Orang-Orang yang Mendapat Keringanan untuk Tidak Berpuasa

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Orang-Orang yang Mendapat Keringanan untuk Tidak Berpuasa

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Ada beberapa orang yang mendapat keringan untuk tidak berpuasa. Rinciannya sebagai berikut.

Pertama, Musafir

Secara umum, Allah Ta’âla memberikan keringanan kepada musafir, yang sedang berada dalam perjalanan, untuk tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

Suatu hal yang telah diketahui bersama adalah bahwa perjalanan safar kadang meletihkan dan kadang tidak meletihkan.

Adapun pada perjalanan yang meletihkan, hal yang paling utama bagi seorang musafir adalah berbuka. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallâhu anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Jabir berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَرَأَى رَجُلاً قَدِ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا لَهُ؟ قَالُوا رَجُلٌ صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُومُوا فِى السَّفَرِ.

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berada dalam suatu perjalanan, lalu melihat seorang lelaki yang telah dikelilingi oleh manusia, dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya, ‘Ada apa dengannya?’ Para sahabat pun men­jawab, ‘Ia adalah orang yang berpuasa.’ Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bukanlah bagian kebaikan jika seseorang berpuasa saat safar.’.”

Kendati demikian, hadits ini tidaklah menun­jukkan tentang keharaman berpuasa dalam perjalanan yang meletihkan karena ada pembolehan dalam syariat bagi orang yang mampu berpuasa, walaupun dalam perjalanan yang meletihkan, sebagaimana keterangan dalam hadits riwayat Malik, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dâud, dan selainnya, dengan sanad yang shahih dari sebagian sahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bahwa shahabat tersebut berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ النَّاسَ فِيْ سَفَرِهِ عَامَ الْفَتْحِ بِاْلفِطْرِ وَقَالَ تَقَوَّوْا لِعَدُوِّكُمْ وَصَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ قَالَ الَّذِيْ حَدَّثَنِيْ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلعَرْجِ يُصِبُ عَلَى رَأسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ اْلعَطْشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

“Saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan manusia untuk berbuka puasa dalam safar beliau pada tahun penaklukan Makkah, dan berkata, ‘Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian,’ padahal Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sendiri sedang berpuasa. Abu Bakar (bin Abdurrahman rawi yang meriwayatkan dari sang sahabat) berkata, ‘Sahabat yang bercerita kepadaku bertutur, ‘Sesungguhnya, di ‘Araj, saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menuangkan air ke atas kepalanya karena kehausan atau kepanasan, sementara beliau dalam keadaan berpuasa.’.’.”

Juga dalam hadits Abu Dardâ` radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسَوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْ حَرٍّ شَدِيْدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحِرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُاللهِ بْنُ رَوَاحَةَ

“Kami keluar bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada Ramadhan dalam cuaca yang sangat panas, sampai-sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami, kecuali Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawâhah.”

Adapun dalam perjalanan yang tidak mele­tihkan, berpuasa lebih utama bagi seseorang dari pada berbuka puasa menurut pendapat  yang lebih kuat dari ­kalangan ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, dalam perjalanan yang meletihkan, pada hadits-hadits di atas. Juga di­maklumi bahwa pelaksanaan kewajiban secepat mungkin adalah lebih bagus guna melepaskan kewajiban seseorang. Oleh karena itulah, dalam posisi di per­jalanan yang tidak meletihkan, seseorang lebih afdhal berpuasa.

 

Kedua, Orang Yang Sakit

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’âla,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka, barang siapa di antara kalian yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]

 

Ketiga dan Keempat, Perempuan Haidh dan Perempuan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah, apabila mengalami haid, seorang perempuan tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?”

