Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat pada malam hari dan ketika bintang-bintang (saat fajar) terbenam.” [Ath-Thûr: 49]

Keenam, qiyamul lail adalah bekal untuk menghadapi hari kiamat, hari yang penuh dengan kesulitan.

Allah ‘Azza wa Jalla memerintah,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَاسْجُدْ لَهُ وَسَبِّحْهُ لَيْلًا طَوِيلًا. إِنَّ هَؤُلَاءِ يُحِبُّونَ الْعَاجِلَةَ وَيَذَرُونَ وَرَاءَهُمْ يَوْمًا ثَقِيلًا. نَحْنُ خَلَقْنَاهُمْ وَشَدَدْنَا أَسْرَهُمْ وَإِذَا شِئْنَا بَدَّلْنَا أَمْثَالَهُمْ تَبْدِيلًا.

“Dan pada sebagian malam, bersujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang saat malam hari. Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan tidak memedulikan kesudahan mereka pada hari yang berat (hari akhirat). Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka. Apabila menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” [Al-Insân: 26-28]

 

Mungkin dari makna ayat di atas, Imam Al-Auza’iy rahimahullah menyatakan, “Barangsiapa yang memperpanjang qiyamul lail, Allah akan memudahkannya (ketika) berdiri pada hari kiamat.” [1]

Ketujuh, Allah menjamin kedudukan yang terpuji untuk Nabi-Nya dengan pelaksanaan shalat tahajjud.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا.

“Dan pada sebagian malam, bertahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” [Al-Isrâ`: 79]

Kedelapan, orang-orang yang menegakkan qiyamul lail pada akhir malam tergolong ke dalam orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur. Allah telah memuji mereka dalam firman-Nya,

الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. الصَّابِرِينَ وَالصَّادِقِينَ وَالْقَانِتِينَ وَالْمُنْفِقِينَ وَالْمُسْتَغْفِرِينَ بِالْأَسْحَارِ.

“(Yaitu) orang-orang yang berdoa, ‘Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka.’ (Yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun pada waktu sahur. [Âli ‘Imrân: 16-17]

Kesembilan, shalat lail adalah shalat sunnah yang paling utama setelah shalat wajib.

Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Seutama-utama puasa setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) bulan Allah, Muharram, dan seutama-utama shalat setelah (shalat) fardhu adalah shalat Lail.” [2]

Kesepuluh, sedekat-dekat keberadaan Allah terhadap hamba-Nya terhitung pada saat pelaksanaan shalat lail.

Dalam hadits ‘Amr bin ‘Abasah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الرَّبُّ مِنَ الْعَبْدِ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ الْآخِرِ فَإِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تَكُوْنَ مِمَّنْ يَذْكُرُ الله َفِيْ تِلْكَ السَّاعَةِ فَكُنْ

“Sedekat-dekat keberadaan Allah terhadap seorang hamba adalah pada pertengahan malam terakhir. Maka, kalau engkau mampu menjadi orang yang mengingat Allah pada saat itu, lakukanlah.” [3]

Kesebelas, shalat Lail termasuk penyebab yang menjadikan seseorang terhindar dari fitnah sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ,

اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقَالَ سُبْحَانَ اللهِ مَاذَا أَنْزَلَ اللَّيْلَةَ مِنَ الْفِتَنِ وَمَاذَا فَتَحَ مِنَ الْخَزَائِنِ , أَيْقِظُوْا صَوَاحِبَاتِ الْحُجْرِ فَرُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٌ فِيْ الْآخِرِةِ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam terbangun pada suatu malam lalu bersabda, Subhanallah terhadap segala sesuatu yang diturunkan pada malam ini berupa fitnah dan segala sesuatu yang dibuka berupa berbagai perbendaharaan. Bangunkanlah (para perempuan) pemilik kamar karena (mereka) kadang berpakaian di dunia, (tetapi) telanjang di akhirat.’.” [4]

Kedua belas, perhatian Nabi r terhadap shalat malam ini sebagai lambang hamba yang bersyukur.

‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bertutur,

أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qiyamul lail sampai kedua kaki beliau pecah-pecah, maka saya bertanya, Mengapa engkau melakukan ini, wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang?’ Beliau pun menjawab, Tidak (bolehkah) saya suka untuk menjadi hamba yang bersyukur?’.” [5]

Ketiga belas, keutamaan bagi suami istri yang menghidupkan shalat malam sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَحِمَ اللهُ رَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِيْ وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِيْ وَجْهِهِ الْمَاءَ

“Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari lalu mengerjakan shalat dan membangunkan istrinya. Kalau istrinya enggan, ia memercikkan air ke wajah (istri)nya. Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada malam hari lalu mengerjakan shalat dan membangunkan suaminya. Kalau suaminya enggan, ia memercikkan air ke wajah (suami)nya.” [6]

Keempat belas, qiyamul lail adalah kemuliaan seorang mukmin sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa’idy bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتَانِي جِبْرِيْلُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَأَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ، وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكِ مَجْزِيٌّ بِهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ شَرَفَ الْمُؤْمِنِ قِيَامُهُ بِاللَّيْلِ وَعِزَّهُ اسْتِغْنَاؤُهُ عَنِ النَّاسِ

“Jibril datang kepadaku lalu berkata, ‘Wahai Muhammad, hiduplah engkau sesukamu karena sesungguhnya engkau akan meninggal. Cintailah siapapun yang engkau sukai karena sesungguhnya engkau akan berpisah dengannya. Beramallah dengan (amalan) yang engkau sukai karena engkau akan mendapatkan imbalannya. Ketahuilah bahwa kemuliaan seorang mukmin adalah shalatnya pada malam hari dan keagungannya adalah perasaan cukupnya terhadap (segala sesuatu yang berada di sisi) manusia.’.” [7]

Kelima belas, qiyamul lail adalah penggugur kejelekan dan pencegah perbuatan dosa sebagaimana dalam hadits Abu Umamah, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ ، وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ

“Hendaknya kalian mengerjakan qiyamul lail karena (ibadah) itu adalah rutinitas orang-orang shalih sebelum kalian serta (ibadah) itu adalah hal yang mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, penggugur segala kesalahan, dan pencegah perbuatan dosa.” [8]

 

Keenam belas, qiyamul lail adalah salah satu hal yang mengakibatkan seorang hamba dimasukkan ke dalam surga. Dalam hadits Abdullah bin Salam radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَفْشُوا السَّلاَمَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ.

“Wahai sekalian manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah silaturahmi, dan kerjakanlah shalat pada waktu malam ketika manusia sedang tidur. Niscaya, kalian akan dimasukkan ke dalam surga dengan keselamatan.” [9]

Ketujuh belas, timbul kecemburuan terhadap orang yang mengerjakan qiyamul lail lantaran kebesaran pahala yang dia peroleh. Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ

“Tidak ada hasad, kecuali terhadap dua sifat: seorang lelaki yang Allah berikan Al-Qur`an kepadanya, maka dia pun mengerjakan qiyam dengan (Al-Qur`an) itu pada beberapa waktu saat malam dan siang hari, dan seorang lelaki yang Allah berikan harta kepadanya, maka dia pun menginfakkan (harta) itu pada beberapa waktu saat malam dan siang hari.” [10]

Kedelapan belas, orang yang mengerjakan shalat malam termasuk manusia terbaik. Nabi r bersabda,

نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ

“Sebaik-baik seorang lelaki adalah Abdullah bin ‘Umar andaikata dia mengerjakan shalat malam.”[11]

Kesembilan belas, orang-orang yang mengerjakan shalat malam tergolong sebagai orang yang banyak berdzikir kepada Allah.

Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah r bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ

“Apabila seorang lelaki bangun tidur pada malam hari, kemudian membangunkan istrinya, lalu keduanya mengerjakan shalat dua raka’at, keduanya telah ditulis sebagai golongan laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah.” [12]

Demikian beberapa keutamaan shalat lail.

Adapun pada bulan Ramadhan, shalat Lail adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan lebih ditekankan. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan ibadah tersebut dalam sabdanya,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang qiyâm Ramadhan (berdiri untuk mengerjakan shalat pada malam Ramadhan) dengan keimanan dan pengharapan pahala, dosa-dosanya yang telah berlalu telah diampuni.” [13]

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Yang dimaksud dengan qiyâm Ramadhan adalah shalat Tarawih.” [14]

Bahkan, Al-Kirmany menukil kesepakatan bahwa, dalam hadits di atas, yang dimaksud dengan qiyâm Ramadhan adalah shalat Tarawih. Namun, nukilan kesepakatan dari Al-Kirmâny tersebut dianggap aneh oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar karena kapan saja qiyamul lail dikerjakan pada malam Ramadhan dengan berjamaah (tarawih) atau tanpa berjamaah, hal yang diinginkan telah tercapai. Demikian makna keterangan Al-Hâfizh Ibnu Hajar.[15]

Selain itu, dalam hadits ‘Amr bin Murrah Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

جَاءَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ قُضَاعَةَ فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَأَنَّكَ رَسُوْلُ اللهِ ، وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ ، وَصُمْتُ الشَّهْرَ ، وَقُمْتُ رَمَضَانَ ، وَآتَيْتُ الزَّكَاةَ ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ))

“Seorang lelaki dari Qudhâ’ah datang kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau andaikata saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq, kecuali Allah, dan engkau rasul Allah, saya mengerjakan shalat lima waktu, saya berpuasa (pada) bulan (Ramadhan), saya melakukan qiyâm Ramadhan, dan saya mengeluarkan zakat?’ Maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa yang meninggal di atas hal ini, ia termasuk sebagai para shiddîqîn dan orang-orang yang mati syahid.’.” [16]

Dalam hadits lain, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya seorang lelaki, apabila mengerjakan shalat bersama imam sampai selesai, terhitung mengerjakan qiyâm satu malam.” [17]

Tentang lailatul qadri, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat pada) malam lailatul qadri dengan keimanan dan pengharapan pahala, dosanya yang telah berlalu telah diampuni.” [18]

Wallahu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asâkir dalam Tarikh-nya 35/195.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1163, Abu Dâud no. 2429, At-Tirmidzy no. 438, dan An-Nasâ`iy 3/206-207.

[3] Diriwayatkan oleh Ahmad 2/182, At-Tirmidzy 3588, An-Nasâ`iy 1/279, Ibnu Khuzaimah no. 1147, Al-Hâkim 1/453, Ath-Thabarâny dalam Musnad Asy-Syâmiyin no. 605, 1969 dan dalam Ad-Du’â` no. 128, Al-Baihaqy 3/4, serta Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 4/13, 22-23. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam beberapa buku beliau, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jami’ Ash-Shahîh 2/171.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 115, 1126, 5844, 6218, 7069.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 4837 dan Muslim no. 2820 dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1130, 4836, 6471, Muslim no. 2819, At-Tirmidzy no. 412, An-Nasâ`iy 3/219, dan Ibnu Mâjah no. 1419 dari hadits Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallâhu ‘anhu.

[6] Diriwayatkan oleh Ahmad 2/250, 437, Abu Dâud no. 1308, 1450, An-Nasâ`iy 3/205, Ibnu Mâjah no. 1336, Ibnu Khuzaimah no. 1148, Ibnu Hibbân no. 2567 –Al-Ihsân-, Al-Hâkim 1/453, dan Al-Baihaqy 2/501. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 2/172.

[7] Dikeluarkan oleh Ath-Thabarany dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, As-Sahmy dalam Târîkh Al-Jurjân, Al-Hâkim, Al-Baihaqy, Al-Qadha`iy, dan Abu Nu’aim. Dishahihkan oleh Al-Hâkim dan dihasankan oleh Al-Mundziry, Al-‘Iraqy, dan Al-Albâny. Bacalah Ash-Shahîhah no. 831. Uraian jalur-jalur periwayatannya dari tiga orang shahabat.

[8] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy, Al-Hâkim, Al-Baihaqy, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albâny dari seluruh jalan-jalannya. Baca pembahasan beliau dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 452.

[9] Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Mâjah, dan Al-Hâkim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Ash-Shahîhah no. 569.

[10] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah.

[11] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Hafshah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ.

[12] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Abu Dâud no. 1453, An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ` 1/413, Ibnu Majah no. 1335, Ibnu Abid Dunyâ dalam At-Tahajjud wa Qiyâmul Lail no. 233, 426, Al-Âjurry dalam Fadhlut Tahajjud wa Qiyâmul Lail no. 20, Al-Bazzar 2/423/8281, Al-Harits bin Abi Usamah no. 239, Ibnu Hibban no. 2568-2569, Al-Hâkim 1/461, 2/452, dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubrâ` dan Syu’abul Îmân.

[13] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 37, 2008-2009, Muslim no. 759, Abu Dâud no. 1371, At-Tirmidzy no. 682, 807, dan An-Nasâ`iy 3/201, 4/154, 155, 156, 157, 8/117-118 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[14] Syarh Muslim 6/38.

[15] Bacalah Fathul Bâry 4/251.

[16] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 2212, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3438, Ath-Thabarâny dalam Musnad Asy-Syâmiyin no. 2939, dan Al-Khathîb dalam Al-Jâmi’ li Akhlâq Ar-Râwy 2/207. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Qiyâm Ramadhân hal. 18.

