Syariat Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Syariat Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Berqurban adalah salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallamserta tergolong simbol Islam yang disepakati oleh para ulama akan anjurannya.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berqurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]

Tatkala menjelaskan makna ayat di atas, Ibnu Jarîr Ath-Thabary rahimahullâh berkata, “Jadikanlah, (wahai Muhammad), shalatmu seluruhnya ikhlas hanya untuk Rabb-mu tanpa (siapapun) yang bukan Dia, di antara sekutu-sekutu dan sembahan-sembahan. Demikian pula sembelihanmu, jadikanlah hanya untuk-Nya, tanpa berhala-berhala, sebagai kesyukuran kepada-Nya terhadap segala sesuatu yang Allah berikan kepadamu, berupa kemuliaan dan kebaikan yang tiada bandingannya, dan Dia mengkhususkan engkau dengannya, yaitu pemberian Al-Kautsar kepadamu.”[1]

Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata, “Ibnu ‘Abbâs, ‘Athâ`, Mujâhid, ‘Ikrimah, dan Al-Hasan berkata, ‘Yang diinginkan oleh hal tersebut adalah menyembelih unta dan (hewan lain) yang semisal dengannya.’ Demikian pula perkataan Qatâdah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhy, Adh-Dhahhâk, Ar-Rabî’, ‘Athâ` Al-Khurasâny, Al-Hakam, Ismail bin Abu Khâlid, dan ulama salaf yang lain. ….” Lalu, beliau membawakan beberapa pendapat lain dari penafsiran ayat, kemudian menyatakan, “Yang benar adalah pendapat pertama bahwa yang dimaksud dengan an-nahr ‘menyembelih’ adalah sembelihan manasik ….”

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya. Demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan saya adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah).’.” [Al-An’âm: 162-163]

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ menjelaskan pula bahwa berqurban adalah perkara yang disyariatkan pada seluruh agama sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا

“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka. Maka Rabb kalian ialah Rabb yang Maha Esa. Oleh karena itu, berserahdirilah kalian kepada-Nya.”[Al-Hajj: 34]

Allah ‘Azza wa Jalla juga menjelaskan bahwa ibadah agung ini adalah salah satu simbol syariat-Nya sebagaimana dalam firman-Nya,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Dan telah Kami jadikan unta-unta itu untuk kalian sebagai bagian dari syiar Allah, yang kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian, apabila (unta-unta itu) telah roboh (mati), makanlah sebagiannya serta beri makanlah orang yang rela dengan sesuatu yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu untuk kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kalian supaya kalian mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kalian. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Hajj: 36-37]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan ibadah qurban melalui ucapan, perbuatan, serta penetapan beliau.

Syariat berdasarkan ucapan beliau tersirat dari sabda beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat, sembelihannya hanyalah untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah pelaksanaan shalat (Id), nusuk-nya (sembelihannya) telah sempurna dan ia telah mencocoki sunnah kaum muslimin. [2]

Syariat berdasarkan perbuatan beliau terurai dari penuturan Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing jantan yang amlah[3]. Beliau menyembelih kedua (kambing) tersebut dengan tangan beliau. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas badan kedua (kambing) itu.” [4]

Adapun berdasarkan penetapan (persetujuan) beliau, hal tersebut bisa dipahami dari hadits Jundub bin Sufyah Al-Bajaly radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Saya menyaksikan ‘Idul Adha bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Tatkala menyelesaikan shalat bersama manusia, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Lalu, beliau bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ.

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), hendaknya ia menyembelih kambing (lain) sebagai pengganti, dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan (menyebut) nama Allah.” [5]

Adapun kesepakatan para ulama tentang syariat berqurban, hal tersebut telah masyhur dalam buku-buku fiqih.

Wallâhu A’lam.


[1] Tafsir Ibnu Jarîr 24/696. Dalam Tafsir-nya 8/504, Ibnu Katsîr menganggap bahwa ucapan Ibnu Jarîr di atas sangatlah indah.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Al-Barâ` bin Azib radhiyallâhu ‘anhumâ dan Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Kambing amlah adalah kambing yang berbulu putih dan hitam, tetapi bulu putihnya lebih mendominasi. Demikian keterangan Al-Kisâ’iy. Adapun menurut Ibnul ‘Araby, itu adalah kambing yang bersih nan putih. Demikian nukilan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, dan An-Nasâ`iy.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hukum tentang Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hukum tentang Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Kebanyakan ulama, dinukil dari Abu Bakr Ash-Shiddiq, Umar bin Al-Khaththâb, Bilâl, dan Abu Mas’ûd Al-Badry dari kalangan shahabat, serta Suwaid bin Ghafalah, Sa’îd bin Al-Musayyab, Sufyân Ats-Tsaury, Ibnul Mubârak, ‘Athâ`, ‘Alqamah, Al-Aswad, Malik –dari pendapat masyhur beliau-, Asy-Syâfi’iy, Ahmad, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ishâq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnul Mundzir, Dâwud, Ibnu Hazm, dan selain mereka dari kalangan imam fiqih, berpendapat bahwa hukum tentang berqurban adalah sunnah.

Mereka memahami bahwa dalil-dalil tentang syariat udh-hiyyah hanya menunjukkan penganjuran, bukan pewajiban, apalagi Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.

“Apabila telah masuk sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.” [1]

Sabda beliau, “Dan salah seorang dari kalian berkehendak untuk menyembelih qurban,” menunjukkan ketidakwajiban hal tersebut karena hal yang bersifat wajib mesti dilaksanakan, bukan suatu alternatif yang disandarkan kepada kehendak pelaku sebagaimana dalam hadits di atas. Demikian keterangan Imam Asy-Syâfi’iy dan selain beliau.

Selain itu, di antara dalil tentang ketidakwajiban berqurban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jâbir radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Saya menyaksikan (‘Idul) Adha bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam di lapangan. Tatkala beliau selesai berkhutbah, seekor kambing didatangkan kepada beliau, lalu beliau pun menyembelih (kambing) tersebut seraya bersabda,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّيْ وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ

Bismillâhi wallâhu Akbar. Ya Allah, ini untuk saya dan untuk siapa saja di antara umatku yang tidak berqurban.’.”[2]

Imam Asy-Syaukâny menjelaskan sisi pendalilan akan ketidakwajiban berqurban, dari hadits di atas dan yang semisalnya dengannya, melalui ucapan beliau, “Yang tampak adalah bahwa udh-hiyyah beliau, bagi umat dan keluarga beliau, adalah mencukupi orang yang tidak berqurban, baik orang tersebut mampu ber-udh-hiyyah atau tidak.”

Selain itu, di antara dalil akan ketidakwajiban berqurban adalah sejumlah atsar dari shahabat yang menguatkan pendapat jumhur ulama:

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy, dari Abu Sarîhah Hudzaifah bin Usaid Al-Ghifary radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

أَدْرَكْتُ أَبَا بَكْرٍ أَوْ رَأَيْتُ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُقْتَدَى بِهِمَا

“Saya mendapati Abu Bakr, atau saya melihat Abu Bakr dan Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, tidak mengerjakan udh-hiyyah karena khawatir bila mereka dijadikan panutan.”

 

Maksudnya adalah bahwa mereka dijadikan panutan agar tidak meninggalkan berqurban atau menganggap bahwa berqurban itu wajib.

Juga dari Abu Mas’ûd Al-Anshâry, beliau berkata,

إِنِّيْ لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّيْ لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِيْ أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَيَّ

“Saya meninggalkan udh-hiyyah, padahal saya sangat berkelapangan, karena khawatir bahwa para tetanggaku beranggapan bahwa hal tersebut adalah wajib bagiku.” [3]

Imam Al-Bukhâry menyebutkan pula hadits dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

هِيَ سُنَّةٌ مَعْرُوْفَةٌ

“(Udh-hiyyah) itu adalah sunnah dan dikenal.” [4]

Masih ada beberapa ucapan shahabat lain tentang ketidakwajiban berqurban tersebut:

Ibnu Hazm rahimahullâh berkata, “Tidak sah, dari seorang shahabat pun, bahwa udh-hiyyah adalah wajib.”[5]

Al-Mâwardy rahimahullâh berkata, “Telah diriwayatkan, dari para shahabat, hal yang merupakan ijma’ (kesepakatan) akan gugurnya kewajiban (udh-hiyyah).”[6]

Pada versi lain, sejumlah ulama berpendapat bahwa hukum udh-hiyyah adalah wajib. Pendapat tentang kewajiban berqurban adalah pendapat Rabî’ah, Al-Laits bin Sa’d, Al-Auzâ`iy, Abu Hanîfah, salah satu pendapat Malik, serta salah satu riwayat dari Abu Yusuf dan Muhammad. Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Mereka memandang bahwa udh-hiyyah merupakan salah satu simbol Islam dan ibadah yang ditekankan dalam banyak dalil dari Al-Qur`an maupun hadits.

Ada beberapa dalil yang dipakai oleh kalangan ulama yang mewajibkan udh-hiyyah. Namun, semua dalil tersebut mengandung kemungkinan yang bermakna sunnah, bukan wajib. Selain itu, dalil-dalil tersebut banyak berasal dari hadits lemah. Oleh karena itu, kami lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa udh-hiyyah adalah sunnah, bukan wajib. Kendati demikian, dalil-dalil ulama, yang menganggap udh-hiyyah adalah wajib, tetap perlu dipertimbangkan sehingga seorang muslim dan muslimah, yang mempunyai kelapangan harta, tidak pantas meninggalkan ibadah yang agung nan mulia ini.

Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup bagi satu orang bersama anggota keluarga di rumahnya, dan ia boleh mengikutkan orang lain dalam pahala udh-hiyyah-nya sebab, ketika menyembelih, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam membaca basmalah lalu berdoa,

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” [7]

Anggota keluarga yang tersebut dalam hadits mencakup istrinya –walaupun lebih dari satu dan berpisah rumah-, anak-anaknya, dan keluarganya yang tinggal serumah dengannya.

Mana yang Lebih Utama, Berqurban atau Bersedekah Senilai Harga Qurban?

Ada sebagian kaum muslimin yang tidak berqurban, tetapi bersedekah senilai harga hewan qurban, yang sedekah tersebut ditujukan kepada hal yang lebih bermanfaat menurut pandangan mereka.

Namun, hal ini adalah sebuah kekeliruan yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Berqurban adalah simbol Allah ‘Azza wa Jalla yang disyariatkan untuk ditegakkan sebagaimana dalam firman-Nya,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]

Selain itu, contoh amalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah dengan berqurban, bukan dengan bersedekah, sedang Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik pada (diri) Rasulullah itu bagi kalian, (yaitu) bagi siapa saja yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak menyebut Allah.” [Al-Ahzâb: 21]

Telah berlalu, bersama kita, sejumlah dalil yang menunjukkan makna kesunnahan dengan berqurban, bukan dengan mensedekahkan harga qurban tersebut. Selain itu, akan datang sejumlah dalil lain yang memuat makna ini.

Udh-hiyyah untuk Musafir dan Orang yang Sedang Berhaji

Jumhur ulama berpendapat bahwa udh-hiyyah disyaratkan untuk seluruh kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, baik penduduk kota maupun penduduk desa, serta baik orang yang bermukim, musafir, maupun orang yang tengah menunaikan ibadah haji.

Jumhur ulama berpegang dengan dalil-dalil umum tentang pensyariatan udh-hiyyah bahwa syariat udh-hiyyah tersebut berlaku umum bagi seluruh kaum muslimin.

Dalam Shahîh beliau, Imam Al-Bukhâry memberi judul “Bab Udh-hiyyah untuk Musafir dan Kaum Perempuan” lalu membawakan sanadnya kepada Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam masuk menjumpai Aisyah, sedang Aisyah menangis –karena mengalami haid di Sarif, sebelum memasuki Makkah- maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِيْ مَا يَقْضِيْ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِيْ بِالْبَيْتِ. فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Ada apa denganmu, apakah engkau nifas (baca: haid)?” (Aisyah) menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang Allah tetapkan untuk anak-anak perempuan Adam. Tunaikanlah (amalan) yang ditunaikan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Al-Bait (Ka’bah).” (Perawi berkata), “Tatkala kami berada di Madinah, daging sapi didatangkan untukku. Saya berkata, “Apa ini?” Mereka menjawab, “Rasulullah ber-udh-hiyyah untuk isti-istrinya dengan seekor sapi.” [8]

Juga telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahîh beliau dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu bahwa Tsaubân berkata,

ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ضَحِيَّتَهُ ثُمَّ قَالَ يَا ثَوْبَانُ أَصْلِحْ لَحْمَ هَذِهِ. فَلَمْ أَزَلْ أُطْعِمُهُ مِنْهَا حَتَّى قَدِمَ الْمَدِينَةَ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyembelih udh-hiyyah lalu bersabda, ‘Wahai Tsaubân, simpanlah daging udh-hiyyah ini dengan baik.’ Saya pun terus memberi makan untuk beliau berupa (udh-hiyyah) tersebut hingga beliau tiba di Madinah.”

