Awas, Ada Syiar Kekafiran di Balik Terompet Tahun Baru

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Awas, Ada Syiar Kekafiran di Balik Terompet Tahun Baru

  • Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah
  • [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Di sepanjang jalan, sebelum datangnya malam tahun baru, kita menyaksikan banyak pedagang kaki lima memajang dan menjajakan berbagai macam terompet.

Terompet-terompet itu digunakan untuk memeriahkan malam tahun baru. Sementara itu banyak orang yang silih berganti singgah untuk menawar dan membelinya.

Di bulan Desember, para pedagang terompet melariskan ratusan, bahkan mungkin ribuan terompet, sehingga disana-sini kita mendengarkan hingar-bingar suara terompet yang ditiup oleh orang-orang, mulai dari orang besar sampai anak kecil yang masih lugu.

Kita hidup di kota, tapi terasa di hutan karena seringnya kita mendengarkan suara terompet yang menyerupai suara gajah yang mengamuk!!

Tiup-meniup terompet sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia raya dalam menyambut tahun baru.

Tragisnya, mereka tak memahami arti dan fungsi terompet dalam sejarah perkembangannya. Mereka tak tahu asal-muasal penggunaan terompet.

Setiap malam tahun baru, seluruh dunia meniup terompet. Apakah ini adalah suatu kebudayaan? Dari mana asalnya?

 Temukan jawabannya dalam kajian dan pembahasan ilmiah berikut ini, agar anda di atas ilmu dan hujjah tentang hal ini 

Ternyata, setelah dilakukan banyak penelitian sejarah, budaya ini diikuti dari budaya Yahudi “Rosh Hashanah” (bahasa Ibrani: ראש השנה) yang merupakan tahun baru dalam penanggalan Yahudi.

Sebenarnya, Yudaisme (ajaran Yahudi) memiliki empat hari “tahun baru” yang menandai berbagai “tahun” resmi, seperti halnya 1 Januari menandai tahun baru dalam penanggalan Gregorian.

Rosh Hashanah adalah tahun baru Yahudi untuk manusia, binatang, dan kontrak hukum, menurut kepercayaan batil mereka!!

Jadi, Menilik sejarahnya, bangsa yang pertama kali meniup terompet digunakan di malam tahun baru adalah bangsa Yahudi.

Seluruh penjuru dunia telah menyambut pergantian tahun. Seperti negara-negara lain di dunia, masyarakat di Indonesia pun juga demikian.

Jika di beberapa negara Asia, seperti Jepang, Korea, dan China, masyarakatnya menghabiskan malam Tahun Baru dengan mengunjungi tempat ibadah untuk berdoa, maka di Indonesia, meniup terompet sudah menjadi tradisi masyarakat saat menyambut pergantian tahun.

Sayangnya, hingga saat ini tak banyak orang yang tahu mengapa terompet dipilih untuk menyambut datangnya tanggal 1 Januari!!

Mereka juga tidak tahu hukumnya menurut syariat Islam. Mereka hanya ikut-ikutan dalam meniup terompet!!!

Semula, kebiasaan meniup terompet ini merupakan kebiasaan masyarakat Yahudi saat menyambut tahun baru bangsa mereka yang jatuh pada bulan ke tujuh pada sistem penanggalan mereka (bulan Tisyri).

Walaupun setelah itu mereka merayakannya di bulan Januari sejak berkuasanya bangsa Romawi kuno atas mereka pada tahun 63 SM.

Sejak itulah mereka mengikuti kalender Julian yang kemudian hari berubah menjadi kalender Masehi alias kalender Gregorian.

Pada malam tahun barunya, masyarakat Yahudi melakukan ritual introspeksi diri dengan tradisi meniup shofar (serunai), sebuah alat musik sejenis terompet.

Bunyi shofar mirip sekali dengan bunyi terompet kertas yang dibunyikan orang Indonesia di malam Tahun Baru.

Sebenarnya shofar (serunai) sendiri digolongkan sebagai terompet.

Terompet diperkirakan sudah ada sejak tahun 1.500 sebelum Masehi.

Awalnya, alat musik jenis ini diperuntukkan untuk keperluan ritual agama dan juga digunakan dalam militer terutama saat akan berperang.

Kemudian terompet dijadikan sebagai alat musik pada masa pertengahan Renaisance hingga kini.

Para pembaca yang budiman, inilah sejarah terompet dan asal penggunaannya. Dia merupakan syiar dan simbol keagamaan mereka saat merayakan tahun baru.

Dari sini anda mengetahui bahwa meniup terompet adalah syiar dan ritual kekafiran kaum Yahudi.

Selain itu, terompet juga dipakai oleh bangsa Yahudi dalam mengumpulkan manusia saat mereka ingin beribadah dalam sinagoge (tempat ibadah) mereka.

Perkara ini telah dijelaskan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhu- saat beliau berkata,

كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ

“Dahulu kaum muslimin saat datang ke Madinah, mereka berkumpul seraya memperkirakan waktu sholat yang (saat itu) belum di-adzani. Di suatu hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Sebagian orang diantara mereka berkomentar, “Buat saja lonceng seperti lonceng orang-orang Nashoro”. Sebagian lagi berkata, “Bahkan buat saja terompet seperti terompet kaum Yahudi”. Umar pun berkata, “Mengapa kalian tak mengutus seseorang untuk memanggil (manusia) untuk sholat”. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Wahai Bilal, bangkitlah lalu panggillah (manusia) untuk sholat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (604), dan Muslim dalam Shohih-nya (377)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar  Al-Asqolaniy –rahimahullah– berkata,

“وَالْبُوقُ وَالْقَرْنُ مَعْرُوفَانِ وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يُنْفَخُ فِيهِ فَيَجْتَمِعُونَ عِنْدَ سَمَاعِ صَوْتِهِ وَهُوَ مِنْ شِعَارِ الْيَهُودِ وَيُسَمَّى أَيْضًا الشَّبُّورُ.” اهـ من فتح الباري لابن حجر (2/399)

“Terompet dan sangkakala sudah dikenal. Maksudnya (hadits ini), bahwa terompet itu ditiup lalu berkumpullah mereka (orang-orang Yahudi) saat mendengar suara terompet. Ini adalah syi’ar kaum Yahudi. Ia disebut juga dengan shofar (serunai)”. [Lihat Fathul Bari (2/399), cet. Dar Al-Fikr]

Seorang sahabat Anshor –radhiyallahu anhu- berkata,

اهْتَمَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلَاةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ لَهَا فَقِيلَ لَهُ انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلَاةِ فَإِذَا رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ الْقُنْعُ يَعْنِي الشَّبُّورَ وَقَالَ زِيَادٌ شَبُّورُ الْيَهُودِ فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ وَقَالَ هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ قَالَ فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ فَقَالَ هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى فَانْصَرَفَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ لِهَمِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُرِيَ الْأَذَانَ فِي مَنَامِهِ

“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- amat memperhatikan perkara sholat, bagaimana caranya mengumpulkan manusia untuk sholat?

Ada yang berkata, “Tancapkanlah bendera ketika waktu sholat datang. Jika mereka melihatnya, maka sebagian orang akan memberitahukan yang lain”.

Tapi hal itu tak menyenangkan beliau.

Lalu disebutkanlah kepada beliau tentang terompet, yakni shofar (serunai).

Tapi hal itu tak menyenangkan beliau seraya bersabda, “Itu urusan agama Yahudi”.

Dia (sahabat Anshor itu) berkata, “Lalu disebutkanlah kepada beliau tentang lonceng.

Beliau bersabda, “Itu termasuk urusan agama Nashoro”.

Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbih pulang, sedang ia amat perhatian kepada keinginan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Kemudian diperlihatkan adzan kepada Abdullah bin Zaid dalam mimpinya…”.[HR. Abu Dawud (498). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah (hal. 167)]

Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah Al-Harroniy –rahimahullah– berkata,

اقتضاء الصراط المستقيم لمخالفة أصحاب الجحيم (1/ 356)

وإنما الغرض هنا: أن النبي صلى الله عليه وسلم لما كره بوق اليهود المنفوخ بالفم، وناقوس النصارى المضروب باليد، علل هذا بأنه من أمر اليهود، وعلل هذا بأنه من أمر النصارى؛ لأن ذكر الوصف عقيب الحكم، يدل على أنه علة له، وهذا يقتضي نهيه عن كل ما هو من أمر اليهود والنصارى.

هذا مع أن قرن اليهود يقال: إن أصله مأخوذ عن موسى عليه السلام، وأنه كان يضرب بالبوق في عهده، وأما ناقوس النصارى فمبتدع، إذ عامة شرائع النصارى أحدثها أحبارهم ورهبانهم.

وهذا يقتضي كراهة هذا النوع من الأصوات مطلقا في غير الصلاة أيضا؛ لأنه من أمر اليهود والنصارى، فإن النصارى يضربون بالنواقيس في أوقات متعددة غير أوقات عباداتهم…

وقد ابتلي كثير من هذه الأمة، من الملوك وغيرهم، بهذا الشعار اليهودي والنصران

“Tujuan kita disini (ingin menjelaskan) bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tatkala membenci terompet Yahudi yang tertiup dengan mulut dan lonceng Nashoro yang dipukul dengan tangan, maka beliau menjelaskan sebab (beliau membenci terompet) bahwa ini (terompet Yahudi) termasuk urusan agama Yahudi, dan beliau menjelaskan sebab (beliau membenci lonceng) bahwa ini (lonceng Nashoro) termasuk urusan agama Nashoro.

Karena penyebutan sifat setelah hukum menunjukkan bahwa ia adalah sebab bagi kebencian tersebut. Ini mengharuskan pelarangan dari segala perkara yang termasuk urusan agama Yahudi dan Nashoro”. Demikianlah perkaranya.

Padahal terompet Yahudi, konon kabarnya ia terambil dari Musa –alaihis salam- dan bahwa di zaman beliau terompet ditiup.

Adapun lonceng, maka ia perkara yang diada-adakan. Sebab mayoritas syariat kaum Nashoro telah diada-adakan oleh para pendeta dan ahli ibadah mereka.

Kebencian Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam- terhadap terompet Yahudi dan lonceng Nashoro demi menyelisihi mereka.

Ini menuntut dan mengharuskan dibencinya jenis suara ini secara mutlak pada selain sholat juga.

Karena, hal itu termasuk urusan agama Yahudi. Sebab orang-orang Nashoro memukul lonceng di luar waktu-waktu ibadah mereka…

Sungguh kebanyakan orang dari kalangan umat ini (baik raja, maupun selainnya) telah tertimpa oleh syiar Yahudi dan Nashoro ini”. [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim  (5/19)]

Apa yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam –rahimahullah– amatlah benar.

Anda akan lihat di malam tahun baru, banyak diantara kaum muslimin yang jahil ikut meniup terompet.

Padahal semua itu adalah syiar kekafiran agama Yahudi yang dilarang untuk ditiru.

Lantaran itu, perbuatan ini kita harus jauhi dan benci serta jangan turut serta dalam menyebarkannya, dan jangan pula ikut dalam berniaga terompet.

Sebab, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)]

Al-Imam Ibnu Taimiyyah Al-Harroniy –rahimahullah– berkata,

أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبه بهم

“Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq). Walaupun lahiriahnya mengharuskan kafirnya orang menyerupai mereka (kaum kafir)”. [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]

Dari sini kita telah mengetahui hukum meniup terompet bahwa meniup terompet, baik di malam tahun baru atau selainnya adalah haram.

Demikian pula haram berjual beli terompet, sebab ia merupakan syiar agama Yahudi, yang tak boleh kita serupai mereka di dalamnya.

Selain itu, terompet tergolong alat musik yang masuk dalam larangan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam sebuah sabdanya,

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada beberapa kaum diantara ummatku yang akan menghalalkan zina, kain sutera (bagi laki-laki), khomer, dan musik”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5590), dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (4039)]

Kenapa kita dilarang meniru orang-orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi syiar (symbol) agama mereka?

Karena, telah jelas faktanya bahwa asal lunturnya agama Allah dan syariat-Nya, serta tersebarnya kekafiran dan maksiat adalah akibat tasyabbuh (menyerupai) kaum kafir sebagaimana halnya asal segala kebaikan adalah melazimi sunnah dan syariat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Karena inilah, amat besar permasalahan munculnya bid’ah (ajaran baru) dalam agama, walaupun tak ada penyerupaan diri terhadap kaum kafir. Nah, bagaimana kira-kira bila suatu perkara mengumpulkan dua hal itu, yakni bid’ah dan menyerupai kaum kafir!! [Lihat Majmu’ Fataawa wa Rosa’il Al-Utsaimin (7/175)]

Terakhir, kami nasihatkan kepada kaum muslimin agar menjauhkan terompet-terompet Yahudi dari anak-anak dan rumah-rumah kita setelah kita mengetahui haramnya, membenci dan meninggalkannya.

Sebab, benda itu hanyalah mengingatkan kita kepada agama dan syi’ar kekafiran mereka!!!

—————————————————————————–

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018

Begini Penjelasan “Peringatan Tahun Baru Masehi” dalam Islam

Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Begini Penjelasan “Peringatan Tahun Baru Masehi” dalam Islam

Judul asli: “Peringatan Tahun Baru Masehi”, Sebuah Kemungkaran Besar di Tengah Umat Islam

oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah hafizhahullah [Pembina Ponpes Al-Ihsan Gowa]

Malam ini kita menyaksikan sebuah kemungkaran yang bernama “Peringatan Tahun Baru”.

Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان

“Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah ia mengubah (mengingkari) dengan lisannya. Jika tidak mampu, hendaklah ia mengubahnya dengan hatinya, sedang itulah keimanan yang paling lemah.” [HR. Muslim dalam Shohih-nya no. 49)]

Malam ini kita saksikan ada perayaan yang terus berulang, dinamakan dengan “Perayaan Tahun Baru”.

Padahal hakikatnya perayaan tersebut adalah “Perayaan Tahun Masehi”.

Perayaan ini asalnya adalah syiar dari orang-orang kafir. Seorang muslim tidak boleh ikut merayakan syiar seperti ini.

Di jelaskan oleh para ulama bahwa perayaan ini asalnya dari para penyembah berhala yang ingin menyucikan Dewa mereka yang bernama “Dewa Janus”, dewa orang-orang Romawi.

Ketika Kerajaan Romawi telah berubah menjadi “Kerajaan Kristen”, maka perayaan pada kerajaan tersebut diubah menjadi perayaan orang-orang Nashoro (Kristen).

Sejak saat itu, orang-orang yang merayakan “Perayaan Tahun Baru Masehi adalah orang-orang Kristen.

Sejarah seperti ini harus kita pahami agar kita mengetahui apa yang kita lakukan, sebab pada zaman ini sebagian manusia banyak yang ikut-ikutan dalam memperingati kaum Nashoro dalam melakukan “Perayaan Tahun Baru Masehi”.

Dalam hadits riwayat Al-Bukhari, Nabi _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ menjelaskan,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

“Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang dhob (sejenis biawak) pun, kalian pasti kalian akan mengikuti mereka.

” Kami bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi kalau bukan mereka!” (HR. Muslim no. 4822)

Ini sudah diingatkan oleh Nabi sejak 14 abad yang lalu, sebelum terjadinya perayaan-perayaan seperti ini di tengah kaum muslimin.

Hal ini telah di peringatkan oleh Nabi  _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_.

Nabi  _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ telah menjelaskan kepada umatnya bahwa umat Islam hanya memiliki 2 hari raya!

Di masa Nabi  _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_, sebelum datangnya islam, di kalangan orang-orang Madinah, ada perayaan yang dikenal dengan “Perayaan Nairuz” dan “Perayaan Mahrojan”.

Kemudian ketika Nabi  _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ datang, maka Nabi  _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ pun menghapus 2 perayaan tersebut.

Disebutkan dalam sebuah riwayat :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ

Rasulullah _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ bersabda:

” قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ، وَيَوْمَ النَّحْرِ “

“Aku datang kepada kalian, sedang dahulu kalian memiliki dua hari yang kalian dahulu bermain-main (berpesta pora) di dalamnya. Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dengan dua hari yang lebih baik daripada keduanya (Nairuz dan Mahrojan) : yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adh-ha.” [HR. Abu Dawud (no. 1134) dan Ahmad (12827). Al-Albaniy menyatakannya shohih dalam Ash-Shohihah (no. 2021)]

Di dalam hadits ini, Nabi _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ menghapuskan semua jenis hari raya, seperti Mahrojan dan Nairuz (yang selalu diperingati sebagai awal tahun di masa jahiliah di kalangan Bangsa Persia dan Arab), serta semua hari-hari peringatan dihapus oleh beliau sejak saat itu!

Kemudian, Nabi _Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam_ juga memperingatkan bahwa seorang muslim tidak boleh mengikuti syiar dan kekhususan orang-orang kafir, ritual-ritual mereka.

Kata Nabi Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam dalam suatu riwayat :

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.” [HR. Ahmad (no. 5409) dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (4031). Di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy]

Ini tegas dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam!

Jadi, seorang muslim itu punya syiar agama, punya simbol agama, serta punya jalan dalam beragama!

Jangan kita ikut dan membebek kepada orang-orang kafir.

Sejak kecil, kita telah diajarkan sebuah suroh dari Al-Qur’an oleh orang-orang tua kita, yaitu :

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

لَـكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

(QS. Al-Kafirun : 6)

Ini perlu saya ingatkan agar kaum muslimin itu jangan bersifat latah, mengikut, mengekor dalam beragama atau melakukan perayaan-perayaan yang tidak disyariatkan dalam agama kita.

Karena, simbol-simbol seperti ini (yakni, “Perayaan Tahun baru Masehi”, misalnya) haram hukumnya.

Siapa yang telah mengetahui hal ini, namun dia tetap merayakannya, maka dia sudah melakukan dosa besar! Bahkan lambat laun dia bisa terjatuh ke dalam kekafiran, akibat meniru-niru syiar-syiar dan symbol agama Kristen, semisal : “Perayaan Tahun Baru Masehi” ini, atau “Perayaan Valentine Day’s”, “Perayaan Haloween”, “Perayaan April Mop”, dan lain sebagainya diantara perayaan-perayaan kaum Kristen yang diadopsi oleh sebagian umat Islam yang memiliki dasar agama yang dangkal.

Semoga Allah _azza wa jalla_ memberi taufiq bagi seluruh kaum muslimin agar kembali berpegang dengan Islam secara total dan menjauhi syiar-syiar agama lain! Wallohul Musta’an.

Jadi kembali saya ingatkan bahwa malam hari ini bukan hari raya kita, malam ini kita berjalan, kita beraktivitas seperti pada malam-malam biasanya.

Terakhir, perlu kami jelaskan bahwa ketika kami tegaskan bahwa “Perayaan Tahun Baru Masehi” adalah sebuah kemungkaran, jangan dipahami bahwa “Perayaan Tahun Baru Hijriah” adalah perkara yang disyariatkan dan dianjurkan.

Kami tegaskan bahwa “Perayaan Tahun Baru Hijriah” juga adalah kemungkaran dan bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam Islam! Ia adalah perkara yang diada-adakan dalam agama dan juga mengandung unsur “tasyabbuh” (meniru) “Perayaan Tahun Baru Masehi”, dan meniru mereka dalam hal itu adalah terlarang!

NB : Kami telah menelaah ulang tulisan di atas, disertai tambahan faedah dan penjelasan.

Tulisan di atas adalah Nasihat Singkat yang Kami Sampaikan di Masjid Darul Falah, Pampang, Makassar, 2018. Ditranskrip oleh : Abu Dzar Muhammad Rafli 

Sumber: https://abufaizah75.blogspot.com/

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tulis komentar

Logged in as admin. Log out »




jannatul-firdaus.net @2018