Perempuan nifas dalam pandangan syariat Islam hukumnya sama dengan perempuan haid. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallâhu anhâ riwayat Al-Bukhâry, beliau berkata,

بَيْنَمَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَجِعَةٌ فِيْ قَمِيْصَةِ إِذْ حَضَتْ فَانْسَلَلْتُ فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حَيْضِيْ فَقَالَ أَنَفِسْتِ فَقُلْتُ نَعَمْ فَدَعَانِيْ فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِيْ الْخَمِيْلَةِ

“Tatkala berbaring bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam di atas baju, tiba­-tiba saya haid, maka saya pun segera pergi lalu mengambil pakaian haidh-ku. Maka, beliau ber­sabda, ‘Apakah kamu sedang nifas?’ Saya menjawab, ‘Ya,’ lalu beliau memanggilku, kemudian saya pun ber­baring bersamanya di atas permadani.”

Pertanyaan beliau, “Apakah kamu nifas?” me­nunjukkan bahwa haidh dianggap sebagai nifas dari sisi hukum, demikian pula sebaliknya.

 

Kelima, Laki-Laki dan Perempuan Tua yang Tidak Mampu Berpuasa

 

Keenam dan Ketujuh, Perempuan Hamil Atau yang Sedang Menyusui

Yaitu perempuan hamil atau yang sedang menyusui, yang mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kandungannya atau anak yang berada dalam penyusuannya, apabila berpuasa.

Dua golongan yang disebut terakhir berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallâhu anhumâ, riwayat Abu Dâud, Ibnu Jârûd dalam Al-Muntaqa, dan selainnya dengan sanad yang shahih, bahwa tentang firman Allah Ta’âla,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang berat menjalan­kan (puasa) tersebut (jika tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata,

رَخَّصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزِ اْلكَبِيْرَةِ فِيْ ذَلِكَ وَهُمَا يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ أَنْ يُفْطِرَا إِنْ شَاءا أَوْيُطْعِمَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا ثُمَّ نُسِخَ ذَلِكَ فِيْ هَذِهِ اْلآيَةِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَثَبَتَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ وَاْلعَجُوْزِ الْكَبِيْرَةِ إِذَا كَانَا لاَ يُطِيْقَانِ الصَّوْمَ وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ إِذَا خَافَتَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا

“Laki-laki dan perempuan tua diberikan keringanan dalam hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa,-pent.), meskipun mampu berpuasa. (Keduanya diberikan keringanan) untuk berbuka apabila ingin, atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qadha atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), hendaknya ia berpuasa}. Maka, tetaplah hukum tersebut bagi laki-­laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa, juga bagi perempuan hamil dan menyusui apabila khawatir (bahwa puasanya membahayakan kandungannya atau anak yang ia susui,- pent.) (yakni mereka) berbuka dan membayar fidyah setiap hari.” (Lafazh hadits adalah milik Ibnul Jârûd)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Kesalahan dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

Pada bulan Ramadhan, tidak jarang kita menjumpai beberapa kesalahan di tengah masyarakat berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Berikut beberapa kesalahan dalam pelaksanaan puasa Ramadhan yang kami ingatkan guna menjaga kesempurnaan puasa setiap muslim dan muslimah. Wallâhul musta’ân.

Pertama: Menentukan Masuknya Ramadhan dengan Ilmu Falak

Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab adalah kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.” [Al-Baqarah: 185]

Juga dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut dan ber­bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) menjadi tiga puluh (hari).”

Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan berkaitan dengan hal melihat/menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan hal menghitung, menghisab, dan selainnya.

 

Kedua: Mempercepat Waktu Sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengakhirkan waktu sahurnya hingga mendekati adzan shalat Shubuh sebagaimana dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim bahwa Zaid berkata,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ : كَمْ كَانَ قُدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ خَمْسِيْنَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian bangkit untuk mengerjakan shalat. Saya (Anas bin Malik yang meriwayatkan dari Zaid,-pent.) berkata, ‘Berapa lama jarak antara keduanya (sahur dan adzan)?’ (Zaid) menjawab, ‘(Sepanjang pembacaan) lima puluh ayat.’.”

 

Ketiga: Menjadikan Tanda Imsak Sebagai Batasan Waktu Sahur

Sering terdengar saat Ramadhan, bunyi­-bunyian yang dijadikan sebagai tanda imsak (imsak sendiri berarti menahan, yaitu menahan diri dari makan, minum, jima’, dan berbagai pembatal puasa lain), seperti suara sirine, ayam berkokok, dan beduk, yang terdengar sekitar seperempat jam sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyatakan,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah kalian hingga tampak, bagi kalian, benang putih terhadap benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” [Al-Baqarah: 187]

Dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga menyatakan,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa akhir waktu sahur adalah adzan kedua, yaitu adzan shalat Shubuh. Se­harusnya, inilah pegangan kaum muslimin, yaitu menjadikan adzan Shubuh sebagai ba­tas waktu terakhir makan sahur dan meninggalkan penggunaan tanda imsak, yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Keempat: Melafazhkan Niat Puasa saat Makan Sahur

Hal ini juga merupakan perkara yang salah karena letak niat adalah di dalam hati, tidak dilafazhkan, menurut kesepakatan ulama. Juga bahwa waktu niat tidak dikhususkan pada makan sahur saja, tetapi bermula dari terbenamnya ma­tahari sampai terbitnya fajar sebagaimana yang telah dimaklumi. Selain itu, pelafazhan niat juga merupakan perkara baru dalam agama ini yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

 

Kelima: Meninggalkan Hal Berkumur-kumur dan Meng­hirup Air ketika Berwudhu

Hal ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa hal berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa, padahal hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan dalam hal berwudhu menurut pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah diterangkan dalam banyak hadits.

 

Keenam: Anggapan bahwa Tidak boleh Menelan Ludah

Pada kaum muslimin, kita kadang mendapati angga­pan bahwa seseorang tidak boleh menelan ludah saat ber­puasa, sehingga kita kadang mendapati sebagian kaum muslimin sering meludah saat berpuasa. Maka, tidaklah diragukan bahwa hal ini merupakan sikap berlebihan dan pembebanan diri tanpa dilandasi dengan tuntu­nan yang benar dalam syariat Islam.

 

Ketujuh: Mengakhirkan Buka Puasa

Hal ini juga adalah kesalahan yang banyak terjadi pada kaum muslimin, padahal tuntunan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangatlah jelas akan kesunnahan mempercepat buka puasa bila masuknya waktu berbuka telah pasti sebagai­mana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idy radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry dan Muslim,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ

“Manusia akan selalu berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.”

Kedelapan: Menghabiskan Waktu dengan Perkara Yang Sia-Sia saat Ramadhan

Karena, dalam hadits riwayat Al-Bukhâry dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَسْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّيْ امْرُؤٌ صَائِمٌ

“… dan puasa adalah tameng. Bila salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, janganlah ia berbuat rafats ‘sia-sia, perkataan keji, serta hubungan suami-istri dan pendahuluan-pendahuluannya,’ dan janganlah ia banyak mendebat. Kalau orang lain mencercanya atau memusuhinya, hendaknya ia berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’.”

Kesembilan: Ragu Mencicipi Makanan

Hal tersebut adalah kesalahan, padahal boleh sepanjang seseorang dapat menjaga agar tidak menelan makanan tersebut sebagaimana perkataan Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalannya,

لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الصَّائِمُ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ الَّذِيْ يُرِيْدُ شِرَاءَهُ مَالَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

“Tidaklah mengapa, bagi orang yang berpuasa, merasa­kan cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang hal itu tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

 

Kesepuluh: Lalai pada Akhir Ramadhan

Adalah kesalahan, menyibukkan diri dengan berbagai pekerjaan rumah tangga yang mungkin dikerjakan pada waktu lain sehingga melalaikan seseorang terhadap berbagai ibadah Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari terakhir.

 

Kesebelas: Anggapan Bahwa Tunggakan Ramadhan Menjadi Dua Kali Lipat Bila Diundur Hingga Ramadhan Berikutnya

Keyakinan bahwa seseorang yang mengundur dalam hal mengqadha tunggakan puasa sampai setelah Ramadhan, tunggakan puasanya menjadi dua kali lipat merupakan kesalahan karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan hal tersebut.

 

Kedua Belas: Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan

Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya