Zakat Fitri

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Zakat Fitri

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan,

Pertama, definisi zakat fitri

Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri.

Telah dijelaskan tentang definisi kata zakat di awal pembahasan.

Adapun kata fitri, artinya adalah berbuka. Penyandaran kata fitri kepada kata zakat adalah bentuk penyandaran sesuatu kepada sebabnya, maksudnya bahwa zakat fitri itu adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab dia berbuka.

Untuk zakat fitri yang dikeluarkan, para ahli fiqih mengistilahkannya dengan nama Fitrah (tanpa kata zakat di depannya). Makna fitrah itu asalnya adalah tabiat yang manusia berada di atasnya sebagaimana firman Allah Ta’âlâ,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [Ar-Rûm: 30]

Namun harus diketahui bahwa kata fitrah dalam pembahasan zakat adalah istilah khusus di kalangan ahli fiqih untuk (barang) zakat fitri yang dikeluarkan.

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Dikatakan zakat fitri dan shadaqah fitri. Untuk (barang zakat) yang dikeluarkan disebut dengan nama فطرة (fitrah): huruf fa’-nya dikasrah, dan dia adalah lafazh yang baru muncul, bukan kata arab dan bukan (pula) diarabkan, bahkan dia adalah istilah para ahli fiqih. Seakan-akan dia dari makna fitrah yang merupakan keadaan penciptaan (badan), yaitu zakat untuk badan.”

Adapun pengertian zakat fitri dalam istilah ahli fiqih, zakat fitri adalah zakat dengan kadar tertentu yang diwajibkan karena berbuka dan telah menyelesaikan puasa Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kedua, dalil-dalil tentang kewajiban zakat fitri.

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.” [Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Ketiga, hikmah dari pewajiban zakat fitri.

Pengsyariatan zakat fitri yang agung ini, tentu mempunyai berbagai hikmah dan manfaat. Dalam hadits yang masyhur, Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Hadits di atas dan beberapa hadits yang telah berlalu menjelaskan beberapa hikmah dari syariat zakat fitri. Hikmah-hikmah tersebut adalah:

  1. Menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia atau ucapan yang tidak baik saat menjalankan puasa. Dengan demikian kekurangan puasa pada seorang hamba akan tertutup.
  2. Pemberian makan untuk orang-orang miskin sehingga mereka pada hari ied yang berbahagia memiliki kecukupan.
  3. Memberi ketenangan kepada seluruh kaum muslimin, yang kaya maupun yang miskin, sehingga mereka semua pada hari ied yang agung tersebut merasakan nikmatnya ibadah dan besarnya anugrah Allah kepada mereka.
  4. Pahala dan kebaikan yang dituai oleh orang-orang yang telah menunaikan zakat fitrinya.
  5. Sebagai zakat untuk badan yang Allah telah memuliakannya dengan kehidupan pada tahun yang telah berlalu. Hal ini tampak dari syariat zakat yang mencakup seluruh kaum muslimin tanpa membedakan antara yang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin.
  6. Kesyukuran kepada Allah akan besarnya nikmat terhadap orang-orang berpuasa yang telah menyelesaikan puasa Ramadhannya.

Keempat, syarat kewajiban zakat fitri.

Kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba disyaratkan padanya beberapa syarat,

Pertama, keislaman.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnu Qudâmah rahimahullâh berkata, “Secara global, zakat fitri adalah wajib atas setiap muslim, kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, menurut kebanyakan ulama. (Juga) wajib atas anak yatim -walinya mengeluarkan untuknya dari hartanya- dan atas budak.”

Kedua, kecukupan.

Yaitu pada hari dan malam id, seorang memiliki kelebihan satu sha’ dari makanan pokok diri dan keluarganya, dan melebihi kebutuhan dasarnya. Hal ini dipahami dari hadits-hadits yang telah berlalu.

Ketiga, telah memasuki waktu kewajiban.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitri adalah setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ …

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri pada Ramadhan ….”

Pembahasan Kelima, waktu mengeluarkan zakat fitri.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

“Rasulullah memerintah agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia keluar untukk shalat (ied).”

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ menjelaskan,

“Mereka (para shahabat) memberikan (zakat fitri mereka) sehari atau dua hari sebelum ‘iedul fitri.”

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima, (tetapi) barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, itu hanyalah sedekah di antara jenis-jenis sedekah.”

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitri terbagi tiga:

Pertama, waktu pembolehan.

Zakat fitri boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum ‘ied, atau dengan bahasa lain, boleh dikeluarkan pada 28 atau 29 Ramadhan.

Kedua, waktu kewajiban.

Apabila matahari telah terbenam pada akhir Ramadhan, pengeluaran zakat fitri telah menjadi kewajiban bagi mereka yang telah mendapati Ramadhan. Karena itu, bila seorang masuk islam sebelum matahari terbenam, wajib terhadapnya untuk mengeluarkan zakat fitri. Demikian pula anak kecil yang baru baligh dan budak yang baru dibebaskan. Adapun kalau seluruh hal tersebut terjadi setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Bila seorang meninggal setelah matahari terbenam, tentu wajib atas keluarganya untuk mengeluarkan zakat fitrinya, karena dia telah mendapati waktu kewajiban dan juga telah menjalani bulan Ramadhan. Adapun bila seorang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak ada kewajiban zakat fitri terhadapnya.

Ketiga, waktu sunnahnya mengeluarkan zakat.

Hal yang disunnahkan untuk seorang muslim agar dia mengeluarkan zakat fitrinya sebelum shalat ‘ied.

Demikian waktu-waktu yang disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitri.

Siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya sebelum 28 Ramadhan, tentu zakat tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitri berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu. Juga siapa yang mengeluarkan zakat fitrinya setelah shalat ‘ied, zakatnya tidaklah diterima, karena pelaksanaan bukanlah pada waktunya, kecuali bagi mereka yang memiliki udzur –karena perjalanan atau lupa- insya Allah tidak mengapa mereka mengeluarkannya setelah shalat ‘ied.

Keenam, kadar dan jenis zakat fitri yang dikeluarkan.

Dari hadits-hadits yang telah berlalu, bisa dipahami bahwa kadar zakat fitri yang dikelaurkan adalah satu sha’. Satu sha’ adalah sebesar empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan laki-laki dalam ukuran kebanyakan orang.

Ketujuh, orang-orang yang berhak menerima zakat fitri

Yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai pengsuci bagi orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Asy-Syaukâny rahimahullâh berkata, “Pada (hadits di atas) terdapat dalil bahwa zakat fitri diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada selainnya dari tempat-tempat penyaluran zakat.”

Ibnul Qayyim rahimahullâh berkata, “… Dan dari petunjuk (Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) pengkhususan zakat fitri untuk orang-orang miskin. Beliau tidaklah membaginya untuk delapan golongan secara satu per satu, juga beliau tidak memerintah dengan hal tersebut, dan tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari shahabat dan tidak (pula) dari orang-orang setelahnya. Bahkan, salah satu dari dua pendapat di sisi kami, tidak mengeluarkan (zakat fitri) kecuali hanya kepada orang-orang miskin secara khusus. Pendapat ini lebih kuat dari pendapat yang mengwajibkan pembagian (zakat fitri) untuk delapan golongan.”

Pendapat ini pula yang dikuatkan oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu Bâz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Kedelapan, hukum membayar zakat fitri dengan nilai harganya.

Dalam pengeluaran zakat fitri, yang dinukil dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya adalah mengeluarkannya dengan makanan pokok, tidak pernah dinukil adalah yang mengeluarkannya dalam bentuk uang atau semisalnya dari harga makanan.

Syaikh Ibnu Bâz rahimahullâh berkata, “Tidak boleh mengeluarkan dengan nilai harga menurut kebanyakan ulama, pendapat ini yang lebih benar dalilnya. Bahkan, yang wajib adalah mengeluarkan (zakat fitri) dari makanan pokok, sebagaimana yang Nabi dan para shahabatnya lakukan.”

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah disebutkan, “Tidak boleh mengeluarkan zakat fitri dengan bentuk uang, karena dalil-dalil syariat menunjukkan kewajiban mengeluarkannya dalam bentuk makanan, dan tidak diperbolehkan untuk berpaling dari dalil-dalil syariat lantaran ucapan siapa pun dari manusia.”

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami apa yang bukan darinya, hal tersebut adalah tertolak.”

 

Kesembilan, cakupan kewajiban zakat fitri terhadap seorang hamba.

Kewajiban seorang hamba dalam mengeluarkan zakat fitri mencakup dirinya dan keluarganya.

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Para ulama sepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang yang memungkinnya untuk mengeluarkan zakat itu bagi dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak memiliki harta. (Juga) mereka bersepakat bahwa seorang wajib mengeluarkan zakat fitri untuk budak yang dia miliki.”

Demikian beberapa poin penjelasan seputar zakat fitri. Tentunya, terdapat pula pembahasan lain yang belum sempat disebutkan di sini.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Definisi Zakat

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Definisi Zakat

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Secara bahasa, zakat berasal dari beberapa makna:

Pertama, bermakna النماء والزيادة ‘perkembangan dan tambahan’. Pada pembahasan manfaat zakat, akan diketahui bahwa zakat itu mengembangkan dan menambah harta.

Kedua, bermakna الطهارة ‘penyucian’. Juga akan diterangkan bahwa zakat itu menyucikan harta serta menyucikan orang yang mengeluarkan zakatnya dari dosa dan penyakit-penyakit hati.

Ketiga, bermakna الصلاح ‘keshalihan’. Dimaklumi pula bahwa orang yang mengeluarkan zakat tergolong sebagai orang-orang yang shalih.

Penggunaan kata zakat dengan tiga makna di atas terdapat di dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits. Insya Allah, akan datang penyebutan sejumlah ayat dan hadits yang menunjukkan penggunaan kata zakat dengan salah satu dari makna di atas.[1]

Adapun secara istilah, zakat adalah beribadah kepada Allah oleh golongan orang tertentu dalam bentuk mengeluarkan suatu hak yang diwajibkan secara syariat pada harta tertentu untuk diserahkan kepada golongan orang tertentu.

Dari definisi di atas, tampak beberapa simpulan sebagai berikut.

Pertama, zakat adalah ibadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.

Kedua, zakat hanya diwajibkan kepada pihak dan golongan tertentu dari kaum muslimin.

Ketiga, kewajiban zakat adalah syariat dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ yang ketentuan-ketentuannya telah dijelaskan.

Keempat, zakat tidak diwajibkan pada segala jenis harta, tetapi hanya diwajibkan pada beberapa jenis harta tertentu.

Kelima, penyaluran zakat kepada golongan tertentu telah ditetapkan oleh syariat.

Simpulan di atas adalah inti pembahasan dalam uraian fiqih zakat. Insya Allah, semuanya akan dijelaskan pada tempatnya.

Dalam sejumlah nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, zakat yang disyariatkan pada harta disebut dengan nama shadaqah, walaupun, dalam banyak penggunaan, kata shadaqah digunakan untuk makna pemberian yang diharapkan pahala dari Allah.

Di antara contoh dalil penggunaan kata shadaqah yang bermakna zakat adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka, serta berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [At-Taubah: 103]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Mu’âdz bin Jabal,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

“… Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah (zakat) terhadap mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”

 

Zakat diwajibkan di Madinah pada 2 H, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa zakat pertama kali diwajibkan di Makkah berdasarkan beberapa ayat Makkiyah dari Al-Qur`an. Hal ini dikompromikan oleh sebagian ulama bahwa nishab, rincian, dan ketentuan zakat ditetapkan di Madinah, walaupun kewajiban zakat bermula di Makkah.

Secara umum, zakat terbagi tiga[2]:

Pertama: zakat jiwa. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا.

“Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan (jalan) kefasikan dan ketakwaannya kepada jiwa itu. Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” [Asy-Syams: 7-9]

Zakat jiwa adalah meyucikan jiwa dari kesyirikan, kekufuran, dosa, maksiat, dan akhlak buruk.

Kedua: zakat badan. Yaitu, zakat fithri pada akhir Ramadhan.

Ketiga: zakat harta benda.


[1] Mu’jam Maqâyîs Al-Lughah 3/17-18 karya Ibnu Faris, Al-Mufradât Fî Gharîb Al-Qur`ân hal. 282 karya Ar-Râghib Al-Ashbahâny.

[2] Diringkas dari Asy-Syarh Al-Mukhtashar ‘Alâ Zâd Al-Mustaqni’ 2/236-237 karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzân.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Hadits-Hadits Lemah Seputar Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Hadits-Hadits Lemah Seputar Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Berikut kami mengangkat sejumlah hadits lemah berkaitan dengan lailatul qadr agar kelemahannya diketahui untuk tidak diamalkan. Kami merangkum hadits tersebut dari sejumlah buku yang kualitas pembahasannya bisa dipercaya.

Hadits Pertama

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيَ أَعْمَارَ النَّاسِ قَبْلَهُ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ فَكَأَنَّهُ تَقَاصَرَ أَعْمَارَ أُمَّتِهِ أَنْ لَا يَبْلُغُوا مِنْ الْعَمَلِ مِثْلَ الَّذِي بَلَغَ غَيْرُهُمْ فِيْ طُولِ الْعُمْرِ فَأَعْطَاهُ اللَّهُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan umur-umur manusia sebelum beliau atau sesuatu yang Allah kehendaki dari hal tersebut. Beliau menganggap bahwa umur umatnya pendek untuk mencapai amalan yang telah dicapai oleh selain umat Islam yang berumur panjang. Maka, kepada beliau, Allah memberikan lailatul qadr yang lebih baik daripada seribu bulan.”

 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththâ` no. 768. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Saya tidak mengetahui hadits yang diriwayatkan secara musnad, tidak (pula) secara mursal dari jalur periwayatan (apapun), kecuali sesuatu yang ada dalam Al-Muwaththâ`. Itu adalah salah satu di antara empat hadits yang tidak ditemukan kecuali pada (kitab) yang bukan Al-Muwaththâ`.”[1]

Dalam Takmil An-Nafa’, penulisnya, Syaikh Muhammad ‘Amr Abdul Lathif, membawakan riwayat yang semakna dengan hadits di atas, yaitu sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas,sebuah riwayat mursal dari Mujahid, dan sebuah riwayat mu’dhal ‘keterputusan dalam sanad dengan gugurnya dua rawi atau lebih’ dari Ali bin ‘Urwah –salah seorang rawi yang sangat lemah-. Semuanya memiliki kelemahan.

Hadits Kedua

Dari Yusuf bin Sa’ad, beliau berkata, “Seorang lelaki berdiri kepada Al-Hasan bin Ali radhiyallâhu ‘anhu setelah (Al-Hasan) membaiat muawiyah radhiyallâhu ‘anhu. (Orang tersebut) berkata, ‘Engkau telah mencoreng wajah kaum mukminin (atau dia berkata, ‘Wahai orang yang mencoreng wajah kaum mukminin’),’ maka (Al-Hasan) berkata,

لاَ تُؤَنِّبْنِيْ رَحِمَكَ اللَّهُ فَإِنَّ النَّبِىَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أُرِىَ بَنِى أُمَيَّةَ عَلَى مِنْبَرِهِ فَسَاءَهُ ذَلِكَ فَنَزَلَتْ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ يَا مُحَمَّدُ يَعْنِى نَهْرًا فِي الْجَنَّةِ وَنَزَلَتْ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ يَمْلِكُهَا بَعْدَكَ بَنُو أُمَيَّةَ يَا مُحَمَّدُ

‘Janganlah engkau mencela saya. Semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya Bani Umayyah diperlihatkan kepada beliau, sedang beliau berada di atas mimbar, maka hal tersebut tidak menyenangkan beliau. Kemudian, turunlah “innâ a’thainâkal kautsar”. Wahai Muhammad, yakni sebuah sungai di surga. Turun pula “innâ anzalnâhu fî lailatil qadr. Wa mâ adrâka mâ lailatul qadr. Lailatul qadri khairun min alfi syahr”. Wahai Muhammad, hal tersebut dimiliki oleh Bani Umayyah setelahmu.’.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy, Ibnul Jarîr, dan selainnya. Imam At-Tirmidzy sendiri melemahkan hadits di atas, demikian pula Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, dan Ibnu Katsir menambahkan bahwa sanad hadits tersebut juga mengandung idthirâb ‘keguncangan’ dan, pada matannya, terdapat nakârah ‘kemungkaran’ dari beberapa sisi.

Hadits Ketiga

Dari Abu Dzar Al-Ghifary, beliau berkata,

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَخْبِرْنِي عَنْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ فِيْ رَمَضَانَ أَوْ فِيْ غَيْرِهِ ؟ قَالَ: ” بَلْ هِيَ فِيْ رَمَضَانَ “، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ تَكُونُ مَعَ الْأَنْبِيَاءِ مَا كَانُوا فَإِذَا قُبِضَ الْأَنْبِيَاءُ رُفِعَتْ أَمْ هِيَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ؟ قَالَ: ” لَا، بَلْ هِيَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “، قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، فِيْ أَيِّ رَمَضَانَ هِيَ ؟ قَالَ: ” الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأُوَلِ وَالْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ ” قَالَ: ثُمَّ حَدَّثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاهْتَبَلْتُ غَفْلَتَهُ ، فَقُلْتُ: فِيْ أَيِّ الْعَشْرَينِ ؟ قَالَ: ” الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ لَا تَسْأَلْنِي عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا “، ثُمَّ حَدَّثَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَ فَاهْتَبَلْتُ غَفْلَتَهُ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَقْسَمْتُ عَلَيْكَ لَتُخْبِرَنِّيْ أَوْ لَمَا أَخْبَرْتَنِيْ فِيْ أَيِّ الْعَشْرِ هِيَ ؟ قَالَ: فَغَضِبَ عَلَيَّ غَضَبًا مَا غَضِبَ عَلَيَّ مِثْلَهُ لَا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَقَالَ: ” إِنَّ اللهَ لَوْ شَاءَ لَأَطْلَعَكُمْ عَلَيْهَا الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ “

“Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku bahwa lailatul qadr berada pada (bulan) Ramadhan atau pada (bulan) lain.’ Beliau menjawab, ‘Bahkan (malam) itu berada pada (bulan) Ramadhan.’ Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (malam) itu bersama para nabi sepanjang mereka ada, apabila mereka meninggal, (malam) itu juga ikut terangkat, ataukah (malam) itu (tetap ada) hingga hari kiamat?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, tetapi (malam) itu (tetap ada) hingga hari kiamat.’ Saya bertanya (lagi), ‘Berada pada (malam) Ramadhan manakah (malam) itu?’ Beliau menjawab, ‘Carilah pada sepuluh malam pertama dan sepuluh malam terakhir.’ Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melanjutkan pembicaraan maka saya menunggu kesempatan, lalu saya bertanya, ‘Di manakah di antara dua sepuluh itu?’ Beliau menjawab, ‘Carilah pada sepuluh malam terakhir, jangan engkau bertanya sesuatu apapun setelahnya.’ Kemudian, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melanjutkan pembicaraan maka saya menunggu kesempatan, lalu saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya bersumpah terhadapmu agar engkau memberitahukan kepadaku di manakah (malam) itu di antara sepuluh (malam terakhir) tersebut.’ Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam marah kepadaku, dengan kemarahan yang beliau tidak pernah seperti itu sebelumnya tidak (pula) setelahnya, kemudian bersabda, ‘Sesungguhnya Allah -jika berkehendak- akan memperlihatkan (malam) itu kepada kalian. Carilah pada tujuh malam terakhir.’.”

 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’âni Al-Atsar, Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqy, dan selainnya.

Pada sanadnya, terdapat rawi yang bernama Martsad bin ‘Abdillah, seorang rawi yang majhul ‘tidak dikenal’. Hadits tersebut dilemahkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 3100 dan disebutkan pula oleh beliau bahwa ada bentuk nakârah ‘kemungkaran’ dalam matannya.

Hadits Keempat

مَنْ قَرَأَ فِيْ إِثْرِ وُضُوْئِهِ : { إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ } مَرَّةً وَاحِدَةً كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَمَنْ قَرَأَهَا مَرَّتَيْنِ كُتِبَ فِيْ دِيْوَانِ الشُّهَدَاءِ وَمَنْ قَرَأَهَا ثَلَاثًا حَشَرَهُ اللهُ مَحْشَرَ الْأَنْبِيَاءِ

“Barangsiapa yang, setelah berwudhu, membaca, ‘Innâ anzalnâhu fî lailatil qadr,’ sebanyak sekali, dia (tergolong salah satu) dari para shiddiqin. Barangsiapa yang membaca (ayat) itu sebanyak dua kali, dia akan terhitung ke dalam catatan para syuhada. Barangsiapa yang membaca (ayat) itu sebanyak tiga kali, dia akan dikumpulkan oleh Allah bersama perkumpulan para nabi.”

 

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ad-Dailamy dalam Musnad Firdaus dari jalur Abu ‘Ubaidah, dari Al-Hasan, dari Anas, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Demikian yang disebutkan oleh As-Suyuthy dalam Al-Hawy. Pada sanad tersebut, ada Abu ‘Ubaidah, sementara pengguna kata dari oleh Al-Hasan Al-Bashry, padahal beliau adalah seorang mudallis.

Hadits di atas dianggap palsu oleh Syaikh Al-Albany rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 1449 dan no. 1527.

Anggapan kepalsuan hadits di atas –menurut Syaikh Al-Albany rahimahullâh – sangat tampak dari konteks hadits itu.

Hadits Kelima

إِنَّ اللهَ وَهَبَ لِأُمَّتِيْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ وَلَمْ يُعْطِهَا مَنْ كَانَ قَبْلَهُمْ

“Sesungguhnya Allah telah memberikan lailatul qadr pada umatku, dan tidak pernah diberikan kepada umat-umat sebelumnya.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Ad-Dailamy dalam Musnad Firdaus sebagaimana dalam Ad-Durr Al-Mantsûr karya As-Suyuthy dan dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 3106 karya Syaikh Al-Albany.

Hadits tersebut divonis sebagai hadits palsu oleh Syaikh Al-Albany lantaran, di dalam sanadnya, terdapat seorang pemalsu hadits, Ismail bin Abi Ziyad Asy-Syamy.

Hadits Keenam

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ومَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

“Barangsiapa yang qiyam Ramadhan karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu. Barangsiapa yang qiyam pada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu dan yang akan datang.”

Hadits dengan konteks di atas dikeluarkan oleh Imam An-Nasâ`iy dalam As-Sunan Al-Kubrâ` dengan bersandar pada nukilan Syaikh Al-Albany dari manuskrip As-Sunan Al-Kubrâ`, walaupun ada sedikit perbedaan dengan konteks kitab tersebut yang tercetak saat ini.

Tambahan kalimat pada akhir hadits dianggap syâdz ‘ganjil’ oleh Syaikh Al-Albany pada sebuah pembahasan ilmiah dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 5083, demikian pula dianggap sebagai tambahan yang mungkar oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhîd 7/105.

Hadits Ketujuh

مَنْ قَرَأَ “إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ” عُدِلَتْ بِرُبُعِ الْقُرْآنِ

“Barangsiapa yang membaca, ‘Innâ anzalnâhu fî lailatil qadr,’ (bacaannya) akan dinilai dengan seperempat Al-Qur`an.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Muhammad bin Nashr Al-Marwazy sebagaimana dalam Mukhtashar Qiyâmul Lail dari jalur ‘Amr bin Riyâh (seorang dajjal, pendusta), dari Yazîd Ar-Raqâsy (seorang yang dhaif), dari Anas bin Malik secara marfu.

Hadits ini divonis palsu oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahâdits Adh-Dha’îfah no. 4324.

Hadits Kedelapan

اطْلُبُوهَا لَيْلَةَ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْ رَمَضَانَ وَلَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَلَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ. ثُمَّ سَكَتَ

“(Rasulullah bersabda,) ‘Carilah (lailatul qadr) pada malam ketujuh belas, malam kedua puluh satu, dan malam kedua puluh tiga,’ kemudian beliau diam.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dâwud no. 244, tetapi dilemahkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Dha’îf Sunan Abu Dâwud 2/65/66.

Hadits Kesembilan

Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

“Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila saya mengetahui lailatul qadr pada suatu malam. Apa yang mesti saya baca? Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menjawab,

قُولِيْ اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ

‘Katakanlah, ‘Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, mencintai rasa maaf, maka maafkanlah aku.’.’.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, Ibnu Mâjah, dan selainnya dari jalur Abdullah bin Buraidah dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Abdullah bin Buraidah dianggap tidak mendengar hadits apapun dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Demikian ucapan Ad-Dâraquthny dan Al-Baihaqy, serta diikuti oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar.

Dahulu, Syaikh Al-Albany pernah melemahkan hadits ini berdasarkan sebab tersebut dalam risalah beliau, Naqd Nushûsh Haditsiyah hal. 45, tetapi beliau rujuk dan menshahihkan hadits tersebut dalam Silsilah Al-Ahâdits Ash-Shahîhah no. 3337.

Alasan Syaikh Al-Albany adalah bahwa Abdullah bin Buraidah mendapati masa hidup Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ dan mungkin mendengar dari Aisyah.

Sangkaan saya adalah bahwa, dalam hal ini, ucapan Ad-Dâraquthny dan Al-Baiqhaqy lebih harus diterima. Hal tersebut disebabkan oleh tiga hal:

Pertama, Ad-Dâraquthny memastikan bahwa Abdullah bin Buraidah tidak mendengar dari Aisyah.

Kedua, tidak seorang pun di antara imam ahli hadits yang menetapkan sebaliknya.

Ketiga, sebagaimana ucapan Ad-Dâraquthny diterima dalam hal menghukumi seorang rawi walaupun bersendirian, demikian pula ucapan tersebut harus diterima dalam hal menafikan pendengaran.

Hadits di atas juga telah dilemahkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam kitab beliau, Ahâdits Mu’allah Zhâhiruhâ Ash-Shihhah hal. 450-460 (cet. Dârul Atsar).

Wallâhu A’lam.

Demikian beberapa pembahasan yang berkaitan dengan lailatul qadr. Semoga pembahasan ini bermanfaat untuk para pembaca. Wallâhu A’lam.


[1] Al-Istidzkâr 10/343. Baca jugalah At-Tamhîd dari Mausû’ah Syurûh Al-Muwaththâ` 9/494.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Sebab Terangkatnya Penentuan Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Sebab Terangkatnya Penentuan Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Telah berlalu dalam sebagian pembahasan sebelumnya bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dibuat lupa terhadap lailatul qadr.

Dalam sebagian hadits, terdapat penjelasan tentang penyebab yang menjadikan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam terlupa terhadap lailatul qadr tersebut.

Dijelaskan oleh Ubadah bin Ash-Shâmit, beliau berkata, “Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam keluar untuk mengabarkan kepada kami tentang lailatul qadr, tetapi dua lelaki di antara kaum muslimin sedang bertikai. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، فَتَلاَحَى فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ ، فَرُفِعَتْ ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

‘Saya keluar untuk mengabarkan kalian tentang lailatul qadr, namun Fulan dan Fulan berselisih sehingga (lailatul qadr itu) terangkat. Semoga (hal tersebut) menjadi kebaikan bagi kalian. Oleh karena itu, carilah (malam itu) pada malam kesembilan, ketujuh, dan kelima.’.”[1]

Penyebab yang lain juga diterangkan oleh Abu Hurairah, yaitu karena beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam dibangunkan oleh sebagian istrinya. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أَيْقَظَنِيْ بَعْضُ أَهْلِيْ فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْغَوَابِرِ

“Lailatul qadr telah diperlihatkan kepadaku, tetapi sebagian istriku membangunkanku maka saya pun dibuat lupa terhadap (malam) itu. Oleh karena itu, carilah (lailatul qadr) pada sepuluh malam yang tersisa.” [2]

Dalam mencermati tentang tidak ditentukannya lailatul qadr, terdapat beberapa hikmah yang sangat agung. Para ulama menyebut bahwa di antara hikmah tersebut adalah:

  1. Menambah semangat seorang hamba agar hamba lebih bersungguh-sungguh dalam hal mencari lailatul qadr.
  2. Menghindarkan hamba terhadap sikap malas dan bersandar terhadap sesuatu yang telah dipastikan.
  3. Agar hamba semakin berusaha untuk menyempurnakan ibadah dan lebih banyak mengharap keridhaan Allah.
  4. Agar hamba mengagungkan seluruh malam Ramadhan, tidak hanya mengagungkan salah satu malam sebagaimana bila lailatul qadr telah dipastikan.

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Apakah Lailatul Qadr Bisa Dilihat?

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Apakah Lailatul Qadr Bisa Dilihat?

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Mungkin baik untuk diketahui bahwa lailatul qadr bisa dilihat. Hal tersebut terjadi terhadap siapapun di antara hamba-hamba-Nya yang Allah kehendaki.

Lailatul qadr tersebut bisa dilihat dengan mata kepala, yaitu melalui tanda-tandanya, yang akan diterangkan nanti, insya Allah. Selain itu, lailatul qadr juga bisa dilihat di dalam mimpi sebagaimana yang dijelaskan dalam sejumlah hadits dan telah terkisahkan dalam sejarah hidup kaum salaf.

Dalam pembahasan sebelumnya, telah berlalu pula hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Seorang lelaki melihat (dalam mimpi) bahwa lailatul qadr (turun) pada malam kedua puluh tujuh. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِي الْوِتْرِ مِنْهَا                                    

‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[1]

Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أَيْقَظَنِيْ بَعْضُ أَهْلِيْ فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْغَوَابِرِ

“Lailatul qadr telah diperlihatkan kepadaku, tetapi sebagian istriku membangunkanku maka saya pun dibuat lupa terhadap (malam) itu. Oleh karena itu, carilah (lailatul qadr) pada sepuluh malam yang tersisa.” [2]

Selain itu, dalam hadits lain, dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam pertama dari Ramadhan, kemudian beri’tikaf pada sepuluh malam pertengahan dari Ramadhan dalam sebuah kubah turkiyah, yang puncak (kubah) itu (tertutup) oleh tikar. Maka, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengambil tikar itu dengan tangannya, kemudian menyingkirkan (tikar) itu ke sudut kubah. Lalu, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam memunculkan kepalanya untuk berbicara kepada manusia sehingga mereka mendekat. Selanjutnya, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّيْ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِيْ إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ

‘Sesungguhnya saya beri’tikaf pada sepuluh malam pertama (guna) mencari malam (Al-Qadr) ini. Kemudian, saya beri’tikaf pada sepuluh malam pertengahan, lalu saya tiba (pada akhir dari sepuluh malam tersebut) maka dikatakan kepadaku bahwa (lailatul qadr) itu berada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, silakan dia beri’tikaf.’

 

Oleh karena itu, manusia pun beri’tikaf bersama beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنِّيْ أُرِيتُهَا لَيْلَةَ وِتْرٍ وَأَنِّيْ أَسْجُدُ صَبِيحَتَهَا فِي طِينٍ وَمَاءٍ

‘Sesungguhnya, saya melihat (lailatul qadr) itu pada malam ganjil, dan sesungguhnya, pada pagi hari, saya sujud di tanah dan air.’

Oleh karena itu, pada pagi hari dari malam kedua puluh satu, beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk mengerjakan shalat Shubuh, sementara langit telah menumpahkan hujan, yang membuat air hujan menetes dari atas masjid sehingga terlihatlah tanah dan air. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam keluar ketika selesai mengerjakan shalat Shubuh, sementara, pada dahi dan ujung hidung beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam, terdapat tanah dan air. Oleh karena itu, itu adalah malam kedua puluh satu dari sepuluh malam terakhir.”[3]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Terkadang Allah menyingkap (lailatul qadr) untuk sebagian manusia (ketika dia berada) dalam (keadaan) tertidur maupun terjaga sehingga dia melihat cahaya-cahaya (lailatul qadr) atau melihat orang yang berkata kepadanya, ‘Ini adalah lailatul qadr,’ dan terkadang (Allah) membuka hatinya dengan musyâhadah ‘penyaksian’ yang membuat perkara itu menjadi jelas.”[4]

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Ketahuilah bahwa lailatul qadr bisa dilihat oleh siapapun di antara anak Adam yang Allah kehendaki pada setiap tahun pada (bulan) Ramadhan sebagaimana yang dijelaskan secara gamblang dalam hadits-hadits dan berita-berita orang-orang shalih. Penglihatan mereka terhadap lailatul qadr adalah lebih banyak daripada sesuatu yang bisa terbilang.”[5]

Ibnul Mulaqqin rahimahullâh berkata, “Yang ma’ruf adalah bahwa malam (Al-Qadr) ini bisa dilihat secara hakikat.”[6]

Adapun ucapan Al-Muhallab bin Abi Shufrah rahimahullâh bahwa lailatul qadr ini tidak mungkin dilihat secara hakiki, itu bukanlah ucapan yang bisa dijadikan sandaran.

Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim.

[2] Diriwayatkan oleh Muslim.

[3] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

[4] Majmû Al-Fatâwâ 25/286.

[5] Al-Majmû’ 6/462.

[6] Al-I’lâm 5/405.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Lailatul Qadr dan Keutamaan Mencari Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Lailatul Qadr dan Keutamaan Mencari Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Dari pembahasan sebelumnya seputar penjelasan tafsir Surah Al-Qadr, telah jelas sejumlah keutamaan dan keagungan lailatul qadr.

Keutamaan-keutamaan lailatul qadr, dari penjelasan Surah Al-Qadr, ada baiknya disimpulkan sebagai berikut.

Pertama, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menurunkan Al-Qur`an pada malam Al-Qadr ini.

Kedua, Allah ‘Azza wa Jalla telah meninggikan kedudukan lailatul qadr tersebut, bahwa malam itu senilai dengan seribu bulan (senilai dengan 83 tahun 4 bulan).

Ketiga, turunnya para malaikat pada malam itu, sedang mailakat itu hanya turun dengan berkah dan kebaikan.

Keempat, itu adalah malam keselamatan dan kebaikan.

Kelima, penakdiran segala sesuatu, yang akan terjadi pada tahun tersebut, terjadi pada malam itu.

Keenam, Allah telah menjelaskan keutamaan lailatul qadr ini dalam sebuah surah dalam Al-Qur`an yang akan dibaca hingga hari kiamat.

Demikian beberapa keutamaan lailatul qadr yang bersumber dari ayat-ayat Al-Qur`an.

Adapun keutamaan lailatul qadr yang bersumber dari hadits, telah sah keterangan dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan keutamaan lailatul qadr, di antaranya adalah:

Pertama, sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنَ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

“Telah datang kepada kalian, (bulan) Ramadhan. Bulan berberkah yang Allah wajibkan puasa terhadap kalian. Di dalamnya, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka Jahîm ditutup, dan para syaithan dibelenggu. Padanya, terdapat malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa yang kebaikan (bulan tersebut) diharamkan terhadapnya, berarti ia telah (betul-betul) diharamkan.” [1]

Kedua, sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ                                                  

“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat pada) malam lailatul qadr dengan keimanan dan pengharapan pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” [2]

Ketiga, Dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bila sepuluh malam terakhir telah masuk, mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” [3]

Keempat, dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, suatu hal yang beliau tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut.” [4]

Adapun dalam hal mencari lailatul qadr, telah datang sejumlah hadits dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskannya, di antaranya adalah:

Pertama, hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ                                                                

“Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di antara sepuluh malam terakhir Ramadhan.” [5]

Kedua, hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِيْ سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِيْ خَامِسَةٍ تَبْقَى

“Carilah (lailatul qadr) pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, pada sembilan malam tersisa, pada tujuh malam tersisa, pada lima malam tersisa.” [6]

Ketiga, hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Seorang lelaki melihat (dalam mimpi) bahwa lailatul qadr (turun) pada malam kedua puluh tujuh. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِي الْوِتْرِ مِنْهَا

‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[7]

Dalam riwayat Al-Bukhary disebutkan,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَتْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا فَلْيَتَحَرَّهَا مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ

“Saya melihat bahwa mimpi-mimpi kalian telah bersepakat (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin mencari (malam) itu, carilah di antara sepuluh malam terakhir.”

Pada riwayat lain oleh Al-Bukhary juga dari Ibnu ‘Umar disebutkan,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

“Saya melihat bahwa mimpi-mimpi kalian telah bersepakat (bahwa lailatul qadr berada) pada tujuh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin mencari (malam) itu, carilah di antara tujuh malam terakhir.”

 


[1] Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasâ`iy, dan selainnya dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullâh dalam Tamâmul Minnah hal. 395 lantaran beberapa jalurnya.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry (konteks hadits ini milik beliau), Muslim, dan Abu Dâwud.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, dan Abu Dâwud.

[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Abu Dâwud.

[7] Diriwayatkan oleh Muslim.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tafsir Surah Al-Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tafsir Surah Al-Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah


إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ .لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). Dan tahukah kamu apa lailatul qadr itu? lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 1-5]

Surah Al-Qadr adalah salah satu surah makkiyah menurut kebanyakan ahli tafsir.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ                                                                                         

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). [Al-Qadr: 1]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa Dia menurunkannya, yaitu menurunkan Al-Qur`an pada malam Al-Qadr (lailatul qadr), malam yang penuh dengan berkah, sebagaimana Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menerangkan dalam ayat lain,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” [Ad-Dukhân: 3]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga menerangkan bahwa lailatul qadr itu adalah bagian dari bulan Ramadhan sebagaimana dalam firman-Nya,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an, sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” [Al-Baqarah: 185]

Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu dan selain beliau berkata, “Allah menurunkan Al-Qur`an secara sekaligus dari Al-Lauh Al-Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Kemudian, Al-Qur`an turun secara berangsur kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan keadaan selama dua puluh tiga tahun.”

Kemudian, Allah ‘Azza wa Jalla mengagungkan kedudukan lailatul qadr ini dalam firman-Nya,

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

“Dan tahukah kamu apa lailatul qadr itu?” [Al-Qadr: 2]

Pertanyaan di atas menunjukkan pengagungan dan pembesaran terhadap lailatul qadr. Bentuk pertanyaan pengagungan seperti ini banyak terdapat dalam Al-Qur`an seperti dalam firman-Nya,

الْحَاقَّةُ. مَا الْحَاقَّةُ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحَاقَّةُ

Al-Haqqah (Hari Kiamat). Apa Al-Haqqah itu? Tahukah kamu apa Al-Haqqah itu? [Al-Haqqah: 1-3]

الْقَارِعَةُ. مَا الْقَارِعَةُ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ

Al-Qâri’ah (Hari Kiamat). Apa Al-Qâri’ah itu? Tahukah kamu apa Al-Qâri’ah itu? [Al-Qâri’ah: 1-3]

Setelah itu, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan keutamaan lailatul qadr dalam firman-Nya,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan.” [Al-Qadr: 3]

Yakni bahwa nilai dan kedudukan lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Andaikata suatu amalan shalih diamalkan oleh seseorang pada malam itu, pahala dan kedudukannya senilai dengan mengamalkannya selama 83 tahun 4 bulan tanpa lailatul qadr.

Kemudian, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan sisi keutamaan lain dari lailatul qadr,

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ، سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْ

“Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 4-5]

Yakni banyaknya para malaikat yang turun pada malam itu dengan rahmat dan keberkahan. Sebagaimana halnya mereka turun dengan rahmat dan kebaikan di majelis-majelis ilmu dan selainnya.

Firman-Nya,

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْ                                        

“Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 5]

Tentang ayat ini, Abu Bakr Ibnu Al-‘Araby menyebut tiga penafsiran:

Pertama, Lailatul qadr adalah keselamatan dari segala sesuatu. Tidak akan ada kejadian (buruk) pada malam itu dan tidak ada syaithan yang dilepaskan.

Kedua, Lailatul qadr, seluruh (waktu)nya adalah kebaikan dan berkah.

Ketiga, para malaikat memberi salam kepada kaum mukminin pada malam itu hingga fajar Shubuh terbit.

Menurut Abu Bakr Ibnu Al-‘Araby dan selainnya, tiga pendapat di atas tidak bertentangan dan mungkin ditafsirkan dari ayat.

Wallâhu Ta’âlâ A’lam.[1]


[1] Tafsir surah Al-Qadr di atas dirangkum dari Tafsir Ibnu JarirTafsir Ibnu KatsirTafsir As-Si’dyTafsir Juz ‘Amma karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Beberapa Amalan yang Dianjurkan pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Beberapa Amalan yang Dianjurkan pada Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Setelah memaklumi bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, tentu seorang hamba harus mempersiapkan dirinya dengan beberapa amalan shahih yang, kalau dikerjakan pada lailatul qadr, nilai amalan itu tentu lebih baik daripada dikerjakan selama seribu bulan.

Amalan shahih apapun, yang dikerjakan pada lailatul qadr, akan mengandung keutamaan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat memaksimalkan amalan shalih pada sepuluh malam terakhir sebagaimana diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, suatu hal yang beliau tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut.” [1]

Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim mencontoh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kesungguhan beliau dalam hal menjalankan ibadah.

Berikut beberapa amalan yang pelaksanaannya sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Pertama: Qiyamul Lail

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat) pada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” [2]

Perihal amalan ini juga diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bila sepuluh malam terakhir telah masuk, mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” [3]

Kedua: Membaca Al-Qur`an

Al-Qur`an Al-Karim memiliki kekhususan kuat berkaitan dengan bulan Ramadhan bahwa Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an.” [Al-Baqarah: 185]

Dimaklumi pula bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberi perhatian lebih terhadap Al-Qur`an pada bulan Ramadhan sehingga Jibril turun pada bulan Ramadhan untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang membaca Al-Qur`an sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam orang yang terbaik dengan kebaikan, dan beliau lebih terbaik pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menjumpai beliau setiap tahun pada (bulan) Ramadhan hingga bulan berlalu. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam memperhadapkan Al-Qur`an kepada (Jibril). Apabila Jibril menjumpai (Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam), beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih baik dengan kebaikan daripada angin yang berembus tenang.” [4]

Dimaklumi oleh setiap muslim, keutamaan Al-Qur`an dalam segala hal, baik dalam membacanya, menadabburinya, mempelajarinya, maupun hal-hal selainnya.

Ketiga: I’tikaf

I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.

I’tikaf adalah ibadah sunnah pada bulan Ramadhan serta di luar Ramadhan. Amalan tersebut adalah syariat yang telah ada pada umat-umat sebelum umat Islam dan merupakan mahligai kaum salaf shalih.

Dasar pensyariatan amalan itu adalah firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid.” [Al-Baqarah: 187]

Ayat di atas masih dalam rangkaian penjelasan hukum-hukum seputar puasa Ramadhan. Jadi, I’tikaf memiliki kekhususan berkaitan dengan Ramadhan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana diterangkan oleh hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau beri’tikaf setelah itu.” [5]

Keempat: Memperbanyak Doa

Doa adalah ibadah yang sangat agung, merupakan sifat para nabi dan rasul serta ciri orang shalih. Keutamaan, perintah, dan manfaat doa sangatlah banyak diterangkan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Keberadaan doa pada bulan Ramadhan sangatlah kuat. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut tentang amalan tersebut di sela-sela pembicaraan tentang hukum-hukum puasa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [Al-Baqarah: 186]

Dimaklumi pula bahwa pertengahan malam adalah waktu yang baik untuk berdoa,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : حِيْنَ يَمْضِيْ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ, وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَى لَهُ : إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ) فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهِ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita Tabâraka wa Ta’âlâ turun ke langit dunia setiap malam ketika sepertiga malam terakhir tersisa (dalam salah satu riwayat Muslim, ‘Ketika sepertiga malam pertama telah berlalu,’ dan dalam riwayat beliau yang lain, ‘Apabila seperdua atau dua pertiga malam telah berlalu,’), kemudian berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkan untuknya, barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku akan memberikan untuknya, dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.’.” [6]

Kelima: Taubat dan Istighfar

Taubat dan istighfar adalah amalan yang dituntut pada seluruh keadaan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kalian seluruhnya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” [An-Nûr: 31]

Malam hari adalah tempat untuk bertaubat dan beristighfar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan pada mata air-mata air, sambil mengambil sesuatu yang diberikan oleh Rabb mereka kepada mereka. Sesungguhnya, sebelumnya di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; Dan pada akhir malam, mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzâriyât: 15-18]

Keenam: Umrah

Umrah termasuk amalan shalih yang agung, penuh dengan keutamaan dan kebaikan, serta lebih utama untuk diamalkan pada bulan Ramadhan karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ

“Umrah pada bulan Ramadhan menggantikan haji bersamaku.” [7]

Demikian beberapa contoh amalan shalih pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry (konteks hadits ini milik beliau), Muslim, dan Abu Dâwud.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasâ`iy.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim dan Abu Dâwud.

[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.

[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Tafsir Surah Al-Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Tafsir Surah Al-Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ .لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). Dan tahukah kamu apa lailatul qadr itu? lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 1-5]

Surah Al-Qadr adalah salah satu surah makkiyah menurut kebanyakan ahli tafsir.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ                                                                                         

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). [Al-Qadr: 1]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ mengabarkan bahwa Dia menurunkannya, yaitu menurunkan Al-Qur`an pada malam Al-Qadr (lailatul qadr), malam yang penuh dengan berkah, sebagaimana Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menerangkan dalam ayat lain,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi.” [Ad-Dukhân: 3]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ juga menerangkan bahwa lailatul qadr itu adalah bagian dari bulan Ramadhan sebagaimana dalam firman-Nya,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an, sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” [Al-Baqarah: 185]

Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu dan selain beliau berkata, “Allah menurunkan Al-Qur`an secara sekaligus dari Al-Lauh Al-Mahfuzh ke Baitul ‘Izzah di langit dunia. Kemudian, Al-Qur`an turun secara berangsur kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan keadaan selama dua puluh tiga tahun.”

Kemudian, Allah ‘Azza wa Jalla mengagungkan kedudukan lailatul qadr ini dalam firman-Nya,

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

“Dan tahukah kamu apa lailatul qadr itu?” [Al-Qadr: 2]

Pertanyaan di atas menunjukkan pengagungan dan pembesaran terhadap lailatul qadr. Bentuk pertanyaan pengagungan seperti ini banyak terdapat dalam Al-Qur`an seperti dalam firman-Nya,

الْحَاقَّةُ. مَا الْحَاقَّةُ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحَاقَّةُ

Al-Haqqah (Hari Kiamat). Apa Al-Haqqah itu? Tahukah kamu apa Al-Haqqah itu? [Al-Haqqah: 1-3]

الْقَارِعَةُ. مَا الْقَارِعَةُ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْقَارِعَةُ

Al-Qâri’ah (Hari Kiamat). Apa Al-Qâri’ah itu? Tahukah kamu apa Al-Qâri’ah itu? [Al-Qâri’ah: 1-3]

Setelah itu, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan keutamaan lailatul qadr dalam firman-Nya,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan.” [Al-Qadr: 3]

Yakni bahwa nilai dan kedudukan lailatul qadr itu lebih baik daripada seribu bulan. Andaikata suatu amalan shalih diamalkan oleh seseorang pada malam itu, pahala dan kedudukannya senilai dengan mengamalkannya selama 83 tahun 4 bulan tanpa lailatul qadr.

Kemudian, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan sisi keutamaan lain dari lailatul qadr,

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ، سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْ

“Pada malam itu, malaikat-malaikat dan malaikat Jibril turun dengan izin Rabb mereka untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 4-5]

Yakni banyaknya para malaikat yang turun pada malam itu dengan rahmat dan keberkahan. Sebagaimana halnya mereka turun dengan rahmat dan kebaikan di majelis-majelis ilmu dan selainnya.

Firman-Nya,

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْ                                        

“Malam itu (penuh) keselamatan sampai fajar terbit.” [Al-Qadr: 5]

Tentang ayat ini, Abu Bakr Ibnu Al-‘Araby menyebut tiga penafsiran:

Pertama, Lailatul qadr adalah keselamatan dari segala sesuatu. Tidak akan ada kejadian (buruk) pada malam itu dan tidak ada syaithan yang dilepaskan.

Kedua, Lailatul qadr, seluruh (waktu)nya adalah kebaikan dan berkah.

Ketiga, para malaikat memberi salam kepada kaum mukminin pada malam itu hingga fajar Shubuh terbit.

Menurut Abu Bakr Ibnu Al-‘Araby dan selainnya, tiga pendapat di atas tidak bertentangan dan mungkin ditafsirkan dari ayat.

Wallâhu Ta’âlâ A’lam.[1]


[1] Tafsir surah Al-Qadr di atas dirangkum dari Tafsir Ibnu JarirTafsir Ibnu KatsirTafsir As-Si’dyTafsir Juz ‘Amma karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan selainnya.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Keutamaan Lailatul Qadr dan Keutamaan Mencari Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Keutamaan Lailatul Qadr dan Keutamaan Mencari Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Setelah memaklumi bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, tentu seorang hamba harus mempersiapkan dirinya dengan beberapa amalan shahih yang, kalau dikerjakan pada lailatul qadr, nilai amalan itu tentu lebih baik daripada dikerjakan selama seribu bulan.

Amalan shahih apapun, yang dikerjakan pada lailatul qadr, akan mengandung keutamaan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat memaksimalkan amalan shalih pada sepuluh malam terakhir sebagaimana diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, suatu hal yang beliau tidak bersungguh-sungguh (seperti itu) di luar (malam) tersebut.” [1]

Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim mencontoh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam kesungguhan beliau dalam hal menjalankan ibadah.

Berikut beberapa amalan yang pelaksanaannya sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Pertama: Qiyamul Lail

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berdiri (untuk mengerjakan shalat) pada lailatul qadr karena keimanan dan hal mengharap pahala, akan diampuni untuknya segala dosanya yang telah berlalu.” [2]

Perihal amalan ini juga diterangkan oleh Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Adalah Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, bila sepuluh malam terakhir telah masuk, mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya.” [3]

Kedua: Membaca Al-Qur`an

Al-Qur`an Al-Karim memiliki kekhususan kuat berkaitan dengan bulan Ramadhan bahwa Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an.” [Al-Baqarah: 185]

Dimaklumi pula bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memberi perhatian lebih terhadap Al-Qur`an pada bulan Ramadhan sehingga Jibril turun pada bulan Ramadhan untuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam yang membaca Al-Qur`an sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ فَيَعْرِضُ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ

“Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam orang yang terbaik dengan kebaikan, dan beliau lebih terbaik pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menjumpai beliau setiap tahun pada (bulan) Ramadhan hingga bulan berlalu. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam memperhadapkan Al-Qur`an kepada (Jibril). Apabila Jibril menjumpai (Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam), beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang lebih baik dengan kebaikan daripada angin yang berembus tenang.” [4]

Dimaklumi oleh setiap muslim, keutamaan Al-Qur`an dalam segala hal, baik dalam membacanya, menadabburinya, mempelajarinya, maupun hal-hal selainnya.

Ketiga: I’tikaf

I’tikaf berarti berdiam di masjid dalam rangka beribadah kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ. Tidaklah seseorang keluar dari masjid, kecuali untuk memenuhi hajatnya sebagai manusia.

I’tikaf adalah ibadah sunnah pada bulan Ramadhan serta di luar Ramadhan. Amalan tersebut adalah syariat yang telah ada pada umat-umat sebelum umat Islam dan merupakan mahligai kaum salaf shalih.

Dasar pensyariatan amalan itu adalah firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Sedang kalian beri’tikaf di dalam masjid.” [Al-Baqarah: 187]

Ayat di atas masih dalam rangkaian penjelasan hukum-hukum seputar puasa Ramadhan. Jadi, I’tikaf memiliki kekhususan berkaitan dengan Ramadhan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagaimana diterangkan oleh hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ,

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau beri’tikaf setelah itu.” [5]

Keempat: Memperbanyak Doa

Doa adalah ibadah yang sangat agung, merupakan sifat para nabi dan rasul serta ciri orang shalih. Keutamaan, perintah, dan manfaat doa sangatlah banyak diterangkan dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Keberadaan doa pada bulan Ramadhan sangatlah kuat. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menyebut tentang amalan tersebut di sela-sela pembicaraan tentang hukum-hukum puasa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” [Al-Baqarah: 186]

Dimaklumi pula bahwa pertengahan malam adalah waktu yang baik untuk berdoa,

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ (وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : حِيْنَ يَمْضِيْ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ, وَفِيْ رِوَايَةٍ أُخْرَى لَهُ : إِذَا مَضَى شَطْرُ اللَّيْلِ أَوْ ثُلُثَاهُ) فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِيْ فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِيْ فَأُعْطِيَهِ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِيْ فَأَغْفِرَ لَهُ

Rabb kita Tabâraka wa Ta’âlâ turun ke langit dunia setiap malam ketika sepertiga malam terakhir tersisa (dalam salah satu riwayat Muslim, ‘Ketika sepertiga malam pertama telah berlalu,’ dan dalam riwayat beliau yang lain, ‘Apabila seperdua atau dua pertiga malam telah berlalu,’), kemudian berfirman, ‘Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, Aku akan mengabulkan untuknya, barangsiapa yang meminta kepada-Ku, Aku akan memberikan untuknya, dan barangsiapa yang memohon ampunan kepada-Ku, Aku akan mengampuninya.’.” [6]

Kelima: Taubat dan Istighfar

Taubat dan istighfar adalah amalan yang dituntut pada seluruh keadaan. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kalian seluruhnya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.” [An-Nûr: 31]

Malam hari adalah tempat untuk bertaubat dan beristighfar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan pada mata air-mata air, sambil mengambil sesuatu yang diberikan oleh Rabb mereka kepada mereka. Sesungguhnya, sebelumnya di dunia, mereka adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; Dan pada akhir malam, mereka memohon ampun (kepada Allah).” [Adz-Dzâriyât: 15-18]

Keenam: Umrah

Umrah termasuk amalan shalih yang agung, penuh dengan keutamaan dan kebaikan, serta lebih utama untuk diamalkan pada bulan Ramadhan karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ

“Umrah pada bulan Ramadhan menggantikan haji bersamaku.” [7]

Demikian beberapa contoh amalan shalih pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.

Wallâhu A’lam.


[1] Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan An-Nasâ`iy.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry (konteks hadits ini milik beliau), Muslim, dan Abu Dâwud.

[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasâ`iy.

[5] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim dan Abu Dâwud.

[6] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.

[7] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, Abu Dâwud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Mâjah.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Penentuan Lailatul Qadr

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Penentuan Lailatul Qadr

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan lailatul qadr dengan persilangan pendapat yang sangat banyak. Waliyuddin Al-‘Irâqy rahimahullâh menyebut dua puluh sembilan pendapat, sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh menyebut empat puluh enam pendapat dan dua kemungkinan pendapat lain, dan tentunya ada berbagai pendapat lain yang bisa dirangkum dari para ulama yang berbicara tentang penentuan lailatul qadr ini. Tentang pembahasan ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi simpulan:

Pertama, sebagian pendapat ulama dalam penentuan lailatul qadr ini dibangun di atas dalil yang shahih, sementara sebagian lain tidak berdasarkan dalil yang shahih dan tepat.

Kedua, penyebab terjadinya silang pendapat ini adalah keberadaan sejumlah hadits yang terkesan berbeda dalam penentuan lailatul qadr. Telah berlalu hadits Abu Sa’id bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh satu, juga hadits Abdullah bin Unais bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tiga, demikian pula hadits Ubay bin Ka’ab bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tujuh.

Di samping itu, ada hadits-hadits yang mengesankan bahwa lailatul qadr berada pada bulan Ramadhan secara umum, ada pula hadits yang menyebut bahwa malam itu berada pada sepuluh malam terakhir. Pada penyebutan sepuluh malam terakhir, sebagian riwayat menyebut secara umum, sebagian riwayat menyebut malam ganjil saja, dan sebagian riwayat lagi hanya menyebut sebagian di antara malam-malam ganjil itu.

Berdasarkan uraian di atas, bisa dianggap wajar bila terjadi persilangan pendapat di kalangan ulama dalam penentuan lailatul qadr.

Ketiga, harus dipastikan bahwa lailatul qadr berada pada bulan Ramadhan, tidak pada bulan lain sebagaimana sangkaan sebagian orang.

Dalil bahwa lailatul qadr berada pada bulan Ramadhan sangatlah tegas dalam Al-Qur`an. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). [Al-Qadr: 1]

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman pula,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

 “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam Al-Qadr (lailatul qadr). [Al-Qadr: 1]

Dua ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur`an diturunkan pada lailatul qadr. Sementara itu, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menjelaskan bahwa penurunan Al-Qur`an itu terjadi pada bulan Ramadhan sebagaimana dalam firman-Nya,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur`an, sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” [Al-Baqarah: 185]

Berarti, telah dipastikan bahwa lailatul qadr itu berada pada bulan Ramadhan.

Keempat, dalil-dalil menunjukkan bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir. Hal ini bisa dipahami dari hadits-hadits berikut.

Hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ

“Sesungguhnya (lailatul qadr) itu (berada pada) malam kedua puluh tujuh atau kedua puluh sembilan ….” [1]

Hadits Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ                                                

“Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di antara sepuluh malam terakhir Ramadhan.” [2]

Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي تَاسِعَةٍ تَبْقَى ، فِي سَابِعَةٍ تَبْقَى ، فِي خَامِسَةٍ تَبْقَى

“Carilah (lailatul qadr) pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, pada sembilan malam tersisa, pada tujuh malam tersisa, pada lima malam tersisa.” [3]

Hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Seorang lelaki melihat (dalam mimpi) bahwa lailatul qadr berada pada malam kedua puluh tujuh. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الْوِتْرِ مِنْهَا

‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Oleh karena itu, carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[4]

Pada riwayat lain oleh Al-Bukhary juga dari Ibnu ‘Umar disebutkan,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الأَوَاخِرِ

“Saya melihat bahwa mimpi-mimpi kalian telah bersepakat (bahwa lailatul qadr berada) pada tujuh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin mencari (malam) itu, carilah di antara tujuh malam terakhir.”

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِي الْوِتْرِ مِنْهَا                   

‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[5]

Juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أَيْقَظَنِى بَعْضُ أَهْلِى فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْغَوَابِرِ

“Lailatul qadr telah diperlihatkan kepadaku, tetapi sebagian istriku membangunkanku maka saya pun dibuat lupa terhadap (malam) itu. Oleh karena itu, carilah (lailatul qadr) pada sepuluh malam yang tersisa.” [6]

Selain itu, dalam hadits lain, dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ

“Sesungguhnya saya beri’tikaf pada sepuluh malam pertama (guna) mencari malam (Al-Qadr) ini. Kemudian, saya beri’tikaf pada sepuluh malam pertengahan, lalu saya tiba (pada akhir dari sepuluh malam tersebut) maka dikatakan kepadaku bahwa (lailatul qadr) itu berada pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa di antara kalian yang ingin beri’tikaf, silakan dia beri’tikaf.” [7]

Hadits Ubadah bin Ash-Shâmit bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، فَتَلاَحَى فُلاَنٌ وَفُلاَنٌ ، فَرُفِعَتْ ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ ، فَالْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

‘Saya keluar untuk mengabarkan kalian tentang lailatul qadr, namun Fulan dan Fulan berselisih sehingga (lailatul qadr itu) terangkat. Semoga (hal tersebut) menjadi kebaikan bagi kalian. Oleh karena itu, carilah (malam itu) pada malam kesembilan, ketujuh, dan kelima.’.”[8]

Kelima, bisa disimpulkan bahwa yang terkuat di antara berbagai pendapat tentang penentuan lailatul qadr adalah bahwa lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir. Kemudian, di antara sepuluh malam terakhir tersebut, lailatul qadr paling diharapkan berada pada malam ganjil.

Berikut beberapa simpulan ulama dalam penentuan lailatul qadr[9].

Imam Ahmad rahimahullâh berkata, “(Lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir pada malam ganjil, tidak akan salah dari itu –Insya Allah-.”

Imam Asy-Syafi’iy rahimahullâh berpendapat bahwa yang terkuat di antara malam ganjil adalah malam kedua puluh satu atau kedua puluh tiga.

Ibnu Khuzaimah rahimahullâh berkata, “Saya hanya memerintah untuk mencari lailatul qadr pada sepuluh malam terakhir Ramadhan pada malam ganjil, bukan pada (malam) genap.” Beliau juga berkata, “Sesungguhnya lailatul qadr berpindah-pindah pada malam ganjil pada sepuluh malam terakhir Ramadhan berdasarkan (hadits-hadits) yang telah tsabit (sah, pasti).”

Ibnu Qudamah rahimahullâh berkata, “Disunnahkan untuk mencari (lailatul qadr) pada seluruh malam Ramadhan, dan lebih ditekankan (lebih muakkad) (untuk mencari) pada sepuluh malam terakhir, dan lebih muakkad (untuk mencari) pada malam-malam ganjilnya.”

Imam An-Nawawy rahimahullâh berkata, “Yang masyhur pada madzhab kami (Syafi’iyah) adalah bahwa lailatul qadr terbatas pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan, dan itu adalah malam tertentu yang tidak berpindah-pindah, bahkan berada hanya pada malam itu setiap tahun. Namun, (pendapat) terpilih adalah bahwa (lailatul qadr) itu berpindah-pindah, (yakni) berada pada suatu malam pada sebagian tahun, dan (berada) pada malam lain pada sebagian tahun (yang lain). Akan tetapi, (lailatul qadr) itu hanya berpindah-pindah pada malam terakhir. Berdasarkan (keterangan) ini, hadits-hadits yang (terkesan) berselisih dalam hal ini bisa dikompromikan.”

Ibnu Hazm rahimahullâh berkata, “Lailatul qadr berada pada (bulan) Ramadhan, khususnya pada sepuluh malam terakhir, khusus pada satu malam tertentu, tidak berpindah-pindah selama-lamanya. Hanya saja, tidak seorang pun di antara manusia yang mengetahui malam yang mana di antara sepuluh malam tersebut. Akan tetapi, (lailatul qadr) itu pasti berada pada malam ganjil.”

Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Lailatul qadr berada pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Demikian (keterangan yang) telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”

Setelah menyebut empat puluh enam pendapat dan dua kemungkinan pendapat, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “(Pendapat) paling rajih adalah bahwa (lailatul qadr) berada pada malam ganjil di antara sepuluh malam terakhir, dan itu berpindah-pindah –sebagaimana yang dipahami dari hadits ini-. Yang paling diharapkan adalah pada malam ganjil, dan yang paling diharapkan di antara malam-malam ganjil itu –menurut orang-orang Syafi’iyyah- adalah malam kedua puluh satu atau malam kedua puluh tiga berdasarkan hadits Abu Sa’id dan hadits Abdullah bin Unais radhiyallâhu ‘anhumâ, dan yang paling diharapkan –menurut kebanyakan ulama- adalah malam kedua puluh tujuh.”

Keenam, kami kembali menegaskan, berdasarkan pembahasan yang telah lalu, bahwa lailatul qadr tidak harus berada pada satu malam saja pada setiap tahun, tetapi bisa berpindah-pindah. Demikian pendapat kebanyakan ulama.

Wallâhu A’lam.


[1] Dikeluarkan oleh Ath-Thayâlisy, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Abu Ya’la. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullâh dalam Silsilah Al-Ahâdits Ash-Shahîhah no. 2205

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, dan Abu Dâwud.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Abu Dâwud.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim.

[5] Diriwayatkan oleh Muslim.

[6] Diriwayatkan oleh Muslim.

[7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhary.

[9] Bacalah Suthû’ Al-Badr bi Fadhâ`il Lailatil Qadr hal. 123-124 karya Ibrahim Al-Hazimy.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya

Qunut Witir

Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Jannatul-firdaus.net

Menyebar Ilmu Syar’i



Bagikan…

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram



Qunut Witir

  • Oleh: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi hafizhahullah
Definisi Qunut

Secara etimologi, qunut bermakna banyak. Ada lebih dari sepuluh makna sebagaimana nukilan Al-Hâfizh Ibnu Hajar, dari Al-Iraqy, dan Ibnul Araby.

Makna-makna tersebut adalah: 1) Doa, 2) Khusyu’, 3) Ibadah, 4) Taat, 5) Pelaksanaan ketaatan, 6) Penetapan ibadah kepada Allah, 7) Diam, 8) Shalat, 9) Berdiri, 10) Lama berdiri, dan 11) Kontinu  dalam ketaatan.[1]

Adapun secara terminologi, qunut bermakna seperti yang disebutkan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajr Al-Asqalâny rahimahullâh, “Doa dalam shalat pada tempat khusus dalam keadaan berdiri.”[2]

Makna secara terminologi inilah yang diinginkan oleh para ulama fiqih dan kebanyakan ulama lain dalam buku-buku mereka.[3]

Syariat Qunut

Syariat tentang qunut dalam shalat Witir telah sah sebagaimana dalam hadits Al-Hasan bin ‘Ali radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

عَلَّمَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُوْلُهُنَّ فِي الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافَنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“Rasulullah mengajarkan beberapa kalimat kepadaku untuk saya ucapkan dalam shalat Witir, (yakni) Ya Allah, berilah hidayah kepadaku pada orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah afiyah kepadaku pada orang yang Engkau beri afiyah, naungilah aku pada orang-orang yang Engkau naungi, berkahilah aku pada apa yang Engkau beri, dan jagalah aku dari kejelekan putusan-Mu. Sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan terhadap-Mu, dan sesungguhnya tidaklah hina, orang-orang yang Engkau naungi. Maha Berkah Engkau, wahai Rabb kami, dan Maha Tinggi.’.” [4]

Dibangun di atas hadits ini, orang-orang Hanafiyah, Hanbaliyah, dan sebagian orang-orang Syâfi’iyah berpendapat akan kesunnahan qunut Witir pada bulan Ramadhan dan selain Ramadhan. Demikian pula yang diriwayatkan dari Al-Hasan, Ibrâhim An-Nakha’iy, dan Ishâq.

Adapun Imam Malik, beliau tidak berpendapat tentang keberadaan qunut Witir.

Adapun Imam Asy-Syâfi’iy, beliau berpendapat bahwa qunut Witir disyariatkan pada pertengahan Ramadhan.

Tarjih

Tentunya bahwa tidak diragukan lagi akan kesunnahan qunut Witir berdasarkan hadits Al-Hasan bin ‘Ali tersebut sehingga tidak ada alasan bagi orang yang melarang pelaksanaannya. Adapun pelaksanaan qunut Witir dari pertengahan Ramadhan, hal tersebut hanyalah diriwayatkan dalam hadits yang lemah. Wallâhu A’lam.[5]

Waktu Pelaksanaan Qunut saat Shalat[6]

Qunut dapat dilaksanakan sebelum atau setelah ruku’. Akan tetapi, pelaksanaannya setelah ruku’ lebih banyak dilakukan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Al-Imam Al-Baihaqy rahimahullâh berkata, “Rawi-rawi, (dalam) hadits yang berisi penjelasan tentang qunut setelah ruku’, lebih banyak dan hafalannya lebih bisa dipegang. Oleh karena itu, riwayat mereka yang lebih pantas dipakai. Demikian pula, (hadits tentang) pelaksanaan qunut pada zaman Khulafâ` Ar-Râsyidîn radhiyallâhu ‘anhum, yang terdapat pada riwayat-riwayat masyhur dari mereka dan riwayat-riwayat ini, jumlahnya paling banyak.”[7]

Adapun pelaksanaan qunut sebelum ruku’, dalilnya diterangkan dalam beberapa hadits, yang di antaranya adalah hadits Anas bin Mâlik bahwa beliau berkata,

بَعَثَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعِينَ رَجُلًا لِحَاجَةٍ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ فَعَرَضَ لَهُمْ حَيَّانِ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ رِعْلٌ وَذَكْوَانُ فَقَتَلُوْهُمْ فَدَعَا النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ شَهْرًا فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَذَلِكَ بَدْءُ الْقُنُوتِ وَمَا كُنَّا نَقْنُتُ قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ وَسَأَلَ رَجُلٌ أَنَسًا عَنْ الْقُنُوتِ أَبَعْدَ الرُّكُوعِ أَوْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ قَالَ لَا بَلْ عِنْدَ فَرَاغٍ مِنْ الْقِرَاءَةِ

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengutus tujuh puluh orang untuk suatu keperluan. Mereka itu disebut sebagai pembaca-pembaca Al-Qur`ân. Mereka kemudian dihadang oleh dua suku Bani Sulaim: Ri’il dan Dzakwan. Kedua suku ini membunuh mereka, maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendoakan kejelekan untuk mereka selama sebulan pada shalat Shubuh. Hal ini merupakan permulaan keberadaan qunut, (padahal) kami tidak pernah berqunut sebelumnya.” ‘Abdul ‘Azîz -murid Anas- berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Anas tentang qunut tersebut, ‘Apakah dilakukan setelah ruku’ atau ketika selesai membaca surah (sebelum ruku’)?’ (Maka Anas) menjawab, Tidak. (Yang benar adalah) ketika selesai membaca surah.’.”[8]

Juga hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْنُتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam berqunut sebelum ruku’.” [9]

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa ada keleluasaan dalam hal ini. Barangsiapa yang ingin berqunut sebelum ruku’, hal itu adalah perkara yang boleh, dan barangsiapa yang ingin berqunut setelah ruku’, tidak ada dosa apapun atasnya.

Pendapat tentang kebolehan memilih salah satu dari dua cara berqunut juga diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Anas bin Malik, Imam Ayyub As-Sikhtiyany, dan Imam Ahmad. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam Qiyâm Ramadhân hal. 31, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/64-65, dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun ahli fiqih dari kalangan ahli hadits, seperti Ahmad dan selainnya, membolehkan kedua perkara (tentang cara berqunut), karena sunnah yang shahih datang untuk menjelaskan keduanya, walaupun mereka memilih qunut setelah (ruku’) karena lebih banyaknya (dalil tentang hal tersebut,-pent) dan lebih (mendekati) qiyas ….”[10]

Tentang Mengangkat Tangan Ketika Berqunut

Yang lebih kuat di antara pendapat para ulama dalam pembahasan ini adalah bahwa tidak ada pensyariatan tentang mengangkat tangan dalam qunut. Ini merupakan pendapat Yazîd bin Abi Maryam, Imam Al-Auzâ’iy, Abu Hanîfah, dan Imam Mâlik.[11]

Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan ketika berqunut.

Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama, yang berpendapat tentang pensyariatan hal mengangkat tangan dalam qunut, adalah hadits-hadits yang lemah. Dalil mereka yang paling kuat adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur Sulaimân bin Al-Mughîrah, dari Tsâbit Al-Bunâny, dari Anas bin Mâlik, tentang kisah para pembaca Al-Qur`ân yang terbunuh. Disebutkan bahwa Anas berkata kepada Tsâbit,

فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ رَفَعَ يَدَيْهَ فَدَعَا عَلَيْهِمْ

“Setiap kali mengerjakan shalat Shubuh, sesungguhnya saya melihat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya untuk mendoakan kejelekan atas mereka (pembunuh para pembaca Al-Qur`ân).” [12]

Namun, hadits ini lemah karena terdapat dua cacat di dalamnya:

  1. Sulaiman bin Mughirah. Beliau adalah seorang rawi yang tsîqah, tetapi beliau telah menyelisihi Hammâd bin Salamah yang meriwayatkan hadits ini dari Tsâbit, dari Anas, dan, dalam riwayatnya, Hammad tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya.[13] Hammad bin Salamah ini adalah rawi yang paling kuat riwayat haditsnya dari Tsâbit sebagaimana perkataan Imam Yahyâ bin Ma’in, Abu Hâtim, dan selainnya, “Siapa saja yang menyelisihi Hammâd dalam periwayatan hadits dari Tsâbit, yang didahulukan adalah periwayatan Hammâd.” Bahkan, dalam At-Tamyîz, Imam Muslim menukil kesepakatan ahli ‘ilalul hadits (pakar cacat-cacat hadits) bahwa Hammâd adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari Tsabit.[14]
  2. Murid-murid Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, seperti Qatâdah, Muhammad bin Sîrîn, ‘Abdul ‘Azîz bin Shuhaib, Abu Qilâbah, Ishâq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, Abu Mijlaz, ‘Âshim, Musâ bin Anas, Humaid At-Thawîl, Dâud bin Abi Hind, Hanzhalah bin ‘Abdillah, Abu Makhlad, Marwân Al-Ashfar, dan Ibnu Muhâjir, semuanya meriwayatkan hadits yang semakna dari Anas bin Mâlik tentang pelaksanaan qunut, tetapi tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika qunut.[15] Seluruh hal ini mempertegas kesalahan Sulaimân bin Al-Mughîrah dalam periwayatannya yang menyebutkan bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika qunut. Syaikhunâ Muqbil bin Hadi rahimahullâh juga termasuk ulama yang melemahkan hadits ini. Wallâhu A’lam.

 

Tentang Mengaminkan Doa Qunut bagi Makmum

Syariat akan hal ini telah tetap dalam hadits Ibnu ‘Abbâs. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudâmah dalam ucapannya, “Apabila imam berqunut, (doa qunutnya) hendaknya diaminkan oleh orang yang (bermakmum) di belakang imam, dan kami tidak mengetahui bahwa ada perbedaan pendapat dalam pembahasan ini.”[16]

Kesalahan dalam Hal Mengaminkan

Akan tetapi, perlu diingat bahwa pengaminan hanyalah diucapkan pada lafazh-lafazh doa, bukan pada lafazh pujian. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan dibenarkan oleh Imam Al-Hiraqy dan An-Nawawy.[17]

Berdasarkan keterangan ini, tampaklah kesalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat umum yang mengaminkan seluruh doa qunut hingga lafazh-lafazh pujian dalam qunut.

Yang dimaksud dengan lafazh-lafazh doa ialah bermula dari kalimat اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ (allâhummah dinâ fî man hadait) hingga وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ (wa qinâ syarra mâ qadhait), sedangkan kalimat setelahفَإِنَّكَ تَقْضِيْ  (fainnaka taqdhî) dan seterusnya adalah lafazh-lafazh pujian.

Etika Imam dalam Doa Qunut

Hendaknya pula imam berdoa dengan lafazh umum (bukan untuk pribadinya) sehingga, ketika mengaminkan doa imam, makmum juga mengambil andil dari doa tersebut. Hal ini ditegaskan demikian karena dua perkara:

Pertama, firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ kepada Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimâs salam,

قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا

“Sesungguhnya doa kalian berdua telah dikabulkan.” [Yunus: 89]

Kalau memperhatikan ayat sebelumnya, kita akan mengetahui bahwa ternyata yang berdoa hanyalah Nabi Musa ,

رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ. قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا

“Wahai Rabb kami, sirnakanlah harta mereka dan keraskanlah hati mereka. Tidaklah mereka beriman sampai mereka melihat adzab yang sangat pedih.” [Yunus: 88]

Bersamaan dengan ini, Allah menjadikan doa itu untuk mereka berdua. Hal ini karena Nabi Musa berdoa, sementara Nabi Harun mendengarkan dan mengaminkan doa tersebut.[18]

Kedua, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh berkata, “Yang tampak bagi saya bahwa hikmah pelaksanaan doa qunut pada saat i’tidâl, bukan pada saat sujud, padahal sujud merupakan momen pengabulan doa sebagaimana (keterangan) yang telah pasti (dari Rabb-nya ketika seseorang sujud) juga (padahal) kebenaran perintah untuk berdoa dalam sujud telah pasti, adalah bahwa yang diinginkan dari qunut nazilah ini adalah agar makmum berserikat bersama imam dalam doa, walaupun hanya mengaminkan.”[19]

Tentang Mengusap Wajah Setelah Berqunut

Imam Abu Dâud berkata, “Saya mendengar Ahmad ditanya tentang seseorang yang mengusap wajahnya (sendiri) dengan kedua tangannya (sendiri) bila selesai berqunut, maka beliau menjawab, ‘Saya tidak mendengar tentang itu.’ Pada kesempatan lain, beliau juga berkata, ‘Saya tidak mendengar suatu (riwayat) apapun tentang hal tersebut.’.” Kemudian, (Abu Dâud) berkata, “Dan saya tidak melihat Ahmad mengerjakan hal itu.”[20]

Imam Malik ditanya tentang seseorang yang mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya sendiri ketika berdoa, maka beliau mengingkari perbuatan tersebut sembari berkata, “Saya tidak mengetahui hal itu.”[21]

Imam Al-Baihaqy berkata, “Adapun tentang mengusap kedua tangan ke wajah selepas doa, tidaklah saya menghafal (hal tersebut) dari seorang pun, dari para ulama salaf, pada doa qunut.”[22]

Demikian pula simpulan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ 4/53-56. Baca jugalah Irwâ`ul Ghalîl 2/178-181.


[1] Juga ada makna-makna lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthuby 2/1022, Mufradât Al-Qur`ân hal. 428 karya Al-Ashbahâny, dan lain-lain.

[2] Bacalah Fathul Bâry 2/490.

[3] Lihatlah Zâdul Ma’ad 1/283 karya Ibnul Qayyim.

[4] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq 3/117, Ibnu Abi Syaibah 2/95, Ahmad 1/220, Ibnul Jârûd no. 272, Ad-Dârimy 1/451-452, Abu Dâud no. 1425, An-Nasâ`iy 3/248, Ibnu Mâjah no. 1178, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al-Ahd wal Matsâni no. 415-416, Al-Bazzar no. 1336, 1337, Abu Ya’la no. 6762, 6786, Ibnu Khuzaimah no. 1095, 1096, Ibnu Hibban no. 945, Al-Hâkim 3/188, Ath-Thabarâny 3/no. 2701-2707, 2711-2713 dan dalam Al-Ausath 4/no. 3887, Al-Baihaqy 2/209, serta Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 8/264, 9/321. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny, dalam banyak buku beliau, dan Syaikh Muqbil dalam, Al-Jâmi’Ash-Shahîh 2/161.

[5] Bacalah pembahasan syariat qunut dalam Al-Muhgny 2/580, Bidâyatul Mujtahid 1/204, dan Nailul Authâr.

[6] Tentang pembahasan ini, bacalah Al-Majmu’ 2/510, 520 karya Imam An-Nawawy dan Fathul Bâry 6/270-277 karya Ibnu Rajab.

[7] Bacalah As-Sunan Al-Kubrâ` 2/208.

[8] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 4088.

[9] Diriwayatkan oleh An Nasâ`i 3/235, Ibnu Mâjah no. 1182, Ad-Dâraquthny 2/31, dan Al-Baihaqy 3/39-40. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 426.

[10] Bacalah Majmu’ Fatâwâ 23/100. Lihat jugalah Al-Inshâf 2/170.

[11] Lihatlah Al-Mughni 1/448 dan Al-Majmu’ 3/487.

[12] Diriwayatkan oleh Ahmad 3/137, ‘Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab hal. 380 no. 1276, Ath-Thabarâny 4/51/3606, dalam Al-Ausath 4/131/3793, dan dalam Ash-Shaghîr 1/323-324/536, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 1/123-124, Al-Baihaqy 2/211, serta Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad 11/440.

[13] Lihatlah riwayat Hammâd dalam Shahîh Muslim 3/1511 no. 677, Musnad Ahmad 3/270, dan Ath-Thabaqât 3/515 karya Ibnu Sa’d.

[14] Bacalah Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy 2/790 (cet. Maktabah Al-Manar) dan lain-lain.

[15] Lihatlah riwayat-riwayat mereka pada Shahîh Al-Bukhâry, Shahîh Muslim, dan lain-lain (kami sengaja tidak menyebutkan takhrîj-nya untuk menyingkat pembahasan).

[16] Bacalah Al-Mughny 1/449.

[17] Lihatlah Su`alât Abi Dâud hal. 67 dan Al Majmu’ 3/481 karya An-Nawawy.

[18] Lihatlah Asy-Syarh Al-Mumti’ 3/86 karya Syaikh Shâlih Al-Utsaimîn dan Majmu’ Fatâwâ 23/116-119 karya Ibnu Taimiyah.

[19] Bacalah Fathul Bâry 2/491.

[20] Dari Masâ`il Abi Dâud hal. 71.

[21] Bacalah Mukhtashar Qiyâmul Lail hal. 327 karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy.

[22] Bacalah As-Sunan Al-Kubrâ` 2/212.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Tulisan lainnya