 

Dalil-dalil di atas dan selainnya adalah bantahan bagi orang-orang Hanafiyah dan Malikiyah yang berpendapat bahwa tidak ada udh-hiyyah bagi orang yang sedang berhaji, juga bantahan bagi orang-orang Hanafiyah dalam hal membedakan antara mukim dan musafir menyangkut kewajiban udh-hiyyah, yang merupakan pendapat yang dipegang dalam madzhab Hanafiyah.

Terhadap Orang yang Tidak Mampu, Apakah Boleh Berutang Agar Mampu Berqurban?

Jawabannya adalah bahwa, kalau orang tersebut mampu melunasi utangnya ketika meminjam untuk ber-udh-hiyyah, hal tersebut adalah baik, tetapi dia tidaklah wajib berutang. Demikian simpulan dari fatwa Ibnu Taimiyah[9].

Menyembelih Hewan dengan Niat Udh-hiyyah dan Aqiqah

Tentang seseorang yang ingin mengaqiqah anaknya sekaligus ber-udh-hiyyah karena pelaksanaan aqiqah tersebut bertepatan dengan ‘Idul Adha dan hari-hari Tasyriq, apakah udh-hiyyah-nya telah mencukupi aqiqahnya?

Ada dua pendapat di kalangan ulama:

Pendapat pertama adalah bahwa udh-hiyyah telah mencukupi aqiqah. Demikian pendapat Al-Hasan Al-Bashry, Muhammad bin Sîrîn, Qatâdah, dan Hisyâm, juga merupakan madzhab Hanafiyyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Pendapat kedua adalah bahwa udh-hiyyah tidaklah mencukupi aqiqah, tetapi ada sembelihan tersendiri untuk aqiqah. Ini adalah pendapat orang-orang Malikiyyah dan Syâfi’iyyah serta riwayat lain dari Imam Ahmad.

Yang lebih kuat dari dua pendapat di atas adalah pendapat kedua karena aqiqah dan udh-hiyyah mempunyai sebab pensyariatan yang berbeda dan maksud-maksud pensyariatan yang berbeda, sedang dua ibadah boleh digabung dalam sebuah niat dan pelaksanaan bila ada keserupaan antara keduanya.

Wallâhu A’lam.


[1] Akan datang takhrîj-nya.

[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, At-Timidzy, Ad-Dâraquthny, Ath-Thahâwy, Al-Hakim, Al-Baihaqy, dan selain mereka. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1138. Terdapat penyebutan kata mimbar dalam konteks riwayat dari beberapa rujukan di atas, tetapi penyebutan tersebut adalah syâdz ‘ganjil, lemah’ sebagaimana keterangan Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Adh-Dha’îfah 2/379-380.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy. Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar, dalam At-Talkhish, dan Al-Albâny, dalam Irwâ’ul Ghalîl 4/355.

[4] Dalam Fathul Bâry, Ibnu Hajar menyebut bahwa ucapan Ibnu Umar ini diriwayatkan secara bersambung oleh Hammâd bin Salamah dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang jayyid ‘baik’.

[5] Al-Muhalla.

[6] Al-Hâwy 19/85.

[7] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, An-Nasâ`iy dan Ibnu Mâjah.

[9] Majmû’ Al-Fatâwâ 26/305.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Definisi Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Definisi Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam bahasa Arab, qurban disebut dengan udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya didhammah dan huruf ya`-nya ditasydid, atau idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ), yang huruf hamzah-nya dikasrah, dan bentuk jamaknya disebut dengan nama adhâhiyy (أَضَاحِيّ), yang huruf ya`-nya ditasydid.

Selain itu, qurban, dari segi bahasa Arab, juga disebut dengan nama dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ) yang huruf dhad-nya difathah dan huruf ya`-nya ditasydid, dan bentuk jamaknya disebut dengan dhahâyâ (ضَحَايَا).

Ada pula penyebutan keempat, yaitu dengan nama adh-hâh (أَضْحَاةٌ) yang huruf hamzah-nya difathah, sementara bentuk jamaknya disebut dengan adh-hâ (أَضْحَي) yang terkenal untuk penyebutan ‘Idul Adha.

Dari sisi bahasa, simpulannya adalah bahwa ada empat penggunaan kata untuk hewan qurban:

  1. Udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ)
  2. Idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ)
  3. Dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ)
  4. Adh-hâh (أَضْحَاةٌ)

Demikian simpulan dari buku-buku ahli bahasa.

Namun, Ibnu ‘Âbidîn[1] menyebutkan bahwa ada delapan penggunaan kata terhadap hewan qurban:

  1. Udh-hiyyah (أُضْحِيَّةٌ),
  2. Udh-hiyah (أُضْحِيَةٌ), dengan huruf ya` tanpa tasydid,
  3. Idh-hiyyah (إِضْحِيَّةٌ),
  4. Idh-hiyah (إِضْحِيَةٌ), dengan huruf ya` tanpa tasydid,
  5. Dhahiyyah (ضَحِيَّةٌ),
  6. Dhihiyyah (ضِحِيَّةٌ), dengan huruf dhad dikasrah,
  7. Adh-hâh (أَضْحَاةٌ), dan
  8. Idh-hâh (إِضْحَاةٌ), dengan huruf hamzah dikasrah.

Ahli bahasa Arab menyebut dua makna terhadap beberapa penyebutan qurban di atas:

Pertama, kambing yang disembelih pada waktu Dhuha, yaitu bermula dari naiknya siang hingga sebelum matahari tergelincir.

Kedua, kambing yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adha.

Adapun secara istilah, udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih pada hari-hari Nahr dalam rangka bertaqarrub kepada Allah berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Ada beberapa jenis sembelihan yang tidak tergolong ke dalam definisi di atas:

Pertama, hewan yang disembelih bukan untuk bertaqarrub, seperti hewan yang disembelih untuk dijual, dimakan, atau untuk menjamu tamu.

Kedua, sembelihan dengan niat untuk bertaqarrub, tetapi bukan pada hari Nahr.

Ketiga, hewan yang disembelih dengan niat aqiqah, haji tamattu’ atau qiran, dan untuk meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan saat penunaian ibadah haji.

Seluruh jenis yang tersebut tidaklah terhitung sebagai udh-hiyyah.[2]


[1] Dalam Hasyiah beliau terhadap Ad-Durr Al-Mukhtar 9/452. Beliau menyebutkan dari buku Asy-Syaranbilâliyah.

[2] Definisi udh-hiyyah di atas berasal dari Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/352, Fathul Bâry 10/3, dan Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 5/74. Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan rujukan definisi bahasa Arab dari kitab Al-Qamûs dan syarahnya, Lisânul ‘ArabAl-Mishbâh Al-Munîr, dan Mu’jam Al-Wasîth, serta rujukan definisi istilah dari kitab Syarh Al-Minhaj Al-Hasyiah Al-Bujairamy 4/294 dan Ad-Durr Al-Mukhtâr bi Hasyiah Ibnu ‘Âbidîn 5/111.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Etika bagi Orang yang Ingin Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Etika bagi Orang yang Ingin Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Ada beberapa etika yang penting diketahui oleh siapa saja yang ingin menyembelih ketika akan memasuki Dzulhijjah.

Dasar tuntunan dalam hal etika bagi orang yang ingin berqurban adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), hendaknya ia menahan rambut dan kuku‑kukunya.”

 

Dalam sebuah riwayat disebutkan,

 إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila sepuluh (hari awal Dzulhijjah) telah masuk, dan salah seorang di antara kalian berkehendak untuk menyembelih (qurban), janganlah ia menyentuh sesuatu pun berupa rambut dan kulitnya.” [1]

Hadits ini menunjukkan beberapa ketentuan hukum dan etika. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Pertama, bila Dzulhijjah telah masuk dan seseorang berkeinginan untuk menyembelih hewan qurban, dia tidak diperbolehkan untuk memotong, mencukur, dan mengambil rambut, kuku, dan kulitnya hingga selesai menyembelih hewan qurbannya.

Kedua, bila seseorang akan menyembelih lebih dari seekor hewan qurban, sembelihan pertamanya telah menggugurkan larangan terhadap dia sehingga dia boleh mengambil rambut, kuku, dan kulitnya setelah menyembelih hewan pertama.

Ketiga, larangan dalam hadits di atas bersifat haram menurut pendapat yang lebih kuat. Demikian pendapat Sa’îd bin Musayyab, Rabî’ah, Ahmad, Ishâq, Dâwud Azh-Zhâhiry, Ibnu Hazm, dan selain mereka. Oleh karena itu, barangsiapa yang melanggar larangan itu secara sengaja, ia telah berdosa sehingga harus bertaubat dan memohon ampunan-Nya.

Keempat, larangan dalam hadits di atas berkaitan dengan kesengajaan. Adapun seseorang yang mengambil rambut, kuku, dan kulitnya karena lupa atau tidak mengetahui adanya larangan, tidaklah ada dosa terhadapnya, demikian pula sesuatu yang diambil diluar kesengajaan.

Kelima, hadits di atas tidak menyebutkan ketentuan fidyah atau kaffarah terhadap siapa saja yang melanggar larangan. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan tidak mengganggu keabsahan udh-hiyyah-nya, tidak pula dia terkena kewajiban fidyah maupun kaffarah.

Keenam, sabda beliau, “dan salah seorang dari kalian berkehendak untuk menyembelih …,” menunjukkan bahwa larangan ini berlaku khusus untuk orang yang akan berqurban itu sendiri. Apabila seorang perempuan ingin berqurban, kemudian mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, perempuan tersebut tidak boleh mengambil rambut, kuku, dan kulitnya, sedangkan orang yang mewakili perempuan tadi tidaklah termasuk ke dalam larangan. Demikian pula, kalau seorang ayah berqurban untuk anak dan istrinya, hanya sang ayah-lah yang terkena larangan, sedangkan anak dan istri sang ayah tadi boleh memotong rambut dan kukunya serta mengambil kulitnya yang melepuh.

Ketujuh, tidaklah mengapa seseorang memotong rambut, kuku, atau kulitnya jika memang darurat untuk dipotong. Demikian pula, mandi serta mencuci rambut dan badan juga tidak terlarang karena dua hal tersebut diperbolehkan terhadap orang yang sedang berihram umrah maupun haji, sementara orang yang ingin berqurban tidaklah lebih terikat daripada orang yang berhaji dan berumrah.


[1] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1977 (konteks hadits adalah milik beliau), Abu Dâwud no. 2791, At-Tirmidzy no. 1527, An-Nasâ`iy 7/211-212, dan Ibnu Mâjah no. 3149-3150.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Mengisi 10 Hari Pertama dari Bulan Dzulhijjah dengan Berbagai Amalan Sholih

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Mengisi 10 Hari Pertama dari Bulan Dzulhijjah dengan Berbagai Amalan Sholih

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Hari merupakan salah satu nikmat besar yang Allah –Tabaroka wa Ta’ala- siapkan bagi para hamba-Nya dalam mengejar fadhilah (keutamaan) besar di sisi-Nya.

Hari-hari dunia yang mencakup 360-an hari tidaklah memiliki martabat dan kedudukan yang sama di depan Allah -Azza wa Jalla-.

Diantara hari-hari itu, ada hari-hari utama yang tidak tertandingi keutamaannya dibandingkan hari-hari lain.

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ  [التوبة/36]

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 36)

 

Itulah syariat mulia yang telah diturunkan oleh Allah -Tabaroka wa Ta’ala- kepada seluruh nabi bahwa empat bulan tersebut adalah bulan haram (mulia), seseorang dilarang melanggar kemuliaan hari-hari dari bulan-bulan haram itu!! Kemuliaan hari-hari ini telah masyhur dan terwarisi dari zaman ke zaman, sampai pun kaum kafir Quraisy yang mengklaim dirinya sebagai pengikut Nabi Ibrahim –alaihissalam– juga tetap menjaga kemuliaan empat tersebut. Mereka tak berani berperang di dalamnya. Jika ada diantara kaum Arab jahiliah dahulu yang melanggar hari ini, maka mereka adalah kaum yang paling buruk diantara mereka. Mereka amat takut dengan siksa Allah jika melanggar kemuliaan dari bulan-bulan itu.

Seorang ulama yang bernama Zainuddin Muhammad bin Abi Bakr bin Abdil Qodir Ar-Roziy rahimahullah– berkata,

ومن الشهور أربعة حرم أيضا، وهي : ذو القعدة، وذو الحجة، والمحرم، ورجب، ثلاثة سرد وواحد فرد وكانت العرب لا تستحل فيها القتال إلا حيان خثعم وطيئ

“Diantara bulan-bulan itu, terdapat empat bulan haram (mulia), yaitu bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab; tiga berturut-turut dan satunya terpisah (yakni, bulan Rajab). Dahulu orang-orang Arab tidak membolehkan berperang di dalamnya, kecuali dua kampung (suku), yaitu Khosy’am dan Thoyyi'”. [Lihat Mukhtar Ash-Shihhah (hal. 167), cet. Maktabah Lubnan, 1415 H]

Jadi, hari-hari utama di sisi Allah adalah empat bulan haram itu. Diantara empat bulan itu, ada yang paling mulia, yaitu Bulan Dzulhijjah. Di dalamnya terdapat berbagai macam jenis ibadah dan ketaatan yang dilakukan oleh kaum mukminin.

Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda saat Haji Wada’,

أَلاَ إِنَّ أَحْرَمَ الأَيَّامِ يَوْمُكُمْ هَذَا , ألا وَإِنَّ أَحْرَمَ الشُّهُورِ شَهْرُكُمْ هَذَا , ألا وَإِنَّ أَحْرَمَ الْبِلاَدِ بَلَدُكُمْ هَذَا , أَلاَ وَإِنّ َدِمَاءَكُمْ وأَمْوَالَكُمْ , عَلَيْكُمْ حَرَامٌ , كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا , فِى شَهْرِكُمْ هذا في بَلَدِكُمْ هَذَا , أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ ؟ قَالُوا نَعَمْ , قَالَ : اللَّهُمَّ اشْهَدْ

“Ingatlah, sesungguhnya hari yang paling mulia adalah hari kalian ini. Ingatlah, sesungguhnya bulan yang paling mulia adalah bulan kalian ini (yakni, Dzulhijjah). Ingatlah, sesungguhnya negeri yang paling mulia adalah negeri kalian ini (yakni, Makkah). Ingatlah, sesungguhnya darah dan harta benda kalian adalah haram (untuk dilanggar) atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini. Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya”. Beliau bersabda, “Ya Allah, persaksikanlah”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/80) dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 3931). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Ibnu Majah (3931) dan Syu’aib Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Musnad (no. 11762)]

Hadits ini amat gamblang menyatakan bahwa bulan yang paling afdhol (utama) adalah bulan Dzulhijjah. Seorang muslim amat dilarang keras melakukan perbuatan maksiat di dalamnya, karena saking mulianya hari-hari di sisi Allah.

Al-Imam Al-Hafizh Abul Faroj Ibnu Rajab Al-Hambaliy –rahimahullah– berkata,

وهذا كله يدل على أن شهر ذي الحجة أفضل الأشهر الحرم ؛ حيث كانَ أعظمها حرمة .

“Semua ini menunjukkan bahwa Bulan Dzulhijjah adalah seutama-utamanya bulan haram, sebab ia merupakan bulan yang paling besar kehormatannya”. [Lihat Fathul Bari (6/122) karya Ibnu Rajab]

Para pembaca yang budiman, setelah kita mengetahui keutamaan Bulan Dzulhijjah bahwa ia adalah Bulan yang paling mulia dan utama diantara bulan-bulan lainnya, maka disini perlu jelaskan lagi bahwa diantara hari-hari dari Bulan Dzulhijjah, ada hari-hari yang paling utama. Itulah 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah!!

 

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أيَّامُ العَشْرِ

“Hari-hari dunia yang paling utama adalah 10 hari pertama (dari Bulan Dzulhijjah)”. [HR. Al-Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astar (no. 1128). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ Ash-Shogier (1133)]

Al-Hafizh Zainuddin Abdur Rahman bin Syihabiddin Al-Baghdadiy -rahimahullah- berkata,

وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ عَشْرَ ذِيْ الْحِجَّةِ أَفْضَلُ مِنْ عَشْرِ رَمَضَانَ ، لَيَالِيْهِ وَأَيَّامِهِ .

“Ini menunjukkan bahwa 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah lebih afdhol dibandingkan 10 hari terakhir dari Bulan Ramadhan, baik malam maupun siangnya”. [Lihat Fathul Bari (6/121) karya Ibnu Rajab, dengan tahqiq Abu Mu’adz Thoriq bin  Awadhullah bin Muhammad, cet. Dar Ibnil Jawziy, 1422 H]

Keutamaan yang amat besar ini Allah berikan kepada 10 hari itu, karena di dalamnya terjadi berbagai macam warna ibadah dan ketaatan yang amat dicintai oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala-.

Al-Imam Abdur Rauf Al-Munawiy –rahimahullah– berkata saat menjelaskan sisi pengutamaan 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah,

لإجتماع أمهات العبادة فيه وهي الأيام التي أقسم الله بها في التنزيل بقوله {وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ}، ولهذا سُنَّ الإكثارُ من التهليل والتكبير والتجميد فيه ونسبتها إلى الأيام كنسبة مواضع النسك إلى سائر البقاع، ولهذا ذهب جمع إلى أنه أفضل من العشر الأخير من رمضان

“Karena berkumpulnya pokok-pokok ibadah di dalamnya. Dia adalah hari-hari yang digunakan bersumpah oleh Allah dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya (yang artinya: ) “Demi Fajar dan 10 hari).”

Lantaran ini, disunnahkan memperbanyak tahlil (ucapan laa ilaaha illallah), takbir, dan tahmid di dalamnya. Penyandarannya kepada hari-hari seperti penyandaran tempat-tempat ibadah hubungannya dengan seluruh tempat. Sebab inilah, sekelompok ulama berpendapat bahwa 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah adalah lebih afdhol (utama) dibandingkan 10 hari terakhir dari Bulan Ramadhan”. [Lihat Faidhul Qodir (2/51), cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubro, 1356 H]

Terakhir, kami juga perlu jelaskan bahwa diantara 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah, ada satu hari yang paling utama dan mulia!! Hari apakah itu? Jawabnya, Hari Raya Idul Adh-ha yang kita kenal dengan “Hari Raya Idul Qurban” atau “Yaumun Nahr” (Hari Penyembelihan)

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ . قَالَ عِيسَى قَالَ ثَوْرٌ وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِى.

“Sesungguhnya hari yang paling agung di sisi Allah -Tabaroka wa Ta’ala- adalah Yaumun Nahr (Hari Penyembelihan), kemudian Hari Tinggal”.

Isa (rawi hadits) berkata, “Tsaur berkata, “Dia (Hari Tinggal) adalah hari kedua”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1765) dan Ahmad dalam Al-Musnad (4/350). Hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Takhrij Al-Misykah (no. 2643)]

Bayangkan saja keutamaan hari-hari tersebut ternyata amal-amal sholih di dalamnya amat afdhol, bahkan lebih afdhol dibandingkan amalan-amalan yang dikerjakan pada hari-hari lainnya.

Nabi –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

مَا مِنَ الأَيَّامِ أَيَّامٌ الْعَمَلُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ قِيلَ : وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ؟ قَالَ : وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ مِنْهُ.

“Tidak ada hari-hari yang beramal padanya lebih utama dibandingkan hari-hari ini (yakni, 10 hari pertama Dzulhijjah). Ditanyakan, “Tidak pula jihad di jalan Allah (bisa mengalahkannya)?

Beliau (Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-) menjawab,

“Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar membawa jiwa dan hartanya, lalu ia pun tidak lagi kembali dengan membawa sedikit pun dari hal itu.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1/346) dengan sanad yang shohih dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-]

Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hambaliy –rahimahullah– berkata setelah membawakan sejumlah hadits-hadits tentang keutamaan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka beliau berkata,

وهذه النصوص : تدل على أن كل عمل في العشر فإنه أفضل من العمل في غيره ،

“Nash-nash ini menunjukkan bahwa setiap amalan pada 10 hari pertama Dzulhijjah adalah lebih utama dibandingkan amalan pada selainnya.” [Lihat Fathul Bari (6/120) oleh Ibnu Rajab]

Inilah hari-hari utama yang ada di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Karenanya, manfaatkanlah hari-hari itu dalam memperbanyak amal-amal sholih. Di hari-hari itu Allah lipat gandakan pahala dan keutamaannya. Apalagi Hari Idul Qurban, kita kejar keutamaannya dengan merayakannya dan menghiasinya dengan sholat ied, menyembelih hewan qurban. Bagi yang berhaji, melakukan berbagai macam manasik dan ibadah yang disyariatkan bagi mereka pada hari itu. Keutamaan ini harus kita hadirkan dalam hati, agar kita menghargai keutamaan beramal di dalamnya, sehingga kita bersemangat, tidak bermalas-malasan dalam meraih keutamaannya!!

Hendaknya kita perbanyak amal-amal sholih di 10 hari pertama dari Dzulhijjah, seperti berpuasa sunnah dari awal bulan sampai tanggal 9 Dzulhijjah yang kita kenal dengan “Puasa Arofah”.

Demikian pula kita perbanyak sedekah kepada fakir-miskin, anak-anak yatim, dan janda-janda yang mengalami kesusahan hidup akibat ditinggal suami, demi meringankan hidup mereka.

Di hari-hari itu sebaiknya kita memperbanyak doa, dzikir, membaca atau menghafal Al-Qur’an, bersholawat untuk Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, membantu orang lain, menyebarkan ilmu dan kebaikan, serta menahan diri dari berbagai maksiat.

Jangan lupa memperbanyak sholat-sholat sunnah dan qiyamullail di 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah

Para pembaca yang budiman, sebuah pertanyaan muncul ke permukaan, “Setelah kita tahu keutamaan 10 hari dari Bulan Dzulhijjah itu, nah manakah yang lebih utama antara hari-hari itu dengan 10 hari terakhir dari Bulan Romadhon?”

Pertanyaan ini dijawab tuntas oleh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah-,

فَالصّوَابُ فِيهِ أَنْ يُقَالُ لَيَالِي الْعَشْرِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ أَفْضَلُ مِنْ لَيَالِي عَشْرِ ذِي الْحِجّةِ وَأَيّامُ عَشْرِ ذِي الْحِجّةِ أَفْضَلُ مِنْ أَيّامِ عَشْرِ رَمَضَانَ وَبِهَذَا التّفْصِيلِ يَزُولُ الِاشْتِبَاهُ وَيَدُلّ عَلَيْهِ أَنّ لَيَالِيَ الْعَشْرِ مِنْ رَمَضَانَ إنّمَا فُضّلَتْ بِاعْتِبَارِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَهِيَ مِنْ اللّيَالِي وَعَشْرُ ذِي الْحِجّةِ إنّمَا فُضّلَ بِاعْتِبَارِ أَيّامِهِ إذْ فِيهِ يَوْمُ النّحْرِ وَيَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ التّرْوِيَةِ .

“Yang benar tentang hal ini, dikatakan, “Sepuluh malam terakhir Romadhon lebih utama dibandingkan 10 malam pertama dari Bulan Dzulhijjah. Sedangkan 10 hari pertama (yakni, siang hari pertama) dari Bulan Dzulhijjah lebih utama dibandingkan 10 hari terakhir (yakni, siang hari) dari Bulan Romadhon. Dengan rincian ini, hilanglah kerancuan. Hal ini ditunjukkan atasnya bahwa 10 malam terakhir Romadhon hanyalah diutamakan dengan meninjau adanya Malam Lailatul Qodr, dan ia termasuk waktu malam, sedangkan 10 hari pertama Dzulhijjah hanyalah diutamakan karena meninjau siang harinya. Sebab di dalamnya terdapat Hari Nahr (Hari Raya Qurban), Hari Arafah dan Hari Tarwiyah (yakni, tanggal 8 Dzulhijjah)”. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/57) karya Ibnu Qoyyim, dengan tahqiq Abdul Qodir Al-Arna’uth dan Syu’aib Al-Arna’uth, cet. Mu’assasah Ar-Risalah, 1421 H]

Kesimpulan dari Ibnul Qoyyim akan menempatkan semua dalil pada tempatnya, tanpa ada penolakan terhadap sebagian dalil[1]. Ini adalah metode pengombinasian yang amat tepat sekali.

Di dalam hadits lain dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu– bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit atasnya adalah Hari Jumat”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 854) dan Ahmad dalam Al-Musnad (2/512)]

Adapun hadits ini, maka yang dimaksud bahwa Hari Jumat adalah hari yang paling afdhol dalam sepekan, sedang Hari Iedul Adh-ha adalah hari yang paling afdhol dalam setahun. [Lihat Tahdzib As-Sunan (5/143) oleh Ibnu Qoyyim Al-Jawziyyah]

[1] Kesimpulan yang beliau sampaikan sebenarnya adalah pernyataan guru yang mulia, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahumallah- sebagaimana anda bisa lihat dalam Tahdzib As-Sunan (6/315).

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Sepuluh Hari Dzulhijjah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam Al-Qur`an Al-Karim, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ

“Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” [Al-Fajr: 1-2]

Setelah menyebutkan sejumlah ucapan ulama tafsir tentang ayat di atas, seorang mufassir ternama, lbnu Jarir rahimahullâh, dalam Tafsir-nya, menyimpulkan bahwa “malam yang sepuluh” tersebut adalah malam sepuluh Dzulhijjah berdasarkan kesepakatan para ulama tafsir tentang hal tersebut.[1]

Ibnu Katsir rahimahullâh juga menguatkan hal tersebut sembari berkata, “Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh Dzulhijjah sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbâs, Ibnu Az-­Zubair, Mujahid, dan ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (belakangan) selain mereka ….”

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman pula,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ….” [Al-Hajj: 27-28]

Menurut lbnu Katsir rahimahullâh, yang dimaksud dengan “hari-hari yang telah ditentukan” dalam ayat di atas adalah sepuluh hari Dzulhijjah. Beliau menukil hal tersebut dari Ibnu ‘Abbâs, Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhumâ, Mujâhid, Qatâdah, ‘Athâ`, Sa’îd bin Jubair, Al-Hasan, Adh-Dhahhâk, ‘Athâ` Al-Khurasâny, dan lbrahim An-Nakha’iy, serta merupakan pendapat Madzhab Asy-Syâfi’iy dan yang masyhur dari Ahmad –semoga Allah merahmati mereka seluruhnya-.

Berdasarkan keterangan-keterangan dari dua ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa sepuluh hari Dzulhijjah merupakan hari-hari yang memiliki fadhilah yang sangat besar bagi kaum muslimin.

Selain itu, bila kita memperhatikan berbagai ibadah yang disyariatkan pada sepuluh hari Dzulhijjah ini, akan tampak dengan jelas berbagai keistimewaan sepuluh hari tersebut. Al-­Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Yang tampak adalah bahwa keistimewaan sepuluh hari Dzulhijjah adalah karena (hari-hari itu merupakan) tempat berkumpulnya pokok-pokok ibadah, yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji, yang hal tersebut tidaklah terjadi pada (hari-hari) lain.”[2]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan keutamaan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Hal tersebut dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.” [3]

Hadits di atas merupakan hadits pokok yang menjelaskan keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijjah yang mengandung beberapa pelajaran, di antaranya:

Pertama, menunjukkan keutamaan beramal kebaikan pada sepuluh hari awal Dzulhijjah sehingga keutamaan beramal pada hari-hari tersebut tidak terkalahkan oleh amalan apapun pada selain hari-hari itu, termasuk amalan jihad di jalan Allah yang tidak mengakibatkan seseorang mati syahid karenanya. Oleh karena itulah, para ulama salaf sangat mengagungkan hari-hari Dzulhijjah ini.

Abu Utsman An-Nahdy[4] rahimahullâh berkata, “Sesungguhnya mereka (shahabat dan tabi’in) mengagungkan tiga sepuluh: sepuluh (hari) terakhir dari Ramadhan, sepuluh (hari) awal dari Dzulhijjah, dan sepuluh (hari) awal dari Muharram.”[5] Oleh karena itu, ini adalah suatu nikmat dan anugerah Allah kepada kaum muslimin agar mereka memanfaatkan sepuluh hari Dzulhijjah tersebut dengan sebaik mungkin.

Kedua, keterangan bahwa amalan shalih pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama daripada amalan shalih yang bukan pada hari-hari tersebut menunjukkan bahwa segala amalan shalih pada sepuluh hari tersebut pahalanya dilipatgandakan.

Ketiga, frasa “amal shalih” yang dimaksud adalah sebuah konteks umum yang meliputi segala jenis amalan shalih, baik amalan shalih yang syariat dan tuntunannya dalam bulan Dzulhijjah telah tetap, seperti pelaksanaan haji, puasa ‘Arafah, hari An-Nahr (‘Idul Adha), berqurban, berpuasa, dan memperbanyak takbir, maupun amalan shalih yang merupakan hal yang disyariatkan atas setiap muslim pada segala keadaan, seperti ibadah-ibadah wajib, ibadah sunnah, shalat malam, membaca Al-Qur`an, menyambung silaturahmi, dan berbakti kepada orang tua.

Keempat, dalam hal memperbandingkan antara sepuluh hari awal Dzulhijjah dan sepuluh malam akhir Ramadhan, terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang yang paling utama antara keduanya.

Ibnul Qayyim menukil dari gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh, bahwa Syaikhul Islam menyatakan, “Fashlul khithâb ‘pendapat yang menuntaskan perselisihan’ adalah bahwa malam-malam sepuluh terakhir Ramadhan lebih utama daripada malam-malam sepuluh (hari) awal Dzulhijjah karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam hal menunaikan ibadah pada malam-malam tersebut dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan terhadap malam-malam lain, sedangkan hari-hari sepuluh awal Dzulhijjah lebih utama daripada hari-hari sepuluh terakhir Ramadhan berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs ini dan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam‘Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari An-Nahr’ [6] serta keutamaan yang datang dalam hari ‘Arafah[7].”[8]

Demikian pula keterangan Al-Mubarakfury rahimahullâh [9].

Dari Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim rahimahullâh juga menukil jawaban yang semakna, dengan redaksi yang lebih ringkas, sembari menyifatkan jawaban itu sebagai jawaban yang sangat memuaskan lagi mencukupi. Beliau juga menyatakan bahwa siapa saja yang menjawab bukan dengan rincian beliau, ia tidak mungkin membawakan argumen yang benar.[10]

Namun, Ibnu Rajab rahimahullâh memandang bahwa pendapat di atas adalah pendapat yang jauh dari kebenaran. Bagi beliau, hadits-hadits tentang lebih utamanya sepuluh hari awal Dzulhijjah berlaku umum untuk malam dan siang hari[11].