[17] Hadits Abu Dzar dengan konteks yang panjang. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq 4/254, Ibnu Abi Syaibah 2/164, Ahmad 5/159, 163, Ad-Dârimy 2/42, Ibnul Jârûd no. 403, Abu Dâud no. 1375, At-Tirmidzy no. 805, An-Nasâ`iy 3/83, Ibnu Mâjah no. 1327, Ibnu Abid Dunyâ dalam At-Tahajjud wa Qiyâmul Lail no. 402, Ath-Thahâwy dalam Syarh Ma’âni Al-Atsâr 2/349, Ibnu Khuzaimah no. 2206, Ibnu Hibbân no. 2547, Al-Baihaqy 2/494 dan dalam Syu’abul Îmân 3/178-179, dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhîd 8/112. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Irwâ`ul Ghalîl 2/193/447, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 2/175.

[18] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 35, 1901, 2014, Muslim no. 760, Abu Dâud no. 1372, At-Tirmidzy no. 682, dan An-Nasâ`iy 4/156, 157, 8/118 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Definisi Qiyamul Lail dan Shalat Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Definisi Qiyamul Lail dan Shalat Tarawih

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Definisi Qiyamul Lail

Secara umum, shalat pada malam hari, setelah waktu shalat Isya sampai waktu shalat Shubuh, disebut qiyamul lail. Dalam Al-Qur`an Al-Karim, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا .

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk mengerjakan shalat) pada malam hari, kecuali sedikit (dari malam itu), (yaitu) seperduanya atau kurangilah sedikit dari seperdua itu, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al-Qur`ân itu dengan perlahan-lahan.” [Al-Muzzammil: 1-4]

Definisi Shalat Tahajjud

Shalat pada malam hari juga disebut shalat Tahajjud. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا.

“Dan, pada sebagian malam hari, bertahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” [Al-Isrâ`: 79]

secara bahasa, tahajjud bermakna membuang tidur. Imam Ath-Thabary berkata, “Tahajjud adalah begadang setelah tidur,” kemudian membawakan beberapa nukilan dari ulama salaf tentang hal tersebut[1].

Definisi Shalat Tarawih

Adapun shalat Tarawih, definisinya adalah qiyamul lail secara berjamaah pada malam Ramadhan. Menurut keterangan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dinamakan tarawih -merupakan kata jamak dari tarwîhah yang bermakna istirahat– dikarenakan, pada awal kali pelaksanaannya, orang-orang memperpanjang berdiri, rukuk, dan sujud. Apabila telah selesai mengerjakan empat raka’at dengan dua kali salam, mereka beristirahat, kemudian mengerjakan shalat empat raka’at dengan dua kali salam lalu beristirahat, kemudian mengerjakan shalat tiga raka’at sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصّلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّيْ ثَلاَثًا.

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari sebelas raka’at pada Ramadhan dan tidak pula pada selain Ramadhan. Beliau mengerjakan shalat empat (raka’at), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, kemudian mengerjakan shalat empat (raka’at), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, lalu mengerjakan shalat tiga (raka’at).” [2]

Bantahan terhadap Orang yang Mengingkari Penamaan Tarawih

Perlu diketahui bahwa penamaan shalat Lail pada malam Ramadhan dengan nama tarawih adalah penamaan yang sudah lama dan dikenal di kalangan ulama tanpa ada yang mengingkarinya. Dalam Shahîh-nya, perhatikanlah Imam Al-Bukhâry (wafat tahun 256 H) yang menulis kitab khusus dengan judul Shalât At-Tarâwîh, demikian pula Muhammad bin Nashr Al-Marwazy (wafat tahun 294 H) dalam Mukhtashar Qiyâmul Lail, serta para ulama lain, abad demi abad, tanpa ada yang mengingkarinya.

Oleh karena itu, alangkah sedikit pemahaman agama sebagian orang pada zaman ini yang mengingkari penamaan shalat Lail pada malam Ramadhan dengan nama shalat TarawihLebih menakjubkan lagi bahwa, tanpa rasa malu, ada sebagian orang yang menganggap bahwa shalat Tarawih adalah bid’ah. Nas`alullâha As-Salâmata Wal ‘Âfiyah.[3]

 


[1] Baca Lisânul Mîzân karya Ibnul Manzhûr, Mu’jam Maqâ`îs Al-Lughah karya Ibnu Faris dan selainnya pada pembahasan kata هجد.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1147, 2013, 3569, Muslim no. 738, Abu Dâud no. 1341, At-Tirmidzy no. 439, dan An-Nasâ`iy 3/239.

[3] Untuk rujukan pembahasan dalam bab ini, silakan membaca Fathul Bâry 3/3, 4/250, Majmu’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah 11/317-318 karya Syaikh Ibnu Bâz, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/12-13, dan Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn 14/210.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kaifiyah Pelaksanaan Shalat Witir dan Tarawih

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Berikut beberapa kaifiyah pelaksanaan shalat Witir dan Tarawih beserta dalil-dalilnya.

  1. Shalat tiga belas rakaat diawali dengan mengerjakan dua rakaat ringan. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khâlid Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً.

“Sungguh saya akan memperhatikan pelaksanaan shalat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat yang panjang, panjang, panjang sekali, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat Witir. Maka, itu (berjumlah) tiga belas rakaat.” [1]

Juga dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, apabila berdiri pada malam hari untuk mengerjakan shalat, mengawali (pelaksanaan) shalatnya dengan (mengerjakan) dua rakaat yang ringan.” [2]

  1. Shalat tiga belas rakaat, yang delapan rakaat di antaranya dikerjakan dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian mengerjakan shalat Witir lima rakaat sekaligus dengan sekali tasyahhud dan sekali salam.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لَا يَجْلِسْ فِيْ شَيْءٍ إِلَّا فِيْ آخِرِهَا

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak tiga belas rakaat pada malam hari. Beliau mengerjakan shalat Witir pada (malam) itu sebanyak lima (rakaat). Tidaklah beliau duduk (yakni bertasyahud dan bersalam) pada (rakaat) manapun, kecuali hanya pada akhir (shalat)nya.” [3]

  1. Shalat sebelas rakaat, dengan cara bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir sebanyak satu rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits radhiyallâhu ‘anhâ Aisyah riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحَدَةٍ

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat, antara selesainya dari shalat Isya sampai shalat Fajr (shalat Shubuh), sebelas rakaat. Beliau salam setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat Witir dengan satu rakaat.” [4]

  1. Shalat sebelas rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat kedelapan, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat kesembilan kemudian salam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk.

Hal tersebut diterangkan dalam hadits Sa’ad bin Hisyâm bin ‘Âmir bahwa beliau bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ tentang kaifiyah shalat Witir Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka ‘Aisyah menjelaskan,

…فَيَتَسَوَّكُ وَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّيْ تِسْعَ رَكْعَاتٍ لَا يَجْلِسْ فِيْهَا إِلَّا فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيْحَمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يَنْهَضُّ وَلَا يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي التَّاسِعَةَ ثُمَّ يَقْعَدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعُنَا ثُمَّ يُصَلِّيْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَيَّ فَلَمَّا أَسَنَّ نَبِيُّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَخَذَ اللَّحْمَ أَوْتَرَ بِسَبْعٍ وَصَنَعَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ مِثْلَ صَنِيْعِهِ الْأَوَّلِ فَتِلْكَ تِسْعٌ يَا بُنَيَّ

“… Maka, beliau bersiwak, berwudhu’, dan mengerjakan shalat sebanyak sembilan rakaat. Beliau tidak duduk (yakni bertasyahud dan bersalam), kecuali pada (rakaat) kedelapan. Kemudian, beliau berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu berdiri dan tidak bersalam. Selanjutnya, beliau berdiri untuk mengerjakan shalat bagi (rakaat) kesembilan lalu duduk, kemudian berdzikir kepada Allah, memuji-Nya, dan berdoa kepada-Nya, lalu bersalam dengan (suara) salam yang kami dengar. Kemudian, setelah salam, beliau mengerjakan shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. Maka, itu (berjumlah) sebelas rakaat, wahai anakku. Tatkala Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah berumur dan bertambah dagingnya (baca: bertambah berat), beliau mengerjakan shalat Witir sebanyak tujuh (rakaat) dan mengerjakan hal yang semisal dengan perbuatan beliau yang pertama terhadap dua rakaat (setelahnya), maka itu (berjumlah) sembilan (rakaat) wahai anakku.” [5]

  1. Shalat sembilan rakaat dengan cara tidak bertasyahud dan bersalam, kecuali pada rakaat keenam, kemudian bertasyahhud tanpa bersalam, lalu berdiri kembali untuk mengerjakan rakaat ketujuh kemudian bersalam, lalu mengerjakan shalat dua rakaat lagi dalam keadaan duduk. Hal ini diterangkan dalam hadits ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anhâ di atas.

Syaikh Al-Albâny berkata, “Ini adalah beberapa kaifiyah yang Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam lakukan pada shalat Lail dan Witir, serta mungkin ditambah dengan bentuk-bentuk lain, yaitu dengan mengurangi jumlah rakaat yang ia kehendaki pada setiap bentuk tersebut, bahkan boleh terbatas dengan satu rakaat saja.”

Dalam Al-Muhallâ, Ibnu Hazm menyebutkan beberapa bentuk lain:

  1. Shalat tiga belas rakaat, yaitu bersalam pada setiap dua rakaat, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  2. Shalat delapan rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, kemudian ditambah dengan shalat Witir satu rakaat.
  3. Shalat enam rakaat dengan bersalam pada setiap dua rakaat, selanjutnya mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  4. Shalat tujuh rakaat dengan cara tidak bertasyahhud, kecuali pada rakaat keenam, kemudian langsung berdiri untuk rakaat ketujuh tanpa salam, lalu bertasyahhud dan bersalam.
  5. Shalat tujuh rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  6. Shalat lima rakaat dan tidak duduk untuk bertasyahhud kecuali pada akhirnya.
  7. Shalat tiga rakaat dengan cara duduk tasyahhud dan bersalam pada rakaat kedua, lalu mengerjakan shalat Witir satu rakaat.
  8. Shalat tiga rakaat dengan cara tidak duduk tasyahhud dan bersalam, kecuali pada rakaat terakhir.[6]
  9. Shalat Witir satu rakaat.

Demikian beberapa kaifiyah yang disebutkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Shalâtut Tarâwîh hal. 86-94 (cet. kedua) dan Qiyâm Ramadhân hal. 27-30, serta Ibnu Hazm, dalam Al-Muhallâ 3/42-48.

Selisih Paham Tentang Kaifiyah 4-4-3[7]

Syaikh Al-Albâny juga menyebutkan kaifiyah lain, yaitu shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat, sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصّلِّيْ أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّيْ ثَلاَثًا.

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari sebelas rakaat pada (bulan) Ramadhan tidak pula pada selain Ramadhan. Beliau mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, kemudian mengerjakan shalat empat (rakaat), jangan kamu bertanya tentang baik dan panjang (shalat)nya, lalu mengerjakan shalat tiga (rakaat).” [8]

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kaifiyah ini.

Pendapat Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, dan Al-Hasan bin Hayy adalah bahwa boleh mengerjakan qiyamul lail sebanyak dua rakaat sekaligus, empat rakaat sekaligus, enam rakaat sekaligus, atau delapan rakaat sekaligus, dengan cara tidak bersalam, kecuali pada rakaat terakhir. Kelihatannya, pendapat ini pula yang dipegang oleh Syaikh Al-Albany sehingga beliau menetapkan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat.

Di sisi lain, jumhur ulama, yakni Mâlik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishâq, Sufyân, Ibnul Mubârak, Ibnu Abi Lailâ, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, Ibnul Mundzir, serta ulama lain, menghikayatkan pendapat ini dari Ibnu ‘Umar, ‘Ammar radhiyallâhu ‘anhumâ, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Asy-Sya’by, An-Nakha’iy, Sa’id bin Jubair, Hammad, dan Al-Auza’iy. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah pendapat (ulama) Hijâz dan sebagian (ulama) ‘Irâq.” Semuanya berpendapat bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat, yaitu harus bersalam pada setiap dua rakaat. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Bâz beserta para syaikh anggota Al-Lajnah Ad-Dâ`imah, juga pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan selainnya, sehingga mereka semua menyalahkan orang yang memahami hadits ‘Aisyah di atas dengan kaifiyah shalat sebelas rakaat: empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, kemudian empat rakaat sekaligus dengan sekali salam, lalu tiga rakaat. Menurut mereka, pemahaman yang benar adalah bahwa, dalam hadits itu, empat rakaat, dikerjakan sebanyak dua rakaat-dua rakaat.

Tarjih                                                                                                             

Yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa seseorang harus bersalam pada setiap dua rakaat. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam (dikerjakan sebanyak) dua (rakaat)-dua (rakaat).” [9]

Hadits ini adalah berita, namun bermakna perintah, yaitu perintah untuk mengerjakan shalat malam sebanyak dua rakaat-dua rakaat. Demikian keterangan Syaikh Ibnu Bâz dalam Majmu’ Fatâwâ beliau 11/323-324.

Shalat Dua Rakaat Setelah Shalat Witir[10]

Para ulama juga berselisih pendapat tentang shalat dua rakaat setelah shalat Witir pada kaifiyah no. 4 dan no. 5. Tentang hal ini, ada tiga pendapat di kalangan ulama:

  1. Shalat dua rakaat setelah shalat Witir adalah sunnah. Ini adalah pendapat Katsîr bin Dhamrah dan Khâlid bin Ma’dân. Al-Hasan dan Abu Mijlaz mengerjakannya, serta Ibnu Rajab menukil hal tersebut dari sebagian orang-orang Hanbaliyah.
  2. Ada rukhshah (keringanan) dalam hal tersebut dan bukan makruh. Ini adalah pendapat Al-Auza’iy, Ahmad, dan Ibnul Mundzir.
  3. Hal tersebut makruh. Ini adalah pendapat Qais bin ‘Ubadah, Mâlik, dan Asy-Syâfi’iy.

Tarjih

Tentunya bahwa dalil-dalil tegas yang telah kami sebutkan, yang menjelaskan tentang kaifiyah itu, adalah hujjah yang harus diterima tentang pensyariatan shalat dua rakaat setelah shalat Witir.

Ibnu Taimiyah berkata, “Dan kebanyakan ahli fiqih tidak mendengar tentang hadits ini (yaitu hadits tentang keberadaan shalat dua rakaat setelah shalat Witir di atas,-pent.). Oleh karena itu, mereka mengingkari (keberadaan shalat) tersebut. Ahmad dan selainnya mendengar dan mengetahui keshahihan (hadits) ini, serta memberi keringanan untuk mengerjakan dua rakaat ini dan mengerjakan (dua rakaat) tersebut dalam keadaan duduk sebagaimana yang dikerjakan oleh (Nabi) shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Maka, seseorang yang melakukan hal tersebut tidaklah diingkari, tetapi (hal itu) bukanlah wajib menurut kesepakatan (para ulama) dan orang yang meninggalkan (hal) itu tidak dicela ….”


[1] Diriwayatkan oleh Muslim no. 765, Abu Dâud no. 1366, dan Ibnu Mâjah no. 1362.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim no. 767 dari hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Muslim no. 768 dan Abu Dâud no. 1323 dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 737, Abu Dâud no. 1338, At-Tirmidzy no. 458, dan An-Nasâ`iy 3/240.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim no. 736, Abu Dâud no. 1336, An-Nasâ`iy 2/30, 65, 3/249, dan Ibnu Mâjah no. 1358.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim no. 746, Abu Dâud no. 1342-1343, An-Nasâ`iy no. 3/199, 241, dan Ibnu Mâjah no. 1191.

[6] Tambahan dari penulis dan tidak tertera dalam Al-Muhallâ.

[7] Bacalah pembahasan hal di atas dalam Al-Istidzkâr 2/95-98, 104-106, Fathul Bâry 4/191-198, Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 7/199-200, dan Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/18-20.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1147, 2013, 3569, Muslim no. 738, Abu Dâud no. 1341, At-Tirmidzy no. 439, dan An-Nasâ`iy 3/239.

[9] Takhrij-nya telah berlalu pada hal.

[10] Bacalah pembahasannya dalam Majmu’ Fatâwâ 23/92-94 karya Ibnu Taimiyah, Fathul Bâry 6/260-264 karya Ibnu Rajab, dan Al-Mughny 2/281.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Bacaan dalam Shalat Tarawih dan Witir

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Bacaan dalam Shalat Tarawih dan Witir

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam Qiyâm Ramadhân hal. 23-25, Syaikh Al-Albany berkata,

“Tentang bacaan dalam shalat Lail pada qiyâm Ramadhan dan selainnya, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidaklah menetapkan suatu batasan tertentu yang tidak boleh dilampaui dengan bentuk tambahan dan pengurangan., Pada setiap rakaat, beliau kadang membaca sekadar yâ ayyuhal muzzammil (surah Al-Muzzammil) yang bacaan tersebut (berjumlah) dua puluh ayat, dan kadang sekadar lima puluh ayat. Beliau bersabda,

مَنْ صَلَّى فِيْ لَيْلَةٍ بِمِائَةِ آيَةٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِيْنَ

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat dengan (membaca) seratus ayat dalam semalam, tidaklah ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai.”

 

… بِمِائَتَيْ آيَةٍ فَإِنَّهُ يُكْتَبُ مِنَ الْقَانِتِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ

“… dengan (membaca) dua ratus ayat, sungguh ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang qânit ‘khusyu’, panjang shalatnya,-pent.’ lagi ikhlas.”

Selain itu, pada suatu malam dan dalam keadaan sakit, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca tujuh (surah) yang panjang, yaitu surah Al-BaqarahÂli ‘ImrânAn-Nisâ`Al-Mâ`idahAl-An’âmAl-A’râf, dan At-Taubah.

Juga dalam kisah pelaksanaan shalat Hudzaifah bin Al-Yamân di belakang Nabi ‘alaihish shalâtu was salâm bahwa beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca (surah) Al-Baqarah, lalu (surah) An-Nisâ’, kemudian (surah) Âli ‘Imrân dalam satu rakaat, dan beliau membaca (beberapa surah) tersebut dengan lambat lagi pelan.

Juga telah tsabit (sah, tetap) dengan sanad yang paling shahih bahwa, tatkala ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu memerintah Ubay bin Ka’ab untuk mengerjakan shalat (mengimami) manusia sebanyak sebelas rakaat dalam Ramadhan, Ubay radhiyallâhu ‘anhu membaca dua ratus (ayat) sampai orang-orang yang (bermakmum) di belakangnya bersandar di atas tongkat karena kelamaan berdiri, dan tidaklah mereka bubar kecuali pada awal-awal fajar.

Juga telah shahih dari ‘Umar bahwa beliau memanggil para pembaca Al-Qur`an pada bulan Ramadhân, kemudian memerintah orang yang bacaannya paling cepat untuk membaca tiga puluh ayat, orang yang pertengahan (kecepatan membacanya untuk membaca) dua puluh lima ayat, dan orang yang lambat (kecepatan membacanya untuk membaca) dua puluh ayat.

Dibangun di atas hal tersebut, kalau seseorang mengerjakan shalat sendirian, silakan memperpanjang sesuai dengan kehendaknya, demikian pula bila ada (orang yang mengerjakan shalat) bersamanya dari (kalangan) orang yang bersepakat dengannya (dalam hal memperpanjang pelaksanaan shalat,-pent.). (Lagipula), setiap kali (pelaksanaan shalat seseorang) panjang, hal itu lebih utama. Akan tetapi, ia janganlah berlebihan dalam hal memperpanjang (pelaksanaan shalat) sampai menghidupkan seluruh malam, kecuali kadang-kadang, dalam rangka mengikuti Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ

“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallâhu ‘alaihi wa sallam).”

 

Selain itu, apabila mengerjakan shalat sebagai imam, hendaknya ia memperpanjang (pelaksanaan shalatnya) dengan sesuatu yang tidak memberatkan orang-orang (yang bermakmum) di belakangnya berdasarkan sabda beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفِ الصَّلَاةَ، فَإِنَّ فِيْهِمُ (الصَّغِيْرَ) وَالْكَبِيْرَ وَفِيْهِمُ الضَّعِيْفَ، وَ(الْمَرِيْضَ)، (وَذَا الْحَاجَةِ)، وَإِذَا قَامَ وَحْدَهُ فَلْيُطِلْ صَلَاتَهُ مَا شَاءَ.

“Apabila salah seorang dari kalian qiyâm (mengerjakan shalat) untuk (mengimami) manusia, hendaknya ia memperingan pelaksanaan shalatnya karena, di antara mereka (yang bermakmum), ada anak kecil dan orang besar, serta di antara mereka, ada orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. Apabila qiyâm sendirian, hendaknya ia memperpanjang pelaksanaan shalatnya sesuai dengan kehendaknya.”.”

Demikian keterangan Syaikh Al-Albâny tentang bacaan pada qiyamul lail.

Adapun bacaan dalam shalat Witir, beberapa hadits yang menjelaskannya, di antaranya, adalah hadits Ubay bin Ka’ab riwayat Imam Ahmad dan selainnya bahwa Ubay berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْوِتْرِ بِـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ ثَلَاثَ مَرَاتٍ

“Pada shalat Witir, adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca sabbihisma Rabbikal A’lâ (surah Al-A’la), qul yâ ayyuhal kâfirûn (surah Al-Kâfirûn), dan qul huwallâhu ahad (surah Al-Ikhlash). Apabila salam, beliau berkata, ‘Subhânal Malikul Quddûs,’ [1] sebanyak tiga kali.” [2]

Juga dalam hadits ‘Abdurrahman bin Abi Abza riwayat Ahmad dan selainnya bahwa beliau berkata,

إِنَّهُ كَانَ يَقْرَأُ فِي الْوِتْرِ بِـسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَقُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ وَرَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ

“Pada shalat Witir, sesungguhnya beliau membaca sabbihisma Rabbikal A’lâ (surah Al-A’la), qul yâ ayyuhal kâfirûn (surah Al-Kâfirûn), dan qul huwallâhu ahad (surah Al-Ikhlash). Apabila salam, beliau berkata, ‘Subhânal Malikul QuddûsSubhânal Malikul QuddûsSubhânal Malikul Quddûs,’ dan mengeraskan suaranya ketika (membaca bacaan) itu.” [3]

Berdasarkan dua hadits di atas, Ats-Tsaury, Ishâq, dan Abu Hanîfah menganggap bahwa pembacaan tiga surah di atas dalam shalat Witir adalah sunnah.

Membaca 3 Surah pada Akhir Shalat Witir

Imam Mâlik dan Asy-Syâfi’iy juga menganggap bahwa pembacaan tiga surah di atas dalam shalat Witir adalah sunnah, kecuali pada rakaat ketiga. Menurut keduanya, pada rakaat ketiga, selain surah Al-Ikhlash, seseorang juga disunnahkan untuk menambah bacaan dengan surah Al-Falaq dan surah An-Nâs.

Namun, hadits mengenai tambahan dua surah tersebut dianggap lemah oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, dan Al-‘Uqaily. Oleh karena itu, seharusnya orang yang mengerjakan shalat Witir tiga rakaat hanya membaca surah Al-Ikhlash pada rakaat ketiga.

Dalam Sifat Shalat An-Nabi hal. 122 (cet. kedua Maktabah Al-Ma’ârif), Syaikh Al-Albâny juga menshahihkan hadits tentang pembacaan seratus ayat dari surah An-Nisâ` dalam rakaat shalat Witir.[4]


[1] Artinya adalah Maha suci Yang Maha berkuasa lagi Yang Maha suci.

[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/95, 6/89, Ahmad 5/123, Ibnul Jârud no. 271, Abu Dâud no. 1430, An-Nasâ`iy 3/235, 244, Ibnul Hibban no. 2450, Ad-Dâraquthny 2/31, Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 8/no. 8115, dan Al-Baihaqy 3/39, 40, 41. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam beberapa buku beliau, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jâmi’Ash-Shahîh 2/160-161.

[3] Diriwayatkan oleh Ath-Thayâlisy no. 546, Ibnu Abi Syaibah 2/93, Ahmad 3/406, 407, ‘Abd bin Humaid sebagaimana dalam Al-Muntakhab no. 312, An-Nasâ`iy 3/244, 245, 246, 247, 249, 250, 251, Ibnul Ja’ad no. 487, Ath-Thahâwy 1/292, Al-Hâkim 1/406, Al-Baihaqy 3/41, dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqîq no. 673. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam beberapa buku beliau, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jâmi’Ash-Shahîh 2/161.

[4] Tentang pembahasan dalam bab ini, baca jugalah Al-Mughny 2/599-600 karya Ibnu Qudamah, Al-Majmu’ 2/599 karya An-Nawawy, dan Syarhus Sunnah 4/98 karya Al-Baghawy.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Letak Kesepakatan

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullâh berkata, “Dan para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada batasan dan ukuran tertentu dalam shalat Lail karena (shalat) itu adalah shalat Nafilah. Barangsiapa yang berkehendak, ia memperpanjang dalam hal berdiri dan mengurangi rakaat, dan barangsiapa yang berkehendak, ia memperbanyak ruku’ dan sujud.”[1]

Letak Persilangan Pendapat

Terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang jumlah rakaat shalat Tarawih.

Menurut Abu Hanîfah, Ats-Tsaury, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, dan selainnya, jumlah rakaat shalat Tarawih tanpa shalat Witir adalah dua puluh rakaat. Oleh Al-Qâdhi ‘Iyâdh dan selainnya, pendapat ini disandarkan kepada pendapat jumhur ulama.

Di sisi lain, Imam Malik berpendapat bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih adalah tiga puluh enam rakaat.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh menyebutkan bahwa Imam Ahmad memberi nash bahwa dua puluh, tiga puluh enam (tanpa shalat Witir), sebelas, dan tiga belas (dengan shalat Witir), semuanya adalah bagus.[2]

Imam At-Tirmidzy berkata,

“Para ulama bersilang pendapat tentang qiyâm Ramadhan. Sebagian berpendapat bahwa shalat itu, bersama shalat Witir, berjumlah empat puluh satu rakaat. Hal ini adalah pendapat ulama Madinah, dan amalan mereka di Madinah di atas hal ini.

Berdasarkan riwayat dari Umar, Ali, dan selain keduanya di antara shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kebanyakan ulama berpendapat (bahwa shalat itu bersama witir) berjumlah dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats-Tsaury, Ibnul Mubarak, dan Asy-Syâfi’iy.

Asy-Syâfi’iy berkata, ‘Demikianlah kami mendapati bahwa, di negeri kami, Makkah, mereka melaksanakan shalat itu sebanyak dua puluh rakaat.’

Ahmad berkata, ‘Dalam hal ini, diriwayatkan (beberapa bentuk pelaksanaan),’ tetapi beliau sendiri tidak memutuskan (bentuk) yang kuat.

Ishaq berkata, ‘Bahkan, kami memilih empat puluh satu rakaat berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka’ab.’.”[3]

Tarjih

Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, beliau berkata,

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلَا فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Tidaklah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menambah dalam Ramadhan dan tidak (pula) pada bulan lain melebihi sebelas rakaat.” [4]

Juga dalam hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ riwayat Muslim bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحَدَةٍ

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sebanyak sebelas rakaat sejak selesai (mengerjakan) shalat Isya sampai shalat Fajr (shalat Shubuh). Beliau memberi salam (mengakhiri pelaksanaan shalat) setiap dua rakaat dan mengerjakan shalat Witir sebanyak satu rakaat.” [5]

Disebutkan pula, jumlah tiga belas rakaat dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Ibnu ‘Abbas berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat tiga belas rakaat pada malam hari.” [6]

Selain itu, dalam hadits Zaid bin Khâlid Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu riwayat Muslim, Zaid berkata,

لَأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّيْلَةَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفِتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ طَوِيْلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُوْنَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Sungguh saya akan memperhatikan (pelaksanaan) shalat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat ringan, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat panjang, panjang, panjang sekali, lalu mengerjakan shalat dua rakaat yang lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat dua rakaat, dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, lalu mengerjakan shalat dua rakaat dan keduanya lebih pendek daripada dua rakaat sebelumnya, selanjutnya mengerjakan shalat Witir. Maka, itu (berjumlah) tiga belas rakaat.” [7]

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Kebanyakan atsar menunjukkan bahwa shalat beliau berjumlah sebelas rakaat juga diriwayatkan tiga belas rakaat.”

Namun, jumlah sebelas dan tiga belas rakaat ini bukanlah pembatasan. Bagi seseorang yang ingin mengerjakan shalat lebih dari jumlah itu, tidaklah mengapa, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصَّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوْتَرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam (dikerjakan sebanyak) dua (rakaat)-dua (rakaat). Apabila khawatir bahwa waktu shubuh (telah masuk), (hendaknya) salah seorang dari kalian mengerjakan shalat Witir sebanyak satu rakaat, maka menjadi witirlah shalat yang telah dikerjakannya.” [8]

Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Al-Lajnah Ad-Dâ`imah, lembaga yang diketuai oleh Syaikh Ibnu Bâz, dan merupakan pendapat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Muqbil, dan selainnya.

Adapun Syaikh Al-Albâny, beliau berpendapat bahwa shalat Tarawih wajib terbatas pada sebelas atau tiga belas rakaat.

Kelemahan Hadits Shalat Tarawih Dua Puluh Rakaat

Dalam Shalâtut Tarâwîh hal. 19-21 (cet. kedua), Syaikh Al-Albâny menjelaskan dengan lengkap bahwa hadits yang mengatakan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat adalah hadits yang lemah sekali.

Pada hal. 48-56, Syaikh Al-Albâny menegaskan kelemahan penisbahan pelaksanaan dua puluh rakaat kepada ‘Umar bin Khaththâb disertai dengan nukilan pelemahan dari beberapa imam, dan menyebutkan bahwa pelaksanaan yang benar dari ‘Umar adalah sebanyak sebelas rakaat.

Selain itu, pada hal. 65-71, beliau menerangkan bahwa tidak ada nukilan sah, dari seorang shahabat pun, tentang pelaksanaan dua puluh rakaat.

Terakhir, pada hal. 72-74, beliau membantah persangkaan sebagian orang yang mengatakan bahwa syariat dua puluh rakaat merupakan kesepakatan para ulama.[9]


[1] Al-Istidzkâr 2/99.

[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 23/112-113.

[3] Demikian uraian Imam At-Tirmidzy tentang pendapat ulama dalam hal ini. Bacalah Jâmi’ At-Tirmidzy pada bab “Mâ Jâ’a fî Qiyâm Syahr Ramadhân” hadits no. 805.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1147, 2013, 3569, Muslim no. 738, Abu Dâud no. 1341, At-Tirmidzy no. 439, dan An-Nasâ`iy 3/239.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim no. 736, Abu Dâud no. 1336, An-Nasâ`iy 2/30, 65, 3/249, dan Ibnu Mâjah no. 1358.

[6] Diriwayatkan oleh Muslim no. 764, dan riwayat Imam Al-Bukhâry semakna dengan riwayat tersebut.

[7] Diriwayatkan oleh Muslim no. 765, Abu Dâud no. 1366, dan Ibnu Mâjah no. 1362.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 472, 473, 990, 993, 995, 1137, Muslim no. 749, Abu Dâud no. 1326, At-Tirmidzy no. 437, An-Nasâ`iy 3/227-228, 233, dan Ibnu Mâjah no. 1318-1320.

[9] Tentang pembahasan jumlah rakaat shalat Tarawih di atas, silakan membaca Al-Istidzkâr 2/68-70, 95, Al-Majmu’ 3/527, Tharhut Tatsrîb 3/97-98, Fathul Bâry 4/252, Al-Mughny 2/601-604, Al-Inshâf 2/180, Nailul Authâr 3/57, Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 7/194-198, Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/65-77, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn 14/187-189, dan Taudhîh Al-Ahkâm 2/410-415 (cet. kelima).

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Syariat Shalat Tarawih Secara Berjamaah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Syariat Shalat Tarawih Secara Berjamaah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Ada beberapa hadits yang menunjukkan tentang syariat pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah. Di antara hadits-hadits itu adalah sebagai berikut.

Dari Abu Dzar Al-Ghifâry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

صُمْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئَا مِنَ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتِ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتِ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ قَالَ فَلَمَّا كَانَتِ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ فَلَمَّا كَانَتِ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِيْنَا أَنْ يَفُوْتَنَا الْفَلَاحُ قَالَ قُلْتُ مَا الْفَلَاحُ قَالَ السَّحُوْرُ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا بَقِيَّةَ الشَّهْرِ

“Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berdiri (untuk mengerjakan shalat Lail) bersama kami sedikit pun dari bulan itu, kecuali setelah tujuh hari tersisa, kemudian beliau berdiri (untuk mengimami) kami sampai sepertiga malam berlalu. Lalu, ketika malam keenam (dari malam yang tersisa,-pent.), beliau tidak berdiri (untuk mengimami) kami. Selanjutnya, saat malam kelima (dari malam yang tersisa,-pent.), beliau berdiri (untuk mengimami) kami sampai seperdua malam berlalu. Maka, saya berkata, Wahai Rasulullah, (akan menjadi lebih baik) andaikata engkau menjadikan qiyâm malam ini sebagai nafîlah (ibadah tambahan) untuk kami.’ Beliau pun bersabda, Sesungguhnya seorang lelaki, apabila mengerjakan shalat (Tarawih) bersama imam sampai selesai, ia terhitung mengerjakan qiyâm satu malam.’ Kemudian, ketika malam keempat (dari malam yang tersisa,-pent.), beliau tidak berdiri (untuk mengimami) kami. Lalu, saat malam ketiga (dari malam yang tersisa,-pent.), beliau mengumpulkan keluarganya, para istrinya, dan manusia lain lalu berdiri (untuk mengimami) kami sampai kami khawatir ketinggalan Al-Falâh. Saya –rawi dari Abu Dzar- bertanya, Apakah Al-Falâh itu?’ (Abu Dzar) menjawab, Waktu sahur.’ Selanjutnya, beliau tidak berdiri lagi (untuk mengimami) kami pada sisa bulan.” [1]

Dari Abu Thalhah Nu’aim bin Ziyad, beliau berkata, “Di mimbar Himsh, saya mendengar Nu’man bin Basyir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

قُمْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ لَيْلَةَ ثَلَاثَ وَعِشْرِيْنَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قُمْنَا مَعَهُ لَيْلَةَ خَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ ثُمَّ قُمْنَا مَعَهُ لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ لَا نُدْرِكَ الْفَلَاحَ وَكَانُوْا يُسَمُّوْنَهُ السَّحُوْرَ

“Kami berdiri (untuk mengerjakan shalat) bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan saat malam kedua puluh tiga sampai sepertiga malam pertama, kemudian berdiri (untuk mengerjakan shalat) bersama beliau pada malam kedua puluh lima sampai seperdua malam, lalu berdiri (untuk mengerjakan shalat) bersama beliau pada malam kedua puluh lima sampai kami menyangka (bahwa kami) tidak mendapati Al-Falâh yang mereka namakan untuk waktu sahur.”.” [2]

Dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَتَحَدَّثُوْنَ بِذَلِكَ فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَخَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلَةِ الثَّانِيَةِ فَصَلُّوْا بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ يَذْكُرُوْنَ ذَلِكَ فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ فَصَلُّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجِزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ رِجَالٌ مِنْهُمْ يَقُوْلُوْنَ الصَّلَاةَ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ تَشَهَّدَ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ شَأْنُكُمُ اللَّيْلَةَ وَلَكِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ صَلَاةُ اللَّيْلِ فَتَعْجَزُوْا عَنْهَا

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam keluar pada kegelapan malam, lalu mengerjakan shalat di masjid, maka sekolompok orang mengerjakan shalat (mengikuti pelaksanaan) shalat beliau. Kemudian, pada pagi hari, manusia membicarakan hal tersebut, maka berkumpullah mereka lebih banyak lagi, lalu keluarlah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam (untuk mengerjakan shalat) pada malam kedua, dan mereka pun mengerjakan shalat (mengikuti pelaksanaan) shalat beliau. Pada waktu pagi, manusia kembali menyebut hal tersebut, maka menjadi banyaklah penduduk masjid pada malam ketiga, lalu beliau keluar (untuk mengerjakan shalat), dan mereka mengerjakan shalat (mengikuti pelaksanaan) shalat beliau. Pada malam keempat, masjid sudah tidak mampu (memuat) jamaahnya, dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun tidak keluar untuk (mengimami) mereka, maka sekelompok orang dari mereka berteriak, Shalat!’ Tetapi Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak keluar untuk (mengimami) mereka sampai beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Tatkala menyelesaikan (shalat) Shubuh, beliau menghadap ke arah manusia kemudian bertasyahhud, lalu berkata, Amma Ba’du, sesungguhnya, tidaklah keadaan kalian pada malam ini luput terhadapku, tetapi aku khawatir (jika) shalat Lail akan diwajibkan atas kalian kemudian kalian pun lemah melaksanakannya.’. [3]

Dari hadits ini, telah diketahui sebab yang menjadikan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan tidak dikerjakan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam terus menerus, yaitu karena kekhawatiran beliau jika shalat tersebut diwajibkan atas umatnya sehingga memberatkan mereka. Namun, kekhawatiran ini telah lenyap setelah beliau wafat dan agama telah sempurna. Oleh karena itu, sunnah ini dihidupkan oleh ‘Umar bin Khaththab radhiyallâhu ‘anhu.

Dari ‘Abdurrahman bin ‘Abd Al-Qâry, beliau berkata,

خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِيْ رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُوْنَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّيْ بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّيْ أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّوْنَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِيْ يَنَامُوْنَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِيْ يَقُوْمَوْنَ -يُرِيْدُ آخَرَ اللَّيْلِ- وَكَانَ النَّاسُ يُقُوْمُوْنَ أَوَّلَهُ

“Saya keluar bersama ‘Umar bin Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu menuju ke masjid pada suatu malam pada Ramadhan, dan (kami mendapati bahwa) ternyata manusia (mengerjakan shalat secara) terbagi-bagi dan berpisah-pisah. Seseorang mengerjakan shalat secara sendirian, sementara orang lain mengerjakan shalat dan sekelompok orang (mengikuti pelaksanaan) shalatnya. Maka, ‘Umar berkata, Saya berpandangan bahwa, andaikata saya mengumpulkan mereka pada satu qari (imam), hal itu lebih tepat.’ Lalu, beliau berazam dan mengumpulkan mereka kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian, saya keluar bersama beliau pada malam lain dan (kami mendapati bahwa) manusia sedang mengerjakan shalat (mengikuti pelaksanaan) shalat qari mereka, maka ‘Umar berkata, Sebaik-baik bid’ah adalah hal ini, dan orang yang tidur dari hal ini lebih baik daripada orang yang menegakkannya.’ Yang beliau inginkan adalah bahwa orang-orang mengerjakan shalat pada akhir malam, padahal manusia menegakkannya pada awal malam.” [4]

Dalam ucapan “sebaik-baik bid’ah adalah ini”, Bid’ah yang ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu maksud adalah bid’ah secara bahasa karena beliau-lah yang pertama kali menghidupkan sunnah ini setelah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberikan dasar tuntunan sunnah tersebut pada masa hidup Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallamWallâhu A’lam.

Dalam Qiyâm Ramadhân hal. 21-22, Syaikh Al-Albâny berkata,

“Dan para perempuan disyariatkan untuk menghadirinya (jamaah Tarawih,-pent.) sebagaimana dalam hadits Abu Dzar yang telah berlalu, dan telah tsâbit ‘tetap, sah’ dari ‘Umar bahwa, tatkala mengumpulkan manusia untuk qiyâm, beliau menjadikan Ubay bin Ka’ab (sebagai imam) untuk (jamaah) laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatsmah (sebagai imam) untuk para perempuan. Dari ‘Arfajah Ats-Tsaqafy, beliau berkata, ‘Adalah ‘Ali bin Abi Thalib memerintah manusia untuk mengerjakan qiyâm Ramadhan, dan beliau menjadikan seorang imam untuk laki-laki dan seorang imam untuk perempuan.’ (‘Arfajah) berkata, ‘Saya adalah imam para perempuan.’

Saya berkata, ‘Menurutku, keadaan ini (dapat diterapkan) bila masjid tersebut luas sehingga salah satu dari keduanya tidak mengganggu yang lain.’.” [5]

Syariat Shalat Tarawih Hanya pada Bulan Ramadhan

Perlu diketahui bahwa shalat Tarawih ini hanya dikerjakan pada bulan Ramadhan berdasarkan keterangan ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ [6] bahwa shalat Tarawih secara berjamaah ini dilakukan oleh beliau pada bulan Ramadhan. Bertolak dari sini, tampaklah kesalahan sebagian orang yang sering melaksanakan qiyamul lail secara berjamaah di luar Ramadhan. Memang, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kadang mengerjakan qiyamul lail secara berjamaah di rumahnya bersama Ibnu ‘Abbas, pernah bersama Ibnu Mas’ud, dan pernah pula bersama Hudzaifah. Namun, beliau tidak mengerjakan hal tersebut terus menerus dan tidak pula mengerjakannya di masjid. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengerjakan qiyamul lail secara berjamaah di luar Ramadhan secara terus menerus atau mengerjakannya di masjid, tidak diragukan bahwa perbuatannya termasuk perkara bid’ah yang tercela. Demikian keterangan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. [7]


[1] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq 4/254, Ibnu Abi Syaibah 2/164, Ahmad 5/159, 163, Ad-Dârimy 2/42, Ibnul Jârûd no. 403, Abu Dâud no. 1375, At-Tirmidzy no. 805, An-Nasâ`iy 3/83, Ibnu Mâjah no. 1327, Ibnu Abid Dunyâ dalam At-Tahajjud wa Qiyâmul Lail no. 402, Ath-Thahâwy dalam Syarh Ma’âni Al-Atsâr 2/349, Ibnu Khuzaimah no. 2206, Ibnu Hibbân no. 2547, Al-Baihaqy 2/494 dan dalam Syu’abul Îmân 3/178-179, dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhîd 8/112. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Irwâ`ul Ghalîl 2/193/447, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 2/175.

[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/164, Ahmad 4/272, An-Nasâ`iy 3/203, Ibnu Khuzaimah 3/336/2204, Al-Hâkim 1/607, Ath-Thabarâny dalam Musnad Asy-Syâmiyin no. 2963, Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhîd 8/112-113, dan Al-Mizzy dalam Tahdzîbul Kamâl pada biografi Abu Thalhah Nu’aim bin Ziyad. Dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 2/174.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 729, 924, 1129, 2012, Muslim no. 761 (lafazh hadits milik beliau), dan Abu Dâud no. 1373.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 2010.

[5] Dari Qiyâmu Ramadhân hal. 21-22.

[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 1129, 2011, Muslim no. 761, Abu Dâud no. 1373, dan An-Nasâ`iy 3/202.

[7] Bacalah Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/82-83.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hukum Shalat Tarawih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hukum Shalat Tarawih

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Kesepakatan Para Ulama

Imam An-Nawawy berkata, “Dan (hukum) shalat Tarawih adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama.” [1]

Ibnu Rusyd berkata pula, “Dan (para ulama) bersepakat bahwa qiyâm Ramadhan sangat dianjurkan lebih dari (qiyâm pada) bulan lain.”[2]

Ibnu Qudâmah berkata, “(Hukum shalat Tarawih) itu adalah sunnah muakkadah, dan yang awal kali menyunnahkannya adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” [3]

Al-Mardawy juga memberi pernyataan yang sama dalam madzhab Hanbaliyah, namun beliau menyebutkan bahwa Ibnu ‘Aqîl menghikayatkan dari Abu Bakr Al-Hanbaly akan kewajiban ibadah tersebut.[4]

Oleh karena itu, tidaklah diragukan bahwa hukum shalat Tarawih adalah sunnah muakkadah berdasarkan dalil-dalil yang telah disebut di atas.[5]

Mana Lebih Utama, Secara Berjamaah atau Sendirian?[6]

Namun, para ulama berselisih pendapat tentang cara yang lebih afdhal dalam pelaksanaan shalat Tarawih, apakah dilakukan secara berjamaah di masjid atau sendirian di rumah?

Ada dua pendapat di kalangan ulama:

  1. Lebih afdhal secara berjamaah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan kebanyakan pengikutnya, Ahmad, Abu Hanifah, sebagian orang-orang Mâlikiyah, dan selainnya. Ibnu Abi Syaibah menukil pelaksanaan secara berjamaah dari ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Suwaid bin Ghafalah, Zadzân, Abul Bakhtary, dan lain-lain. Alasannya adalah bahwa ibadah ini merupakan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang dihidupkan oleh ‘Umar dan para shahabat radhiyallâhu ‘anhum, serta sudah menjadi simbol agama yang tampak seperti shalat ‘Ied. Bahkan, Ath-Thahâwy berlebihan sehingga mengatakan bahwa shalat Tarawih secara berjamaah adalah wajib kifayah.
  2. Secara sendirian lebih afdhal. Ini adalah pendapat Imam Mâlik, Abu Yusuf, sebagian orang-orang Syâfi’iyyah, dan selainnya. Alasannya adalah hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi,

إِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِيْ بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ

“Sesungguhnya, sebaik-baik shalat seseorang adalah (dikerjakan) di rumahnya, kecuali terhadap shalat wajib.” [7]

Tarjih

Wallâhu A’lam, pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama berdasarkan hadits Abu Dzar Al-Ghifary radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya seorang lelaki, apabila mengerjakan shalat bersama imam sampai selesai, terhitung mengerjakan qiyâm satu malam.” [8]

Selain itu, pensyariatan pelaksanaan sebuah shalat secara berjama’ah tentu karena mempunyai nilai lebih bila dilakukan secara sendirian. Wallahu A’lam.


[1] Dari Al-Majmû’ 3/526. Baca jugalah Syarh Muslim 6/38.

[2] Bidayâtul Mujtahid 1/209.

[3] Al-Mughny 2/601.

[4] Al-Inshâf 2/180.

[5] Baca jugalah Al-Istidzkâr 2/63-64 karya Ibnu ‘Abdil Barr, Syarhus Sunnah 4/118-119 karya Al-Baghawy, dan Fatâwâ Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 7/194.

[6] Periksalah pembahasan ini dalam Syarh Muslim 6/38-39 dan Al-Majmu’ 2/526, 528 (keduanya karya An-Nawawy), Tharhut Tatsrîb 3/94-97 karya Al-‘Irâqy dan anaknya, Al-Mughny 2/605 karya Ibnu Qudamah, Al-Istidzkâr 2/71-73 karya Ibnu ‘Abdil Barr, Fathul Bâry 4/252 karya Ibnu Hajar, Jâmi’ At-Tirmidzy pada bab “Mâ Jâ’a fî Qiyâm Syahr Ramadhân” hadits no. 805, serta Nailul Authâr 3/54 karya Asy-Syaukâny.

[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 731, 6113, 7290, Muslim no. 781, dan At-Tirmidzy no. 450. Diriwayatkan pula oleh Abu Dâud no. 1044 dengan lafazh, “(Pelaksanaan) shalat seseorang di rumahnya lebih baik daripada (pelaksanaan) shalatnya di masjidku ini, kecuali terhadap shalat wajib.”

 

[8] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzâq 4/254, Ibnu Abi Syaibah 2/164, Ahmad 5/159, 163, Ad-Dârimy 2/42, Ibnul Jârûd no. 403, Abu Dâud no. 1375, At-Tirmidzy no. 805, An-Nasâ`iy 3/83, Ibnu Mâjah no. 1327, Ibnu Abid Dunyâ dalam At-Tahajjud wa Qiyâmul Lail no. 402, Ath-Thahâwy dalam Syarh Ma’âni Al-Atsâr 2/349, Ibnu Khuzaimah no. 2206, Ibnu Hibbân no. 2547, Al-Baihaqy 2/494 dan dalam Syu’abul Îmân 3/178-179, dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhîd 8/112. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Irwâ`ul Ghalîl 2/193/447, dan Syaikh Muqbil, dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 2/175.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Ancaman bagi mereka yang lancang berbuka puasa sebelum waktunya

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Ancaman bagi mereka yang lancang berbuka puasa sebelum waktunya

Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah

Beberapa waktu yang lalu, masyarakat ramai memperbincangkan tentang kasus Ibu Saeni –semoga Allah memberinya hidayah- yang buka warung di siang hari di Bulan Romadhon, sehingga membuat para Satpol PP Serang, Banten, merasa geram.

Pasalnya, sudah ada PERDA pelarangan buka warung di siang hari selama Bulan Romadhon. Kemudian kasus ini menuai pro-kontra, sebagaimana dilansir oleh media elektronik ‘detik.com[1]

Kasus ini memanggil kami untuk menuangkan pena ilmu padanya sebagai sebuah renungan bagi kita dan sebagai tanggung jawab ilmiah yang harus kami tunaikan di hadapan Allah -Azza wa Jalla-

Para pembaca yang budiman, “seorang yang dikarunia akal sehat, seyogianya menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang utama dan membersihkan diri dari perilaku-perilaku yang buruk lagi rendah secara umum, dan terkhusus lagi di Bulan Romadhon.

Hendaknya ia tidak berbuka di siang hari Bulan Romadhon, tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat), sebagaimana halnya ia tidak menenggak khomer (minuman keras atau narkoba), tidak berzina, tidak meng-ghibah (menceritakan aib orang lain), serta tidak melakukan dosa apapun.

Jika ia tidak demikian, maka ia akan menjadi orang-orang yang terhalangi dari pahala, lagi terusir dari rahmat Allah Pencipta makhluk. Dosa-dosa mereka akan dilipatgandakan!!” [Lihat Irsyadul Haqq ila Dinil Haqq (8/367)]

Bulan Romadhon adalah bulan yang diberkahi oleh Allah –Tabaroka wa Ta’ala-. Para hamba mukmin diberi pertolongan oleh Allah -Azza wa Jalla- untuk bersemangat dalam memperbanyak dan mengumpulkan banyak amal sholih dan ketaatan di dalamnya dalam rangka taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah -Subhanahu wa Ta’ala-.

 

Bila disana ada sebagian orang yang tidak punya semangat dalam mengisi dan menghidupkan Romadhonnya dengan berbagai ketaatan dan jalan-jalan kebaikan (berupa sedekah, sholat tarwih, berdzikir kepada Allah, bersholawat, menuntut ilmu, dan berdoa kepada Allah, dan lain sebagainya), maka ini adalah tanda bahwa orang itu adalah orang yang merugi.

Lebih merugi lagi, orang yang menodai kesucian dan kemuliaan Romadhon dengan dosa-dosa besar.

Disinilah kita sayangkan adanya sekelompok manusia yang lancang berbuka di siang hari Bulan Romadhon.

Tahukah kalian akan besarnya pelanggaran dan ngerinya siksa yang diperoleh orang yang berani BERBUKA dan MEMBATALKAN PUASA sebelum datangnya waktu berbuka, yaitu saat tenggelamnya matahari secara penuh.

Alangkah kerasnya hati mereka sampai berani berbuka di siang hari Romadhon. Mereka tidak menyadari bahwa ia dilihat dan dihisab oleh Allah -Tabaroka wa Ta’ala-.

Bagi mereka yang berhati keras itu, dengarlah sebuah hadits yang mengandung kecaman dan ancaman keras bagi orang yang berani dan lancang dalam berbuka di siang hari Bulan Romadhon!!

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

 بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

 “Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’

Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku (untuk melanjutkan perjalanan). Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata kakinya), dalam kondisi rahangnya (pipinya) disobek, dan mengalirkan darah.

Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasanya (yakni, membatalkan puasanya)’.”

[HR. An-Nasa’iy dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 3286), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (no. 1986), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (no. 2837), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 7491), Ath-Thobroniy dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (no. 7666), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (4/216). Hadits ini shohih sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 3951)]

Cobalah anda perhatikan hadits ini dengan seksama. Betapa ngerinya dosa dan hukuman yang didapatkan oleh orang yang membatalkan puasanya.

Jika orang yang asalnya berpuasa, ia mendapatkan hukuman berat seperti ini, akibat ia batalkan puasanya, sebelum waktunya, nah kira-kira bagaimana pandangan kalian dengan orang yang memang sengaja tidak mau berpuasa di Bulan Romadhon, tanpa ada alasan yang dibenarkan menurut pandangan syariat?!

Jelas, hukuman yang didapatkan lebih besar lagi, karena pelakunya tidak lagi punya penghormatan dan pemuliaan kepada Allah yang menetapkan syiar puasa ini.

Al-Imam Mahmud bin Muhammad bin Khoththob As-Subkiy –rahimahullah– berkata saat membawakan hadits-hadits berisi ancaman bagi orang yang membatalkan puasanya, tanpa udzur,

(ففي هذه) الأحاديث الوعيد الشديد والتشنيع الفظيع على من تعمد الفطر في رمضان بلا عذر أو ارتكب فيه إثماً وأنه يضيع ثوابه ويحبط عمله. ومما يؤلم نفس الغيور ويضيق به صدره، أن يرى مخالفة هذه الأحاديث من بعض من يزعم انهم مسلمون. فيفطرون في رمضان جهاراً في الشوارع والأسواق ولا يجدون من ينهاهم. وإذا نهاهم إنسان قل أن يسلم من أذى فإنا لله وإنا إليه راجعون. ونرى كثيراً من المطاعم والمقاهي في المدن والقرى مفتحة الأبواب للمفطرين نهاراً جهاراً

وفي الليل ترى محلات الفجور وحانات الخمور وأماكن الملاهي والقمار يؤمها الأشرار في ليالي رمضان التي هي جديرة بالصلاة والقيام والتوبة من جميع الآثام فلو علم هؤلاء الجهال ما في قيام رمضان من الثواب ونزول الرحمات لرجعوا إلى الله تائبين وعلى ما فرطوا نادمين. ولكن استحوذ عليهم الشيطان فأنساهم ذكر الله أولئك حزب الشيطان ألا إن حزب الشيطان هم الخاسرون.

نعم نرى المساجد يؤمها في رمضان كثير من الناس ولكنهم قليلون بالنسبة لمن يؤم محلات الفساد والفجور.

فالعاقل من خالف نفسه وهواه وتاب إلى مولاه وأقبل في رمضان على طاعة الله وأكثر فيه من الصدقة على أهل الفاقة والاحتياج ووصل الأرحام واعتصم بحبل الله الذي لا ينام واستمسك بالعروة الوثقى وبذا يحوز الفضل والرضا ويكون من حزب الله ألا إن حزب الله هم المفلحون.

“Di dalam hadits-hadits ini, terdapat ancaman yang keras dan kecaman yang mengerikan atas orang yang sengaja berbuka (di siang hari Romadhon), tanpa udzur; atau ia melakukan suatu dosa di dalamnya dan bahwa pahalanya akan sia-sia serta amalannya hancur

Diantara perkara yang menyakitkan jiwa orang yang cemburu (terhadap agamanya) dan dadanya menjadi sempit karenanya, saat ia melihat penyelisihan terhadap hadits-hadits ini dari sebagian orang yang mengklaim bahwa mereka adalah muslim, lalu mereka berbuka di Bulan Romadhon dengan terang-terangan di jalanan, dan pasar-pasar. Sementara itu mereka tidak menjumpai orang yang melarangnya. Kalau pun ada orang yang melarang mereka, jarang sekali orang itu selamat dari hal yang menyakitkan. Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un.

Kita melihat kebanyakan restoran dan warung-warung di perkotaan, dan perkampungan terbuka pintu-pintunya bagi orang-orang yang berbuka (yakni, membatalkan puasanya) di siang hari secara terang-terangan…

Di malam hari, anda akan melihat tempat-tempat mesum, bar-bar, dan tempat-tempat musik dan perjudian, didatangi oleh orang-orang buruk di malam-malam Romadhon yang semestinya diisi dengan sholat, tarwih dan tobat dari semua dosa-dosa.

Andaikan orang-orang jahil itu mengetahui sesuatu yang terdapat pada sholat tarwih berupa pahala dan turunnya rahmat-rahmat Allah, niscaya mereka akan kembali kepada Allah dalam keadaan bertobat dan menyesali apa yang mereka sia-siakan.

Akan tetapi setan sudah menguasai mereka, sehingga setan pun membuatnya lupa dalam mengingat Allah. Itulah golongan setan. Ingatlah golongan setan adalah orang-orang merugi.

Ya, memang kita melihat masjid-masjid didatangi di Bulan Romadhon oleh banyak orang. Namun mereka itu sedikit dibandingkan orang-orang yang mendatangi tempat-tempat kerusakan dan kefajiran.

Orang yang berakal itu adalah orang yang menyelisihi hawa nafsunya, dan bertobat kepada Pemilik-nya (yakni, Allah), serta fokus di Bulan Romadhon di atas ketaatan kepada Allah dan memperbanyak sedekah kepada orang-orang fakir dan butuh serta menyambung tali silaturahim dan berpegang teguh dengan tali Allah Yang tidak pernah tidur, dan berpegang dengan tali yang kokoh. Dengan inilah, seseorang akan menghimpun keutamaan dan keridhoan serta menjadi hizbullah (golongan Allah). Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung.” [Lihat Ad-Din Al-Kholish (8/370-372)]

Ulama Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy –rahimahullah– berkata setelah menetapkan shohih-nya hadits di atas,

هذه عقوبة من صام ثمَّ أفطر عمدًا قبل حلول وقت الإفطار، فكيف يكون حال من لا يصوم أَصلاً؟! نسأل الله السلامة والعافية في الدنيا والآخرة.

واعلم أنَّ وقت الإفطار إِنّما هو غروب الشمس كما في الحديث الصحيح: “إذا أقبل الليل من ههنا، وأَدبر النهار من ههنا، وغربت الشمس؛ فقد أَفطر الصائم” متفق عليه.

“Ini adalah hukuman bagi orang berpuasa, lalu berbuka (yakni, batalkan puasa) secara sengaja sebelum datangnya waktu berbuka. Nah, bagamana lagi keadaannya orang yang memang asalnya tidak berpuasa?!

Ketahuilah bahwa waktu berbuka adalah saat tenggelamnya matahari, sebagaimana yang terdapat sebuah hadits yang shohih, “Jika waktu malam telah datang dari sini, waktu siang pergi dari sini, dan matahari pun telah tenggelam, maka sungguh orang berpuasa telah berbuka.” Muttaafaqun alaihi[2].” [Lihat Shohih Mawarid Azh-Zhom’an (2/199), oleh Al-Albaniy, cet. Dar Ash-Shumai’iy, 1422 H]

Di dalam hadits ini, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menyebutkan siksaan keras bagi orang sengaja berbuka puasa sebelum waktunya.

Pelakunya digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata kaki), dalam keadaan kepalanya menghadap ke bawah, dan mulutnya dirobek dengan bersimbah darah!

Ini menunjukkan bahwa berbuka di Bulan Romadhon sebelum waktu berbuka adalah DOSA BESAR, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama kita. [Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in (4/401), karya Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah]

Seorang ulama Syafi’iyyah, Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy –rahimahullah– berkata,

الكبيرةُ الأربعونَ والحاديةُ والأربعونَ بعدَ المائةِ : تَرْكُ صومِ يومٍ منْ أيامِ رمضانَ، والإفطارُ فِيْهِ بِجِمَاعٍ أو غيرِه بِغيرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ

“Dosa yang ke-140 dan ke-141 adalah meninggalkan puasa di suatu hari diantara hari-hari Romadhon, dan berbuka di siang hari Romadhon dengan sebab jimak atau yang lainnya, tanpa ada udzur (alasan yang diterima dalam syariat) berupa sakit atau safar.” [Lihat Az-Zawajir ‘an Iqtirof Al-Kaba’ir (1/379), oleh Al-Haitamiy, cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1420 H]

Dosa orang berbuka di siang hari Romadhon sama kedudukannya dengan orang yang melewatkan sholatnya dari waktunya.

Kedua golongan manusia ini telah terjatuh dalam dosa besar dan berhak mendapatkan hukuman berat di akhirat, bila ia tidak segera bertobat sampai ajal menjemputnya.

Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy –rahimahullah– berkata,

مَنْ أَفْطَرَ عَامِدًا بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَوَّتَ صَلَاةَ النَّهَارِ إلَى اللَّيْلِ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كَانَ تَفْوِيتُهُ لَهَا مِنْ الْكَبَائِرِ

“Barangsiapa yang sengaja berbuka, tanpa udzur, maka berbukanya ia (sebelum waktunya di Bulan Romadhon) termasuk dosa besar. Demikian pula halnya orang yang meluputkan (melewatkan) sholat siangnya (misalnya, Sholat Ashar) ke waktu malam dengan sengaja, tanpa ada udzur, maka perbuatannya itu termasuk dosa besar.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (25/225) oleh Ibnu Taimiyyah, cet. Dar Al-Wafa’, 1426 H]

Dahulu, di zaman para salaf, manusia amat menanti-nanti Bulan Romadhon dan mengisinya dengan puasa dan amalan-amalan sholih lainnya.

Mereka melatih anak-anak kecil mereka sejak dini untuk berpuasa, sebagaimana halnya mereka juga memerintahkan untuk menunaikan sholat wajib.

Dari Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin Afro’ -radhiyallahu anhu- , ia berkata,

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ رضي الله عنها قَالَتْ : أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : (مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ

”Rasulullah mengirim utusan di pagi hari ‘Asyura’ ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada disekitar Madinah (untuk mengumumkan), Barangsiapa di pagi hari ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa di pagi hari ini berbuka (tidak berpuasa), hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa).”

 

Ar-Rubayyi’ berkata,

“Setelah peristiwa itu, kami selalu melakukan puasa ‘Asyura dan mengajak anak-anak kami yang masih kecil di antara mereka untuk berpuasa.

Kami (mengajak) mereka pergi ke masjid, lalu kami membuat mainan dari kapas untuk mereka. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami memberi mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1960), dan Muslim dalam Shohih-nya (1136)]

Di zaman kekhilafahan Umar bin Khoththob, beliau marah saat menyaksikan orang yang mabuk di siang hari Bulan Romadhon.

Ketika itu beliau berkata,

فِي رَمَضَانَ وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ فَضَرَبَهُ

“(Apakah kalian mabuk) di Bulan Romadhon, sementara anak-anak kita berpuasa.”

Lalu Umar mencambuk orang itu.”

[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohihnya secara mu’allaq (5/70), Ali bin Al-Ja’ad dalam Musnad-nya (595), Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (8/321), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (1/356)]

Puasa Romadhon sebagai ciri keislaman yang melekat pada diri kaum muslimin sejak zaman dahulu kala.

Apabila mereka melihat ada yang tidak berpuasa Romadhon, maka mereka mencurigai dan meragukan keislaman orang itu.

Sebab, kebiasaan yang terpelihara di sisi kaum muslimin sejak zaman kenabian adalah kuatnya penjagaan dan perhatian mereka terhadap syariat puasa Romadhon.

Al-Imam Al-Hafizh Muhammad bin Utsman Adz-Dzahabiy –rahimahullah

“وَعِنْدَ الْمُؤْمِنِيْنَ مُقَرَّرٌ : أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَوْمَ رَمَضَانَ بِلاَ عُذْرٍ أَنَّهُ شَرٌّ مِنَ الزَّانِيْ وَمُدْمِنِ الْخَمْرِ ، بَلْ يَشُكُّوْنَ فِيْ إِسْلاَمِهِ ، وَيَظُنُّوْنَ بِهِ الزَّنْدَقَةَ وَالِانْحِلاَلِ.” اهـ

“Di sisi orang-orang beriman, telah diakui bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon, tanpa udzur, maka ia lebih buruk dibandingkan pezina dan pecandu khomer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menyangka pada dirinya terdapat kezindikan (kemunafikan) dan keterlepasan (dari agama).” [Lihat Al-Kaba’ir (hal. 161), oleh Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman, cet. Maktabah Al-Furqon, 1424 H]

Berbuka di siang hari Romadhon adalah maksiat dan dosa besar. Bila penyakit ini dibiarkan tersebar, tanpa ada hukuman dan pelajaran dari pemerintah dan orang tua atau wali dan pemimpin yang bertanggung jawab atas mereka, maka kebiasaan buruk ini nanti akan membuat yang lain akan ikut berani berbuka di siang hari Bulan Romadhon, bahkan boleh jadi terang-terangan melakukannya di depan manusia, tanpa rasa malu dan takut kepada siapa pun.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah– berkata saat ditanya tentang orang sengaja berbuka di siang hari Romadhon, tanpa ada udzur,

إذَا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ وَهُوَ عَالِمٌ بِتَحْرِيمِهِ اسْتِحْلَالًا لَهُ وَجَبَ قَتْلُهُ وَإِنْ كَانَ فَاسِقًا عُوقِبَ عَنْ فِطْرِهِ فِي رَمَضَانَ بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا عُرِّفَ بِذَلِكَ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إلَى اجْتِهَادِ الْإِمَامِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .

“Bila ia berbuka di (siang hari) Romadhon dalam kondisi ia menganggap hal itu boleh, sedang ia tahu keharamannya, karena ia menganggap hal halal, maka wajib dibunuh (oleh pemerintah). Jika ia fasik, maka ia dihukum karena ia berbuka di (siang hari) Romadhon, maka tergantung pandangan pemerintah dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[3]. Jika ia jahil, maka ia diberitahu tentang hal itu, dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[4], serta dikembalikan hal itu kepada ijtihad pemerintah, wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Al-Fatawa (25/265)]

“Wajib bagi orang yang melakukan maksiat yang besar ini (yakni, membatalkan puasa di siang hari Romadhon, tanpa udzur) untuk bertobat kepada Allah -ta’ala-, ikut berpuasa dan takut kepada siksa Allah.

Karena, berbuka di (siang hari) Romadhon merupakan bukti yang menunjukkan kerusakan hati kita, buruknya jiwa kita, dan peremehan terhadap syariat.” [Lihat Ahadits Ash-Shiyam (hal. 57), cet. Darul Muslim, 1422 H]

Para pembaca yang budiman, di saat kita sudah mengetahui bahwa berbuka di siang hari Romadhon, tanpa udzur adalah dosa besar, maka tentunya tidak boleh kita membantu mereka di atas dosa itu, dengan menyediakan makanan atau membuka warung-warung bagi mereka.

Sebab, ini sebuah bentuk ta’awun (tolong-menolong) di atas dosa dan pelanggaran.

Allah –Jalla wa ‘Alaa– berfirman,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  [المائدة : 2]

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa’idah : 2)

 

Abu Bakr Ahmad Al-Jashshosh Ar-Roziy -rahimahullah- berkata,

وَقَوْلُهُ _تَعَالَى_ : (وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ) نَهَى عَنْ مُعَاوَنَةِ غَيْرِنَا عَلَى مَعَاصِيْ اللهِ _تَعَالَى_.”

“Firman Allah -Ta’ala- (yang artinya:) ‘Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,’ merupakan larangan dari menolong orang lain di atas maksiat kepada Allah.” [Lihat Ahkam Al-Qur’an (3/296)]

Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnaujiy -rahimahullah- berkata,

فَلاَ يَبْقَى نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الْمُوْجِبَاتِ لِلْإثْمِ، وَلاَ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الظُّلْمِ لِلنَّاسِ إِلاَّ وَهُوَ دَاخِلٌ تَحْتَ هَذَا النَّهْيِ

“Tidak tersisa suatu jenis diantara jenis-jenis perkara yang melahirkan dosa dan tidak pula suatu jenis diantara jenis-jenis kezaliman kepada manusia, kecuali ia ,asuk dalam larangan ini.” [Lihat Fathul Bayan (3/331), cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1412 H]

Salah satu dosa dan kezaliman yang dicakup oleh ayat itu, seseorang buka warung dan berjualan makanan siap saji kepada masyarakat, baik itu muslim atau kafir.

Mungkin anda bertanya, “Apa urusannya dengan orang kafir. Kok kita tidak boleh berjualan makanan kepada mereka?”

Jawabnya bahwa orang kafir juga asalnya terkena perintah dan larangan. Semua perkara yang Allah wajibkan, asalnya mereka wajib mengerjakannya, sebagaimana semua perkara yang terlarang, harus mereka tinggalkan.

Jadi, orang kafir juga asalnya diperintah berpuasa dan dilarang makan di siang hari Romadhon.

Dasar dan landasan perkara ini, firman Allah -Tabaroka wa Ta’ala-,

فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)  [المدثر : 40 – 47]

“Berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian”. (QS. Al-Muddatstir : 40-47)

 

Al-Imam Abu Hafsh Umar Ibnu Adil Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,

وهذه الآية تدل على أن الكفار مخاطبون بفروع الشرعية.

“Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dibebani dengan cabang-cabang syariat.” [Lihat Tafsir Al-Lubab (19/530), oleh Ibnu Adil, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]

Ayat yang ke-42 sampai terakhir dari ayat-ayat tersebut, dijadikan dalil oleh Imamul Haromain Abdul Malik bin Abdillah Al-Juwainiy –rahimahullah–  untuk menyatakan bahwa orang kafir pun dibebani dan diwajibkan mengerjakan cabang-cabang syariat (seperti : sholat, puasa, haji, zakat, dan lainnya). Hanya saja kewajiban itu bagi mereka tidak berbuah pahala, karena kekafiran mereka.

Imamul Haromain Al-Juwainiy –rahimahullah– berkata sebelum membawakan ayat itu,

وَالْكُفَّارُ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرَائِعِ وَبِمَا لاَ تَصِحُّ إِلاَّ بِهِ، وَهُوَ الْإِسْلاَمُ

“Orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat dan sesuatu yang tidaklah sah hal-hal itu, kecuali dengannya, yakni Islam.” [Lihat Al-Waroqot fi Ushul Al-Fiqh (hal. 14)]

Di dalam ayat lain, Allah menegaskan,

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  [الكهف/49]

“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: “Aduhai celaka kami, Kitab apakah Ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang Telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun”. (QS. Al-Kahfi : 49)

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy –rahimahullah– berkata,

هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ يُفْهَمُ مِنْهَا أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُمْ وَجَدُوا فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ صَغَائِرَ ذُنُوبِهِمْ مُحْصَاةً عَلَيْهِمْ ، فَلَوْ كَانُوا غَيْرَ مُخَاطَبِينَ بِهَا لَمَا سُجِّلَتْ عَلَيْهِمْ فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ . وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى .

“Ayat yang mulia ini dipahami darinya bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, mereka menemukan dalam catatan-catatan amal mereka dosa-dosa kecil mereka tercatat bagi mereka. Andaikan mereka tidak terbebani dengannya, maka pasti hal itu tidak akan tercatat bagi mereka  di dalam catatan-catatan amal mereka. Ilmu itu hanya ada di sisi Allah -Ta’ala-.” [Lihat Adhwa’ Al-Bayan (3/289), cet. Dar Al-Fikr]

Allah juga berfirman,

وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ [فصلت/6، 7]

“Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (kaum musyrikin), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. Fushshilat : 6-7)

 

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy –rahimahullah– berkata,

قَدِ اسْتَدَلَّ بَعْضُ عُلَمَاءِ الْأُصُولِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ عَلَى أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُ – تَعَالَى – صَرَّحَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ بِأَنَّهُمْ مُشْرِكُونَ ، وَأَنَّهُمْ كَافِرُونَ بِالْآخِرَةِ ، وَقَدْ تَوَعَّدَهُمْ بِالْوَيْلِ عَلَى شِرْكِهِمْ وَكُفْرِهِمْ بِالْآخِرَةِ ، وَعَدَمِ إِيتَائِهِمُ الزَّكَاةَ

“Sebagian ulama ushul berdalil dengan ayat yang mulia ini bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, Allah -Ta’ala- menegaskan di dalam ayat yang mulia ini bahwa mereka adalah kaum musyrikin dan bahwa mereka kafir terhadap akhirat. Sungguh Allah mengancam mereka dengan kecelakaan atas kesyirikan dan kekafiran mereka serta keberadaan mereka yang tidak menunaikan zakat.” [Lihat Adhwa’ Al-Bayan (7/10), cet. Dar Al-Fikr]

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ  [آل عمران/97]

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imraan : 97)

Sejumlah ayat ini menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa seluruh manusia terkena kewajiban-kewajiban agama, baik itu berkaitan dengan aqidah dan prinsip, ataukah selainnya dari cabang-cabang syariat.

Terakhir, untuk melengkapi pembahasan ini, kami nukilkan disini sebuah fatwa dari para ulama di Timur Tengah yang tergabung sebuah komite yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’

Ketika ditanya tentang hukum buka warung di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir, maka mereka memberikan jawaban resmi berikut :

جلا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها ،

ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام،

فلا يجوز للمسلم أن يعينهم على ترك ما أوجب الله عليهم، كما لا يجوز له خدمتهم على وجه فيه إذلال للمسلم وإهانة له؛ كتقديم الطعام لهم ونحوه،

ويجب التزام الكفار القادمين إلى بلاد الإسلام بعدم مزاولة ما يخالف شعائر الإسلام ويؤذي المسلمين ويثير مشاعرهم؛

لهذا فيجب إغلاق المطعم المذكور في الشركة المذكورة في نهار شهر رمضان.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

“Tidak boleh membuka warung makan di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir dan tidak pula melayani mereka dalam hal itu. Karena sesuatu yang terdapat padanya berupa larangan-larang syariat yang besar berupa menolong mereka di atas perkara yang Allah haramkan. Sudah dimaklumi dari syariat yang suci ini bahwa orang-orang kafir dibebani prinsip-prinsip syariat dan cabang-cabangnya.

Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa di Bulan Romadhon termasuk rukun Islam dan bahwa kewajiban atas mereka (orang kafir) adalah mengerjakan hal-hal itu, seiiring mereka mewujudkan syaratnya, yakni masuk Islam

Tidak boleh bagi seorang muslim menolong mereka dalam meninggalkan perkara yang Allah wajibkan bagi mereka, sebagaimana halnya tidak boleh melayani mereka dalam segi yang di dalamnya terdapat perendahan dan penghinaan bagi seorang muslim, seperti menyajikan makanan bagi mereka dan selainnya, dan wajib bagi orang-orang kafir yang datang ke negeri Islam untuk tidak mengerjakan hal-hal yang menyelisihi syiar-syiar Islam, mengganggu kaum muslimin dan memancing (menyinggung) perasaan mereka.

Karena inilah, wajib menutup warung tersebut di perusahaan itu di siang hari Bulan Romadhon.” [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (9/37)]

Adapun masalah bahwa musafir boleh berbuka, sehingga boleh makan di warung, maka jika mereka telah mengetahui adanya pelarangan buka warung, maka pasti mereka akan mencari solusinya berupa membawa makanan, atau solusi yang lainnya. Itu hanya teknis saja yang dapat diatasi, insya Allah.

Kesimpulannya bahwa berbuka di siang hari Romadhon adalah dosa besar, sebagaimana halnya buka warung di siang hari Romadhon juga haram, karena merupakan sarana yang membantu orang-orang dalam membatalkan puasanya.[5]

……………………………….

Tulisan ini selesai kami telaah ulang, 5 Romadhon 1439 H, Ruang Studi Radio An-Nashihah 88.2 FM, Lantai II, Markaz Dakwah, Jalan Baji Rupa, no.8, Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.

[1] Baca : http://news.detik.com/berita/3232263/setelah-dirazia-satpol-pp-warteg-saeni-tutup-hingga-lebaran-dan-ingin-mudik

[2] HR. Al-Bukhoriy (1954), dan Muslim (1100).

[3] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.

[4] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.

[5] Selesai pada tanggal 9 Romadhon 1437 H

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Puasa dan Sholat Lail, Syiar Orang-orang Sholih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Puasa dan Sholat Lail, Syiar Orang-orang Sholih

Oleh: Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc. hafizhahullah

Orang sholih-sholih dahulu kala memiliki dua sifat yang selalu mereka jaga pada dirinya. Dua sifat itu adalah ash-sholah (sholat) dan ash-shiyam ‘puasa’.

Dua sifat ini melekat pada diri mereka, seperti melekatnya pakaian pada diri seorang manusia.

Keduanya telah menjadi syiar, kebiasaan dan kesenangan mereka di dunia. Kemana pun dan kapanpun saatnya, sholat malam (tahajjud) dan puasa sunnah senantiasa menghiasi diri mereka.

Tentang qiyamullail (tahajjud) mereka, Allah –Tabaroka wa Ta’ala- abadikan di dalam Al-Qur’an Al-Karim.

Rasa takut terhadap huru-hara kiamat dan ngerinya siksa neraka, membuat orang-orang sholih bangkit di tengah malam untuk melaksanakan sholat lail (tahajjud), demi mencari rahmat dan keridhoan Allah –Tabaroka wa Ta’ala-.

Allah –Subhanahu wa Ta’ala– berfirman,

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ  [الزمر : 9]

“(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (siksa) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar : 9)

 

Di dalam ayat ini, Allah menyifati orang-orang yang gemar melakukan sholat lail (sholat tahajjud) dengan sifat roja’ (pengharapan).

Mereka dalam ibadahnya mengharapkan maghfiroh ‘ampunan’, dan surga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. [Lihat Zad Al-Ma’ad (jld. 4/ hlm. 10)]

Di dalam ibadahnya, mereka juga menghadirkan kerasnya siksa Allah dalam Jahannam, sehingga mereka dalam ibadahnya menangis terisak-isak, karena saking takutnya kepada segala kengerian dan penderitaan penduduk Jahannam. [Lihat Tafsir Ibni Katsir (jld. 7, hlm. 88)]

Rasa takut seperti inilah yang menjadi pencegah bagi seorang dari perkara-perkara yang haram, sekaligus motivator (pendorong) baginya dalam menyiapkan bekal amal sholih.

Mata mereka tak terpejam di kala menunaikan sholat malam, sebab hatinya mengharap dan merindukan munajat dengan Sang Kekasih (Allah) –Tabaroka wa Ta’ala-.

Allah –Azza wa Jalla– berfirman,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19) [الذاريات : 15 – 19]

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia, mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam dan selalu memohonkan ampunan di waktu sahur (menjelang fajar). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 15-19)

 

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashriy –rahimahullah– berkata saat menjelaskan kalimat yang bergaris bawah di atas,

مَدُّوْا فِيْ الصَّلاَةِ وَنَشَطُوْا، حَتَّى كَانَ اْلاِسْتِغْفَارُ بِسَحَرٍ.

Mereka memperpanjang sholat dan bersemangat sampai tiba (waktu) ber-istighfar  di waktu sahur.” [Lihat Jami’ Al-Bayan (22/409)]

Sholat malam adalah amalan utama yang diperintahkan kepada manusia yang terbaik, yakni Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam-.

Perintah agung itu datang kepada beliau melalui jalur wahyu, dalam sebuah suroh,

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ (1) قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا (2) نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (3) أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4) إِنَّا سَنُلْقِي عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيلًا (5) إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا (6) [المزمل : 1 – 6]

“Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sholat) di malam hari (sholat tahajjud), kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan Bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu perkataan yang berat.  Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS. Al-Muzzammil : 1-6)

 

Saking penting dan utamanya sholat lail (tahajjud), Allah -Azza wa Jalla- perintahkan sholat lail tersebut kepada Rasul-Nya sebagai bentuk kewajiban atas beliau.

Kemudian para sahabat mengikuti Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam hal, karena mereka menyadari dengan sedalam-dalamnya bahwa sholat malam (tahajjud) merupakan perkara yang mengandung fadhilah dan keutamaan yang amat tinggi di sisi Allah, Robbul alamin.

Walaupun sholat malam bagi selain Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam- tidak wajib, bahkan hukumnya sunnah, namun ia memiliki kedudukan yang amat tinggi.

Al-Imam Ibnu Asyur Al-Malikiy rahimahullah– berkata,

وَأَمْرُ الرَّسُولِ بِقِيَامِ اللَّيْلِ أَمْرُ إِيجَابٍ وَهُوَ خَاصٌّ بِهِ لِأَنَّ الْخِطَابَ مُوَجَّهٌ إِلَيْهِ وَحْدَهُ…وَأَمَّا قِيَامُ اللَّيْلِ لِلْمُسْلِمِينَ فَهُمُ اقْتَدَوْا فِيهِ بِالرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Perintah sholat malam bagi Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam- adalah perintah wajib, dan itu khusus bagi beliau, karena titah (firman Allah) itu terarah kepada beliau saja…Adapun qiyamullail (sholat malam) bagi kaum muslimin, maka kaum muslimin berteladan kepada Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-.” [Lihat At-Tahrir wa At-Tanwir (29/258)]

Kebiasaan menjalankan sholat tahajjud (qiyamullail) sudah mendarah daging pada diri orang-orang sholih dari kalangan para nabi dan rasul.

Allah –Tabaroka wa Ta’ala– berfirman saat menggambarkan sifat mereka dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا  [الفرقان : 64]

“Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka.” (QS. Al-Furqon : 64)

 

Waktu malam itu mereka gunakan bermunajat dan berdoa kepada Allah -Azza wa Jalla- sembari merenungi dan mentadabburi ayat-ayat yang mereka baca dalam sholatnya, sampai mereka menangis.

Sebab, mereka takut akan siksa Allah, sementara pengabdian kepada Allah di sisi mereka amatlah sedikit dan tidak cukup untuk membebaskan diri mereka dari siksa Jahannam, apalagi membayar surga yang penuh kenikmatan.

Pendalaman daya pikir seperti inilah yang mengucurkan air mata mereka dalam mengharap ridho dan rahmat Allah, Sang Maha Pemilik alam semesta ini.

Fudhoil bin Iyadh Al-Yarbu’iy –rahimahullah– berkata tentang ayat di atas,

هُمْ قَوْمٌ إِذَا جَنَّهُمُ اللَّيْلُ قَامُوْا عَلَى أَطْرَافِهْمْ، تَسِيْلُ دُمُوْعُهُمْ عَلَى خَدُوْدِهِمْ

“Mereka adalah kaum yang apabila waktu malam tiba, maka mereka berdiri (dalam menunaikan sholat tahajjud) di atas kaki-kaki mereka, sedang air mata mereka bercucuran di atas pipi mereka. [Lihat Al-Hidayah ila Bulugh An-Nihayah (8/5254), karya Ibnu Hammusy Al-Qoisiy]

Air mata mereka menetes dan membasahi pakaian mereka, karena khusyuknya mereka dalam membayangkan neraka yang seakan-akan sebuah parit yang amat mengerikan dan membahayakan di depan mata mereka.

Seorang tabi’in yang mulia, Al-Imam Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashriy –rahimahullah– berkata,

إِنَّ للهِ -عَزَّ وَجَلَّ- عِبَادًا كَمَنْ رَأَى أَهْلَ الْجَنَّةِ فِي الْجَنَّةِ مُخَلَّدِيْنَ، وَكَمَنْ رَأَى أَهْلَ النَّارِ فِي النَّارِ مُخَلَّدِيْنَ، قُلُوْبُهُمْ مَحْزُوْنَةٌ، وَشُرُوْرُهُمْ مَأْمُوْنَةٌ، حَوَائِجُهُمْ خَفِيْفَةٌ، وَأَنْفُسُهُمْ عَفِيْفَةٌ، صَبَرُوْا أَيَّامًا قِصَارًا تَعْقِبُ رَاحَةً طَوِيْلَةً، أَمَّا اللَّيْلَ فَمُصَافَّةٌ أَقْدَامُهُمْ، تَسِيْلُ دُمُوْعُهُمْ عَلَى خُدُوْدِهِمْ، يَجْأَرُوْنَ إِلَى رَبِّهِمْ : “رَبَّنَا، رَبَّنَا”، وَأَمَّا النَّهَارَ، فَحُلَمَاءُ عُلَمَاءُ بَرَرَةٌ أَتْقِيَاءُ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- memiliki hamba-hamba, seakan-akan ia melihat penduduk surga di dalam surga dalam keadaan kekal, dan laksana orang yang melihat penduduk neraka dalam neraka dalam keadaan kekal.

Hati mereka bersedih, keburukan mereka aman (yakni, telah diampuni), hajat mereka ringan, dan diri mereka terjaga (dari hal yang menodainya).

Mereka bersabar dalam hari-hari singkat (di dunia) yang diikuti oleh kesenangan yang panjang (abadi di surga). Adapun di waktu malam, maka kaki mereka bershoff, dalam keadaan air mata mereka bercucuran di atas pipi mereka. Mereka memohon kepada Tuhannya, “Wahai Tuhan-ku, wahai Tuhan-ku…”

Adapun di waktu siang, maka mereka adalah orang-orang yang lembut, berilmu, berbakti, dan bertaqwa.” [Atsar Riwayat Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliya’ (2/151)]

Selain, sholat lail (tahajjud), PUASA merupakan kebiasaan baik pada orang-orang sholih.

Dengan berkah shiyam ‘puasa’ dan sholat malam, seorang hamba akan terjaga dari dosa dan sifat kefasikan, sebagaimana yang diisyaratkan oleh sebuah hadits. [At-Tarbiyah Adz-Dzatiyyah min Al-Kitab wa As-Sunnah (hal. 77)]

Anas bin Malik Al-Anshoriy –radhiyallahu anhu– berkata,

كَانَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- إِذَا اجْتَهَدَ لِأَحَدٍ فِي الدُّعَاءِ قَالَ :

جَعَلَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صَلاَةَ قَوْمٍ أَبْرَارٍ ، يَقُومُونَ اللَّيْلَ ، وَيَصُومُونَ النَّهَارَ ، لَيْسُوا بِأَثَمَةٍ ، وَلاَ فُجَّارٍ.

“Dahulu Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bila bersungguh-sungguh dalam mendoakan kebaikan bagi sseseorang, maka beliau berkata (berdoa), “Semoga Allah menetapkan bagi kalian doa kaum yang baik : mereka berdiri menunaikan sholat malam, dan berpuasa di sing hari. Mereka bukan orang-orang yang berbuat dosa dan bukan pula orang-orang berbuat fasik.”

[HR. Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhob (1360), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisiy dalam Al-Ahadits Al-Mukhtaroh (1700). Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (3097)]

Di sela-sela hadits ini, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menerangkan kepada kita bahwa orang-orang sholih memiliki doa yang terkabul, karena mereka telah menjaga dua hak Allah -Azza wa Jalla- yang terbesar : SHOLAT dan PUASA.

Dengannya, mereka mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari godaan setan dan hawa nafsu yang seringkali menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan dosa dan kefasikan.

Sholat dan puasa pada diri seorang hamba yang sholih bagaikan daging dan darahnya menjadi sebuah kesatuan yang tak akan terpisahkan. Bila ia luput dari sholat malam dan puasa pada waktu-waktu yang ia lazimi, seakan ia kehilangan sebagian jasadnya!!

Seorang tabi’in yang mulia, Tsabit bin Aslam Al-Bunaniy Al-Bashriy –rahimahullah– berkata,

لاَ يُسَمَّى عَابِدُ أَبَدًا عَابِدًا، وَإِنْ كَانَ فِيْهِ كُلُّ خَصْلَةِ خَيْرٍ، حَتَّى تَكُوْنَ فِيْهِ هَاتَانِ الْخَصْلَتَانِ : الصَّوْمُ وَالصَّلاَةُ، لِأَنَّهُمَا مِنْ لَحْمِهِ وَدَمِهِ

“Seorang hamba tidak dinamai “AHLI IBADAH”, walaupun pada dirinya terdapat semua perangai (sifat) baik, sampai terdapat pada dirinya dua perkara : PUASA dan SHOLAT. Karena, kedua hal itu adalah darah dagingnya.” [Atsar Riwayat Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (2/318-319)]

Demikianlah pentingnya seorang menjaga dan menghiasi dirinya dengan sholat dan puasa sebagai syiar dalam kehidupannya, niscaya Allah akan mengenalnya sebagai “hamba Allah” dan menjadi sebab datangnya penjagaan dari sisi Allah bagi dirinya di dunia dan di akhirat.

Sholat dan puasa merupakan syiar dan tanda orang-orang sholih. Dengannya, mereka terbedakan dari sekian banyak manusia, dan di akhirat mereka pun oleh Allah dengan dua perkara, sehingga ia menjadi hamba-hamba pilihan di sisi Allah Al-Malikil Quddus.

Mereka itulah yang Allah maksudkan dalam firman-Nya,

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى [النازعات : 40]

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.” (QS. An-Naazi’aat : 40)

………………………………

Tulisan ini diedit ulang, 7 Romadhon 1439 H yang bertepatan dengan 23 Mei 2018 M, Markaz Dakwah, Jalan Baji Rupa, Makassar, Sulawesi Selatan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Sifat Orang yang Beruntung dengan Bulan Keberkahan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Sifat Orang yang Beruntung dengan Bulan Keberkahan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنَ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Telah datang kepada kalian, (bulan) Ramadhan. Bulan berberkah yang Allah wajibkan puasa terhadap kalian. Di dalamnya, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka Jahîm ditutup, dan para syaithan dibelenggu. Padanya, terdapat malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa yang kebaikan (bulan tersebut) diharamkan terhadapnya, berarti ia telah (betul-betul) diharamkan.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasâ`iy, dan selainnya. Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Tamâmul Minnah hal. 395 lantaran beberapa jalurnya.]

Penjelasan

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada para shahabatnya akan datangnya bulan Ramadhan yang penuh dengan keberkahan.

Beliau tegaskan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan dengan menjelaskan beberapa keutamaan yang terselip dalam lembaran-lembaran ibadah yang disyari’atkan dalam bulan Ramadhan yang mulia.

Dalam siratan hadits, terdapat isyarat akan banyaknya anugrah dan pemberian Allah untuk hamba di bulan Ramadhan, berupa berbagai keutamaan puasa, shalat malam (tarawih), membaca Al-Qur`an, sedekah, i’tikaf, sepuluh malam terakhir, zakat fitri, dan ibadah-ibadah yang lainnya.

Tersirat pula dalam hadits, bahwa siapa yang ingin memperoleh kebaikan pada bulan Ramadhan ini, hendaknya dia memiliki beberapa sifat,

Pertama, mengharap rahmat dan surga Allah sehingga selalu memotivasinya untuk menyambut pintu-pintu ketaatan yang mengantar  kepada surga.

Kedua, rasa takut kepada Allah yang menghardiknya untuk meninggalkan dosa dan maksiat serta segala sebab yang mengantar kepada neraka.

Ketiga, mewaspadai makar syaithan dan hawa nafsu jiwa yang senang mengikuti jalan-jalan syaithan dalam menjauhkan hamba dari kebaikan.

Keempat, memahami besarnya nikmat Allah dengan berbagai kebaikan dan keberkahan dalam bulan Ramadhan ini.

Kelima, mengkhawatirkan diri untuk tergolong kepada orang-orang yang merugi di bulan yang penuh dengan kebaikan.

Hisablah dirimu sebelum engkau dihisab pada kemudian.

Gunakan nikmat dengan baik sebelum datang suatu hari yang segala nikmat akan dipertanyakan.

Ingatlah, bahwa kesempatan itu tidak selalu berulang.

Wallahul Muwaffiq.

Faidah Hadits

  1. Syari’at memberi kabar gembira kepada orang lain akan datangnya Bulan Ramadhan.
  2. Penetapan Ramadhan sebagai bulan yang penuh dengan keberkahan.
  3. Kewajiban puasa Ramadhan terhadap umat Islam.
  4. Terbukanya pintu kebaikan dan surga di bulan Ramadhan.
  5. Tertutupnya pintu neraka di bulan Ramadhan.
  6. Terbelenggunya Syaithan pada bulan Ramadhan.
  7. Keutamaan Laitul Qadri.
  8. Kerugian yang sangat besar terhadap siapa yang tidak mendapatkan kebaikan dari lailatul qadri.
  9. Pada musim ketaatan, sangatlah merugi siapa yang melantarkan kesempatan dan lahan pahala.
  10. Penetapan adanya Surga dan Neraka.
  11. Penetapan adanya para syaithan.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya