Singkirkan Pakaian Bergambar

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

 

Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki roh alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki roh (seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik perhatian.

Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan lainnya.

Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang tampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan WadimorCap ManggaShappireCap Gajah Duduk, dan lainnya sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di pinggir jalan, atau melalui iklan-iklan dari produk-produk tersebut di berbagai media sosila.

Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang mengingat MessiRonaldoNeymar, MbappeBenzemaThiagoLewandowski dan lain-lainnya.

Ada yang masuk ke masjid untuk sholat berjamaah dengan mengenakan pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti NirvanaIron MaidenGuns ‘N RosesRolling StonePadiUnguNidji, Kahitna, Sheila on 7Slank, dan lainnya sehingga memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq, dan kafir seperti mereka !! Wal’iyadzu billah min dzalik…

Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh.

Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka.

Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang gambar KH. Hasyim Asy’ari,  atau tokoh NU lainnya di sebagian masjid-masjid mereka.

Tragisnya lagi, ada sebagian aktivis dan dai Islam juga turut mengenakan pakaian yang bergambar tokoh dan figur mereka.

Semua ini mengganggu ke-khusyu’-an kita dalam sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya, ia betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai pakaian-pakaian yang tak bergambar dan bertuliskan dengan tulisan nama atau merek. Sebab pakaian-pakaian tersebut akan menjadi faktor hilangnya khusyu’, bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat!

Larangan Pakaian yang Bergambar

Ketika seseorang hendak sholat, hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih khusyu’ dalam sholatnya. Perhatikan manusia yang paling bertaqwa, dan bersih hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.

A’isyah –radhiyallahu ‘anha– dia berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,

اِذْهَبُوْا بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ

”Pergilah kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah melalaikan aku dalam shalatku.” [HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]

Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam, cap, logo, simbol, merek atau yang lainnya).

Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda.

Tampaknya kata “tanda” lebih dalam maknanya daripada kata “gambar”. Sebab bila tanda dan cap saja dilarang untuk dipakai, dan ditampakkan di depan orang yang sholat, maka tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa tersebut!

Al-Imam Syarofuddin Ath-Thibiy -rahimahullah- telah berkata, “Dalam hadits ambijaniyyah: menjelaskan, bahwa gambar dan sesuatu yang tampak (mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci, terlebih lagi hati yang tak suci”. [Lihat Umdatul Qori (4/94), dan Fathul Bari (1/483)]

 

Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras, maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak!

 

Anas -radhiyallahu ‘anhu- dia berkata,

كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ

“Dahulu ‘Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya. Maka Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berkata kepadanya, “Jauhkanlah kain itu dariku, sesungguhnya gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku.” [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]

 

Hadits Anas menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy -rahimahullah-,

“Apabila gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya”. [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]

 

Dari keterangan di atas, jangan dipahami bahwa boleh memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.

 

Al-Imam Al-Bukhoriy membuatkan judul bab bagi hadits A’isyah dengan berkata, “Dibencinya Sholat dalam Hal-hal yang Bergambar”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (10/391)

 

Al-Imam Al-‘Ainiy memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata,

“Maksudnya : Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seseorang sholat, sedang ia memakai gambar, itu adalah lebih kuat dan lebih keras (permasalahannya)”. [Lihat Umdah Al-Qori (4/74)]

 

Al-Bukhariy memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, “Jika seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya rusak?dan sesuatu yang  terlarang”. [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul Bari]

 

Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas : Sesungguhnya perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya, “Apakah”.

 

Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya hal itu.

 

Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin, ‘Aisyah –radhiyallahu anha-, bahwa dia berkata,

كَانَ لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ

“Saya memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata kepadaku, “Singkirkan dariku pakaian itu”. Maka pakaian itu saya jadikan dua sarung bantal”. [HR. Muslim (2107), dan An-Nasa’iy (761)]

 

An-Nawawi -rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, “Adapun pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan adanya hadits tersebut”. [Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/180)]

 

Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini, akan kita bicarakan secara ringkas tentang :

 

Hukum Shalat dengan Membawa Gambar

 

Membawa gambar makhluk yang memiliki roh ke dalam sholat, pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan di kantong, karena memang gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.

 

Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?

 

Imam Malik -rahimahullah- berkata, “Tidak boleh memakainya dan tidak boleh shalat dengannya”. [Lihat Al-Mudawwanah Al-Kubro (1/182)]

 

Al-Bahutiy -rahimahullah- berkata, “Dibenci bagi orang yang shalat untuk membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya, seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar”. [Lihat Kasysyaf Al-Qina’ (1/432)]

 

Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata uang dirham yang bergambar.

 

As-Samarqondiy berkata, ” Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak kecil dari pandangan mata”. [Lihat ‘Uyun Al-Masa’il (2/427)]

Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali kerumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a’lam.

Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan hal tersebut “akan memalingkan hati dari ke-khusyu’-an yang sempurna dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta’ala- “. Di dalamnya juga terkandung “Larangan memandang lama kepada sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu’-an hati, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang pakaian khamishah”.[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].

Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti hukumnya di luar shalat, yakni haram!! Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan  bermu’amalah sehingga mata uang itu diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata  uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A’lam.

As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?

Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, “Jika gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu. Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena adanya sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

لاَ تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا

“Janganlah engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan”. [HR. Muslim (969)]

Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

أَنَّهُ لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ

“Sesungguhnya dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah menghancurkan atau mencabutnya”. [Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]

“Kencing berdiri boleh dengan dua syarat :

Pertama : aman dari ternodai (terpecik) oleh kencingnya.

Kedua : aman dari pandangan seseorang terhadap auratnya.”

Sumber : Fatawa Arkan Al-Islam (hlm. 211) (no. 127)

—————————————————————————–