Wallâhu A’lam.


[1] Jâmi’ul Bayân 12/559.

[2] Fathul Bâry 2/460.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 969, Abu Dâwud no. 2438, At-Tirmidzy no. 756 (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah no. 1727.

[4] Beliau adalah Abdurrahman bin Mull, salah seorang ulama tabi’in yang wafat pada tahun 95 H.

[5] Diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dalam Ash-Shalâh sebagaimana dalam Ad-Durr Al-Mandzûr 8/502 karya As-Suyuthy. Baca pulalah Lathâ’if Al-Ma’ârif hal. 31 karya Ibnu Rajab (cet. Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsiyah).

[6] Takhrîj-nya akan disebutkan.

[7] hadits tentang keutamaan hari ‘Arafah akan disebutkan.

[8] Demikian nash ucapan Ibnu Taimiyah yang dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim, dalam Tahdzîb As-Sunan 6/315.

[9] Bacalah kitab beliau, Tuhfatul Ahwâdzy, pada penjelasan hadits no. 506 dari Sunan At-Tirmidzy (Abwâb Ash-Shiyâm Bab fi Amal fi Ayyâm At-Tasyrîq).

[10] Bacalah Badâ`i’ul Fawâ`id 3/683.

[11] Bacalah keterangan beliau dalam Lathâ`if Al-Ma’ârif hal. 282.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

SYARIAT PUASA PADA AWAL DZULHIJJAH

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Syariat Puasa pada Awal Dzulhijjah

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Syariat berpuasa bisa dipahami dari hadits Ibnu ‘Abbâs yang telah lalu karena berpuasa juga termasuk “amal shalih” yang disyariatkan pada sepuluh awal Dzulhijjah dalam hadits tersebut.

Juga dari dasar tuntunan dalam hal ini adalah riwayat dari sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

 أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [1]

Hadits di atas merupakan dalil tegas tentang syariat berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah: delapan hari pada awal bulan[2] dan hari kesembilan yang dikenal dengan hari ‘Arafah.

Hadits di atas tidaklah bertentangan dengan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau bertutur,

 مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ.

“Saya sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh (hari awal Dzulhijjah).” [3]

Keterangan Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ di atas dijelaskan oleh para ulama bahwa Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ mungkin saja tidak pernah melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan puasa tersebut, tetapi bukan berarti Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan puasa itu karena beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam mungkin saja berada di rumah Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ pada satu hari di antara hari-hari awal Dzulhijjah dan berada di rumah istri-istri beliau yang lain pada hari-hari lain. Atau, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mungkin mengerjakan sebagian puasa tersebut pada suatu tahun, mengerjakan sebagian puasa tersebut pada tahun lain, dan mengerjakan seluruh puasa itu pada tahun yang lain lagi. Atau, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam meninggalkan pelaksanaan puasa tersebut pada sebagian tahun karena suatu penghalang berupa safar, sakit, atau selainnya. Demikian makna keterangan Imam An-Nawawy rahimahullâh.[4]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh [5] berpandangan bahwa keterangan Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ di atas mungkin saja sebagaimana zhahirnya –yaitu Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan puasa tersebut- karena beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam kadang meninggalkan suatu amalan, meskipun mencintai amalan tersebut, dibangun di atas kekhawatiran beliau bahwa amalan itu akan menjadi wajib terhadap umatnya.

Adapun Al-Baihaqy rahimahullâh [6] dan Ibnul Qayyim rahimahullâh [7], keduanya berpandangan bahwa hadits sebagian istri Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tersebut, yang menerangkan bahwa beliau berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah, lebih didahulukan dan lebih diterima daripada keterangan Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berdasarkan kaidah “Orang yang menetapkan lebih didahulukan daripada orang yang menafikan.”[8]

Demikianlah keterangan tentang sunnahnya[9] puasa pada sembilan hari awal Dzulhijjah, dan puasa tersebut dikerjakan pada tanggal 1-9 Dzulhijjah. Adapun perbuatan sebagian orang yang mengkhususkan puasa hanya pada tanggal 7, 8, dan 9 Dzulhijjah, hal itu termasuk bentuk pengkhususan ibadah yang tidak memiliki dalil.


[1] Diriwayatkan oleh Ahmad 5/271, 6/288, 423, Abu Dâwud no. 2437, An-Nasâ`iy 4/205, 220-221, serta Al-Baihaqy 4/284 dan dalam Syu’abul Îmân 3/355 dari jalan Hunaidah bin Khâlid, dari istri (Hunaidah), dari sebagian istri Nabi, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud. Walaupun terdapat sebagian perselisihan dalam periwayatannya, insya Allah, jalan di atas adalah jalan yang terkuat dan bisa dishahihkan. Dalam riwayat Abu Dâwud, diriwayatkan dengan konteks (والخميس), maksudnya adalah tiga hari dalam sebulan, yaitu awal senin, kamis, dan satu hari yang lain. Demikian keterangan Al-Baihaqy setelah membawa riwayatnya seperti riwayat Abu Dâwud.

[2] Dalam Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah pada pembahasan puasa sunnah, disebutkan bahwa puasa delapan hari awal adalah sunnah menurut kesepakatan para ulama ahli fiqih. Namun, dalam Lathâ`if Al-Ma’ârif hal. 277 (cet. Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsiyah), Ibnu Rajab hanya menyebutkan bahwa sunnahnya adalah merupakan pendapat kebanyakan para ulama.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim no. 1176, Abu Dâwud 2439, At-Tirmidy no. 755, dan selainnya.

[4] Bacalah Al-Majmû’ dan Syarh Muslim 8/71-72.

[5] Bacalah Fathul Bâry 2/460.

[6] Bacalah As-Sunan Al-Kubrâ` 4/285.

[7] Baca Zâdul Ma’âd 2/61.

[8] Penjelasan An-Nawawy, Al-Baihaqy, dan Ibnul Qayyim juga diterangkan oleh Ibnu Rajab dengan membawakan beberapa keterangan tambahan. Silakan membaca buku beliau, Lathâ`if Al-Ma’ârif, hal. 277-278 (cet. Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsiyah).

[9] Bahkan, menurut Imam An-Nawawy rahimahullâh, itu adalah puasa yang sangat disunnahkan. Bacalah Syarh Muslim 8/71.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya