Batasan Umur Bolehnya Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Batasan Umur Bolehnya Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya :

Mau tanya tentang masalah qurban. Adakah batasan minimum umur untuk berkurban? Misalnya berkurban atas nama anak yang masih di bawah umur (2 tahun), hukumnya bagaimana? Apakah si anak juga tidak diperbolehkan memotong kukunya setelah memasuki bulan dzulhijjah? Jazakallah khairan.

Jawab :

Boleh saja qurban tersendiri untuk seorang anak, walaupun masih bayi berdasarkan dalil-dalil umum tentang anjuran berqurban. Bila diperuntukkan bagi sang anak sembelihan qurban tersendiri, seluruh ketentuan, etika dan hukum bagi orang yang berqurban berlaku kepadanya.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Mengundurkan Waktu Pemotongan Qurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Mengundurkan Waktu Pemotongan Qurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Tanya :

Jika ‘Idul Adhha jatuh pada hari jumat, bolehkah mengundurkan pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan qurban pada esok harinya (sabtu 11 dzulhijjah)? Karena khawatir waktu yang tidak mencukupi jika dilaksanakan hari jumat mengingat hewan qurban yang akan disembelih cukup banyak. Mohon penjelasan dan dalilnya ustadz.

Jawab :

Ada keluasan dalam waktu pelaksanaan ibadah qurban hingga maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Bila ada kemashlahatan dalam mengakhirkannya, insya Allah tidak masalah. Namun semakin cepat seorang memotong hewan qurban adalah lebih baik berdasarkan dalil-dalil umum anjuran bersegera dalam kebaikan.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentang Cacat pada Hewan Qurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentang Cacat pada Hewan Qurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Hewan ternak harus lepas dari cacat. Dasar utama, yang menjelaskan tentang cacat yang menghalangi keabsahan hewan udh-hiyyah, adalah hadits Al-Barâ` bin ‘Âzib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebut empat cacat dari udh-hiyyah yang harus dihindariBeliau bersabda,

الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِيْ لاَ تُنْقِيْ

“Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak, sembelihan yang sebelah matanya buta yang kebutaannya sangat tampak, sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak, dan sembelihan kurus yang tidak berlemak (bersumsum).” [1]

Empat cacat yang tetera dari hadits di atas adalah cacat yang mengakibatkan seekor hewan tidak sah sebagai udh-hiyyah, demikian pula segala cacat yang semakna dengannya atau yang lebih buruk daripadanya. Hal ini –menurut Imam An-Nawawy dan selainnya- adalah suatu kesepakatan di kalangan ulama. Rincian empat cacat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Sembelihan pincang yang kepincangannya sangat tampak.

Ukuran kepincangan yang dimaksud adalah kepincangan yang menghambat hewan itu untuk berjalan sejajar atau seiring dengan hewan yang sehat, demikian pula hewan yang tidak bisa berjalan lantaran sakit atau salah satu tangan dan kakinya terputus. Adapun kalau kepincangan itu tidak menghalangi hewan itu untuk berjalan sejajar dengan yang hewan lain, kepincangan tersebut tergolong kepincangan yang tidak begitu tampak. Berdasarkan pemahaman hadits di atas, hewan tersebut sah sebagai udh-hiyyah. Namun, tentunya hewan yang sama sekali tidak pincang adalah lebih utama.

2. Sembelihan yang sebelah matanya buta dan kebutaannya sangat tampak.

Kebutaan yang sangat tampak pada bola mata, dengan menonjol keluar, mencekung ke dalam, atau bentuk lain, tidak boleh terdapat pada hewan sembelihan. Kalau hewan yang sebelah matanya buta tidak boleh, yang buta kedua matanya tentunya lebih tidak boleh diterima. Adapun hewan yang sebelah matanya tidak mampu melihat, tetapi kebutaannya tidaklah tampak, hewan tersebut terhitung sah untuk dijadikan sebagai sembelihan. Demikian pula, hewan rabun, yang hanya melihat pada siang hari, tetapi tidak melihat pada malam hari, sah sebagai udh-hiyyah menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama karena kebutaannya bukanlah sesuatu yang tampak jelas. Namun, tidak diragukan bahwa sembelihan yang selamat terhadap seluruh cacat mata yang disebut di atas adalah lebih afdhal.

3. Sembelihan sakit yang sakitnya sangat tampak.

Segala jenis penyakit, yang pengaruhnya tampak pada hewan sembelihan, tercakup ke dalam larangan dalam hadits di atas, yakni hewan yang panas sehingga tidak mau makan, hewan kurapan yang kurapannya mempengaruhi kesehatan dan kualitas dagingnya, dan berbagai penyakit lain yang sangat tampak. Adapun hewan yang tampak malas dan tidak bersemangat, tetapi hal itu tidak menghalangi kegiatan makannya, tidaklah mengapa. Namun, hewan yang benar-benar selamat terhadap penyakit itu lebih afdhal.

Demikian pula, hewan yang tergolong sakit adalah yang tidak bisa membuang kotoran dan yang sedang dalam proses melahirkan.

4. Hewan kurus yang tidak berlemak atau bersumsum.

Hewan jenis ini tidak boleh dijadikan sebagai hewan sembelihan. Adapun hewan kurus, tetapi masih berlemak atau bersumsum, tidaklah mengapa. Namun, menyembelih hewan yang gemuk tentunya lebih utama.

Ada banyak cacat lain yang dibahas oleh para ulama selain empat cacat di atas. Seluruh cacat tersebut amatlah panjang untuk diuraikan. Akan tetapi, yang benar adalah bahwa patokan keabsahan sembelihan terukur dari empat cacat di atas. Cacat selain itu, seperti telinga yang terpotong, ekor yang putus, atau tanduk yang patah, adalah hal yang makruh, tetapi hewan tersebut tetap sah. Kadang, cacat-cacat tersebut tidak dipermasalahkan kalau memang sudah merupakan asal penciptaan seekor hewan (cacat semenjak lahir).

Kami tetap mengingatkan bahwa sembelihan yang sama sekali tidak memiliki cacat itulah yang lebih utama. Wallâhu A’lam.

 


[1] Diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, Ad-Dârimy, dan selainnya. Dishahihkan oleh Al-Albâny dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1148.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Ketentuan Seputar Umur Hewan Qurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah adalah mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam

,

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ.        

“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur. Kecuali, bila menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2]

Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta, sapi, dan kambing yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada musinnah (umur ats-tsany dan setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai udh-hiyyah, walaupun berada pada umur jadza’.

Guna lebih memperjelas pembahasan tentang umur hewan udh-hiyyah ini, kami perlu menerangkan definisi hewan ats-tsany dan hewan jadza’. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Definisi Ats-Tsany

 

Menurut ahli bahasa, ats-tsany adalah hewan yang gigi serinya telah jatuh. Kata ini digunakan terhadap hewan yang bersepatu.

Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang maksud dari umur ats-tsany pada hewan udh-hiyyah. Berikut rinciannya.

  1. Unta ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam. Menurut Ibnu Hazm[3], tidak ada silang pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Namun, sebagian ulama[4] menukil bahwa, di kalangan Malikiyyah, ada pendapat bahwa unta ats-tsany adalah yang telah genap enam tahun. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Harmalah[5] dari Imam Asy-Syâfi’iy.
  2. Sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Demikian pendapat orang-orang Hanafiyyah dan Hanbaliyah. Pendapat ini juga merupakan madzhab Malikiyah dan yang masyhur di kalangan Syâfi’iyyah. Salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah, juga riwayat Harmalah dari Asy-Syâfi’iy, tentang sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang mencukupi umur tiga tahun dan telah memasuki tahun keempat. Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapat pendapat ketiga bahwa sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang telah berumur setahun.
  3. Kambing –berupa domba dan selainnya- ats-tsany adalah yang mencukupi setahun dan mulai memasuki tahun kedua. Demikian pendapat ulama Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, serta salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Syâfi’iyyah. Pendapat kedua –yang merupakan madzhab di kalangan Malikiyyah dan yang terbenar di kalangan Syâfi’iyyah- tentang kambing ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.

 

Definisi Jadza’[6]

Menurut ahli bahasa, jadza’ adalah hewan ternak yang belum memasuki masa ats-tsanyJadza’ adalah penamaan untuk suatu masa, bukan untuk gigi yang tumbuh maupun jatuh.

Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang definisi jadza’ terhadap unta, sapi, dan kambing. Berkaitan dengan pembahasan udh-hiyyah, kita hanya perlu mengetahui definisi kambing jadza’, dan berikut rinciannya.

Penulis Al-Hidâyah, dari kalangan Hanafiyyah, menafsirkan bahwa domba jadza’ adalah yang telah mencukupi umur enam bulan, sedangkan, pada Syarh Al-Muntaqâ`, disebutkan pendapat di kalangan Hanafiyyah bahwa jadza’ adalah hewan yang telah mencukupi umur lebih dari enam bulan –ada yang berkata bahwa itu adalah enam bulan lebih, tujuh bulan, delapan bulan, atau sembilan bulan-.

Di kalangan Malikiyyah, kambing –berupa domba dan selainnya- jadza’ adalah yang berumur enam bulan. Ada juga yang berpendapat delapan bulan, juga sepuluh bulan.

Yang terbenar di kalangan Syafi’iyyah dan salah satu sisi pendapat di kalangan Malikiyyah tentang kambing jadza’ adalah yang telah memasuki tahun kedua.

Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapt dua sisi pendapat lain tentang kambing jadza’. Yang pertama adalah yang telah berumur enam bulan. Yang kedua adalah, apabila lahir dari dua domba muda, domba itu dihitung jadza’ pada umur enam bulan, sedangkan, apabila lahir dari dua domba tua, domba itu dihitung jadza’ pada umur delapan bulan.

Di kalangan Hanbaliyyah, mereka berpendapat bahwa domba jadza’ adalah yang mencukupi umur enam bulan dan memasuki umur bulan ketujuh.

Demikian simpulan uraian ulama fiqih tentang makna hewan ternak ats-tsany dan jadza’. Tentunya, definisi-definisi ulama fiqih tersebut ditetapkan berdasarkan keterangan dari para pakar bahasa Arab.

Simpulan pembahasan

Mengompromikan berbagai pendapat ulama fiqih di atas, lalu menyinkronkannya dengan berbagai definisi pakar bahasa, memang memerlukan banyak uraian dan pembahasan. Namun, perlu diketahui bahwa sejumlah ulama, pada masa ini dan sebelumnya[7], telah menyimpulkan batas minimal dari umur hewan udh-hiyyah sebagai berikut.

  • Untuk unta, yang telah mencukupi umur lima tahun dan mulai memasuki tahun keenam.
  • Untuk sapi, yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
  • Untuk kambing yang bukan domba, yang telah mencukupi umur setahun dan mulai memasuki tahun kedua.
  • Untuk domba jadza’, yang telah mencukupi umur enam bulan dan mulai memasuki bulan ketujuh.

Siapa saja yang ingin lebih berhati-hati hendaknya mengambil umur batasan maksimal dari uraian ulama fiqih yang telah disebutkan.


[1] Imam An-Nawawy t berkata, “Para ulama berkata bahwa al-musinnah adalah ats-tsany dan (umur) setelahnya dari segala jenis hewan, baik berupa unta, sapi, maupun kambing.”

[2] Diriwayatkan oleh Muslim.

[3] Al-Muhalla.

[4] Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 15/51 dan Al-kâfy karya Ibnu Abdil Barr.

[5] Demikian yang disebutkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmû’ 8/365.

[6] Diringkas dari Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

[7] Seperti Ibnu Qudâmah, Ibnu Baz dan anggota Dewan Lajnah Dâ`imah, Ibnu ‘Utsaimin, serta banyak ulama yang lain.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tentang Jenis-Jenis Hewan Qurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Kebanyakan ulama –termasuk Imam Empat- bersepakat bahwa hewan yang sah untuk udh-hiyyah hanyalah bahîmatul an’â‘hewan ternak’, yaitu kambing, sapi, dan unta. Kesepakatan ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat, telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah (Allah) rezekikan kepada mereka.” [Al-Hajj: 34]

Juga berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ

“(Yaitu) delapan hewan ternak yang berpasangan: sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah, ‘Apakah dua yang jantan yang (Allah) haramkan ataukah dua yang betina, ataukah yang berada dalam kandungan dua betina itu?’ Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. Serta sepasang unta dan sepasang sapi.” [Al-An’âm: 143-144

]

Bahîmatul an’âm yang diinginkan adalah unta, sapi, dan kambing. Demikian yang diterangkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang sembelihan udh-hiyyah. Penafsiran itulah yang dikenal di kalangan orang-orang Arab sebagaimana keterangan Ibnu Jarir.

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “Tidak diketahui, dari beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak (pula) dari sahabat yang melakukan hadyu, udh-hiyyah, dan ‘aqiqah, (penggunaan) hewan jenis lain.”

Al-Qurthuby rahimahullâh berkata, “Hewan yang menjadi udh-hiyyah, menurut kesepakatan kaum muslimin, adalah delapan hewan ternak yang berpasangan, yaitu domba, kambing, unta, dan sapi.”

Demikian pula kesepakatan yang telah dinukil oleh An-Nawawy, Ibnu Abdil Barr, dan selain mereka. Namun, Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Al-Hasan bin Shâlih bahwa Al-Hasan berpendapat akan pembolehan ber-udh-hiyyah dengan sapi liar dan dhabb ‘biawak padang pasir’. Dâwud Azh-Zhâhiry Juga berpendapat akan bolehnya ber-ud-hiyyah dengan sapi liar, bahkan Ibnu Hazm membolehkan seluruh hewan yang dagingnya dimakan di antara hewan berkaki empat dan burung-burung.

Tidak diragukan bahwa pendapat kebanyakan ulama itulah yang mesti dipegang dalam pembahasan ini berdasarkan dalil-dalil dan keterangan di atas.

Dari keterangan di atas, juga bisa disimpulkan sejumlah perkara sebagai berikut.

Pertama, hewan ternak yang diperbolehkan dalam udh-hiyyah hanyalah tiga jenis hewan, yaitu kambing, sapi, dan unta.

Kedua, dari sisi keabsahan, tidak ada perbedaan antara jantan dan betina, antara yang dikebiri dan yang tidak dikebiri, serta antara yang susunya diperah dan yang tidak diperah. Demikian pula, seluruh jenis kambing ternak adalah sah, baik itu kambing kibas, kambing kacang, domba, maupun jenis lain. Adapun berkaitan dengan sapi, kerbau juga terhitung ke dalam jenis tersebut. Selain itu, tidak ada perbedaan antara unta yang berpunuk satu, berpunuk dua, dan selainnya.

Ketiga, berdasarkan keterangan di atas, yang tidak tergolong ke dalam hewan ternak adalah jenis yang liar dari ketiga kategori hewan di atas, juga rusa serta segala jenis unggas, baik burung, angsa, maupun selainnya.

Hewan Udh-hiyyah yang Paling Afdhal

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah yang paling afdhal adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing. Mereka berdalilkan dengan beberapa dalil, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mandi Janabah, kemudian berangkat ke masjid, seakan-akan dia bertaqarrub (dengan) unta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kedua, seakan-akan dia bertaqarrub (dengan) sapi. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang ketiga, seakan-akan dia bertaqarrub dengan kambing bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang keempat, seakan-akan dia bertaqarrub dengan ayam. Barangsiapa yang berangkat pada waktu yang kelima, seakan-akan dia bertaqarrub dengan sebutir telur. Bila imam keluar, para malaikat hadir mendengar dzikir.” [1]

Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengurut hal yang paling utama, dimulai dari unta, lalu sapi, kemudian kambing.

Mereka berdalilkan pula dengan hadits Abu Dzarr radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

قُلْتُ فَأَيُّ الرِّقَابِ أَفْضَلُ قَالَ أَغْلاَهَا ثَمَنًا ، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

“Saya bertanya, ‘Lalu pembebasan budak bagaimana yang paling utama?’ (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) menjawab, ‘Yang harganya paling mahal dan paling bernilai bagi pemiliknya.’.” [2]

Sisi pendalilannya adalah bahwa unta lebih mahal daripada sapi, sementara sapi lebih mahal daripada kambing.

Dua dalil di atas merupakan sanggahan terhadap Imam Malik akan pendapat beliau bahwa hewan yang paling utama adalah kambing, lalu sapi, kemudian unta.

Selain itu, mengingat adanya penjelasan dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa unta dan sapi diperbolehkan untuk disembelih bagi tujuh orang yang berserikat,

jumhur ulama merinci urutan hewan udh-hiyyah yang terafdhal sebagai berikut.

  1. Unta,
  2. Lalu sapi,
  3. Kemudian kambing,
  4. Selanjutnya sepertujuh unta,
  5. Lalu sepertujuh sapi.

Wallâhu A’lam

 

 

Beberapa Sifat yang Menambah Keafdhalan Hewan Udh-Hiyyah

 

  1. Dalam Hal Kegemukan

Hewan udh-hiyyah yang lebih gemuk tentu lebih utama daripada hewan yang kurang gemuk karena salah satu maksud udh-hiyyah adalah berkaitan dengan pemanfaatan dagingnya. Allah ‘Azza wa Jalla berfiman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]

Imam Asy-Syâfi’iy rahimahullâh berdalil dengan ayat di atas akan kesunnahan mengagungkan dan menggemukkan sembelihan. Beliau berkata, “Memperbanyak harga udh-hiyyah lebih utama daripada memperbanyak jumlah (udh-hiyyah), dan, terhadap pembebasan budak, sebaliknya. Kemudian, karena yang dimaksud dalam hal ini adalah daging, dan yang gemuk lebih banyak dan lebih baik.”

Diriwayatkan pula oleh Imam Al-Bukhâry dari shahabat Abu Umamah bin Sahl bahwa Abu Umamah berkata,

كُنَّا نُسَمِّنُ الأُضْحِيَّةَ بِالْمَدِينَةِ ، وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ يُسَمِّنُونَ

“Kami menggemukkan udh-hiyyah di Madinah, dan kaum muslimin juga menggemukkan (udh-hiyyah).” [3]

  1. Dalam Hal Warna

Hewan udh-hiyyah terafdhal adalah yang berwarna putih, lalu, afrâ`, kemudian hitam.

Tentang putih, telah berlalu hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing jantan yang amlah. Beliau menyembelih kedua (kambing) tersebut dengan tangan beliau. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas badan kedua (kambing) itu.” [4]

Adapun afrâ` ‘putih kemerahan’, warna ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَمُ عَفْرَاءَ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ دَمِ سَوْدَاوَيْنِ

“Darah hewan afrâ` lebih dicintai oleh Allah daripada dua hewan hitam.” [5]

Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan afrâ` lebih afdhal daripada hitam. Apabila di sekitar kedua mata, mulut, dan kedua kaki (hewan udh-hiyyah) berwarna hitam, itu lebih mirip dengan udh-hiyyah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”[6]

Telah diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ». ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Sesungguhnya Rasulullah memerintah (untuk ber-udh-hiyyah) dengan kambing bertanduk yang menginjak dengan yang hitam, bersimpuh dengan yang hitam, dan melihat dengan yang hitam, maka didatangkanlah (kambing tersebut dan) beliau ber-udh-hiyyah dengan (kambing) itu. Beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkanlah pisau,’ lalu berkata, ‘Asahlah (pisau itu) dengan menggunakan batu.’.” (Perawi berkata), “Aisyah pun melakukan hal itu. Selanjutnya, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengambil pisau itu dan mengambil kambing beliau. Lalu, beliau membaringkan (kambing)nya kemudian bermaksud menyembelih (kambing) tersebut, lalu berdoa, ‘Bismillah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.’ Selanjutnya beliau ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih kambing)nya.” [7]

An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Makna (hadits) tersebut adalah bahwa kaki, perut, dan sekitar mata (kambing) itu berwarna hitam.”

  1. Antara Jantan dan Betina

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Adalah sah, ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih hewan) jantan maupun betina, menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Tentang jenis terafdhal di antara keduanya, terdapat khilaf. (Pendapat) yang benar –menurut nash Asy-Syâfi’iyyah, dan dipastikan oleh kebanyakan (ulama Syâfi’iyyah)- adalah bahwa jantan lebih baik daripada betina. Bagi Imam Asy-Syâfi’iy, riwayat lain (menerangkan) bahwa betina lebih utama.”

Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Tatkala maksud (udh-hiyyah) adalah untuk dimakan, jantan lebih utama daripada betina.”

 

Berserikat dalam Hal Menyembelih Unta atau Sapi

Seekor kambing bisa diganti dengan sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebab Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam membolehkan tujuh orang untuk berserikat dalam hal menyembelih unta atau sapi. Jâbir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.

“Bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kami menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang pada tahun Hudaibiyah.” [8]

Dari hadits di atas, juga dipahami bahwa, kalau sebagian di antara tujuh orang yang berserikat menyembelih bukan dengan maksud berqurban, melainkan hanya menginginkan daging atau semisalnya, penyembelihan tersebut tidaklah sah karena, berdasarkan hadits di atas, tujuh orang tersebut berserikat dalam rangka ber-udh-hiyyah.

Perserikatan dalam hal menyembelih udh-hiyyah hanyalah terhadap unta dan sapi sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun perserikatan beberapa orang dalam hal membeli seekor kambing untuk disembelih, hal itu tidak terhitung sebagai udh-hiyyah karena udh-hiyyah adalah ibadah yang bentuk pelaksanaannya telah ditentukan, sedangkan tidak pernah ada nukilan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bahwa mereka pernah berserikat dalam hal menyembelih kambing.

Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menyembelih seekor unta untuk sepuluh orang. Demikian pendapat Sa’îd bin Musayyad, Ishâq bin Rahawaih, dan Ibnu Khuzaimah, serta dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukâny. Namun, yang benar adalah kebanyakan ulama yang mengatakan bahwa unta hanya boleh diperserikatkan untuk disembelih oleh tujuh orang.

Adapun ulama yang mengatakan tentang pembolehan untuk berserikat terhadap sepuluh orang, mereka berdalilkan dengan beberapa hadits lemah. Lagipula, hadits-hadits yang menjelaskan bahwa berserikat hanya cukup bagi tujuh orang adalah lebih kuat dan lebih masyhur.

Memberi Hewan Sembelihan kepada Orang Lain Agar Orang Itu Ber-udh-hiyyah

Orang yang memiliki kelapangan harta diperbolehkan untuk memberikan hewan udh-hiyyah-nya kepada orang lain untuk dijadikan sebagai ibadah udh-hiyyah orang lain tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Âmir Al-Juhany bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَسَمَ ضَحَايَا بَيْنَ أَصْحَابِهِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam membagi-bagi hewan-hewan udh-hiyyah di antara para shahabatnya.” [9]

 

Hukum Perihal Menyembelih Hewan Bunting

Menurut jumhur ulama, seseorang boleh menyembelih hewan bunting. Penyembelihan terhadap hewan tersebut menghalalkan janin yang berada di dalam perut hewan itu. Demikianlah keterangan dalam hadits Abu Sa’îd Al-Khudry dan selainnya bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Penyembelihan terhadap janin (teranggap ke dalam) penyembelihan induknya.” [10]

Demikianlah ketentuan tentang hal ini. Akan tetapi, apabila janin dalam perut sang induk masih bergerak setelah dikeluarkan, hendaknya janin yang telah dikeluarkan tersebut harus disembelih secara tersendiri.


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidy dan An-Nasâ`iy.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan Ibnu Mâjah.

[3] Secara mu’allaq dengan sighah jazm. Hadits di ini diriwayatkan secara bersambung oleh Abu Nu’aim dalam Al-Mustakhrâ`.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[5] Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hâkim, dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albâny dengan pendukungnya dalam Ash-Shahîhah No. 1861.

[6] Majmû’ Al-Fatâwâ 26/305.

[7] Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dâwud.

[8] Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 3246.

[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, dan An-Nasâ`iy.

[10] Diriwayatkan dari tiga shahabat: Jâbir, Abu Sa’îd, dan Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhum. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 2539.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Targhib wa Tarhib

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Targhib wa Tarhib

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Keutamaan Sepuluh Hari Awal Dzulhijjah

Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ. فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَلاَ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tiada suatu hari pun yang amal shalih pada hari-hari itu lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. (Para shahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidak pula (dilebihi oleh) jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘(Ya), tidak (pula) jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun dari hal tersebut.’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Abu Dâwud, At-Tirmidzy (lafazh hadits adalah milik beliau), dan Ibnu Mâjah]

Puasa Awal Dzulhijjah

Dari sebagian istri Nabi radhiyallâhu ‘anhâ, beliau bertutur,

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِى الْحِجَّةِ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنَ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari ‘Asyurâ, pada sembilan hari Dzulhijjah, dan pada tiga hari dalam sebulan: senin awal dari bulan (berjalan) dan dua kamis.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dâwud, An-Nasâ`iy, dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny]

Puasa di Bulan Muharram Bukan Satu Bulan Penuh

Dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

Saya tidak pernah melihat Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa sebulan selain bulan Ramadhan dan saya melihat kebanyakan puasanya di bulan Sya’ban.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]

Keutamaan Puasa hari ‘Âsyûrâ (10 Muharram)

Dari Abu Qatadah radhiyallâhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Âsyûrâ. Beliau menjawab,

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

 “(Puasa tersebut) menghapuskan (dosa) tahun yang telah berlalu.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Bahaya Memutus Silaturahmi

Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan suatu silaturahim.” [Diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim. Lafazh hadits milik Al-Bukhary]

Keutamaan Membangun Masjid

Dari Abu Dzarr Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Siapa yang membangun masjid untuk Allah walaupun seperti sarang burung, Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di sorga.” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawy, Ibnu Hibban, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman dan selainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany]

Husnul Khatimah

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang akhir ucapannya  adalah Lâ Ilâha Illallâh, dia akan masuk surga.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Al-Hakim dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 687]

Etika Seputar Kuburan

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhumâ, Beliau bertutur,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengapuri kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Kerabat Laki-laki dari Suami, apakah mahram?

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhany radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

“Hati-hati kalian dari masuk menjumpai para perempuan.”

Seorang lelaki dari Al-Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamwu ‘Kerabat laki-laki suami selain ayah dan anak’? Beliau menjawab,

الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Al-Hamwu adalah maut ‘kematian’.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Dosa Meninggalkan Shalat

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan (shalat), sungguh dia telah kafir.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil]

Pahala Orang yang Menjawab Adzan

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ بِلَالٌ يُنَادِي، فَلَمَّا سَكَتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَالَ مِثْلَ هَذَا يَقِينًا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Kami pernah bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, kemudian Bilal bangkit untuk menyerukan adzan. Tatkala Bilal diam, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mengucapkan seperti ucapannya muadzin disertai dengan keyakinan, dia akan masuk surga.’.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’iy dan Ibnu Hibban. Dihasankan oleh Albany dalam Ats-Tsamar Al-Mustathâb 1/174-175]

Ketika Bangun dari Tidur Malam

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu dimana tangannya bermalam.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Doa Setelah Mendengan Adzan

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang berdoa ketika mendengan adzan,

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ القَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الوَسِيلَةَ وَالفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

‘Ya Allah! Wahai Rabb seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan ini, berikanlah kepada Muhammad al-wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah beliau pada tempat yang dipuji (maqam mahmud) yang telah Engkau janjikan kepadanya’, niscaya ia pasti akan beroleh syafaatku pada hari kiamat.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary]

Keutamaan Membaca Al-Qur`an

Dari Abu Musa Al-‘Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ، مَثَلُ الْأُتْرُجَّةِ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَثَلُ التَّمْرَةِ، لَا رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ، مَثَلُ الرَّيْحَانَةِ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ، كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ، لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ

“Permisalan seorang mukmin yang membaca Al-Qur`an adalah seperti buah atrujjah, baunya harum dan rasanya enak. Permisalan seorang mukmin yang tidak membaca Al-Qur`an seperti buah kurma, tidak ada baunya namun rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an permisalannya seperti buah raihanah, baunya wangi tapi rasanya pahit. Permisalan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah hanzhalah, tidak ada baunya, rasanya pun pahit.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Beberapa Hukum Seputar Ihdad

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallâhu ‘anhâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُحِدَّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَ عَشْرًا وَ لَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوْغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَمَسُّ طِيْبًا إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ.

“Seorang perempuan tidak boleh berihdad terhadap mayyit selama lebih dari tiga malam, kecuali terhadap suaminya selama empat bulan sepuluh malam. Janganlah dia menyentuh pakaian yang dicelup dengan warna, kecuali baju ‘ashb, janganlah bercelak, dan janganlah menyentuh wewangian, kecuali sedikit wewangian qisth atau azhfâr apabila dia telah suci dari (haidhnya).” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary]

Puasa Hari ‘Arafah

Dari Abu Qatâdah Al-Anshâry radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab,

 يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“(Puasa tersebut) menggugurkan dosa tahun yang lalu dan tahun yang tersisa.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Tidak Makan sebelum Shalat Idul Adha

Dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ

“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fithri sebelum beliau makan, dan belian tidak makan pada hari Idul Adha hingga beliau shalat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan selainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Takhrîj Al-Misykâh]

Berduaan dengan Bukan Mahram

Dari Umar bin Al-Khaththâb radhiyalllahu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, jangan sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan perempuan, kecuali syaithan yang ketiga pada mereka berdua.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy dalam Al-Kubra, Al-Hakim dan Al-Baihaqy. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwâ` 6/215]

Berhijab di Kalangan Muslimah Generasi Pertama

Dari Aisyah radhiyalllâhu ‘anhâ, beliau bertutur,

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ المُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ، لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شَقَّقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“Semoga Allah merahmati para perempuan muhajirah yang terdahulu. Tatkala Allah menurunkan (firman-Nya), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya’ [An-Nûr: 31], mereka segera menyobek sarung-sarung selimut mereka dan berkerudung dengannya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary]

Doa antara Adzan dan Iqamat

Dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّعَاءَ لَا يُرَدُّ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، فَادْعُوا

“Sesungguhnya doa antara adzan dan iqamat tidak ditolak, maka berdoalah kalian.” [Diriwayatkan oleh Ahmad (Lafazh hadits milik beliau), Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwâ` no. 244]

Tentang Kewajiban Jum’at dan Bahaya Meninggalkannya

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” [Al-Jumu’ah: 9]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya sekelompok kaum berhenti dari meninggalkan shalat-shalat Jum’at, atau Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka tergolong orang-orang yang lalai.” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin ‘Umar dan Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhum]

Beberapa Hadits Tentang Keutamaan Surah Al-Mulk

Dari Abu Hurairah radhiyalllahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سُورَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ ثَلَاثُونَ آيَةً، تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ: تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ

“Sebuah surah dari Al-Qur`an berisi tiga puluh ayat, memberi syafa’at kepada pemiliknya hingga diberi ampunan untuknya, Yaitu ‘Tabârakalladzî biyadihil Mulk’ (Surah Al-Mulk).” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy dalam Al-Kubrâ, Ibnu Majah dan selainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Abu Dawud.]

Dari Jabir bin Abdillah radhiyalllahu ‘anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ الم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ، وَتَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah tidur hingga membaca ‘Alif Lâm Mîm, Tanzîl As-Sajadah’ (Surah As-Sajadah) dan ‘Tabârakalladzî biyadihil Mulk’.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, dan selainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 585]

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyalllahu ‘anhu, beliau berkata,

سُورَةُ تَبَارَكَ هِيَ الْمَانِعَةُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

“Surah Tabârak adalah penghalang dari adzab kubur.” [Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Abu ‘Ubaid, Al-Hakim, Al-Baihaqy dalam Itsbât ‘Adzâb Al-Qabr, dan selainnya. Ucapan Ibnu Mas’ud di atas memiliki hukum hadits marfû’. Diriwayatkan pula oleh Abusy Syaikh dan Asy-Syajary dalam Al-Amâlî, serta dihasankan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1140]

Memulai Doa dengan Bershalawat

كُلُّ دُعَاءٍ مَحْجُوبٌ حَتَّى يُصَلَّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Setiap doa terhijab (terhalang) hingga dilakukan shalawat terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 2035 karena beberapa jalur riwayatnya yang saling menguatkan]

Keringanan dalam Shalat dan Puasa

Dari Anas bin Malik Al-Ka’by radhiyalllahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ، وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla menggugurkan separuh shalat dan puasa atas seorang musafir dan (menggugurkan puasa) dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzy, An-Nasâ’iy, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah. Dikuatkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud]

Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi Malam Jum’at

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jum’at, Allah akan menerangi untuknya sebuah cahaya antara dirinya dan Al-Bait Al-‘Atîq (Ka’bah).” [Diriwayatkan oleh Ad-Darimy, Al-Baihaqy dalam Syu’abul Îmân, dan selainnya dari hadits Abu Sa’îd Al-Khudry secara mauqûf. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwâ` no. 626]

Masuk Masjid Bagi Perempuan Haidh untuk Suatu Keperluan

Dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anha, tentang seorang budak perempuan hitam yang datang kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam kemudian masuk Islam. Aisyah radhiyallâhu ‘anha berkata,

فَكَانَ لَهَا خِبَاءٌ فِي المَسْجِدِ

“Dia memiliki kemah di masjid.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary]

Keutamaan Berbuat Baik Kepada Seluruh Makhluk

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، اشْتَدَّ عَلَيْهِ العَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا، فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي، فَنَزَلَ البِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، فَسَقَى الكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي البَهَائِمِ أَجْرًا؟ فَقَالَ: «نَعَمْ، فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ»

“Ketika tengah berjalan di suatu jalan, seorang laki-laki mengalami kehausan yang sangat. Kemudian dia mendapati sebuah sumur lalu Dia turun ke (sumur itu) dan meminum lalu keluar (darinya). Ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah lantaran kehausan. Orang itu berkata, ‘Sungguh anjing ini telah tertimpa dahaga seperti yang telah menimpaku.’ Ia turun (lagi) ke sumur untuk memenuhi sepatu kulitnya (dengan air) kemudian memegang sepatu itu dengan mulutnya lalu memberi minum untuk anjing tersebut. Maka Allah mensyukuri perbuatannya dan memberikan ampunan kepadanya.” (Para shahabat) bertanya, “Wahai Rasullulah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “(Berbuat baik) kepada setiap makhluk hidup yang memiliki hati terdapat pahala.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim]

Keutamaan Doa Ketika Turun Hujan

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ الدُّعَاءَ كَانَ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ نُزُوْلِ الْقَطْرِ وَإِقَامَةِ الصَّلَاةِ وَالْتِقَاءِ الصَّفَّيْنِ

“Sesungguhnya doa itu disunnahkan ketika turun hujan, shalat akan didirikan, dan perjumpaan dua pasukan.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Asy-Syâfi’iy. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhâh no. 1469 lantara beberapa jalur pendukungnya.]

Puasa Ayyamul Bîdh (Hari-Hari Putih)

Dari Abu Dzarr Al-Ghifary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami untuk berpuasa tiga hari putih pada setiap bulan, (tanggal) 13, 14, dan 15.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasâ`iy, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqy. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany karena beberapa pendukungnya dalam Ash-Shahîhah no. 1567]

Keutamaan Doa Saat Sujud

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ، وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

“Sedekat-dekat keberadaan seorang hamba dari Rabbnya adalah dalam keadaan dia sujud, perbanyaklah doa (saat sujud).” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Keutamaan Membangun Masjid

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ

“Siapa yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangunkan untuknya di sorga yang semisal dengannya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim]

Keutamaan Berdoa Sembari Mengangkat Tangan

Dari Salman Al-Farisy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إِلَيْهِ، أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا

“Sesungguhnya Rabb kalian Tabâraka wa Ta’âlâ Maha Pemalu lagi Maha Pemurah, Dia malu terhadap hamba-Nya, bila (sang hamba) mengangkat kedua tangannya kepada-Nya, lalu Ia mengembalikan (kedua tangan hamba itu) dalam keadaan hampa.” [Hadits hasan. Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah. Baca Shahih Abi Dawud karya Al-Albany dan Tahqiq Musnad Ahmad karya Syu’aib Al-Arna`ûth.]

Di Antara Keutamaan Berdzikir

Dari Abud Dardâ` radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالوَرِقِ، وَخَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟ قَالُوا: بَلَى. قَالَ: ذِكْرُ اللهِ تَعَالَى

“Inginkah kalian aku tunjukkan pada amalan kalian yang terbaik, paling suci di sisi Pengusa kalian (yakni Allah, pent.), paling tinggi dalam mengangkat derajat kalian dan lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada kalian bertemu dengan musuh kalian, lalu kalian memenggal leher-leher mereka dan mereka memenggal leher-leher kalian? Para sahabat menjawab, ‘Tentu, (wahai Rasulullah!)’ Beliau bersabda,“(Amalan itu adalah) dzikir kepada Allah Ta’âlâ.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil]

Tempat Shalat Terbaik bagi Perempuan

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا

 “Shalat seorang perempuan di (tengah) rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di ruangan (dekat tembok rumahnya), dan shalat seorang perempuan di ruang kecil khusus (di ujung rumah) lebih utama baginya daripada di (tengah) di rumahnya.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih di atas syarat Muslim, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawy, Al-Albany dan Al-Wadi’iy]

Kewajiban Shalat Berjama’ah di Masjid

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى مَنَازِلِ قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ

“Sungguh aku sangat berkeinginan untuk memerintah supaya shalat ditegakkan, lalu aku mendatangi rumah-rumah kaum yang tidak menghadiri shalat, kemudian aku bakar (rumah-rumah) mereka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Lafazh hadits milik Al-Bukhary]

Sunnah-sunnah Fitrah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الِاخْتِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ

“Fitrah adalah lima macam; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim]

Keutamaan Berjalan Ke Masjid

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَشَى فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ آتَاهُ اللَّهُ نُورًا يوم القيامة

“Barangsiapa yang berjalan ke masjid pada kegelapan malam, Allah akan memberi cahaya kepadanya pada hari kiamat.”[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, dan selainnya. Baca Ats-Tsamrul Mustathâb karya Syaikh Al-Albany hal. 502-503]


Unduh

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam pembahasan ini. Mungkin, dari pembahasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal mengandung tiga keadaan:

Pertamaudh-hiyyah diperuntukkan bagi orang-orang yang masih hidup, tetapi orang yang telah meninggal diikutkan juga di dalamnya. Hal seperti ini adalah boleh berdasarkan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” [1]

Penyebutan keluarga dan umat Muhammad dalam hadits di atas tentunya juga mencakup orang-orang yang telah meninggal.

Keduaudh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal karena melaksanakan wasiatnya. Hal ini juga diperbolehkan berdasarkan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ tentang keharusan pelaksanaan wasiat,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mengubah (wasiat) itu setelah mendengar (wasiat) tersebut, sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubah (wasiat) itu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Al-Baqarah: 181]

Ketigaudh-hiyyah yang dikhususkan untuk orang yang telah meninggal. Sejumlah ulama memandang bahwa hal tersebut adalah boleh karena udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal sama dengan bersedekah untuk mayyit, sedang bersedekah untuk mayyit adalah boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan boleh ber-udh-hiyyah untuk orang yang telah meninggal sebagaimana boleh berhaji dan bershadaqah untuknya. (Udh-hiyyah) disembelih untuknya di rumah, (tetapi) udh-hiyyah maupun selainnya tidak boleh disembelih di kuburan.”[2]

Namun, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullâh [3] berpendapat bahwa ber-udh-hiyyah untuk mayyit bukanlah sesuatu yang afdhal karena tidak dilakukan oleh Rasullullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam untuk Khadîjah, Hamzah, maupun keluarga dan orang lain yang beliau cintai. Andaikata hal tersebut memang afdhal, beliau dan para shahabatnya akan memberi contoh dalam hal tersebut.

Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ.

[2] Majmû’ Al-Fatâwâ 26/306.

[3] Bacalah Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/479-480 dari Risalah Ahkâmul Udh-hiyyah wa Adz-Dzakâh.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Hukum Seputar Penyembelihan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Hukum Seputar Penyembelihan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Berikut beberapa hukum seputar penyembelihan.

Pertama, seseorang tidak boleh melafazhkan niat saat menyembelih sebagaimana pelaksanaan seluruh ibadah lain yang niatnya tidak dilafazhkan. Hal ini karena niat itu berasal dari dalam hati menurut kesepakatan para ulama.

Kedua, dalil-dalil umum tentang keutamaan menghadap kiblat juga berlaku terhadap penyembelihan. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat ketika menyembelih. Telah sah dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau membariskan hadyu beliau secara berdiri kemudian menghadapkan hadyu itu ke arah kiblat, selanjutnya menyembelih hadyu tersebut dengan tangan sendiri, lalu makan dan bersedekah dengan sembelihan itu[1].

Ketiga, setelah membaca basmalah ketika menyembelih, seseorang juga disunnahkan untuk membaca takbir sebagaimana penjelasan yang telah berlalu dalam sejumlah riwayat shahih.

Keempat, ketika menyembelih, seseorang boleh berdoa dengan lafazh, “Ya Allah, terimalah dari saya dan keluargaku …,” sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Hal tersebut bukanlah bentuk melafazhkan niat.

Perlu diketahui bahwa hanya disyariatkan untuk membaca basmalah, takbir, dan doa lafazh di atas saat menyembelih. Adapun membaca shalawat dan taslim setelah bacaan tadi, amalan ini tidaklah mempunyai dasar tuntunan.

Apabila pemilik sembelihan diwakili oleh orang lain, adalah hal yang bagus bila orang yang mewakili tersebut menyebutkan doa, “Ya Allah, ini adalah milik Si Fulan,” atau, “Ya Allah, terimalah dari Si Fulan dan keluarganya ….” Namun, meskipun orang yang mewakili tersebut tidak menyebutkan doa ini, sembelihan udh-hiyyah tetap sah menurut kesepakatan ulama.

Kelima, kami perlu mengingatkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perlakuan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kalian menyembelih, perbaikilah cara menyembelihnya. Hendaknya salah seorang di antara kalian mempertajam pisaunya dan menenangkan sembelihannya.” [2]

Keenam, salah satu bentuk berbuat baik dan merahmati sembelihan adalah dengan tidak memperlihatkan pisau sembelihan kepada hewan sembelihan, kecuali pada saat penyembelihan. Adapun mengasah pisau di depan sembelihan, perbuatan itu merupakan hal yang sepatutnya ditinggalkan. Demikian pula, jangan menyembelih hewan jika hewan lain (yang belum disembelih) melihat proses penyembelihan tersebut. Juga disunnahkan untuk menyegerakan tebasan pisau terhadap hewan sembelihan.

Ketujuh, disunnahkan untuk membaringkan hewan sembelihan saat penyembelihan. Hal ini tergolong ke dalam perbuatan baik terhadap hewan dan perkara yang disepakati oleh para ulama akan kesunnahannya. Juga telah berlalu hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ yang menyebutkan bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ». ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Sesungguhnya Rasulullah memerintah (untuk ber-udh-hiyyah) dengan kambing bertanduk yang menginjak dengan yang hitam, bersimpuh dengan yang hitam, dan melihat dengan yang hitam, maka didatangkanlah (kambing tersebut dan) beliau ber-udh-hiyyah dengan (kambing) itu. Beliau bersabda, ‘Wahai Aisyah, ambilkanlah pisau,’ lalu berkata, ‘Asahlah (pisau itu) dengan menggunakan batu.’.” (Perawi berkata), “Aisyah pun melakukan hal itu. Selanjutnya, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengambil pisau itu dan mengambil kambing beliau. Lalu, beliau membaringkan (kambing)nya kemudian bermaksud menyembelih (kambing) tersebut, lalu berdoa, ‘Bismillah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.’ Selanjutnya beliau ber-udh-hiyyah dengan (menyembelih kambing)nya.” [3]

Hukum di atas berlaku untuk sapi dan kambing. Adapun unta, jenis ini disunnahkan untuk disembelih dalam keadaan berdiri berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ

“Dan telah Kami jadikan unta-unta itu untuk kalian sebagai bagian dari syiar Allah, yang kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah oleh kalian nama Allah ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).” [Al-Hajj: 36]

Selain itu, telah datang sejumlah hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang posisi berdiri tersebut.

Kedelapan, si penyembelih disunnahkan untuk meletakkan kakinya di badan dekat leher sapi atau kambing yang akan disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing jantan yang amlah. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya. Beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas badan kedua (kambing) itu.” [4]

Ketika menjelaskan hadits di atas, An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Beliau melakukan hal tersebut agar mengokohkan dan memapankan (posisi hewan sembelihan) supaya hewan sembelihan tidak menggerakkan kepalanya yang mengakibatkan hilangnya kesempurnaan dalam penyembelihan atau mengakibatkan (hewan tersebut) tersakiti.”

Kesembilan, terputusnya leher udh-hiyyah ketika disembelih adalah hal makruh karena dikhawatirkan bahwa hewan tersebut mati bukan karena penyembelihan, melainkan karena lehernya yang terputus. Setelah lehernya terputus, udh-hiyyah tersebut harus diperiksa: bila udh-hiyyah masih bergerak, ruh udh-hiyyah itu masih ada dan penyembelihan berlaku padanya, tetapi, jika tidak bergerak lagi setelah lehernya terputus, hewan tersebut mati karena leher yang terputus sehingga tidak boleh dimakan.

Kesepuluh, penyembelihan boleh dilakukan pada malam hari karena tidak ada dalil kuat yang menunjukkan kemakruhan penyembelihan pada waktu tersebut. Adapun hadits, yang kadang tersebar di tengah masyarakat, tentang larangan penyembelihan pada malam hari, itu tergolong ke dalam hadits lemah dan tidak boleh dijadikan sandaran. Akan tetapi, kalau pada malam hari akan mengurangi kesempurnaan penyembelihan atau pembagian daging qurban kepada orang-orang yang berhak, penyembelihan lebih utama dilakukan pada siang hari.

Kesebelas, sebaiknya setiap orang menyembelih udh-hiyyah-nya masing-masing. Penyembelihan juga boleh diwakilkan dan tidak terlarang sebagaimana yang diterangkan dalam beberapa riwayat bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewakilkan penyembelihan unta beliau kepada ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu.

Kedua belas, hewan udh-hiyyah apapun tidak boleh dijual, baik dagingnya, kulitnya, maupun bagian lain. Demikian pula, apabila menggunakan jasa tukang sembelih, hendaknya pemilik sembelihan memberi upah yang bukan berasal dari hewan sembelihan, seperti daging atau kulit sembelihan. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَمَرَنِيْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَأَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintah saya untuk mengurus unta beliau, juga (memerintah saya) untuk bershadaqah dengan daging, kulit, dan sesuatu yang dipakai di punggung unta, serta (memerintah saya) agar saya tidak memberi berupa sembelihan itu kepada tukang sembelih. Beliau berkata, ‘Kami akan memberikan dia dari sisi kami.’.” [5]

Ketiga belas, perempuan, baik yang suci maupun yang sedang haidh, dan anak-anak kecil yang mumayyiz diperbolehkan untuk menyembelih karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Adapun orang buta, dia teranggap makruh untuk menyembelih karena membahayakan atau menyiksa sembelihan.

Keempat belas, Hewan yang memang dasarnya adalah haram untuk dimakan, hukumnya tetap haram walaupun telah disembelih. Penyembelihan tidaklah mengubah hukum terhadap hewan yang asalnya haram menjadi halal.

Kelima belas, Penyembelihan hanya disyaratkan terhadap hewan darat, sedangkan hewan laut tidak harus disembelih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang air laut,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ , الْحِلُّ مَيْتَتَهُ.                       

“(Air laut) itu adalah yang airnya mensucikan, (dan) bangkainya halal.” [6]

Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththâ` dengan sanad yang sangat shahih.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy dan Ibnu Mâjah.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dâwud.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[6] Diriwayatkan oleh Abu Dâwud, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, dan selainnya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzy.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Awas, Jangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Selesai Berqurban!

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Awas, jangan memotong kuku dan rambut sebelum selesai berqurban

  • Oleh: Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah –hafizhahullah

Disana, terdapat sebuah adab yang sering kali dilalaikan oleh mayoritas orang yang ingin berkurban. Adab ini memang asing, karena jarang diperkenalkan dan disebarkan oleh dai-dai kita. Adab itu berupa LARANGAN MEMOTONG KUKU, BULU, DAN RAMBUT sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah.

Adab telah diterangkan oleh Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dalam sebuah sabdanya,

 ((إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْر وَأَرَادَ أَحَدكُمْ أَنْ يُضَحِّي فَلَا يَمَسّ مِنْ شَعْره وَبَشَره شَيْئًا)) م

“Apabila 10 hari pertama (dari Bulan Dzulhijjah) telah masuk, sedang seorang diantara kalian mau berqurban, maka jangalah ia menyentuh (mengambil atau memotong) sedikitpun dari rambut dan kukunya.” [HR. Muslim dalam Shohih-nya (no. 1977)]

Larangan ini hanya bagi mereka yang hendak berqurban. Adapun keluarganya yang tidak ikut berqurban, maka tidaklah masuk dalam larangan hadits ini.

Apabila 10 hari pertama telah masuk dengan masuknya tanggal satu dari bulan itu, maka orang yang hendak berqurban harus menghindar dari memotong kuku kaki atau tangan, sebagaimana halnya ia menahan diri dari memotong semua bulu pada tubuh (baik itu berupa bulu kumis, bulu betis, bulu kemaluan, rambut kepala, dan lainnya).

Adapun bulu janggut, maka memotongnya adalah haram dan terlarang dalam semua waktu. Karena memanjangkan janggut dan tidak memotongnya sedikitpun merupakan kewajiban dalam agama yang diperintahkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam sebuah hadits,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.

“Potonglah kumis-kumis kalian dan biarkanlah janggut-janggut kalian.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (no. 5893)]

Dalam riwayat lain, Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– bersabda,

وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Perbanyaklah janggut kalian dan potonglah kumis kalian.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5892) dan Muslim dalam Shohih-nya (259)]

Jadi, memotong janggut, baik sedikit ataupun banyak, maka itu merupakan perkara yang haram dan terlarang dalam agama!!

Adapu memotong kumis, maka dianjurkan dalam semua waktu, selain di 10 hari pertama dari Bulan Dzulhijjah.

Para pembaca yang budiman, memotong kuku atau semua bulu dan rambut pada tubuh bagi mereka yang hendak berqurban adalah perkara hendaknya dihindari dan dijauhi. Bahkan sebagian ulama menganggap haram memotong hal-hal tersebut.

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syarof An-Nawawiy rahimahullah– berkata,

فقال سعيد بن المسيب وربيعة وأحمد وإسحاق وداود وبعض أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ شئ من شعره وأظفاره حتى يضحى فى وقت الأضحية

“Sa’id bin Al-Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut Asy-Syafi’iy menyatakan bahwa haram baginya (yakni, bagi mereka yang mau berqurban) untuk mengambil (memotong) sesuatu dari rambut dan kukunya sampai ia (selesai) berqurban pada waktu (hari) qurban.” [Lihat Al-Minhaj (13/138)]

Apa yang disampaikan oleh para ulama salaf tersebut, juga pernah ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy –rahimahullah– saat beliau berkata,

ففي هذا الحديث أنه لا يجوز لمن أراد أن يضحي أن يحلق شعرا ولا يقص ظفرا

“Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa tidak boleh bagi orang yang mau berqurban untuk mencukur rambut dan menggunting kukunya.” [Lihat At-Tamhid (17/234)]

Adapun hikmah dari larangan itu, maka hal itu telah dijelaskan oleh para ulama kita di dalam kitab-kitab mereka.

Al-Imam At-Turobisytiy –rahimahullah– berkata,

كأن سر ذلك أن المضحي يجعل أضحيته فدية لنفسه من العذاب حيث رأى نفسه مستوجبة العقاب وهو القتل ولم يؤذن فيه ففداها وصار كل جزء منها فداء كل جزء منه فلذلك نهى عن إزالة الشعر والبشر لئلا يفقد من ذلك قسط ما عند تنزل الرحمة وفيضان النور الإلهي لتتم له الفضائل وينزه عن النقائص والرذائل .

 

“Seakan-akan rahasia hal itu bahwa orang yang akan berqurban menjadikan qurbannya sebagai tebusan bagi dirinya dari siksaan, dimana ia memandang dirinya akan mendapatkan siksaan, yakni pembunuhan, namun belum diizinkan padanya. Kemudian ia pun menebus dirinya (dengan qurban itu), dan setiap bagian dari qurbannya akan menjadi tebusan bagi setiap bagian dari diri orang akan berqurban. Karena itu, beliau (Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-) melarang dari menghilangkan rambut/bulu dan kuku agar tidak terluput bagian tertentu dari hal itu saat turunnya rahmat dan datangnya caha ilahi, sehingga sempurnalah baginya keutamaan-keutamaan dan ia pun dibersihkan dari kekurangan- kekurangan dan kotoran-kotoran.” [Lihat Faidh Al-Qodir (1/363) oleh Al-Munawiy]

Al-Imam Asy-Syaukaniy Al-Yamaniy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan hikmah pelarangan memotong kuku dan semua bulu badan (termasuk rambut kepala),

( والحكمة ) في النهي أن يبقى كامل الأجزاء للعتق من النار . وقيل للتشبه بالمحرم، حكى هذين الوجهين النووي

“Hikmah pelarangan itu, agar seseorang tetap sempurna bagian-bagian tubuhnya untuk dimerdekakan dari api neraka. Dikatakan (oleh sebagian ulama bahwa hikmahnya) adalah untuk menyerupakan diri dengan orang yang berihram (yakni, dari kalangan jamaah haji yang sedang berihram hari itu).” [Lihat Nailul Author (5/172)]

Terlepas dari semua itu; apakah kita bisa mengetahui dan menjangkau hikmahnya ataukah tidak, maka seorang mukmin yang beriman akan tunduk pantuh dengan segala perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk tidak memotong kuku dan semua bulu badan, maka dengan keimanan kita, secara tunduk dan patuh menunaikan perintah tersebut. Sebab, tidaklah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- melarang kita dari hal itu, kecuali di dalamnya ada hikmah yang agung!!

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Syarat-Syarat Penyembelihan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Syarat-Syarat Penyembelihan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dalam hal menyembelih, ada beberapa perkara yang harus terpenuhi:

Pertama, hendaknya penyembelih adalah orang waras dan mumayyiz ‘mampu memahami pembicaraan dan menjawab pertanyaan dengan benar’. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali (hewan) yang sempat kalian sembelih.” [Al-Mâ`idah: 3]

Ayat di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada mukallaf dan orang yang memahami pembicaraan[1]. Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Seluruh ulama, yang kami hafal, bersepakat akan bolehnya sembelihan perempuan dan anak kecil yang telah mumayyiz.”[2]

Kedua, penyembelih haruslah seorang muslim atau kitabi ‘orang yang bernisbah kepada Yahudi atau Nashrani, dan penyembelihan mereka berdasarkan tuntunan kitab mereka’. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini, segala sesuatu yang baik dihalalkan bagi kalian. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan (sembelihan) kalian halal (pula) bagi mereka.” [Al-Mâ`idah: 5]

Keterangan yang telah sah dari Nabi radhiyallâhu ‘anhâ adalah bahwa beliau memakan sembelihan orang-orang Yahudi.

Ketiga, si penyembelih memaksudkan penghalalan melalui penyembelihan hewan tersebut. Adapun kalau dia tidak bermaksud menghalalkan sembelihan, seperti ia memotong leher hewan lantaran membela diri, sembelihannya tidak sah karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

 

إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Kecuali (hewan) yang sempat kalian tadzkiyah.” [Al-Mâ`idah: 3]

Kata tadzkiyah ‘penyembelihan’ dalam ayat di atas adalah sebuah perbuatan yang disertai dengan niat dan maksud.

Keempat, seseorang tidak menyembelih untuk yang bukan Allah, yakni tidak menyembelih untuk berhala, kuburan, tempat yang dikeramatkan, dan sejenisnya, karena Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Dan (diharamkan bagimu) segala sesuatu yang disembelih untuk berhala.” [Al-Mâ`idah: 3]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Allah melaknat siapapun yang menyembelih untuk yang bukan Allah.” [3]

Kelima, penyembelihan harus dilakukan dengan membaca nama Allah. Syarat ini berdasarkan firman Allah Subhânahû wa Ta’âlâ,

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

“Maka makanlah segala (daging hewan, yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, jika kalian beriman kepada ayat-ayat-Nya.” [Al-An’âm: 118]

Juga firman-Nya ‘Azza wa Jalla,

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian memakan segala (daging hewan, yang disembelih) tanpa menyebut nama Allah. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu kefasikan.” [Al-An’âm: 121]

Jika seseorang lupa membaca basmalah saat menyembelih, insya Allah, hal tersebut tidaklah mengapa menurut pendapat kebanyakan ulama –Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbâs, Mujâhid, ‘Athâ`, Ibnul Musayyab, Az-Zuhry, Thâwus, Abu Hanifah, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad, dan selainnya-. Hal tersebut berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” [Al-Baqarah: 286]

Kelupaan tidaklah tergolong ke dalam kemampuan manusia. Juga telah dimaklumi bahwa Allah telah mengabulkan doa kaum mukminin dalam firman-Nya,

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah.” [Al-Baqarah: 286]

Juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِيْ أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ

“Sekelompok kaum berkata kepada Nabi bahwa ada kaum yang membawakan daging kepada kami, tetapi kami tidak mengetahui apakah disebut nama Allah terhadapnya atau tidak. Maka, Nabi menjawab, ‘Sebutlah nama Allah oleh kalian, lalu makanlah.’.” [4]

Hadits ini menunjukkan bahwa, andaikata penyebutan nama Allah merupakan syarat mutlak –dalam keadaan ingat maupun lupa-, sembelihan yang disebut di dalam hadits, yang mengandung bentuk keraguan akan penyebutan nama Allah terhadapnya, tidak akan dihalalkan.

Keenam, seseorang tidak boleh melafazhkan nama apapun, kecuali nama Allah, dalam penyembelihan. Barangsiapa yang menyembelih dengan menyebut nama nabi, wali, malaikat, maupun nama lain yang bukan nama Allah, sembelihannya tidaklah halal menurut kesepakatan para ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama yang bukan Allah.” [Al-Mâ`idah: 3]

Ketujuh, hewan harus disembelih dengan menggunakan benda tajam, baik berupa besi, kayu, kaca, maupun benda lain, tetapi dengan ketentuan bukan benda tajam berupa gigi dan kuku. Kriteria ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ ، أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ.

Segala sesuatu yang tertuangkan darah dan telah disebut nama Allah terhadapnya maka makanlah, kecuali (sesuatu yang disembelih dengan menggunakan) kuku dan gigi. Adapun kuku, itu adalah pisau orang-orang Habasyah. Adapun gigi, itu adalah tulang.” [5]

Juga berdasarkan hadits[6] tentang kisah budak perempuan milik Ka’b bin Malik bahwa perempuan itu mengembala kambing pada suatu tempat, lalu kambing tersebut tertimpa musibah, kemudian perempuan tersebut memecah batu lalu menyembelih kambing itu dengan menggunakan batu. Kejadian ini diceritakan kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka untuk memakan kambing tersebut.

Ibnu Qudâmah menyebut tujuh faidah dari kisah di atas:

  1. Pembolehan perempuan untuk menyembelih,
  2. Pembolehan budak perempuan untuk menyembelih,
  3. Pembolehan perempuan haid untuk menyembelih karena Nabi tidak meminta rincian keadaan budak perempuan tersebut, bahwa dia haid atau tidak saat menyembelih.
  4. Pembolehan menyembelih dengan menggunakan batu.
  5. Pembolehan menyembelih hewan yang dikhawatirkan akan mati,
  6. Pembolehan penyembelihan oleh orang yang bukan pemilik hewan bila hewan tersebut dikhawatirkan mati.
  7. Halalnya sembelihan orang yang bukan pemilik hewan, walaupun hewan itu disembelih tanpa seizing sang pemilik.

Tersimpul dari keterangan di atas bahwa hewan yang disembelih dengan sesuatu yang bukan benda tajam, yakni dengan cara disengat listrik, membenturkan kepala hewan, atau cara lain yang semisal, adalah hewan yang haram dimakan.

Kedelapan, darah telah mengalir dari hewan sembelihan. Syarat ini berdasarkan hadits Râfi’ bin Khajîd radhiyallâhu ‘anhu di atas. Dalam hal menentukan bagian tubuh hewan yang harus disembelih, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Namun, sikap yang paling hati-hati dalam hal menyembelih adalah memotong empat bagian: kerongkongan (saluran nafas), tenggorokan (saluran makan dan minum), dan kedua urat tebal yang berada di sekitar kerongkongan dan tenggorokan.

Kesembilan, hendaknya orang yang menyembelih diizinkan secara syar’i untuk menyembelih hewan tersebut. Perihal tidak diizinkan ini karena dua hal:

–          Karena berkaitan dengan hak Allah, seperti menyembelih hewan buruan di tanah haram atau menyembelih pada saat berihram.

–          Karena berkaitan dengan hak makhluk, yakni menyembelih hewan milik orang lain, hewan rampasan, dan semisalnya.

Kesepuluh, hendaknya penyembelihan terjadi pada saat hewan masih hidup. Hal ini berdasarkan ketentuan yang telah dimaklumi tentang keharaman bangkai.


[1] Al-Muhalla.

[2] Al-Ijmâ’ hal. 56.

[3] Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Rafi’ bin Khajid radhiyallâhu ‘anhu. Lafazh hadits adalah milik Al-Bukhâry.

[6] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâry.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Waktu Pelaksanaan Qurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Waktu Pelaksanaan Qurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Harus diketahui bahwa penyembelihan udh-hiyyah hendaknya dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat.

Ada beberapa pembahasan yang perlu diketahui berkaitan dengan waktu penyembelihan udh-hiyyah ini. Berikut rinciannya.

Para ulama bersepakat bahwa, pada hari Nahr, seseorang tidak boleh menyembelih sebelum fajar Shubuh terbit. Demikian nukilan kesepakatan dari Ibnul Mundzir.

Tentang awal penyembelihan, waktunya bermula dari setelah pelaksanaan shalat ‘Id, walaupun khutbah ‘Id belum dimulai. Hal ini berdasarkan hadits Al-Barâ` bin Azib radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّيْ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِيْ شَىْءٍ.

“Sesungguhnya permulaan, yang kita mulai pada hari kita ini, adalah shalat. Setelah itu, kita kembali lalu menyembelih. Barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut, sesungguhnya ia telah mencocoki sunnah kami, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), sesungguhnya (sembelihan) itu hanyalah daging yang dia peruntukkan untuk keluarganya, tidak terhitung sebagai nusuk (sembelihan) sama sekali.” [1]

Walaupun hadits di atas menunjukkan bahwa waktu penyembelihan bermula setelah shalat ‘Id, penyembelihan yang terbaik adalah bisa dilakukan setelah khatib menyelesaikan khutbahnya sebagaimana keterangan dalam sebagian riwayat Jundub bin Sufyân dalam Shahîh Al-Bukhâry dan beberapa riwayat lain.

Demikian pula, bila pimpinan kaum muslimin (kepala negara) ingin menyembelih, tidak seorang pun rakyatnya yang boleh menyembelih sebelumnya. Hal ini ditunjukkan oleh sejumlah riwayat, di antaranya adalah hadits Jâbir bin Abdillah radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلاَ يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat dengan mengimami kami pada hari Nahr di Madinah. Maka, sekelompok lelaki maju kemudian menyembelih. Mereka menyangka bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintah siapa saja, yang telah menyembelih sebelum beliau (menyembelih), untuk mengulangi penyembelihannya dengan sembelihan lain, dan tidak boleh ada yang menyembelih hingga Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih.” [2]

Demikian pendapat di kalangan Malikiyyah. Adapun jumhur ulama, mereka memandang bahwa hadits di atas hanyalah hardikan dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang tergesa-gesa untuk berqurban sehingga penyembelihan terjadi sebelum waktunya, bukan berarti tidak boleh menyembelih sebelum penguasa menyembelih.

Adapun akhir penyembelihan, waktunya berakhir pada akhir hari-hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari, menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Demikian yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, serta sejumlah ulama pada masa ini, seperti Ibnu Baz dan Zaid Al-Madkhaly.

Hal tersebut dipetik dari kandungan umum firman Allah ‘Azza wa Jalla,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah, pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” [Al-Hajj: 28]

Dari Nubaisyah Al-Hudzaly radhiyallâhu ‘anhu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ.             

“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum,” dalam sebuah riwayat (disebutkan), “Serta hari berdzikir kepada Allah.” [3]

Terdapat pendapat kedua yang menyatakan bahwa batas pelaksanaan penyembelihan hanya hingga terbenamnya matahari pada hari kedua belas Dzulhijjah. Demikian pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad. Alasan mereka adalah bahwa yang ternukil dari sejumlah shahabat hanyalah hingga hari kedua belas, sedang tidak diketahui bahwa ada seorang shahabat yang menyelisihi mereka.

Menurut hemat penulis, mengamalkan pendapat kedua adalah sikap berhati-hati yang sudah pada tempatnya.

 

Barangsiapa yang mengerjakan shalat bersama imam, ia menyembelih setelah mengerjakan shalat sebagaimana yang telah dijelaskan. Selain itu, barangsiapa yang tidak menghadiri pelaksanaan shalat ‘Id lantaran bersafar dan selainnya, ia tidak boleh menyembelih hingga yakin bahwa manusia telah menunaikan shalat ‘Id.

Barangsiapa yang belum menyembelih, pada waktu penyembelihan yang telah ditentukan, disebabkan oleh sebuah udzur atau halangan yang syar’i, ia boleh mengqadha penyembelihannya setelah waktu tersebut.


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim, semakna dengan hadits Jundub bin Sufyah radhiyallâhu ‘anhu yang telah berlalu serta hadits Anas riwayat Al-Bukhâry dan Muslim.

[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

[3] Diriwayatkan oleh Muslim.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Hikmah di Balik Syariat Berqurban

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Hikmah di Balik Syariat Berqurban

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Banyak hikmah di belakang syariat berqurban yang mengingatkan seorang hamba kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hari akhirat.

Di antara hikmah tersebut adalah:

1. Menegakkan peribadahan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ menjelaskan ibadah qurban sebagai salah satu bentuk penegakan perintah dan penyerahan diri kepada-Nya sebagaimana dalam firman-Nya,

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan saya adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’.” [Al-An’âm: 162-163]

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ juga menjelaskan bahwa berqurban adalah ibadah yang agung bila disertai dengan takwa dan keikhlasan sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging dan darah (unta) itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya.” [Al-Hajj: 37]

2. Sebagai lambang kesyukuran seorang hamba terhadap nikmat Allah Subhânahû wa Ta’âlâ.

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan sesuatu yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur.” [Al-Hajj: 36]

3. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salâm.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Wahai anakku, sesungguhnya saya melihat dalam mimpi bahwa saya menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ (Anaknya) menjawab, ‘Wahai ayahku, kerjakanlah sesuatu yang diperintahkan kepadamu. Insya Allah, engkau akan mendapatiku termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan (Ibrahim) membaringkan (anak)nya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Wahai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami menebus (anak itu) dengan seekor sembelihan yang besar.” [Ash-Shaffât: 102-107]

Sementara itu, Allah Subhânahû wa Ta’âlâ telah memerintah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan umat beliau untuk mengikuti agama Nabi Ibrahim ‘alaihis salâm sebagaimana dalam firman-Nya,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian Kami mewahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim dengan hanif (lurus, condong kepada tauhid),’ dan dia tidaklah termasuk ke dalam golongan orang-orang musyrikin.” [An-Nahl: 123]

Seorang muslim, bila mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihis salâm, akan mencontoh kesabaran mereka berdua dalam hal menjalankan perintah Allah ‘Azza wa Jalla, dan selalu mengingat bahwa mendahulukan perintah Allah di atas segala hal adalah lebih baik baginya.

4. Memperkuat tali persaudaraan dan kecintaan antara sesama muslim.

Hal ini sangat tampak dari beberapa syariat dalam berqurban, seperti memberi sebagian daging qurban kepada tetangga dan fakir miskin serta pembolehan kepada tujuh orang untuk berserikat dalam penyembelihan.

5. Pengagungan terhadap simbol Allah Subhânahû wa Ta’âlâ.

Tidak diragukan bahwa ibadah qurban adalah salah satu simbol Allah yang sangat agung. Menegakkan simbol tersebut merupakan buah ketakwaan. Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]

6. Mendulang kebaikan dari pelaksanaan ibadah qurban.

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

“Dan telah Kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah agar kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” [Al-Hajj: 36]

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsîr rahimahullâh berkata, “Sesungguhnya sebagian salaf ada yang berutang untuk menggiring unta. Oleh karena itu, dikatakan kepadanya, ‘(Mengapa) engkau berutang untuk menggiring unta?’ Dia menjawab, ‘Saya mendengar Allah berfirman, ‘Untuk kalian memperoleh kebaikan yang banyak padanya.’.’.”

7. Memberi kelapangan kepada anak, keluarga, dan tetangga pada hari ‘Id.

Allah Subhânahû wa Ta’âlâ berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan sesuatu yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [Al-Hajj: 36]

Dari Al-Barâ` bin Azib radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِى يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّى ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِى شَىْءٍ.

“Sesungguhnya permulaan, yang kita mulai pada hari kita ini, adalah shalat. Setelah itu, kita kembali lalu menyembelih. Barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut, sesungguhnya ia telah mencocoki sunnah kami, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), sesungguhnya (sembelihan) itu hanyalah daging yang dia peruntukkan untuk keluarganya, tidak terhitung sebagai nusuk (sembelihan) sama sekali.” [1]


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya